KARYA ILMIAH

  1. Jurnal Tawarikh

untitledbbtawarik-blktawarikkh-blk2

THE ROLE OF KYAI IN IMPLEMENTING DISCIPLINE VALUES TO THE STUDENTS OF THE PESANTREN OF DARUL ARQAM GARUT

By

Dr. Asep Sulaeman, M.Pd[1]

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

e-mail: asepsulaiman085@gmail.com

 

ABSTRACT

The research is to reveal and analyse in descriptive method the role of the religious leader in implementing discipline values to the students of Darul Arqam Pesantren in Garut. The theory being used in the analysis is regarding the value meaning and essence, value education essence and goals, the essence of discipline value and the meaning of the kyai, students and value education in the pesantren.

Qualitative approach is used as being more suitable than others and the data gathering is using the following techniques: observation, interview and textual study. The research objects are the school activities, and the role of the kyai in implementing discipline among the students.

The research shows that by combining traditional and modern education, this school is able to encourage the students to more discipline in doing compulasory prayers together, doing dawn prayer, and guidance-seeking prayer. The kyai is able to focus on educate and implement the tauhid (the devine oneness) through tolerance, respecting the elders and guiding the youngers and loving and devoting the Lord and His Messanger.

Keywords:  Kyai, Students/Pupils, Discipline, Value, Education, Prayers, Pesantren, Religious

  1. MASALAH

One of the national main concerns is the decline of moral, behavior and discipline among the youth. The moral decadence is closely related to the ineffectiveness of moral learning either in the formal or non-formal education. Formal education or school is not the primary place to teach moral and behavior to the pupils, especially taking into account the facts that schools prioritize cognitive aspect of education other than affective element and its implementations.

Therefore, the secret key of the behavior education is within the family and community. The facts show that parents heavily rely on, demand and hope that teachers, mentors or relihious scholars replace their roles in teaching moral to youngsters. However, they don’t realize that their children only have limited time to interact with teachers. In the mean time, the values that the teachers teach should be also supported by the parents and not the other way around.

Educators play their role in developing youth’s moral as soon as they become pupils. At this time the pupils are tought to tell good from bad. They enter the transition from pre-value into value phase. Educators’ personality becomes the pupil model. Therefore, teachers need to focus on behavior rather than verbal teaching because they are the role models to the students. When the youths grow to young adults they are engaged with the community. Here, the role model of the community leaders take the educators’ place in which the youngsters could identify the values that have adhered and will adopt.

Value learning may include the steps of orientation, information, giving examples, exercises, habituation, feedback, and follow ups. These measures are not necessarily sequential, but vary according to the needs. With such a process, what was originally expected as knowledge, changed into attitude, and then transformed into behavior.

The best method to teach values to children is an example or role model. Exemplary always be the best teacher. Example conducts are more influential than verbal teachings. Role model is a must if to educate younger generation upholding values. The exemplary in question is the exemplary of parents, educators, teachers, leaders, and elderlies in community. Beside exemplary education as the main teacher, teaching values at schools need also to use verbal teaching that touches emotion and involvement of students through stories, games, simulations, and imagination. With such a method, the students will easily grasp the concept of value contained therein.

One of the educational environment giving huge an impact on morale, morals, and discipline on school age youngsters is Islamic educational institutions. The essence of Islamic education according to Abudin Nataadalah is efforts to guide, direct and foster learners’ consciousness and plans to foster students in accordance with the values of the teachings of Islam. Thus, Islamic education fosters basic human ability to reach the adult human personality full of discipline, to have a high sense of responsibility and confidence[2].

The Law on National Education System (UUSPN) No. 20 of 2003 states that national education developed through two paths: school and non-school education[3]. Furthermore, in article 4 (four) it is mentioned that outside schools there are education conducted by the family and society. Education held in the community includes Islamic educational institutions that have been existing since the early development of Islam in Indonesia and plays a very important role of the formation of national identity and community. This system is called pesantren. Boarding school is an educational religious institution often called as important “subculture”. Pesantren has an important role in a community and widely throughout the country and has been contributing to the formation of Indonesian religious relation. These institutions have produced many national leaders in the past, in the present and in the future. Pesantren has been involved in the development of the national building[4].

Thus, it can be concluded that the boarding school as a religious educational institution has the ability to shape and develop the human personality if accompanied by example and authority of kyai as the role model in fostering the values of discipline. Kyai is the backbone of the process the value fostering at the pesantren, complete with his own symbols. It is the main the attraction for the community to consider pesantren as an alternative ideal of the formation of values.

Boarding school as a non-school educational institution is part of the national education system. Education contains interconnected sub-systems, and so does the pesantren. Pesantren is one of the oldest educational institutions in Indonesia and one of the original culture of Indonesia. Institutions led by someone akin to kyai, resdiding pupils, and boarding room/building have been known in the stories and folklore and classical literature Indonesia, particularly in Java[5].

Education in schools in general have the same goals with the overall objective of the national education system, including virtue, self-reliance, and spiritual health. Even if specified will appear the main characteristic educational purposes in schools, among others, 1) have discretion according to the teachings of Islam, 2) have the guided freedom, 3) being self-regulated, 4) have a high sense, 5) respect parents and teachers, 6) the love for knowledge, 7) independence, 8) being humble. [6]

To achieve the objectives, it certainly needs a provision that could set a system, hence, discipline education at schools. With the regulations set forth at schools, it is expected all the individuals work together for the achievement of educational goals that essentially lead to a complete human beings.

The examplary model of the kyai has a very strong influence in fostering the values of discipline among students. Kyai is oriented persona for all policies to hold onto. His attitudes and behavior in everyday situations becomes a reference and model for students. His metaphorical expressions are for students to ponder. Therefore, kyai’s exemplary and authority Passengers in fostering the values of discipline, students in boarding schools will not be successful if not accompanied by discipline. Discipline will grow and develop into a system of cultural values and cultural values created and adopted the norms system. Man’s authentic culture, and culture is formed from the study, as well as the cultural rights of non- individual form. The importance of cultivating a culture of builders including disciplinary culture in worship, learning and time for each student.

Kyai’s has such a big role in developing the potential of students (students). Norms, values and beliefs, are factors that play important role in supporting the learning success of the students, if he himself committed to implement themon daily basis. Therefore, the projection of values education in schools (pesantren) plays a decisive role are: Teachers and principals as well as related parties ever will greatly assist in growing and developing awareness (consciousness) and experience (experience) disciplined the students, when the environment around them herding on the situation and favorable conditions of formation of man who is faithful and devoted. [7]

From the statement above, it is clear to develop the students’ potential, then the exemplary role and authority of the Kyai in the learning process will determine and influence the development of learners (students).

Boarding school education programs have a goal that purpose boarding school education is for: To reach students who are disciplined faith and piety to God, noble, beneficial for society as a personality Rasulullah SAW. (following the sunnah of the prophet is able to stand on its own free and steadfast in the establishment), proselytizing or uphold the glory of Islam and Muslims in the midst of the community and love of science in order to develop the personality of Indonesia should ideally develop a personality, you want to target is muhsin not just Muslims. [8]

Meanwhile, the groom Passengers Boarding School Darul Arqam Garut do everything possible to build the values of discipline students. It can be seen from Kyai function as a role model, as a teacher (instructor), and as a motivator. Is the author of all this concern into account the objectives of development Darul Arqam Islamic boarding school in Regensburg, including its education system to build the personality of learners (students) which is a forerunner to substitute estapet leadership of the nation in the future.

  1. OBJECTIVE AND USE OF THE RESEARCH
  2. Research Objective

This research is to reveal and analyze in descriptive method the roles of “kyai” (Islamic leader) in applying disciplines among pupils at the boarding school of Darul Arqam, Garut. The specific objectives are as follow:

  1. To analyze the education system in the Darul Arqam.
  2. To analyze in educating discipline among the students at the school.
  3. To analyze the role model of the leader at the school.
  1. The Use of the Research

The research is aimed to generate new theory on how the pesantren of Darul Arqam conduct their education and how the discipline is educated and how the kyai become an effective role model to the students.

  • THEORY
  1. Value Meaning and Essence

The word “value” comes for Latin valare, meaning atau

Old French valoir which means “value”. The word valare, valoir, or value can be interpreted as “price”[9]. This is consistent with the definition of value according to the Dictionary of Indonesian, which is defined as the price (in the sense of the estimated price) [10]. However, if the word is associated with an object or perceived from a certain point of view, the prices contained therein have varying interpretations. The price of a value will only become a problem when it is ignored altogether. So humans are required to place it in a balanced or interpret other prices, so that people are expected to be in the order of values that creates welfare and happiness.

  1. The Essence of Discipline Value
  2. Definition and Meaning of Discipline

One of the efforts made by the managers of boarding schools to improve teaching and learning at the boarding school to achieve good education is discipline. Discipline comes from the word dicipulus meaning “student” or “pupil” that is someone who receives instruction from the other, especially someone who receives instruction from teachers who foster or interpreted as a follower[11].

  1. Theory and Approach of Discipline Fostering

There are several theories that can be used as a reference to the naming of the discipline in the school or at the school. Some theories on discipline such as theory of no control, theory of strict control, theory of value clarification, dan theory moral behavioral modification.[12]

  1. Discipline at Pesantren

Pesantren, in light of current the development, have a commitment to keep presenting the educational system that could produce reliable human resources (HR), the power of the brain (thinking), heart (faith) and hand (skill). They are major capital to be educated to students to be able to compete in the labor market. Various activities work skills given to broaden the students’capacity in the field of social sciences, cultural and practical knowledge, is one of the concrete breakthroughs to prepare students in the community.

  1. METHODOLOGY

The method used by the authors in this research is descriptive method with the type of case studies. Descriptive method is A reseacrh method emphasising on obtaining information about the status or symptoms at a given time, give an overview of phenomena, also further explain the relationship, as well as attracting the significance of a problem. A case study generally produces a longitudinal picture of the results of the collection and analysis of cases in a time period. Cases can be limited to one person, an institution, an event or a group of humans and other fairly limited groups of objects, which is seen as a single entity. All aspects of the case gets full attention from researchers. The case study approach is performed on specific object.               Therefore, the research uses descriptive method, and hence, it does not use any hypothesis to be verified. Generally descriptive research is usually a non hypothesis endevour. Even if there is a hypothesis, it serves as part of efforts to build and develop a theory based on field data (grounded theory). The approach used in this study is qualitative approach, and it is chosen because the author considers it particularly suitable to the characteristics of the problem of research.               There are 14 characteristics of qualitative approach: natural background, man as an instrument, utilization of non-proportional knowledge, qualitative methods, purposive sample, inductive data analysis, theory that is based on the field data, natural design, results based on the negotiations, case report, idiografik interpretation, tentative applications, specified research focus, and kredibility with specific criteria[13].

  1. FINDINGS AND DISCUSSION

Darul Arqam Garut boarding school is an educational institution founded by Muhammadiyah on 6 Jumadil Akhir of 1395 or June 16, 1975 by Decree No. A-1/128/75, signed by I. Sukandiwiriya and Mamak Mohammad Zein as Chairman and Secretary of the Muhammadiyah organization. The Decree also appoints the committee of the boarding school, and the first leader of the boarding school is Mohammad Miskun Ash.

The Pesantren of Darul Arqam is one of the educational institutions concerned with improving the quality. The school accept annually a fixed number of 50 boys 50 and 50 girls. With the hope that all of the students can be guided more effectively so that they become qualified graduates and compete in various level, from local to regional.

The leader of a pesantren or kyai has authority because of his exemplary figure and knowledge capacity, as well as his commitment to apply discipline to the entire personnel management, employees and to staff and especially to all the students. The attempted result is to educate law-abiding students not only at the school but also in the community and become role model to the society.

Pondok Pesantren Darul Arqam Garut successfully implements “balanced” and “integrated” curriculum between religious and general courses, while the percentage of religious subjects is 51.3% (39 sessions), the percentage in accordance with kelajiman boarding school filled with the lessons derived from the classic books (in Arabic, as they do not use translated books). The target is that in six year time students have had skills to study classic books. Being the percentage of general subjects at 48.7 % (37 sessions) the amount equal to 100 % of curriculum junior/high school minus religious courses being replaced by the boarding school curriculum and Muhammadiyah-based courses, using the system of boarding school.

Teaching and learning activities are divided into four time: at dawn, 5:00 to 06:20 AM; morning-noon, 07:15 to 11:30 PM; afternoon, 15:45 to 17:45 PM; evening, 19:30 to 20:50 PM. For every hour lesson, the duration of time is the same, namely 40 minutes. There is a break tome in the morning for 15 minutes between 09:55 to 10:10 AM. The timetable is set in such a way that the pupils can perform the shalat together. Break times is as follow: 06:20 to 07:15 AM is breakfast time. Between 13:00 and 15:00 is for lunch, exercising, or completing other work. 8:30 to 19:30 is dinner.

Pupils as member of the family of th Boarding School must always obey the rules of the school: a) upholding Islamic brotherhood/sisterhood, tolerance, and speak and act accordingly; b) always polite and courteous; c) dressed in Islamicway; d) maintain order, security, and peace; e) keep the environment clean, beautiful and comfortable; f) maintain the good name of the institution (boarding school); g) maintain personal belongings, others, and belongs to boarding school; h) ask for permission before using someone else’s property and belonging to boarding school; i) stop all activities when the prayer time arrives; j) not to be carrying items that can compromise safety; k) not to smoke; l) not to be in seclusion; m) for boys, keep their hair short; n) attend monthly ceremony; o) not to abuse official papers from boarding school.

  1. CONCLUSIONS

Based On the research results and the analysis in the previous part, we arrive at some conclusions as follow:

  1. Pesantren of Darul Arqam Garut integrates traditional and modern education sytem. The modern system in question is that the school uses “Boarding School” system (every student lives in the boarding and has full time education). The education spans in 6 year time that is three years of junior high school and 3 other for the senior level. The curriculum of the levels are designed by the officials of the pesantren and the foundation.
  2. In regards of the discipline values, there are findings to be concluded: 1) the kyai is able to make the students do compulasory prayers together, doing dawn prayer, and guidance-seeking prayer. The kyai is able to focus on educate and implement the tauhid (the devine oneness) through tolerance, respecting the elders and guiding the youngers and loving and devoting the Lord and His Messanger. 3) The kyai is able to motivate students to have honesty, trustworthiness, and humility. The role model of the kyai is successful in bulding piety among students such as: a) deicipline in doing compulsory prayers; b) discipline in conducting social works; c) discipline in obeying Islamic rules on eating and drinking; d) discipline in waking up at the late of night and doing thajjud prayer; e) discipline in reciting and memorizing the Qoran.
  3. The role of the kyai in fostering the values among the students are the key to the success of the Darul Arqam School. This role plays significant impacts on the students’ attitude including their discipline in learning. Through continuous and sustainable process, the kyai consistently enforces learning schedule. Study timetable is structured so that students are conditioned to always learn, and the leader as the facilitator of learning seeks to provide examples of constant learning. As for the effect of exemplary religious scholars to discipline students, especially in learning, reflected in the behavior of students as follows: a) order in entering the classrooms; b) always make notes; c) always complete assignments; d) always listen to the teachers; e) punctual in coming and leaving learning places; f) always ask for permission to leave the study room.

VII BIBLIOGRAPHY

Arifin, H.M. (1994). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksar.

Arief Armai, (2002), Pengantar limit dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Pres

Alwasilah Chaedar. (2002). Pokoknya Kualitatif Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Bandung: Pustaka Jaya

Dahlan, M.D. (1999). Model-Model Mengajar. Bandung; Diponogoro

DEPAG RI 1982. Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan Pondok Pesantren. Jakarta: Bimbaga Depag Pusat.

_____ (1992). Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung; Gema Risalah Press

_____ (2001). Pola Pengembangan Pondok Pesantren, Proyek Peningkatan Pembinaan Pesantren. Jakarta; Bimbaga Depag Pusat

Dewantara, K.H.  (1961). Buku I Pendidikan. Yogyakarta; Majlis Luhur Taman Siswa

Djahiri Kosasih. 1995. Dasar-Dasar Umum Metodologi dan Pengajaran Nilai-Moral. UPI Bandung

____.2007. Kapita Selekta Pembelajaran. UPI Bandung.

Djaelani, A.Q. 1994. Peran Ulama dan Santri dalamPerjuangan Politik Islam Indonesia. Surabaya; Bina Ulmu.

Dhofier, Z. 1982, Tradisi Pesantren; Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta. LP3ES

Downy, M dan Kelly, A.V.   1978. Moral Education; Theory and Practice. London; Harper dan Rio Ltd

Frondizi Risieri. 2001. Pengantar Filsafat Nilai. Yogyakarta. Pustaka Pelajar

Irfan Mohammad, Mastuki.  2000. Teologi   Pendidikan; Tauhid   sebagai Paradigma Pendidikan Islam. Jakarta. Friska Agung Insani

Madjid, Nurcholish. 1997. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta; Paramadina

Moleong Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. Remaja Rosda Karya

Mulyana Rahmat, 2004, Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung, Alfabeta.

Majid.Nurcholis. 1995. Konstekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina.

Nelson, B. Henry. 1952. General Education (The Fifty Years Book/ Chicago: The University of Chicago Press.

Nasution. 1986. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung: Tarsito.

Pheonix Philip H. 1964. Realms of Meaning a Philosophy of the Curriculum for General Education. New York: Me Grow-Hill Bool Company.

Power, E.J. 1983. Piloshophy of Education, Studies in Philosophies, Schooling and Education Policies. New Jersey; Prentice-Hill. Inc Englewood Cliffs

Sumaatmadja Nursid. 2000. Manusia dalam Konteks Sosial dan Lingkungan Hidup, Bandung, Al fabeta

Sukanto.1999. Kepemimpinan Kyai dalam Pesantren. Jakarta; LP3ES

Soelaeman, M.. 1988. Suatu Telaah Tentang Manusia-Religi-Pendidikan.Jakarta; Depdikbud PPLPTK.

Soeharto .B. 1993. Pengertian, Fungsi, Format, Bimbingan Karya Ilmiah Ilmu Sosial, Bandung: Tarsito.

Tafsir .Ahmad    1987. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

[1] Senior Lecturer Departement Islamic Cultural History the Faculty of Humanities State Islamic University Bandung. E-mail: asepsulaiman99@yahoo.com

[2]Abudin, Nata. Manajemen Pendidikan Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. (Jakarta: Prenada Media,1988). p. 292

[3]The National Education System Act No 20 of 2003

[4]Ahmad. Tafsir. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam.  (Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 1997) p. 192.

[5]Ridwan Kafrawi. Ensiklopedi Islam.(Jakarta:PT.Ichtiar Van Hoeve.1978). p. 133.

[6]Mastuhu.Ibid. p. 280

[7]Zakiyah Daradjat, Dasar-Dasar Agama Islam. (Bandung: BulanBintang.1980) p.30

[8]Mastuhu.Ibid. pp. 55-56

[9]Philip, H, Realms of Meaning A Philosophy of The Curriculum for General Education. New York, Me Grow-Hill Bool Company,1964, p, 130

[10]Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994), p.690.

[11]Philip, H, Realms of Meaning A Philosophy of The Curriculum for General Education. New York, Me Grow-Hill Bool Company,1964, p, 130

[12]Power,E.J.Piloshophy of Education, Studies in Philosophies, Schooling and Education Policies.(New Jersey; Prentice.Inc Englewood Cliffs. 1983)

[13]Chaedar Alwasilah. Ibid. p.104-107

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Jurnal Al-Tsaqafa 1

nkhj

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Dr. Asep Sulaeman, M.Pd

Fakultas Adab Humaniora UIN Sunan Gunung Djati Bandung

asepsulaiman085@gmail.com

Abstract

Islam as a religion for its followers, they believe in concet of Islam as the way of life that means view of Islam’s life according to it’s followers, Islam is a concept which is very complete, manage all aspects of human’s life. That in managing of Human’s Right (HAM). Islam is religion of rahmatan lil a’lamin which  means the marcy for all universe but in social unjustice Islam manage the consept of weak people that must be depended.

Kata-kata kunci:

Islam, Hak Asasi Manusia (HAM), Pandangan Hidup, Rahmatan lil Alamin

 

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjamin dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal HAM 10 Desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan Hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari Magna Charta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada Bill of Rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks ke-Indonesiaan penegakkan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (Kontras, 2004;160).

Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.

Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu tulisan ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai HAM  dalam persepektif Islam. Beberapa topik sentral permasalahan dalam tulisan ini yang akan dibahas adalah:

  1. HAM Menurut Konsep Barat

Istilah Hak Asasi Manusia baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang Hak Asasi Manusia.

Diantaranya adalah pengumuman Hak Asasi Manusia (HAM) dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia dikeluarkan pada Desember 1948.

Akan tetapi sebenarnya bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat manusia.

Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:

  1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
  1. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan dalam hak.

Terdapat berbagai klasifikasi yang berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :

  1. Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan berserikat.
  2. Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk perkumpulan dan perserikatan.
  3. Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.

Dapat dimengerti bahwa pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme, partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial.

  1. HAM Menurut Konsep Islam

Hak Asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.  Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:

“Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan.” (QS. 22: 4)

  1. Jaminan Hak Pribadi
  2. Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya… dst.” (QS. 24: 27-28)

Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hambal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad, Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah pintu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda. Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: “Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka.” Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar: “Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian.”

Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama. Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus yang dilarang agama.

  1. Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM

Meskipun dalam Islam, Hak-Hak Asasi Manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:

  1. Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya:

“Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.” (QS. 18: 29)

  1. Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
  2. Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.

  1. Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya:

“… Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu.” (QS. 49: 13)

  1. Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang Hak-Hak Asasi Manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.

Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan:

 

“Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa.” (QS. 18: 110).

  1. Rumusan HAM dalam Persepektif Islam

Apa yang disebut dengan Hak Asasi Manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.  Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: “Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang lelaki bertanya: “Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang kayu arak.” (HR. Muslim).

Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya…” (QS. 2: 267).

  1. Hak-Hak Alamiah

Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).

  1. Hak Hidup

Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: “Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik.” Atau “Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan.” (Keduanya HR. Bukhari).

  1. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi

Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:

“Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?” (QS. 10: 99).

Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: “Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah mereka.” Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.

Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat “Tidak ada paksaan dalam beragama.” (QS. 2: 256).

Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah:

“Apabila mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil.” (QS. 5: 42).

Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya – selama mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: “Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman .” (QS.5: 7).

  1. Hak Bekerja

Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda:

“Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri.” (HR. Bukhari).

Dan Islam juga menjamin Hak pekerja, seperti terlihat dalam hadits:

“Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

  1. Hak Hidup

Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :

  1. Hak Pemilikan

Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.” (QS. 2: 188).

Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: “Jual beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka dihapus.” (HR. Al-Khamsah).  Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: “Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat.” Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.

  1. Hak Berkeluarga

Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Allah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.

Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama.

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya.” (QS. 2: 228)

  1. Hak Keamanan

Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah:

“Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 3-4).

Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: “Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri.” (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.

Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: “Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia.” (HR. Al-KHAMsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: “Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan” (HR. Ibnu Majah).

Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah:

“Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya.” (QS. 9: 6).

  1. Hak Keadilan

Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt:

“Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya.” (QS. 4: 148).

Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: “Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: “Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: “Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan.” (HR. Al-KHAMsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan hak.

  1. Hak Saling Membela dan Mendukung

Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi saw:

“Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila bersin.” (HR. Bukhari).

  1. Hak Keadilan dan Persamaan

Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: “Seandainya Fathimah anak MuHAMmad mencuri, pasti aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul menegur dengan: “… Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal…” Juga kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya, dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.

Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: “Perbaikilah manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu.”

(5) Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah

Sebagian orang mengajak kepada kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.

Orang-orang dengan pandangan seperti ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah) yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah, termasuk sanksi riddah itu.

Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal penting yang harus dipahami, yaitu :

  1. Kebebasan yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok bagi masyarakat.
  2. Islam tidak memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam, melainkan menjamin kebebasan kepada non-muslim untuk menjalankan syari’at agamanya meskipun bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu, manakala ada seorang muslim yang mengklaim bahwa agamnya tidak sempurna, berarti ia telah melakukan kesalahan yang diancam oleh rasulullah saw: “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  3. Meskipun terdapat kebebasan dalam memeluk Islam, tidak berarti bagi orang yang telah masuk Islam mempunyai kebebasan untuk mengubah hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  4. Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinitas dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
  5. Islam mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan laki-laki.
  6. Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan kewajiban. Firman Allah: “Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkannya.” (QS. 16: 44).

 

Simpulan

Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik simpulan berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM. Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu. (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan oleh Islam

Berdasar analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian Hak Asasi Manusia dalam Islam yang pengaturannya secara tersirat. Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak untuk mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenang wenang yaitu dalam surat Al An’am: 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An-Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani secara tersirat dalam surat Al-Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al-Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali-Imran ayat 104-105. Dalam memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat dilihat pada surat an-Nisa ayat 148, surat al-Maidah 78-79, surat Al-A’raf ayat 165, surat Ali Imran ayat 110.

Dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.

 

                                 Daftar Pustaka

Al-Qur’an

Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M.    Amien Rais, Jakarta:  Penerbit Teraju, 2004

Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002

Idrus, Junaidi, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan Misi Baru Islam

Indonesia, Jogjakarta: Logung Pustaka, 2004

Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: Gagas Media 2004

Nainggolan, Zainuddin S., Inilah Islam, Jakarta: DEA, 2000

Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika,  2004.

 

 

 

 

 

3. Jurnal Al-Tsaqafa 2

untitledf

NAMA: DR. ASEP SULAEMAN, S.AG., M.PD.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisa secara Deskriptif peranan Kyai dalam menerapkan nilai disiplin bagi santri di pondok pesantren Darul Arqam Garut. Kajian teori yang melandasi penelitian ini adalah Makna dan hakikat nilai, Hakikat dan Tujuan Pendidikan Nilai, Hakikat Nilai Disiplin, Makna  Kyai, Santri dan Pendidikan Nilai di LingkunganPondokPesantren.

Pendekatanyang digunakan adalah Kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi, obyek penelitian terdiri dari aktivitaspesantrendanperanankyaidalampenerapannilaidisiplinterhadapsantri.

Hasi lpenelitianmenunjukanbahwaPondokPesantren DarulArqamGarut,memadukan model pendidikanpesantrendengansistempendidikan modern.Pendeketan pembelajaran    yang digunakanadalahpendekatan“Boarding and Full Day System”Jenjangpendidikan yang dilaksanakanterbagimenjadi6 (eam) tahun,  yaknijenjangTsanawiyahdanAliyah.

Kyai mengaktifkan para santrinya untuk melaksanakan shalat wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah, kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu, hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah swt. dan Rasulny

This research aims to reveal and analyze the role of Kyai Descriptive in applying the value of discipline for students in boarding school DarulArqamGarut. The theory will applied this paper is the meaning and essence of value, The Nature and Purpose of Education Value, Value Disciplines Itself, meaning Kyai, Pupils and Environmental Values Education in boarding school.

The research method used is qualitative, while the data collection techniques used were observation, interview and documentation study, the object of the study consisted of boarding activities and the role of religious scholars in the application of the value of discipline against students.

The result of research  showed that the Boarding School DarulArqamGarut, combining education model schools with modern educational system. The research method used is a “Boarding and Full Day System” Qualification is performed divided into 6 (six) years, the level of Tsanawiyah and Aliyah.

Kyai enable his students to perform the obligatory prayers, congregation, Friday prayers, evening prayers, and the prayers istikharah, clerics focused on instilling and practicing the phrase of unity through learning to love our fellow human beings, do not interfere with each other, respectful to the older, and guiding the younger ones, as well as the love of Allah. and His Prophet.

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Salah satu problematika kehidupan bangsa yang terpenting dewasa ini adalah moral, akhlak dan kedisiplinan di kalangan remaja usia sekolah yang kian mengkliawatirkan. Kemerosotan nilai-nilai moral yang mulai melanda masyarakat saat ini tidak lepas dari ketidakefektifan penanaman nilai-nilai moral, baik di lingkungan pendidikan formal, nonformal, maupun pendidikan informal.

Pendidikan formal atau sekolah bukanlah tempat yang paling utama sebagai sarana transfer nilai. Terlebih pendidikan nilai di sekolah dewasa ini baru menyentuh aspek-aspek kognitif, belum menyentuh aspek afektif dan implementasinya. Dengan demikian, kunci keberhasilan pendidikan nilai sesungguhnya terletak pada peran keluarga danmasyarakat.Kenyataan    menunjukkan    bahwa    orang    tua    terkadang    sangat

mengandalkan, menuntut, dan mengharapkan bahwa guru sekolah, kyai, pembina, dan sejenisnya dapat mewakili mereka mengembangkan budi pekerti dan sistem nilai pada anak-anaknya. Namun, orang tua kurang menyadari bahwa anak-anak mereka hanya sebentar berinteraksi dengan para pendidik (guru, kyai, pembina). Sementara itu, nilai yang diajarkan para guru perlu dukungan iklim yang sejuk dari orang tua, dan bukan sebaliknya.

Para pendidik berperan dalam mengembangkan nilai ketika anak mulai masuk sekolah. Pada saat inilah anak mulai memasuki dunia nilai yang ditandai dengan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Mereka memasuki proses peralihan dari kesadaran pranilai kekesadaran bernilai. Kepribadian para pendidik menjadi idola para siswanya. Oleh karena itu, para pendidik perlumengajarkan nilai tidak cukup dengan cara yang bersifat verbal melainkan yang paling utama dan berdaya guna adalah melalui keteladanan. Ketika anak-anak beranjak ke tingkat dewasa dan bergaul dengan masyarakat, mereka akan beranjak dari dominasi rumah dan sekolah ke lingkungan masyarakat. Konsekuensinya keteladanan tokoh masyarakat dapat menjadi contoh dalam mengidentifikasi dengan memperkuat nilai yang telah dan akan disikapinya.

Pembelajaran nilai dapat meliputi langkah orientasi, informasi, pemberian contoh, latihan, pembiasaan, umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak harus selalu berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebag pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menja perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.

Metode terbaik untuk merigajarkan nilai kepada anak-anak adalah contoh atau teladan. Teladan selalu menjadi guru yang paling baik. Sebab sesuatu yang diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, lebih jelas, dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan. Keteladanan mutlak harus ada jika ingin generasi muda bangsa ini menjadi generasi yang bemilai. Keteladanan dimaksud adalah keteladanan dari semua unsur yaitu orang tua, pendidik/guru/kyai, para pemimpin, dan masyarakat. Di samping keteladanan sebagai guru yang utama pengajaran nilai di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan para siswa seperti metode cerita, permainan simulasi, dan imajinasi. Dengan metode seperti itu, para siswa akan mudah menangkap konsep nilai yang terkandung di dalamnya.

Salah satu lingkungan pendidikan yang cukup memberikan pengaruh terhadap moral, akhlak, dan kedisiplinan remaja usia sekolah di lingkungan masyarakat adalah lembaga pendidikan Islam. Hakekat pendidikan islam menurut Nata (1988:292) adalah upaya membimbing, mengarahkan dan membina peserta didik yang dilakukan secara sadar dan terencana agar terbina suatu kepribadian yang utama sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Dengan demikian, pendidikan islam menumbuhkan kemampuan dasar manusia untuk mencapai manusia dewasa dengan keribadian yang penuh disiplin, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan percaya diri.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20

tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional dikembangkan melalui dua jalur pendidikan sekolah dan jalur luar sekolah. Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan pula bahwa jalur luar sekolah meliputi pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan masyarakat adalah suatu lembaga pendidikan islam yang berumur tua yang tumbuh sejak masa-masa pertumbuhan islam di Indonesia dan memegang peranan yang sangat penting bagi pembentukan kepribadian bangsa masyarakat. Lembaga tersebut adalah pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan islam yang sering disebut subkultur. Pondok pesantren mempunyai peranan penting, secara jelas diungkapkan oleh Tafsir (1997:191-192) sebagai berikut:

“Pesantren sebagai komunitas dan sebagai lapangan pendidikan besar jumlahnya dan luas penyebarannya ke berbagai pelosok tanah air telah banyak memberikan sumbangan dalam pembentukan manusia mdonesia yang beragama. Lembaga tersebut telah melahirkan banyak pemimpin bangsa dimasa laiu kini dan agaknya juga dimasa datang. Lembaga pesantren tak pelaklagi banyak yang mengambil partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa”.

 

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki kemampuan dalam membentuk dan mengembangkan kepribadian manusia apabila dibarengj keteladanan dan wibawa dari Kyai sebagai tokoh utama dalam membina nilainiilai disiplin. Hal ini sejalan dengan Wahid dan Raharjo (1974 :40) yang mengungkapkan bahwa:

“Penunjang yang menjadi tulang punggung pesantren beriangsungnya proses penbentukan tata nilai yang tersendiri dalam pesantren, lengkap dengan simbol-simbolnya, adanya daya tank keluar sebingga memungkinkan mayarakat sekitar menganggap pesantren sebagai alternative ideal bagi sikap hidup yang ada di masyarakat itu sendiri dan berkembangnya suatu proses pengaruh mempengaruhi dengan mayarakat di luarnya yang akan berkulminasi pada pembentukan nilai-nilai”.

 

Dari pernyataan di atas, telihat bahwa pondok pesantren merupakan sumber inspirasi bagi sikap hidup para santri terlebih lebih jika sitem pendidikan di luar pondok pesantren tidak memberikan ketenangan dan ketentraman hidup peserta didik. Lebih lanjut Raharjo (1974:7) menyatakan bahwa:

“Pondok pesantren merupakan lembaga yang mendukung nilai-nilai agama di kalangan masyarakat agraris terasa sangat dibutuhkan untuk bisa mempertahankan “hawa segar” masyarakat pendusunan, sedangkan di kalangan masyarakat perkotaan kebutuhan akan agama dilatar belakangj oleh pandangan bahwa pergaulan hidup di kota telah mengalami “polusi” yang membahayakan perkembanga pribadi dan pendidikan anak”.

Berdasarkan pemaparan di atas, betapa penting pondok pesantren sebagai

lembaga pendidikan yang sanggup mendidik  dan meluruskan perkembangan pribadi para santri dengan nilai-nilai keagamaannya.

Pondok pesantren sebagai bagian integral dari institusi pendidikan berbasis masyarakat merupakan sebuah komunitas yang memiliki tata nilai tersendiri. Di samping itu, pesantren mampu menciptakan tata tertib yang unik, dan berbeda dari lembaga pendidikan yang lain. Peran serta sebagai lembaga pendidikan yang luas

penyebarannya di berbagai pelosok tanah air, telah banyak memberikan saham dalam pembentukan Indonesia religius (Tafsir, 1997:191).

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan masyarakat yang dilembagakan. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan bercirikan keagamaan. Sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah No 37 tahun 1991 pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mernpersiapkan warga belajar unruk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan kbusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

Pondok pesantren sebagai  satuan pendidikan luar sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Sitem pendidikan mengandung sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan tujuannya, begitu pula pondok pesantren apabila dijadikan sebagai sistem pendidikan, maka hams memiliki sub sistem tersebut.

Kafrawi (1978:133) mengungkapkan bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang tertua di Indonesia dan salah satu bentuk kebudayaan asli bangsa Indonesia. Lembaga dengan pola Kyai, Santri, dan Asrama telah dikenal dalam kisah dan cerita rakyat maupun sastra klasik tadonesia, khususnya di Pulau Jawa

Terdapat beberapa aspek yang layak mendapat perharian mengenai pesantren sebagaimana yang diungkapkan oleb Raharjo (1985:ix) bahwa; Pertama, pendidik bisa melakukan tuntunan dan pengawasan langsung, di sini ia menekankan aspek pengaruh sistem pondok dalam proses pendidikan. Kedua, ia melihat keakraban bubungan antara Santri dan Kyai, sehingga bisa memberikan pengetahuan yang hidup. Ketiga, ia melihat bahwa pesantren ternyata telah mampu mencetak orang-orang yang bisa memasuki semua lapangan pekerjaan yang bersifat merdeka. Keempat, ia tertarik pada cara hidup Kyai yang sederhana, tetapi penuh kesenangan dan kegembiraan dalam melihat penerangan bagj bangsa kita yang miskin. Kelima, Pesantren merupakan sistem pendidikan yang murah biaya penyelenggaraan pendidikannya untuk menyebarkan kecerdasan bangsa.

Mastuhu (1994:62-64) mengungkapkan bahwa pondok pesantren memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:

  1. Menggunakan pendekatan holistik dalam sistem pendidikan pondok pesantren. Artinya para pengasuh pondok pesantren memandang bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan kesatupaduan atau lebur dalam totalitas kegiatan hidup sehari-hari. Bagi warga pondok pesantren, belajar di pondok pesantren tidak mengenal perhitungan waktu.
  2. Memiliki kebebasan terpimpin. Setiap manusia memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu harus dibatasi, karena kebebasan memiliki potensi anarkisme. Kebebasan mengandung   kecenderungan   mematikan   kreatifitas,   karena pembatasan harus dibatasi. Inilah yang dimaksud dengan kebebasan yang terpimpin. Kebebasan terpimpin adalah watak ajaran islam.
  3. Berkemampuan mengatur diri sendiri (mandiri). Di pondok pesantren santri mengatur sendiri kehidupannya menurut batasan yang diajarkan agama.
  4. Memiliki kebersamaan yang tinggi. Dalam pondok pesantren berlaku prinsip; dalam hal kewajiban harus menunaikan kewajiban lebih dahulu, sedangkan dalam hak, individu harus inendahulukan kepentingan orang lain melalui perbuatan tata tertib.
  5. Mengabdi orang tua dan guru. Tujuan ini antara lain melalui pergerakan berbagai pranata di pondok pesantren seperti mencium tangan guru, dan tidak membantah guru.

Dalam prakteknya, di samping menyelenggarakan kegiatan pengajaran, pesantren juga sangat memperhatikan pembinaan pribadi melalui penananian tata nilai dan kebiasaan di lingkungan pesantren. Kafrawi (1978:25) mengemukakan bahwa hal tersebut pada umumnya ditentukan oleh tiga faktor, yaitu lingkungan (sistem asrama/hidup bersama), perilaku Kyai- sebagai central figure dan pengamalan kandungan kitab-kitab yang dipelajari.

Pendidikan di pesantren secaia umum memiliki tujuan yang sama dengan tujuan yang diharapkan dalam sistem pendidikan nasional, diantaranya berbudi luhur, kemandirian, kesehatan rohani (Tafsir, 1994:203). Bahkan jika dirinci akan tampak ciri utama tujuan pendidikan di pesantren, antara lain seperti dikemukakan Mastuhu    dalam    Oepon    (1998:280-288)    sebagai    berikut:    (1)    memiliki kebijaksanaan menurut ajaran Islam, (2) memiliki kebebasan terpimpin, (3) berkemampuan mengatur diri sendiri, (4) memiliki rasa kebersamaan yang tinggj, (5) menghormati orang tua dan gum, (6) cinta kepada ilmu, (7) mandiri, (8) kesederhanaan.

Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, tentu diperlukan suatu ketentuan

yang dapat mengatur pola hidup, sehingga perlu diterapkan kedisiplinan di pesantren. Dengan adanya peraturan-peraturan yang ditetapkan di pesantren, diharapkan semua iiidividu yang ada di dalamnya dapa”t memaruhinya demi tercapainya tujuan pendidikan yang intinya mengarah kepada manusia dengan kepribadian yang utuh.

Setiap individu pada dasarnya memiliki kecenderungan yang sama dalam mentaati atau melanggar peraturan-peraturan, tidak terkecuali para santri yang tinggal  di  pondok  pesantren.  Namun,  khusus bagj  mereka, kecenderungan mentaati peraturan-peraturan yang ada sangat tinggi, hal ini dikarenakan sejak awal  atau pada saat mereka masuk telah  diberitahukan mengenai  adanya peraturan-peraturan tersebut dan Kyai secara konsisten memberikan pengawasan serta pembinaan berkelanjutan akan nilai-nilai kedisplinan dengan pendekatan spiritual. Kyai pun biasa menjadi tauladan atau model dari nilai-nilai yang disampaikannya kepada santri, sehingga para santri biasanya menjadikan Kyai sebagai panutan dalam berprilaku.

Menurut Tuner dalam Sukamto (1990:13) menyatakan bahwa Kyai tidak hanya dikatagorikan sebagai elit agama, tetapi juga sebagai elit pondok pesantren yang memiliki otoritas tinggi dalam menyimpan dan menyebarkan pengetahuan keagamaan serta berkompeten mewaraai corak dan bentuk perannya di pondok pesantren.  Keteladanan dan  wibawa Kyai  memiliki kemantapan moral dan kualitas keilmuan sehingga melahirkan suatu bentk kepribadian yang magnetis (penuh daya tank ) bagi para santrinya. Dengan keteladanan dan kewibawaannya yang melekat pada din Kyai menjadi tolok ukur di pondok pesantren . Dipandang dari kehidupau santri, keteladanan dan wibawa Kyai merupakan karunia yang diperoleh dari kekuatan Allah SWT.

Keteladanan dan wibawa kiyai mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam membina nilai-nilai disiplin santri. Kyai merupakan tempat berkiblat segala kebijakannya yang dituangkan dalam kata-kata uutuk dijadikan pegangan. Sikap dan tingkah lakunya sehari hari dijadikan referensi dan panutan oleh santri. Bahasa-bahasa kiasan yang dilontarkan menjadi bahan renungan (Abdurrachman 2002:8)

Oleh karena itu, keteladanan dan wibawa Kyai dalam membina nilai-nilai disiplin santri di pondok pesantren tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan disiplin. Disiplin akan tumbuh dan berkembang menjadi suatu sistem nilai budaya dan nilai budaya tercipta dan sistem nonna yang dianut. Sumaatmadja (1996:48 ) menyatakan bahwa kebudayaan otentik milik manusia, dan kebudayaan tersebut terbentuk dari hasil belajar, serta kebudayaan itu mejadi hak masyarakat bukan individu. Betapa pentingnya pembina penanaman budaya tennasuk didalamnya budaya disiplin dalam beribadah, belajar dan waktu pada setiap santri.

Pembentukan kebudayan santri tidak dapat dilakukan secara parsial atau pragmental yang bersifat kasuistik raelaikan hams dalam kondisi dan situasi yang utuh, berkelanjut dan berkesinambugan. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Djahiri (1996:32) bahwa kosep disiplin diangkat kepermukaan dari dasar tataran nilai instrumental operasional tidak terjebak dalam tataran konseptual semata, disiplin ditegakkan melalui pendekatan nilai yang lebih persuasive.

Betapa besar peranan Kyai dalam mengembangkan potensi siswa (santri). Norma, nilai dan keyakinan termasuk faktor yang sangat berperan dalam mendukung keberhasilan belajar santrinya, apabila Kyainya sendiri komitmen dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, proyeksi pendidikan nilai di sekolah (pesantren ) mempunyai peran yang menentukan yaitu :

“Guru dan kepala sekolah serta pihk piliak terkait lainnyaa akan sangat membantu dalam menurnuhkembangkan kesadaran {consciousness) dan pengalaman (experience) berdisiplin para siswa, apabila lingkungan sekitar mereka mengiring pada situasi dan kondisi yang kondusif dari pembentukan manusia yang beriman dan bertaqwa”. (Daradjat, 1980:30)

Dari pernyataan tersebut di atas, jelaslah untuk mengembangkan potensi siswa (santri), maka peranan keteladanan dan wibawa Kyai dalam proses belajar mengajar ikut mementukan dan mempengaruhi perkembangan peserta didik (santri).

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan islam yang selalu dibutuhkan, baik sebagai lemaga tafaqquh fiddin maupun sebagai lembaga remedial spiritual diselenggarakan dengan ciri semua peserta didik (santri) mondok, berada dalam suatu asrama, serta dalam pemberian materi keilmuan seimbang antara teori dan praktek. Dalam lembaga tersebut Kyai berfungsi sebagai tokoh teladari, sebagai guru (pengajar) dan sebagai motivator serta menjadi acuan dalam segala asfek kehidupan sehari-hari, sehinga terdapat spesifikasi pelaksanaan program pendidikan di pondok pesantren.

Program pendidikan pondok pesantren memiliki tujuan sebagaimana dinyatakan Masthu (1994:55-56) bahwa tujuan pendidikan pondok pesantren adalah untuk:

“untuk mencapai santri yang disiplin iman dan taqwa kepada tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana kepnbadian Rasullah saw. (mengukuti sunnah nabi mampu berdiri sendiri bebas dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan islam dan kejayaan umat islam ditengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian Indonesia idealnya mengembangkan kepribadian, yang ingin dituju ialah muhsin bukan muslim”.

Melihat pemyataan di atas, bahwa untuk mencapai santri yang disiplin iman dan taqwa perlu mengembangkan kepribadian yang merupakan tujuan utarna. Disinilah pentingnya peranan dan keteladanan serta wibaya Kyai dipondok pesantren yang diwujudkan melalui fungsi Kyai sebagai tokoh dan sebagai motivator dalam membinia nilai disiplin para santri. Secara teoritis, pembinaan yang dilakukan Kyai akan mendapatkan respon santri dan respon inilah yang akan berpengruh terdapat tingkat kedisiplinan santri yang akan tampak pada din santri, baik ketika berada di lingkungan pesantren, maupun di luar pondok pesantren .

Sementara itu, Kyai yang mengasuh pondok pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur sudah berupaya semaksimal murigkin dalam membina nilai-nilai disiplin santri . Hal ini dapat dilihat dari flingsi Kyai sebagai tokoh teladan, sebagai guru (pengajar), dan sebagai motivator. Merupakan kepedulian penulis yang selama ini memperhatikan kemajuan perkembangan pondok pesantren di Cianjur, termasuk sistem pendidikannya dalam membina kepribadian peserta didik (santri) yang merupakan cikal bakal pengganti estapet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang.

Salah satu keteladanan Kyai yang berpengaruh besar terhadap kepribadian santri adalah aspek penanaman disiplin. Suparnian (2003:62) mengemukakan bahwa penanaman disiplin dapat diartikan sebagai upaya untuk:

  1. Membantu mengembangkan   pribadi   anak   (siswa)   yang   sadar   norraa, maksudnya   agar   anak      Dengan   kata   lain,   siswa   dapat mengendalikan    diri    dari    perilaku   yang    raenyimpang.    Kemanipuan mengendalikan diri tidak akan terjadi apabila tidak ada kemauan, kebebasan memilih dan kedewasaan.
  2. Membantu siswa agar menyadari hati dirinya (self identify) dan memiliki tanggung jawab (responsibility). Setelali siswa mengenal dan memahami norma-norma, maka siswa menyadari akau eksistensi dan posisinya. Siswa menyadari bahwa keberadaan dirinya sebagai makhluk yang mempunyai tanggung jawab untuk berprilaku sesuai dengan peraturan Allah SWT.
  3. Membantu siswa dalam mengembangkan kata hatinya. Melalui penanaman disiplin, pada     diri     siswa     terjadi     interaalisasi     nilai,     menyerap, mempertimbangkan   dan  menjiwai   nilai-nilai   tersebut   sehingga   menjadi rujukan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam kontek penelitian ini, aspek kedisiplinan menjadi fokus masalah yang akan dikaji lebih jauh. Disiplin yang dimaksud adalah ketaatan pada peraturan-peraturan yang berlaku secara ikhlas, lahir dari hati nurani. Disiplin merupakan suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Disiplin akan membuat individu mampu membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang boleh dilakukan dan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Sikap dan perilaku disiplin akan tercipta melalui proses pembinaan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Seseorang yang berprestasi (berhasil usahanya, berhasil sekolahnya, berhasil mendidik anak-anaknya) biasanya adalah mereka yang  memiliki  disiplin   tinggi.   Seseorang  yang  sehat  dan   kuat   biasanya mempunyai disiplin yang baik, dalam arti ia mempunyai keteraturan    dalam menjaga dirinya, teratur makan, teratur dan tertib tidur atau istirahat, teratur dan tertib olahraga, teratur dan tertib menjaga kesehatannya, teratur dan tertib dalam segala aktivitasnya. Dengan demikian, ciri utama dari disiplin adalah adanya keteraturan dan ketertiban.

Keluarga yang menerapkan disiplin secara baik akan mewujudkan suatu gambaran kehidupan keluarga yang bergairah, tertib, teratur, sehat dan kuat. Biasanya diikuti dengan kehidupan yang rukun dan bahagia. Orang tua yang menjaga anak-anaknya secara teratur akan menghasilkan anak yang teratur. Orang tua atau suami istri itu sendiri juga memberikan contoh, menunjukkan bagaimana mengirnplernentasikan nilai-nilai disiplin itu. Dari apa yang dilakukan orang tua akan menjadi panutan bagi anaknya. Keteladanan ini merupakan ciri selanjutnya dari disiplin.

Disiplin akan tumbuh dan dapat dibina rnelalui latihan, pendidikan, dan penananian kebiasaah dengan keteladanan-keteladanan tertenru yang dibina sejak dini. Hal tersebut mengandung makna bahwa disiplin harus diterapkan dimanapun individu berada, baik di lembaga formal, informal maupun nonformal.

Konsep disiplin diangkat ke permukaan dari nilai dasar ke tataran nilai instrumental, tidak terjebak dalam tataran koseptual semata. Disiplin ditegakkan melalui pendekatan nilai yang persuasif (Djahiri, 1995:32). Adapiui Schneiders (1960:230) mengemukakan bahwa apabila siswa tidak ditanamkan disiplin, maka akan mengalami kegagalan dalam jati diri dan tanggung jawabnya. Adapun Gunarsa (1982:162-163) mengemukakan tentang pentingnya penanaman nilai disiplin pada siswa sebagai berikut:

  1. Meresapkan pengetahuan dan pengertian sosial, antara lain mengenal milik orang lain.
  2. Mengerti tingkah laku yang baik dan buruk
  3. Belajar mengendalikan keiiiginan dan berbuat sesuatu tanpa merasa terancam oleh hukum
  4. Mengorbankan kesenangan tanpa peringatan dari orang lain.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti

lebih jauh tentang peagembangan nilai disiplin di lingkungan pesantren, khususnya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur. Pertanyaan utama yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembinaan nilai disiplin dan seperti apa peranan ketauladanan serta kewibawaan Kyai di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur dalam membentuk kedisiplinan santri?

Adapun kegunaan yang diharapkan diperoleh melalui penelitian ini adalah

sebagai berikut:

  1. Secara khusus   dapat   memberikan   gambaran   tentang   kondisi   objektif

pembinaan nilai disiplin di lingkungan Pesantren.

  1. Secara teoritis dapat dijadikan sebagai wahana ilmu pengetahuan untuk

mengembangkan   model-model   pengembangan   nilai-nilai   disiplin   dalam

lingkungan pendidikan, baik lingkungan formal, informal maupun nonformal.

  1. Dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para stakeholder pendidikan, khususnya pemegang kebijakan dalam merumuskan kebijakan pengembangan pesantren yang  lebih  tepat   demi   optimalnya   proses   pencapaian  tujuan

pendidikan secara nasional.

  1. Memberikan kontribusi bagi pengembangan dunia pendidikan pada umumnya dan pendidikan   secara   institusional   pada   khususnya   sebagai   sebuah

kelembagaan pendidikan.

  1. Asumsi Penelitian

Penelitian ini bertitik tolak dari asumsi sebagai berikut:

  1. Pribahsa mengatakan “guru kencing bediri murid kencing berlari”. Aitinya seorang Kyai merupak sosok pribadi yang dijadikan sebagai uswah/teladan guru (pelajar),   dan   motovator  yang   baik  bagi   para   santrinya,   betapa pentingnya Kyai sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator.
  2. Pendidik adalah figur yang akan selalu diteladani oleh para anak didiknya. Somad (1990:38) mengemukakan bahwa sikap dan perilaku guru, baik di dalam inaupun di luar kelas selalu menjadi perhatian dan contoh buat anak, siswa atau mahasiswa itu sendiri. Mulai dari hal-hal yang sifatnya sederhana sampai yang besar atau korapleks. Sikap dan kepemimpinan itu juga dapat berpengaruh terhadap terwujudnya disiplin pada mund-mundnya.
  3. Berperannya keteladanan Kyai dalam membina nilai disiplin santn, khususnya dalam disiplin beribadali belajar dan waktu akan lebih baik. Sejalan dengan itu Hadiprojo (1989: 230) menyatakan bahwa “sikap-sikap yang patuh dan teitib, baik yang didasarkan atas keraampuan kendali diri maupun yang terwujud sebagai kebiasaarl, akan tumbuh.
  4. Peranan dan keteladanan Kyai dalam membina nilai-nilai disiplin santri hams benar-benar, karena akan berpengaruh  terhadap sikap dan  prilaku santri. Tatanan nilai menipakan hasil pengalaman belajar sepanjang hayat, sebagai hasil proses mteraksi antar potensi internal manusia dan potensi eksternal dengan dunia luas.
  1. Metode Penelitian

Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah raetode deskriptif analitik dengan tipe studi kasus. Metode deskriptif analitik merupakan raetode penelitian yang menekankan kepada usaha untuk memperoleh informasi mengenai status atau gejala pada saat penelitian, memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena, juga lebih jauh menerangkan hubungan,  serta  menarik makna  dari  suatu masalah  yang diinginkan.   Adapun studi  kasus umumnya menghasilkan gambaran yang longitudinal yakni hasil pengumpulan dan analisa kasus dalam satu jangka waktu. Kasus dapat terbatas pada satu orang, satu lerabaga, satu peristiwa ataupun satu kelompok raanusia dan kelompok objek Iain-lain yang cukup terbatas, yang dipandang sebagai satu kesatuan, segala aspek kasus tersebut mendapat perhatian  sepemihnya dari  peneliti.  Sesuai  dengan kekhasannya, pendekatan studi kasus dilakukan pada objek yang terbatas.

Oleh karena metode yang digunakannya metode deskriptif, maka dalam penelitian ini tidak menggunakan hipotesis yang dirumuskan di awal untuk diuji kebenarannya, hal ini sesuai dengan yang dungkapkan oleh Arikunto (1998:245) bahwa pada umumnya penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis. Kalaupun dalam perjalaminya terdapat hipotesis, ia mencuat sebagai bagjan dari upaya imtuk membangun dan mengembangkan teori berdasarkan data lapangan (grounded theory). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan mi dipilih karena penulis menganggap sangat cocok dengan karakteristik masalali yang menjadi fokus penelitiau.

Guba dan  Lincoln  dalam  Alwasilah  (2006:104-107)  mengungkapkan terdapat  14 karakteristik pendekatan kualitatif yaitu; Latar alamiah, Manusia sebagai instrumen; Pemanfaatan pengetahuan non-proporsional; Metode-metode kualitatif, Sampel purposif, Analisis data secara induktif; Teori dilandaskan pada data  lapangan;  Desain  penelitian mencuat  secara  alamiah;  Hasil  penelitian berdasarkan negosiasi; Cara pelaporan kasus; Interpretasi idiografik; Aplikasi tentatif; Batas penelitian ditentukan fokus; dan Keterpercayaan dengan kriteria khusus.

  1. Lokasi dan Subyek Penelitian

Lokasi penelitian ini adalah di Pondok Pesantren Persatuan Islam Benda yang beralamat di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur. Alasan   pengambilan   lokasi   penelitian   ini   adalah   berdasarkan   hasil   studi pendahuluan diperoleh informasi bahwa Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri memiliki fasilitas pendidikan yang cukup memadai bagj peningkatan mutu atau   kualitas  pendidikan,   dengan  pendidikan   yang  sistematik  dan   terpadu ditunjang dengan pemberlakuan tata tertib dan penanaman disiplin yang ketat sebagai upaya untuk menghasilkan santri yang berkualitas, sehingga pelneliti tertarik untuk meneliti kehidupan di lingkungan pesantren khususnya peranan keteladanan dan kewibawaan Kyai dalam pengembangar. nilai disiplin santri.

Adapun subyek   penelitianya adalah kyai, ustadz dan santri yang dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.1

Subyek Penelitian Kayi, Ustadz, dan Ustadzah

 

 

 

NO

 

 

Unsur

 

 

 

Jumlah

 

 

 

Jenis Kelamin

 

Pendidikan

 

Usia

 

L

 

P

 

SO

 

SI

 

S2

 

S3

 

25-36

 

37-48

 

49-60

1 Kyai 2 2 6 2 4 1
2 Ustadz 2 2 14 2 16
3 Ustadzah 2 2 4 2 6
Jumlah 6 4 2 24 4 2 0 22 4     1

 

Subyek panelitian di atas, terdiri dari kyai sebagai tokoh teladan dan dibanru oleh 4 orang Ustadz/ Ustadazah yang bertugas mengatur jalannya proses belajar mengajar di pondok pesantren. Adapun nama-nama subyek penelitian ini adalah sebagai berikut:

1 Nama Pimpinan                                : K.H Mamal M. Murtadlo, Lc

  1. Nama Wakil Pimpinan : K.H. Saeful Uyun, Lc
  2. Para Ustadz/ Ustadazah : 1. Drs. Wawan Rodibillah Azzis
  3. Moh. Anang Suryana
  4. Hj. Ai Ifah Atiroh
  5. Hj. Yayah

 

 

 

BAB II

PENDIDIKAN NILAI DAN IMPLEMENTASI PEMBINAAN

NILAI DISIPLIN DI LINGKUNGAN PESANTREN

  1. Penelitian Terdahulu.

Penelitian terdahulu yang relevan dengan fokus penelitian penulis diantaranya dilakukan oleh Yuningsih (2008) dalam sebuah tesisnya yang berjudul “Pembinaan Nilai Disiplm di lingkungan Pesantren” yang merupakan hasil studi deskriptif di Pesantren Persatuan Islam No 67 Benda-Nagarasari Kota Tasikmalaya.

Penelitian tentang pengernbangan nilai disiplin di lingkungan pesantrennya berangkat dan fenomena menurunnya nilai-mlai disiplin dikalangan pelajar dewasa ini, indikatoraya dapat di lihat dari kasus banyaknya siswa yang di luar sekolah pada saat jam pelajaran, tawuran, menggunakan pakaian yang tidak mengikuti aturan pakaian sekolah, datang terlambat ke sekolah, dan sebagainya.

Disiplin merupakan suatu kondisi yang tercipla dan terbentuk rnelalui serangkaian proses yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, keparuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Disiplin akan membuat individu marapu membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang boleh dilakukan dan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Dengan menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif, peneliti mencoba menggali praktek pengernbangan nilai disiplin di lingkungan Pesantren Persatuan Islam Benda Nagarasari Tasikmalaya. Masalah difokuskan kepada sistem pendidikan bagaimana yang diterapkan dalam menanamkan nilai disiplin, aspek yang dijadikan indikator penerapan nilai disiplin, pihak yang dilibatkan dalam penanaman nilai disiplin, pengaruh pengembangan nilai disiplin terhadap santri dan faktor-fektor yang mempengarubi proses pengembangan nilai disiplin.

Teknik pengeumpulan data yang digunakan terdiri atas teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian yang ditempuh terdiri dari tahap pralapangan, tahap lapangan dan tahap analisis dan interpretasi data.

Penelitian menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Pesantren Persis Benda menggunakan pendekatan Full Day and Boarding System (semua santri diasramakan dan belajar penuh).  Indikator-indikator yang dijadikan  sebagai parameter penjiwaan nilai disiplin santri  di lingkungan pesantren terdiri atas; 1) sikap, tingkah laku, penampilan dan cara berpakaian santri. 2) ketepatan waktu belajar dan beribadah. 3) kepedulian santri terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan pesantren. 4) kepatuhan dalam melaksanakan tugas. Proses penanaman  nilai  disiplin  di   pesantren  dimulai   dengan  membuat  pedoman berprilaku yang diiterapkan di lingkungan Pesantren Persatuan Islam   Benda Nagarasari Tasikmalaya. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penanaman nilai   diJingkungan  pesantren   persatuan  Islam   Benda  terdiri  atas  Pembina, Pengajar, Pengelola, Wakil Mudind ‘am serta Penjaga Pesantren/Satpam, bahkan santri sendiri melalui wadah Rijahul Ghad (RG) dan Ummahatul Ghad (UG). Pengaruh penanaman nilai disiplin pada santri diantaranya tampak dalam hal-hal sebagai berikut: 1) alasan satri memilih Pesantren Persis Benda Tasikmalaya. 2)

prilaku keseharian satri selama di pesantren. 3) kebiasaan berpakaian santri sehari-hari. 4) kebiasaan mengucapkan salam. 5) kebiasaan membaca Al qur^an. 6) kebiasaan membuat dan melaksanakan jadwal kegiatan. 7) kebiasaan dalam mengikuti shalat berjamaah dan tahajud. 8) kebiasaan meminjam buku ke perpustakaan. 9) kebiasaan merokok. 10) keterlibatan dalam kegiatan kebersihan, ketertiban dan keamanan. 11) tanggapan santri terhadap tatakrama dan tatatertib yang ditetapkan pesantren.

Penelitian terdahulu yang relevan lainya dilakukan oleh Soheh (2003), hasil penelitiaruiya tertuang dalam sebuah tesis yang berjudul Peranan Keteladanan dan Wibawa Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Santri studi deskriptif di Pondok Pesantren As-Syafi’iyah Sukabumi.

Fokus penelitiannya pada peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fiingsi sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator dalam mernbina nilai-nilai disiplin santri rnelalui disiplin beribadah, disiplin betajar dan disiplin waktu serta perilaku santri di pondok pesantren.

Penelitiannya    menggunakan    metode    deskriptif    kualitatif   dengan

pendekatan fenomenologis ditujukan untuk menggali esensi makna yang terkandung dalam kehidupan pondok pesantren, khususnya peranan keteladanan dan wibawa kyai sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator, yaitu: 1) apa yang tampil dalam pengalaman berarti bahwa seluruh proses merupakan obyek studi, 2) apa yang langsung diberikan kyai dalam pengalaman itu secara langsung hadir bagi yang mengalaminya (santri). Langkah-langkah pengumpulan datanya dibagi menjadi empat tahap: 1) tahap orientasi, 2) tahap eksplorasi, 3) tahap triangulasi, 4) tahap audit trail dengan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasL Data tersebut dianalisis untuk mengungkapkan makna esensial

dari fenomena-fenomena alamiah dengan tidak mengabaikan aspek-aspek budaya, historis, geografis, psikologis, sosilogis dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi baban munculnya data tentang peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam flingsi sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator dalam membina nilai-nilai disiplin santri.

Penelitiannya menyimpulkan: 1) peranan keteJadanan dan wibawa kyai dalam flingsi pembinaan santri sebagai tokoh teladan tercermin melalui perbuatan dan tindakan kyai pada setiap kegiatan kehidupan sehari-hari sebagai panutan dalam pembinaan, pelatthan dan pembiasaan disiplin beribadah, disipiin belajar dan disiplin waktu, 2) peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fungsi sebagai guru (pengajar) ditunjukkan dengan syarat profesional menjadi guru (pengajar) bagi santrinya, yaitu syarat fisik, psikis, mental, moral dan intelektuai yang matang sehingga dapat mengembangkan tanggung jawab kyai dengan sebaik-baiknya menjadi guru (pengajar) yang mampu melaksanakan fungsinya dan mampu bekerja untuk mencapai tujuan pendidikan, 3) peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fungsi sebagai motivator, ditunjukkan dengan menjadikan dirinya sebagai motor pettggerak dan pemberi semangat pada setiap kegiatari agar dapat berjalan aktif, tertib dan  lancar bagi  diri  santri, 4) telah melahirkan pengaJaman individu santri dalam memuncutkan sikap kepribadian baru bagi santri   melalui  keteladarian   dan  wibawa  kyai,   sehingga  proses  pembinaan, pelatihan dan pembiasaan disiplin beribadah, disiplin belajar dan disiplin waktu dapat berjalan dengan baik.

  1. Makna dan Hakikat Nilai

Kata value berasa] dari bahasa Latin valare atau bahasa Prancis Kuno valoir yang artinya nilai. Kata valare, valoir, value atau nilai dapat dimaknai sebagai harga. Hal ini selaras dengan deftnisi nilai menurut Kannis Besar Bahasa Indonesia (1994:690) yang diartikan sebagai harga (dalam arti taksiran harga). Namun, kaJau kata tersebut sudah dihubungkan dengan suatu obyek atau dipersepsi dari suatu sudut pandang tertentu, harga yang terkandung di dalamnya memiliki tafsiran yang bermacatn-macam. Harga suatu nilai hanya akan menjadi persoalan ketika hal itu diabaikan saraa sekah. Maka manusia dituntut untuk menempatkannya secara seimbang atau memaknai harga-harga lain, sehingga manusia diharapkan berada dalam tatanan nilai yang melahirkan kesejahteraan dan kebahagiaanu

Untuk memahami makna dan  hakikat nilai, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian nilai menurut para ahli, diantaranya Mulyana (2004:11) mengungkapkan bahwa nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Definisi tersebut secara eksplisit menyertakan proses pertimbangan nilai, tidak hanya sekedar alamat yang dituju oleh sebuah kata ‘ya’. Adapun  Fraenkel (1977:6) mengungkapkan bahwa A   value is an idea-a concept-aboul what someone thinks is imporlent in life (Nilai adalah idea atau konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh seseorang). Sedangkan Bartens (2004:5) mengungkapkan bahwa nilai memiliki tiga ciri, yairu 1) nilai berkaitari dengan subyek. Kalau tidak ada subyek yang menilai, maka nilai juga akan tidak ada- Beliau memberikan ilustrasi entah manusia hadir atau tidak, gunung tetap meletus. Tapi untuk dapat dinilai sebagai ‘indah’ atau ‘merugikan’ gunung berapi itu memerlukan subyek untuk menilai; 2) nilai tampil dalam suatu konteks praktis; dan 3) nilai-nilai menyangkut sifat-sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat-sifat yang dimiliki oleh obyek. Sementara Milton Rokeah dalam Djahiri (1985:20) mengungkapkan baliwa nilai adalah suatu kepercayaan/keyakman yang bersumber pada sistem nilai seseorang, mengenai apa yang patut dilakukan seseorang atau mengenai apa yang berharga dari apa yang tidak berharga.

Pakar lainnya yang mengungkapkan definisi nilai adalah Kluckhohn dalam Mulyana (2004:10) yang mengungkapkan bahwa nilai adalah konsepsi (tersurat atau tersirat, yang sifatnya membedakan individu atau ciri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi tindakan pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akbir. Definisi ini berimplikasi terhadap pemaknaan nilai-nilai budaya, seperti yang diungkap oleh Brameld dalam bukunya tentang landasan-landasan budaya pendidikan. Dia mengungkapkan ada enam implikasi terpenting yairu sebagai berikut:

  1. Nilai merupakan konstruk yang melibatkan proses kognitif (logis dan rasional) dan proses ketertarikan dan penolakan menurut kata hati.
  2. Nilai selalu berfimgsi secara potensial, tetapi selalu tidak bermakna apabila diverbalisasi.
  3. Apabila hal itu berkenaan dengan budaya, nilai diungkapkan dengan cara yang unik oleh individu atau kelompok.
  4. Karena kehendak tertentu dapat bernilai atau tidak, maka perlu diyakini bahwa pada dasamya disamakan (equated) dari pada diinginkan, ia didefinisikan berdasarkan keperluan sistem kepribadian dan sosio budaya untuk mencapai keteraturan atau mengahargai orang lain dalam kehidupan social
  5. Pilihan di antara nilai-nilai altematif dibuat dalam konteks ketersediaan tujuan antara (means) dan tujuan akhir (ends).
  6. Nilai itu ada, ia merupakan fakta alam, manusia, budaya dan pada saat yang sama ia adalah norma-norma yang telah disadari.

Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, selanjutnya djambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak indah. Keputusan nilai yang dilakukan oleh subjek penilai tentu berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia sebagai subjek penilai yaitu unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan. Sesuatu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah, baik, dan sebagainya.

Salah satu cara yang sering digunakan untuk menjelaskan apa itu nilai adalah memperbandingkannya dengan fakta. Jika berbicara tentang fakta maka itu adalah sesuatu yang ada dan terjadi. Tetapi jika berbicara dengan nilai, maka itu adalah sesuatu yang berlaku, mengikat, dan menghimbau. Nilai berperan dalam suasana apresiasi atau pemlaian dan akibatnya sering dinilai secara berbeda dari orang lain. Salah satu ilustrasi mengenai fakta dan nilai adalah terjadinya gempa di Yogjakarta. Hal itu merupakan suatu fakta yang dapat diukur yakni 6,9 pada skala richter dengan terjadinya retakan di dasar laut pantai selatan. Di lain hal, gempa itu bisa juga dilihat sebagai nilai atau menjadi obyek penilaian. Bagi fotografer kejadian itu adalali sangat bernilai untuk diabadikan sebagai kejadian langka yang belum pernali terjadi sebelumnya. Mereka yang teguh imannya menganggap genipa adalah ujian keimanan. Oleh karena itu, nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang sedangkan fakta menyangkut ciri-ciri obyektif.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan kembali bahwa nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Sejalan dengan definisi itu maka yang dimaksud dengan hafdkat dan makna nilai adalah berupa norma, etika, peraturan, undang-undang, adat kebiasaan, aruran agama dan rujukan lainnya yang memiliki harga dan dirasakan berharga bagi seseorang dalam menjalani kehidupanya. Nilai bersifat abstrak, berada di balik fakta, memunculkan tindakan, terdapat dalam moral seseorang, muncul sebagai ujung proses psikologis, dan berkembang ke arah yang lebih kompleks.

Kattsoff dalam Soemargono (2004:323) mengungkapkan bahwa hakekat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara: Pertama, nilai sepenuhnya berhakekat subyektif, tergantung kepada pengalaman manusia pemberi nilai itu sendiri. Kedua, nilai merapakan kenyataan-kenyataan ditinjau dan segi ontologi, namun tidak terdapat dalam mang dan waktu. Nilai-nilai tersebut merupakan esensi logis dan dapat diketahui melalui akal. Ketiga, nilai-nilai mempakan unsur-unsur objektif yang menyusun kenyataan

Sementara  Sadulloh  (2004:36)  mengemukakan   tentang  hakikat   nilai berdasarkan teori-teori sebagai berikut: menurut teori voluntarisme nilai adalah suatu pemuasan terhadap keinginan atau kemauan, menurut kaum hedonisme hakikat nilai adalah “pleasure ” atau kesenangan, sedangkan rnenurut formalisme, nilai adalali sesuatu yang dihubungkan pada akal rasional. Dan menurut pragmatisme, nilai itu baik apabila memenuhi keburuhan dan nilai instrumental yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Mengenai makna nilai, Kattsoff mengatakan bahwa nilai menpunyai beberapa macain makna. Rumusan yang bisa penulis kemukakan tentang makna nilai itu adalah bahwa sesuatu itu harus niengandung nilai (berguna), merupakan nilai (baik, benar, atau indah), mempunyai nilai artinya merupakan objek keinginan, mempunyai kualitas yang dapat menyebabkan orang mengambil sikap ‘menyetujuf atau mempunyai sifat nilai tertentu dan memberi nilai yang berarti menanggapi sesuatu sebagai hal yang diinginkan atau sebagai hal yang menggambarkan nilai tertentu.

Berdasarkan tipenya, nilai dapat dibedakan antara nilai instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik merupakan nilai akhir yang menjadi tujuan, sedangkan nilai instrumental adalah sebagai alat untuk instrinsik. Nilai instrinsik adalah nilai yang memiliki harga dalam dirinya, dan merupakan tujuan sendiri. Sebagai contoh seorang yang melakukan ibadah shalat memiliki nilai instrinsik dan instumental. Nilai instrinsiknya adalah perbuatan yang sangat lulittr dan terpuji sebagai salah satu pengabdian kepada Allah swt, nilai tnstrumenrtya dengan melakukan ibadah shalat secara ikhlas dapat mencegah orang untuk berbuat jahat dan menjauhi larangan Allah swt.

Terdapat beberapa hal yang menjadi kriteria nilai, yaitu sesuatu yang menjadi  ukuran dan  nilai tersebut, apakah benilai  baik atau buruk.  Status metafisika nilai adalah bagaimana niiai itu berhubungan secara realitas. Sadulloh (2004:23) mengungkapkan bahwa objektivisme nilai itu berdiri sendiri, namun bergantung dan berhubungan dengan pengalaman manusia. Pemahaan terhadap nilai jadi berbeda satu sama lairinya. Menurut objektivisme logis nilai itu suatu wujud, suatu kehidupan logis yang tidak terkait dengan keliidupan yang tidak dikenalnya, namun tidak memiliki status dan gerak dalam kenyataan. Menurut ojektivisme metafisik nilai adalah suatu yang lengkap, objektif, dan merupakan bagian daktif dari realitas metafisik.

Menurut para alili ekonomi nilai dipandang secara material yang berkaitan dengan jurnlah nominal dari nilai uang atau barang, berbeda dengan ihnu-ilmu

behavioral lebih mempertimbangkan pentingnya nilai-nilai perilaku {behavioral

values)

Nilai berhubungan dengan aspek keyakinan manusia dalam menentukan

pilihannya,   ia   bersifat   abstrak   namun   ril   adanya.   Rescher   (1969:14-19)

mengemukakan bahwa nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam sebagai benkut:

  1. Pengakuan, yaitu  pengakuan   subjek  tentang  nilai   yang  hams  dimiHki seseorang atau suatu kelompok, misalnya nilai profesi, nilai kesukuan atau nilai kebangsaan.
  2. Objek yang dipermasalahkan, yaitu cara mengevaluasi suatu objek dengan berpedoman pada sifat objek yang dinilai,  seperti  manusia  dmilai   dari kecerdasannya, bangsa dinilai dari keadilan hukumnya.
  3. Keuntungan yang diperoleh, yaitu mermrut keinginan, kebutuhan, kepentingan atau minat seseorang yang diwujudkan dalam kenyataan, contohnya kategori oilai ekonomj, maka keuntungan yang diperoleh berupa produksi; kategori nilai moral, maka keuntungan yang diperoleh berupa nilai kejujuran
  4. Tujuan yang akan dicapai, yaitu berdasarkan tipe rujuan tertentu sebagai reaksi keadaan yang dinilai, contohnya nilai akreditasi pendidikan
  5. Hubungan antara pengembang nilai dengan keuntungan:
  6. Nilai dengan orientasi pada diri sediri (nilai egosentris), yaitu dapat mempertahankan keberhasilan dan ketentraman.
  7. Nilai dengan orientasi pada orang lain, yaitu orientasi kelompok:
  • Nilai yang berorientasi pada keluarga hasilnya kebanggaan keluarga
  • Nilai yang berorientasi pada profesi hasilnya nama baik profesi. Nilai yang berorientasi pada bangsa hasilnya nilai patriotisme.
  • Nilai yang berorientasi pada masyarakat hasilnya keadilan sosial.
  • Nilai yang berorientasi pada kemanusiaan yaitu nilai-nilai universal.

Hirarki nilai sangat tergantung dari sudut pandang dan nilai yang menjadi patokan dasar si penilai. Tingkatan atau hirarki nilai akan berbeda antara orang atheis dengan orang rehgius, demikian juga dengan orang materialis. Bsgi orang religius tentu saja nilai-nilai religi akan menempati posisi utama atau tertinggi, sementara bagj orang materialis akan meneinpatkan nilai materi pada posisi tertinggi. Nilai tentu saja dipandang penting oleh setiap orang. Namun tingkat kepentingan nilai tersebut tidaklah sama, itulah sebabnya nilai memiliki tingkatan, dalam pengertian ada hirarkirrya.

Di Indonesia, khususnya pada dekade penataran P4, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kaelan (2002:178) hirarki nilai dibagi tiga sebagai berikut:

  1. Nilai dasar (dalam baliasa ilmialmya disebut dasar ontologis) yaitu merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar  ini  bersifat universal   karena menyangkut  hakekat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
  2. Nilai instrumental,  menipakan   suatu  pedoman yang   dapat  diukur atau diarahkan.  Bilamana nilai isntrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalau nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi ataupun negara maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat dikatakan nilai instrumental merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
  3. Nilai praksis, pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental. Nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem dalam perwujudannya tidak boleh menyimpajag dari sistem itu

Nilai-nilai pada diri manusa dapat dilihat dari perilaku atau tingkah laku manusia itu sendiri. Rokeach dalam Mulyana (2004: 27) mengistilahkan nilai antara nilai instrumental dan nilai akhir sebagai nilai terminal. Secara kronologis, kejadian mJai pada diri individu mengikuti unttan niJai sebagaimana di atas.

Perilaku yang muncul saat seorang individu memelihara tvidup bersih, maka akan berujung pada nilai akhir yang secara internal telah konsisten dimilikinya nilai keindahan atau kesehatan. Oleh karena itu, nilai-nilai instrumental atau nilai perantara akan sering muncul dalam perilaku mansuia secara eksternal, sedangkan nilai terminal atau nilai akhir bersifat inherent, tersembunyi di belakang nilai-nilai instrumental yang diwujudkan dalam perilaku.

Berdasarkan urutan kejadian nilai, ada yang membedakan nilai berdasarkan derajat kedekatan nilai dengan pemilik nilai (personal) dan derajat manfaat nilai bagi orang lain (sosial). Sebagai contoh, prestasi akademik yang sering diidentifikasi melalui indikator-indikator perilaku seperti memiliki ranking yang bagus, aktif belajar di kelas, mengerjakan tugas tepat waktu, dan ataupun memperoleh nilai-nilai ujian yang memuaskan. Apabila nilai-nilai interpersonal diidentifikasi mealui indikator-indikator yang lebih bernuansa moral-etik seperti mampu memanfaatkan orang lain, mempunyai rasa empati, solidaritas yang tinggi, ramah, santun dalam berbicara, mak nilai dimaksud sudah masuk pada tataran nilai sosial.

Nilai-nilai yang bersifat personal terjadi dan terkait secara pribadi atas dasar dorongan yang lahir secara psikologis dalam diri seorang individu, sedangkan nilai-nilai sosial, akan lahir disebabkan adanyan kontak langsung secara psikologis ataupun sosial dengan duania luar. hiilah yang disebut sebagai nilai moral (moral values)

Nilai juga dapat dikelompokan menjadi nilai subjektif dan nilai objektif. Nilai subjektif adaJah nilai yang didasarkan pada diri sendiri. Seperti sikap suka atau tidak suka terhadap sesuatu perilaku ditentukan atas pertimbangan dan keputusan individu.. Titus (1959) memandang bahwa nilai itu berada pada sisi dalam, tetapi ditampakkan oleh hal-hal yang menyangkut pemenuhan keinginan seorang individu. Oleh karena itu, nilai subyektif menekankan pada fakta bahwa nilai yang diperoleh melaui pertimbangan kebaikan dan keindalian memiliki aneka ragam benfuk yaag dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan individu, kelompok dan usia.

Nilai objektif mencerminkan tingkat kedekatan nilai dengan obyek yang disilatinya. Spranger dalam Mulyana (2004: 33) mengungkapkan bahwa dalam kehidupan manusia sering terjadi konflik antara kebutuhan nilai yang satu dengan nilai lainnya (teoritik, estetik, sosial, politik, dan religius). Kelompok manusia yang memilki minat kuat terhadap nilai ini adalah para penguasa, ekonora, ataupun orang yang meniiliki jiwa materialistik.

Istilah lain yang muncul adalah nilai estetik, nilai politik, sosial, agama. Nilai estetik menempatkan nilai tertinggi pada bentuk dan keharmonisan. Apabila nilai estetik ini dilihat dari sudut pandang subyek yang memilikinya, maka akan muncul kesan indah dan tidak indah. Nilai estetik lebih mencerminkan keragaman, sementara nilai teoretik mencerminkan identitas pengalaman. Dalam arti kata, nilai estetik lebih mengandalkan pada hasil penilaian pribadi seseorang yang bersifat subyektif, sedangkan pada ruiai teoretik melibatkan pertimbangan obtektif yang diambil dari kesnnpulan atas sejumlah fakta kehidupan. Kaitannya

dengan nilai ekonomi, nilai estetik melekat pada kiialitas barang atau tmdakan yang memiliki sifat indah. Nilai estetik banyak dimilki oleh para seniman sepertj musisi, pelukis, dan taupun perancang model.

Nilai lainnya adalah nilai sosial. Hal tertinggi yang terdapat dalam nilai sosial adalah sikap kasih sayang antarsesama. Oleh karenanya, kadar nilai sosial ini bergerak pada rentang antara kehidupan individualistik dengan sikap altruistik. Sikap sosial, ramah, ernpati dan tidak suudzon atau buruk sangka terhadap orang lain merupakan perilaku yang menjadi kunci keberhasilan dalam meraih nilai sosial.

Adapun hal tertinggi dalam nilai politik adalah kekuasaan. Oleh karena itu, kadar nilai ini bergerak dari intensitas penganih yang rendah kepada penganih yang otoriter. Kekuatan merupakan faktor penting yang amat berpengaruh terhadap kepemilikan nilai politik pada setiap individu. Kelemahan merupakan bukti seseorang yang tidak tertarik pada nilai ini. Secara hakiki, sebenarnya nilai ini merupakan nilai yang memiliki dasar kebenaran yang paling kuat dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya. Nilai agama bersumber pada kebenaran hakiki yang datangilya dari Allah, dan cakupannya lebih luas.

Struktur mental manusia dan kebenaran mistik-traiisendental merupakan dua sisi yang memiliki nilai agama. Oleh karena itu, nilai tertinggi yang harus dicapai manusia adalah kesatuan {unity). Kesaruan dimaksud mengandung makna adanya keselarasan di antara semua unsur kehidupan, antara kehendak manusia dengan perintah Sang Pencipta, antara ucapan dan trndakan, dan ataupun antara “itiqad dan perbuatan.

Banyaknya pandangan tentang nilai disebabkan adanya perbedaan dari titik tolak dan sudut pandang masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta luerarki nilai. Misalnya kalangan materialis memandang baliwa nilai yang tertinggi adalah niJai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragani, terganrung pada sudut pandangan dalam rangka penggolongan tersebut.

Max Sceler dalam Darmadi (2007:68) mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhumya dan sama tingginya. Nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagi berikut:

  1. Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkatan mi terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan   tidak   mengenakan   {die   wertreihe   desangenehmenund uncmgelmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita,
  2. Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nila-nilai yang penting bagi kehidupan {wcrle des vitalen fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
  3. Nilai-nilai kejivvaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sarna sekali tidak terganrung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai   semacan   ini   ialah   keindahan,   kdbenaran,   dan pengetahuan tnurni yang dicapai dalam filsafat.
  4. Nilai- nilai kerohanian: dalam tingkat ini terdapat modalitas mlai dari suci dan tak suci (wennodalitas des heiligen ung unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.

Menurut Darmadi (2007:71-72) dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilia-nilai dapat dikelompokan menjadi tiga macani yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai fraksis.

 

  1. Nilai Dasar

Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indera manusia, dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersipat nyata (praksis). Namun demikian, setiap nilai memiliki dasar (dalam bahasa ibniahnya di sebut dasar konotologis), yang merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersipat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.

Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima (sebab pertama), sehingga segala sesuatu diciptakan (berasal) dari Tuhan. Demikian juga jika nilai dasar berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilia-nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia sehingga jika nilai-nilai dasar itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan hak dasar (hak asasi). Demikian juga hakikat mlai dasar itu dapat berlandaskan pada hakikat sesuatu benda, kuaiititas, aksi, relasi, ruang maupun waktu- Sehingga nilai dasar dapat disebut sebagai sumber norma yang

pada gilirannya  dijabarkan  atau direalisasikan dalam  suatu kehidupan yang bersipat praksis.  Konsekuensinya waJaupun daJam aspek praksis dibeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai  dasar yang merupakan sumber penjabaran norma serta realisasi praksis.

 

  1. Nilai Instrumental

Untuk dapat direalisasikan   dalam suatu kehidupan praktis, maka nilai dasar tersebut di atas memilki formasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah iaku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi ataupun negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitas dari nilai dasar.

 

  1. Nilai Praksis

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalarh suatu kehidupan yang nyata, sehingga nilai praksis ini merupakan pervvujudan dari nilai instrumental. Dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya. Namun demikian, tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Oleh karena itu, nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupkan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.

  1. Hakikat dan Tujuan Pendidikan Nilai

Mulyana (2004:119) mengartikan pendidikan nilai sebagai penanaman dan pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang. Dalain pengertian yang hampir sama, Mardiatmadja dalam Mulyana (2004:119) mendefinisikan pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik agar menyadan dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidupnya. Pendidikan Nilai tidak hanya merupakan program khusus yang diajarkan melalui sejumlah mata pelajaran, akan tetapi mencakup keselumhan program pendidikan,

Adapun Hakam (2000:05) mengungkapkan babwa pendidikan nOai adalah pendidikan yang mempertimbangkan objek dari sudut moral dan sudut pandang non moral, meliputi estetika, yakni menilai objek dari sudut pandang keindahau dan selera pribadi, dan etika yaitu menilai benar atau salahnya dalam hubungan antarpribadi.

Dari definisi di atas, dapat dimaknai bahwa pendidikan nilai adaJah proses bimbingan melalui suritauladan pendidikan yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kehidupan yang di dalamnya mencakup nilai agama, budaya, etika, dan estetika menuju pembentukan pribadi peserta didik yang menxiliki kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang utuh, berakhlak muJia, serta keterampilan yaiig diperlukan dirinya, masyarakat, dan negara.

Mulyana (2004:119) mengungkapkan bahwa secara umura, pendidikan nilai dimaksudkan untuk membantu peserta didik agar memahami, menyadan, dan mengalami  nilai-nilai  serta  inampu   menempatkannya  secara  integral   dalam

kehidupan. Untuk sampai pada tujuan dimaksud, tindakan-tindakan pendidikan yang mengarah pada periJaku yang baik dan benar perlu diperkenalkan oleh para pendidik.

Sasaran yang hendak diruju dalam pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur ke dalam diri peserta didik. Berbagai metoda pendidikan dan pengajaran yang digunakan dalam pendekatan lainnya dapat digunakan dalam proses pendidikan dan pengajaran pendidikan nilai. Ini penting, untuk memberi variasi kepada proses pendidikan dan pengajarannya, sehingga lebih menarik dan tidak membosankan.

Djahiri (1992) mengemukakan delapan pendekatan dalam pendidikan nilai atau budi pekerti, yaitu :

  1. Evocation; yaitu  pendekatan   agar  peserta  didik  diberi  kesempatan   dan keleluasaan untuk secara bebas mengekspresikan respon afektifiiya terhadap stimulus yang diterimanya.
  2. , yaitu pendekatan agar peserta didik menerima stimulus yang diarahkan menuju kondisi siap.
  3. Moral Reasoning;   yaitu   pendekatan   agar   terjadi   transaksi   iritelektual taksonomik tinggi dalam mencari pemecahan suatu masalah.
  4. Value clarification; yaitu pendekatan melalui stimulus terarah agar siswa diajak mencari kejelasan isi pesan keharusan nilai moral.
  5. Value Analyisis; yaitu pendekatan agar siswa dirangsang untuk melakukan analisis nilai moral.
  6. Moral Awareness; yaitu pendekatan  agar siswa menerima  stimulus dan dibangkitkan kesadarannya akan nilai tertentu.
  7. Commitment Approach, yaitu pendekatan  agar siswa  sejak  awal diajak menyepakati adanya suatu pola pikir dalam proses pendidikan nilai.
  8. Union Approach; yaitu pendekatan  agar peserta didik  diarahkan  untuk melaksanakan secara nil dalam suatu kehidupan.

Sementara sasaran pendidikan nUai adalali bagaimana agar individu to be human being dan to be human life. Djahiri dalam Hakam (2006:73) mengungkapkan bahwa :

  1. Humanizing (memanusiakan manusia sehingga manusiawi,  marjusia yang utuh, kaffali) yaitu dengan proses peinbinaan, pengembangan dan perluasan seperangkat nilai-norma dan norma ke dalam tatanan nilai dan keyakinan (value and belief system) manusia secara layak and manusiawi.
  2. Empowering (memberdayakan manusia sebagai makhluk yang menyadari memiliki sejumlah potensi dan menyadari keterbatasannya) dengan cara (1) knowing the what dan knowing the why (2) apreciate mean and end (3) experiencing, acting and behaving.
  3. Civilizing, baik dalam pola pikir, pola dzikir dan pola prilaku.

Para pakar pendidikan pada umumnya sependapat tentang penlingnya upaya peningkatan pendidikan nilai pada jalur pendidikan formal. Narnun demikian, ada perbedaan-perbedaan pendapat di ant?rn mereka tentang pendekatan   dan   modus   pendidikannya.   Sebagian   yang   lain   menyarankan penggunaan pendekatan tradisional, yakni melalui penanaman nilai-nilai sosial teitentu daJam diri siswa,

Pada prinsipnya, pembelajaran afektif atau pendidikan nilai moral secara praktis sudah ada sejak pradaban (budaya) dan kepercayaan/agania manusia tumbuh, berkembang dan dilestarikan turun-temurun. Hanya saja sebagai rekayasa ilmu untuk pendidikan yang sistematis, konseptual-terstruktur dan terarah-terkendali serta menjadi kajian khusus merupakan hal baru. Pada masyarakat Indonesia pendidikan baru dikenal sejak tahun 1976-an, bahkan banyak para pakar pendidikan yang kurang yakin akan keberbasilan percarian sosok pendiddikan nilai dan pola pembelajarannya.

Menurut Dannadi (2007:135) secara pedagogis, gambaran karakteristik proses pembelajaran nilai dapat dipaparkan    sebagai berikut :1) Dunia afektif adalah bagian totalitas diri manusia (internal) maupun dunia di luar manusia (lingkungan kehidupannya). 2) masalah petnbinaan nilai-moral adalali masalah kejiwaan, oleh karenanya posrulaf-postulat mengenai hal tersebut hanis kita fahami. 3) proses pendidikan nilai hanya bisa terjadi apabila teori dan’atau prinsip mengenai hal ini dipahami dan diterapkan sejak kegiatan perencanaan program pembelajaran  sarnpai  akhir proses pembelajaran.  4) proses pendidikan  nilai memerlukan  memerlukan  sejujnlah  prasyarat  yakni   prasyarat  kesiapan   dan keterbukaan     dan     kemampuan     afektual     siswa,     suasana,     lingkungan, kemampuan/pen^haman guru dan pola prosedumya. 5) keberhasilan proses dan hasil KBS pendidikan nilai tergantung pada kejelasan target harapan nilai-moral yang hanis  dipersonalisasi   dan  kejelasan  bahan   ajar serta  kebandalan   dan

keterjangkauan media pembelajarannya. 6) kemahiran guru dalam mengemas isi pesan dan tampilannya didepan kelas. 7) pemahan dan penerapan berbagai azas pendidikan (Humanistic, CBSA, Komunikatif, Ekologis dan Iain-lain). 8) sasaran dan pola proses pendidikan nilai harus utuh atau bulat berkesinambungan antar domain taksonomik. 9) target harapan nilai-moral sesnai dengan isi pesan yang di tuntut dalam pembelajaran iru sendiri. 10) keharusan mengaitkan interaksi KBS dengan lingkungannya. 11) pembinaannya dilakukan sedini mungkin, beitahap, sikuensial dan terus-menerus. 12) bersifat individual dan dengan proses terpadu yang bervariasi.

 

  1. Hakikat Nilai Disiplin
  2. Pengertian dan Makna Konsep Disiplin

Salah satu uapaya yang dilakukan oleh para pengelola pesantren dalam meningkatkan proses belajar dan mengajar di pondok pesantren untuk mencapai tujuan pendidikan dengan baik adalah disiplin. Disiplin berasal dari kata dicipulus yang berarti “student” atau “pupil” (Me Phil, 1982:130). Yang berarti seseorang yang menerima intruksi dari yang lain, khususnya seseorang yang menerima intruksi dari gurunya yang roembantu perkembangan atau diartikan sebagai pengiknt (follower).

Ada dua konsep meugenai disiplin yairu positif dan negatif, yang positif sama dengan pendidikan dan konseling, yaitu menekankan perkembangan dari dalam yang berbentuk self control (pengendalian din). Disiplin yang positif ini mengarahkan pada motivasi dari dalam diri sendiri. Sedangkan yang negative berhubungan  dengan control seseorang berdasarkan pada  otoritas luar yang biasanya dilakukan secara terpaksa atau karena takut hukuman {punishment).

Disiplin selalu mengacu kepada peraturan, nonna atau batasan-batasan tingkah laku dengan penamaan disiplin. Individu diharapkan dapat berpriJaku sesuai dengan nonna. Pelaksanaan disiplin di pondok pesantren harus atas dasar kesadaran diri sendiri, tidak ada paksaan dari manapun dan hal ini dilaksanakan sebagai ibadah dalam melaksanakan ajaran Islam.

Untuk menganalisa keadaan ini, Djamari (1985:393-394) berpendapaf bahwa ketaatan santri kepada kyai didasari oleh nilai rohaniyah, dengan keyakinan baliwa menentang kyai selain dianggap tidak sopan, juga bertentangan dengan ajaran agama. Ketaatannya tidak semu, tetapi atas dasar kesadaran dan keikhlasan karena Allah.

Dari beberapa pendapat di atas bias ditarik kesimpulan ada beberapa konsep pokok dalam disiplin yang berhubungan dengan pengertian dan kecenderung-kecenderungan disiplin sebagai berikut:

Dalam kamus bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1985:255), Disiplin diartikan dengan: 1). Latihan watak supaya sejalan dengan perbuatan selalu mentaati tata tertib di sekolah dan kemiliteran, 2). ketaatan pada peraturan dan tata tertib. Kedua pengertian ini mengisyaratkan bahwa kata disiplin memang mengandung banyak arti. Disiplin dapat diartikan sebagai kesediaan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sebagaimana dikemukakan Arikunto (1990:14) bahwa disiplin merupakan kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada di hatinya.

Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang menunjukkan kepada

kegiatan belajar mengajar. Istilah tersebut juga hampir sama dengan istilah dalam

bahasa Inggris “‘Disciple” yang berarti mengikuti orang untuk belajar di bawah

peagawasan seorang pemimptn. Istilah lainnya dalam bahasa Inggris adalafa

“Discipline” yang artinya:  1).’ Tertib, taat, atau mengendalikan tingkah laku,

penguasaan   diri,   kendali   diri;   2).   Latihan   membentuk,   meluruskan   dan

menyernpurnakan sesuatu sebagai kemampuan mental dan karakter moral; 3).

Hukuman yang diberikan untuk melatih atau memperbaiki; 4). Kumpulan atau

system peraturan-peraturan bagi tingkah laku (Mac Millan Dictionary, dalam

TulusTu’u, 2004:31).

Rahman (3999;68) mengartikan disiplin sebagai upaya mengendalikan diri dan sikap mental individu atau masyarakat dalam mengembangkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib berdasarkan dorongan dan kesadaran yang muncul dari dalam hatinya. Adapun Prijodarminto (1994:23) mengatakan baliwa disiplin adalah snatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari  serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban. Karena sudah menyatu dengan dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan   sebaliknya   akan   membebani   dirinya   bilamana   ia   tidak   berbuat sebagaknana lazimiiya. Nilai-nilai kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Sikap dan perilaku ini tercipta melalui proses binaan pada keluarga, pendidikan dan  pengalaman atau pengenalan dari keteladanan dan lingkimgannya.

Soeharto (1996:8) membagi disiplin menjadi tiga kelompok, yaitu disiplin sebagai latihan, disiplin sebagaj hukuman dan disiplin sebagai alat pendidikan.

  1. Disiplin sebagai latihan, untuk menuruti keraauan seseorang jika dikatakan melatili untuk menurut, berarti jika seseorang memberi perintah, orang lain akan mengikuti penntah itu.
  2. Disiplin sebagai hukuman, bila seseorang berbuat salah, maka harus dihukum. Hukuman itu sebagai upaya mengeluarkan yang jelek dari dalam itu sehingga menjadi baik.
  1. Disiplin sebagai   alat       Seseorang   memiliki   potensi   untuk berkembang melalui interaksi dengan lingkungan untuk mencapai tujuan realisasi dirinya. Dalam interaksi tersebut, anak belajar tentang nilai-nilai sesuatu. Proses belajar dengan lingkungan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai tertentu tersebut telah membawa pengaruh dan perubahan perilakunya. Perilaku mi berubah tertuju pada arah yang sudah ditentukan oleh nilai-nilai yang   sudah   dipelajari.   Jadi   fungsi   belajar   adalah   mempengaruhi   dan mengubah perilaku seorang anak. Semua perilaku merupakan hasil sebuah proses belajar.

Sementara    Prijodarminto    (1994:23)    berpendapat    bahwa    disiplin mempunyai tiga aspek, yaitu:

  1. Sikap mental (mental attitude) yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengetnbangan dari latihan, pengendalian pikiran dan pengeridalian

watak.

  1. Pemahaman yang baik mengenai system aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan akan aturan, norma, kriteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses).
  2. Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.

Hubungannya  dengan disiplin  Waliab  (1998:47) memandang bahwa disiplin dapat dilihat sebagai konsep dan sebagai nilai;

  1. Disipilin sebagai   konsep,   disiplin   merupakan   nama   konsep   kepatuhan menjalankan aturan atas dasar kesadaran dan rasa wajib, contohnya tepat waktu dalam segala hal, kebalikannya selalu lambat dalam segala hal. Ciri-cirinya     tahu  aturan,  tahu waktu,  tahu  tugas,  dan  tanggungjawab  dan melakukannya    sesuai        Kedisiplinan    terbentuk    karena    proses pembiasaan sesuatu berbuat baik atas dasar kesadaran diri dan penguatan dari lingkungan serta didukung oleh aturan atau norma tertentu.
  2. Disiplin sebagai nilai, disiplin adalah sebagai bentuk sikap dan perilaku sadar aturan sangat didarnbakan oleh siapapun karena hal itu merupakan motor penggerak ketertiban

Konsep disiplin itu selalu merujuk kepada peraturan, norma atau batasan tingkah laku. Dengan penanaman disiplin, individu diharapkan dapat berperilaku yang sesuai dengan norma tersebut. Sesuai dengan pernyataan ini, Crow dan Crow (1980:274) mengemukakan sebagai berikut:

Impicit in the concept of discipline are (1) the presence of rules, regulations, standard, or orter conduct the determiners, and (2) the control of impulsive overt expressions of personal the desire, interest, or ambition in accordance with appropriate and acceptable societal standards”.

 

 

 

Pengertian di atas mengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan disiplin itu senantiasa merujuk kepada peraturan atau patokan-patokan yang menjadi untuk pengontrolan terhadap tingkah laku supaya sesuai dengan patokan-patokan yang berlaku atau diterima masyarakat.

Seseorang yang disiplin dapat dilihat dari ketaatannya untiik melaksanakan peraturan yang sederhana sampai ke peraturan yang kompleks untuk lebih lancarnya pelaksanaan disiplin, memang harus benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, tidak ada unsur paksaaan dari orang lain.

Manakala peraturan atau norma itu telah menjadi milik individu dalam arti telah rnemaharni, menghayati dan menjadikan norma itu sebagai pedoman perilakunya, berarti ia telah mampu menyerap atau mengjtemalisasi nilai berarti dia telah raemiliki disiplin dalam diri.

Dari beberapa uraian tentang disiplin, dapat distmpulkan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang meniinjukkan nilai-nUai ketaatan, kepatuhan, keseriaan, keteraturan dan ketertiban kepada suatu ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan terlebih dahulu atau kelaziman-kelaziman yang berlaku.

 

  1. Teori dan Pendekataa Pembinaan Disiplin

Terdapat  beberapa teori  yang dapat dijadikan  sebagai acuan  dalam penananian    nilai   disiplin   siswa   di   persekolahan.    Power   (1982:340-341) mengungkapkan beberapa teori tentang disiplin yang diantaranya adalah theory of no control, theory of strict control, thory of value clarification, dan theory moral behavioral modification.

Teori pertaina yakni teori yang tidak menggunakan kontrol dalam strategi pembinaan disiplin siswa di sekolab. Teori ini menyatakan bahwa anak memiliki kemampuan sendiri dalam menuntun dirinya. Oleh karena iru, anak bebas dalam menentukan sendiri perilaku mereka. Kebalikannya adalah teori yang keras, dimana diakliiri dengan praktek-praktek raodifikasi perilaku atau terapi medis.

Teori lainya yakni teori klarifikasi nilai, teori ini menjelaskan ketegangan dan persehsihan yang melahirkan perilaku sosial masuk ke sekolah dengan nilai-nilai yang tidak dapat diterima dan merintangi kegiatan pengajaran, karena perbedaan substansi dan ridak dipahaminya nilai-nilai yang diadopsi sekolah oleh peserta didik.

Teori selanjutnya adalah teori perilaku moral yang menyatakan bahwa penlaku dapat dipelajari dan disiplin berdimensi kogrutif. Disiplin berhasil kalaii mendukung iklim yang kondusif untuk pengajaran. Teori perkembangan moral Kohlberg raeniusatkan pada peitiinbangan moral yang tujuan akbirnya adalah perkembangan sistein nilai moral peribadi. Sedangkan teori modifikasi perilaku dalam membina disiplin sekolah didasarkan atas asumsi bahwa semua perilaku tnanusia dihasilkan dan conditioning dan reinforcement.

Selain teori disiplin yang diungkapkan Power di atas, Palardy dan Mundrey (1975:315) mengemukakan empat pendekatan dasar (four basic-approaches to discipline) terhadap disiplin yakni the permisive, ieh authoritarian, the behavioristic dan diagnostic.

 

Pembinaan disiplin menggunakan pendekatan permisive yakin bahwa manakala para siswa benar-benar dilibatkan sepenuhnya sesuai dengan tujuan kurikulum, siswa ridak akan berperilaku buruk dan dengan memberikan kondisi-kondisi yang benar, maka semua anak akan selalu berperilaku baik.

Sementara pendekatan authotarian maksudnya dalam pelaksanaan disiplin memiliki banyak peraturan kelas yang telah didesain dan dikomunikasikan dengan suatu cara pada siswa. Sehingga mereka mengetahui bahwa mereka memiliki status yang rendah. Pendekatan ini berasumsi bahwa banyak peraturan adalah lebih baik dan siswa hams mengetahui penyirnpangan-penyimpangan terhadap peraturan-peraturan tersebut. Guru semesttinya bertindak tegas terhadap sisWa yang melanggar tata tertib sekolah.

Adapun pendekatan lainnya yaitu pendekatan behavioristik, dalam pelaksanaanya unttik menegakkan disiplin memberikan garis pedoman hanya untuk mencegah keadaan yang muncul dari masalah disiplin. Kunci untuk modifikasi perilaku tindakan menggunakan hukuman dan ganjaran manakala siswa berprestasi.

Pendekatan terakhir yaitu pendekatan diagnostik, pendekatan ini berasumsi bahwa dapat menjadi akibat-akibat yang abadi terhadap problem-problem perilaku, kecuali setelah kasus-kasus mereka ditemukan dan ditangani.

Pendekatan-pendekatan dalam penanaman mlai disiplin lainnya dikemukakan oleh Kourilsky dan Quaranata (1987:31). la mengemukakan tiga pendekatan yakni beharvior modivication approach, assetive dicipline approach, dan psychoanalityc approach.

Pendekatan behavior modification memfokuskan pada pembentukan perilaku yang dilakukan melalui berbagai bentuk reinforcement. Dengan deinikian, perilaku disiplin dibentuk oleh konsekuensi-konsekuensi dari perilaku itu sendiri. Pada waktu reinforcer (guru) mendukung perilaku disiplin siswa maka perilaku tersebut cenderung diulang. Sedangkan punishment dan negative reinforcement cenderung melernalikan perilaku atau meniadakan perilaku indisipliner.

Adapun pendekatan assertive discipline menekankan kepada disiplin yang tegas, guru dianjurkan bersifat tegas di kelas sehingga memunculkan rasa tanggung jawab pada diri siswa terhadap perilakunya, sebab ssiwa diharapkan rnenyadari konsekuensi-konsekuensi negatif rnaupun positif yang diakibatkan dari perilaku tersebut. Konsekuensi negatif akan mengbilangkan hak-hak istimewa atau pelayanan yang ditawarkan sekolah. Kebalikannya konsekuensi positif akan menghasilkan sebuah penghargaan atau reward.

Pelaksanaan pendekatan assertive discipline akan lebih efektif kalau guru raengkomunikasikan konsep-konsep disiplin yang dikebendaki secara jelas dan diterapkan secara konsisten dalam sebuah sistem. Jika siswa sudah merasa jelas tentang perilaku yang diharapkan di kelas, maka secara aktif hal tersebut menjadi aturan yang berlaku pada kelompoknya. Tapi akan menjadi kurang efektif kalau

guru beTsifat spontan tanpa diikuti prosedur yang konsisten, karena siswa tidak akan berpartisipasi dalam pelaksanaan pendekatan ini.

Manakala guru berusaha mencari apa yang menjadi penyebab misbehavior sisa, maka dengan demikian guru sudah melakukan pendekatan psychoanalityc. Dengan cara demikian guru mencoba mencari dan menemukan morivasi dan sikap-sikapp dasar yang mempengaruhi behavior siswa dan menemukan pula karakteristik-karakteristik emosional, sosial dan psikologis yang dibutulikan oleh setiap siwa. Guru lebih berperan sebagai konselor daripada membuat aturan atau memberi reward. Tujuan umum dari pendekatan psyhoanalityc adalah membantu siswa memperoleh insight pola-pola perilaku kognitif.

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pendekatan behavior modification merupakan pendekatan yang paling tegas dalam mendisplinkan siswa   melalui   reinforcement   yang   bersifat   positif   {reward)   dan    negatif {punishment). Pendekatan psychoanalityc dapat dianggap sebagai  pendekatan yang paling lunak, sebab dalam mengupayakan perilaku disiplin siswa pendekatan ini   melakukkanya   melalui   pengenalan  maupun   pencarian   penyebab   siswa berperilaku. Sedangkan pendekatan assertive discipline dapat dikatakan berada diantara kedua pendekatan sebelumnya, sebab pendekatan ini pada satu sisi menghendaki ketegasan   guru  dalam mendisiplinkan  perilaku  siswa  melalui komitement-komittrjent antara guru deugan siswa dan secara konsiten haras diaati oleh kedua pihak, dan di sisi lainnya gum berupaya menumbuhkan self discipline dari diri siswa itu sendiri.

 

  1. Disiplin di Lingkungan Pesantren

Eksisteasi pondok pesantren dalam menyikapi perkembangan zaman. tentunya memiliki komitinen untuk tetap menyuguhkan pola pendidikan yang raampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal, kekuatan otak (berpikir), hati (keimanan) dan tangan (keterampilan), merupakan modal utama untuk membentuk pribadi santri yang mampu menyeimbangkan perkembangan zaman. Berbagai kegiatan keterampilan kerja adalah upaya untuk raenambah wawasan santri di bidang ilmu sosial, budaya dan ilmu praktis, merupakan salali satu teTobosan konkret untuk mempersiapkan individu santri di lingkungan masyarakat.

Dalam rnenghadapi tantangan yang semakin kompleks di lingkungan masyarakat, maka pondok pesantren hams berani tampil dan mengembangkan dirinya sebagai pusat keunggulan. Pondok pesantren tidak hanya mendidik santri agar memiliki ketangguhan jiwa, jalan hidup yang lurus, budi pekerti yang mulia, tetapi juga santri yang dibekali dengan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Upaya rnencapai tujuan tersebut di atas, para santri hams dibekali nilai-nilai keislaman dan keterampilan. Hal ini diwujudkan melalui tatakrama dan tata tertib yang diberlakukan di pesantren tersebnt. Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut, para santri memiliki disiplin yang tinggi sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Karena mengisi dan membekali kognitif anak didik/santri hanya sebagian kecil saja dari tujuan pendidikan. Untuk itu Pesantren Persaruan Islam No. 67 Benda Kota Tasikmalaya memberlalalkan disiplin di lingkungan pesantren sebagai bagian yang urgen/krusial uiituk mernbina mental, karakter atau moralitas agar tertanam dalam din santri nilai-nilai yangberadab yaitu kekuatan iman dan ilmu pengetahuan

 

 

  1. Sistem Pendidikan Pondok Pesantren.
  2. Sejarah Pondok Pesantren

Sejarah berdirinya pesantren belum diperoleh keterangan yang pasti. Menurut Departemen Agama, bahwa pesantren tertua didirikan pada tahun 1062 atas nama pesantren Jan Tampes II di Pamekasan Madura. Tetapi hal ini diragukan, karena tentunya ada pesantren Jan Tampes I yang lebih tua dan dalam buku Departemen Agama tersebut banyak dicanrurnkan pesantren tanpa dicantumkan tahun pendirian. Jadi, mungkin mereka memiliki usia yang lebih tua. Kecuali itu tentunya pesantren didirikan setelah islam masuk ke Indonesia.

Diduga besar kemuxjgkinan islam telah diperkenalkan kepiilauan Nusantara sejak abad ke-7 M oleh para musafir dan pedagang muslim, melalui jalur perdagangan dari teiuk Persia dan Tiongkok yang telah dimulai sejak abad ke-5 M, selanjutnya abad ke-11 dapat dipastikan islam telah masuk ke Kepulauan Nusantara melalui kota-kota pantai. Hal ini terbukti dengan ditemukannya: (a) Batu nisan atas nama Fatimah binti Maimun yang wafat pada tahun 474 H atau tahun 1082 M di Leran Gresik. (b) Makam Malikus Saleh di Sumatra Bertarikh abad ke-13 M. (c) Makam wanita islam bernama Tuhar Amisuri di Barus, dan Pantai Barat pulau Sumatra bertarikh 602 H.

Bukti-bukti sejarah telah menunjukan bahwa penyebaran dah pendalaman islam secara intensif terjadi pada masa abad ke-13 M sampai akliir abad ke-17 M, pada masa itu berdiri pusat-pusat kekuasaan dan studi Islam, seperti di Aceh, Demak, Giri, Ternate/Tidore, dan Gowa Tallo di Makasar. Dari pusat-pusat inilah kemudian islam tersebar di selurub pelosok Nusantara melalui para pedagang,

wali, ulama, mubaligh, dan sebagainya dengan mendirikan pesantren, dan surau. Sejak abad ke-15, islam praktis telah menggantikan dominasi ajaran Hindu, dan sejak abad ke-16 melalui kerajaan Islam pertama, yaitu Demak, seluruh Jawa telah dapat diislamkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pesantren telah dimulai di burni nusantara ini dalara periode abad ke-13 -17 M, dan di jawa terjadi pada abad ke-15-16 M. Melalui data sejarah masuknya islam di Indonesia yang bersifat global atau makro tersebut sangat sulit menunjuk dengan tepat tahun berapa dan dimana pesantren pertama didirikan. Namun, dapat dibitung bahwa sedikitnya pesantren telah ada sejak 300-400 tahun yang lalu.

Dengan usianya yang paling panjang ini, kiranya sudah cukup alasan untuk menyatakan bahwa ia memang telah menjadi milik budaya bangsa dalam bidang pendidikan dan telah ikut serta mencerdaskan kebidupan bangsa, dan karenanya cukup pula alasan untuk belajar daripadanya. Model pesantren di Indonesia ada yang mengemukakan berasal dari kebudayaan Hindu-Budha, seperti yang diungkapkan disini bahwa pesantren bermula pada masa-masa terakhir kerajaan Majapahit dan mulainya berkembang agama islam di Indonesia pada umumnya dan di pulau Jawa khususnya, yakni pada akhir abad 15).

Dalam kehidupan beragama Hindu dikenal pengelana-pengelana yang digelari hajar atau ajar. Para hajar mengembara dari satu tempat ketempat lain untuk mengokohkan agama Hindu. Pengembaraan itu makin lama makin berkembang stelah para hajar membangun padepokan-padepokan dan mereka menetap disitu.  Mulai saat itu datanglah para cantrik (santri) di padepokan- padepokan vmtuk menuntut ilmu Keluarga mengirimkan warganya kepadepokan imtuk menuntuk ilmu yang ridak dapat dibekalkan oleh orang rua melalui pendidikan keluarga. Para hajar memikul sebagian tugas didik yang tidak mampu dilaksanakan oleh orang tua di dalam keluarga.

Dari tujuan, bahan, cara-cara, terapat dan waktu yang digunakan dipadepokan untuk menyelenggarakan pendidikan, terdapat banyak haJ yang bersifot resmi. Pendidikan di padepokan dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan-peraturan resmi yang harus dipatuhi secara rutin. Dibandingkan dengan orang tua yang masih mempunyai keleluasaan dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga, para hajar sudah mengarur dan rneresrnikan banyak ha] dalam menyelenggarakan pendidikannya. Penyelenggaraan pendidikan dengan memberlakukan peraturan-peraturan resmi seperti iru disebut pendidikan formal.

Pada   lembaga-lembaga   pendidikan   fonnal,   dalam   hal   lru    adalah padepokan-padepokan,   pendidikan   diwujudkan   sebagai   proses   pengajaran. Terdapat perbedaan hakiki antara proses konfonnasi dan proses pengajaran. Proses konfbrmasi menuntut dari yang dididik suatu kepatuhan yang mutlak, sedangkan proses pengajaran banyak mengandung pesan dan dorongan untuk mempertimbangkan segala sesuaru dalam rangka mengambil keputusan sendjri. Sebab itu tidak heran kalau dari proses pengajaran dapat lahir pribadi-probadi mandiri  yang  mengeinbangkan   berbagai  aliran  ilmu.   Sedangakan  lembaga-lembaga pendidikan fonnal di Eropa bermula dari tersedianya waktu senggang (scola) pada orang-orang kaya Athena dalam masa Yunani Kuno. Karena kaya, mereka tidak perlu menggunakan waktu untuk rnencari nafkah. Untuk mengisi

waktu senggang itulah mereka mendatangi guru dan mempelajan buku-buku kesusastraan yaug berisi ajaran-ajaran filsafat.

Dibawah pemerintahan raja Solon (640-559 sb M), sekolah-sekolah khusus untuk laki-laki mulai ditata dengaii peraturan-peraturan yang mengikat. Mulai saat itulah lahir letnbaga-lembaga formal yang kemudian disebut sekolah. Sekolali model Eropa dikenal di Indonesia sejak abad ke 16, mula-mula sebagai sekolali agama Kristen dan kemudian sebagai sekolah yang menyiapkan tenaga-tenaga pegawai bagi peerintah Kolonial. Dalam rangka memenuhi kepentingan tenaga kerja bagi kantor-kantor pemerintah dan perusahaan swasta, pemerintah Kolonjal hanya mengakui tamatan sekolah sebagai tenaga kerja yang kualifikasi.

Dengan cara pengakuan seperti itu, makin larna makin terdesaklah pendidikan formal dari lembaga-lembaga pendidikan pesanrxen, yaifu lembaga-lembaga pendidikan formal Indonesia sebagai hasil pertumbuhan dan perkembangan padepokan-padepokan abad ke 15. Sekolah, bagaimanapun memang mempunyai peraturan-peraturan yang sifatnya jauh lebih resmi dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di peasantren. Atas dasar kenyataan seperti itu, ada pihak-pihak yang menyebut lembaga pendidikan formal asli Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal

Dalam perkembangan selanjutnya sampai dengan abad ke 20, batas-batas formal dan nonformal dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi kabur, pesantren, sekolah, kursus, pusat latihan keterampilan dan lembaga-lembaga pendidikan lain telah diatur dengan peraturan-peraturan resnu dan proses pengajaran   digunakan    sebagai   pervvujudan    upaya   pendidikan.    Akhimya,

pendidikan nonformal diartikan sebagai pendidikan luar sekolah, walau didalam system pendidikan telah dikonseprualisasikan komponen pendidikan informal atau pendidikan keluarga, pendidika formal atau pendidikan sekolah dan pendidikan non  formal  atau pendidikna  masyarakat sebagai  upaya yang padu.   Dalam perkembangan selanjutnya, maka pendidikan formal cenderung diartikan sebagai lembaga pendidikan yang tamatannya di akui secara resmi oleh pemerintah unfuk mendapatkan civil effect tertentu apabila mereka bekerja pada lembaga-lembaga peinerintahan (Depdikbud,1982: 7-9). Kajian tentang sejarah model pesantren yang diungkapkan diatas, bahwa pesantren yang dikembangkan dewasa ini ada kemungkinan berasa! dari kebudayaan Hindu Budha.

Selanjutnya Rahardjo  (1957:32) mengemukakan  model  pesantren ini

berakar pada sejarah Nabi sendiri. Sebelum Nabi menyiarkan agama Allah secara

terang-terangan kepada masyarakat luas setelah menerima wahyu, ia terlebih

dakulu membentuk kelompok pengajian, mula-mula mengambil tempat disuaru

bukit diluar kota Mekah, tetapi kemudian berpindah kerumali pemuda bernama

Al-Arqam bin Abi Al-Arqam berjumlah 40 orang yang disebut assabiqunal

owwalun. Mereka yang dididik dengan cara yang mirip dengan asal usul model

pesantren yang kemudian membawa nilai-nilai baru yang mengantar dunia A.rab

rnenuju keperadaban besar, pusat peradaban dunia pada bagian bumi yang paling

maju diwaktu itu.

Penanaman pesantren Darul Arqam Muhammadiyali di Garut,mengambil dari nama seorang pemuda yang termasuk salah astu sahabat Rasulullah saw yang tergolong assabiqunal awwalun yairu sahabat Al-Arqam.

Kutipan perjalanan pesantren di Indonesia di atas, dari para pakar sejarah tentang pesantren yang tersebar diwilayah nusantara, isUlahnya berbeda disetiap wilayah dan di Jawa men gist ilahkan  dengan pesantren,  sedangkan ditataran pasundan menyebutnya “pondok” kemudian berubah menjadi pondok pesantren atau peasntren tidak diawah dengan kata pondok. Sekarang istilah pesantren sudah menyebar ke setiap wilayah di nusantara^iamun adapula yang menyebutkan untuk daerah Jawa Barat dengan istilah “padepokan”. Sama halnya dengan istialah “kiyai” atau “ajengan ” sebagai pengasuh pesantren. Istilah kiyai sudah dipakai oleh semua kalangan umat Islam yang bergerak dalam bidang keagamaan. Bahkan menurut kabar yang mutawatn sebutan “ajengan” ditataran Pasundan, kali ini disinyalir  untuk  pemuka  agaraa  Islam  dikelompoknya yang  ada  diwilayab Pasundan  selain  sebutan kiyai  ada pula  sebutan “Aa-Akang-Kang”(sebagai wacana yang perlu diteliti lebih lanjut). Yang jelas pondok pesantren merupakan suatu lembaga keagamaan yang mengajarkan, mendakwahkan ilmu-ilmu ad-Din al-lslam untuk umat islam pada waktu itu dan generasi yang akan datang.

 

  1. Pengertian Pesantren

Istilah pondok berasal dari bahasa Arab Funduq yang berarti hotel, asrama, nirnah dan tempat tinggal sederhana (Yasmadi, 2005:62), sementara istilah pesantren terdapat perbedaan dalam memaknai khususnya berkaitan dengan asal-usul katanya. Di samping itu, secara etimologis pesantren berasal dari kata sanrri, bahasa Tamil yang berarti guru mengaji, sedang C.C Berg berpendapat asal katanya shastri (bahasa India) yang berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu (Dhofier, 1982:18).

Fakta lam yang menunjukkan bahwa pondok pesantren bukan berasal dari tradisi islam adalah tidak ditemukannya lembaga pondok pesantren di negara-negara  Islam lainnya.  Menurut Madjid (1997:19-20) terdapat dim pendapat berkaitan dengan istilah Pesantren. Periama, pendapat yang mengatakan bahwa “Sarrtri” berasal dari kata sastri, sebuah kata dari bahasa sansekerta yang artinya melek   huruf;   Kedua,   pendapat  yang   mengatakan   bahwa   perkataan   santri sesungguhnya berasal dari bahasa Jawa dari kata cantrik, berarti seseorang yang selalu mengikuti guru kemana guru itu menetap. Dhofier (1982:18) berpendapat bahwa kata santri berasal dari bahsa India yang berarti orang yang tahu buku-buku suci agama, atau secara umum dapat diartikan buku-buku suci, buku-buku agama, atau buku-buku tentang iknu pengetahuan.

Sementara itu, Steenbrink (1994:20) menyatakan sebagai bahwa secara terminologis dapat dijelaskan bahwa pendidikan pesantren, dilihat dari segi bentuk dan sistemnya, berasal dari India. Sebelum proses penyebaran Islam di Indonesia, sistem tersebut telah dipergunakan secara urnuin untuk pendidikan dan pengajaran agama Hindu di Jawa. Setelah Islam masuk dan tersebar di Jawa, sistem tersebut kemudian diambil alih oleh Islam.

Pendapat di atas pada dasarnya tidak menunjukkan suatu kontradiksi, melainkan lebih bersifat saling melengkapi, sehingga meskipun terdapat perbedaan dalam melihat asal-usul kata Pesantren, namun tidak terdapat perbedaan pendidikan yang mengajarkan pada siswa membaca kitab-kitab agama (agama Islam), dan para siswanya tinggal bersama guru mereka.

Pesantren atau pondok merupakan lembaga tempat berkembangnya sistem pendidikan nasional. Dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung niakna keaslian Indonesia. Sebab lembaga yang serupa pesantren ini sebenamya sudah ada sejak masa kekuasaan Hindu-Budha. Sehmgga islam tmggal mengislamkaTi lembaga pendidikan yang sudah ada. Tentunya hal ini tidak berarti mengecilkan peranan islam dalam mempelopori pendidikan di Indonesia (Majid, 1997: 3)

Berdasarkan paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan keislaman tidak terlepas dari keasliannya sarnpai sekarang, sehingga dapat dibedakan dengan lembaga pendidikan yang lainnya, karena mempunyai ciri khas yaitu keteladanan, ketaatan, dan pergaulan yang bernuansa islam.

 

  1. Unsur-unsur Pesantren

Pondok pesantren merupakan sistem pendidikan karena memiliki unsur-unsur pendidikan. Unsur-unsur pendidikan pondok pesantren tersebut menurut Dhofier (1982:44) terdiri atas kyai, santri, kitab kuning, masjid dan pondok. Begitu pula menurut Daulani (2001:14) unsur-unsur pendidikan pondok pesantren terdiri atas kyai, santri, pondok, masjid,dan pengajaran ilmu-ilniu agama. Dengan demikian pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam.

Unsur pesantren tradisional pada umumnya meliputi 1) Kyai (ajengan),dan santri,dan 2) Perangkat keras: rnesjid, pondok, rumah kyai. Sedangkan unsur pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal meliputi kyai (ajengan), siswa/santri, ustadz/ww ‘a/Zra/guru, kepala sekolah/rektor dan stapnya.   Sarana

perangkat kerasnya: nimah kyai/ustadz, pcmdok, gedung-gedung sekolah, halaman untuk berbagai keperluan, gedung kantor kepala sekolah, pengurus, ruang guru, perpustakaan, aula, dan laboratorium.

Lembaga pesantren ini mempunyai ciri, tujuan, dan penekanan yang berbeda-beda. Dari perbedaan antara suatu lembaga pesantren dengan lembaga pesantren lain nampaknya ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Sistem pengajaran pondok pesantren dapat dikelompokkan, baik dari sistem model pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional maupun formal sebagai berikut:

  1. Aktor atau pelaku, kyai, ustadz, santri dan pengurus.
  2. Sarana perangkat keras: masjid, ruraah  kyai, nimah  dan  asrama ustadz, pondok/asrama santri, gedung sekolah atau madrasah, lahan unruk olahraga, pertanian, petemakan, empang, makam dan sebagainya.
  3. Sarana perangkat lunak: tujuan, kurikulum, kitab,  penilaian,  tata tertib, perpustakaan, pusat dokumentasi, dan penerangan, cara pengajaran (sorogan, bandongan dan halaqah)^ keterampilan, pusat pengembangan masyarakat dan alat-alat pendidikan lainnya.

Kelengkapan unsur-unsur tersebut berbeda-beda diantara pesantren yang satu dengan pesantren yang lainnya. Sistem pendidikan pesantren didasari, digerakan dan diarahkan dengan nilai-nilai kehidupan yang bersumber pada ajaran dasar islam.

 

Sedangkan Stenbrink (1986:109) senada dengan Dhofier bahwa unsur-unsur pendidikan pondok pesantern sebagai sistem pendidikan terdiri atas   kyai, santri, asrama (pondok), kitab kuning dan masjid.

  1. Peranan Kyai

Di pondok pesantren, kyai rnemegang kekuasaan mutlak dan wewenang dalan kehidupan pondok peantren. Menurut Madjid (1997:20) perkataan kyai selain bennakna tua, juga mengandung pengertian pensucian pada yang tua, sakral, keramat, dan sakti. Kyai adalah pigur yang berperan sebagai pemberi nasehat dalam berbagai kehidupan masyarakat. Kyai dalam dinamika perubahan sosial berperan sebagi pamong agama dan budaya, menyaring nilai-nilai luar, dan meinerintahkan yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan santri khususnya.

  1. Kedudukan Santri

Menurut Madjid (1997: 19) asal usut perkataan. santri itu ada sekurang-kurangnya dua pendapat. Pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa santri itu berasal dari kata “sastri”, sebuah kata dari bahasa Sansakerta, yang artinya melek huruf. Kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa perkataan santn sesungguhnya berasal dan bahasa jawa, persisnya dari kata cantrik yang artmya seseorang yang selalu mengikuti seorang guru kemana pun guru itu pergi menetap.

Sedangkan menurut Stenbrink (1994:16) santri merupakan komunitas terpelajar di pondok pesantren. Dalam komunitas tersebut, terdiri atas kelompok -kelompok anak didik yang terikat oleh tradisi, sistem, dan kebiasaan serta hukum-hukum yang khas di pondok pesantren.

Kehidupan santri di pondok pesantren selalu memperhatikan amaliyah sunat seperti halnya shaum dan shalat malam, selalu berhati-hati, hormat dan tawadhu kepada ustadz-ustadz atau terlebih-leblh kepada kyai (Stenbrink, 1994: 16). Karena kehidupan di pondok pesantren dalam suasana khas keagamaan, dan kedisiplman langsung dibawah bimbingan atau pengawasan kyai dan para ustadz.

Kehidupan   santri    di    pondok   pesantren   ditandai   dengan    suasana kebersahajaan yang dibingkai dengan sifat kejujuran dan tawadhu yang didasari dengan nilai-nilai religius tinggi berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah rasul serta kitab klasik.

  1. Asrama (Pondok)

Keberlangsungan aktivitas santri dalam menimba ilmu di pondok pesantren, erat kaitanya dengan tempat pemondokan (asrama) sebagai tempat kediaman dan belajar para santri. Keadan tersebut kadang teriupakan dari konsep pendidikan pondok pesantren bahwa tradisi pendidikan pondok pesantren dilatar belakangi oleh suatu pembangunan pondok (asrama), karena para santri kebanyakan bukan berasal dari lingkungan sekitar pondok pesantren, maka konsekuensinya mereka harus tinggal di asrama.

  1. Kitab Kuning

Kitab kuning merupakan kitab tentang ihnu-ilmu keislamati yang dipelajari di pesantren, ditulis dengan bahasa Arab dan sistematika klasik. Di pondok pesantren, kitab kunins sebagai khazanah keihnuan dan juga sebagai sistem nilai yang di pegang dan mewamai seluruh aspek kehidupan di pondok pesantren. Kitab kuning mewujudkan paham keagamaan, tata cara peribadatan,

pergaulan etika, cara pandang kehidupan warga pondok pesantren dan warga pengikutnya, serta cara tradisi.

Kitab kuning merupakan sumbangsih ulama terdahulu dalam melahirkan suatu wacana keilmuan, baik berupa materi maupun terwujud pemikiran. Banyak sudah pemikiran ulama terdahulu menjadi referensi utama dalam membangun tradisi keilmuan islam sekarang ini.

Karya para ulama tersebut dapat dilihat dari berbagai disiplin ilmu yang ada, antara lain ilmu fiqih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu tafsir, ilmu hadits, dan ilmu-iJmu lainnya.

  1. Fungsi Masjid

Masjid di pondok pesantren merupakan pemusatan aktifitas para santri, baik dalam beribadah, keagamaan maupun ukhuwah islamiyah sebagaimana kita ketahui bahwa pada zaman Rasulullah saw, masjid merupakan pusat kegiatan umat islam, baik pada aspek agama, politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, fungsi masjid merupakan bagian dari bangunan pranata sosial, diharapkan jadi sumber utama di dalam memperkenalkan bentuk-bentuk kegiatan islam atas asas manfaat sebagai perwujudan akhlakul karimah.

 

  1. Ciri dan Jenis Pondok Pesantren.

Ciri-ciri atau karakteristik sebuah pesantren menjadi amat penting untuk diketahui agar diperoleh pemahaman lebih utuh tentang pondok pesantren. Dhofier (1982:44-45) mengemukakan lima ciri dari suaru Pondok Pesantren, yaitu: Pondok, Masjid Pengajian kitab-kitab Islam klasik/kitab kuning, Sautri dan

Kyai, sementara itu cin-ciri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama islam lain yang dikemukakan oleh Departemen Agama (2003:40) dimana pesantren inemiliki koxnponen-koniponen berikut; Kyai, sebagai pimpinan pondok pesantren; Santri yang bermukim di asrama dan belajar pada Kyai; Asrama sebagai tempat tinggal para santri; Pengajian sebagai bentuk pengajaran Kyai terhadap para santri; Masjid sebagai pusat pendidikan dan pusat kompleksitas kegiatan pondok pesantren.

Dari kedua pendapat di atas dikemukakan penjelasan untuk masing-masing komponen tersebut sebagai berikut:

  1. Pondok, sebuah pesantren pada dasarnya adalah suatu lembaga pendidikan yang menyediakan asrama atau pondok (pemondokan) sebagai tempat tinggal bersama sekaligus tempat belajar para santri di bawah bimbingan Kyai. Asrama untuk para santri ini berada dalam lingkungan komplek pesantren dimana Kyai bersama keluarganya bertempat tinggal serta adanya masjid sebagai tempat untuk beribadab dan tempat untuk mengaji bagi para santri.
  1. Masjid, elemen penting lainnya dari pesantren adalah adanya masjid sebagai tempat yang palmg tepat untuk mendidik para santri baik untuk pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jum’at, khutbah maupun untuk pengajaran kitab-kitab kuning. Kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan ini merupakan manifestasi universal   dari   sistem   pendidikan   islam   sebagaimana   yang dilakukan oleh Rasulullah, sahabat dan orang-orang sesudahnya. Tradisi yang dipraktekkan RasuluUah ini terus dilestarikan oleh kalangan pesantren. Para Kyai selalu mengajar murid-rnuridnya di masjid. Mereka menganggap masjid

sebagai tempat yang paling tepat untuk menanamkan mlai-mlai kepada para santri, terutama ketaatan dan kedisiplinan. Penanaman sikap disiplin kepada para santri dilakukan melalui kegiatan shalat berjarnaah setiap waktu di masjid, bangun pagi serta yang lainnya. Oleh karena itu, masjid merupakan bangunan yang pertama kali dibangun sebelum didirikannya Pondok Pesantren.

  1. Pengajian Kitab-Kitab Kuning (Kitab Klasik Islam). Tujuan utama dari pengajian kitab-kitab kuning adalah untuk mendidik calon-calon  Sedangkan bagi para santri yang memihki waktu singkat tinggal di pesantren, mereka tidak bercita-cita menjadi ulama, akan tetapi bertujuan untuk mencari pengalaman dalam hal pendalaman perasaan keagamaan. Keseluruhan kitab-kitab kuning yang diajarkan sebagai mated pembelajaran di pesantren secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam sembilan kelotnpok, yaitu: Tajwid, Tafsir, llmu Tafsir, Hadits, Aqidah, Akhlak/Tasawuf, Fiqh, Nahwu (syntax) dan Sharaf (morfologi), Manthiq dan Balaghah, dan Tarikh Islam.
  2. Kyai dan Usta’dz, The kyai is the most essential element of a pesantren, because he, assisted by some ustadzs, leads and teaches Islam to the santris. In many cases, he is even the founder of the pesantren (Rairiani, 2001:27). Kyai dan ustadz (asisten kyai) merupakan komponen penting yang amat menentukan keberhasilan pendidikan di pesantren. Biasanya kyai atau ustadz adalah pendiri dan pemilik pesantren. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan suatu pesantren amat bergantung pada figur kyai atau ustadz

tadi, sehingga pertimbangan utama seorang santri yang akan memasuki suatu pesantren adalah berdasar pada kebesaran nama yang disandang oleh kyainya.

Meskipun secara utnum ciri-ciri pondok pesantren hampir sama atau bahkan sama, namun dalam realitasnya terdapat beberapa perbedaan terutama dilihat dari proses dan substansi yang diajarkan. Secara umum pondok pesantren dapat dikategorikan  ke dalam  dua kategori yaitu  Pesantren  Salafiyah  dan Pesantren  Khalafiyah.  Pesantren  Salafiyah  sering  disebut  sebagaj   pesantren tradisional, sedang Pesantren Khalafiyah disebut pesantren modern.

Pondok Pesantren Salafiyah adalah pondok pesantren yang masih tetap mempertahankan sistem pendidikan khas pondok pesantren, baik kurikulum maupun metode pendidikannya. Bahan ajaran mekputi Agama Islam dengan menggunakan kitab-kitab klasik berbahasa Arab. Sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing santri.

Sedangkan Pesantren Khalafiyah adalah pondok pesantren yang mengadopsi Madrasah atau Sekolah, dengan kurtkulum disesuaikan dengan kurikulurn Pemerintah baik dengan Departemen Agama, maupun Departemen Pendidikan Nasional.

Pondok pesantren dapat dikategorikan juga menjadi pesantren besar, sedang, dan kecil. Pendapat ini senada dengan pendapat Dhofier (1982:44) berikut ini:

“Sebuah pondok pesantren dikatakan kecil apabila memiliki santri dibawah 100-1000 orang santri dan pengaruhnya hanya sebatas kabupaten. Pondok pesantren yang memiliki santri antara 1000-2000 yang pengaruh dan rekruirmen santrinya meliputi beberapa kabupaten. Sedangkan pondok pesantren besar memiliki santri lebih dari 2000 orang dan biasanya berasal dan beberapa kabupaten dan provinsi”.

 

Menurut para ahli sosial dan agama, tipologi pondok pesantren dibagi menjadi dua tipologi, yaitu (1) pondok pesantren slialaf (tradisional), dan (2) pondok pesantren khalaf (modern). Untuk lebih jelasnya kedua tipologi pesantren tersebut adalah sebagi berikut:

  1. Pondok Pesantren Shalaf (Tradisional)

Pondok pesantren salaf adalah lembaga pondok pesantren yang mempertahankan kitab-kitab Islam klasik {shalaf) sebagai inri pendidikan. Sedangkan sistem madrasah diterapkan hanya untuk memudahkan sistem sorogan yang dipakai pada lembaga-kmbaga pengajian bentuk lama,tanpa mengenal pengajaran pengetahuan umum (Dhofier, 1982:41)

Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren menyelenggarakan pengajaran dengan mempertahankan kitab-kitab Islam klasik sebagai inti pendidikan serta menggunakan sistem sorogan tanpa mengenal pengajaran umum. Adapun penjejangan dilakukan dengn cara memberikan kitab pegangan yang lebih tinggj dengan Funun (tema kitab) yang sama, setelah satu kitab selesai dipelajari.

  1. Pondok Pesantren Khalaf (Modern)

Pondok pesantren khalaf adalah lembaga pondok pesantren yang telah memasukan pelajaran-pelajaran dalam madrasah-madrasah yang dikembangkan, atau membuka tipe-tipe sekolah umum dalam lingkungan pondok pesantren (Dhofier, 1982:41). Sedangkan menurut Wahyoetomo (1997:8) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pondok pesantren khalf adalah lembaga pondok pesantren yang memasukan pelajaran umum dalam kurikulum madrasah yang

dikembangkan, atau pondok pesantren yang menyelenggarakan tipe-tipe sekolah umum seperti SMP,SMU, dan bahkan perguruan tinggi dalam lingkungannya.

Sementara itu, yang dimaksud pondok pesantren khalaf memmit Departemen Agama RI, adalah pondok pesantren selainmenyelenggarakn kegiatan kepesantrenan, juga menyelenggarakan pendidikan formal (jalur sekolah), baik itu sekolah umum (SD, SMP, SMU, dan SMK). Maupun sekolah berciri khas agama islam ( MI, MTs, MA, atau MAK).

Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren khalaf adalah lembaga pondok pesantren yang telah membuka sistem sekolah dilingkungan pondok pesantren dengan ciri khas keislaman serta kurikulum yang digunakan^kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional bagi pelajaran umum, sedangakan pembelajaran dipondok pesanlren menggunakan kurikulum yang klasikal dan berjenjang.

Adapun penjenjangan yang dilakukan pondok pesantren khalaf berdasarkan pada sekolah fonnal, atau berdasarkan pengajiannya seperti pondok pesantren salaf. Dengan demikian perkembangan pondok pesantren dibagi dalam beberapa bentuk, sebagiman disebutkan dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 1979 (DEPAG RI,2001: 24-25) sebagi berikut:

  1. Pondok pesantren tipe A, yaitu pondok pesantren tempat para santri belajar dan    tempat   tihggal    diasrama    lingkungan    pondok   pesantren    dengan pembelajaran yang dilakukan secara tradisional (sorogan dan wetonan).
  2. Pondok pesantren tipe B, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikaJ dan pengajaran oJeh kyai bersifat aplikatif dan
  3. diberikan pada   waktu-waktu      Para   santri   tinggal   di   asrama dilingkungan pondok pesantren.
  4. Pondok pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren yang hanya merupakan asrama,sedangkan para santrinya belajar diluar (madrasah atau sekolah umum) dan kyai hanya merupakan pengavvas dan pembinaan mental para santri
  5. Pondok pesantren tipe D, yaitu pondok peantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolali atau madrasah.

Pondok pesantren yang menjadi batasan pada pembahasan ini, adalah pondok pesantren yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu yang telah menjadi bagian yang mendalam dari sistem kehidupan umat Islam sebagai golongan masyarakat Indonesia yang telah mengalami perubahan-perubahan dari zaman ke zaman seiring dengan perjalanan umat, melalui perkembangan pendidikan dalam upaya mempelajari, menghayati serta rnengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pada keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari (Mastuhu: 1984:55).

Pondok pesantren memandang akan pentingnya pendidikan moral agama yang dimanifestasikan dalam pnlaku dan aktivitas kehidupan sebari-hari sebagai ibadah kepada Allah. Pendidikaa pondok pesantren terpusat pada pendalaman dan penghayatan agama dengan lebih raenekankan kepada prilaku idealis normative menurut rambu-rambu hokum agama (fiqih) dari perilaku yang materialistis dan relevansinya dengan pengalaman hidup keduniawian.

Tujuan adalah sasaran yang akan dicapai seseorang atau sekelompok orag dalam melakukan   suatu kegiatan.   Adapun  kaitannya   dengan   istOah  tujuan

pendidikan, identik dengan istilah tujuan, sasaran dan maksud. Dalam bahasa Arab yaitu gha-yah, adhaf dan maqa-sid.

 

Secara etimologi, aim (tujuan) berarti aksi yang seseorang melakukan cara untuk mencapai satu titik (Horby, 1974:29). Menurut Hirst dan Peters, arti dasar aim adalah menembak sarii target tertentu yang terletak dalam satu jarak tertentu. Artinya untuk mencapai suatu target yang harus dilakukan secara sistematis. Usaha yang dilakukan untuk nienuju target tersebut merupakan karakteristik utama goal. Dari sini dapat dikatakan bahwa aim dan goal adaJah sinonim (Abdullah, 1991:149).

Istilah gha-yah dipergunakan untuk menentukan tujuan akhir (muntho),

sehingga sesudah mencapai tujuan akhir tidak ada lagi sesuatu yang hendak dicapai. Kata adhaf, mulanya berarti tempat-terapat tinggi, tempat seseorang dapat mengawasi sekitarnya. Arti Lainnya adalah yang lebih pendek. Istilah ketiga adalah maqa-sid yang merupakan kata jadian qashada. Asal katanya menunjukan makna jalan yang lurus (Al-Munawar, 1984:235).

Perbedaan istilah-istilali tersebut di atas, Abdullah menyimpulkan bahwa istilah  aim,  goal,   ghayat  dan  tujuan  rnenunjukari  makna  sama yaitu  hasil pendidikan secara umuni yang menunjuk pada foturitas jarak tertentu, dan tidak dapat dicapai kecilali dengan proses panjang yang bersifat ideal. Sedangkan istilah objekti,   adhaf dan   sasaran   mengandung   pengertian   khusus,   spesifik   dan operasional karena dinyatakan dalam bentuk yang nyata. Adapun istilah purpose mengandung pengertian yang sama dengan istilah maqasid dan maskud, yaitu menunjukan hasil pendidikan yang lebih operasional dan lebih realitas (Abdullah, 1948:150).

 

  1. Lahirnya Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan.

Pondok pesantren menurut sejarah akar berdirinya di Indonesia, ditemukan dna pendapat. Pertama, pendapat yang menyebutkan bahwa pondok pesantren berakar pada tradisi islam sendiri, yaitu rradisi tarekat. Pondok pesantren mernpnnyai kaitan yang erat dengan tempat pendidikan yang khas bagi kaum sufi; Kedua, pondok pesantren yang kita kenal sekarang pada awalnya merupakan pengambil alihan dari sistem pondok pesantren yang diadakan orang-orang Hindu di Nusantara (Depag, 2003:1.0). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa jaub sebelum datangnya Islam ke Indonesia, lembaga pondok pesantren sudah ada di negeri ini. Pendirian pondok pesantren di Indonesia bara diketahui keberadaan dan perkembangannya setelab abad ke-16.

Mennrut Bruinessen (1995:17) tradisi pengajaran agama islam seperti yang muncul di pesantren Jawa dan lembaga-lembaga senipa di luar Jawa merupakan suatutradisi ngxmg (great tradition). Namun, bagaiinanapun asal muJa terbenruknya, poodok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan dan keagamaan islam tertua di Indonesia yang perkembangannnya berasal dari masyarakat di sekitranya. Walaupun sulit diketahui kapan permulaan munculnya, namun banyak dugaan yang mengatakan bahwa lembaga pondok pesanrren mulai berkembang tidak larna setelah masyarakat islam terbeuliik di Indonesia, dan kemunculannya tidak terlepas dari upaya untuk menyebarkan agama islam di masyarakat.

 

 

  1. Makna Kyai dan Santri
  2. Pengertian Kyai

Dalam Ensiklopedia Islam (Dasuki, 1994:61) disebutkan secara kebaliasaan “kyai” mengandung pengertian seseorang yang dipandang alim (pandai) dalam bidang agama Islam, guru ilrau ghaib, pejabat kepala distrik ( di Kalimantan Selatan ) atau benda-beada yang bertuab. Selain itu pula, Kyai merupakan gelar yang diberikan  oleh masyarakat  kepada  seseoraag  ahli   agama  Islam yang memiliki atau yang menjadi pimpinan pondok pesantren dan mengajar kitab-kitab Islam klasik kepada para santrinya. Menurut Dhofier (1982:55) Kyai merupakan elemen yang paling esensial dari suaru pesarjtren. la seringkali balikan merupakan pendirinya. Sudali sevvajamya bahwa perfumbuhan suaru pesantren semata-mara bergantung kepada pribadi kyainya. Selain gelar kyai juga sering disebut juga alim (Dhofier, 1994:55). Alim atau ulama bermakna seseorang yang ahh dalam pengetahuan Islam di kalangan isjmat Islam. Di Jawa Barat disebut juga ajengan. Dijawa Tengah dan Jawa Timur, ulaina yang memimpin pesantren disebut kyai.

Sementara itu Djaelani (1994:3) menyatakan bahwa ulama adalah jamak dari kata “alin” yang berarti seseorang yang memiliki ilrnu yang mendalam luas, dan mantap. Karend jtu, ulama adalah orang-orang yang memiliki kepribadian dan aklilak yang dapa’t menjaga bubiuigan yang dekat kepada Allah SWT. Dan memiliki benteng kekuatan untuk menghalau dan meninggalkan segala sesuatu yang dibenci oleh-Nya, tunduk, patuh, dan “khasyyait” kepada-Nya. Rasullaii SAW. Memberikan rumusan tentang ulama dengan sifat-ifatnya. Menurut beliau ulama adalab hamba Allah yang berakhJak Qur’ani yang menjadi “warasarul anbiya” (pewaris para nabi), qudwah (pemimptn dan panutan), khalifah, pengembangan amanah Allah, penerang bumi pemelihara kemaslahatan dan kelestarian hidup manusia.

Sejalan pula dengan syekh Muhammad Nawawi (Djaelani, 1994:4) yang memberikan pengertian, ulama adalah hamba Allah dengan pengertian hakiki, pewaris nabi, pelita umat dengan ilmu dan bimbingannya, menjadi pemimpin dan panutan yang uswah liasanah dalam ketaqwaan dan istiqamah, menjadi landasan baginya dalam beribadah dan. beramal shaleh, selaln benar dan adiL Kyai merupakan orang yang dianggap menguasai agama Islam dan biasanya mengelola dan mengasub pondok pesantren. Karena itu sebutan kyai diberikan kepada orang-orang yang menguasai ilmu agama, mempunyai charisma dan berpengaruh baik dalam lingkup regional maupuii nasionaL

  1. Konsep dan Pengertian Santri

Santri adalah seseorang yang selalu rnengikuti seorang guru ke mana guru itu pergi dengan tujuan dapat belajar darinya satu keahlian. Santri adalali siswa atau mahasiswa yang dididik di lingkungan pesantren.

Santri adalah satu komunitas terpelajar yang memiliki posisi yang sangat baik dan strategis yang rerikat dengan tradisi, system dan kebiasaan serta hokum-nukuni yang ada daJam komimitas podok pesantren. Menutut Jskandar dalam Djaelani (1994:8) santri adalali julukan kehormatan, karena seseorang bias mendapat gelar santri bukan semata-mata sebagai pelajar atau mahasiswa, tapi karena santri memiliki aklilak yang beriainan dengan orang awam yang ada disekitarnya”. Bila santri keluar dan pondok pesantren, maka yang berbekas adalah santnnya yangmemiliki akhlakdan kepnbadian santri.

Santri bisa digolongkan dua macam: (1) santri yang menetap (mukim) di pesantren, (2) santri yang tidak menetap, tetapi pulang sesuai belajar (nglaju). Maka lahirlah sebutan santri mukim dan santri yang nglaju, lazim disebut santri kalong,

Dari paparan tersebut di atas, bias disimpulkan bahwa santri adalah komunitas terpelajar yang memiliki posisi yang strategis, terikat dengan tradisi, system, kebiasaan serta hokum-hukum yang ada di pesantren.

 

  1. Pendidikan Nilai di Lingkungan Pondok Pesantren

Menurut Poedjiadi (1999:69) nilai merupakan ukuran tertinggi dari perilaku manusia dan dijunjung tinggi oleh sekelompok masyarakat serta digunakau sebagai pedornan dalam bertingkah laku. Nilai merupakan hal yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang yang menjadi subjek. Nilai merupakan tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Selain itu, nilai juga merupakan tujuan dari kehendak manusia yang beuar dan ditata menurut susunaj] tingkataunya. Adapun susunan nilai yang paling tinggi adalah nilai religius.

Sementara Soelaiinan (1988:162) mengungkapkan bahwa religi merupakan sumber nilai yang pertama dan utama. Perealisasian nilai religi berlangsimg dalam situasi yang konkrit dan perilaku yang ditampilkannya dalam Jcehidupan sehari-han. Kiirena itu, Hakam (2000:43) mengungkapkan bahwa nilai

merupakan kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis peinbimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.

Selain nilai yang bersifat personal dalarn diri manusia, ada juga yang berasal dari luar diri manusia, yaitu moral. Menurut Djahin (1996:18), moral adalah tuntutan keharusan/keyakinan orang lain atau kelompok masyarakar di mana yang bersangkutan berada atau menjadi warga yang bersangkutan. Moral dari luar yang bersifat keharusan harus mampu diterima mempribadi menjadi keyakinan yang dianut dan disetujui maka menjadi suara hati dan tidak lagi bersiftt keharusan atau tunrutan dari luar, melainkan menjadi keharusan yang datang dari dalam diri serta menjadi kelayakan dan bahkan dirasakan sebagai kewajiban dan kebutukan moral serta tampil sebagai kiprah diri atau kepribadian.

Atkinson dalam Djahiri (1996) menjelaskan tentang pembagian moral ke dalam tiga kualifikasi, yaitu: 1) moral ethics yang melipuri nilai moral yang datang dari dalam diri dan prinsip benar dan salah; 2) imperative moral (perintah); 3) moral action yang meliputi tindakan terlarang, moral yang sudah tentu, moral sosial atau tingkah laku yang berlaku bagi seseorang, umum, dan segala kehidupannya.

Menurut Wahid (1988:45), sistem nilai yang digunakan daJim pendidikan di pondok pesantrtn adalah sistem nilai yang berakar pada ajaran agama Islam (Al-Quran dan Sunnah). Dalam menjalankan sistem tersebut, pondok pesantren terlibat dalam proses penciptaan tata nilai yang memiliki dna “onsur mama, yaitu peniruan dan pengekangan. Unsur pertama peniruan, yairu usaha yang dilakukan

terus menerus secara sadar untuk mengindahkan pola kehidupan para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para ulama salaf ke daJam praktek kehidupan pondok pesantren yang tercennin dalam ketaatan beribadat ritual secara maksimal, penerimaan atas kondisi material yang relatif serba kurang, dan kesadaran kelompok yang tinggi.

Unsur kedua pengekangan, yairu memiliki perwujudan utama dalam disiplin sosial yang ketat di pondok pesantren. Pengekangan digunakan untuk mengukur kesetiaan santri kepada pondok pesantren dalam melaksanakan pola kehidupan yang diperintalikan Al-Quran dan Sunnah sehingga santri menjalankan aturan-aruran tersebut secara penuh kesadaran.

Sikap hidup untuk berdiri di atas kaki sendiri dan besarnya perhatian terhadap kasus-kasus sosial dalam masyarakat merupakan hasil nyata dari nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian, pondok pesantren sebagai lembaga pendjdikan dan keagamaan Islam mempunyai nilai kebenaran pendidikan yang tidak bersifat relatif tetapi mempunyai nilai keimanan dan ketakwaan yang menijuk kepada nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah.

Proses pendidikan di pondok pesantren meskipun dilaksanakan secara traditional, namun terdapat beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan oleh pengeJola pondok pesantren unik dan bersifat edukatif. Dalam hiibungan ihi doininasi Kyai sebagai pimpinan pondok dalam menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menjalankan kegiatan pendidikan, bahkan oleh beberapa Pakar dipadankan sebagai raja, “A pasantren is paralleled by some experts as a kingdom in which the kyai is the king. Tins implies that the kyai has total power and authority to control any aspect of his pesantren” (Raihani, 2001:30). Berikut ini akan di kemukakan beberapa kegiaran yaiig umumnya di lakukan atau pedu di lakukan dalam mengelola proses pendidikan di Pondok Pesantren.

 

  1. Hubungan Pendidikan Umum dengan Pendidikan Pesantren

Dalam sejarah perkembangan pendidikan di Eropa Barat dan Amerika Serikat,   pendidikan  umum   atau  general education  muncul   setelah   adanya pendidikan liberal atau disebut liberal education. Pendidikan umum pada awalnya diperuntukkan sebagai sikap protes terhadap spesialisasi ilrnu pengetahuan yang berlebihan.   Akan tetapi   dalam  perkembangannya,   istilah  pendidikan   umum dengan pendidikan liberal sering digunakan secara bergantian. Perbedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan liberal terletak pada fakor perhatiannya dalam proses pendidikan. Pendidikan liberal lebih terfokus pada pemenuhan mata pelajaran  sebagai warisan tradisi budaya aristokratis,  sedangkan Pendidikan umum dalam arti general education lebih berorientasi pada pribadi siswa sebagai fokus   utamanya.   Perbedaan   lain,   pendidikan   liberal   lebih   diaralikan   pada pengembangan intelektual, sementara pendidikan umum didasarkan pada upaya pengembangan individu dalam skala yang Jebih luas, tidak saja menyangkut pengembangan intelektual, tetapi meliputi emosi, sosial, dan moral peserta didik.

Istilah pendidikan umum terkadang masih mengundang multipersfektif bagi sebagian orang, sebingga dirasakan perlu memberikan sebuah pengertian dalam rangka memberikan penegasan, Sumaatmadja (2002:103) menafsirkan pendapat McConnel dan Titus bahwa pendidikan umum dalam liberal education

merupakan pendidikan yang perhatiannya kepada sejumlah mata pelajaran (subjec matter oriented), yang orgaiiisasi kunkulumnya terarah pada pengembangan logika dan mengikuti garis sistematika bidang-bidang pengetahuan.

Sasaran dari liberal education menurut Sumaatmadja (2002:105) adalah: 1) memberikan pengetafruan yang sebanyak-banyaknya kepada peserta didik, raeliputi liberal arts, filsafat, bahasa, matematika, dan pengetaliuan alam, 2) membekali   peserta   didik   dengao   latar   belakang   budaya   yang   luas   serta raemberikan peluang kepada manusia memiliki wawasan yang memadai tentang dunia kehidupannya, dan 3) rnengembangkan peserta didik menjadi manusia merdeka, terbebas dari keterbelengguan seliingga marnpu mengambil keputusan yang adil, arif, dan bijaksana.

Sedangkan pendidikan umum sebagai general education menurut Mulyana (1999:4) adalah upaya mengembangkan keselunihan kepribadian sesetorang dalam kaitannya dengan masyarakat lingkungan hidup, dengan tujuan agar: 1) peserta didik memiliki wawasan yang menyeroruh tentang segala aspek kehidupan, serta 2) memiliki kepribadian yang utuh. Istilah menyeluruh dan utuh merupakan dua terminologi yang memerlukan isi dan bentuk yang disesuaikan dengan konteks sosial budaya dan keyakinan suaru bangsa.

Menurut McConnel   dalam Sumaatmadja (2002:107) pendidikan umum dalam tataran general education berfimgsi untuk mempersiapkan generasi muda dalam kehidupan   umum  sehari-hari   sesuai  dengan  kelorapok  mereka yang merupakan unsur kesatuan budaya, berhubungan dengan seluruh kehidupan yang memenuhi kepuasan dalam keluarga, pekerjaan, sebagai warga negara, selaku ummat yang  terpadu  serta  penuli  dengan  makna kehidupan.  Pendek kata, pendidikan umum mempersiapkan peserta didik, terutama generasi muda untuk menjadi manusia yang sesungguhnya, yang manusiawi, mengenal dirinya sendiri, mengenal manusia lain di sekelilingnya, sadar akan kehidupan yang luas dengan segala masalah dan kondisinya yang menjadi hak dan kewajiban tiap orang untuk memberdayakannya sebagai anggota keluarga, masyarakat, warga negara, dan akhirnya selaku ummat manusia sebagai ciptaan Tuhan Maha Pencipta.

Sementara   Phenix   (1964:5)   berargumen   bahwa   pendidikan   harus dikembangkan pada diri setiap orang, karena bersifat umum untuk setiap orang. Pendidikan  umum  merupakan proses  membina makna-makna yang esensial, karena hakikatnya manusia adalah makhluk yang memihki kemampuan untuk mempelajari   dan   mengliayati   makna   yang   esensial   sangat   penting   bagi keberlangsungan hidup manusia. Pendidikan umum membimbing pemenuhan kehidupan manusia melalui perluasan dan pendalaman makna yang menjamin kehidupan yang bermakna manusiawi. Pendidikan umum membina pribadi yang utuh, terainpil berbicaia menggunakan lambang dan isyarat yang secara faktual diinformastkan dengan baik, mampu berkreasi dan menghargai hal-hal yang secara meyakuikau memenuhi estetika, ditunjang oleh kehidupan yang penuh

disiplin dalam hubungan pribadi dengan pihak lain, memiliki kemampuan membuat keputusan yang benar terhadap yang salah, serta memiliki wawasan yang integral, memiliki kemampuan dan wawasan yang luas tentang kehidupan manusia.

Sumaatmadja (2002:105) mengungkapkan bahwa sasaran yang hendak dituju dalam pendidikan uraum adalah: 1) memberikan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya kepada peserta didik, yang meliputi liberal arts, filsafat, baliasa, matematika, dan pengetahuan alam, 2) membekali peserta didik dengan latar belakang budaya yang luas yang memberikan peluang kepada manusia menuliki wawasan yang memadai tentang dunia keliidupannya, dan 3) mengembangkan peserta didik menjadi manusia merdeka, terbebas dan keterbelengguan sehingga mampu mengambil keputusan yang adil, arif, dan bijaksana.

Henry dalam Mulyana (2002:7) mengungkapkan ada lima tujuan dasar pendidikan umuiti, yakni: 1) mengembangkan intelegensi kritis yang dapat digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, 2) mengembangkan dan meningkatkan katakter moral, 3) mengembangkan dan meningkatkan kewarganegaraan, 4) menciptakan kesatuan intelektual dan keharmonisan, dan 5) memberikan keseirjpatan yang sama sedapat mungkin melalui pendidikan untuk peningkatan ekononii dan sosial individu.

Dari  tujuan  pendidikan  umum  di  atas menunjukan betapa luas  dan

menyeluruhnya kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang anak didik, agar dapat menjadi pribadi, warga masyarakat dan warga negara yang baik. Tujuan pendidikan umum bersifat menyeluruh seperti tersebut di atas tidak akan mungkin dapat dicapai oleh pendidikan yang hanya bersifat spesialisasi dan yang memilah-milah pengalaman belajar anak didik. Tujuan seperti ini hanya akan dapat dicapai oleh pendidikan yang bersifat menyeluruh dan terpadu, yakni

melalui pendidikan umum.

Hubungannnya dengan pendidikan di pesantren, maka pola pendidikan di pesantren dengan tujuan membentuk santri yang memiliki akhlakul karimah dengan   pemahaman   yang   utuh   merupakan   salah   satu   pendekatan   dalam

impelementasi pendidikan umum di lingkungan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

  1. Definisi Operasiona

l .  Peranan

Peranan dalam kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud, 1999: 751) berasal dari kata peran yang mengandung dua arti; 1) bagian yang dimainkan seorang pemain (dalam film, sandiwara); 2) tindakan yang dilakukan seseorang dalam suatu peristiwa. Dalam konteks penelitian ini, maka makna kedua yang diambil, yakni tindakan yang dilakukan kyai di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur dalam membina nilai-nilai disiplin santri.

  1. Keteladanan

Dalam kamus bahasa Indonesia (Depdikbud, 1999:1025) disebutkan bahwa keteladanan berasal dari kata teladan yang mengandung arti perbuatan, barang dan sebagainya, yang patut ditira Dalam konteks penelitian ini adalah hal-hal yang tampak dari sosok seorang kyai dan patut dicontoh oleh para santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Kyai

Ensiklopedia Islam (Dasuki, 1994:61) menyebutkan bahwa secara kebiasaan, kyai berarti seorang yang dipandang ‘alim (pandai) dalam bidang agama Islam, guru ilmu ghaib, pejabat kepala distrik 9 di Kalimantan Selatan, benda-benda bertuah dan sebutan untuk harimau. Kyai dalam masyarakat Jawa adalah orang yang dianggap menguasai ilmu agama Islam dan biasanya mengelola dan mengasuh pondok pesantren- Sebutan kyai diberikan kepada orang-orang yang dipandang menguasai ilmu agama, mempunyai kharisma, dan berpengaruh baik dalam lingkungan regional maupun nasional. Dalam konteks penelitian ini, kyai yang menjadi tokoh panutan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Pembinaan

Pembinaan adalah proses bimbingan yang meliputi transfer of knowledge dan transfer of value suatu konsep nilai secara terencana dan berkelanjutan sehingga nilai tersebut diterima, dipahami dan diintegrasikan ke dalam kepribadian seseorang. Dalam konteks penelitian ini, pembinaan nilai disiplin yang dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur terhadap para santrinya.

  1. Nilai

Nilai adalah patokan normatif yang menjadi pertimbangan seseorang dalam menentukan pilihan hidupnya. Dalam kontek penelitian ini nilai-nilai yang dianggap relevan dengan budaya Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur dan terformulasikan dalam tatakrama dan tatatertib pesantren yang dibakukan.

  1. Disiplin

Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran dan keikhlasan yang ada dalam hatinya. Dalam konteks penelitian ini, disiplin santri dalam beribadah, belajar dan disiplin waktu.

 

  1. Pondok Pesantren

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan non formal yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, dalam kontek penelitian ini Pesantren Pesantren Miftahul Huda Al-MusrP Ciranjang Cianjur.

  1. Santri

Santri adalah orang yang mendalami din al islam, dengan dibimbing oleh kyai sebagai pembina, serta mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pondok pesantren. Dalam konteks penelitian ini, santri yang terdapat di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur. Khususnya santri yang sudah lama tinggal di pesantren, sehingga lebih dapat mencerminkan efek pembinaan nilai yang dilakukan oleh kyai sebelum penelitian.

 

  1. Pendekatan Penelitian
  2. Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode deskriptif analitik dengan tipe studi kasus. Metode deskriptif analitik merapakan metode penelitian yang menekankan kepada usaha untuk memperoleh informasi mengenai status atau gejala pada saat penelitian, memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena, dan lebih jauh menerangkan hubungan, serta menarik makna dari suatu masalah yang diinginkaa

Oleh karena metode yang digunakannya metode deskriptif, maka dalam penelitian ini tidak menggunakan hipotesis yang dirumuskan sejak awal, melainkan hipotesis kerja mencuat, terumuskan dan mengembang seiring dengan proses penelitian, hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Arikunto (1998:245) bahwa pada umumnya penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis.

Sementara   studi    kasus   umumnya    menghasilkan    gambaran   yang longitudinal yakni hasil pengumpulan dan analisa kasus dalam satu jangka waktu. Kasus dapat terbatas pada satu orang, satu lembaga, satu peristiwa ataupun satu kelompok manusia dan kelompok objek Iain-lain yang cukup terbatas, yang dipandang sebagai satu kesatuan. Sesuai dengan kekhasannya, bahwa pendekatan studi kasus dilakukan pada objek yang terbatas. Maka persoalan pemilihan sampel yang menggunakan pendekatan tersebut tidak sama dengan persoalan yang dihadapi  oleh penelitian  kuantitatif.  Sebagai   implikasinya,  penelitian yang menggunakan pendekatan studi kasus hasilnya tidak dapat digeneralisasikan, dengan kata lain hanya berlaku pada kasus itu saja.

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan ini dipilih karena penulis menganggap sangat cocok dengan karakteristik masalah yang tnenjadi fokus penelitian Selain itu, pendekatan ini juga memiliki karakteristik yang menjadi kelebihannya tersendiri. Guba dan Lincoln dalam Al wasilah (2006:104-107) mengungkapkan terdapat 14 karakteristik pendekatan kualitatif sebagai berikut:

  • Latar alamiah; secara ontologis suatu objek harus dilihat dalam konteksnya yang alamiah, dan pemisahan anasir-anasirnya akan mengurangi derajat keutuhan dan makna kesatuan objek itu, sebab makna objek itu tidak identik dengan jumlah keseluruhan bagian-bagian tadi. Pengamatan juga akan mempengaruhi apa yang diamati, karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang maksimal keseluruhan objek itu harus diamati.
  • Manusia sebagai       Peneliti   menggunakan    dirinya   sebagai pengumpul data utama.  Benda-benda lain    sebagai manusia tidak dapat menjadi instrumen karena tidak akan mampu memahami dan meyesuaikan diri dengan realitas yang sesungguhnya. Hanya manusialah yang mampu melakukan interaksi dengan instrumen atau subjek penelitian tersebut dan memahami kaitan kenyataan-kenyataan itu.
  • Pemanfaatan pengetahuan      non-proporsional:      Peneliti     naturalises melegitimasi penggunaan intuisi, perasaan, firasat dan pengetahuan lain yang tak   terbahaskan    (tacit   knowledge)   selain   pengetahuan   proporsional (propostional  knowledge)  karena  pengetahuan jenis  pertama itu banyak dipergunakan   dalam   proses   interaksi   antara   peneliti   dan   Pengetahuan itu juga banyak diperoleh dari responden terutama sewaktu peneliti mengintip nilai-nilai, kepercayaan dan sikap yang tersembunyi pada responden.
  • Metode-metode kualitatif, Peneliti kualitatif memilih metode-metode kualitatif karena metode-metode inilah yang lebih mudah diadaptasikan dengan realitas yang beragam dan sal ing berinteraksi
  • Sampel purposive. Pemilihan sampel secara purposif atau teoretis disebabkan peneliti  ingin  meningkatkan cakupan dan jarak data yang dicari demi mendapatkan realitas yang berbagai-bagai, sehingga segala temuan akan terlandaskan secara lebih mantap karena prosesnya melibatkan kondisi dan nilai lokal yang semuanya saling mempengaruhi.
  • Analisis data secara induktif, Metode induktif dipilih ketimbang metode deduktif karena metode ini lebih memungkinkan peneliti mengidentifikasi realitas yang berbagai-bagai dilapangan, membuat inteaksi antara peneliti dan responden lebih    eksplisit,    nampak,    dan    mudah    dilakukan,    serta memungkinkan identiufikasi aspek-aspek yang saling mempengaruhi.
  • Teori dilandaskan pada data di lapangan. Para peneliti naturalistis mencari teori yang muncul dari data. Mereka tidak berangkat dari teori a priori karena teori ini tidak akan mampu menjelaskan berbagai temuan (realitas dan nilai) yang akan dihadapi di lapangan.
  • Desain penelitian jnencuat secara alamiah; Para peneliti memilih desain penelitian muncul, mencuat, mengalir secara bertahap, bukan dibangun di awai penelitian. Desain yang muncul merupakan akibat dari fungsi interaksi antara peneliti dan responden.
  • Hasil penelitian berdasarkan negosiasi;   Para  peneliti  naturalistik  ingin melakukan  negosiasi   dengan  responden   untuk  memahami   makna  dan interpretasi mereka ihwal data yang memang di peroleh dari mereka.
  • Cara pelaporan kasus; Gaya pelaporan ini lebih cocok ketimbang cara pelaporan saintifik yang lazim pada penelitian kuanritatif, sebab pelaporan kasus lebih mudah diadaptasikan terhadap deskripsi realitas di lapangan yang dihadapi para peneliti. Juga mudah diadaptasi untuk menjelaskan hubungan antara peneliti dengan responden.

 

  • lnterpretasi idiografik; Data yang terkumpul termasuk kesimpulannya akan diberi tafsir secara idiografik, yaitu secara kasus, khusus, dan kontekstual, tidak secara nomotetis, yakni berdasarkan hukum-hukum generalisasi.
  • Aplikasi tentatif;   Peneliti  kualitatif kurang berminat  (ragu-ragu)  untuk membuat klaim-klaim aplikasi besar dari temuannya karena realitas yang dihadapinya bermacam-macam. Setiap temuan adalah hasil interaksi peneliti dengan responden dengan memperhatikan nilai-nilai dan kekhususan lokal, yang mungkin sulit direplikasi dan diduplikasi, jadi memang sulit untuk ditarik generaslisasinya.
  • Batas penelitian ditentukan fokus; Ranah teritorial penelitian kualitatif sangat ditentukan oleh fokus penelitian yang memang mencuat ke permukaan. Fokus demikian memungkinkan interaksi lebih mantap antara peneliti dan responden pada konteks tertentu. Batas penelitian ini akan sulit ditegakan tanpa pengetahuan kontekstual dari fokus penelitian.
  • Keterpercayaan dengan kriteria khusus; Istilah-istilah seperti internal validity, external validity, reliability dan objectivity kedengaran asing bagi para peneliti naturalistik, karena   memang   bertentangan    dengan    aksioma-aksioma naturalistik. Keempat istilah tersebut dalam panelitian naturalistik diganti dengan credibility, transferability, dependability, dan confirmability.

 

 

 

  1. Sumber dan Jenis Data

Dalam penelitian ini, sumber data utamanya adalah kata-kata dan tindakan yang dilakukan oleh Kyai dan santri Pesantren Miflahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur yang menjadi subjek penelitian. Selain iru, dimanfaatkan pula berbagai dokumen resmi yang mendukung seperti kitab-kitab yang menjadi rujukan kyai serta kitab-kitab dan buku-buku yang menjadi rujukan para santri, data base santri dan profile pesantren. Hal tersebut merujuk kepada ungkapan Lofland dan Lofland dalam Moleong (2007:157-158) bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan. Selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen, sumber data tertulis lainnya, foto, dan statistik.

Pencatatan sumber data utama melalui wawancara dan pengamatan berperanserta (observasi) merupakan hasil usaha gabungan dari kegiatan melihat, mendengar, dan bertanya peneliti terhadap subyek penelitian. Hal tersebut dilakukan secara sadar dan terarah karena memang direncanakan oleh peneliti. Terarah karena memang dari berbagai macam informasi yang tersedia tidak seluruhnya akan digali oleh peneliti. Senantiasa bertujuan karena peneliti memiliki seperangkat tujuan penelitian yang diharapkan dicapai untuk memecahkan sejumlah masalah penehtian.

 

  1. Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian dimaksudkan sebagai alat pengumpul data seperti tes pada penelitian kuantitatif, adapun instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, maksudnya bahwa peneliti langsung menjadi pengamat dan pembaca situasi pendidikan di Pesantren Miftahul Huda Al-MusrT Ciranjang Cianjur. Yang dimaksud dengan peneliti sebagai pengamat adalah peneliti tidak sekedar melihat berbagai penstiwa dalam situasi pendidikan, melainkan memberikan interpretasi terhadap situasi tersebut. Sebagai pengamat, peneliti berperanserta dalam kehidupan sehari-hari subjeknya pada setiap situasi yang diingmkannya untuk

dapat dipahaminya. Sedangkan yang dimaksud peneliti sebagai pembaca situasi adalah peneliti melakukan analisa terhadap berbagai penstiwa yang terjadi dalam situasi tersebut, selanjutnya menyimpulkan sehingga dapat digali maknanya.

Moleong (2007:169-172) mengungkapkan bahwa ciri-ciri manusia sebagai instrumen mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Manusia sebagai instrumen responsif terhadap lingkungan dan terhadap pribadi-pribadi yang menciptakan lingkungan. Sebagai manusia ia bersifat interaktif terhadap orang dan Ungkungannya. Ia tidak hanya responsif terhadap tanda-tanda, tetapi ia juga menyediakan tanda-tanda kepada orang-orang. Tanda-tanda yang diberikannya biasanya dimaksudkan untuk secara sadar berinteraksi dengan konteks yang ia berusaha memahaminya. Ia responsif karena ia berusaha memahaminya. Ia responsif karena menyadan perlunya merasakan dimensi-dimensi konteks dan berusaha agar dimensi-dimensi itu menjadi ekplisit.
  2. Dapat menyesuaikan diri. Manusia sebagai instrumen hampir tidak terbatas dapat menyesuaikan diri pada  keadaan  dan situasi  pengumpulan data. Manusia sebagai peneliti dapat melakukan tugas pengumpulan data sekaligus.

 

  1. Menekankan kebutuhan. Manusia sebagai instrumen memanfaatkan imajinasi dan kreativitasnya dan memandang dunia ini sebagai suatu keutuhan, jadi sebagai konteks yang berkesinambungan dimana mereka memandang dirinya sendiri dan kehidupannya sebagai sesuatu yang riel, benar dan mempunyai arti. Pandangan yang menekankan keutuhan ini memberikan kesempatan kepada peneliti untuk memandang konteksnya dimana ada dunia nyata bagi

subjek dan responden dan juga memberikan suasana, keadaan dan perasaan tertentu. Peneliti berkepentingan dengan konteks dalam keadaan utuh untuk setiap kesempatan.

  1. Mendasarkan diri atas perluasan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki oleh peneliti  sebelum  meiakukan  penelitian  menjadi  dasar-dasar yang membimbingnya dalam meiakukan penelitian. Dalam prakteknya, peneliti memperluas dan meningkatkan pengetahuannya berdasarkan pengalaman-pengalaman     Kemampuan  memperluas   pengetahuannya juga diperoleh melalui praktek   pengalaman lapangan dengan jalan memperluas kesadaran terhadap situasi sampai pada dirinya terwujud keinginan-kemginan tak   sadar   melebihi   pengetahuan   yang   ada   dalam   dirinya,   sehingga pengumpulan data dalam proses penelitian menjadi lebih dalam dan lebih kaya.
  2. Memproses data secepatnya. Kemampuan lain yang ada pada diri manusia sebagai instrumen adalah memproses data secepatnya seteleh diperolehnya, menyusunnya kembali, mengubah arah vnkuiri atas dasar penemuannya, merumuskan hipotesis kerja sewaktu berada di lapangan, dan mengetes hipotesis kerja itu pada respondennya. Hal demikian akan membawa peneliti untuk mengadakan pengamatan dan wawancara yang lebih mendalam lagi dalam proses pengumpulan data itu.
  3. Memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasikan dan mengikhtisarkan. Manusia sebagai instrumen memiliki kemampuan lainnya, yaitu kemampuan untuk menjelaskan sesuatu yang kurang dipahami oleh subjek atau responden.

Sering hal ini terjadi apabila informasi yang diberikan oleh subjek sudab berubah, secepatnya peneliti akan mengetahuinya, kemudian ia berusaha menggali lebih dalam lagi apa yang melatarbelakangi perubahan itu. Kemampuan lainnya yang ada pada peneliti adalah kemampuan mengikhtisarkan informasi yang begitu banyak diceritakan oleh responden dalam wawancara. Kemampuan mengikhtisarkan itu digunakannya ketika suatu wawancara berlangsung.

  1. Memanfaatkan kesempatan untuk mencari respons yang tidak lazim dan idiosinkratik. Manusia sebagai instrumen memHiki pula kemampuan untuk menggali informasi yang lain dari yang lain, yang tidak direncanakan semula, yang tidak diduga terlebih dahulu, atau yang tidak lazim terjadi. Kemampuan peneliti bukan menghindari melainkan justru mencari dan berusaha menggalinya lebih dalam. Kemanapuan demikian tidak ada tandingannya dalam penelitian mana pun dan sangat bermanfaat bagi penemuan ilmu pengetahuan baru.

 

 

  1. Sampling dan Satuan Kajian

Dalam paradigma alamiah, menurut Guba dan Lincoln dalam Moleong (2007:223) peneliti memulai dengan asumsi bahwa konteks itu kritis sehingga masing-masing konteks itu ditangani dari segi konteksnya sendiri. Selain itu, dalam penelitian kualitatif sangat erat kaitannya dengan faktor-faktor kontekstual. Jadi, maksud sampling dalam hal ini adalah untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari berbagai macam sumber dan bangunannya (constructions).

Dengan demikian, tujuannya bukanlah memusatkan diri pada adanya perbedaan-perbedaan yang nantinya dikembangkan ke dalam generalisasi. Tujuannya adalah untuk merinci kekhususan yang ada dalam ramuan konteks yang unik. Maksud kedua dari sampling adalah menggali informasi yang akan menjadi dasar dari rancangan dan teori yang muncul. Oleh sebab itu, pada penelitian kualitatif tidak ada sampel acak, tetapi sampel bertujuan (purposive sample). Menurut Moleong (2007:224-225) sampel bertujuan dapat diketahui dari ciri-cirinya sebagai berikut:

  1. Rancangan sampel yang muncul, yaitu sampel tidak dapat ditentukan atau ditarik terlebih dahulu.
  2. Pemilihan sampel secara berurutan. Tujuan memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai apabila pemilihan satuan sampel dilakukan jika satuannya sebelumnya sudah dijaring dan dianalisis. Setiap sampel berikutnya dapat dipilih untuk memperluas informasi yang telah diperoleh terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan atau diisi adanya kesenjangan informasi yang ditemui. Dari mana dan dari siapa ia mulai tidak menjadi persoalan, tetapi bila hal itu sudah berjalan, pemilihan berikutnya bergantung pada apa keperluan peneliti. Teknik sampling bo la salju bermanfaat dalam hal ini, yaitu mulai dari satu makin lama makin banyak.
  3. Penyesuaian berkelanjutan dari sampel. Pada mulanya, setiap sampel dapat sama kegunaannya. Namun, sesudah makin banyak informasi yang masuk dan makin mengembangkan hipotesis kerja maka sampel akan dipilih atas dasar fokus penelitian.
  4. Pemilihan berakhir jika sudah terjadi pengulangan. Pada sampel bertujuan seperti ini, jumlah sampel ditentukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan informasi yang diperlukan. Jika maksudnya memperluas informasi yang dapat dijaring, penarikansampel pun sudah dapat diakhiri. Jadi, kuncinya djsini adalah jika sudah terjadi pengulangan informasi, penarikan sampei sudah harus dihentikan.

Dalam kontek penelitian ini, sampel semula ditentukan hanya kyai, ustadz dan perwakilan santri, dalam perjalannnya mengalami pengembangan seiring dengan makin banyaknya informasi yang masuk dan makin mengembangkan hipotesis kerja, hal ini sesuai dengan kekhasan dari penelitian kualitatif yang memberlakukan teori bola salju lalam pemilihan sampel, serta grounded theory yang mengembangkan teori berdasarkan iata lapangan dan diuji terus menerus sepajang penelitian.

Pemilihan sampel berakhir pada saat terjadi pengulangan informasi yang diperoleh dari sampel yang dipilih, dalam hal ini kyai dan Santri. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Moleong di atas bahwa dalam pemilihan sampel kuncinya idalah jika sudah terjadi pengulangan informasi, maka penarikan sampel sudah harus iihentikan.

Selain masalah sampel, satuan kajian biasanya ditetapkan juga dalam rancangan penelitian. Keputusan tentang penentuan sampel, besarnya, dan strategi sampling pada lasamya bergantung pada penetapan satuan kajian. Kadang-kadang satuan kajian itu bersifat perseorangan, seperti santri, klien, atau pasien yang menjadi satuan kajian. Bila serseorangan itu sudah ditentukan sebagai satuan kajian maka pengumpulan data dipusatkan disekitarnya. Hal yang dikumpulkan adalah apa yang terjadi dalam cegiatannya, apa yang mernpengaruhinya, bagaimana sikapnya, dan seterusnya. Dalam contek penelitian ini, satuan kajiannya adalah Kyai, para ustadz, dan Santri yang ada di Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur, sedangkan sampelnya kyai pimpinan pesantren dan santri yang sudah lama tinggal di pesantren.

 

  1. Teknik Pengumpulan Data

Dalam melakukan pengumpulan data, peneliti menggunakan empat teknik yakni observasi/pengamatan berperanserta, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.

  1. Teknik Observasi

Observasi merupakan kegiatan pengamatan sistematis dan terencana yang diniati untuk memperoleh data yang dikontrol validitas dan reliabilitasnya. Dalam penelitian ini, observasi yang dilakukan adalah observasi sambil partisipasi atau disebut juga pengamatan berperanserta, maksudnya peneliti mengamati sekaligus ikut serta dalam kegiatan yang dilakukan responden. Peneliti berpartisipasi dalam kegiatan responden, dalam hal ini Kyai dan Santri, tidak sepenuhnya artinya dalam batas tertentu.  Hal  ini  dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan  antara kedudukan peneliti sebagai orang luar (pengamat) dan sebagai orang yang ikirt berpartisipasi dalam   h’ngkungan   pendidikan   responden.   Dalam  kesempatan   tertentu,   selain bertindak sebagai pengamat pada saat Kyai mengajar, peneliti juga mencoba untuk mengambil alih peran sebagai pengajar di kelas responden, hal ini dilakukan untuk menguji konsistensi temuan yang mencuat pada saat peneliti berperan sebagai pengamat.

Selain sambil partisipasi, observasipun dilakukan secara terbuka, artinya diketahui oleh responden karena sebelumnya telah mengadakan survey terhadap responden dan kehadiran peneliti ditengah-tengah responden atas ijin responden. Seperti dalam melakukan observasi kelas, peneliti meminta ijin dan membuat janji waktu yang tepat dengan Kyai dan Santri, sehingga proses pengamatan atas sepengetahuan Kyai bersangkutan.

Apa yang dilakukan peneliti di atas relevan dengan ungkapan Moleong (2007:163) bahwa ciri khas penelitian kualitatif tidak bisa dipisahkan dari pengamatan berperanserta, namun peran penelitilah yang menentukan keseluruhan skenarionya. Bogdan dalam Moleong (2007:164) mendefiniskan pengamatan berperan serta sebagai penelitian yang bercirikan interaksi sosial yang memakan waktu cukup lama antara peneliti dengan subjek dalam Hngkungan subjek, dan selama itu data dalam benruk catatan lapangan dikumpulkan secara sistematik dan berlaku tanpa gangguan.

Agar hasil observasi dapat membantu menjawab tujuan penelitian yang sudah digariskan, maka peneliti dalam penelitain ini memperhatikan apa yang diimgkapkan oleh Merriam dalam Alwasilah (2006:215-216) yang menyebutkan bahwa dalam observasi harus ada lima unsur penting sebagai berikut:

  1. Latar (setting)
  2. Pelibat {participant)
  3. Kegiatan dan interaksi (activity and interaction)
  4. Frekuensi dan durasi {frequency and duration)
  5. Faktor substil (subtle factors)

Terdapat beberapa alasan mengapa dalam penelitian ini pengamatan dimanfaatkan sebesar-besamya, Guba dan Lincoln dalam Moleong (2007: 174-175) memberikan bantuan alasan sebagai berikut:

  1. Teknik pengamatan ini didasarkan atas pengalaman secara langsung. Pengalaman langsung merupakan alat yang ampuh untuk mengetes suatu kebenaran. Jika suatu data yang diperoleh kurang meyakinkan, biasanya peneliti ingin menanyakannya kepada subjek, tetapi karena ia hendak memperoleh keyakinan tentang keabsahan data tersebut, jalan yang ditempuhnya adalah mengamati sendiri  yang berarti mengalami langsung peristiwanya.
  2. Teknik pengamatan juga memungkinkan melihat dan mengamati sendiri, kemudian mencatat perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan sebenarnya.
  3. Pengamatan memungkinkan peneliti mencatat peristiwa dalam situasi yang berkaitan dengan pengetahuan proporsional maupun pengetahuan yang langsung diperoleh dari data.
  4. Sering terjadi ada keraguan pada peneliti, jangan-jangan pada data yang dijaringnya ada yang keliru atau bias. Kemungkinan keliru itu terjadi karena kurang dapat mengingat peristiwa atau hasil wawancara, adanya jarak antara peneliti dan yang diwawancarai, ataupun karena reaksi peneliti yang emosional pada suatu saat. Jalan yang terbaik  untuk mengecek  kepercayaan  data  tersebut  ialah  dengan jalan memanfaatkan pengamatan.
  5. Teknik pengamatan memungkinkan peneliti mampu memahami situasi-situasi yang rumit. Situasi yang rumit mungkin terjadi jika peneliti ingin memperhatikan beberapa tingkah laku sekaligus. Jadi, pengamatan dapat menjadi alat yang ampuh untuk situasi-situasi yang rumit dan untuk perilaku yang kompleks.
  6. Dalam kasus-kasus tertentu dimana teknik komunikasi lainnya tidak dimungkinkan, pengamatan dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat.

Selama melakukan pengamatan, peneliti mencatat setiap fenomena yang ditemukan dan sesampainya di rumah (pada malam hari) catatan yang dibuat pada saat di lapangan, langsung ditranskif ke dalam Catatan Lapangan yang dibagi menjadi dua bagian, yakni  catatan deskriptif dan catatan reflektif.     Selanjutnya,  dalam  rangka mengkonfirmasi dan menindaklanjuti temuan-temuan pada saat observasi yang sudah dituangkan ke dalam Catalan lapangan, maka peneliti selanjutnya melakukan proses wawancara terhadap kyai bersangkutan dan tiga orang santri, kegiatan wawancara akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.

  1. Teknik Wawancara

Wawancara merupakan percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara {interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (intervewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan iru. Maksud mengadakan wawancara, seperti ditegaskan oleh Lincoln dan Guba dalam Moleong (2007:186)  antara lain mengkontruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi,  tuntutan,   kepedulian  dan   kebulatan;   merekonstruksi   kebuiatan-kebulatan demikian sebagai yang dialami masa lalu; memproyeksikan kebuiatan-kebulatan sebagai yang diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang; memveriflkasi, mengubah, dan memperluas inibrmasi yang diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi); dan memveriflkasi, mengubah, dan memperluas konstruksi yang

dikembangkan oleh peneliti sebagai pengecekan anggota.

Menurut Lincoln dan Guba dalam Alwasilah (2006:195) terdapat lima langkah penting dalam melakukan interviu, yakni:

  1. Menentukan siapa yang akan diinterviu
  2. Menyiapkan bahan-bahan interviu
  3. Langkah-langkah pendahuluan
  4. Mengatur kecepatan menginterviu dan mengupayakan agar tetap produktif.
  5. Mengakhiri interview

Berdasarkan langkah-langkah yang diungkapkan oleh Lincoln dan Guba di atas, maka langkah awal yang dilakukan oleh peneliti adalah menentukan siapa yang akan di interviu, hal ini dilakukan setelah dilakukan observasi pendahuluan di kelas dan minta masukan naroa santri kepada kyai bersangkutan. kyai dan sepuluh orang santri dari masing-masing tingkatan yang diobservasi ditetapkan sebagai responden interviu.

Setelah orang yang akan diinterviu jelas, selanjxitnya peneliti menyusun pedoman wawancara sebagai kompas dalam praktek wawancara agar senantiasa terarah kepada fokus penelitian, dalam prakteknya pertanyaan terlontar secara sistematis sesuai dengan pedoman, namun tidak jarang ditambahkan beberapa pertanyaan tambahan atas fenomena baru yang mencuat. Pedoman wawancara isinya mengacu kepada rumusan masalah, hasil observasi dan hasil wawancara sebelumnya, ruang lingkup pedoman wawancara berbeda setiap sasaran responden yang diwawancarai (lihat lampiran).

Waktu dan tempat interviu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan terwawancara. Diakhir kegiatan wawancara, peneliti tidak langsung memrtup kegiatan wawancara, melainkan berpesan agar kiranya terwawancara bersedia kembali untuk diwawancarai pada kesempatan lain apabila terdapat fenomena-fenomena yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dalam penelitian ini, teknik wawancara dilakukan untuk melengkapi data-data hasil observasi, wawancara dilakukan terhadap subyek penelitian yang dalam hal ini Kyai dan sepuluh santri.

Teknik wawancara yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur,   yakni   wawancara   yang   dilakukan   untuk   menanyakan   permasalahan- permasalahan  seputar pertanyaan  penelitian dalam  rangka  memperjelas data  atau informasi yang tidak jelas pada saat observasi/pengamatan berperanserta.

  1. Teknik Dokumentasi

Guba dan Lincoln dalam Moleong (2006:216) mendefinisikan dokumen sebagai setiap bahan tertulis ataupun film. Dokumen sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahkan untuk meramalkan.

Dalam penelitian ini, teknik dokumentasi dilakukan untuk mengetahui dokumen tentang bagaimana kurikulum dan proses pembelajaran ekonomi yang berlangsung di Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur sebelum penelitian. Dokumen diperoleh dari kyai dan petugas pesantren. Data demografi santri dari petugas pesantren, buku-buku rujukan dari petugas perpustakaan, serta profile dan struktur kurikulum Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Teknik Studi Pustaka

Studi pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan data ilmiah dari berbagai literatur yang berhubungan dengan pendidikan umum, pendidikan nilai, nilai-nilai tauhid, strategi belajar mengajar, metode penelitian pendidikan dan studi ekonomi Islam.

Dalam memperoleh data-data ilmiah ini, penulis mengkaji Teferensi-referensi kepustakaan dari perpustakaan UPI, perpustakaan Program Studi Pendidikan Umum SPS UP1, perpustakaan Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur, majalah, koran, perpustakaan pribadi penulis, internet, dan sumber lainnya.

 

  1. Tahapan-Tahapan Penelitian

Upaya pengumpulan data dalam penelitian ini melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap Orientasi

Pada tahap orientasi, awalnya peneliti mengadakan survei terhadap lembaga, terutama melalui acara dialog dengan pimpinan pesantren, para ustadz dan beberapa santri. Selanjutnya mengadakan wawancara sederhana tentang proses pendidikan yang dilaksanakan di Pesantren. Dari hasil pendekatan ini peneliti menentukan dua unsur responden yakni kyai dan santri.

Setelah    ditentukan   responden   penelitian,   peneliti   mengadakan    observasi permulaan untuk memperoleh data tentang proses kegiatan belajar mengajar di Pesantren. Pada tahap ini peneliti juga tidak lupa mengurus surat izin penelitian dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas sosial di lokasi penelitian.

  1. Tahap Eksplorasi

Pada tahap ini, peneliti mulai melakukan kunjungan pada Pesantren dan respondea, mulai mengenal dekat dengan responden. Mengadakan pengamatan permulaan terhadap proses pembelajaran di lingkungan Pesantren, selanjutnya meningkat tidak hanya mengamati, melainkan berpartisipasi bersama responden dan mengadakan wawancara kyai yang menjadi responden serta beberapa santri untuk mendukung kelengkapan data.

Proses pengamatan dilakukan dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kyai bersangkutan sehingga proses pengamatan diketahui oleh Kyai tersebut, adapun dalam menentukan santri yang akan diwawancara juga atas masukan dari Kyai bersangkutan, selain didasari oleh hasil pengamatan di ruang belajar.

  1. Tahap Pencatatan Data

Catatan merupakan rekaman hasil observasi dan wawancara, dilakukan pada saat di lapangan berupa catatan singkat atau catatan kunci (key words) maupun setelah selesai dari lapangan. Pencatatan data setelah dari lapangan segera dilakukan pada saat ingatan masih segar.

Pada waktu berada di lapangan, peneliti membuat catatan kemudian setelah pulang ke rumah barulah membuat catatan  lapangan. Catatan yang dibuat di lapangan  sangat berbeda dengan catatan  lapangan. Catatan  itu berupa  coretan seperlunya yang  sangat   dipersingkat,  berisi   kata-kata  kunci,   pokok-pokok   isi pembicaraan atau pengamatan, gambar, sketsa, sosiogram, diagram, dan Iain-lain. Catatan itu berguna hanya sebagai alat perantara yaitu antara apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dicium, dan diraba dengan catatan   sebenarnya dalam bentuk catatan lapangan. Catatan itu baru dirubah ke dalam catatan yang lengkap dan dinamakan catatan lapangan setelah peneiiti tiba di rumah. Proses itu dilakukan setiap kali selesai mengadakan pengamatan atau wawancara, tidak dilalaikan karena akan tercampur dengan informasi lain dan ingatan seseorang itu sifatnya terbatas. Catatan lapangan menurut Bogdan dan Biklen dalam Moleong (2007:208-209) adalah catatan tertulis tentang apa yang didengar, dilihat, dialami, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi terhadap data dalam penelitian kualitatif.

Penemuan pengetahuan atau teori harus didukung oleh data konkret dan bukan ditopang oleh yang berasal dari ingatan. Pengajuan hipotesis kerja, penentuan derajat kepercayaan dalam rangka keabsahan data, semuanya harus didasarkan atas data yang terdapat dalam catatan lapangan. Di sinilah letak pentingnya catatan lapangan itu. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam penelitian kualitatif “jantungnya” adalah catatan lapangan.

Menurut Bogdan dan Biklen dalam Moleong (2007:211-212), pada dasamya catatan lapangan berisi dua bagian. Pertama, bagian deskriptif yang berisi gambaian tentang latar pengamatan, orang, tindakan, dan pembicaraan. Kedna, bagian reflektif yang berisi kerangka berfikir dan pendapat peneliti, gagasan, dan kepeduliannya. Bagian deskriptif adalah  bagian  terpanjang yang  berisi  semua  peristiwa  dan pengalaman yang didengar dan yang dilihat serta dicatat selengkap dan seobjektif mungkin. Dengan sendirinya, uraian dalam bagian ini sangat rinci. Adapun Bagian reflektif disediakan tempat khusus untuk menggambarkan sesuatu yang berkaitan dengan pengamat itu sendiri. Bagian ini berisi spekulasi, perasaan, masalah, ide, sesuatu yang mengarahkan, kesan, dan prasangka. Catatan ini berisi pula sesuatu yang diusulkan untuk dilakukan dalam penelitian yang akan datang, dan juga berarti pembetulan atas kesalahan dalam catatan lapangan.  Dengan demikian, peneliti sebagai pengamat dapat “memuntahkan” segala sesuatu yang berkenaan dengan pengakuan  kesalahan yang  diperbuat,  ketidakcukupan  sesuatu yang  dilakukan, prasangka, yang disukai maupun yang tidak.

 

 

Moleong (2006: 216-217) mengungkapkan langkah-langkah penulisan catatan lapangan adalah sebagai berikut:

  1. Pencatatan awal. Pencatatan Lni dilakukan sewaktu berada di latar penelitian dengan jalan menuliskan hanya kata-kata kunci pada buku-nota.
  2. Pembuatan catatan lapangan lengkap setelah kembali ke terapat tinggal. Pembuatan catatan ini dilakukan dalam suasana yang tenang dan tidak ada gangguan. Hasilnya sudah berupa catatan lapangan lengkap.
  3. Apabila sewaktu ke lapangan penelitian kemudian teringat bahwa masih ada yang belum dicatat dan dimasukkan dalam catatan lapangan, dan hal itu dimasukkan.
  4. Tahap Analisa Data

Bogdan & Biklen dalam Moleong (2007:248) mengungkapkan bahwa analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistesiskannya, mencari dan menemukan pola, meneimikan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.

Adapun Seiddel    dalam Moleong (2007:248) mengungkapkan bahwa proses

berjalannya analisis data kualitatif adaiah sebagai berikut:

  1. Mencatat yang menghasilkan catatan lapangan, dengan hal itu diberi kode agar sumber datanya tetap dapat ditelusuri.
  1. Mengumpulkan, memilah-milah,   mengklasifikasikan,   mensitesiskan,   membuat ikhtisar, dan membuat indeksnya.
  2. Berfikir dengan jalan membuat agar kategori data itu mempunyai makna, mencari dan menemukan pola dan hubungan-hunbungan, serta membuat temuan-temuan umum.

Berdasarkan basil wawancara dan observasi yang telah dituangkan kedalam catatan lapangan, selanjutnya data diolah dan dianalisa. Pengolahan dan penganalisaan data merapakan upaya menata data secara sistematis. Maksudnya untuk menijngkatkan pemahaman peneliti terhadap masalah yang sedang diteliti dan upaya memahami maknanya. Langkah pertama dalam pengolahan data yang sudah dituangkan dalam catatan lapangan adalah membuat koding atas fenomena yang ditemukan, selanjutnya membuat kategorisasi dan pengembangan teori. Alur analisis data dalam penelitian ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:

Gambar 3.1

Alur Analisis Data Penelitian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Tahap Pelaporan

Data yang sudah dianalisa kemudian dipadukan dengan teori-teori yang relevan dan konsepsi penulis tentang permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Proses pemaduan konsepsi penelitian dituangkan dalam laporan penelitian dengan sistematika mengacu kepada pedoman penulisan karya tulis ilmiah dari Universitas Pendidikan Indonesia edisi 2007. Selain itu, dalam rangka menyempurnakan laporan penelitian dilakukan proses bimbingan secara berkelanjutan dengan dosen pembimbing, baik pembimbing I maupun pembimbing II.

 

  1. Validitas dan Reliabilitas Penelitian

Agar nilai kebenaran secara ilmiahnya dapat teruji serta memiliki nilai keajegan, maka dalam penelitian ini  dilakukan uji validitas  dan reliabilitas  atas data yang ditemukan dari lapangan.

  1. Validitas

Menurut Alwasilah (2006:169) validitas adalah kebenaran dan kejujuran sebuah deskpripsi, kesimpulart, penjelasan, tafsiran dan segala jenis laporan. Ancaman terbadap validitas hanya dapat ditangkis dengan bukti, bukan dengan metode, karena metode hanyalah alat untuk mendapatkan bukti. Dalam menguji validitas ini dapat dilakukan dengan beberapa teknik, peneliti dalam penelitian ini menggunakan teknik-teknik yang disarankan oleh Alwasilah (2006:175-184) bahwa terdapat 14 teknik dalam menguji validitas penelitian sebagai berikut: 1) Pendekatan Modus Operandi (MO); 1) Mencari bukti yang menyimpang dan kasus negatif: 3) Triangulasi; 4) Masukan, asupan atau

feedback; 5) Mengecek ulang atau member checks. 6) “Rich” data atau data yang melimpah. 7) Quasi-statistics; 8) Perbandingan; 9) Audit; 10) Obervasi jangka panjang (long-term observation); 11) Metode partisipatori {participatory mode of research); 12) Bias  penelitian;  13) Jurnal reflektif (Reflective Journal);   14) Catatan pengambilan keputusan. Dalam   penelitian ini, penulis menggunakan lima teknik saja yakni triangulasi, member ckeck, metode partisipatori, jurnal reflektif dan catatan pengambilan keputusan.

 

  1. Reliabilitas

Reliabilitas   mengandung   makna   sejauhmana  lemuan-temuan   penelitian   dapat direplikasi, jika penelitian tersebut dilakukan ulang, maka hasilnya akan tetap. Guba dan Lincoln   dalam   Alwasilah   (2006:187)   mengungkapkan   bahwa   tidak  perlu   untuk mengekplisitkan   persyaratan  reliabilitas,   mereka  menyarankan   penggunaan   istilah dependedability atau  consistency, yakni   keterhandalan  atau  keistiqomahan.  Untuk meningkatkan tingkat reliabilitas dari penelitian ini, penulis menggunakan serangkaian uji  yang digunakan dalam uji validitas, yakni triangulasi, member checks, metode partisipatori. jumal reflektif dan catatan pengambilan keputusan.

 

  1. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-Nilai Displin Beribadah

Melalui proses wawancara dengan pengasuh Pondok Pesantren, diketahui baliwa tujuan didirikan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ adalah membentuk pribadi  yang utuh dan berdisiplin, yang diawali  dengan sikap keteladanan melaksanaan 1) sholat padlu, tahajud dan shalat sunat, 2) Belajar, Baik belajar di madrasah maupun belajar keterampilan sepeiti betemak dengan budi daya ikan air tawar. 3) Waktu dengan menggunakan waktu yang telah ditentukan pengurus pesantren yang tercantum dalam kurilailum kegiatan. Agar mereka   memilih   akhlakkul   karimah.    seorang   figur   dalani   melaksanakan pembinaan nilai-nilai disiplin pada santri, terutama difokuskan pada disiplin beribadah, belajar dan waktu agar mereka memUiki akhlakul karimah.

Salah satu cerminan disiplin santri dapat dilihat dari kebiasaan dalam beribadah. Pelaksanan ibadah dalam islam mencakup semua arnal yang dilakukan dengan niat mengharapkan ridho Allah Swt, sehingga amal yang dilakukan dapat bermamfaat bagi santri.

Melalui proses observasi, penulis mengamati bahwa beberapa ustadz sebagai tokoh teladan dalam disiplin belajar mencontohkan sikap teladannya dengan membiasakan tertib membaca salam, tertib masuk ruangan, tertib berdo’a sebelum dan sesudah belajar, tertib membaca kitab kuning dan membaca alquran, tertib menyelesaikan tugas, menghindarkan diri dari merokok, datang terlambat, memaki-maki santri, dan membicarakan orang. Selain itu, dilakukan pula melalui tauladan dalam memimpin kebersihan badan, pakain, tempat ibadah (mesjid), dan tidak membuang sampah dimana saja.

Keteladanan ustadz membina disiplin beribadah santri ini, diawali dengan hal-hal yang kadang-kadang dianggap sepele oleh banyak orang, namun mengandung tatanan nilai disiplin yang tinggi dan perlu pembiasaan serta keteladanan.

Suasana KBM yang diselenggarakan para ustadz dalam kaitannya dengan disiplin santri, yaitu pukul 03.00 pagi, santri dibangunkan oleh piket kemudian ke kamar mandi untuk berwudhu, berangkat ke mesjid dengan membawa Al Qur’an yang sudah ditentukan yaitu juz ke-1, ke-10, dan k-30. Ketika waktu subuh tiba, raereka serempak menghentikan bacaannya untuk persiapan melaksanakan shalat subuh. Setelah shalat subuh selesai, para santri keluar mesjid menuju kelas masing-masing untuk mempelajari kitab-kitab kuning yang sudah ditentukan sesuai jenjangnya sampai pukul 06.00 pagi.

Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakan shalar wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2) kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid    dengan cara Kyai Sudah berada dimesjid terlebih dulu dengan cara demikian, maka seluruh santri bergegas untuk segera memasuki mesjid. Hal ini menyatakan bahwa Kyai memiliki karisma tinggi sehingga dengan lebih dahulu berada di mesjid, para santri berbareng-bareng memasuki mesjid mi menunjukan bentuk disiplin dengan cara Bilhal. Banyak mengucapkan Shubhanalloh jika mengagumi   sesuatu   cuptaan   Allah.   Alhamdulillah   bila   mendapat   rizqi, kenikmatan seperti setelah makan, minum, tidur, menyelesaikan tiigas sampai

ditujuan, Allohuakbar bila menghadapai sesuatu yang dirisaukan atau ditakuti belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu, honBat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotovasi untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi diri dari sikap hasud, iri hati dan takabur.

Sepanjang penelitian, Penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan Kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah tercermin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah Dengan cara :
  1. Kyai dengan lebih dulu ke mesjid.
  2. Kyai memakai pakaian yang bersih dan rapih.
  3. Sebelum melaksanakan shalat, Kyai selalu melihat kebelakang akan beresnya shaf ma’mum.
  4. dalam pelaksanaan shalat kyai membacakan surat, Surat yang dihafal para santri dengan bacaan yang tartil.
  5. Tertib malakukan kegiatan sosial dengan :
  6. Selalu mengucap salam bila bertemu dengan siapa saja balk dikalangan pesantren ataupun di luar pesantren.
  7. memberi tausiah (Nasehat) baik yang berupa permintaan ataupun dalam pembicaraan sehari-hari.
  8. Selalu datang bila diundang baik untuk menghadiri acara pengajian rapat interen pesantren, pemerinthan setempat atau walimahan kecuali jika ada halangan seperti sakit, kepentingan keluarga dan Iain-lain.
  9. Menjenguk orang sakit baik dikalangan santri para Ustadz keluarga atau tetangga pesantren dengan men do’a kan sipenderita atau memberikan solusi pengobatan.
  10. Ta’ziah atau  melayad  orang  yarig  meninggal  dengan  ikut mengurus jenazahnya    bila    yang    meninggalnya    orang-orang    sedaerah    demi melaksanakan fardhu Kifavah
  11. Tertib mengatur pola makan dan minum Kliususnya kepada para santri dengan cara :
  12. Untuk makan Kyai mencontohkan pola makan Rosullulloh SAW. Yaitu makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang dan setiap makan selalu mengosongkan satu pertiga isi perutnya untuk bisa bemafas dengan lega.
  13. Makanan santri dianjurkan dikelola oleh pesantren dua kali sehari dengan cara, setiap santri iauran uang untuk makan dan minum sebesar Rp. 200.000 perbulan. Uang tersebut dikelola oleh pengurus dapur pesantren sehingga didalam pelaksanaannya tertib dan lancar.
  14. Tertib bangun malam untuk melaksanakan Shalat Tahajud dengan cara :
  15. Kyai selalu bangun sebelum jam 3 pagj untuk Shalat Tahajud dan selalu dilaksanakan di mesjid sehingga menjadi contoh bagi para santri untuk mengikitinya
  16. Pola tidur Kyai diatur Yaitu pukul 22:00 malam sudah milau tidur sehingga tidak mengganggu forsi tidurnya.
  17. Tertib membaca dan menghafel Al’Qur-an dengan :
  18. Selalu membaca Al’Qur-an dengan bacaan yang tertib sesuai Makhroz dan Tazwidnya.
  19. Kyai banyak menghafal surat-surat- baik surat pendek atau surat yang panjang.
  20. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Waktu

Dalam pembinaan disiplin waktu, kyai melakukan beberapa kegiatan, diantaranya kyai mengajarkan tepat waktu dalam beribadah, waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, dalam melaksanakan shalat dan tepat waktu bila Lzin keluar pesantren.

Keadaan inilah yang menjadi teladan bagi santri, karena dicontohkan langsung oleh kyai dengan tidak dibuat-buat, sehingga betul-betul menyentuh nurani para santri. Yang pada akhirmya mereka berkeyakinan bahwa dirinya harus mengikuti jejak kyai dan malu kalau tidak bisa, sehingga muncul pribadi-pribadi yang disiplin, karena mereka selalu digning dan dibina kedalam nuansa disiphn.

Sepanjang penelitian, penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagi para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
  2. Bangun pagi tepat waktu.
  3. Memulai belajat tepat waktu.
  4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
  5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  6. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-Nilai Disiplin Belajar

Melalui observasi sepanjang penelitian, diketahui bahwa peranan keteladanan kyai sebagai pembina niJai-nilai santri adalah kunci keberhasilan Pondok Pesantren MIftahul Huda Al-Musri’.  Peranan ini berpengaruh besar terhadap perilaku santri sebagai calon-calon ulama. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, setiap santri merailiki tanggungjawab terhadap ucapan dan tingkah lakimya. Hal ini diantaranya tercermin dari ungkapan para santri sebagai berikut:

  1. Santri Responden 1

Kyai betul-betul menjadi tokoh teladan bagi saya, karena beliau tidak pernah membeda-bedakan santri, berdasarkan asal, latar belakang keluaiga dan status. Beliau suka bercanda dikala santai, tapi disiplin secara dinas atau sedang mengajar, sehingga menjadi pelajaran bagi saya untuk raembedakan waktu, dan inilah pelajaran yang sangat berharga bagi saya.

  1. Santri Responden 2

Dengan melihat contoh langsung dari bapak kyai, hati saya terketuk untuk melakukan seperti apa yang telah Pak Kyai lakukan, behau bukan hanya sebagai guru, tetapi sebagai bapak yang telah mencurabkan seluruh kasih sayangnya dalam mendidik kami, sehingga Alhamdulillah kami dapat meniru sikap beliau selama saya belajar di pondok pesantren ini, seperti disiplin mengerjakan shalat wajib, shalat raalam, puasa, mambaca Al Qur’an, bicara sopan dll. Kadang-kadang bapak kyai mempersilahkan ustadz atau santri untuk menjadi imam shalat fardlu, tetapi beliau juga selau ada disana. Hal ini sangat mengagumkan saya, karena beliau mau diimami oleh orang yang lebih muda.

 

 

  1. Santri Responden 3

Pak kyai adalah figur teladan, apa yang beliau lakukan nampaknya sudah refleks kecerdasannya, sungguh luar biasa. Seperti dalara belajar menghafal Al Qur’an. Beliau disiplin dalam beribadah, belajar dan waktu. Sangat banyak yang kami petik di pondok pesantren ini.

 

Berdasarkan ketiga keterangan santri di atas, maka diperoleh data tentang perilaku santri di pondok pesantren tersebut, diantaranya mereka telah melalcukan beberapa bentuk disiplin yaitu disiplin beribadah, belajar, dan disiplin menggunakan waktu.

Proses pembinaan yang dilakukan dengan cara memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah terhadap anaknya, para santri tidak merasa dipaksa. Hal ini tercermin dalam perilaku santri kerika melaksanakan kegiatan di pondok pesatren.

Sepanjang penelitian, penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib memasuki ruangan belajar dengan cara :
  1. Separu di simpan di rak sepatu.
  2. Membaca salam sebelum masuk.
  3. Mushafahah bersalaman dengan Guru dan teman-teman begitu masuk.
  4. Duduk dibangku yang sudah disediakan dengan tertib.

 

  1. Tertib mencatat pelajaran :
  1. Mencatat Pelajaran bila sudah ada instruksi pengajar.
  2. Pada buku pelajaran yang sudah disediakan
  3. Semua pelajaran dicatat dengan menggunakan ballpoint/puipen, dengan tulisan yang rapili/terbaca.
    1. Tertib membuat tugas, Dengan cara :
  4. Ditulis rapih.
  5. Jelas (terbaca oleh ustadz).
  6. Tugas ditulis semua perintah Ustadz.
    1. Tertib mendengarkan penjelasan ustadz yaitu :
  7. Tidak boleh ada yang ngobrol, Bila terjadi akan mendapat teguran dari Ustdz.
  8. Penglihatan tertuju kedepan.
  9. Bertanya bila diberi kesempatan.
    1. Tertib datang dan pulang belajar:
  10. Pukul 06:45, Para santri harus sudah ada di kelas.
  11. Pukul 15:00, Santri selesai belajar dengan cara :
    1. Ustadz lebih dulu keluar.
    2. Para Santri keluar dengan tertib.
    3. Tertib izin kebelakang  atau  izin meninggalkan  ruang belajar, jika  ada keperluan, Dengan cara :
  12. Santri kedepan mengharnpiri Ustadz meminta izin keluar kelas.
  13. Bila Ustadz mengijinkan santri meninggalkan ruang belajar dengan tertib.
  14. Jika izin keluar untuk berobat, Ustadz menyuruh santri untuk membuat surat izin   meninggalkan  pelajaran   ke     Setelah   surat   tersebut diserahkan ke Ustadz, Santri di izinkan untuk meninggalkan ruang belajar.
  15. Kendala-Kendala dalam Proses Penanaman Nilai Disiplin

Melalui proses wawancara dan observasi, penulis raenarik benang merahnya bahwa tampaknya kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dirnanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada Orang Tua Santri
  • Pada awal santri masuk pesantren, masih banyak orang tua yang belum dapat melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua   haras   ngjnap   di   pondok      Hal   ini   seringkali mengganggu konsentrasi     santri ketika proses  pembelajarau,   karena banyak tolerasi diberikan bagi santri yang orang tuannya nginap di pesantren.
  • Banyak para orang tua yang jarang menengok anaknya ke pesantren, dikarenakan kesibukannya, sehingga banyak santri yang minta izin pulang. Hal ini mengakibatkan intensitas waktu pembelajaran menjadi terganggu, termasuk proses penanaraan nilai disiplin bagi para santri. Kesibukan orang tua juga menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak terlalu lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
  1. Pada Santri

Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Masih banyak yang selalu ingin pulang, karena ingin bertemu dengan orang tuanya. Hal ini berdampak terhadap intensits dan kontinuitas proses pembelajaran.

Untuk mengatasi kendala di atas, kyai mengambil kebijakan dengan melakukan beberapa alternatif diantaranya:

  • Kyai mengadakan sarana (rumah). Hal ini diperuntukan bagi orang tua santri yang ingin menginap atau menyaksikan sendiri bagaimana proses pendidikan yang diselenggarakan.
  • Kyai selalu memberikan kesempatan kepada orang tua santri untuk menilai bagaimana proses pendidikan di pesantren tersebut.
  • Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ selalu mengadakan pertemuan dengan para orang tua santri setiap tiga bulan untuk berkomunikasi.
  • Pada awalnya santri akan merasa jenuh dan purus asa, naffiun lama kelamaan   hal   tersebut   akan   hilang   melalui   proses   pelatihan   dan pembiasaaan.
  • Santri hanya di perbolehkan pulang satu bulan sekali, kecuali bila ada hal-hal yang diluar dugaan, sepeiti ada keluarganya yang menikah, yang sakit atau ada yang meninggal.

 

  1. Pembahasan Hasil Penelitian

Pendidikan sebagai pendukung pembangunan suatu bangsa, dapat diwujudkan melalui berbagai institusi pendidikan yang menjadi kekuatan proses pembangunan. Salah satu institusi pendidikan yang secara historis sudah memberikan kontribusi signifikan terbadap pembangunan bangsa adalah pondok pesantren. Pondok pesantren menyimpan berbagai potensi yang menjadi pendukung proses pembagunan bangsa, diantaranya:

  1. Mengartikan nilai-niiai dan norma-norma agama sebagai sesuatu yang bisa memotivasi berbagai kegiatan.
  2. Membimbing masyarakat ke arah kemajuan sosial dan kultural.
  3. Menanamkan perilaku yang terpuji dan luhur bagi terdptanya kehidupan keberagamaan.

Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ sebagai bagian integral dari institusi pendidikan nasional, terkenal dan dipercaya oleh masyarakat dalam proses pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya santri baik yang berasal dari daerah sekitar maupun dari luar daerah yang menggunakan atau memanfaatkan lembaga ini sebagai tempat untuk menuntut ilmu. Kyai sebagai pemimpin langsung Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ tidak bersikap arogansi, namun bersikap humanis dan demokratis dalam memimpin pesantrennya. Hal tersebut menjadi salah satu nilai tambah dan daya tank bagi masyarakat untuk menitipkan anaknya di pesantren.

Pendidikan di pesantren mengandung nilai strategis, diantaranya karena syarat dengan sistera nilai. Salah satu nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren adalah nilai-nilai disiplin. Pola dan sistem pembinaan nilai-nilai disiplin yang ditetapkan, dilatihkan dan dibiasakan kepada para santri di pondok pesantren Miftahul Huda Al-MusrF dilakukan oleh beberapa kyai melalui contoh-contoh, pembiasaan dan keteladanan. Pola pendidikan seperti ini akan melekat dalam pikiran dan nurani santri, sehingga melahirkan pengalaman individu santri yang memunculkan sikap dan kepribadian raulia.

Perilaku santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ merupakan cerminan perilaku kyai dan para ustadz yang dijadikan contoh, panutao, dan tatanan nilai-nilai disiplin. Perilaku yang meniru perilaku kyai melalui pengalaman, latar belakang, dan pribadi kyai mewarnai perilaku santri, penataan sistem pendidikan pondok pesantren, metode pengajaran, dan jenjang pendidikan di pondok pesantren.

Tindakan dalam lingkungan pendidikan, tidak hanya merupakan transfer ilmu melainkan sebagai pembinaan norma dan nilai pada din santri di lingkungan pondok pesantren. Hal tersebut dilakukan melalui perbuatan, ucapan dan pikiran yang dijadikan contoh teladan. Kyai sebagai tokoh pembina utama menjadi contoh bagi seluruh santri di pondok pesatren dalam upaya membentuk pribadi-pribadi disiplin. Contoh adalah pendidik menurut pandangan para santri.

Dalam mencapai tujuan pembinaan disiplin santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ diawali dengan sikap keteiadanan yang tercermin dalam ucapan, perbuatan dan pikiran para pembina yang akan dicontoh oleh para santri. Hal ini sesuai dengan pendapat Siagian (1999:105) bahwa:

“Keteladanan berarti melakukan apa yang hams dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, baik karena keterikatan kapada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun karena imitasi yang ditentukan oleh nilai-nilai moral, etika dan sosial. Keteiadanan ini direfleksikan dalam bentuk-bentuk kesetiaan, dedikasi, disiplin, landasan moral dan etika, kejujuran, kepentingan, dan kebutuhan serta berbagai nilai-nilai hidup yang positif. Hal yang sangat fundamental dalam keteladanan adalah adanya disiplin pribadi yang tinggi sebagai manifestasi keteladanan”.

Fungsi kyai sebagai pembina nilai-nilai disipln merupkan titik pusat dalam melaksankan pendidikan di pondok pesantren. Tanpa peranannya, hasil pelajaran akan sulit untuk berhasil dengan baik, karena dalam proses pembelajarannya kyai memegang peranan kunci yang sangat penting. Aktivitas belajar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ didukung oleh fondasi utama pembentukan pola perilaku, yaitu tatanan nilai kedisiplinan yang diawali dengan keteiadanan Kyai. Tanpa fondasi tersebut, program pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik.

Hasil penelitian ini membuktikan baliwa pondok pesantren dapat dikatakan sebagai lembaga yang dapat dibentuk sesuai keinginan pembentukannya, artinya suatu pondok pesantren sangat bergantung kepada kyainya. Keteiadanan kyai tampak dalam disiplin beribadah, belajar, dan menggunakan waktu, sehingga mereka tampil sebagai pembina, motivator, dan teladan yang baik.

Di pondok pesantren, kyai memegang kekuasaaa mutlak daB wewenang dalan kehidupan pondok. Menurut Madjid (1997:20) perkataan kyai selain bermakna tua, juga mengandung pengertian pensucian pada yang tua, sakral, keramat, dan sakti. Kyai adalah pigur yang berperan sebagai pemberi nasehat dalam berbagai kehidupan masyarakat. Kyai dalam dinamika perubahan sosial berperan sebagi pamong agama dan budaya, menyaring nilai-nilai luar, dan memerintahkan yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan santri khususnya.

Kyai dan ustadz (asisten kyai) merupakan komponen penting yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan di pesantren. Biasanya kyai atau ustadz adalah pendiri dan pemilik pesantren. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan suatu pesantren sangat bergantung pada figur kyai atau ustadz tadi, sehingga pertimbangan utama seorang santri yang akan memasuki suatu pesantren adalah berdasarkan kepada kebesaran nama yang disandang oleh kyainya.

Dalam membina nilai kedisiplinan santri di pesantren, memang tidak hanya cukup dengan mengedepankan peranan keteladanan kyai, melainkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan di pesantren. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan untuk membentuk dan memelihara kedisiplinan santri adalah melalui pengembangan tatakrama dan tatatertib yang dibuat dan dibakukan bersama, serta menetapkan indikator kedisiplinan santri yang dituangkan dalam tatakarama dan tatatertib tersebut.

Tatakrama dan tatatertib tersebut dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi santri, dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di pesantren menuju kegiatan pembelajaran yang efektif. Tatakrama dan tatatertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut pesantren dan masyarakat sekitar, seperti meliputi: nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif. Proses penanaman disiplin di lingkungan pesantren salah satunya bisa berlandaskan kepada tatakarama dan tatatertib  yang  sudah  dibakukan.  Tatakrama dan tatatertib tersebut  adalah peraturan yang dibenruk untuk menanamkan disiplin melalui pola pembiasaan dan ketauladanan.

Tujuan utama dari disiplin bukanlah hanya sekedar menuruti perintah atau aturan saja. Patuh terhadap perintah dan aturan merupakan bentuk disiplin jangka pendek. Adapun disiplin jangka panjang merupakan disiplin yang tidak hanya didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan dan otoritas, tetapi lebih kepada pengembangan kemampuan untuk mendisiplinkan diri sebagai salah satu ciri kedewasaan santri. Kemampuan untuk mendisiplinkan diri sendiri terwujud dalam bentuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, dan mau mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab sosial secara manusiawi. Hal inilah yang sesungguhnya menjadi hakekat dari disiplin yang diajarkan oleh pesantren.

Prijodarminto (1994:23) mengungkapkan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, keparuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban. Karena sudah menyaru dengan dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bilamana ia tidak berbuat sebagaimana lazimnya. Nilai-nilai keparuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Sikap dan perilaku ini tercipta melalui proses binaan pada keluarga, pendidikan, pengalaman dan keteladanan lingkungannya.

Pendidikan disiplin yang diterapkan di lingkungan pesantren tidak akan terlepas dari nilai-nilai dasar yang menjiwai setiap langkah pengelola pesantren. Zarkasyi dalam Chirzin (1974:83) mengenalkan istilah “Panca-Jiwa” pondok berupa: (1) keikhlasan, (2) kesederbanaan, (3) persaudaraan, (4) menolong diri sendiri, dan (5) kebebasan. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai dasar yang sangat strategis dalam membentuk sosok santri dengan kepribadian yang utuh, nilai tersebut menjadi nib. dalam proses penanaman nilai yang dilakukan keluarga pesantren terhadap para santri.

Penanaman nilai disiplin terhadap santri yang umumnya berusia muda akan sangat efektif menuju pendewasaan sikapnya di kemudian hari. Suryohadiprojo (1989:230) mengungkapkan pandapatanya bahwa sikap hidup yang patuh dan terrib, baik yang didasarkan atas kemampuan kendali diri maupun yang terwujud sebagai adat kebiasaan, akan tumbuh baik kepada din manusia apabila diberikan landasan sejak orang berusia muda.

Seseorang yang disiplin dapat dilihat dari ketaatannya untuk melaksanakan peraturan yang sederhana sampai ke peraturan yang kompleks, hal tersebut harus benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, tidak ada unsur paksaaan dari orang lain, walaupun raemang pada awalnya bisa saja karena dorongan faktor eksternal seperti karena adanya peraturan dan kontrol dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks pendidikan nasional, nilai-nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren sesungguhnya sangat relevan dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalara Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional sebagai berikut.

“Pendidikan nasional berfimgsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”

 

Berdasarkan   fungsi  dan  tujuan pendidikan di  atas, jelaslah bahwa pendidikan   nasional   diorientasikan   dalam   rangka  membentuk   watak   dan

peradaban bangsa, aspek watak ini sangatlah urgen untuk diperhatikan, ia akan

menjadi identitas pribadi dan unsur penting sebuah peradaban, manusia yang

beradab adalah manusia yang memiliki watak matang dan terpuji. Bangsa yang

bermartabat akan dibentuk oleh masyarakat dan pribadi yang memiliki watak

terpuji.   Proses   pembentukan   watak   dan   peradaban   melalui   pendidikan

diharapkan dapat menopang pencapaian salah satu tujuan pembangunan nasional

yang tercantum dalam UUD  1945  yakni  mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun dari sudut tujuannya, jelaslah bahwa pendidikan nasional sesungguhnya sudah mengarah kepada bentuk ideal. Nilai-nilai tersuTat dalam tujuan yang digariskan sudah mencerminkan paduan unsur 1Q, EQ dan SQ.

Apa yang digariskan dalam UU No 20 tahun 2003 teTsebut di atas sangat relevan dengan apa yang dipraktekan di lingkungan pesantren, pembentukan manusia yang memiliki watak matang dan terpuji, secara mikro diupayakan melalui pembentukan karakter individu di lingkungan pesantren. Apabila dirinci akan tampak ciri utama tujuan pendidikan di Pesantren, antara lain seperti dikemukakan oleh Oepon (1988:280-288) sebagai berikut:

  1. memiliki kebijaksanaan menurat ajaran Islam,
  2. memiliki kebebasan terpimpin,
  3. berkemampuan mengatur diri sendiri,
  4. memiliki rasa kebersamaan yang tinggi,
  5. menghormati orang tua dan guru,
  6. cinta kepada ilmu,
  7. mandiri,
  8. kesederhanaan

Untuk mencapai tujuan pendidikan pesantren dalam praktek, penggunaan metode yang variatif dapat membangkitkan motivasi santri supaya secara sadar memahami, mengakui dan mengintegrasikan nilai disiplin ke dalarn kepribadianya. Ketika pemilihan dan penggunaan metode, kiyai atau ustad hams mempertimbangkan aspek efektivitas dan relevansinya dengan materi dan tujuan yang ingin dicapai.

Yusuf dan Anwar dalam Arief (2002:109) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan mengaplikasikan sebuah metode, yakni 1) Tujuan yang hendak dicapai, 2) Kemampuan guru. 3) Anak didik. 4) Situasi dan kondisi pengajaran dirnana berlangsung, 5) Fasilitas yang tersedia. 6) Waktu yang tersedia. 7) Kebaikan dan Kekurangan sebuah metode. Sementara Hurlock (1990:93) mengemukakan bahwa terdapat tiga cara dalam menanamkan disiplin pada anak didik, termasuk bagi santri di lingkungan pesantren, sebagai berikut:

  1. Cara mendisiplinkan otoriter, yaitu dilandasi dengan paraturan dan pengaturan yang keras untuk memaksakan prilaku yang diinginan. Tekniknya mencakup hukuman yang berat bila terjadi kegagalan dalam memenuhi standar peraturan dan tidak   ada   penghargaan  pada   anak  yang  memenubi   standar  yang diharapkan.
  2. Cara mendisiplinkan permisif, biasanya disiplin permisif tidak membimbing anak keprilaku   yang  disetujui   secara  rasional  dan   tidak  menggunakan hukuman. Disini pendidik membiarkan anak-anak meraba-raba dalam situasi yang terlalu sulit untuk ditanggulangi oleh mereka sendiri, tanpa bimbingan atau pengendalian
  3. Cara mendisiplinkan demokratis, yaitu menggunakan penjelasan dan penalaran untuk membantu anak mengerti mengapa perilaku tersebut diharapkan, cara ini lebih menekankan aspek edukatif dalam disiplin pada aspek hukum.

Metode-metode lainnya yang biasa dipraktekan di lingkungan pendidikan formal, sesungguhnya dapat dipraktekan dalam pendidikan nilai disiplin di pesantren. Sarbini (1996:81) memberikan beberapa alternatif metode yang dapat dijadikan rujukan bagi para pengelola pesantren dalam melakukan proses penanaman nilai disiplin bagi para santri, sebagai berikut:

  1. Contoh atau tauladan

Para guru patut menjadikan dirinya contob norma sekolah, artinya tindakannya merupakan perwujudan norma sekolah, guru haras lebih dahulu membiasakan norma sekolah dalam prilaku hidupnya sehari-hari.

  1. Anjuran

Anjuran adalah saran atau ajakan untuk berbuat atau melakukan sesuatu yang berguna, misalnya anjuran untuk tepat waktu ketika masuk dan keluar sekolah

  1. Pemberitahuan

Pemberitahuan adalah tindakan guru dalam memberitahuan pada peserta didik tentang perilakunya yang telah melakukan sesuatu yang’ melanggar peraturan dan dapat menganggu atau menghambat jalannya proses pendidikan bagi dirinya sendiri juga bagi orang lain yang ada di linglamgan atau kelompok tertentu.

 

  1. Pembiasaan

Pembiasaan adalah tindakan guru agar siswa melakukan sesuatu yang dikerjakannya berjalan dengan tertib dan teratur

  1. Penyadaran

Penyadaran adalah tindakan guru terhadap siswa yang telah mulai kritis pernikirannya. Melalui penyadaran siswa sedikit demi sedikit diberikan penjelasan-penjelasan tentang pentingnya diadakan norma-norma atau peraturan-peraturan.

  1. Teguran

Teguran adalah tindakan yang dilakukan guru terhadap siswa yang melakukan pelanggaran norma sekolah, misalnya pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Teguran diberikan guru pada siswa yang baru satu atau dua kali melakukan pelaggaran. Teguran bisa menggunakan kata-kata atau menggunakan isyarat seperti mata melotot atau menunjuk tangan.

  1. Peringatan

Peringatan adalah tindakan guru yang diberikan kepada siswa yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah beberapa kali diberikan teguran atas pelanggarannya terhadap norma sekolah. Dalam memberikan peringatan biasanya disertai dengan ancaman sanksi bila melanggar.

  1. Larangan

Larangan sebenarnya mirip dengan perintah, namun konotasinya adalah keharusan untuk tidak berbuat sesuatu yang merugikan, seperti larangan ngobrol kerika sedang belajar atau guru sedang bebicara, larangan untuk bertemu dengan siswa lain yang nakal. Larangan juga biasanya disertai dengan ancaman sanksi.

  1. Ganjaran

Ganjaran adalah tindakan guru yang bersifat menyenangkan baik bagi guru itu sendiri maupun peserta didik yang terkena ganjaran. Ganjaran diberikan oleh guru kepada siswa yang telah menunjukan keberhasilan dalam sesuatu perbuatan

  1. Hukuman

Hukuman adalah tindakan yang paling akhir apabila teguran dan peringatan tidak diperhatikan oleh siswa karena telah melakukan pelanggaran

Cara-cara penanaman nilai disiplin di atas dapat dipraktekkan di lingkungan pesantren, upaya yang harus dikedepankan adalah dengan memberikan ketauladanan dari para kyai dan ustadz serta membangun kebiasaan secara berkesinambungan di kalangan santri untuk berprilaku disiplin.

Pesantren Miftahul Hilda Al Musri’ banyak menggunakan cara-cara yang diungkap di atas dengan titik tekan kepada metode contoh atau tauladan, anjuran, pembiasaan, teguran dan peringatan. Beberapa metode dalam pembelajaran modern sesunggulinya dapat dimanfaatkan oleh perigelola pesantren, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Khusus terkait dengan pendekatan pembiasaan yang menjadi salah satu pendekatan dalam penanaman nilai disiphn di Miftahul Huda Al-Musri’, dapat dijabarkan menjadi sebagai berikut:

  1. Pembiasaan rutin: hal ini diwujudkan melalui kehadiran, kegiatan belajar di kelas, tata krama, mengunjungi perpustakaan, partisipasi dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, betemak unggas dan perikanan, serta tahfidz Al Qur’an
  2. Pembiasaan spontan: hal ini diwujudkan melalui kebiasaan memberi salam, membuang sampali pada tempataya, meminta izin keluar dan masuk kelas, menolong orang lain, konsultasi dengan guru, dan mengjsi kotak saran.
  3. Pembisaaan kegiatan keteladanan: hal mi  diwujudkan raelalui  kebiasaan berpakaian  rapih   dan   bersih,  kehadiran,   menjaga kebersihan,   menjaga tatakrama, memberi infak/shodaqah, shalat fardhu, menjaga kebersihan dan ketertiban, menengok orang sakit, takziah dan kebiasaan bertanya.
  4. Pembiasaan kegiatan terprogram; hal ini diwujudkan melalui kegiatan OSIS, memeperingati hari besar keagamaan, mengikuti perlombaan, parti sipasi dalam kegiatan milad, baksos, menghormati tamu yang berkunjung, dan berkunjung kepesatren lain.
  5. Pembiasaan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan; hal ini diwujudkan melalui kegiatan:
    • setiap ruangan dibentuk piket
    • piket memlihara alat kebersihan
    • piket menyiapkan alat kebersihan
    • kelas harus selalu bersih
  6. Pembiasaan menjaga kebersihan diluar kelas; hal ini diwujudkan melalui:
    • membuang sampah pada tempatnya
    • menegur santri yang membuang sampah tidak pada tempatnya
    • memungur sampah yang berserakan
    • piket membersihkan WC
    • membersihkan coretan-coretan
  7. Penegakan tatakrama yang     dibuat berdasarkan  nilai-nilai  yang  diatur pesantren, seperti:
    • tidak menegur/menyapa kyai dengan menyebut namanya
    • tegur sapa dengan sesama siswa
    • tidak berbicara terlalu keras
    • antri ketika wudhu
    • shalat berjamaah
    • jika ada masalah konsultasi dengan kyai
    • mengetuk pintu dengan mengucapkan  salam ketika akan memasuki ruangan belajar.
    • menghonnati pendapat orang lain
  8. Pembiasaan perilaku siswa di dalam ruangan; hal ini diwujudkan tnelahri:
    • duduk dengan tertib
    • berdoa sebelum belajar
    • jika guru/kyai belum datang, baca baca pelajaran
    • tidak rebut dengan mengeluarkan suara keras
    • jika guru masuk ruangan, seluruh siswa mengucap salam
    • mempelajari pelajaran dengan tekun
    • melaksanakan tugas/perintah guru
    • jika siswa keluar ruangan, meminta izin kepada guru teriebih dahuhi
    • berdoa sebelum meninggalkan kelas
  9. Pembiasaan dalam berpakaian. hal ini diwujudkan melalui:
  10. Pakaian Laki-Laki
  • peci hitam/putih
  • wajib memakai peci/topi haji (berwama putih)
  • baju koko putih
  • celana panjang hitam
  • sabuk
  • celana tidak ketat (longgar)
  • tidak menggunakan jaket kecuali di musim dingin
  • sepau hitam
  1. Pakaian perempuan
  • jilbab warna putih
  • baju muslimah warna krem
  • kaos kaki putih
  • sepatu hitam
  1. Pembiasaan dengan mengontrol kegiatan yang merugikan orang lain:
  2. merokok di lingkungan pesantren
  3. berkelahi secara perorangan/kelompok
  4. corat-coret di dinding pondok/ruang belajar.
  5. Pendidikan nilai disiplin merupakan suatu proses bimbingan yang bertujuan menanamkan pola perilaku tertentu, kebiasaan-kebiasaan tertentu, atau membentuk manusia dengan ciri-ciri tertentu, terutama untuk meningkatkan kualitas mental dan moral.

Jika   dilihat   dalam   perspektif  pendidikan   nilai,   maka   pendekatan penanaman nilai menjadi pendekatan yang paling efektif untuk diterapkan dalam proses penanaman nilai disiplin di lingkungan pesantren. Pendekatan penanaman nilai (inculcation approach) adalah suatu pendekatan yang memberi penekanan pada penanaman nilai-nilai sosial dalam diri siswa. Tujuan pendidikan nilai menurut pendekatan penanaman nilai adalah: Pertama, diterimanya nilai-nilai sosial tertentu oleh siswa; Kedua, berubahnya nilai-nilai siswa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang diinginkan. Adapun metoda yang digunakan dalam proses pembelajaran menurut pendekatan mi antara lain: keteladanan, penguatan positif dan negatif, simulasi, permainan peranan, dan Iain-lain.

Para penganut agama, termasuk yang mengembangkan pendidikan nilai di lingkungan pesantren, memiliki kecenderungan yang kuat untuk menggunakan pendekatan penanaman nilai (inculcation approach) dalam pelaksanaan program-program  pendidikan  agama.  Bagi  penganut-penganutnya,  agama merupakan ajaran yang memuat nilai-nilai ideal yang bersiiat universal dan kebenarannya bersifat mutlak. Nilai-nilai itu hams diterima dan dipercayai. Oleh karena itu, proses pendidikannya harus bertitik tolak dari ajaran atau nilai-nilai teTsebut. Seperti dipahami bahwa dalam banyak hal batas-batas kebenaran dalam ajaran agama sudah jelas, pasti, dan harus diimani. Ajaran agama tentang berbagai aspek kehidupan harus diajarkan, diterima, dan diyakini kebenarannya oleh pemeluk-pemeluknya.   Terdapat sejumlah alasan untuk mendukung pandangan tni antara lain sebagai berikut;

  1. Tujuan pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai tertentu dalam diri siswa. Pengajarannya bertitik tolak dari nilai-niiai sosial tertentu, yakni nilai-nilai agama   dan  nilai-nilai   luhur  budaya   bangsa,   yang  tumbuh   dan berkembangan dalam masyarakat Indonesia.
  2. Menuruit nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan pandangan hidup yang religius, manusia memiliki berbagai hak dan kewajiban dalam hidupnya. Setiap hak senantiasa discrtai dengan kewajiban, misalnya: hak sebagai anak, disertai dengan kewajiban sebagai anak terhadap orang tua; hak sebagai pegawai negeri,   disertai   kewajiban   sebagai   pegawai   negeri   terhadap masyarakat dan negara; dan sebagainya. Dalam pendidikan nilai, siswa perlu diperkenalkan deagan hak dan kewajibannya, supaya menyadari dan disiplin ketika proses pemenuhan kewajiban dan penerimaan hak.
  3. Menurut konsep pancasila yang menjadi landasan idiil bangsa Indonesia, hakikat manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, dan makhluk individu. Sehubungan dengan hakikatnya itu, manusia memiliki Tiak dan kewajiban asasi, sebagai hak dan kewajiban dasar yang melekat eksistensi kemanusiaannya itu. Hak dan kewajiban asasi tersebut juga dihargai secara benmbang. Dalam rangka Pendidikan Nilai, siswa juga perlu diperkenalkan dengan hak dan kewajiban asasinya sebagai manusia yang penerapannya dapat di lakukan di lingkungan pesantren.
  4. Dalam pengajaran nilai di Indonesia, faktor isi atau nilai merupakan hal yang sangat penting. Dalam hal ini berbeda dengan pendidikan moral dalam masyarakat liberal, yang hanya mementingkan proses atau keterampilan dalam membuat pertimbangart moral. Pengajaran nilai menurut pandangan tersebut adalah suatu indoktrinasi, yang hanis dijauhi. Anak harus diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan nilainya sendiri. Pandangan ini berbeda dengan felsafah Pancasila dan budaya luhur ban gsa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya berzina dan berjudi adalah perhuatan tercela yang harus dthindari; orang tua hams dihormati, dan sebagainya. Nilai-nilai ini harus diajarkan kepada anak, sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dalam pengajaran nilai faktor isi nilai dan proses keduanya sama-sama penting.

 

Roueche dalam Djahiri (1985:27) mengemukakan pendapatnya tentang upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pembinaan nilai disiplin siswa di satuan pendidikan sebagai berikut:

  1. Pembinaan diri siswa yang menyadari hakekat dirinya.
  2. Pembinaan kesadaran nilai luhur manusiawi yang dunilikinya.
  3. Membina dan melatih siswa untuk mampu melakukan pelepasan atau release rasa cinta kasihnya, rasa senang, duka, dan sedih.
  4. Membina kesiapan  hidup  sukses  melalui  pembinaan   kerjasama  dengan sesama dan lingkungannya.
  5. Pengembanan intelektual selalu serasi dan selaras serta seimbang dengan pembinaan aspek emosional atau afeksinya.
  6. Membiasakan bahwa sekolah bukan satu-satunya tempat belajar melalui pola keterpaduan sekolah dengan lingkungan belajar (learning environment).

Akhirnya, selain faktor keteladanan kayi, tentunya banyak faktOT lainnya yang berpengamh terhadap suksesnya penanaman nilai disiplin di lingkungan pondok pesantren. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya terdiri atas motivasi santri untuk berlaku disiplin, kemalasan santri untuk konsisten dengan tatakrama dan tatatertib, kestabilan motivasi   pihak-pihak   yang   ditunjuk   dalam   menanamkan   dan   mengawasi aktualisasi kedisiplinan santri, kepeduhan, komitmen dan ketauladanan  asatidz. Sementara faktor eksteraalnya diantaranya meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung, latar belakang santri yang beragam, banyaknya muatan ajar keagamaan yang dapat menjadi motivasi santri untuk menegakan nilai disiplin, adanya jadwal kegiatan santri yang ketat, adanya tatakrama dan tatatertib yang dibakukan, penjaga pesantren/Satpam, serta sistem kontrol yang konsisten dan tegas dari pengelola pesantren.

 

  1. Temuan Penelitian

Dalam memunculkan temuan dalam penetitian ini, peneliti mengembangkannya berdasarkan data yang sudah di kategorisasikan. Kategori-kategori dihubungkan satu sama lain sehingga memunculkan teori produk penelitian. Prosedur ini dilakukan dengan mengacu kepada ungkapan Goetz & Lecompte dalam Alwasilah (2006:239) bahwa adanya kategori-kategori merupakan prasyarat bagi penyusunan teori. Semua teori berdasarkan kategori-kategori atau konsep.

 

Berteori adalah upaya mengandalkan nalar dalam memanipulasi (baca:menghubungkan) antara kategori-kategori itu. Berteori adalah berspekulasi tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang (diluar yang ditemukan) dengan mandasarkannya pada apa yang disimpulkan dari data lapangan. Berteori adalah raenghubungkan apa yang teramati di lapangan dengan apa yang tidak dan belum teramati di lapangan berdasarkan pada perbandingan di masa kini, masa silam, dan masa mendatang.

Teori yang dikembangkan dalam penelirian kualitatif lebih kepada teori substantif, teori mi merujuk kepada proposisi-proposisi atau konsep-konsep yang saling terkait ihwal aspek-aspek tertentu dari populasi, latar atau waktu tertentu yang dapat diidentifikasi secara kongkret. Alwasilah (2006:244) mengungkapkan bahwa hal ini sangat relevan dengan hakikat grounded theory yang senantiasa dikaji banding dan diperbaharui dengan data di lapangan.

Berdasarkan data-data yang sudah dikategorisasikan, peneliti mengembangkannya menjadi teori temuan lapangan, teori yang dibangun didalamnya mengandung dua unsur pokok yakni (1) ciri dan sifat (properties) yang menjelaskan kategori dan (2) hipotesis, yaitu yang menghubungkan kategori

dengan properti (Alwasilah,2006:240). Hipotesis yang terumuskan terus-menerus

di cek sepanjang penelitian dan disempurnakan perumusarmya seiring dengan

melakukan proses induksi analitis (analytic induction) atau analisis kasus negatif (negative case), constant comparation serta melakukan upaya member cek dan triangulasi melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumentasi. Hasilnya ditemukan sejumlah konsistensi atas beberapa hipotesis yang terumuskan secara

induksi sebingga membentuk grounded theory. Adapim ttipotesis yang menjadi temuan penelitian dalam penelitian ini adalah:

  1. Sistem pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda AL- Musri’Ciranjang Cianjur, memadukan model pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan modern. Dalam konteks sistem pendidikan modem, pendeketan yang digunakan adalah pendekatan “Boarding and Full Day System” (semua santri diasramakan dan belajar penuh).
  2. Jenjang pendidikan yang dilaksanakan terbagi menjadi 4 tahun, yakni jenjang

Ibtidaiyah, jenjang Tsanawiyah, jenjang Aliyah, dan jenjang Ma’had A’li

setingkat D-I. Adapun kurikulum yang diberlakukan merupakan hasil ramuan

para pengelola pesantren langsung dengan mengambil literatur bahasa Arab.

  1. Pesantren Persatuan Islam Benda melakukan pembinaan nilai kedisiplinan

melalui proses pendidikan, pengalaman dan keteladanan lingkungannya.

  1. Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat

penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakn shalat

wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2)

kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat

tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu,

hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotivasi santri untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi din dari sikap hasud, iri hati dan takabur.

 

  1. Efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah.
    2. Tertib melakukan kegiatan sosial.
    3. Tertib mengatur pola makan dan minum, malalui aturan makan dan minum dalam islam.
    4. Tertib bangun malam untuk melaksanakan shalat tahajud
    5. Tertib membaca dan menghafal Al Qur’an
  2. Implikasi peranan kyai dalam pembinaan disiplin waktu, dilakukan melalui beberapa kegiatan,   diantaranya  kyai   mengajarkan   tepat   waktu   dalam beribadah, tepat waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, tepat waktu dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, melaksanakan shalat, dan tepat waktu bila izin kehiar pesantren.
  3. Efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagi para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
    2. Bangun pagi tepat waktu.
    3. Mulai belajar tepat waktu.
    4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
    5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  4. Peranan keteladanan kyai sebagai pembina nilai-nilai santri adalah kunci keberhasilan Pondok   Pesantren   Miftahul   Huda   Al-Musrf.   Peranan   ini berpengaruh besar terhadap perilaku santri, termasuk kedisiplinannya dalam belajar. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, kyai menegakan setiap jadwa pembelajaran secara konsisten, jadwal belajar disusun sedemikian rupa sehingga santri dikondisikan untuk selalu belajar, dan para kyai sebagai fasilitator belajar berapaya memberikan contoh yang istiqomah dalam belajar.
  5. Efek keteladanan kyai terhadap disipiin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Tertib memasuki ruangan belajar
    2. Tertib mencatat pelajaran
    3. Tertib membuat tugas
    4. Tertub mendengarkan penjelasan ustadz
    5. Tertib datang dan pulang belajar
    6. Tertib izin kebelakang atau izin meninggalkan ruang belajar, jika ada keperluan
  6. Kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dimanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’, diantaranya sebagai berikut:
    1. Masih banyak orang tua yang belum dapat secara penuh melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua harus nginap di pondok pesantren. Hal ini seringkali mengganggu konsetrasi santri ketika proses pembelajaran.
    2. Banyaknya santri yang minta izin pulang mengakibatkan efektifitas, kontinuitas dan   intensitas   waktu   pembelajaran   menjadi   terganggu, termasuk proses penanaman nilai disiplin bagj para santri.
    3. Kesibukan orang tua menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
    4. Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Hal tersebut berdampak terhadap percepatan dan efektifitas proses pembelajaran.
  7. Selain faktor keteladanan kayi, banyak faktor lainnya yang berpengaruh terhadap suksesnya penanaman nilai disiplin di lingkungan pondok pesantren. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi menjadi faktor internal dan eksteraal.
  8. Faktor internal yang berpengaruh terhadap kedisiplinan santri terdiri atas motivasi santri untuk berlaku disiplin, kemalasan santri untuk konsisten dengan tatakrama   dan   tatatertib,   kestabilan  motivasi   pihak-pihak  yang ditunjuk dalam menanamkan dan mengawasi aktualisasi kedisipltnan santri. kepedulian, komitmen dan ketauladanan asatidz.
  9. Faktor eksteraal yang berpengaruh terhadap kedisiplinan santri diantaranya meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang raendukung, latar belakang santri yang beragam, banyaknya muatan ajar keagamaan yang dapat menjadi motivasi santri untuk menegakan nilai disiplin, adanya jadwal kegiatan santri yang ketat, adanya tatakrama dan tatatertib yang dibakukan, penjaga pesantren/Satpam, serta sistem kontrol yang konsisten dan tegas dari pengelola pesantren.
  10. Pendekatan pembiasaan menjadi salah satu pendekatan utama yang dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Implikasi pendekatan pembiasaan meliputi::
    1. Pembiasaan rutin
    2. Pembiasaan spontans
    3. Pembisaaan kegiatan keteladanan
    4. Pembiasaan kegiatan terprogram
    5. Pembiasaan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan
    6. Pembiasaan menjaga kebersihan diluar kelas
    7. Penegakan tatakrama yang dibuat berdasarkan nilai-nilai yang diatur pesantren
    8. Pembiasaan perilaku siswa di dalam ruangan
    9. Pembiasaan dalam berpakaian.
    10. Pembiasaan dengan mengontrol kegiatan yang merugikan orang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

 

  1. Kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dituangkan pada bab-bab sebelumnya, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Sistern pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda AL- Musri’Ciranjang Cianjur, memadukan model pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan modern. Dalam   kontek   sistem   pendidikan   modern,   pendeketan   yang digunakan adalah pendekatan “Boarding and Full Day System” (semua santri diasramakan dan belajar  penuh).  Jenjang pendidikan yang dilaksanakan terbagj menjadi 4 tahun,  yakni jenjang Ibtidaiyah, jenjang Tsanawiyah, jenjang Aliyah, dan jenjang Ma’had A’li setingkat D-I. Adapun kurikulum yang diberlakukan merupakan hasil ramuan para pengelola pesantren langsung dengan mengambil literatur bahasa Arab.
  2. Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakn shalat wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2) kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak sahng mengganggu, hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotivasi santri untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi diri dan sikap hasud, iri hati dan takabur. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
  3. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah.
  4. Tertib melakukan kegiatan sosial.
  5. Tertib mengatur pola makan dan minurn, malalui aturan makan dan minurn dalam islam.
  6. Tertib bangun malam untuk melaksanakan shalat tahajud
  7. Tertib membaca dan menghafal Al Qur’an.
  8. Implikasi peranan kyai dalam pembinaan disiplin waktu, dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya kyai mengajarkan tepat waktu dalam beribadah, tepat waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, tepat waktu dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, melaksanakan shalat, dan tepat waktu bila izin keluar pesantren. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagj para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
    2. Bangun pagi tepat waktu.
    3. Mulai belajar tepat waktu.
    4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
    5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  9. Peranan keteladanan kyai sebagai pembina nilai-nilai santri adalah kiinci keberhasilan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ Peranan ini berpengaruh besar terhadap perilaku santn, termasuk kedisiplinannya dalam

belajar. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, kyai menegakan setiap jadwa pembelajaran secara konsisten, jadwal belajar disusun sedemikian rupa sehingga santri dikondisikan untuk selalu belajar, dan para kyai sebagai fasilitator belajar benipaya memberikan contoh yang istiqomah dalam belajar. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib memasuki ruangan belajar
  2. Tertib mencatat pelajaran
  3. Tertib membuat tugas
  4. Terrub mendengarkan penjelasan ustadz
  5. Tertib datang dan pulang belajar
  6. Tertib izin kebelakang atau izin meninggalkan ruang belajar, jika ada keperluan
  1. Kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dimanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’, diantaranya sebagai berikut:
  2. Masih banyak orang tua yang belum dapat secara penuh melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua harus nginap di pondok pesantren. Hal ini seringkali mengganggu konsetrasi santri ketika proses pembelajaran.
  3. Banyaknya santri yang minta  izin pulang mengakibatkan efektifitas, kontinuitas   dan   intensitas   waktu   pembeiajaran   menjadi   terganggu, termasuk proses penanaman nilai disiplin bagi para santri.

 

  1. Kesibukan orang tua menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
  2. Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Hal tersebut berdampak terhadap percepatan dan efektifitas proses pembeiajaran.

 

  1. Rekomendasi.

Berdasarkan   hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Diperlukan sikap kyai/ustadz yang kebapaan dan bijaksana dalam proses pembinaan serta pembiasaan tata nilai kedisplinan bagi santri. Diperlukan pula figur seorang pemimpin yang ikhlas dalam melayani kepentingan santri, karena hal ini akan mendorong lancarnya proses pembinaan dan pembiasaan.
  2. Diperlukan syarat  yang  profesional  untuk  menjadi  pembina/guru,  yaitu persyaratan fisik, psikis, mental, moral, dan intelektual sehingga guru bisa melakukan fungsinya dengan baik dalam proses pembinaan disiplin santri.
  3. Diperlukan guru/pembina yang menjadi motor penggerak, pemberi semangat, dan pemberi mofivasi bagi kelangsungan proses pclatihan dan pembinaan nilai-nilai disiplin santri, agar setiap kegiatan bisa berjalan lancar, aman dan tertib.
  4. Khusus untuk orang tua:
  5. Diperlukan keikhlasan dan kepercayaan penuh dalam menyerahan putra-putrinya untuk dididik, dilatih dan dibina oleh pondok pesantren sesuai dengan program pendidikan yang diterapkan di pesantren.
  6. Untuk lebih meyakinkan diri, perlu mencari informasi sebanyak mungkin sebelum memasukan   putra-putrinya   ke   lembaga   pendidikan   seperti pesantren, sehingga ketika proses pembinaan sedang berlangsung, tidak ada penyesalan serta tidak menarik putra-putrinya untuk dipindahkan ke tempat lain.
  7. Diperlukan perhatian   penuh   kepada   putra-putranya   selama   proses pendidikan,   diantaranya  dengan   meluangkan  waktu   menjenguk   dan melfliat proses pembinaan di pondok pesantren.
  8. Pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama harus tetap raelekat pada pesantren, karena pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang rnelahirkan      Namun   demikian,   tuntutan   modernisasi   dan globalisasi   mengharuskan  ulama   memiliki   kemampuan   lebih,   kapasitas intelektual yang memadai, wawasan, akses pengetahuan dan informasi yang cukup  serta  responsif terhadap   perkembangan  dan   perubahan  sehingga kurikulum  pesantren   harus  dipadukan   dengan  kurikuluin   modern  yang berbasis pendidikan nilai.
  9. Proses memperjuangkan    tegaknya     nilai-nilai    religi     serta    berjihad mentransformasikannya   dalam   proses   pertumbuhan   dan   perkembangan masyarakat  menjadi  tuntutan  dan   tantangan kondisi   global  dewasa  ini, sehingga peningkatan kualitas pengelola pesantren, khususnya kyai melalui pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting.
  10. Hasil penelitian tentang peranan keteladanan kyai dalarn penanaman nilai disiplin pada santri ini masih terbuka untuk ditindak lanjuti, sehingga dapat diperoleh dan dikembangfon temuan-temuan baru yang lebili kontekstual sempuma.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, H.M. 1994. limit Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Arief Armai, 2002, Pengantar Ilmn dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta;                              Ciputat Pres

Alwasilah Chaedar.  2002. Pokoknya Kualitatif Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Bandung, Pustaka Jaya

Balyai, Agus Chadir. 2006. Model Pengajaran Bahasa Arab di Pesantren. Jakarta; FPB UIN Syarif Hidaytullah (Disertasi)

Dahlan, M.D. 1999. Model-Model Mengajar.Badung; Diponogoro

Daulay, H.P. 2001. Historisitas dan Eksistensi Pesantren Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta; Tiara Wacana

DEPAG RI. 1982. Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan Pondok Pesantren. Jakarta: Binbaga Depag Pusat

___________1992. Al qur’an dan Terjemahnya. Bandung; Gema Rislah Press

___________ 2001. Pola Pengembangan Pondok Pesantren, Proyek Peningkatan

Pembinaan Pesantren. Jakarta; Binbaga Depag Pusat

Dewantara, K.H.  1961. Buku 1 Pendidikan. Yogyakarta; Majlis Luhur Tainan Siswa

Djahiri Kosasih. 1995. Dasar-Dasar Umum Metodologi dan Pengajaran Nilai-Moral PVCT. Bandung. Lab PMPKN FPIPS UPI Bandung

.__________2007. Kapita Selekta Pembelajaran. Bandung. Lab PMPKN FPIPS

UPI Bandung

___________1985.  Nilai-Nilai Agama dan Budaya yang Melandasi Interaksi

Sosial di Pondok Pesantren Cikadeim Banten. Bandung; FPIPS IKIP (Disertasi)

___________1996.   Meneltisuri   Duma   Afeksi   Pendidikan   Niiai   dan   Moral. Bandung; Lab Pengajaran PMP IKIP Bandung

Djaelani, A.Q. 1994. Peran Ulama dan Santri dalam Perjuangan Politik Islam Indonesia. Surabaya; Bina Ilmu

Dhofier, Z.   1982,  Tradisi Pesantren; Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta. LP3ES

Downy, M dan Kelly, A.V.   1978. Moral Education; TJxoery and Practice. London; Harper dan Rwo Ltd

Frondizi RJsieri. 2001. Pengantar FilsafatNilai. Yogyakarta. Pustaka Pelajar

Irfan   Mohammad,   Mastuki.    2000.   Teologi   Pendidikan;   Tauhid   sebagai Paradigma Pendidikan Islam. Jakarta. Friska Agung Insani

Madjid, Nurcholish. 1997. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta; Paramadina

Moleong Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. Remaja Rosda Karya

Mulyana Rahmat, 2004, Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung, Alfabeta.

Majid. Nurcholis. 1995. Konstekstualisasi Dotrin Islam dalam Sejarah, Jakarta : Paramadina.

Nelson, B. Henry. 1952. General Education (The Fifty Years Book/ Chicago : The University of Chicago Press.

Nasution. 1986. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, bandung : Tarsito.

Phennix Philip .H. 1964. Realms of Meaning A Philosophy of The Curriculum for General Education. New York : Me Grow-Hill Bool Company.

Power, E.J. 1983. Piloshophy of Education, Studies in Philosophies, Schooling and Education Policies. New Jersey; Prentice-Hll. Inc Englewood Cliffs

Sumaatmadja Nursid. 2000. Manusia dalam Konteks Sosial dan Lmgkungan Hidup, Bandung, Al fabeta

Sukanto. 1999. Kepemimpinan Kyai dalam Pesantren. Jakarta; LP3ES

Soelaeman, Mi. 1988. Suatu Telaah Tentang Manusia-Religi-Fendidi\ Depdikbud PPLPTK.

Soeharto .B.  1993. Pengertian, Fimgsi, Format, Bimbingan Karya . i Sosial, Bandung : Tarsito.

Soheh Abdurrahman. 2003. Peranan Keteladanan dan Wibawa Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Santri; studi deskriptif di Pondok Pesantren As-Syafi’iyah Sukabimi.Prodi PU SPS UPL (Tesis)

Tafsir .Ahmad   1987. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Ulwan, A.N. 1992. Kaidah-Kaidah Dasar Pendidikan Anak Menurut Islam.. Bandung Rosda

Universitas    Pendidikan     Indonesia.     2006.     Pedoman     Penulisan    Karya Ilmiah.Bandung : UPL

Yuningsih, Yuyun. 2008. Pembinaan Nilai Disiplin di Lingkungan Pesantren (Studi Deskriptif di Persatuan Islam No 67 Benda Nagarasari Kota Tasikmalaya)

 

 

 

 

 

4. INKLUSI

untitledsdg

Jurnal INKLUSI PPPPTK TK dan PLB tahun 2010

 

JURNAL INKLUSI

EDISI 1 VOL 2 DESEMBER 2010

 

 

DEWAN REDAKSI

PELINDUNG Kepala PPPP TK TK dan PLB pengarah Kepala Bidang Program dan Informasi penaggungjawab Kepala Seksi Data dan Informasi dewan redaksi : ketua Drs. Agus Mulyadi, M.Pd. ANGGOTA- Dr. Nono Supriyatno, M.Pd. – Dr. Lina Heriina, M.Ed. – Dr. Beny Iskandar, M.Pd – Drs. Dadang Garnida, M.Pd.        – Drs. Hermansyah, M.Pd. – Drs. Hasan Rochjadi, M.Pd. editor Dr. Hj. Ai Sofiyanti, M.Pd PENATA ARTISTIK Eko Haryono, M.Pd SEKRETARIS Sri Handayani, S.Sos. SETTING – Adhi Arsandi, S.Kom.MT. – Hartoyo SIRKULASI Asep Saepudin Anwar, SS. sekretariat – Budi Setiawan – Cecep Hasanudin

IMPLIKASI PEMBELAJARAN DALAM PROSES PENDIDIKAN

Oleh

Asep Sulaiman

ABSTRAK

Banyak negara yang mengakui bahwa persoalan pendidikan merupakan persoalan yang pelik. Namun semuanya merasakan bahwa pendidikan merupakan salah satu tugas negara yang amat penting. Bangsa yang ingin maju, membangun, dan berusaha memperbaiki keadaan masyarakat dan dunia tentu mengatakan bahwa pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa. Pengemasan pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran sekarang ini belum optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terlihat dengan kekacauan-kekacauan yang muncul di masyarakat bangsa ini, diduga bermula dari apa yang dihasilkan oleh dunia pendidikan. Pendidikan yang sesungguhnya paling besar memberikan kontribusi terhadap kekacauan ini.

KATA KUNCI

Pendidikan, Pembelajaran

 

PENDAHULUAN

Dunia berkembang begitu pesatnya. Segala sesuatu yang semula tidak bisa dikerjakan, mendadak dikejutkan oleh orang lain yang bisa mengerjakan hal tersebut. Agar kita tidak tertinggal dan tidak ditinggalkan oleh era yang berubah cepat, maka kita sadar bahwa pendidikan itu sangat penting.

Banyak negara yang mengakui bahwa persoalan pendidikan merupakan persoalan yang pelik. Namun semuanya merasakan bahwa pendidikan merupakan salah satu tugas negara yang amat penting. Bangsa yang ingin maju, membangun, dan berusaha memperbaiki keadaan masyarakat dan dunia tentu mengatakan bahwa pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa. Pengemasan pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran sekarang ini belum optimal seperti yang diharapkan. Hal ini terlihat dengan kekacauan-kekacauan yang muncul di masyarakat bangsa ini, diduga bermula dari apa yang dihasilkan oleh dunia pendidikan. Pendidikan yang sesungguhnya paling besar memberikan kontribusi terhadap kekacauan ini.

Tantangan dunia pendidikan ke depan adalah mewujudkan proses demokratisasi belajar. Pembelajaran yang mengakui hak anak untuk melakukan tindakan belajar sesuai karakteristiknya. Hal penting yang perlu ada dalam lingkungan belajar yang demokratis adalah reallness. Sadar bahwa anak memiliki kekuatan disamping kelemahan, memiliki keberanian di samping rasa takut dan kecemasan, bisa marah di samping juga bisa gembira (Budiningsih 2005:7). Realness bukan hanya harus dimiliki oleh anak, tetapi juga orang yang terlibat dalam proses pembelajaran. Lingkungan belajar yang bebas dan didasari oleh realness dari semua pihak yang telibat dalam proses pembelajaran akan dapat menumbuhkan sikap dan persepsi yang positif terhadap belajar. Dari uraian di atas maka dipandang periu bagi seorang pendidik untuk memahami tentang pengertian, prinsip, dan perkembangan teori pembelajaran.

 

PEMBAHASAN

Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka mempengaruhi siswa agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap lingkungannya dengan demikian akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang memungkinkan untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat (Hamalik, 2004: 79). Pendidikan juga diartikan sebagai upaya manusia secara historis turun-temurun, yang merasa dirinya terpanggil untuk mencari kebenaran atau kesempurnaan hidup (Salim, 2004:32).

Menurut Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pembelajaran adalah usaha sadar guru untuk membantu siswa atau anak didik, agar mereka dapat belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya.

Pengajaran adalah kegiatan yang dilakukan guru dalam menyampaikan pengetahuan kepada siswa. Pengajaran juga diartikan sebagi interaksi belajar dan mengajar. Pengajaran berlangsung sebagai suatu proses yang saling mempengaruhi antara guru dan siswa. Antara pendidikan, pembelajaran dan pengajaran saling terkait. Pendidikan akan dapat mencapai tujuan jika pembelajaran bermakna dengan pengajaran yang tepat. Sebaliknya pendidikan tidak akan mencapi tujuan jika pembelajaran tidak bermakna dengan pengajaran yang tidak tepat. Brunner mengemukakan bahwa teori pembelajaran adalah preskriptif dan teori belajar adalah deskriptif. Prespektif karena tujuan teori pembelajaran adalah menetapkan metode pembelajaran yang optimal. Dan deskriptif karena tujuan utama teori belajar adalah memerikan proses belajar. Teori belajar menaruh perhatian pada hubungan di antara variabel-variabel yang menentukan hasil belajar, atau bagaimana seseorang belajar. Sedangkan teori pembelajaran menaruh perhatian bagaimana seseorang mempengaruhi orang lain agar terjadi hal belajar, atau upaya mengontrol variabel dalam teori belajar agar dapat memudahkan belajar.

IMPLIKASI PRINSIP PEMBELAJARAN

Pengertian pembelajaran dapat diartikan secara khusus, berdasarkan aliran psikologi tertentu. Pengertian pembelajaran menurut aliran-aliran tersebut sebagai berikut: Menurut psikologi daya pembelajaran adalah upaya melatih daya-daya yang ada pada jiwa manusia supaya menjadi lebih tajam atau lebih berfungsi. Psikologi kognitif, pembelajaran adalah usaha membantu siswa atau anak didik mencapai perubahan struktur kognitif melalui pemahaman. Psikologi humanistik, pembelajaran adalah usaha guru untuk menciptakan suasana yang menyenangkan untuk belajar (enjoy learning), yang membuat siswa dipanggil untuk belajar (Darsono, 2001: 24-25) Adapun prinsip-prinsip belajar yang perlu diperhatikan terutama oleh pendidik ada 8 yaitu: perhatian, dalam pembelajaran guru hendaknya tidak mengabaikan masalah perhatian. Sebelum pembelajaran dimulai guru hendaknya menarik perhatian siswa agar siswa berkonsentrasi dan tertarik pada materi pelajaran yang sedang diajarkan.

Motivasi, Jika perhatian siswa sudah terpusat maka langkah guru selanjutnya memotivasi siswa. Walaupun siswa udah termotivasi dengan kegiatan awal saat guru mengkondisikan agar perhatian siswa terpusat pada materi pelajaran yang sedang berlangsung. Namun guru wajib membangun motivasi sepanjang proses belajar dan pembelajaran berlangsung agar siswa dapa mengikuti pelajaran dengan baik. Keaktifan siswa, Pembelajaran yang bermakna apabila siswa aktif dalam proses belajar dan pembelajaran. Siswa tidak sekedar menerima dan menelan konsep-konsep yang disampaikan guru, tetapi siswa beraktivitas langsung. Dalam hal ini guru periu menciptakan situasi yang menimbulkan aktivitas siswa. Keterlibatan langsung, pelibatan langsung siswa dalam proses pembelajaran adalah penting. Siswalah yang melakukan kegiatan belajar bukan guru. Supaya siswa banyak terlibat dalam proses pembelajaran, guru hendaknya memilih dan mempersiapkan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Pengulangan belajar, Penguasaan meteri oleh siswa tidak bisa beriangsung secara singkat. Siswa periu melakukan pengulangan-pengulangan supaya meteri yang dipelajari tetap ingat. Oleh karena itu guru harus melakukan sesuatu yang membuat siswa melakukan pengulangan belajar.

Materi pelajaran yang merangsang dan menantang, kadang siswa merasa bosan dan tidak tertarik dengan materi yang sedang diajarkan. Untuk menghin dan gejala yang seperti ini guru harus memilih dan mengorganisir materi sedemikikan rupa sehingga merangsang dan menantang siswa untuk mempelajarinya. Balikan atau penguatan kepada siswa, penguatan atau reinforcement mempunyai efek yang besar jika sering diberikan kepada siswa. Setiap keberhasilan siswa sekecil apapun, hendaknya ditanggapi dengan memberikan penghargaan. Aspek-aspek psikologi lain, setiap siswa memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan individu baik secara fisik maupun secara psikis akan mempengaruhi cara belajar siswa tersebut, sehingga guru periu memperhatikan cara pembelajaran yang diberikan kepada siswa tersebut misalnya, mengatur tempat duduk, mengatur jadwal pelajaran , dll.

IMPLIKASI PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN

Perkembangan teori belajar cukup pesat. Berikut ini adalah teori belajar dan aplikasinya dalam kegiatan pembelajaran. Pertama aliran tingkah laku (Behavioristik), belajar adalah perubahan dalam tingkah laku sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon. Perubahan perilaku dapat berujud sesuatu yang kongkret atau yang non kongkret, berlangsung secara mekanik memerlukan penguatan. Tokoh dalam aliran ini adalah Thomdike, Watson, Clark Hull, Edwin Guthrie, dan Skinner. Aplikasi teori belajar behavioristik dalam pembelajaran, tergantung dari beberapa hal seperti tujuan pembelajaran, sifat materi pelajaran, karakteristik siswa, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. Kedua aliran kognitif, belajar adalah perubahan persepsi dan pemahaman yang tidak selalu dapat terlihat sebagai tingkah laku, menekankan pada gagasan bahwa pada bagian-bagian suatu situasi berhubungan dengan konteks seluruh situasi tersebut. Pengetahuan dibangun dalam diri seseorang melalui proses interaksi yang bersinambungan dengan lingkungan.

Tokoh aliran ini Piaget, David Ausebel, Brunner. Aplikasi teori belajar kognitif dalam pembelajaran, guru harus memahami bahwa siswa bukan sebagai orang dewasa yang mudah dalam proses berpikirnya, anak usia pra sekolah dan awal sekolah dasar belajar menggunakan benda-benda kongkret, keaktifan siswa amat dipentingkan, guru menyususun materi dengan menggunakan pola atau logika tertentu dari sederhana ke kompleks, guru menciptakan pembelajaran yang bermakna, memperhatikan perbedaan individual siswa untuk mencapai keberhasilan siswa. Ketiga aliran humanistik, belajar adalah menekankan pentingnya isi dari proses belajar bersifat eklektik, tujuannya adalah memanusiakan manusia atau mencapai aktualisasi diri.

Menurut teori Sibernetik (Budiningsih, 2005:80-81), belajar adalah pengolahan informasi. Seolah-olah teori ini mempunyai kesamaan dengan teori kognitif yaitu mementingkan proses belajar daripada hasil belajar. Proses belajar memang penting dalam teori sibernetik namun yang lebih penting lagi adalah sistem informasi yang diproses yang akan dipelajari siswa. Informasi inilah yang akan menentukan proses bagaimana proses belajar akan berlangsung, sangat ditentukan oleh sistem informasi yang dipelajari. Tokoh teori ini Gage dan Berliner, Biehler, Snoman, Baine, dan Tennyson. Aplikasi teori ini, untuk mendukung proses pembelajaran dalam kegiatan belajar hendaknya menarik perhatian, memberitahukan tujuan pembelajaran kepada siswa, merangsang ingatan pada prasyarat belajar, menyajikan bahan perangsang, memberikan bimbingan belajar, mendorong unjuk kerja, memberikan balikan informatif, menilai unjuk kerja, meningkatkan retensi dan alih belajar. Dengan memahami berbagai teori belajar, prinsip-prinsip pembelajaran dan pengajaran, pendidikan yang berkembang di bangsa kita niscaya akan menghasilkan out put-out put yang berkualitas yang mampu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:

  1. Implikasi pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran dalam dunia pendidikan tidak bisa dipisahkan. Antara pendidikan, pembelajaran dan pengajaran saling terkait. Pendidikan akan dapat mencapai tujuan jika pembelajaran bermakna dengan pengajaran yang tepat. Sebaliknya pendidikan tidak akan mencapai tujuan jika pembelajaran tidak bermakna dengan pengajaran yang tidak tepat.
  2. Implikasi prinsip-prinsip pembelajaran dalam proses belajar pembelajaran diantaranya guru dapat memusatkan perhatian siswa, memberi motivasi, menciptakan suasana belajar yang mengaktifkan siswa, mengajak siswa untuk terlibat langsung dalam proses pembelajaran, mengulang pelajaran, memberi penguatan, dan memperhatian aspek-aspek lain seperti perbedaan individu siswa.
  3. Implikasi perkembangan teori pembelajaran sekarang sangatlah beragam. Guru dapat menerapkan menurut aliran-aliran teori tertentu. Seperti teori behavioristik dalam pembelajaran guru memperhatikan tujuan belajar, karakteristik siswa, dsb. Teori kognitif, pembelajaran lebih dititik beratkan pada perolehan pengetahuan oleh siswa, guru membimbing siswa untuk memiliki pengetahuan yang hendak drtuju. Sedangkan aliran humanistik pembelajaran yang memanusiakan manusia. Guru mengakui siswa sebagai individu yang punya kemampuan dan harga diri. Aliran yang terbaru yaitu Teori kontemporer pembelajaran yang dilakukan guru dan siswa hendaknya menarik, merangsang siswa untuk berpikir dan guru dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna.

DAFTAR PUSTAKA

Budiningsih, Asri C. 2005. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.

Darsono, Max. 2001. Belajar dan Pembelajaran. Semarang: IKIP Semarang Press.

Hamalik, Oemar. 2004. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.

Salim, Agus dkk. 2004. Indonesia Belajarlah. Semarang: Gerbang Madani Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Media Pustaka Mandiri

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5. Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

untitledfggfd

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum da­lam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.

Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pan­casila. Dengan lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.

Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukkan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang lstimewa MPR tahun 1998 No.XVIIUMPR/1998 disertai dengan pen­cabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.

Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para pe­nguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta se­bagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakann label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan ralcyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilir­annya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.

Bukti yang secara objektif dapat disaksikan adalah terhadap hasil reformasi yang telah empat tahun berjalan, belum menampakkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat.nasionalisme bangsa rapuh, sehingga martabat bangsa Indonesia dipandang rendah di masyarakat internasional.

Berdasarkan alasan serta kenyataan objektif tersebut di atas maka su­dah menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk mengembangkan serta mengkaji Pancasila sebagai suatu hasil Icarya besar bangsa kita yang setingkat dengan paham atau isme-isme besar dunia dewa­sa ini seperti misalnya Liberalisme, Sosialisme, Komunisme.Upaya untuk mempelajari serta mengkaji Pancasila tersebut terutama dalam kaitannya dengan tugas besar bangsa Indonesia untuk mengembalikan tatanan negara kita yang porak poranda dewasa ini.Reformasi ke arah terwujudnya ma­svarakat dan bangsa yang sejahtera tidak cukup hanya dengan mengembang­kan dan membesarkan kebencian, mengobarkan sikap dan kondisi konflik antar elit politik, melainkan dengan segala’ kemampuan intelektual serta si­kap moral yang arif demi perdamaian dan kesejahteraan bangsa dan negara sebagaimana yang telah diteladankan oleh para pendiri negara kita dahulu.

  1. Landasan Kultural

Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup.Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat intemasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu.misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.

Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai­-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pan­casila bukanlah hanya merupalcan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan ne­gara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembanglcannya sesuai dengan tuntutan zaman.

  1. Landasan Yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI., No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberi­kan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai re­alisasi dari SK tersebut Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelak­sanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai ke­mampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas seba­gai manusia intelektual.Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas sclain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, ke­hidupan berbangsa dan berncgara juga dikembangkan etika politik.Pengem­bangan rambu-rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu me­maknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

  1. Landasan Filosofis

Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa.Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan.Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi.karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.

Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara.Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pan­casila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum. social budaya. maupun pertahanan dan keamanan.

  1. Tujuan Pendidikan Pancasila

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKT1/Kep/2003, dijelaskan hwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang tarapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari. yaitu perilaku yang me­incarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam ma­.rakat yang terdiri atas berbagai golongan agama kebudayaan dan bera­ka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang rnengu­makan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan hingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung supaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual :nuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada clang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila Ialah seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab sebagai orang warga negara dalam mernecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.Sifat intelektual tersebut tercermin ada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat pe­uh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari spek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik ang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang maha Esa, dengan sikap an perilaku, (1) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang ber­mggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, (2) memiliki kemampuan un­tuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahan­nya, (3) mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengeta­uan, teknologi dan seni, serta (3) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

  1. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah

Pembahasan Pancasila termasuk filsafat Pancasila, sebagai suatu kajian ilmiah, harus memenuhi syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh I.R. Pondjowijatno dalam bukunya ‘Tahu dan Pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :

  1. Berobjek
  2. nematode
  3. Bersistem
  4. Bersifat Universal
  1. Berobjek

Syarat pertama bagi suatu pengetahuan yang memenuhi syarat ilmiah adalah bahwa semua ilmu pengetahuan itu harus memiliki objek. Oleh karena itu pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memiliki objek, yang di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan atas dua macam yaitu `objek forma’ dan `objek materia’. ‘Objek forma’ Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas. Pada hakikatnya Pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ‘moral’ maka terdapat bidang pembahasan ‘moral Paricasita: dari sudut pandang ‘ekonomi’ maka terdapat bidang pembahasan ‘ekonomi Pancasila’ dari sudut pandang , pers’ maka terdapat bidang penibahasan pers Pancasila’. dari sudut pandang ‘hukum dan kenegaraan’ maka terdapat bidang pembahasan Pancasila Yuridis kenegaraan’, dari sudut pandang filsafat’. maka terdapat bidang pembahasaii ‘ilsafat Pancasila’ dan lain sebagainya.

‘Objek materiel’ Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasa.n dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.Pancasila ridalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila atau sebagai asal mula nilai-nilai Pancasila.Oleh karena itu objek materia pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasya­rakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu objek materia pembahasan Pancasila, adalah dapat berupa hasil budaya bangsa Indonesia yang berupa, lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, benda-benda budaya, lembaran negara, lembaran hukum maupun naskah-naslcah kenegara­an lainnya, maupun adat-istiadat bangsa Indonesia sendiri. Adapun objek yang bersifat nonempiris antara lain meliputi nilai-nilai budaya, nilai moral, serta nilai-nilai religius yang tercermin dahun kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. Bermetode

Setiap pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk men­dapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada karakteristik objek forma maupun objek materia Pancasila.Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode ‘analitico syntetic’ yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sinte­sis. Oteh karma objek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah oteh karena itu lazim digunakan metode ‘hermeneutika’, yaitu suatu metode untuk menemukan makna di batik objek, demikian juga metode `koherensi historis, serta metode ‘petnahaman, penafsiran dan interpretasi’, dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum­hukum logika dalam suatu penarikan kesimputan.

  1. Bersistem

Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh.Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan, antara bagian-bagian itu saling berhubungan baik berupa hubungan interelasi (saling hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan).Pemba­hasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dan keutuhan `majemuk tunggal’ yaitu kelima sila itu baik rumusan­nya, inti dan isi dari sila-sita Pancasila itu adalah merupakan suatu kesatuan dan kebulatan. Pembahasan Pancasila secara ilmiah dengan sendirinya sebagai suatu sistem dalam dirinya sendiri yaitu pada Pancasila itu sendiri sebagai objek pembahasan ilmiah senantiasa bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya, sehingga sila-sila Pancasila itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan yang sistematik.

  1. Bersifat Universal

Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenrannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, kedaan, situasi, kondisi maw pun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila hakikat ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal, atau dengan lain perkataan inti sari, essensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.

Tingkatan Pengetahuan Ilmiah

Untuk mengetahui lingkup kajian Pancasila serta kompetensi penge­tahuan dalam membahas Pancasila secara maka perlu diketahui ting­katan pengetahuan ilmiah sebagaimana halnya pada pengkajian pengetahuan­pengetahuan lainnya.Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing.Tingkatan pengetahuan ilmiah tersebut, sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini.

Pengetahuan deskriptif            ————– suatu pertanyaan ‘bagaimana’

Pengetahuan kausal                 ————– suatu pertanyaan ‘mengapa’

Pengetahuan normatif ————– suatu pertanyaan ‘ke mana’

Pengetahuan essensial ————– suatu pertanyaan ‘apa’

  1. Pengetahuan Deskriptif

Dengan menjawab suatu pertanyaan ilmiah `bagaimana’, maka akan diperoleh suatu pengetahuan ilmiah yang bersifat deskriptif.Pengetahuan macam ini adalah suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu kete­rangan, penjelasan secara objektif, tanpa adanya unsur subjektivitas.Dalam mengkaji Pancasila secara objektif, kita harus menerangkan menjelaskan serta menguraikan Pancasila secara objektif sestiai dengan kenyataan pancasila itu sendiri sebagai hasil budaya bangsa Indonesia. Kajian ‘Pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitandengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila , misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepri­badian bangsa, Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan lain sebagainya.

  1. Pengetahuan Kausal

Dalam suatu ilmu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban dari pertanyaan ilmiah ‘mengapa’, maka akan diperoleh suatu jenis pengetahuan ‘kausal’, yaitu suatu pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat. Dalam kaitannya dengan kajian tentang Pancasila maka tingkatan pengetahuan sebab-akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi empat kausa yaitu : kausa materialis, kausa formalis. kausa effisien dan kausa finalis. Selain itu juga suatu pertanyaan `bagaimana’ suatu pertanyaan `mengapa’ suatu pertanyaan ke mana’ suatu pertanyaan `apa’ erkaitan dengan Pancasila sebgai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber segala norma dalam negara, sehingga konsekuensinya dalam segala realisasi dan penjabarannya senantiasa berkaitan dengan hukum kausalitas.

  1. Pengetahuan Normatif

Tingkatan pengetahuan `normatif’ adalah sebagai hasil dari pertanyaan ilmiah mana’.Pengetahuan normatif senantiasa berkaitan dengan suatu ukuran, parameter, serta norma-norma.Dalam membahas Pancasila tidak cukup hanya berupa hasil deskripsi atau hasil kausalitas belaka, melainkan perlu untuk dikaji norma-normanya, karena Pancasila itu untuk diamalkan, direalisasikan serta dikonglcritisasikan. Untuk itu harus memiliki norma­norma yang jelas, terutama dalam kaitannya dengan norma hukum, kenega­raan serta norma-norma moral.

Dengan kajian normatif ini maka kita dapat membedakan secara norma­tif realisasi atau pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan atau Vas solkn’ dari Pancasila, dan realisasi Pancasila dalam kenyataan faktualnya atau Vas sein’ dari Pancasila yang senantiasa berkaitan dengan dinamika kehidupan serta perkembangan zaman.

  1. Pengetahuan Essensial

Dalam ilmu pengetahuan upaya untuk memberikan suatu jawaban atas pertanyaan ilmiah ‘apa’, maka akan diperoleh suatu tingkatan pengetahuan yang ‘essensial’. Pengetahuan essensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu pertanyaan tentang hakikat segala sesuatu, dan hal ini dikaji dalam bidang.ilmu filsafat. Oleh lcarena itu kajian Pancasila secara esensial pada hakikatnya untuk menda­patkan suatu pengetahuan tentang inti sari atau makna yang terdalam dari sila­-sila Pancasila, atau secara ilmiah filosofis untuk mengkaji hakikat sila-sila Pancasila.

Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan

Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas, tergantung pada objek forma atau sudut pandang pemba­hasannya masing-rnasing. Panca.sila dibahas dari sudut pandang moral atau etika maka lingkup pembahasannya meliputi ‘etika Pancasila’ dibahas dari stldut ekonomi kita dapatkan bidang ‘ekononti Pancasila’,dari sudut pandang aibi laksialogi Pancasila, dari sudut pandang pers ‘pers Pancasila’, dari sudut pandang epistemologi, epistetnologi Pancasila’ dari sudut pandang filsafat ‘filsafat Pancasila’, adapun bilamana Pancasila dibahas dari sudut pandang yuridis kenegaraan maka kita dapatkan bidang ‘Pancasila yuridis kenegaraan’. Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang  yuridis dan ketatanegaraan, realisasi Pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyang­kut norma hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan negara.

Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal, dan normatif, adapun tingkatan pengetahuan ilmiah essensial dibahas dalam bidang filsafat Pancasila, yaitu membahas sila-sila sampai inti sarinya, makna yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.

  1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
  2. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesiayang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pe-ngisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tunrutan yang ber-beda sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda ter-sebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa rumbuh dan berkembang.Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indone­sia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat per­juangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan ke-pada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang hams dimiliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, ber­bangsa, dan bernegara.Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke-masyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai kon-flik kepentingan, baik antara negara maju dan negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun an-tarnegara berkembang. Di samping itu, isu global yang meliputi de-mokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mem-pengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung ranpa mengenal batas negara.Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spi­ritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Per­juangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk rnengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan

ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan pe-rilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta ke-satuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara In­donesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

  1. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Hakikat Pendidikan

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara ber-guna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi pe-nerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan me-reka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dina­mika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digam-barkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketakterdugaan.Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimak-sudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diper-lukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik In­donesia.

  1. Kemampuan Warga Negara

Untuk hidup berguna dan bermakna serta mainpu mengantisipasi per­kembangan, perubahan masa depannya, suatu negara ssngat me­merlukan pembekalan i!ma pengetahuan, teknologi,.dan seiA (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasiia, nilai-nilai kcagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai-nitai dasar negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan  warga negara dalam ke-hidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menum-buhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nu-santara, serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana / ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hi-dup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat pe-nguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut di atas, pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dila-kukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasarsebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum Perguruan Tinggi.

  1. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara

Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu penge­tahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Na­sional. Pendidikan Kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen-dikti).

Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pe-gangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu penge­tahuan, teknologi, dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, teruta­ma kesadaran bela negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya

bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Ma­nusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

  1. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan

Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyarakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ber-kualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masya­rakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.

Selanjutnya mereka menyatakan bahwa: “Pendidikan Nasional ber-tujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berhudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, te-rampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggungjawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air.me­ningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan”.

Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetia­kawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan berkepribadian Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sisrem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang me-muat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Ke­warganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di sernua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus

ditingkatkan, metodologi pcngajarannya dikembangkan kecocokan-nya, dan efektivitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya, dibenahi.

  1. Kompetensi yang Diharapkan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Kompetensi diarrikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, pepuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:

  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  • Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Ke­satuan Republik Indonesia “diharapkan mampu: “Memahami, meng-analisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh ma-syarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan kon-sisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan da­lam Pembukaan UUD 1945.

Dari uraian di atas tampak bahwa dalam mengisi kemerdckaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/iJ-muwan pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa pa-triotik dan cinta tanah air. Dalam Perjuangan Non Fisik, mereka harus tetap memegang teguh nilai-nilai ini di semua aspek kehidupan, khu­susnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, kofupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); menguasai ilmu penge­tahuan dan teknologi; meningkatkan kuaiitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing/kompetitif; memelihara serta menjaga per-satuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri. Semua upaya itu akan menjadikan kita bangsa yang dapat diperhitungkan dalam percaturan global. Sementara itu, Negara Ke­satuan Republik Indonesia tetap utuh, tegak, danjaya sepanjang masa.

BAB II

PANCASILA SEBAGAI DASAR FILSAFAT NEGARA INDONESIA

  1. Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

  1. Uraian Materi
  2. Pengertian Pancasila

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta.

Panca artinya lima, sedangkan sila artinya dasar, sendi, atau un- sur. Jadi, Pancasila mengandung arti lima dasar, lima sendi atau lima unsur.

Istilah Pancasila awalnya terdapat dalam teks kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka,  yang  terdiri atas  tiga macam buku  besar  yaitu:  Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirvana melalui Samadhi, dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran-ajaran moral tersebut adalah sebagai berikut: Dasasila, Saptasila, Pancasila.

Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke  seluruh  Indonesia,  maka  sisa-sisa  pengaruh  ajaran  moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa. Ajaran moral tersebut dikenal dengan “lima larangan” atau “lima

pantangan” moralitas yakni:  Mateni, artinya dilarang membunuh;

Maling, artinya dilarang mencuri; Madon, artinya dilarang ber-

zina; Mabok, dilarang meminum minuman keras atau menghisap candu; dan Main, artinya dilarang berjudi. Semua huruf dari ajar- an moral tersebut diawali dengan huruf “M” atau dalam bahasa Jawa disebut “Ma”, sehingga lima prinsip moral tersebut dinamai

Ma lima” atau “M 5” yaitu lima larangan.1

  1. Pengertian Pancasila Secara Historis

Secara historis, proses perumusan Pancasila diawali ketika

dalam sidang  BPUPKI pertama,  dr.  Radjiman Widyodiningrat, mengajukan  suatu  masalah,  khususnya  tentang  suatu  masalah yang akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut ialah tentang kerangka rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk.  Kemudian tampillah pada sidang  tersebut tiga  orang

pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pada  tanggal  1  Juni  1945  di  dalam  forum  tersebut  Ir.

Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai gagasan calon  rumusan  dasar  negara  Indonesia.  Kemudian  di  dalam

pidatonya  itu,  diusulkan  istilah  dasar  negara  oleh  Soekarno dengan  nama  “Pancasila”,  yang  artinya  lima  dasar.  Hal  ini menurut  Soekarno  berdasarkan  atas  saran  dari  salah  seorang

temannya, seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Ketika tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamir- kan  kemerdekaannya,  kemudian  keesokan  harinya,  tanggal  18

Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945. Termasuk Pembukaan UUD 1945, di mana di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama “Pancasila”.

Sejak  saat  itulah  istilah  Pancasila  telah  menjadi  bahasa

Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV  Pembukaan  UUD  1945  tidak  termuat  istilah  “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia disebut dengan “Pancasila”. Hal ini didasarkan  atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar

negara,  yang  kemudian  secara  spontan  diterima  oleh  peserta

  1. 1. Kaelan, Pendidikan  Pancasila  Yuridis  Kenegaraan.  Yogyakarta:  Paradigma,
  2. 1999. Hal 79.

forum perumusan dasar negara secara bulat.

Adapun secara historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI2  mengadakan sidang- nya yang pertama. Pada kesempatan ini, Mr. Muhammad Yamin

men-dapat   kesempatan   yang   pertama   untuk   mengemukakan

pemikiran-nya tentang dasar Negara di hadapan peserta BPUPKI lengkap dengan Badan Penyelidik. Pidato Mr. Muhammad Yamin itu berisikan lima asas dasar Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut: 1).  Peri Kebangsaan,  2).  Peri Kemanusiaan, 3). Peri Ketuhanan, 4). Peri Kerakyatan, dan 5).

Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis

mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam Pem- bukaan dari rancangan UUD  tersebut tercantum rumusan  lima

asas dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut: 1). Ketuhanan Yang Maha Esa, 2). Kebangsaan persatuan Indonesia,

3). Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, 4). Karakyatan yang dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan

perwakilan, dan 5). Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indone- sia.

  1. b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan

pidatonya di hadapan negara Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan  oleh Soekarno  secara  lisan  usulan  lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut: 1). Nasionalisme atau Ke- bangsaan Indonesia, 2).Internasionalisme atau Perikemanusiaan,

3). Mufakat atau Demokrasi, dan 4). Kesejahteraan Negara.

Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut

  1. 2. BPUPKI ialah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia,   yang  bertugas   merumuskan   UU  dan   dasar   Negara Indonesia menjelang kemerdekaan RI.

dapat diperas  menjadi “Tri Sila” yang  rumusannya: 1).  Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”; 2). Sosio Demokrasi yaitu “Demokrisi dengan Kesejahteraan  rakyat”; 3). Ketuhanan yang Maha Esa.

Adapun “Tri Sila” tersebut masih bisa diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”. Pada tahun 1947, pidato bersejarah Ir. Soekarno tersebut diter- bitkan dan dipublikasikan dengan diberi judul “Lahirnya Panca- sila”,  sehingga negara menetakan bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila.

  1. c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Bertepatan dengan tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh

nasional yang juga tokoh Dokuritzu Zyunbi Toosakay mengada- kan pertemuan  untuk membahas  pidato  serta usulan  mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI sebagai  Badan  Penyelidik.  Sembilan  tokoh  tersebut  dikenal

dengan “Panitia Sembilan”, yang setelah mengadakan sidang ber- hasil menyusun sebuah  naskah piagam  yang  dikenal  “Piagam Jakarta” yang di dalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh negara.

Adapun  rumusan  Pancasila  sebagaimana  termuat  dalam

Piagam Jakarta” adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at  Islam

bagi pemeluk-pemeluknya

  1. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  2. Persatuan Indonesia
  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan da- lam permusyawaratan perwakilan
  4. Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Pengertian Pancasila secara Terminologis

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah

melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat- alat  perlengkapan  negara  sebagaimana  lazimnya  negara-negara

yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(PPKI) segera mengadakan negara. Dalam sidangnya tanggal 18

Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam  bagian  Pembukaan  UUD  1945  yang  terdiri  atas empat  alinea  tersebut  tercantum  rumusan  Pancasila  sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan da- lam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan negara bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembu- kaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar

sebagai  dasar  negara  Republik  Indonesia,  yang  disahkan  oleh

PPKI  yang  mewakili  seluruh  rakyat  Indonesia.  Namun  dalam

sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi Negara dan bangsa

Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)

Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember

1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Panca- sila sebagai berikut: 1). Ketuhanan Yang Maha esa, 2). Peri Ke- manusiaan, 3). Kebangsaan, 4). Kerakyatan, 5). Keadilan.

  1. b. Dalam UUD (Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus

1950 sampai tangga 5 Ju1i 1959, terdapat pula rumusan pancasila

seperti rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sebagai berikut: 1). Ketuhanan Yang Maha Esa, 2). Peri Kemanusiaan, 3).

Kebangsaan, 4). Kerakyatan, 5). Keadilan sosial

  1. c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat

Selain  itu  terdapat  juga  rumusan  Pancasila  dasar  negara

yang beredar di lapangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut: 1). Ketuhanan yang Maha Esa, 2). Peri Kemanusiaan, 3). Kebangsaan, 4). Kadaulatan Rakyat, 5). Keadilan Sosial.

Dari bermacam-macam rumusan Pancasila tersebut di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Panca- sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No.

12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar negara Republik Indo- nesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Ringkasan

Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut di atas

yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Panca- sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan NO.XX/MPRS/1966, dan Inpres No.

12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan,

penulisan dan rumusan Pancasila Dasar negara Republik Indone- sia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul “Lahirnya Panca-

sila”, sehingga dari dulu ditetapkan oleh negara bahwa tanggal 1

Juni adalah hari lahirnya Pancasila.

  1. D. Suggested Reading
  2. Asep Sulaiman (2013) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Fadillah Press. Bandung.
  3. Darji Darmodiharjo (1988). Santiaji Pancasila. Usaha Nasional. Surabaya.
  4. E. Latihan

Soal Pilihan Ganda

  1. Pada tanggal berapakah Pancasila sebagai dasar Negara Republik

Indonesia ini disahkan:

  1. a. 16 Agustus  c. 18 Agustus            e. 20 Agustus
  2. 17 Agustus  d. 19 Agustus
  3. Nilai-nilai apa saja yang ada pada bangsa Indonesia sejak za-man dahulu sebelum bangsa indonesia mendirikan negara :
  4. a. Nilai-nilai adat  istiadat,  jiwa  dan  keperibadian bangsa,  dan nilai religius
  1. Nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius
  2. c. Nialai-nilai adat  istiadat,  kebudayaan,  nilai-nilai  tanggung jawab
  3. d. Kebudayaan, nilai-nilai religius, jiwa dan keperibadian bangsa
  4. e. Nilai-nilai religius, kebudayaan, nilai tanggung jawab
  5. Pada zaman apakah peristiwa ditemukannya prasasti yang berupa

7  yupa  (tiang batu),  sejak Indonesia  memasuki  zaman sejarah pada tahun 400 M :

  1. a. Zaman Kutai,  d. Zaman sebelum kerajaan Majapahit b.  Zaman Sriwijaya      e. Zaman kerajaan Majapahit
  2. c. Zaman penjajahan
  3. Di pulau manakah kerajaan Sriwijaya berdiri :
  4. a. Jawa  c. Sulawesi
  5. Kalimantan  d. Sumatra                 e. Papua
  6. Pada abad keberapa candi Borobudur dibangun :
  7. a. VII c. X                            e. XI
  8. VIII  d. Nasionalisme
  9. Pada tanggal berapakah Budi Utomo yang merupakan pelopor

pergerakan nasional didirikan :

  1. a. 20 mei 1907  c. 20 juni 1908
  2. 20 mei 1908  d. 21 mei 1908  e. 20 juni 1907
  3. Siapakah tiga serangkai yang meminpin organisasi Indiche Partij:
  4. a. Soekarno, Hatta, Moh. Yamin
  5. Douwes Dekker, Ciptomangun Kusumo, Suwardi c. Douwes Dekker, Ciptomangun Kusumo, Sartono d.  Soekarno, Douwes Dekker, Suewardi Dekker.
  6. e. Soekarno, Moh. Hatta, Ciptomangun Kusumo
  7. Berikut adalah rumusan-rumusan Pancasila yang diusulkan oleh

Moh. Yamin, kecuali:

  1. a. Peri kebangsaan  d. Peri kerakyatan b.  Peri kemanusiaan                          e. Peri keadilan.
  2. c. Peri ketuhanan
  3. Lima prinsip sebagai dasar negara yang merupakan rumusan dari Ir. Soekarno  ini,  diusulkan  agar  diberi  nama  Pancasila,  lalu diperas kembali menjadi Trisila dan beliau juga mengusulkan kembali Trisila ini diperas menjadi Ekasila. Inti dari Ekasila ini adalah :
  4. a. Kerakyatan  c. Gotong-royong
  1. Kemanusiaan  d. Demokrasi
  2. Apa hasil sidang PPKI ke-1 pada tgl 18 Agustus 1945…. a. Mengesahkan UUD 1945
  3. Memilih Presiden dan Wapres pertama
  4. c. Menetapkan  berdirinya   komite   nasional   Indonesia   pusat sebagai badan musyawarah darurat
  5. d. A dan B benar

Soal Essay

  1. Apa isi dari Piagam Jakarta?
  2. Sebutkan lima dasar Pancasila?
  3. Mengapa Pancasila sering disebut sebagai Falsafah Negara?
  4. Apa isi pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945?
  5. Jelaskan pengertian Pancasila sebagai : a) Etimologis, b) Historis, c) Terminologis.

BAB II

PANCASILA DALAM PERSEPEKTIF SEJARAH PERJUANGAN BANGSA

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kompetensi Dasar:

Memahami sejarah Pancasila, Sejarah Kerajaan di Indonesia,

sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan perjuangan konstitusional proklamasi RI.

Pancasila merupakan dasar dari Negara Republik Indonesia (RI). Sebelum disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Nilai- nilai tersebut telah ada dan melekat dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup masyarakat.

Nilai-nilai diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pendiri  negara  untuk  dijadikan  sebagai  dasar  filsafat  negara

Indonesia. Proses perumusan materi Pancasila secara formal terse- but dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang pa- nitia “9”, sidang BPUPKI kedua, dan akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam  kenyataannya secara  objektif telah dimiliki  oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemu-

dian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke IV dan ke V. Ke- mudian dasar negara kebangsaan Indonesia ini telah mulai nam- pak pada adad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya di bawah wangsa Sailendra di Palembang. Diteruskan pula pada masa kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kera- jaan-kerajaan lainnya.

Dasar-dasar  pembentukan  nasionalisme  modern  dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang

dilakukan para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun

1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia da-

lam mendirikan Negara tercapai dengan diproklamasikannya ke-

merdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

  1. A. Zaman Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, de-

ngan ditemukannya prasasti berupa 7 yupa (tiang batu). Berda- sarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman ialah keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberi sedekah kepada para Brahmana, dan mereka mem- bangun  yupa  itu  sebagai tanda terima  kasih  kepada  raja  yang dermawan.3

Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama  kalinya  ini menampilkan  nilai-nilai sosial politik,  dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.

  1. B. Zaman Sriwijaya

Menurut Mr. Muhammad Yamin bahwa berdirinya negara

kebangsaan  Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan  kerajaan- kerajaan  lama yang  merupakan warisan nenek moyang bangsa

Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga

  1. 3. Bambang Sumadio, dkk, Sejarah Nasional Indonesia III dan IV, Departemen P

dan K, Jakarta, 1977. Hal. 33-32.

tahap yaitu: pertama, zaman Sriwijaya di bawah wangsa Syai- lendra (600-1400), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara ke- bangsaan zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan ke- prabuan. Kedua tahap tersebut merupakan negara kebangsaan Indonesia  lama.  Kemudian  ketiga,  negara  kebangsaan  modern yaitu negara Indonesia merdeka (sekarang negara Proklamasi 17

Agustus 1945).4

  1. C. Zaman Kerajaan-kerajan Sebelum Majapahit

Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan

yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kera- jaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih ber-

ganti. Kerajaan Kalingga pada abad ke VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun Candi Kalasan untuk De- wa Tara dan sebuah Wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa Tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX). Refleksi puncak budaya dari Jawa Tengah dalam periode- periode kerajaan-kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur  (candi agama  Budha  pada  abad  ke  IX),  dan  candi Prambanan (candi agama Hindu pada abad ke X).

  1. D. Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang menca- pai zaman keemasannya pada pemerintahan raja  Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala

dalam memimpin armadanya untuk menguasai Nusantara. Wila- yah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari seme- nanjung melayu (Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.

Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampi- ngan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”.  Empu Tantular mengarang buku Sutasoma,

  1. 4. Sekretariat Negara  RI,  Risalah  Sidang  Penyelidik  Usaha-Usaha  Persiapan

Kemerdekaan (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei

1945-22 Agustus 1945, Sekretariat Negara RI, Jakarta, 1995. Hal. 11.

dan di dalam buku itulah kita jumpai slogan persatuan nasional “Bhineka   Tunggal   Ika”,   yang   bunyi   lengkapnya   “Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangnia”, artinya walaupun ber- beda, namun satu tujuan adanya; sebab tidak ada agama yang me-

miliki Tuhan yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama Hindu dan Budha. Bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru telah memeluk  agama  Islam.  Toleransi positif  dalam  bidang  agama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam.

  1. Zaman Penjajahan

Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka

berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di Indonesia. Ber- samaan dengan itu berkembang pula kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Demak, dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Mereka itu antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada  awalnya  berdagang  adalah  orang-orang  Portugis.  Namun lama kelamaan bangsa Portugis mulai menunjukkan peranannya dalam bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek pen- jajahan, misalnya Malaka sejak tahun 1511 dikuasai oleh Portu- gis.

Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang  pula ke

Indonesia dengan menempuh jalan yang penuh kesulitan. Untuk menghindarkan persaingan di antara mereka sendiri (Belanda),

kemudian mereka mendirikan suatu  perkumpulan dagang  yang bernama VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie),  yang  di kalangan  rakyat  dikenal  dengan  istilah  „Kompeni‟.   Praktek- praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat  mulai  mengadakan  perlawanan.  Kerajaan  Mataram  di bawah pemerintahan Sultan Agung (1613-1645) berupaya menga- dakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628

dan  tahun  1929,  walaupun  tidak  berhasil meruntuhkan  namun Gubernur Jendral J.P. Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.

  1. F. Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah

pergolakan  kebangkitan  Dunia  Timur  dengan  suatu  kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Philipina (1898), yang dipe- lopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia  (1905), gerakan Sun Yat Sen dengan Republik Cinanya (1911). Partai Kongres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia ber- golaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebang- kitan nasional (1908) dipelopori dr. Wahidin Sudirohusodo de-

ngan Budi Utomo-nya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.

  1. G. Sidang BPUPKI Pertama

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari,

berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulan- nya adalah sebagai berikut: (a). tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin, (b). tanggal 31 Mei 1945, Prof. Soepomo dan (c). tanggal

1 Juni 1945, Ir. Soekarno.

  1. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)

Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin meng-

usulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut: I. Peri Kebangsaan, II. Peri Kemanusiaan, III. Peri Ketuhanan, IV.

Peri Kerakyatan (A. Permusyawaratan, B. Perwakilan, C. Kebi- jaksanaan) dan V Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial). Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerah-

kan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan semen- tara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya adalah sebagai berikut:

Untuk membentuk  Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,

dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut

serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemer- dekaan   kebangsaan   Indonesia   dalam   suatu   UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan  perwakilan,  dengan  mewujudkan  ke-

adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.5

  1. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)

Berbeda dengan usulan Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:

  1. Teori negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajar- kan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H.J. Laski (abad 20).

Menurut paham ini, negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (social contract). Paham negara ini banyak terdapat di Eropa

dan Amerika.

  1. Paham negara kelas (Class theory) atau teori “golongan”. Teo-

ri ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Ne-

gara adalah alat dari suatu golongan (suatu klass) untuk me- nindas klass lain. Negara kapitalis adalah alat untuk kaum bor-

juis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum bor- juis.

  1. Paham negara integralistik,  yang  diajarkan  Spinoza,  Adam

Muller, Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu  persatuan.  Negara  adalah  susunan  masyarakat  yang

  1. 5. Pringgodigdo,  A.G.,  Ed,  Perubahan  Kabinet  Presidensiil  Menjadi  Kabinet

Parlementer, PT Pembangunan, Jakarta. Hal. 162.

integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam negara adalah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada  golongan  yang  paling  kuat  atau  yang  paling  besar, tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.6

  1. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI pertama beri-

kutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar  negara  yang  terdiri  atas  lima  prinsip  yang  rumusannya adalah sebagaia berikut: 1). Nasionalisme (kebangsaan Indone- sia), 2). Internasionalisme (peri kemanusiaan, 3) Mufakat (demo- krasi), 4). Kesejahteraan sosial, 5). Ketuhanan Yang Maha

Lima prinsip sebagai dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran salah seorang teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang meli- puti: (1). Sosio nasionalisme yang merupakan sintesa dari Ke-bangsaan (nasionalisme) dengan Peri kemanusiaan (internasional- isme), (2). Sosio demokrasi yang merupakan sintesa dari Mufakat (demokrasi), dengan Kesejahteraan sosial, serta (3). Ketuhanan.

Berikutnya  beliau  juga  mengusulkan  bahwa  “Tri Sila” tersebut  juga  dapat  diperas  menjadi  “Eka Sila”  yang  intinya adalah  “gotong-royong”. Beliau  mengusulkan  bahwa  Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Theosophische grondslag” juga pandangan dunia yang  setingkat  dengan  aliran-aliran  besar  dunia  atau  sebagai

weltanschauung‟  dan  di  atas  dasar  itulah  kita  dirikan  negara

Indonesia.  Sangat  menarik  untuk  dikaji  bahwa  beliau  dalam

mengusulkan dasar negara tersebut selain secara lisan juga dalam

  1. 6. Sekretariat Negara, Ibid, Hal. 33.

uraiannya  juga membandingkan dasar filsafat  negara „Pancasila” dengan ideologi-ideologi basis dunia seperti liberalisme, komun- isme, chauvinisme, kosmopolitisme dan ideologi besar dunia lain- nya.7

  1. H. Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)

Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, di-

umumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penye- lidik yaitu: (1). Abdul Fatah Hasan, (2). Asikin Natanegara, (3). Soerjo Hamidjojo, (4). Muhammad Noor, (5). Besari, dan (6). Abdul Kaffar.

Selain  tambahan  anggota  BPUPKI,  Ir.  Soekarno  sebagai

Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil pertemuannya yang dilaku- kan sejak tanggal 1 Juni yang telah lalu. Menurut laporan itu pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara Panitia  Kecil dengan  anggota-anggota  badan  penyelidik.  Yang hadir dalam pertemuan itu berjumlah 38 anggota, yaitu anggota- anggota yang bertempat tinggal di Jakarta dan anggota-anggota Penyelidik yang  merangkap menjadi anggota Tituoo Sangi In dari luar  jakarta,  dan pada waktu  itu  Jakarta menjadi tempat rapat Tituoo Sangi In.

Pertemuan antara 38 orang anggota itu diadakan di Gedung

Kantor Besar Jawa Hooko Kai (Kantornya Bung Karno sebagai Honbucoo/Sekretaris Jendral Hooko Kai). Mereka membentuk panitia kecil yang terdiri atas 9 orang, yang popular disebut “Panitia Sembilan” yang anggotanya adalah sebagai beriut: 1). Ir. Soekarno, 2). Wachid Hasyim, 3). Mr. Muh. Yamin, 4). Mr. Maramis, 5). Drs. Moh. Hatta, 6). Mr. Soebardjo, 8). Kyai Abdul Kahar Moezakir, 9). Abikoesno Tjokrosoejoso, 10). Haji AgusSalim

  1. I. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPM

Kemenangan sekutu dalam Perang Dunia membawa hik- mah bagi bangsa Indonesia. Menurut pengumuman Nanpoo Gun

  1. 7. Sekretariat Negara, Ibid, Hal. 63-84.

(Pemerintah Tentara Jepang untuk seluruh daerah selatan) tanggal

7 Agustus 1945 (Kan Poo No. 72/2605 k.11), pada pertengahan

bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerde- kaan Indonesia atau Dokuritsu Zyunbi Finical.

Untuk mempersiapkan Proklamasi tersebut maka pada tengah malam, Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda di Jl. Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol no. 1)

di mana telah berkumpul di sana: B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, dkk untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang prokla- masi. Setelah diperoleh kepastian maka Soekarno-Hatta mengada-

kan pertemuan pada larut malam dengan Mr. Achmad Soebardjo,

Soekarni, Chaerul Saleh, B.M. Diah, Sayuti Melik, Dr. Buntaran, Mr. Iwakusumasumantri dan beberapa anggota PPKI untuk meru- muskan redaksi naskah Proklamasi.

Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Ir Soekarno yang

diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jumat legi, pukul 10 pagi Waktu Indonesia Barat (jam 11.30 waktu Jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmat dan di- awali dengan pidato sebagai berikut:

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan

Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945

Atas Nama Bangsa Indonesia

Soekarno-Hatta

  1. Sidang PPKI

Sehari setelah Proklamasi keesokan harinya pada tanggal 18

Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan ran- cangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta, terutama yang menyangkut perubahan sila pertama Pancasila. Dalam pertemuan tersebut syukur Alhamdulillah para pendiri negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga mencapai suatu kesepakatan, dan akhirnya disempurnakan sebagaimana naskah Pembukaan UUD 1945 sekarang ini.

  1. Siang Pertama (18 Agustus 1945)

Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan

keputusan-keputusan sebagai berikut:

  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi :

1) Setelah  melakukan  beberapa  perubahan  pada  “Piagam Jakarta” yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2) Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan  Piagam  Jakarta,  kemudian  berfungsi  sebagai UUD 1945.

  1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama.
  2. c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat se- bagai badan musyawarah darurat.

Kesimpulan

Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu:

Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam  kenyataannya secara  objektif telah dimiliki  oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu

proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad  ke IV,  ke V kemudian dasar neagara kebangsaan Indonesia telah mulai nam- pak pada adad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya

di bawah wangsa  Sailendra  di Palembang,  kemudian  kerajaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.

Soal Pilihan Ganda

  1. Ideologi  Pancasila bersumber pada :
  2. a. Perjuangan bangsa  Budaya bangsa Indonesia
  3. c. Kepribadian bangsa  d.  Cita- cita bangsa Indonesia
  4. e. Budaya suku budaya di Indonesia
  5. Berikut ini nama-nama panitia Sembilan, kecuali:
  6. a. A.A Maramis                     c.   Soekarno
  7. Wachid Hasyim  d.  Sayuti Melik e.  Abi Kusno Tjokrosujoso
  8. Sejak kapan ajaran Islam mulai tersebar?
  9. a. Setelah zaman Majapahit c.  Setelah zaman Sriwijaya
  10. Setelah zaman Singosari  d. Sebelum Kutai e.  Sebelum Pajajaran
  11. Tanggal berapa hari lahirnya Pancasila?
  12. a. 29 Mei 1945                     d.    2 Juni 1945 b.    30 Mei 1945                     e.    1 Juni 1946 c.    1 Juni 1945
  13. Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam:
  14. a. BPUPKI                            d.  Penjelasan UUD 1945
  15. Pemb UUD 1945               c.  Batang tubuh UUD 1945 e.   Piagam Jakarta
  16. Pada tanggal  berapakah  PPKI  mensyahkan  Pancasila  sebagai dasar Negara?
  17. a. 28 Oktober 1945  d.   18 Agustus 1945
  18. 6 September 1993  e.   17 Agustus 1945 c.  11 Maret 1945
  19. Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya, hal itu terjadi pada pemerintahan raja…….. a. Raja Hayam Wuruk           d.   Raja Aswawarman
  20. Angling Darma  e.   M. Yamin c.  Raja Airlangga
  21. Hari pertama sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan  6  anggota  baru  badan  penyelidik  yaitu,kecuali……..
  1. a. Abdul Fatah Hasan  d.   Soekarno Hatta
  2. Muhammad Noor  e.   Soerjo Hamid Joyo c.  Asikin Nata Negara
  3. Teori Negara perseorangan, paham Negara kelas, paham Negara

Integralistik adalah teori-teori yang dikemukakan oleh…….

  1. a. Mr. Muh. Yamin  d.   Prof. Pr. Soepomo
  2. Ir. Soekarno  e.   H. Agus Salim
  3. c. Dr Moh. Hatta

10.Sidang BPUPKI dilaksanakan pada tanggal……..

  1. a. 14 – 17 September 1945  d.   6 – 16 Agustus 1945
  2. 14 – 17 Agustus 1945  e.   10 – 16 Juli 1945
  3. c. 6 – 16 September 1945

Soal Essay

  1. Apa makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia?
  2. Apa isi dari sidang BPUPKI kedua?
  3. Sebutkan teori-teori Negara menurut Prof. Dr. Soepono?
  4. Bagaimana proses pembentukan Pancasila dalam sejarah Indo- nesia?
  5. Bagaimana Indonesia bisa terlepas dari penjajahan Jepang! Coba

Jelaskan?

BAB III

PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSAFAT

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Kompetensi Dasar:

Memahami pengertian filsafat, Pancasila sebagai sistem

kehidupan dan filsafat, epistemologi dan aksiologi pancasila, Pancasila sebagai nilai dan asas fundamental

Indonesia, dan persatuan Indonesia.

  1. A. Pengertian Filsafat

Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani yakni “philein” yang artinya “cinta” dan “Sophos” yang artinya “hikmah”, “kebijaksanaan” atau  “wisdom”. Jadi secara harfiah istilah  “filsafat” mengandung  makna  cinta  kebijaksanaan.  Dan nampaknya hal ini sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengeta-

huan, yang sebelumnya dibawah naungan filsafat. Namun demi- kian jika kita membahas pengertian filsafat dalam hubungannya dengan lingkup bahasannya maka mencakup banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, alam, pengetahuan, etika, logika dan lain sebagainya. Seiring dengan perkambangan ilmu pengetahuan maka muncul pula filsafat yang berkaitan dengan bidang-bidang ilmu tertentu antara lain filsafat politik, sosial, hokum, bahasa, ilmu pengetahuan, agama dan bidang-bidang ilmu lainnya.8

Keseluruhan arti filsafat  yang  meliputi berbagai masalah

  1. 8. Harun Nasution, Filsafat dan Mistisisme dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta,
  2. 1973. Hal.

tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai beri- kut:

Pertama: Filsafat sebagai produk yang mencakup penger- tian atau pemahaman dan pemaknaan.

  1. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran- pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu. Misalnya

rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.

  1. Filsafat sebagai suatu  jenis  problem  yang  dihadapi  oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari  suatu  kebenaran  yang  timbul  dari  persoalan  yang

bersumber pada akal manusia.

Kedua: Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat. Dalam proses  pemecahan  suatu  permasalahan  dengan  menggunakan suatu  cara  dan  metode  tertentu  yang  sesuai dengan  objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem penge- tahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diya- kini ditekuni dan dipahami sebagai suatu nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan mengeunakan suatu metode tersendiri.

  1. B. Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Sistem

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya meru-

pakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesa- tuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu  tujuan tertentu  dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1) Suatu kesatuan bagian-bagian

2) Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri

3) Saling berhubungan dan saling ketergantungan

4) Keseluruhannya  dimaksudkan  untuk  mencapai  suatu  tujuan tertentu (tujuan sistem)

5) Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.9

Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pan-

casila setiap sila, pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

  1. Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Organis
  2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berben- tuk Piramidal
  3. Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan

menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab persa- tuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebi-

jaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin

oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Sila ketiga: persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila

Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan bera- dab. meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ser- ta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Sila keempat: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan perwakilan adalah diliputi dan

dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Sila kelima: keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh

  1. 9. Score dan Voich.1974.

rakyat Indonesia.

  1. c. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Sa- ling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi

Kesatuan  sila-sila  Pancasila  yang  Majemuk  Tunggal,  hi-

rarkis Piramidal  juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila

terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan perkataan lain dalam setiap sila senantiasa dikuatifikasi oleh keempat sila lain- nya. Adapun rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan saling mengkualifikasi tersebut adalah sebagai beri-

kut:

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat- an/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indo- nesia.
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah berketuhanan yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat- an/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indo- nesia.
  3. Sila Persatuan Indonesia,  adalah  berketuhanan  Yang  Maha Esa  berkemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  berkerakyatan yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam  permusya- waratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila Kerakyatan yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan dalam   permusyawaratanl/perwakilan,   adalah   berketuhanan

Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, ber- persatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoenesia.

  1. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber- Ketuhauan Yang Maha Esa, berkemanusiaan  yang  adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan berkerakyatan yang di- pimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam  permusyawaratan/perwakilan.10
  1. C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Kesatuan  sila-sila  Pancasila  pada  hakikamya  bukanlah

hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila. Sebagaimana dijelaskan bahwa  kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat  hirarkis  dan mempunyai bentuk piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hirarki sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas (kuantitas) dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-

sila Pancasila itu dalam arti formal logis. Selain kesatuan sila-sila Pancasila  itu  hierarkhi dalam  hal  kuantitas  juga  dalam  hal isi sifatnya yaitu manyangkut makna serta hakikat sila-sila Pancasila. Kesatuan yang demikian ini meliputi kesatuan dalam hal dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.11

  1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila

Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya

kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dart sila-sila Pancasila atau secara filosofis meliputi dasar ontologis sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdir i atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis,  oleh karena itu  hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa yang ber-ketuhanan yang Maha Esa, yang nusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/ perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.12

  1. 10. Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta, 1975. Hal. 43-
  2. 11. Lihat buku  karangan  Notonagoro,  Pancasila  dan  Dasar  Filsafat  Negara, Pantjuran  Tujuh,  Jakarta,  197  Hala.  51  dan  buku  berjudul,  Pancasila  Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tujuh, Jakarta, 1975. Hal. 52, 57.

Manusia   sebagai  pendukung   pokok   sila-sila   Pancasila secara ontologis memilild hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan  kadrat,  raga  dan  jiwa  jasmani  dan  rokhani,  filsafat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu  dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhiuk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena  kedudukan  kodrat  manusia  sebagai  makhluk  pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila yang lainnya.13

Sila pertama ketuhanan yang maha Esa mendasari dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada hakikat bahwa pendukung pokok negara adalah manusia. Karena negara adalah sebagai lembaga hidup bersama sebagai lembaga kemanusiaan dan manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa. Sehingga adanya manusia sebagai akibat adanya Tuhan yang maha Esa sebagai kausa prima. Tuhan adalah sebagai asal mula  segala  sesuatunya  Tuhan  adalah  mutlak,  sempurna  dan kuasa, tidak berubah tidak terbatas serta pula sebagai pengatur tata tertib alam.14 Dengan demikian sila pertama mendasari, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha Esa serta mendasari dan menjiwai sila persatuan Indonesia, sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia.  Hal  ini  dapat

 

12 . Notonagoro, Ibid, 1975. Hal. 23.

13 . Notonagoro, Ibid, 1975. Hal. 53.

14 . Notonagoro, Ibid, 1975. Hal. 78.

dijelaskan sebagai berikut:

Negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia15 maka manusia adalah sebagai subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk manusia, oleh karena itu terdapat hubungan sebab dan akibat yang langsung antara negara dengan manusia. Adapun manusia adalah makhluk Tuhan yang maha Esa sehingga sila kedua didasari dan dijiwai oleh sila pertama. Sila kedua mendasari dan menjiwai sila ketiga (persa- tuan Indonesia), sila keempat (kerakyatan), serta sila kelima (kea- dilan sosial). Pengertian tersebut hakikatnya mengandung makna sebagai berikut:

Rakyat  adalah  sebagai  unsur  pokok  negara  dan  rakyat adalah merupakan totalitas  individu-indhidu  yang  bersatu  yang bertujuan mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial). Dengan demikian pada hakikatnya yang bersatu membentuk suatu negara adalah manusia, dan manusia yang bersatu dalam suatu negara adalah disebut rakyat sebagai unsur pokok negara serta terwujudnya keadilan bersama adalah keadilan dalam hidup manusia bersama sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Sila ketiga persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha Esa dan sila kemanusiaan yang adil dan

beradab serta mendasari dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat- an/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakikat sila ketiga tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Hakikat persatuan didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan dan kemanusiaan, bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa yang pertama harus direalisasikan adalah mewujudkan suatu persatuan dalam suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Maka pada hakikatnya yang bersatu adalah manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa, oleh karena itu persatuan

adalah sebagai akibat adanya manusia sebagai makhluk Tuhan yang  maha  Esa.  Adapun  hasil  persatuan  di  antara  individu-

15 . Notonagoro, Ibid, 1975. Hal.55

individu, pribadi-pribadi dalam suatu wilayah tertentu disebut sebagai rakyat sehingga rakyat adalah merupakan unsur pokok negara. Persekutuan hidup bersama manusia dalam rangka untuk tnewujudkan   suatu   tujuan   bersama   yaitu   keadilan   dalam kehidupan   bersama   (keadilan   sosial)   sehingga   sila   ketiga mendasari dan menjiwai sila keempat dan sila kelima Pancasila. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Notonagoro sebagai beri- kut:

………sila  ketuhanan  yang  Maha  Esa  dan  kemanusiaan

meliputi seluruh  hidup  manusia  dan  menjadi dasar  dari pada

sila-sila   yang   lainnya.   Akan   tetapi   sila   persatuan   atau kebangsaan,  kerakyatan  dan  keadilan  sosial  hanya  meliputi

sebagian lingkungan hidup manusia sebagai pengkhususan dari pada sila kedua dan sila pertama dan mengenai hidup bersama dalam masyarakat bangsa dan negara. Selain itu ketiga sila ini persatuan   kerakyatan   dan   keadilan   satu   dengan   lainnya bersangkut paut dalam arti sila yang di muka menjadi dasar dari pada sila-sila berikutnya dan sebaliknya yang berikutnya merupakan pengkhususan dari pada yang mendahuluinya. Hal ini mengingat   susunan   sila-sila   Pancasila   yang   hierarkis   dan

berbentuk piramidal  ….”  16

Sila keempat adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna pokok sila  keempat  adalah  kerakyatan  yaitu  kesesuaiannya  dengan hakikat rakyat.  Sila  keempat  ini didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan dan persatuan. Dalam kaitannya dengan kesatuan yang bertingkat, maka hakikat sila keempat itu adalah sebagai berikut: Hakikat rakyat adalah penjumlahan manusia-manusia semua orang, semua warga dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka hakikat rakyat adalah sebagai akibat bersatunya manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa dalam suatu wilayah negara tertentu. Maka secara ontologis adanya  rakyat  adalah  ditentukan  dan  sebagai  akibat  adanya

 

  1. 16. Notonagoro, Beberapa  Hal  Mengenai  Falsafah  Pancasila,  Pantjuran  Tujuh, Jakarta, 1957. Hal. 19.

 

manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha Esa yang menya- tukan diri dalam suatu wilayah negara tertentu. Adapun sila keempat tersebut mendasari dan menjiwai sila keadilan sosial (sila kelima Pancasila). Hal ini mengandung arti bahwa negara adalah demi kesejahteraan warganya atau dengan perkataan lain negara adalah demi kesejahteraan rakyatnya. Maka tujuan dari negara adalah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan terwujudnya keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Sila  kelima  kedilan  sosial bagi seluruh  rakyat  Indonesia memiliki  makna  pokok  kedilan  yaitu  hakikatnya  kesesuaian dengan hakikat adil. Berbeda dengan sila-sila lainnya maka sila

kelima ini didasari dan dijiwai oleh keempat sila lainnya yaitu:

ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan kerakyatan. Hal ini mengandung hakikat makna bahwa keadilan adalah sebagai akibat adanya negara kebangsaan dari manusia-manusia yang berketu- hanan yang maha Esa. Sila keadilan sosial adalah merupakan tujuan  dari  keempat  sila   lainnya.   Secara   ontologis   hakikat keadilan sosial juga ditentukan oleh adanya hakikat keadilan sebagaimana  terkandung  dalam  sila  kedua  yaitu  kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menurut Notonagoro, hakikat keadilan yang terkandung dalam sila kedua yaitu keadilan yang terkandung dalam hakikat manusia monopluralis. Yaitu kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan atau kausa prima. Penjelmaan dari keadilan kemanusiaan monopluralis tersebut dalam bidang kehidupan bersama baik dalam lingkup masyarakat, bangsa,  negara  dan  kehidupan  antar  bangsa  yaitu  menyangkut sifat  kodrat  manusia  sebagai  makhluk  individu  dan  makhluk sosial yaitu dalam wujud keadilan dalam bidup bersama atau keadilan sosial. Dengan demikian logikanya keadilan sosial didasari dan dijiwai oleh sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.17

 

  1. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila

 

 

  1. 17. Notonagoro, Op.Cit, 1975. Hal. 140, 1

 

 

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari- hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indo- nesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masya- rakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup  dan kehidupan.  Pancasila dalam pengertian  seperti yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan- keyakinan (belief-sistem) yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideologi.

Sebagai suatu ideologi maka Pancasila memiliki tiga unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari pendukungnya yaitu:18

1) Logos yaitu rasionalitas atau penalarannya.

2) Pathos yaitu penghayatannya.

3) Ethos yaitu kesusilaannya.

Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar  ontologisnya.  Pancasila  sebagai suatu ideologi bersumber pada nilai-nilai dasarnya yaitu filsafat Panca- sila.19  Oleh karena itu dasar epistemologis Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia Ka- lau manusia merupakan basis ontologis dan Pancasila, maka de- ngan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan episte- mologi yaitu bangunan epistemologi yang ditempatkan dalam ba- ngunan filsafat manusia.20

Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua ten- tang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak

 

 

  1. 18. Koento Wibisono, Refleksi Kritis terhadap Reformasi; Sebuah Tinjauan Filsafat

dalam Jurnal Pancasila No. 3 Tahun III, Pusat Studi Pancasila, Yogyakarta, Juni

  1. 1999. Hal.
  2. 19. Poespowardoyo Soeryanto,  Pancasila  Sebagai  Ideologi  Ditinjau  dari  Segi

Pandangan Hidup Bersama, BP-7 Pusat, Jakarta, 1991. Hal. 50.

  1. 20. A.M.W Pranarka, Sejarah Pemikiran tentang Pancasila, CSIS, Jakarta, 1996. Hal. 3

 

 

pengetahuan manusia.21   Persoalan epistemologi dalam hubung- annya dengan Pancasila dapat dirinci sebagai berikut:

 

  1. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila

Sila-sila sebagai sutau  sistem  filsafat  juga  memiliki satu

kesatuan dasar aksi ologisnya sehingga nilai-nilai  yang terkan- dung  dalam  Pancasila  pada  hakikatnya  juga  merupakan  suatu

kesatuan. Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya musing- musing dalam menentukan, tentang pengertian nilai dan hirarki- nya.  Misalnya  kalangan  materialis  memandang  bahwa  hakikat

nilai yang tertinggi adalah nilai material, kalangan hedonis ber-

pandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun dan berbagai macam pandangan tentang nilai dapat kits kelompokkan pada dua macam sudut pandang yaitu bahwa sesu- atu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya sesuatu itu memang pada dirinya sendiri memang bernilai, hal ini merupakan pandangan dan paham objek- tivisme.

Pandangan  dan tingkatan  nilai tersebut  menurut  Notona- goro, dibedakan menjadi tiga macam yaitu:

1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.

2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia

untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.

3) Nilai-nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna ba- gi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut :

  1. a. Nilai kebenaran,  yaitu  nilai  yang  bersumber  pada  akal, rasio, budi atau cipta manusia.
  2. Nilai keindahan atau  estetis,  yaitu  nilai  yang  bersumber

pada perasaan manusia.

  1. c. Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber

 

 

  1. 21. Notonagoro, Ibid, 1957. Hal. 20.

 

 

pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia. d. Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian.

 

  1. D. Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu Sistem

Isi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan

atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, sebagai pedoman pelaksanaan dan

penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat khusus dan kongkrit. Hakikat Pancasila adalah merupakan nilai, adapun sebagai pedoman negara adalah merupakan norma adapun

aktualisasi atau pengamalannya, adalah merupakan realisasi kong-

krit Pancasila.

Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan me- rupakan suatu sistem nilai. Prinsip dasar yang mengandung kua- litas tertentu itu merupakan cita-cita dan harapan atau hal yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yang akan diwujudkan men- jadi kenyataan kongkrit dalam kehidupannya baik dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Namun di samping itu prinsip-prinsip dasar tersebut sebenarnya juga diangkat dari kenyataan. Prinsip-prinsip dasar tersebut telah menjelma dalam

tertib sosial, tertib masyarakat, dan tertib kehidupan.

 

  1. Hidup Negara

Sebagai konsekuensinya jikalau nilai-nilai Pancasila yang

terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara Proklamasi 1945. Hal ini seba- gaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.

 

  1. Nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada  hakikatnya  merupakan  suatu  sumber  dari  segala  sumber

hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup,

 

 

kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstrak- sikan oleh Para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

Nilai-nilai Pancasila terkandung  dalam Pembukaan UUD

1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang di  dalamnya  memuat  nilai-nilai  Pancasila  mengandung  Empat

Pokok Pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung

di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

Pokok Pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indo- nesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi

segala paham golongan maupun parseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

Pokok  pikiran  kedua  menyatakan  bahwa  negara  hendak

mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkwajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.

Pokok Pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berke- daulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarat- an/perwakilan.  Hal  ini  menunjukkan  bahwa  negara  Indonesia

adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat. Pokok Pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha

Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi ke- beradaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

 

 

 

  1. Inti Isi Sila-sila Pancasila

Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuannya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keter- kaitannya dengan lainnya. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut.

 

1) Sila Ketuhanan Yang Mahe Esa

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi

dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara bahkan moral negara,

moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila Kemanusiaan yang adil dan Beradab secara sistematis

didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan

sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebang- saan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar   filosofis   antropologis   bahwa   hakikat   manusia   adalah

susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu da n makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

 

 

3) Persatuan Indonesia

Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak

dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksa- naan dalam Permusyawaratan /perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam  sila  Persatuan  Indonesia  terkandung  nilai  bahwa negara adalah sebagai penjelmaan  sifat  kodrat  manusia  mono-

dualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara

adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan malainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.

Nilai  persatuan  Indonesia  didasari  dan  dijiwai  oleh  sila

Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini terkandung nilai bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religius. Yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan yang Maha Esa, nasionalisme yang humanistik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.  Oleh  karena  itu  nilai-nilai  nasionalisme  ini  harus  ter- cermin dalam segala aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam  era  reformasi dewasa  ini.  Proses  reformasi  tanpa  men- dasarkan pada moral Ketuhanan,  Kemanusiaan dan memegang teguh persatuan dan kesatuan, maka bukan tidak mungkin akan membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia seperti halnya telah

 

 

terbukti pada bangsa lain misalnya Yugoslavia, Srilangka dan lain sebagainya.

 

4) Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipim-

pin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwa- kilan didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan

yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta  menjiwai  sila  keadilan  sosial  bagi  seluruh  Rakyat  Indo- nesia.

Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa

hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk  individu  dan  makhluk  sosial.  Hakikat  rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksana- kan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkan- dung dalam sila kedua adalah sebagai berikut :

1) Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab, baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terha-

dap Tuhan yang Maha Esa.

2) Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.

3) Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.

4) Mengakui  atas  perbedaan  individu,  kelompok,  ras,  suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.

5) Mengakui adanya persamaan  hak  yang  melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.

6) Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.

 

 

7) Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanu- siaan yang beradab.

8) Mewujudkan  dan  mendasarkan  suatu  keadilan  dalam  kehi- dupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

 

5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai  yang  terkandung  dalam  sila  keadilan  sosial  bagi

seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmah kebijak- sanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

 

Kesimpulan

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya meru-

pakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesa- tuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu  tujuan tertentu  dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradab- an. Namun demikian sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesa- tuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupa-kan unsur dari Panca- sila.

 

 

 

Soal pilihan ganda

  1. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit dalam buku:
  2. a. Negara Kertagama  d.   Sangsakerta
  3. Mahabrata  e.   Arjuna Wiwaha c.  Sutasoma
  4. Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun

sekian abad lamanya  dan terpendam oleh  kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila lebih luas dari pada filsafat negara, yaitu sebagai filsafat bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila di atas merupakan pengertian Pancasila menurut …

  1. a. Panitia Lima  d.  Dr Moh. Hatta
  2. Ir. Soekarno  e.   A.A. Maramis

 

 

  1. c. Notonegoro
  2. Perhatikan rumusan Pancasila berikut!

Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. Konsep tersebut dikemuka- kan oleh…

  1. a. Mr. Muh. Yamin, d.  Ir. Soekarno, b.  Dr Muh. Hatta               e.  AA Maramis c.  Mr.Soepomo
  2. Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia pada tanggal … a. 1 Juni 1945
  3. 17 Agustus 1945  d.  18 Agustus 1945
  4. c. 1 Oktober 1945  e.  24 Februari 1994
  5. Pancasila dikenal  di  dalam  masyarakat  Jawa  yang  disebut dengan “lima larangan” atau “Lima pantangan“, yang termasuk lima larangan atau lima pantangan adalah. Kecuali
  6. a. Mateni    Maling       c.  Main d. Fitnah                   e.  Mabok
  7. Pada tanggal berapakah PPKI mensyahkan Pancasila  sebagai

dasar Negara?

  1. a. 28 Oktober 1945  d.  18 Agustus 1945 b.  6 September 1993            e.  17 Agustus 1945 c.  11 Maret 1945
  2. Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya, hal itu terjadi pada pemerintahan raja……..
  3. a. Raja HayamWuruk  d.   Raja Aswawarman
  4. Angling Darma  e.   M. Yamin c.  Raja Airlangga
  5. Hari pertama sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oleh ketua penambahan 6 anggota baru badan penyelidik yaitu, kecuali:
  6. a. Abdul Fatah Hasan  d.  Soekarno Hatta
  7. Muhammad Noor  e.  Soerjo Hamid Joyo c.  Asikin Nata Negara
  8. Teori Negara perseorangan, paham Negara kelas, paham Negara

Integralistik adalah teori-teori yang dikemukakanoleh…….

  1. a. Mr. Muh. Yamin d.   Prof. Pr. Soepomo
  2. Ir. Soekarno  e.   H. AgusSalim

 

 

  1. c. Dr Moh. Hatta
  2. Sidang BPUPKI dilaksanakanpadatanggal……..
  3. a. 14 – 17 September 1945 d.   6 – 16 Agustus „45
  4. 14 – 17 Agustus 1945  e.   10 – 16 Juli 1945
  5. c. 6 – 16 September 1945

 

Essay

  1. Apa makna dari Pancasila?
  2. Mangapa Pancasila sering di sebut dengan filsafat Negara?
  3. Mengapa pancasila bisa di katakan suatu sistem filsafat, jelaskan?
  4. Mengapa dalam sila pertama dikatakan “Ketuhanan Yang Maha

Esa”! Coba anda jelaskan maksudnya?

  1. Jelaskan dasar-dasar negara di bawah ini?
  2. a. Antropologis, Epistimologis, c. Aksiologis

 

 

BAB IV

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami pengertian paradigma, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

 

 

  1. A. Definisi Paradigma

Istilah „Paradigma‟ pada awalnya berkembang dalam dunia

ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu

pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Kuhn dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution.22 Inti sari pengertian Paradigma adalah suatu asumsi- asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai para- digma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena  hakikat  nilai  sila-sila  Pancasila  mendasarkan  diri  pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila

  1. 22. Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolution, 1970. Hal.

 

 

Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan  pada  kenyataan  objektif  bahwa  Pancasila  dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan-tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia

“monopluralis”.

Unsur-unsur hakikat manusia “monoplurails” meliputi su-

sunan  kodrat  manusia,  rokhani  (jiwa)  dan  raga,  sifat  kodrat

manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat  manusia  sebagai  makhluk  pribadi  berdiri  sendiri  dan

sebagai makhluk Tuhan, yang Maha Esa. Karena pembangunan

nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma haki- kat manusia “monopluralis” tersebut.

 

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek

Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang

sistematis  haruslah  menjadi sistern etika dalam pengembangan iptek. Sila Ketuhanan yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional,  antara akal,  rasa dan  kehendak.  Berdasarkan sila  ini

Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dant akibatnya apakah merugikan manusia dengan sekitarnya. Pe- ngolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempat-kan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistemik dari alam yang diolahnya.23

Sila  Kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab  memberikan dasar-dasar  moralitas  bahwa  manusia  dalam  mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab. Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengem- bangan   iptek   harus   didasarkan   pada   hakiikat   tujuan   demi

 

 

  1. 23. T. Jacob,  Nilai-nilai  Pancasila  Sebagai  Orientasi  Pengembangan  IPTEK,

Interskip Dosen-dosen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta, 1999.

 

 

kesejahteraan umat manusia.  Iptek bukan untuk  kesombongan, kecongkaan dan keserakahan manusia namun harus diabadikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.

Sila Persatuan Indonesia, mengkomplementasikan universa- lia dan internasionalisme (kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan diarahkan demi kesejahtentan umat manusia ter- masuk di dalamnya jahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan

Iptek hendaknya dapat gembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya setiap ilmuwan haruslah memili- ki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan Iptek setiap ihnuwan juga harus menghonnati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Meng- komplementasikan pengembangan Iptek haruslah menjaga kese- imbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseim-

bangan  keadilan  dalam  hubungannya  dengan  dirinya  sendiri,

manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manu- sia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.24

Kesimpulannya bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir dan basis moralitas bagi pengembangan Iptek.

 

  1. Pancasila Paradigma  Pembangunan   POLEKSOSBUD HANKAM

Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi

praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pembangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOS-

 

 

  1. 24. T. Jacob, Ibid, 1999.

 

 

BUD HANKAM. Dalam bidang kenegaraan penjabaran pem- bangunan dituangkan dalam GBHN yang dirinci dalam bidang- bidang operasional serta target pencapaiannya.

Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat manusia subjek pelaksana sekaligus tujuan pem- bangunan. Hakikat manusia adalah “monopluralis” artinya meli- puti berbagai unsur yaitu rohani-jasmani, individu makhluk sosial: serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu  hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi

pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM. Hal inilah yang se- ring diungkapkan dalam pelaksanaan pembangunan bahwa pem- bangunan  hakikatnya membangun manusia secara  lengkap  dan utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis atau dengan kata lain membangun martabat manusia.

 

  1. Pancasila Paradigma Pengembangan Bidang Politik

Pembangunan  dan  pengembangan  bidang  politik  harus

mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar   untuk   merealisasikan   tujuan   demi   harkat   dan

martabat manusia.

Dalam sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum

dan kenegaraan disebut hak asasi manusia. Hal ini sebagai perwujudan  hak  atas  marbatat  kemanusiaan  sehingga  sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin atsas   hak-hak   tersebut.   Dalam   sistem   politik   negara   harus

mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus mendasarkan pada

asal mula dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya kekuasaan perseorangan atau kelompok.

 

 

 

  1. Pancasila Paradigma Pengembangan Ekonomi

Dalam dunia ilmu ekonomi boleh dikatakan jarang ditemu- kan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan Ketuhanan. Se- hingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persai- ngan bebas,  dan akhirnya  yang  kuatlah  yang  menang.  Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar Kenya- taan  objektif  inilah  maka  di  Eropa  pada  awal  abad  ke-19 muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkem-bangan ekonomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis. Oleh karena itu kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi yang berkemanusiaan.

Atas dasar  kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya menge- jar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bang- sa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan moral kemanusiaan.25

 

  1. Pancasila Paradigma Pengembangan Sosial Budaya

Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya

hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai- nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama

dalam rangka bangsah Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam

masyarakat  sehingga  tidak  mengherankan  jikalau  di  berbagai

 

 

  1. 25. Mubyarto, Reformasi  Sistem  Ekonomi:  Dari  Kapitalisme  menuju  Ekonomi

Kerakyatan, Aditya Media, Yogyakarta, 1999.

 

 

wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk masa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang muaranya ada pada masalah politik.

 

  1. Pancasila Paradigma Pengembangan Kehidupan Agama

 

  1. B. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi

Ketika  gelombang  gerakan  reformsi  melanda  Indonesia

maka seluruh aturan main dalam wacana politik mengalami keruntuhan terutama praktek-praktek elit politik yang dihinggapi

penyakit   KKN.   Bangsa   Indonesia   ingin   mengadakan   suatu

perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak- hak asasi manusia, masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan ber- adab.

 

  1. Gerakan Reformasi

Awal  keberhasilan  gerakan  Reformasi  ditandai  dengan

mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang

kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J.   Habibie   menggantikan   kedudukan   Presiden.   Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan   Habibie   inilah   yang   merupakan   pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU Politik tahun 1985 kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli, UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen,   UU   Perlindungan  Buruh  dan   lain   sebagainya.26

 

 

  1. 26. Nopirin,   Nilai-nilai   Pancasila   Sebagai   Strategi   Pengembangan   Ekonomi

Indonesia, Intership Dosen-dosen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta, 1999. Hal. 1.

 

 

Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.

1) Jadi    reformasi    pada    prinsipnya    suatu    gerakan    untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa Iandasan ideologis yang  jelas  maka  gerakan  reformasi  akan  mengarah  kepada

anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia  sebagaimana yang telah terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.

2) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu

kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk  mengadakan  suatu  perubahan  untuk  mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi mengembalikan pada dasar serta sistem  negara demokrasi,  bahwa  kedaulatan  adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum, dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.

3) Reformasi  dilakukan  dengan  suatu  dasar  moral  dan  etika sebagai manusia  yang  Berketuhanan Yang  Maha  Esa,  serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

 

  1. b. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi

Pancasila sebagai dasar  filsafat  negara  Indonesia  sebagai

pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah, Nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang

 

 

sebenarnya.  Pada  masa  orde  pelaksanaan  dalam  negara  yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan misalnya. Manipol Usdek   dan   Nasakom   yang   bertentangan   dengan   Pancasila. Presiden seumur hidup serta praktek-praktek kekuasaan diktator Masa Orba Pancasila digunakan sebagai alat  legitimasi politik oleh penguasa sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya setiap kebijakan penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila sehingga setiap tindakan dan kebijaksanaan penguasa negara senantiasa dilegitimasi oleh ideologi Pancasila. Sehingga konsekuensinya setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertenta- ngan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkan- dung dalam Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.

Maka reformasi dalam: perspektif Pancasila pada haki- katnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan  yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,

berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:

1) Reformasi yang Berketuhanan Yang maha Esa, yang berarti

bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu   kondisi   yang   lebih   baik   bagi   kehidupan   manusia senbagai makhluk Tuhan. Karena hakikatnya manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk   yang   sempurna   yang   berakal   budi   sehingga senantiasa bersifat dinamis, sehingga selalu melakukan suatu perubahan ke arah suatu kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Maka reformasi harus berlandasakan moral religius dan hasil  reformasi  harus  meningkatkan  kehidupan  keagamaan. Oleh karena itu reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

2) Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar

 

 

nilai-nilai martabat  manusia  yang  beradab.  Oleh  karena  itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang luhur, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai  kemanusiaan  bahkan  reformasi  mentargetkan  ke arah penataan  kembali suatu  kehidupan negara  yang menghargai harkat dan martabat manusia, yang secara kongkrit mengahrgai hak-hak asasi numusia. Reformasi menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia  lain,  oleh  golongan  satu  terhadap  gotongan  lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia maka semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan   perbedaan   suku,   ras,   asal-usul   maupun   agama. Reformasi yang dijiwal nilai-nilai kernanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab membakar, menganiaya, menjarah, memperkosa dan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang  mengarah pada praktek anarkiime.  Sekaligu  reformasi yang berkemanusiaan harus memberantas sampai tuntas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang telah sedemikian mengakar pada kehidupan kenegaraan perrierintahan Orba.27

3) Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan,

sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa  Indonesia.  Reformasi harus  menghindarkan diri dari praktek-praktek  yang   mengarah  pada  disintegrasi  bangsa, upaya sparatisme baik atas dasar  kedaerahan, suku maupun agama, Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi justru harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian juga reformasi harus senantiasa dijiwai asas kebersama sebagai suatu bangsa Indonesia.

4) Semangat   dan   jiwa   reformasi   harus   berakar   pada   asas

kerakyatan sebab justru permasalah dasar gerakan reformasi adalah  pada  prinsip  kerakyatan.  Penataan  kembali  secara

 

 

  1. 27. Hamengkubuwono X, 1998. Hal.

 

 

menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara  harus  meletakkan  kerakyatan  sebagai Paradigmanya. Rakyat adalah sebagai awal mula kekuasaan negara dimana sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara, dalam pengertian inilah maka reformasi harus mengembalikan pada tatanan pemerintahan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.

5) Visi  dasar  reformasi  harus  jelas,  yaitu  demi  terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali

dalam  berbagai  bidang  kehidupan  negara  harus  memiliki

tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai negara  hukum  yaitu  “Keadilan sosial  bagi  seluruh  rakyat Indonesia: Oleh karena itu hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi,

peradilan   yang   benar-benar   babas   dari   kekuasaan,   serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat terwujudkan. Sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu reformasi hukum baik yang menyangkut materi hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat.

 

  1. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum

Dalam  era  reformasi akhir-akhir  ini seruan  dan  tuntutan

rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan  karena  proses  reformasi  yang  melakukan  penataan

kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan- perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.

 

 

 

Kesimpulan

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai- nilai  sila-sila  Pancasila.   Oleh   karena   hakikat   nilai  sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung  pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif   bahwa   Pancasila   dasar   negara   dan   negara   adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional   untuk   mewujudkan-tujuan   seluruh   warganya   harus

dikembalikan pada dasar-dasar  hakikat manusia “monopluralis”.

 

 

Soal Pilihan ganda

  1. Nilai-nilai pancasila  mendasarkan  pada  nilai  yang  bersumber

pada harkat martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Pernyataan diatas merupakan pengertian dari…….

  1. a. Monopluralis  d.   Konservasi
  2. Ontologis  e.   Paradigma c.  Humanistic
  3. “The Structure of Saintific Revolution”  merupakan buku  yang ditulis oleh……..
  4. a. Mugyarto (1999)  d.   Prof. Dr. B Habibie (1998)
  5. T. Jacob (1986)  e.   Mardjono (1998)
  6. c. Thomas S. Kuhn (1970)
  7. Dibawah ini yang bukan merupakan bukti maraknya gerakan masyarakat mengatasnamakan gerakan  reformasi,  tetapi melakukan   kegiatan   yang   tidak   sesuai   dengan   pengertian reformasi itu adalah…
  8. a. Pemaksaan kehendak dengan mendudukkan suatu instansi atau

lembaga.

  1. Memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi. c. Melakukan pengrusakan.
  2. d. Melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar

 

 

took-toko.

  1. e. Mendukung pembangunan gedung-gedung pencakar langit.
  2. “Pancasila merupakan pangkal tolak derivasi atau sumber penja- baran dari tertib hukum di Indonesia termasuk UUD 1945” meru- pakan pengertian dari……..
  3. a. Pancasila sebagai staatsfreidmentainorm
  4. Pancasila sebagai dasar cita-cita reformasi
  5. c. Pancasila sebagai paradigm pembangunan IPOLEKSOSBUD

HANKAM

  1. d. Pancasila sebagai paradigm pengembangan ekonomi e. Pembukaan UUD 1945
  2. Tri Darma Pergutuan Tinggi di dasarkan pada:
  3. a. Tap No. XXI MPRS / 1966
  4. PP. No. 60 tahun 1999  d. UU No. 15 / 1965
  5. c. TAP No. III /MPR / 2000 e. Pembukaan UUD  1945
  6. Secara terminologis   tokoh   yang   mengembangkan   istilah paradigma dalam dunia pengetahuan adalah?
  7. a. Thomas S Minn  d.  M. Akbar
  8. Thomas Muler  e.  Muhammad Ikbal c.  Thomas S Khun
  9. Sistem ekonomi yang menguntungkan yang punya modal disebut

sistem ekonomi?

  1. a. Kerakyatan
  2. Sosialis  d. Komunis
  3. c. Kapitalis  e. Pasar modal
  4. Awal keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya presiden Soeharto pada tanggal:
  5. a. 24 Mei 1998  d.  21 Juni 1998
  6. 21 Mei 1998  e.  4  Juni 1998 c.  21 Juli 1998
  7. Apa yang disebut yuridis?
  8. a. Benar dan ada ketetapan hukumnya b. Benar tidak ada ketetapan hukumnya c.  Benar sekali
  9. d. Salah
  10. e. Tidak benar tidak salah
  11. Apa yang disebut Tridarma Perguruan Tinggi?
  12. a. Pendidikan tinggi, mengkaji, penelitian

 

 

  1. Pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat, mengajar c. Sekolah, observasi, pengabdian pada masyarakat
  2. d. Observasi, pengabdian kepada masyarakat, belajar
  3. e. Pendidikan  tinggi,      penelitian,      pengabdian     kepada

masyarakat.

 

Essay

  1. Apa yang dimaksud dengan pradigma?
  2. Sebutkan syarat-syarat suatu gerakan reformasi?
  3. Jelaskan Pancasila sebagai reformasi politik?
  4. Mengapa Pradigma nasional sebagai upaya praktis untuk mewu-

judkan    tujuan    pembangunan    haruslah    mendasarkan    pada pradigma hakikat manusia?

  1. Jelaskan apa  maksud:  a.  Akulturasi  Pancasila,  b.  Tridarma

Perguruan Tinggi.

 

 

BAB V

KEWARGANEGARAAN

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami Konsep dasar tentang warganegara beserta, Hak

dan kewajiban sebagai warganegara Indonesia unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan

 

 

  1. A. Konsep Dasar Tentang Warga Negara
  2. Pengertian Warga Negara

Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian

dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula Negara. Istilah warga negara

lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan  kekuatan bersama,  atas  dasar  tanggung  jawab  bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggungjawab.

Sejalan  dengan  definisi di  atas,  AS  Hikam  pun  mende- finisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari

citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang mem- bentuk Negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketim- bang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa Inggris  (object)  berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

Secara singkat, Koerniatmo S, mendefinisikan warga nega- ra dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga

 

 

negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan   UUD   1945   pasal   26)   dimaksudkan   untuk   bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini,

dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya  dan  bersikap  setia  kepada  Negara  Republik  Indonesia

dapat menjadi warga negara.

 

  1. Asas Kewarganegaraan

Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa warga Negara me-

rupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung-jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu  negara haruslah ditentu- kan berdasarkan ketentuan yang  telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menen-

tukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mem- punyai kebebasan dan kewenangan untuk menentuka asas kewar- ganegaraan asas kewarganegaraan seseorang.

Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini, dikenal de- ngan 2 (dua) pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan

kelahiran  dan  asas  kewarganegaraan  berdasarkan  perkawinan. Dari sisi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai, yaitu sisi ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).  Sedangkan dari sisi perkawinan dikenal pula asas

kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

 

  1. Dari Sisi Kelahiran

Pada umumnya,  penentuan  kewarganegaraan berdasarkan pada   sisi   kelahiran   seseorang   (sebagaimana   disebut   diatas)

dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli an ius sanguinis. Kedua is6tilah tersebut berasal dari bahasa Latin.

 

 

Ius  berarti  hukum,  dalil  atau  pedoman,  Soli  berasal  dari  kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis berasal dari kata sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas ius soli,

maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis. Jika sebuah negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu Negara, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.

Pada awalnya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara,

maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan  suatu  asas  lain  yang  tidak  hanya  berpatokan  pada

tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga  berdasarkan  realitas  empiris  bahwa  ada  orangtua  yang

memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya, di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya mendapatkan status kewaarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas  stats  kewarganegaraan bapaknya.  Atas  dasar  itulah,  maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarganegaraan bapaknya.

 

  1. b. Dari Sisi Perkawinan

Selain hukum kewarganegaraan dilihat dari sudut kelahiran, kewarganegaraan  seseorang  juga  dapat  dilihat  dari  sisi  perka-

winan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas kesatuan persamaan  derajat.  Asas  Kesatuan  Hukum  berdasarkan  paada

 

 

paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah.  Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasya- rakatnya, suami-isteri ataupun keluarga yang baik perlu mencer- minkan adanya suatu kesatuan yang bulat.

Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang

sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut, meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat yang dapat mengganggu kebutuhan

dan kesejahteraan keluarga.

Sedangkan   dalam   asas   persamaan   derajat   ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-isteri, mereka tetap memiliki satus kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami-isteri.

Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum,  Misalnya,  seseorang  yang  berkewargaannegara  asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan

cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selan- jutnya ia menceraikan isterinya. Untuk menghindari penye- lundupan hukum semacam ini, banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraannya.

 

  1. c. Unsur-unsur yang Menentukan Kewarganegaraan

1) Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)

Kewarganegaraan  dari  orang  tua  yang  menurunkannya

menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan  dari  orang  tua  yang  berwarganegara  Indonesia,  ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Prinsip ini adalah prinsip  asli yang  telah berlaku  sejak dahulu,  yang  diantaranya

 

 

terbukti  dalam  sistem  kesukuan,  di  mana  anak  dari  anggota sesuatu suku dengan sendirinya dianggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di Ingrid, Amerika, Prancis, Jepang, dan juga Indonesia.

2)  Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarga-

negaraan.  Misalnya,  kalau  orang  dilahirkan  di  dalam  daerah hukum  Indonesia,  ia  dengan  sendirinya  menjadi  warga  negara

Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli

ini berlaku juga di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.

Tetapi di Jepang, prinsip ius soli ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.

3)  Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Walaupun  tidak  dapat  memenuhi  prinsip  ius  sanguinis

ataupun ius soli, orang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini di berbagai negara sedikit-banyak dapat berlainan, menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi Negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang

pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat mengguna- kan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warganegara dari sesuatu negara. Sedangkan dalam pewarganega- raan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.28

 

  1. Problem Status Kewarnegaraan

Membicarakan  status  kewarganegaraan  seseorang  dalam

sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang ber-

 

 

  1. 28. Kartasapoetra, Koperasi Indonesia yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,

Rineka Cipta, Jakarta, 1993. Hal. 216-217.

 

 

kenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah warga negara. Jika diamati dan dianalisis, di antara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang buka warga negara (orang asing) di negara tersebut. Dalam hal ini, dikenal dengan apatride, bipatride dan multi- patride.

Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan bipatride meru-

pakan  istilah yang  digunakan untuk orang-orang  yang  mmiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan

multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan

status  kewarganegaraan seseorang  yang  memiliki  2  (dua)  atau lebih status kewarganegaraan.

Kasus orang-orang yang tidak memiliki status kewarga- negaraan, merupakan sesuatu yang akan mempersulit orang tersebut  dalam  konteks  menjadi  penduduk  pada  suatu  negara.

Mereka akan dianggap sebagai orang asing, yang tentunya akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan atau perundang-undangan bagi orang asing,  yang selain segala sesuatu  kegiatannya akan

terbatasi,  juga setiap  tahunnya diharuskan membayar  sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.

Kasus kewarganegaraan dengan kelompok bipatride, dalam realita empiriknya, merupakan kelompok status hukum yang tidak baik kerena dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara, karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatri dengan tegas mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di antara kedua kewargane- garaannya.

Kondisi seseorang dengan status berdwikewargaan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan di antara dua negara. Dalam hal ini, diperlukan peraturan atau ketentuan- ketentuan yang pasti tentang perbatasan serta wilayah teritorial, sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya temasuk ke dalam kewargaan negara mana diantara dua negara tersebut.

 

 

 

  1. Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demo- kratis dan berkeadaban maka setiap warga Negara harus memiliki karakter atau  jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karak- teristik bagi warga Negara yang di sebut sebagai demokrat, yakni antara lain sebagai berikut:

 

  1. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab

Sebagai warga Negara yang demokratis, handaknya memi-

liki rasa hormat terhadap sesama warga Negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari

berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ediologi politik. Selain itu, sebagai warga Negara yang demokrat, seorang warga Negara  juga   harus  dituntut  untuk  turut  bertanggung   jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban Negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.

 

  1. b. Bersikap Kritis

Warga Negara yang demokrat hendaknya hendaknya selalu

bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan  supra-empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjuk- kan  pada  diri  sendiri.  Sikap  kritis  pada  diri  sendiri  itu  tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.

 

  1. c. Membuka Diskusi dan Dialog

Perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupa-

kan realitas empirik yang pasti terjadi di tengah komunitas warga

Negara, apalagi di tengah komunitas masyarakat yang plural dan

multi etnik. Untuk meminimalisasi konplik yang di timbulkan dari perbedan tersebut, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupa-

 

 

kan salah satu ciri sikap warganegara yang demokrat.

 

  1. d. Bersikap Terbuka

Sikap tebuka merupakan bentuk penghargaan terhadap ke-

bebasan sesama manusia manusia, temasuk rasa menghargai ter- hadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran pluralisme dan keterbatasan diri melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan  penilaian dan pilihan.

 

  1. e. Rasional

Bagi warga Negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang di ambil secara rasional mengantarkan sikap yang logis yang ditam- pilkan oleh warga Negara. Sementara, sikap dan keputusan yang di ambil secara tidak rasional membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga Negara, baik persoalan politik, sosial, budaya dan sebagai- nya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan yang rasional.

 

  1. Adil

Sebagai warga Negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik

yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Peng- gunaan cara-cara yang tidak adil adalah bentuk pelanggaran hak

asasi dari orang  yang  diperlukan  tidak  adil.  Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didik- tekan  tetapi  ditawarkan.  Mayoritas  suara  bukanlah  diatur  tapi

diperoleh.

 

  1. Jujur

Memiliki  sikap  dan  sipat  yang  jujur  bagi warga  Negara merupakan  sesuatu  yang  niscaya.  Kejujuran  merupakan  kunci

bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik

 

 

politik,  sosial dan sebagainya.  Kejujuran politik  adalah bahwa kesejahteraan warganegara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidakjujuran politik adalah seorang pilitisi mencari keuntungan bagi diri sendiri atau mencari keuntungan bagi partainya, karna partai itu penting bagi kedudukannya.

Beberapa karakteristik warga Negara yang demokrat terse- but,  merupakan sikap  dan sifat  yang  seharusnya  melekat pada

seorang warga Negara. Hal ini menampilkan sosok warga Negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam  pengambilan  keputusan  ditingkat  lokal  secara  mandiri.

Sebagai warga negara yang otonom, dia mempunyai karakteristik

lanjutan sebagai berikut:

  1. Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipenga- ruhi atau dimobilisasi,  teguh  pendirian,  dan  bersikap  kritis pada segenap keputusan publik.
  2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warg Negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya, atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
  3. Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Meng- hargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi

orang per orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan ataupun warga Negara yang lain.

  1. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan  dengan  pikiran

dan sikap  yang  santun.  Warga Negara  yang  otonom secara epektif mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pro- ses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang pa- ling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, perte- muan rukun warga, dan temasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintah.

  1. Mendorong berpungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi, demokrasi menjadi anarki. Karena itu warga Negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demo- krasi konstitusional:

 

 

  1. a. Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (cultu- re of law)
  2. Ikut mendorong proses  pembuatan  hukum  yang  aspiratif

(process of law making)

  1. c. Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang respon- sif (content of law)
  2. Ikut menciptakan aparat  penegak  hukum  yang  jujur  dan bertanggung jawab (structule of law)29

Pemahaman hakikat demokrasi terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari   dua kata

yang berasal dari yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau

penduduk suatu tempat dan “cratein  atau cratos”  yang berarti

kekuasaan atau kedaulatan. Jadi demokrasi adalah kekuasaan atau

kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

  1. a. Menurut Joseph, demokrasi merupakan suatu perencana insti- tusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu memperoleh kekuasan untuk dengan cara perjuangan

kompetitif atas suara rakyat.

  1. Menurut Sidney Hook,  demokrasi  sebagai  bentuk  pemerin-

tahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kese- pakatan mayoritas yang diberikan secara bebas diri rakyat de- wasa.

  1. c. Menurut Philipe, demokrasi merupakan suatu sistem pemerin- tahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tin- dakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah dipili

Untuk membangun suatu masyarakat yang demokratis (adil,

egaliter,  dan  manusiawi),  maka  setiap  warga  negara  haruslah

 

 

  1. 29. Khoiron, dkk, Pendidikan Politik bagi Warga Negara, LKIS, Yogyakarta, 199 Hal 89-97.

 

 

memiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula. Ada beberapa karakteristik bagi warganegara yang demokrat: Pemahaman hakikat demokrasi terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya.

Dari pendapat para ahli di atas terdapat benang merah atau titik singgung tentang pengertian demokrasi yaitu rakyat sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebi-

jakan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan serta pengontrol terhadap  pelaksanaan  kebijakannya  baik  yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau mewakilinya melalui perwakilan. Karena itu Negara yang menganut sistem demokrasi

diselenggarakan   berdasarkan   kehendak   dan   kemauan   rakyat

mayoritas  dan  juga  tidak  mengesampingkan  kaum  minoritas. Untuk membangun suatu masyarakat yang demokratis (adil, egaliter, dan manusiawi), maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis pula.

 

  1. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Pada umumnya ada 2 (dua) kelompok warga Negara dalam

suatu Negara, yakni warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraan stelsel pasif  atau  dikenal juga dengan warga Negara by operation of law dan warga Negara yang memperoleh

status  kewarganegaraannya  melalui  stelse  aktif  atau  dikenal dengan by registration.

Dalam penjelasan umum undang-undang No. 62/1958 bah-

wa ada 7 (tujuh) cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia, yaitu: 1). karena kelahiran, 2). karena pengangkatan, 3). karena dikabulkannya permohonan, 4). karena pewarganegaraan, 5). karena perkawinan, 6). karena turut ayah dan atau ibu, 7). karena pernyataan.

Untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, di- perlukan   bukti-bukti   sebagai   berikut   (berdasarkan   Undang-

undang No. 62/1958):

  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena  kelahiran  adalah dengan

Akta kelahiran.

 

 

  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutip- an pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing dan peraturan pemerintah  No.   67/1958,   sesuai   dengan   Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.
  2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohon-

an adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan ter- sebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia)

  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memeperoleh

kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagai- mana diatur dalam Surat Edaran Menteri kehakiman No. JB./116/22, tanggal 30 September 1958 tentang memper- oleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.

 

  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam pengertian warga Negara secara umum dinyatakan

bahwa warga Negara merupakan anggota Negara yang mem- punyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang berdifat timbal balik terhadap

negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.

Dalam konteks Indonesia, hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum  yang  digariskan  dalam  UUD  1945.  Diantara  hak-haka

warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD Perubahan  Kedua.  Dalam  pasal  tersebut  dimuat  hak-hak  asasi

yang  melekat dalam setiap  individu  warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan,  jaminan,  perlindungan,  dan  kepastian  hukum  yang

 

 

adil,  hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewaganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuuang dalam pasal tersebut. Sedangkan contoh kewajiban yang  melekat  bagi setiap  warga Negara  antara  lain  kewajiban mambayar  pajak sebagai kontrak utama  antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan nagara (pasal 29E), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal

28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga adalah

terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

 

  1. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah

diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30 sebagai berikut:

  1. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat  (1)  segala  warga  negara  bersamaan  dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib men- jungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ke- cualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pe-

kerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  1. Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluar- kan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan

undang-undang.

  1. Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan penga-

turan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

 

 

  1. Hubungan Warga Negara dan Negara a. Siapakah Warga Negara

Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang temasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda,  peranakan  tionghoa,  peranakan  anak  yang  bertempat

tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan  oleh  undang-undang  sebagai  warga  Negara.  Syarat- syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang-undang

(pasal 26 ayat 2).

 

  1. b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asa bahwa

setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang  sama di  ha- dapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam  hukum  dan  pemerintahan  dan  kewajiban  warga  Negara

dalam menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara menganai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebe- lumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.

 

  1. c. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi

Kemanusiaan

Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap

warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur  hal  ini  seperti  yang  terdapat  dalam  undang-undang

 

 

Agraria, Perkoperasian, Penanaman modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuaan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.

  1. d. Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul

Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan

penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara  lisan  maupun  tertulis,  dan  sebagainya.  Syarat-syaratnya

akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:

  1. Undang-undang nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas

undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1975 dan undang-undang nomor 3 tahun 1980.

  1. Undang-undang nomor 2 tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 1969 tentang susunan dan keduduk- an MPR, dan DPR sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 5 tahun 1975.

Kemerdekaan  berserikat  dan  berkumpul  itu  menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zaman penjajahan maupun pada

zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkapkan pikir- an secara  lisan,  tertulis,  dan sebagainya dalam pasal 28  UUD

1945,  terutama  untuk  media  pers,  telah  diatur  dalam  undang-

undang  nomor 21  tahun 1982  tentang  perubahan  atas undang- undang nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasar- nya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab. Pers ini lazimnya disebut pers yang bebas dan

bertanggung jawab.  Pasal  28  UUD 1945  memuat  frase  “dan sebagainya” untuk menunjukkan terbukanya kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secara lisan atau tertulis,

tetapi dengan cara lain.

 

 

  1. e. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasar atas ketuhanan yang Maha Esa”.  Selanjutnya penjelasan UUD

1945  menyebutkan  bahwa  ayat  ini  menyatakan  kepercayaan

bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak

asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersum- ber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian golongan. Agama dan kepercayaan terhadap  Tuhan Yang  Maha Esa itu  sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganut-Nya.

 

  1. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewa-

jiban setiap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun

1982 tentang pokok pokok Pertahanan Keamanan Negara yang

antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Se- mesta.

 

  1. Hak Mendapat Pengajaran

Sesuai  dengan  tujuan  Negara  Republik  Indonesia  yang

tercermin dalam  alenia  keempat Pembukaan UUD  1945,  yaitu bahwa Pemerintahan Negara Indonesia antara lain berkewajiban

mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.   Untuk   itu,   UUD   1945   mewajibkan   Pemerintah

mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat 2).

Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang  ini menetapkan bahwa

 

 

panyelenggaraan  pendidikan  dilaksanakan  melaalui  dua  jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pandidikan luar sekolah. Jalur pandidikan sekolah merupakan paandidikan yang diseleng- garakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara ber- jenjang dan bersinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencangkup pendidikan keluarga.

Pelaksanaan Undang-Undang ini terdaapat dalam pengatur- an pemerintahan Nomor 27, 28, 29 Tahun 1990 dan Pengaturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah

dan Pendidikan Tinggi.  Pengaturan pemerintahan  tersebut juga

menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.

 

  1. h. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya mema-

jukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebu- dayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia diseluruhnya”.   Temasuk   “kebudayaan  lama   dan  asli   yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah diseluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjuk- kan arah kebudayaan tersebut, yaitu “menuju kearah kemajuan adab dan budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-

bahan baru dari kebudayan asing yang dapat memperkembang- kan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta memper- tinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia”. Salah satu unsur budaya yang penting ditunjukan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang tetap dihormati dan dipeli- hara oleh Negara.

 

  1. i. Kesejahtraan Sosial

Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:

  1. a. Perekonomian disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasarkan asas kekeluargaan.

 

 

  1. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  2. c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar- nya kemakmuran rakyat.

Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah

pimpinan atau  pemilikan anggota-anggota masyarakat.  Kemak- muran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang

sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di Negara Indo-

nesia berdasarkan demokrasi ekonomi dimana kemakmuran ada- lah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang ba- nyak harus dikuasi oleh Negara.

Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rak-yat banyak tertindas. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada ditangan orang seorang. Bumi da air dan kekayaan

alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemak- muran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan dipergu-

nakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD

1945 merupakan pasal yang penting dan esensial karena meyang- kut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial.

Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana pasal 33

UUD 1945 ini, antara lain undang-undang nomor 25 tahun 1992 tetntang perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang- Undang nomor 12 tahun 1967, Undang-Undang nomor 2 tahun

1992 tentang perasuransian, dan Undang-Undang nomor 7 tahun

1992 tentang perbankan. Semangat mewujudkan kehadiran sosial terpancar  pula  didalam  pasal berikutnya,  yaitu  pasal 34  UUD

1945 yang mengatur bahwa pakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Undang-undang sebagai pelaksana pasal

34 UUD 1945 ini misalnya Undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial, undang-

 

 

undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.

 

Kesimpulan

Warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, dimak-

sudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disah- kan  undang-undang  sebagai  warga  negara.  Dalam  penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan Cina, peranak- an Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

 

Soal Pilihan ganda

  1. Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Istilah ini dahulu biasa disebut …
  2. a. citizenship c. hamba/kawula Nega
  3. penduduk d. negara
  4. e. kewarganegaraan
  5. Dibawah  ini   merupakan   karakteristik   warga   Negara   yang

demokrat kecuali…

  1. a. memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
  2. bersikap terbuka c. bersikap kritis
  3. d. rasional,
  4. e. bersikap apatis
  5. Pasal  yang   membahas   tentang   kebebasan   berserikat   dan

berkumpul dalam UUD 1945 Bab X adalah…

  1. a. pasal 26 ayat 1 c. pasal 27 ayat 1            e. pasal 28
  2. pasal 26 ayat 2 d. pasal 27 ayat 2
  3. Manakah yang termasuk asas kewarganegaraan yang berdasarkan

kelahiran…

  1. a. asas kesatuan hukum asas persamaan derajat
  2. c. ius soli d. ius sanguinis
a. Inggris c.  Prancis e. Amerika
b. Indonesia d.  Jepang

 

  1. Di bawah ini Negara yang menganut asas ius soli kecuali…

 

 

  1. Berpakah konsep dasar tentang kewarganegaraan…
  2. a. Lima   Tiga                           c. Empat
  3. d. Enam  e. Tujuh
  4. Karakteristik Warga Negara yang Demokrat adalah …
  5. a. Bersikap terbuka   Jujur
  6. Egois  d. Adil                             e. Rasional
  7. Dalam penjelasan umum Undang-undang no. 62/ 1958 bahwa ada

7 cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali..

  1. a. Karena kelahiran  d.  Pemaksaan b.  Karena pengangkatan                   e.  Naturalisasi c.  Karena adanya perkawinan
  2. “Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” Pernyataan di atas terdapat pada UUD 1945 Pasal … Ayat …
  3. a. Pasal 30 Ayat 2
  4. Pasal 40 Ayat 1  d.  Pasal 32 Ayat 1 c.  Pasal 31 Ayat 1                e. Pasal 30 Ayat 2
  5. “Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan

realitas  empirik  yang  pasti  terjadi  di  tengah  komunitas  warga

Negara”

Pernyataan di atas merupakan pengertian dari…

  1. a. Rasional
  2. Jujur  d. Membuka diskusi dan dialog c.  Adil                                   e. Bersikap terbuka

Essay

  1. Jelaskan pengertian dari warga negara?
  2. Jelaskan hubungan warga negara dan negara?
  3. Jelaskan  unsur-unsur  yang  menentukan  kewarganegaraan

seseorang?

  1. Bagaimana karakteristik untuk mencapai atau menjadi warga negara yang demokrat?
  2. Bagaimana  mendapatkan/memperoleh  kewarganegaraannya baik di Indonesia maupun di negara lain?

 

 

BAB VI

IDENTITAS NASIONAL

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami arti penting Identitas Nasional, pengertian

Identitas Nasional serta Pembentukan Identitas Nasional

 

 

  1. A. Pengertian Identitas Nasional

Secara terminologi: identitas adalah sifat khas yang mene-

rangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau negara sendiri. Nasional merupa- kan identitas yang melekat pada kelompok- kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik, seperti keinginan, cita-cita  dan  tujuan.  Jadi  adapun  pengertian  identitas  sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya.

Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai

aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri- ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup  dan kehidupannya.  Diletakkan dalam  konteks  Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

Nasional: identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun non fisik seperti; ke- inginan, cita-cita, dan tujuan.

Disebut juga dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-perge-

rakan yang diberi atribut-atribut nasional.

Dalam perjuangan kemerdekaan, dibutuhkan konsep seba- gai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas

nama sebuah bangsa:

  1. 1. Nasionalisme: situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total  diabdikan  langsung  kepada  negara  bangsa  atas nama sebuah bangsa.
  2. 2. Larry Diamond dan Marc F. Plattner: penganut nasionalisme dunia ketiga menggunakan retorika anti kolonialisme dan anti

imperialisme.

Selanjutnya, persamaan cita-cita diwujudkan dalam sebuah identitas politik atau kepentingan bersama dalam wadah bangsa

(nation). Bangsa atau nation: suatu badan atau wadah yang di da- lamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keya- kinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Unsur persamaan dijadikan identitas

politik bersama atau untuk menentukan tujuan bersama yang direalisasikan dalam bentuk entitas organisasi politik yang di ba- ngun berdasarkan geopolitik yang terdiri atas populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara atau state.

Gabungan bangsa (nation) dan negara (state): negara bang- sa (nation-state)

Dasar pembenaran Kemerdekaan yaitu:

1) Negara (State) Bangsa (Nation) melahirkan paham nasional- isme/kebangsaan.

Bangsa: wadah kesamaan keyakinan dan cita-cita

Bangsa: terdiri banyak etnis /suku

Nation: rasa kebangsaan suatu negara senasib sepenanggungan

 

 

Negara: Insitusi yang sah berdasarkan hukum internasional

2) Ernest Renan (Negara Bangsa/Nation State: sekelompok orang

yang  merasa  bersatu  karena  kesamaan  sejarah,  nasib  dan penderitaan juga cita-cita yang sama seperti halnya Indonesia.

3) Ernest Renan menegaskan unsur dasar (contituting element): bukan SARA tetapi hasrat untuk bersatu (the desire to be together). Misalnya, Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar pe-

mersatu.

 

  1. Pengertian Umum Nasionalisme

Dean A. Minix dan Sandra M. Hawley, nation-state atau

negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangun- an politik (political building) seperti ketentuan-ketentuan perba- tasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan sebagainya. Negara bangsa merupakan pengertian negara dalam maknanya yang modern.

Koerniatmanto Soetoprawiro: Secara hukum peraturan ten- tang  kewarganegaraan  merupakan  suatu  konsekuensi  langsung dari perkembangan paham nasionalisme. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan akibat langsung dari gerakan nasional-

isme yang sekaligus telah melahirkan perbedaan pengertian ten- tang kewarganegaraan dari masa sebelum kemerdekaan.

Nasionalisme Indonesia ditandai lahirnya:

1) Hasil Politik Etis (abad 19-20)

2) Tumbuhnya Paham Nasionalisme

3) Budi Utomo 1908

4) Indische Partij 1912, Volksraad 1917

5) Sumpah Pemuda 1928

6) Proklamasi 1945

 

  1. Proses Pembentukan Bangsa

Dikenal  adanya  dua  proses  pembentukan  bangsa-negara yaitu model ortodoks dan model mutakhir.30 Model ortodoks bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian

 

 

  1. 30. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, PT. Grasindo, Jakarta, 1999.

 

 

bangsa itu membentuk satu negara. Model mutakhir  berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri,  sedangkan penduduk  negara merupakan  sekumpulan suku bangsa dan ras.

Kedua model ini berbeda dalam empat hal yaitu; ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat, lamanya waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-negara, munculnya

kesadaran politik masyarakat dan derajat partisipasi politik dan rezim politik. Model ortodoks menghasilkan bangsa negara yang relatif  homogen.  Contoh  Israel.  Model mutakhir  menghasilkan bangsa negara yang relatif heterogen contoh Amerika Srikat.

 

  1. b. Hakekat Bangsa

Konsep bangsa (nation) memiliki dua (2) pengertian yaitu

bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politis.31   Dalam  istilah  lain  cultural unity  dan political unity32

Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka

menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan,  bahasa,  keturunan  dan  sebagainya.  Contoh:  bangsa

Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Sun- da, dan bangsa Batak.

Bangsa  dalam  pengertian  politik  (political  unity)  adalah

suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman.

 

  1. c. Loyalitas Ganda

Seorang warga dalam sebuah negara bangsa pada dasarnya

 

 

  1. 31. Badri Yatim, Soekarno, Islam dan Nasionalisme, Penerbit Logos, Jakarta, 1999.
  2. 32. AT Soegito, Pendidikan Pancasila, Unnes Press, Semarang, 2004.

 

 

memiliki dua identitas yaitu identitas kesukubangsaan dan identi- tas nasional. Ia memiliki identitas kesukubangsaan oleh karena sebagai warga dari cultural unity. Ia juga memiliki identitas kebangsaan/ nasional karena ia adalah warga dari suatu political unity

Setiap identitas menuntut loyalitas (kesetiaan). Karena memiliki 2 identitas maka memiliki pula dua loyalitas (loyalitas

ganda). Kesetiaan pada identitas  nasional amat penting  karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu bangsa dalam satu  negara.  Karena  itu  sebuah  negara  bangsa  perlu  adanya national caracter building yang terus menerus dalam diri warga

negara.

 

  1. d. Identitas Bangsa

Bangsa memiliki penanda, jati diri atau identitas yang bisa

membedakan atau dibedakan dengan bangsa lain. Faktor-faktor yang   diperkirakan   menjadi   identitas   bersama   suatu   bangsa meliputi primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.33

Cultural unity  ditandai oleh adanya kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan (darah) dan daerah asal (homeland). Identitas cultural unity dapat disebut pula identitas kesukubangsaan. Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural  unity  kurang  lebih  bersifat  askriptif  (sudah  ada  sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer dan etnik. Setiap anggota cultural unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misal setia pada sukunya, pada agamanya, pada budayanya, pada kerabatnya, pada daerah asal dan pada bahasanya, loyalitas pada identitas kelompok (etnik) pada umumnya kuat dan langgeng (bertahan lama).

 

  1. Unsur-Unsur Terbentuknya Identitas Nasional a. Suku Bangsa

Suku Bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang ber-

 

 

33 . Ramlan Surbakti, Ibid, 1999.

 

 

sifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golo- ngan umur dan jenis kelamin.

Suku bangsa ialah golongan sosial yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamaindi Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa populasi penduduk Indonesia saat ini diperkirakan men- capai 210 juta dari jumlah tersebut di perkirakan separuhnya beretnis jawa. Sisanya etnis-etnis yang mendiami kepulauan di luar Jawa seperti suku makassar bugis (3,86%), batak (2,04%), Bali (1,88%), Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya. Mereka mendiami daerah-daerah tertentu sehingga mereka dapat di kenal dari daerah mana asalnya.

 

  1. b. Agama

Bangsa  Indonesia  di  kenal  dengan  bangsa  yang  agamis,

agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Agama Konghucu  pada  awalnya  diakui  sebagai  agama  resmi  bangsa, tetapi  sejak  Abdurahhman  Wahid  jadi  presiden,  istilah  agama resmi dihapuskan. Dari agama-agama diatas, agama Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat mayoritas Indonesia. Dalam Islam terdapat banyak golongan dan kelompok pemahaman misalnya kelompok Islam santri untuk menunjukkan ke-Islaman yang kuat dan Islam abangan atau Islam nominal bagi masyarakat Islam di daerah Jawa. Sedangkan kalangan di kelompok santri perbedaan pemahaman dan pengalaman Islam dikenal dengan kelompok modernis dan tradisionalis kelompok pertama lebih berorientasi pada pencarian tafsir  baru atau  ijtihad atas wahyu  Allah sedangkan kelompok tradisionalis lebih menyandarkan pengalaman agamanya pada pendapat-pendapat agama karena Indonesia merupakan negara yang  multi  agama,  maka  Indonesia  dapat  dikatakan  sebagai negara yang rawan terhadap disentegrasi bangsa. Banyak kasus disentrigasi bangsa yang terjadi akhir-akhir ini menyebabkan agama sebagai faktor penyebabnya misalnya kasus Ambon yang

 

 

sering diisukan sebagai pertikaian dua kelompok agama meskipun isu ini belum tentu benar. Tetapi isu agama merupakan salah satu isu  yang  mudah  menimbulkan  konflik.  Salah  satu  jalan  yang dapat mengurangi konflik antar agama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati agama-agama lain.

 

  1. c. Kebudayaan

Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk

sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung- pendukungnya  untuk  menafsirkan  dan  memahami  lingkungan

yang  dihadapi  dan  digunakan  sebagai  rujukan  atau  pedoman

untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Intinya adalah kebudayaan merupakan patokan dari nilai-nilai etika dan moral baik yang tergolong ideal atau yang seharusnya, maupun yang   operasional  dan  aktual  didalam   kehidupan  sehari-hari (ethos).

 

  1. d. Bahasa

Bahasa  adalah  sistem  perlambang  yang  secara  arbitrer

dibentuk  atas  unsur-unsur  bunyi  ucapan  manusia,  dan  yang

digunakan sebagai sarana berinterkasi antar manusia. Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.

Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang secara

arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi maupun ucapan manusia dan juga diguakan sebagai sarana berinterinteraksi antar manusia di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa setelah kemerdekaan bahasa Indonesia dahulu di kenal dengan bahasa melayu yang merupakan penghubung berbagai etnis yang mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komunikasi antar suku-suku di nusantara bahasa melayu juga menempati bahasa transaksi perdagangan internasional di kepulauan nusantara yang di gunakan oleh bangsa Indonesia dengan pedagang asing.

Pada masa tahun 1928 bahasa melayu mengalami perkem-

 

 

bangan yang luar biasa pada tahun tersebut terjadi peristiwa sumpah pemuda di mana para tokoh pemuda berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapka bahasa Indonesia sebagai persatuaan bangsa Indonesia.

 

  1. Nasionalisme Indonesia dan Konsep-KonsepTurunannya

Konsep  nasionalisme  yang  di  rumuskan  oleh  founding

father berkelindan dengan konsep lanjutan lainnya seperti, cones Negara bangsa yang lebih di konkretkan menjadi bentuk dan struktur Negara Indonesia yang berbentuk Republik. Nasional- isme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan luas. Pada [erkembangan selanjutnya watak nasio- nalisme Indonesia yang di rumuska oleh tokoh-tokoh nasionalis mempengaruhi konsep-konsep pokok selanjutnya tentang Negara bangsa warga Negara, dan dasar Negara Indonesia yang di sebut ideologi Pancasila yang di rumuskan dalam ketetapan UUD 1945.

 

  1. Negara Bangsa

Konsep  Negara  bangsa  adalah  konsep  tentang  Negara

modern. Seperti telah didefinisikan di atas, suatu Negara di kata- kan telah memenuhi syarat-syarat Negara modern jika setidaknya memenuhi  syarat-syarat  pokok  selain  faktor  kewilayahan  dan

faktor kependudukan yang merupakan modal sebuah bangsa sebelum menjadi sebuah Negara. Sedangkan syarat yang lainya adalah adanya batasan-batasan territorial wilayah, pemerintahan yang sah dan pengakuan dari Negara lain. Indonesia telah meme- nuhi syarat 3 itu menurut UUD 1945 pasal 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Repub- lik yang bentuk pemerintahannya bersifat antitesis monarki de- ngan kepala pemerintahan bukan seorang raja, dengan sistem pemilihan umum untuk menentukan presiden. Selain itu ada un- sur-unsur yang melengkapi Negara Indonesia yaitu seperti badan legislatif, eksekutif dan yudikatif

 

  1. b. Warga Negara

Menurut bab X UUD 1945 pasal 26 bahwa menjadi warga

 

 

Indonesia ialah orang-orang berbangsa asli Indonesia dan orang- orang bangsa lainnya yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Sejarah dengan tuntutan zaman, bunyi pasal ini mengalami perubahan (amandemen) melalui perubahan kedua UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh Majelis Permu- syawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000. Menurut amandemen kedua ini berbunyi Bab X UUD 1945 pasal 26 adalah

penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia”.

 

  1. c. Perlunya Integrasi Nasional

Di  Indonesia  istilah  integrasi  masih  sering  disamakan

dengan sebutan pembauran atau asimilasi, padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Integrasi diartikan dengan integrasi kebudayaan,  integrasi sosial,  dan  pluralisme  sosial.  Sementara pembauran dapat berarti asimilasi dan amalginasi. Integrasi kebudyaan berarti perlu penyesuaian antar dua atau lebih kebuda- yaan mengenai beberapa unsur budaya yang berbeda dan berten- tangan,  agar  dapat  dibentuk  menjadi suatu  sistem  kebudayaan yang selaras. Caranya adalah melalui difusi (penyebaran), dimana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan  konflik dengan unsur Kebudyaan tradi- sional tertentu. Cara penaggulangan masalah konflik adalah mela- lui modifikasi dan koordinasi dari unsur-unsur kebudayaan baru dan lama inilah yang disebut integrasi sosial

Integrasi sosial adalah penyatu paduan dari kelompok- kelompok masyarakat yang asalnya berbeda menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyapkan perbedaan dan jati diri masing-masing. Sementara yang dimaksud dengan integrasi nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlah- nya menjadi suatu bangsa, selain itu dapat pula di artikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang sema- kin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wila- yah.

 

 

Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan kebijaksanaan  yang  diterapkan  oleh  pemerintah  dengan  baik, tidak membedakan ras, suku, agama, bangsa, bahasa, dan seba- gainya. Upaya membangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik, di samping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam menentukan komposisi dan meka- nisme parlemen dengan demikian upaya integrasi nasional de- ngan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia.

 

  1. d. Akankah Kita Junjung Tinggi Identitas  Nasional?  Atau

Justru Kita Merusak dan Meniadakannya?

Sekilas  kata-kata  di  atas  memang  membuat  tanda  tanya

besar dalam memaknainya. Beribu-ribu kemungkinan yang terus melintas  dibenak  pikiran,  untuk  menjawab  sebuah  pertanyaan yang membahas tentang identitas nasional. Kendati pun, dalam hidup keseharian yang mencakup suatu negara berdaulat, Indo- nesia sendiri sudah menganggap bahwa dirinya memiliki identitas

nasional. Akan tetapi pada kenyataannya negara kita ini masih merasakan kekritisan yang mengancam disintegrasi.

Adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda- tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya. Oleh karena ciri-ciri atau tanda-tanda yang terdapat dalam identitas nasional itu, suatu negara mampu menampilkan watak, karakteristik kebudayaan dan memperkuat rasa kebangsaan. Dan identitas nasional juga bisa dikatakan sebagai jati diri yang menjadi selogan-selogan kibaran bendera kehidupan. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing. Namun apabila kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, iden- titas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar.

Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasa-

 

 

nya begitu capat diserap oleh lapisan masyarakat. Misalnya saja kita ambil contoh dalam hal berpakaian. Pakaian kita pada umumnya sudah bergaya kebarat-baratan, dan secara tidak lang- sung kita telah mengabaikan prinsip-prinsip ajaran yang memang telah ditentukan. Dan di samping itu menjadi budaya masyarakat kita pada umumnya. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya- budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali diabaikan. Dengan meli- hat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mu- lai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.

Langkah kita selanjutnya adalah bagaimana caranya untuk memerangi pengikisan identitas nasional. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah menumbuhkan kembali sifat-sifat identitas nasional kedalam pribadi manusia itu sendiri. Agar timbul dalam dirinya sebuah pemahaman akan identitas nasional suatu bangsa. Yang menjadi pertanyaan kita sekarang adalah akankah kita junjung  tinggi identitas  nasional, atau  justru  kita merusak dan meniadakannya. Jawaban akan pertanyaan ini tentu kembali kepa- da pribadi kita masing-masing. Sejauh mana kita mengaktua- lisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

 

Kesimpulan

Warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, dimaksudkan

untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang- undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat  di Indonesia,  mengakui Indonesia  sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

 

Soal Pilihan ganda

  1. Manifestasi nilai-nilai  budaya  yang  tumbuh  dan  berkembang

dalam berbagai aspek  kehidupan suatu bangsa  dengan ciri-ciri

 

 

khas, disebut …

  1. a. Identitas Negara
  2. Identitas Bangsa  d.  Kebudayaan
  3. c. Identitas Nasional  e.  Hakekat Bangsa
  4. Tanda lahirnya Nasionalisme Indonesia, kecuali …
  5. a. Linggar Djati 1966
  6. Budi Utomo 1908  d.  Proklamasi 1945
  7. c. Sumpah Pemuda 1928  e.  Indische Partij 1912
  8. Unsur-unsur terbntuknya Identitas Nasional, yaitu …
  9. a. Suku bangsa  d.  Kebudayaan
  10. Agama  e.  Jawaban A, B, C dan D benar
  11. c. Bahasa
  12. “Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat  tinggal  di Indonesia”. Pernyataan  di  atas termasuk UUD 1945, Pasal …
  13. a. Pasal 25  d. Pasal 27
  14. Pasal 26  e. Pasal 28 c.  Pasal 29
  15. Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih  utuh atau  menunjukkan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa disebut …
  16. a. Integrasi Sosial  d. Integrasi Negara
  17. Integrasi Nasional  e. Integrasi Agama c.  Integrasi Bangsa
  18. Apa yang disebut dengan identitas nasional?
  19. a. Tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakanya dengan yang lain.
  20. Identitas yang melekat pada kelompok besar.
  21. c. Identitas yang melekat pada kelompok-kelompok kecil yang di lihat dari kesamaan-kesamaan baik fisik maupun non fisik.
  22. d. Identitas yang melekat pada kelompok-kelompok lebih besar yang dilihat oleh kesamaan-kesamaan baik fisik maupun non- fisik.
  23. Menurut Ernest  Renan  unsur  dasar  pembenaran  kemerdekaan

yaitu:

  1. a. Hasrat kesamaan  c.  Hasrat untuk bersatu
  2. Merasa senasib sepenaggungan  d.  Hasrat untuk berjuang

 

 

  1. Nasionalisme di Indonesia ditandai oleh lahirnya… a. Indische partij                  d. Hasrat untuk bersatu b.  Gerakan nasional              d. Organisasi nasional
  2. Unsur-unsur terbentukya identitas nasional, kecuali:
  3. a. Suku bangsa  c. Kepribadian b.  Agama                              d. Bahasa

10.Ada dua model dari pembentukan bangsa yang kita kenal yaitu model ortodok dan model mutakhir. Hal ini di kemukakan oleh:

  1. a. A. Minik  c. R. Surbakti
  2. Badri Yatim  d. Lary Diamond

 

Essay

  1. Apa yang di maksud dengan identitas nasional?
  2. Jelaskan unsur-unsur terbentuknya identitas nasional?
  3. Mengapa  identitas   nasional  bisa   dikatakan  sebagai  jatidiri!

Jelaskan?

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep turunannya?
  2. Jelaskan pengertian: a. Proses pembentuksan bangsa, b. Loyalitas ganda, c. Hakekat bangsa, d. Identitas bangsa.

 

 

BAB VII

NEGARA

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami konsep dasar Negara, unsur-unsur pembentukan,

konsep relasi serta hubungan Islam dengan Negara

 

 

 

 

  1. A. Konsep Dasar Tentang Negara
  2. Pengertian Negara

Untuk  rnemahami  secara  detail  mengenai  negara,  maka

terlebih  dulu  akan  diawali  dengan  penelusuran  kata  negara

tersebut. Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata  asing,  yakni  state  (bahasa  Inggris),  staat  (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Francis). Kata staat, state, etat  di ambil dari kata  bahasa  Latin  status  atau  statum,  yang berarti keadaan vang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Kata status atau  statum  lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang

terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.  Secara terminologi,  negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menisca-

 

 

yakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masya- rakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat.

Menurut Roger F. Soltau, negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengen- dalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan Harold J.  Laski. Menu-

rutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah  lebih agung  daripada  individu  atau  kelompok  yang merupakan bagian dari masyarakat  itu.  Masyarakat merupakan

suatu  kelompok  manusia  yang  hidup  dan  bekerja  sama  untuk

mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Sejalan dengan Harold J. Laski, Max Weber pun mendefi- nisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan  fisik secara sah dalam suatu  wilayah.  Sedangkan dalam konsep  Robert  M.  Mac Iver, negara diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan pener- tiban  di dalam  suatu  masyarakat  dalam  suatu  wilayah  dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pe- merintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan me- maksa.

Dalam konsepsi Islam, dengan mengacu pada al-Quran dan al-Sunnah, tidak ditemukan rumusan tentang negara secara ekspli- sit, hanya saja di dalam al-Quran dan al Sunnah terdapat prinsip- prinsip dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Se- lain itu, konsep Islam tentang negara juga berasal dari 3 (tiga) pa- radigma, yaitu:

  1. Paradigma tentang teori  khilafah  yang  dipraktikan  sesudah Rasulullah   Saw.,   terutama   biasanya   merujuk   pada   masa Khulafa al Rasyidun;
  2. Paradigma yang bersumber pada teori Imamah dalam paham

Islam Syi’ah;

  1. Paradigma yang bersumber dari teori Imamah atau Pemerintah- an.

Teori  tentang  Khilafah  menurut  Amien  Rais,  dipahami

 

 

sebagai misi kaum muslimin yang harus ditegakan di muka bumi ini memakmurkan sesuai dengan petunjuk dan peraturan Allah Swt., maupun Rasul-Nya. Adapun cara pelaksanaannya, al-Quran tidak menunjukkan secara terperinci, tetapi dalam bentuk global saja. Sedangkan untuk teori Imamah, Amien lebih lanjut mengatakan bahwa Kata Imamah (dalam pengertian negara/state dalam  al-Quran  tidak  tertulis.  Akan  tetapi  kalau  yang dimaksudkan  dengan  imamah  itu  adalah  kepemimpinan  yang harus diikuti oleh umat Islam, hal itu jelas ada dalam al-Quran. Artinya al-Quran menyuruh kaum muslimin untuk mongikuti pemimpin  yang  benar,  yang  terdiri dari manusia-manusia atau pemimpin yang menggunakan Islam sebagai patokan kepemim- pinannya.

Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut, dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah   suatu   daerah   teritorial   yang   rakyatnya   diperintah

(governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

 

  1. Tujuan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang- orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati  bersama.  Tujuan  sebuah  negara  dapat  bermacam-

macam, antara lain;

  1. a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-rnata;
  2. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum;
  3. c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam  konsep  dan  ajaran  Plato,  tujuan  adanya  negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseora- ngan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger F. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self- expression of its members).

 

 

Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas Aquinas dan Agustinus), tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat  kepada  dan  di bawah  pimpinan  Tuhan.  Pemimpin  negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupan-

nya  dengan  baik,  jauh  dari  sengketa  dan  menjaga  intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio- hitoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan

kecenderungan  berkumpul dan  bermasyarakat,  yang  membawa

konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujua n negara  adalah  untuk  mengusahakan  kemaslahatan  agama  dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.  Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu (government not by man but by law = the rule of law).

Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kese-

jahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian   abadi   dan   keadilan   sosial.   Selain   itu,   dalam penjelasan   UUD   1945   ditetapkan   bahwa   Negara   Indonesia

berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut,  dapat  dikatakan  bahwa  Indonesia  merupakan  suatu

negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.

 

 

  1. c. Unsur-Unsur Negara

Dalam    rumusan    Konvensi    Montevideo    tahun    1933

disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu  negara harus  memenuhi 3 (tiga) unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

Dari beberapa pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok,

yakni rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah. Untuk lebih jelas memahami unsur-unsur pokok dalam negara ini, akan dijelaskan nmsing-masing unsur tersebut.

 

1) Rakyat (Masyarakat/Warga Negara)

Setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga

atau  rakyatnva.  Unsur  rakyat  ini sangat penting  dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Selain itu,  bagimanapun  juga  manusialah  yang  akan  mengatur  dan

menentukan sebuah organisasi (negara).

 

2) Wilayah

Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus

ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Sebagai conton, pada tabun 1860, Kursi Suci (Holy See, Papacy) adalah sebuah negara, karena menguasai sebagian wilayah Italia dari pantai barat sampai ke bagian timur jazirah   Italia.   Ketika  pada  tahun  1800-1861   Italia  menjadi kerajaan yang disatukan, maka Kursi Suci diinkorportir ke dalam

wilayah kerajaan baru itu, kecuali wilayah di sekitar kota Roma yang tetap dikuasainya. Akan tetapi pada tahun 1870, wilayah sekitar kota Roma itu pun dilepaskan dari kekuasaan Kursi Suci. Secara otomatis kemudian Kursi Suci lenyap sebagai negara. Baru

 

 

dalam tahun 1929  dengan Traktat Lateran  dicapai persetujuan antara Mussolini dan Paus tentang hubungan gereja dan negara. Dengan Traktat Lateran itu diciptakan kembali Negara Vatikan yang meliputi luas wilayah 109 Ha di tengah-tengah kota Roma. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya men- cakup  daratan (wilayah darat),  perairan (wilayah  laut/perairan) dan udara (wilayah udara) :

  1. a) Daratan (Wilayah Darat)

Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan

atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah sebuah negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian

internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian

bilateral (bi=dua); perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut   perjanjian   multilateral  (multi=banyak).   Perbatasan antar dua negara dapat berupa:

  1. Perbatasan alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau

lembah.

  1. Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok.
  2. Perbatasan menurut Ilmu Pasti,  yakni dengan mengguna-

kan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.

  1. b) Perairan (wilayah Laut/Perairan)

Perairan atau laut yang menjadi bagian atau temasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas dari perairan teritorial itu

pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut yang berada. di luar perairan teritorial disebut Lautan. Bebas (Mare Liberum).

  1. c) Udara (wilayah Udara)

Udara yang berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah

laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah  udara  sebuah  negara.  Mengenai  batas  ketinggian

sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

 

 

3) Pemerintah

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas

memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya,  pemerintah  seringkali  menjadi personifikasi  sebuah negara. Pemerintah menegakan hukum dan memberantas keka- cauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan- kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan. menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara.

 

4) Pengakuan Negara Lain

Pengakuan oleh negara lain didisarkan pada hukum interna-

sional pengakuan itu bersifat deklaratif bukan bersifat konstitutif. Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar negara. keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judical fact (pengakuan de jure).

 

  1. B. Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
  2. Teori Kontrak Sosial (Sosial Contract)

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat ber- anggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-per- janjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpen-

ting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat ada- lah teori yang termudah dicapai, dan tidak merupakan negara tiranik.

Penganut teori kontrak sosial ini mencakup para pakar dari paham  yang  absolutis  sampai  ke  penganut  paham  kenegaraan yang  terbatas.  Untuk menjelaskan teori asal-mula  negara  yang

didasarkan  atas  kontrak  sosial  ini,  dapat  dilihat  dari  beberapa pakar yang memiliki pengaruh dalam pemikiran politik tentang negara, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan JJ. Rousseau.

 

 

  1. Thomas Hobbes (1588-1679)

Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah

dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara (status naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman sentosa, adil dan makmur. Tetapi sebaliknya, keadaan alamiah itu merupakan  suatu  keadaan  sosial  yang  kacau,  suatu  inferno  di dunia ini tanpa hukum yang dibuat oleh manusia secara sukarela dan tanpa pemerintah, tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu itu.

Dalam keadaan demikian, hukum dibuat oleh mereka yang fisiknya terkuat sebagaimana keadaan di hutan belantara. Manusia

seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia   yang   fisik   lebih   kuat   dari  padanya.   Keadaan   ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal sebagai “bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan semua). Bukan perang dalam arti peperangan   yang   terorganisasikan,   tetapi  perang   dalam   arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu lainnya.

Keadaan serupa itu tidak dapat dibiarkan berlangsung terus,

manusia dengan akalnya mengerti dan menyadari bahwa demi kelanjutan hidup mereka sendiri, keadaan alamiah itu harus diakhiri.   Hal   ini   dilakukan   dengan   mengadakan   perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya   kepada   seseorang   atau   sebuah   badan.   Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa: “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan   keabsahan   seluruh   tindakan   dalam   suatu   cara tertencu (I authorise and give up my right of Governing myself, to this Man. or to this Assembly of men, on this condition, that thou

 

 

give up  the  right to  him,  and  authorise all his  action  in  like manner). Dengan kata-kata seperti itu, terbentuklah negara yang dianggap dapat mengakhiri anarkhi yang menimpa individu dalam keadaan alamiah itu.

 

  1. b. John Locke (1632-1704)

Bagi  Locke,  keadaan  alamiah  ditafsirkan  sebagai  suatu

keadaan di mana manusia  hidup  bebas  dan sederajat,  menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tentram sesuai dengan hukum akal (law of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan dan milik dari sesamanya.

Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarkhi, Locke sebaliknya

melihat keadaan itu sebagai suatu  keadaan of peace, goodwill, mutual assistance and preservation. Sekalipun keadaan itu suatu. Keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial  dapat  menimbulkan  anarkhi,  karena  manusia  hidup

tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Dalam keadaan alamiah setiap  individu  sederajat baik

mengenai kekuasaan maupun hak-hak lainnya, sehingga penye- lenggaraan kekuasaan dan yurisdiksi dilakukan oleh individu sendiri-sendiri, berdasarkan asas timbal balik (reciprocity). Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya. Keadaan alamiah, karena itu, dalam dirinya sendiri mengandung potensi untuk menimbulkan kegaduhan dan kekacauan. Oleh karena itu, manusia membentuk negara dengan suatu perjanjian bersama.

Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menye- rahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.  Ada hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi yang tidak dapat dilepaskan, juga tidak  oleh  individu  itu  sendiri.  Penguasa  yang  diserahi  tugas

 

 

mengatur hidup individu dalam ikatan kenegaraan harus meng- hormati hak-hak asasi itu. Juga dalam konstruksi perjanjian itu terdapat perbedaan fundamental antara Locke dan Hobbes.

Jika Hobbes hanya mengkonstruksi satu jenis perjanjian masyarakat saja,  yaitu pactum subjectionis, Locke mengajukan kontrak itu dalam fungsinya yang rangkap. Pertama, individu dengan individu lainnya mengadakan suatu perjanjian masyarakat

untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara. Pembentukan negara adalah fase pertama dan dilakukan dengan suatu factum unionis men being … by nature all free, equal and independent, no one can be put out of this estate and subjected to

the political power of another without this own consent, which is

done by agreeing with other men, to join and unite into a community for their comfortable, safe, and peaceable living one amongst another, in a secure enjoyment of their properties, and a greater security against any that are not it”.

Locke  sekaligus  menyatakan  bahwa  suatu  pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu- individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu

lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat

mengambil  hak-hak  milik  manusia  dan  hak-hak  lainnya  yang tidak dapat dilepaskan.

Hobbes   mengkonstruksinya   sedemikian   rupa   sehingga

semua hak-hak  individu  yang  dimilikinya  selama  hidup  dalam keadaan alamiah diserahkan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diserahi tugas memerintah. Dengan cara itu, ajaran kontraktual Hobbes menimbulkan negara kerajaan yang mutlak. Tetapi,  bagi  Locke,  individu  mempunyai  hak-hak  yang  tidak dapat dilepaskan (inalienable rights) berupa “life, liberty, estate“. Hak-hak  ini merupakan hak-hak kodrat  yang  dimiliki  individu sebagai manusia, sejak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak ini mendahului adanya kontrak sosial yang dibuat kemudian dari pada itu, dan karena itu pula hak-hak itu tidak bergantung pada kontrak tersebut.

 

 

Bahkan,  menurut Locke,  fungsi utama perjanjian  masya- rakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan konstruksi demikian ini, Locke menghasilka n negara yang dalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrat yang tidak dapat dilepaskan itu. Dengan kata lain, ajaran Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut tanpa  batas-batas.  Dengan  teorinya  ini,  Locke  patut  disebut

sebagai “Bapak Hak-hak Asasi Manusia”.34

 

  1. c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Rousseau  merupakan  tokoh  yang  pertama  kali  menggu-

nakan istilah kontrak sosial (sosial contract) dengan makna dan orisinalitas yang tersendiri. la merupakan sarjana terakhir yang mempertahankan teori yang sudah tua dan usang itu. Ia juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, za- man pra-negara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.

Dengan ketentuan-ketentuan perjanjian masyarakat seperti itu berlangsunglah peralihan dari keadaan alamiah keadaan ber-

negara.  Manusia terbelenggu  di mana-mana.  Man  is  born  and everywhere he is in chains, demikian kata Rousseau. Jika Hobbes hanya  mengenal  pactum  subjections  dan  mengkonstruksi  dua jenis perjanjian masyarakat, maka Rousseau hanya mengenal satu jenis perjanjian saja, yaitu hanya pada unionis, perjanjian masya- rakat yang sebenarnya.

Rousseau tidak mengenal pactum subjectionis yang mem- bentuk  pemerintah  yang  ditaati.  Pemerintah  tidak  mempunyai dasar kontraktual. Hanya organisasi politiklah yang dibentuk de- ngan kontrak. Pemeritah sebagai pimpinan organisasi itu diben-

tuk dan ditentukan yang berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya

(gecommitted). Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui

 

 

  1. 34. Iswara, Ilmu Politik, Bina Cipta, Jakarta, 199 Hal. 144-146.

 

 

kemanusiaan umumnya. Pemerintah hanyalah simply and solely a commh an employment, in which the rules, mere officials of the sover exercise in their own name the power of which it makes them dep ries.

Negara atau “badan korporatif kolektif” yang dibentuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) yang tidak keliru atau salah, tetapi yang tidak senantiasa progresif. Kemauan umum

inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat Adakalanya terdapat perbedaan-perbe- daan antara kemauan umum dan kemauan seluruh rakyat (will of all).  Kemauan  umum  selalu  benar  dan  ditujukan  kebahagiaan

bersama,  sedangkan  kemauan  seluruh  rakyat  memperhatikan

kepentingan individual (partikular interest) karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan (partikular will) tersebut.

Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. la adalah peletak dasar

paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.35

 

  1. b. Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan ini dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula negara. Teori ini pun bersilat universal dan ditemukan baik di dunia Timur maupun di dunia Barat, baik di

dalam teori maupun dalam praktik. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad pertengahan yang menggunakan teori itu untuk membenarkan kekuasaan raja-raja yang mutlak. Doktrin. ini

mengemukakan hak-hak raja yang berasal dari Tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (Devine Right of Kings). Doktrin  ketuhanan  lahir  sebagai  resultants  kontroversial  dari

kekuasaan politik dalam Abad Pertengahan. Kaum “monarcho- mach” (penentang raja) berpendapat, bahwa raja yang berkuasa

 

 

  1. 35. Iswara, Ibid, 1990. Hal. 147-

 

 

secara tiranik dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat, sedangkan raja-raja pada waktu itu beranggapan kekua- saan mereka diperoleh dari Tuhan.

Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara  ditunjuk  oleh  Tuhan.  Raja  dan  pemimpin-pemimpin negara  hanya  bertanggung  jawab  pada  Tuhan  dan  tidak  pada

siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat

1 dan 2.

Thomas Aquinas mengikuti ajaran Paulus dan menganggap

Tuhan sebagai principium dari semua kekuasaan, tetapi memasuk- kan unsur-unsur sekuler dalam ajarannya itu, yaitu bahwa sekalipun Tuhan memberikan  principium  itu  kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pula yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orang exercitum dari pada kekuasaan itu. Karenanya, teori Thomas  Aquinas  ini bersifat  monarcho-demokratis,  yaitu bahwa di dalam ajaran itu terdapat unsur-unsur yang monarchistis di samping unsur-unsur yang demokratis.

Jika doktrin ketuhanan itu dalam abad pertengahan masih bersifat monarcho-demokratis, dalam abad-abad ke-16 dan ke-17

doktrin itu bersifat monarchistis semata. Dengan doktrin seperti itu diusahakan agar kekuasaan raja mendapatkan sifatnya yang suci, sehingga, pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan, bayangan Tuhan dan letnan Tuhan di dunia atau dikenal dengan istilah “La Roi c’est I’imagc dc Dicu“.

 

  1. c. Teori Kekuatan

Teori  kekuatan  secara  sederhana  dapat  diartikan  bahwa

negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang

kuat terhadap kelompok yang  lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan penduduk- an dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah dimulailah proses pembentukan negara. Negara

 

 

merupakan resultant positif dari sengketa dan penaklukan. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara itu. Dalam teori ini pula kekuatan membuat hukum (might makes right). Kekuatan adalah pembenarannya dan raison d’etre-nya negara.

Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa anthropo- sosiologis dan pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau, terutama suku-suku bangsa yang masih primitif. Dalam sejarah tampak bahwa suku-suku bangsa yang bertetangga terus menerus

berada dalam keadaan permusuhan dan pertikaian. Semula kelom-

pok etnis yang ditaklukkan itu juga dimusnahkan, tetapi lambat laun penakluk mempertahankan kelompok yang ditaklukkan itu dan itulah menandakan saat lahirnya negara.

 

  1. d. Teori Organis

Konsepsi  organis  tentang  hakikat  dan  asal  mula  negara

adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen   negara   dianggap   sebagai   sel-sel   dari

makhluk hidup itu. Kehidupan korpora dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup, terutama dalam konteks kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan dan kematiannya.  Doktrin organis dari segi isinya dapat digolongkan ke dalam teori-teori organisme moral, organisme psikis, organisme biologis dan organisme sosial.

Negara sebagai suatu organisme moral bersifat metafisis- idealistis  dan  dikemukakan  terutama  oleh  tokoh-tokoh  idealis

Jerman seperti Fichte, Schelling, dan Hegel. Paham organisme moral dari Fichte nierupakan fase peralihan antara ajaran kontrak sosial yang mekanistik ke konsepsi organis  itu. Fichte melihat negara sebagai suatu “natur produksi” atau suatu kesatuan organis

 

 

yang meliputi semua warganegara sebagai bagian esensial dari kesatuan organis itu. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral vang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Penyempurnaan doktrin negara sebagai organisme moral dapat ditemukan dalam tulisan Hegel, yang menganggap negara sebagai penjelmaan ekstern dari semangat moral individu. Negara dipandangnya sebagai organ- isme dengan kepribadian yang termulia.

Negara sebagai organisme psikis adalah bentuk peralihan dari teori-teori organisme moral yang bersifat metafisis-idealistis ke teori organisme yang bersifat bio-psikologis. Teori organisme

psikis  ditandai  oleh  tinjauan-tinjauannya  yang  menitikberatkan

pada segi-segi psikologis negara. Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia (human mental personality). Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.

Konsep organisme biologis timbul sebagai salah satu manifestasi  dari  partumbuhan  ilmu-ilmu  biologi  yang  muncul pada abad ke-19. Negara diselidiki dengan menggunakan metode- metode dan penggolongan-penggolongan ilmu biologi itu, karena antara negara dan makhluk hidup terdapat persamaan-persamaan

dalam anatomi, fisiologi dan patologinya. Jadi, asal-mula, perkembangan, organisasi dan aktivitas negara diselidiki berdasarkan pada kelahiran, struktur dan fungsi-fungsi organisme biologis.

Negara sebagai organisme sosial.  Jika doktrin  organisme biologis mendapatkan sokongan dari pertumbuhan ilmu-ilmu biologi, doktrin negara sebagai organisme sosial lahir sejalan dengan    timbulnya    ilmu    baru    tentang    masyarakat,    yaitu

“sosiologi”.  Ajaran negara sebagai organisme sosial erat hubu-

ngannya dengan dan tidak dapat dipisahkan dari ajaran organis

dari masyarakat dan persekutuan-persekutuan lainnya. Masya- rakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang berisi organis. Negara  sebagai  salah  satu  bentuk  perkelompokan  sosial,  juga

 

 

bersifat organis.36

 

  1. e. Teori Historis

Teori historis atau teori evolusionistis (gradualistic theory).

Merupakan  teori  yang   menyatakan  bahwa   lembaga-lembaga sosial  tidak  dibuat,  tetapi  tumbuh  secara  evolusioner  sesuai dengan kebutuhan; kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia,  maka  lembaga-lembaga  tidak  luput  dari  pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman.

Teori historis diperkuat dan telah dibenarkan oleh penyelidik;  penyelidikan  historis  dan  etimologis,  anthropologis

dari  lembaga-lembaga  sosial  bangsa-bangsa  primitif  di  benua Asia, Afrika, Australia dan Amerika. Perlu ditambahkan bahwa pada saat  ini,  teori historis  yang umum diterima oleh sarjana- sarjana   ilmu   politik   sebagai   teori   yang   paling   mendekati kebenaran tentang asal-mula negara.

Sekalipun  teori  historis  pada  umumnya  mencapai persesuaian faham mengenai pertumbuhan evolusionistis dari negara, namun dalam, beberapa hal masih juga terdapat perbedaan pendapat, misalnya, apakah yang mendahului negara itu keluarga dan suku yang didasarkan atas sistem kebapakan ataukah yang

didasarkan atas sistem keibuan? sebagaimanakah peranan faktor- faktor kekeluargaan, agama, dan lain-lain dalam pembentukan negara? Dalam konteks seperti ini, teori historis menemukan kesesuaian belum paham.

 

  1. Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk  negara  dalam  konsep  dan  teori  modern  saat  ini

terbagi   dalam dua (2) bentuk negara,  yakni Negara Kesatuan

(Unitarisme) dan Negara Serikat (Federasi).

 

  1. Negara Kesatuan

Negara  Kesatuan  merupakan  bentuk  suatu  negara  yang

 

 

36 . Isjwara, Ibid, 1990. Hal. 155-158.

 

 

merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintah Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 (dua) macam, yaitu:

1) Negara  Kesatuan  dengan  sistem  sentralisasi,  yakni  sistem pemerintahan  yang  seluruh  persolan  yang  berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakanya.

2) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi,  yakni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.

 

  1. b. Negara Serikat (Federasi)

Negara   Serikat   (Federasi)   merupakan   bentuk   negara

gabungan dari beberapa negara bagian dari Negara Serikat. Negara-negara bagian tersebut, pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah mengga- bungkan  diri dengan  Negara  Serikat,  maka  dengan  sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari  Negara  Bagian  kepada  Negara  Serikat  tersebut  disebut limittaif (sebuah demi sebuah), serta hanya kekuasaan yang dise-

but oleh Negara Bagian saja (delegated poiyers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.

Kekuasaan  asli dalam  Negara  Federasi merupakan  tugas

Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyat- nya.  Sementara  Negara  Federasi  bertugas  untuk  menjalanka n hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urus- an Pos. Selain kedua bentuk negara tersebut (kesatuan dan federasi), dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga (3) ke- lompok, yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

 

1) Monarki

Monarki  merupakan  kata  yang  berasal  dari  bahasa  Yunani

monos yang berarti tunggal dan arkien  yang berarti meme-

 

 

rintah. Jadi dapat dikatakan bahwa negara Monarki adalah bentuk  negara  yang  dalam pemerintahannya  hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.

2) Oligarki

Oligarki dipahami sebagai negara yang dipimpin oleh beberapa

orang. Model negara oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.

3) Demokrasi

Negara Demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan

(pemerintah) tertinggi negara terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk  negara  yang  demokratis,  rakyat  memilik  kekuasaan

penuh dalam menjalankan pemerintahan.

 

  1. Negara dan Agama

Negara  dan  agama  merupakan  persoalan  yang  banya k

menimbulkan  perdebatan  (discourse)  yang  terus  berkelanjutan dari kalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara merupakan bagian dari dogma agama. Pada hakekatnya, negara sendiri secara umum diartikan sebagai suatu

persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia, karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.37

Dalam memahami hubungan agama dan negara ini, akan dijelaskan beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.

 

 

 

 

 

  1. 37. Kaelani, Ibid, 19 Hal. 91-93.

 

 

  1. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Teokrasi

Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan negara digam-

barkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidup- an dalam  masyarakat,  bangsa,  dan  negara dilakukan  atas  titah Tuhan. Dengan demikian, urusan kenegaraan atau politik, dalam paham teokrasi juga diyakini sebagai menifestasi firman Tuhan.

Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintahan diyakini  sebagai  otoritas  Tuhan  secara  langsung  pula.  Adanya

negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan oleh karena itu  yang  memerintah  adalah  Tuhan  pula.  Sementara  menurut sistem  pemerintahan  teokrasi tidak  langsung  yang  memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau  kepala  negara  yang  memiliki  otoritas  atas  nama  Tuhan. Kepala  negara  atau  raja  diyakini  memerintah  atas  kehendak Tuhan.

Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh untuk model ini. Dalam sejarah, raja di negara Belanda diyakini sebagai pengem- ban  tugas  suci  yaitu  kekuasaan  yang  merupakan  amanat  suci

(mission  sacre)  dari  Tuhan  untuk  memakmurkan  rakyatnya. Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah Belanda ketika menjajah  Indonesia.  Mereka meyakini bahwa raja men- dapat amanat suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahannya itu. Dalam sejarah, politik Belanda seperti ini disebut politik etis (etische politiec). Dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung, sistem dan norma-norma dalam negara dirumus- kan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian, negara menyatu dengan agama. Agama dan negara tidak dapat dipisah- kan.

 

  1. b. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Sekuler

Selain paham teokrasi, terdapat pula paham sekuler dalam

praktik pemerintahan dalam kaitan hubungan agama dan negara.

 

 

Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan  dengan  agama.  Dalam  paham  ini,  negara  adalah urusan  hubungan  manusia  dengan  manusia  lain,  atau  urusan dunia.  Sedangkan  agama  adalah  hubungan  manusia  dengan Tuhan. Dua hal ini, menurut paham sekuler tidak dapat disatukan.

Dalam negara sekuler, sistem dan norma hukum positif dipisahkan  dengan  nilai  dan   norma  agama.   Norma   hukum

ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan aga- ma atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut  bertentangan  dengan  norma-norma  agama.  Sekalipun

paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada

lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif dalam urusan agama.

 

  1. c. Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Komunis- me

Paham komunisme memandang hakikat hubungan negara

dan agama berdasarkan pada filosofi materialisme-dialektis dari materialisme-historis. Paham ini menimbulkan paham atheis. Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini, memandang agama sebagai candu masyarakat.38 Menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sementara agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.

Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang  sebagai  realisasi  fantastis  makhluk  manusia,  dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi,  karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.

 

 

  1. 38. Louis Leahy,  Manusia  Sebuah  Misteri.  Sintesa  Filosofis  Tentang  Makhluk

Paradoksal, Gramedia, Jakarta,1992. Hal. 97-98.

 

 

 

  1. Konsep Relasi Agama dan Negara dalam Islam

Dalam Islam, hubungan agama dengan negara menjadi perdebatan yang cukup panjang di antara para pakar Islam hingga kini. Bahkan, menurut Azra39, perdebatan itu telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini. Lebih lanjut Azra mengatakan bahwa ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara  ini diilhami oleh  hubungan  yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai eksperimen dilakukan dalam menyelaraskan antara din dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim, dan eksperimen tersebut dalam banyak hal sangat beragam.

Dalam lintasan historis Islam, hubungan agama dengan negara   dan   sistem   politik   menunjukkan   fakta   yang   sangat beragam. Banyak para ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistem kepercayaan dimana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandang ini maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama (din)  dan politik (dawlah). Argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Rasulullah ketika berada di Madinah yang membangun sistem pemerintahan dalam sebuah negara kota (city-state). Di Madinah Rasulullah berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala agama.

Menyikapi realitas empirik tersebut, Ibnu Taimiyah menga- takan bahwa posisi Nabi saat itu adalah sebagai Rasul yang ber-

tugas menyampaikan ajaran (al-Kitab) bukan sebagai penguasa. Kalaupun ada pemerintahan, itu hanyalah sebuah alat untuk menyampaikan ngama dan kekuasaan bukanlah agama. Dengan

kata lain, politik atau negara hanyalah sebagai alat bagi agama bukan suatu  ekstensi dari agama.  Pendapat  Ibnu  Taimiyah  ini dipertegas  dengan ayat al-Quran  yang  Artinya: “Sesungguhnya

Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami yang disertai keterangan- keterangan,  dan  Kami  turunkan  bersama  mereka  Kitab  dan

 

 

  1. 39. Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, Paramadina, Jakarta,1996. Hal. 1.

 

 

timbangan, agar manusia berlaku adil, dan Kami turunkan besi padanya ada kekuatan yang hebat dan manfaat-manfaat bagi manusia dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan (menolong Rasul-Nya yang ghaib (daripadanya) (QS.57: 25).

Dari ayat ini, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa agama yang benar wajib memiliki bukti petunjuk dan pedang penolong. Hal ini  dimaksudkan  bahwa  kekuasaan  politik  yang  disimbolkan

dengan pedang menjadi sesuatu yang mutlak bagi agama, tetapi kekuasaan itu bukanlah agama itu sendiri.40

Syafi’i  Maarif  menegaskan  bahwa  istilah  dawlah  yang berarti  negara  tidak  dijumpai  dalam  al-Quran.  Istilah  dawlah

memang ada dalam al-Quran, surat QS.59 (al Hasyr) ayat 7, tetapi

bukan bermakna negara. Istilah tersebut dipakai secara figuratif untuk   melukiskan   peredaran   atau   pergantian   tangan   dari kekayaan. Sama halnya dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mohammad Husein Haikal. Menurutnya prinsip-prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-Quran dan al- Sunnah tidak ada yang langsung berkaitan dengan ketatanegaraan. Lebih  lanjut  ia mengatakan bahwa dalam Islam tidak  terdapat suatu   sistem   pemerintahan   yang   baku.   Umat   Islam   bebas menganut   sistem   pemerintahan   yang   bagaimanapun   asalkan sistem tersebut menjamin persamaan antara para warganegaranya, baik hak maupun kewajiban, dan juga di muka hukum serta pengelolaan urusan negara diselenggarakan atas syura atau musyawarah dengan berpegang kepada tata nilai moral dan etika yang diajarkan Islam.41

Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik Islam ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan  agama  dan  negara,  antara  lain  dapat  dirangkum  ke dalam (tiga) paradigma, yakni integralisrik, simbiotik dan seku- laristik.

 

 

 

  1. 40. A. Syafi’ Ma’arif, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Demokrasi. Terpimpin

1959-1965, Gema Insani Press, Jakarta, 1996. Hal. 14.

  1. 41. Munawir Syadzali, Islam dan Tatanegara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI Press, Jakarta, 1993. Hal. 182-18

 

 

  1. Paradigma Integralistik

Paradigma   integralistik  merupakan  paham  dan   konsep

hubungan agama dan negara yang menganggap bahwa agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara. Konsep seperti ini sama dengan konsep teokrasi.

Paradigma ini kemudian melahirkan konsep tentang agama- negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan

menggunakan hukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian paradigma integralistik dikenal juga dengan paham Islam: din wa dawlah, yang sumber hukum positifnya adalah hukum agama. Paradigma Integralistik ini antara lain dianut oleh kelompok Islam Syi’ah.  Hanya saja Syi’ah tidak  menggunakan term dawlah tetapi dengan term unainah.

 

  1. b. Paradigma Simbiotik

Menurut konsep ini, hubungan agama dan negara dipahami

saling membutuhkan dan bersifat timbal balik. Dalam konteks ini,

agama  membutuhkan  negara  sebagai  instrumen  dalam melestarikan  dan  mengembangkan  agama.  Begitu  juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.

Dalam konteks paradigma simbiotik ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak.42

Pendapat  Ibnu  Taimiyah  tersebut  meligitimasi  bahwa  antara agama dan negara merupakan dua entitas  yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam  paradigma  ini  tidak  saja  berasal  dari  adanya   social

 

 

  1. 42. Ibn Taimiyah, al-Siyasah al-Syar’iyyah, Hal. 162.

 

 

contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syari’at).

  1. c. Paradigma Sekularistik

Faradigma sekularistik beranggapan bahwa ada pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupa- kan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya  masing-masing, sehingga  keberadaannya harus  dipi- sahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Berdasar  pada  pemahaman  yang  dikotomis  ini,  maka  hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama (syari’ah).

Konsep sekularistik ini bisa dilihat dari pendapat AH Abdul Raziq  yang  menyatakan  bahwa dalam sejarah  kenabian Rasulullah saw. pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muhammad Saw. untuk mendirikan agama. Rasulullah Saw. hanya penyampai risalah kepada manusia dan mendakwahkan ajaran agama kepada manusia.

 

  1. Hubungan Islam dan Negara di Indonesia

Masalah hubungan Islam dan negara di Indonesia merupa-

kan persoalan yang menarik untuk dibahas, karena tidak saja Indonesia merupakan negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam, tetapi karena kompleksnya persoalan yang muncul. Mengkaji hubungan agama dan negara di Indonesia, secara umum dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) bagian, yakni hubungan yang bersifat antagonistik dan hubungan yang bersifat akomodatif.

Hubungan antagonistik merupakan sifat hubungan yang mencirikan   adanya   ketegangan  antara   negara   dengan   Islam

sebagai sebuah agama. Sedangkan paham akomodatif, lebih dipahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama  lain  saling  mengisi bahkan ada  kecenderungan  memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.43  Abdul Aziz  Thaba me-

 

 

  1. 43. M. Imam Aziz eal., Agama, Demokrasi, dan Keadilan, Gramedia, Jakarta, 1993. Hal. 105.

 

 

nambahkan bahwa setelah hubungan antagonistik, terjadi hubu- ngan agama dan negara yang bersifat respirokal-kritis, yakni awal dimulainya penurunan “tensi” ketegangan antara agama dan ne- gara.

 

  1. Hubungan Agama dan Negara Yang Bersifat Antagonistik

Eksistensi   Islam   politik   (political   Islam)   pada   masa

kemerdekaan dan sampai pada pasca revolusi pernah dianggap sebagai  pesaing  kekuasaan  yang  dapat  mengusik  basis kebangsaan   negara.   Persepsi   tersebut,   membawa   implikasi terhadap keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestikasi terhadap  gerak  ideologis  politik  Islam. Sebagai hasil dari kebijakan semacam ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi dan atau agama negara (pada 1945 dan dekade

50-an), tetapi mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider“. Lebih dari itu, bahkan politik Islam sering dicurigai sebagai anti ideologi negara Pancasila.44

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, bahwa di Indonesia, akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan  kebangsaan,  ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam  Indonesia  merdeka.  Upaya  untuk  menciptakan  sebuah sintesis  yang  memungkinkan  antara  Islam dan  negara bergulir terus hingga periode kemerdekaan dan pasca revolusi.

Pada saat ini, tema-tema politik Islam lebih bergulir pada tataran ideologi dan simbol –sesuatu yang mencapai klimaksnya pada  perdebatan  di  Konstituante  pada  paruh  kedua  dasawarsa

1950-an  daripada  subtansi.  Pergulatan  ini  telah  memunculkan

mitos  tertentu  sejauh  yang  menyangkut pemikiran  dan praktik

 

 

  1. 44. Bahtiar Effendy, Teologi Baru Politik Islam; Pertautan Agama, Negara dan.

Demokrasi, Galang Press, Yogyakarta, 2001. Hal. 4.

 

 

politik Islam.

Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar

dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru. Antara lain karena alasan-alasan seperti ini, negara memberlakukan  kebijakan  The  politics  of  containment  agar wacana politik Islam yang formalistik, legalistik dan simbolistik itu tidak berkembang lebih lanjut.

Setelah pemerintahan Orde Baru memantapkan kekuasaan- nya, terjadi kontrol yang berlebihan yang diterapkan oleh Orde

Baru terhadap kekuatan politik Islam, terutama pada kelompok

radikal yang dikhawatirkan semakin militan dan menandingi eksistensi negara. Realitas empirik inilah yang kemudian menjelaskan bahwa hubungan agama dengan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam sebagai Kekuatan yang potensial dalam menandingi eksistensi negara.  Di sisi  lain,  umat  Islam  sendiri pada masa itu memiliki ghirah yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan Pemerintahan.

 

  1. b. Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Akomodatif

Gejala menurunnya ketegangan hubungan anlara Islam dan negara mulai terlihat pada pertengahan tahun 1980-an. Hal ini ditandai  dengan  semakin  besarnya  peluang  umat  Islam  dalam

mengembangkan wacana politiknya serta munculnya kebijakan- kebijakan yang dianggap positif bagi umat Islam. Kebijakan- kebijakan tersebut berspektrum luas, ada yang bersifat struktural, legislatif, infrastruktural dan kultural.45

Kecenderungan akomodasi negara terhadap Islam juga menurut Affan Gaffar, ditengarai dengan adanya kebijakan pemerintah   dalam   bidang   pendidikan   dan   keagamaan   serta kondisi   dan   kecenderungan   politik   umat   Islam   sendiri.46

 

 

  1. 45. Bahtiar Effendy, Ibid, 2001. Hal.
  2. 46. M. Imam Aziz eel., Ibid, 1993. Hal. 105.

 

 

Pemerintah menyadari bahwa umat  Islam merupakan  kekuatan politik yang potensial, yang oleh karenanya negara lebih memilih akomodasi  terhadap  Islam,  karena  jika  negara  menempatkan Islam sebagai outsider negara, maka konflik akan sulit dihindari yang pada akhirnya akan membawa imbas terhadap proses pemeliharan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Thaba, munculnya sikap akomodatif negara terhadap  Islam  lebih  disebabkan  oleh  adanya  kecenderungan

bahwa  umat  Islam  Indonesia  dinilai telah  semakin  memahami kebijakan negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan   asas   tunggal   Pancasila.   Selain   itu,   munculnya

kebijakan  negara  terhadap  Islam  juga  menjadi  bagian  yang

penting dalam memahami hubungan agama dan negara di masa awal 1980-an, misalnya pengesahan RUU Pendidikan Nasional, pengesahan RUU Peradilan Agama, munculnya ICMI serta munculnya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila yang secara masif membangun ratusan masjid di hampir seluruh Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa dengan melakukan akomodasi terhadap Islam setelah sekian lama terjad i ketegangan hubungan antara negara dan Islam? Untuk menjawab ini Affan Gaffar menjelaskan beberapa alasan mengapa negara melakukan akomodasi terhadap  Islam.  Pertama,  dari kacamata

pemerintah,   Islam   merupakan   kekuatan   yang   tidak   dapat diabaikan yang pada akhirnya kalau diletakkan pada posisi pinggiran akan menimbulkan masalah politik yang cukup rumit. Oleh karena itu sudah sewajarnya. diakomodasi, sehingga kemungkinan konflik dapat diredam lebih dini.

 

 

 

Kesimpulan

Negara  adalah  suatu  daerah  atau  wilayah  yang  ada  di

permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur

ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan  dari  negara  lain.  Indonesia  adalah  sebuah  negara

 

 

kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut  dan  udara  yang  luas  serta  terdapat  organisasi  pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu  organisasi  dari  rakyat  negara  tersebut  untuk  mencapai tujuan bersama dalam  sebuah  konstitusi yang  dijunjung  tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

 

Soal Pilihan Ganda

  1. Salah satu  ahli  dalam  pandangan  negara  secara  terminologi

adalah…..

  1. a. Prof. Mr. R. Kranenburg
  2. M. Solly Lubis  d. Voltaire
  3. c. Prof. Mr. Mahabi  e. Max Weber
  4. Ada berapa  paradigma  yang  membahas  tentang  negara  dalam

konsep Islam… a.  3 (tiga)

  1. 1 (satu)  d. 4 (empat)
  2. c. 2 (dua) e. 7 (tujuh)
  3. Salah satu unsur negara adalah…..
  4. a. UUD
  5. Pancasila  d. Negara lain
  6. c. Wilayah  e. MPR
  7. Kehidupan manusia terpisah menjadi dua zaman, yaitu sebelum ada negara dan setelah ada negara, pemikiran tersebut pendapat:
  8. a. Thomas Hobbes
  9. Jean Jacques Rousseau  d. Max Weber c.  John Locke                           e. Voltaire
  10. Negara ada dua bentuk, diantaranya adalah…..
  11. a. Kerajaan dan kesultanan
  12. Kesatuan dan kerajaan c. Kesatuan dan serikat
  13. d. Serikat dankerajaan
  14. e. Serikat dan kesultanan
  15. Bentuk Negara yang pemerintahannya diperintah oleh satu orang

saja disebut……

 

 

a.  Demokrasi c. Monarci e. Multilateral
b.  Oligarki d. Bilateral
  1. Terbentuknya suatu Negara karena adanya……
  2. a. Pemerintahan yang berdaulat
  3. Tidak adanya wilayah
  4. c. Menganut pada satu keyakinan d. Adanya rakyat
  5. e. Jawaban A dan B benar
  6. Alat kelengkapan  Negara  yang  memimpin  organisasi  Negara untuk mencapai tujuannya:
  7. a. rakyat   pemerintah
  8. c. keyakinan  d. udara e.  pengakuan Negara
  9. Dalam rumusan konvensi Menvetideo  disebutkan bahwa  suatu

Negara harus memiliki tiga unsur:

  1. a. Rakyat, wilayah, pemerintah b. Raja, rakyat, agama
  2. c. Daerah, hukum, perlautan  e.  semua benar
  3. d. Perjanjian, kebudayaan, keyakinan

10.Siapakah yang mendefinisikan, bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik?

  1. a. Robert M. Mack lver  c.  Jean Jaques Roussean b.  John Locke                           d.  Harold J laski
  2. e. Max Weber

 

Essay

  1. Jelaskan pengertian negara dan tujuannya?
  2. Jelaskan unsur-unsur negara?
  3. Sebutkan teori-teori terbentuknya negara?
  4. Jelaskan menurut anda hubungan Islam dengan negara Indonesia?
  5. Jelaskan perbedan negara menurut paham Skunder dan Teokrasi?

 

 

BAB VIII KONSTITUSI

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami pengertian konstitusi, Konsep Dasar konstitusi, dan implementasi konstitusi di Indonesia.

 

 

 

  1. A. Pengertian Konstitusi

Secara etimologi: Konstitusi berasal dari  bahasa Prancis,

Constituir   sama   dengan  Membentuk   =   pembentukan   Suatu Negara/ menyusun dan  menyatakan sebuah Negara. Konstitusi juga bisa berarti Peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Bahasa Belanda konstitusi = Groundwet = Undang- undang Dasar (ground = Dasar, wet=undang-undang. Di Jerman kata Konstitusi dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang berarti Undang-undang dasar (grund= dasar, gesetz = undang-undang.

Secara  Terminologi  Konstitusi  adalah  sejumlah  aturan- aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk

mengatur  fungsi  dan  struktur  lembaga  pemerintahan  temasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

  1. B. Tujuan Konstitusi
  2. Memberikan pembatasan   sekaligus   pengawasan   terhadap kekuasaan politik.
  3. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
  4. Memberikan batasan-batasan ketetapan  bagi  para  penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

 

 

  1. C. Arti Pentingnya Konstitusi

Didalam  Negara-negara  yang  mendasarkan  dirinya  atas

demokrasi   konstitusional,   Undang-undang   dasar   mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenag-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.

 

  1. D. Konstitusi Demokratis

Konstitusi  Demokratis  yang  mengandung  prinsip-prinsip

dasar demokratis, yang meliputi:

  1. a. Hak-hak dasar (basic right)
  2. Kebebasan mengeluarkan pendapat c. Hak-hak individu
  3. Keadilan
  4. e. Persamaan
  5. f. Keterbukaan

 

  1. Sejarah Lahirnya Konstitusi

Latar Belakang terbentuknya UUD 45 bermula dari janji

Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian  hari.  Janji  tersebut  antara  lain  berisi:  “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia Timur, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan   pemerintahan   Hindia   Belanda.   Tentara   Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut dan udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Namun janji hanyalah janji penjajah tetaplah penjajah yang

selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh tentara sekutu, Jepang tak lagi ingat janjinya, setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk

berbuat dan bertindak tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

UUD 45 dirancang sejak  29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh  Badan  Penyelidik  Usaha-usaha  Persiapan  Kemerdekaan

 

 

Indonesia (BPUPKI) dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang beranggotakan 21 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 orang wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan, Nomor

23 bersaman dengan ulang tahun Tenno Heika pada tanggal 29

April 1945.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal  dengan  nama  Undang-Undang   Dasar 1945 (UUD‟45) para tokoh perumusnya al:    dr. Radjiman W., Ki Bagus Hadikoeseomo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamijoyo,  Soetarjo  Kartohamdjoyo,  Prof.  Dr.  Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Dsr. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad

Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra, Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi) Mr. Latuharhary. Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatra).

 

  1. F. Perubahan Konstitusi

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih

stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.

Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan

konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga

 

 

mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan  yang  terjadi adalah benar-benar  aspirasi rakyat  dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementa- ra ataupun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Perubahan menganut sistem amandemen. Amandemen ada- lah apabila suatu  konstitusi diubah,  maka  konstitusi tetap  ber-

laku, dan hanya menjadi bagian atau  lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini yaitu Amerika Serikat.

Menurut Miriam Budiardjo, ada 4 prosedur dalam mengu- bah  konstitusi:47

  1. Sidang badan legislatif  dengan  ditambah  beberapa  syarat, misalnya dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan   usul  perubahan   undang-undang   dasar   dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerimanya.
  2. Referensi atau plebesit.
  3. Negara-negara bagian dalam Negara federal (misal Amerika

Serikat) 3/4 dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui.

  1. Musyawarah khusus (special convention).

Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:

  1. Perubahan konstitusi    yang    dilakukan    oleh    pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
  2. a. Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti.
  3. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwa- kilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian

diselenggarakan  pemilihan  umum.  Lembaga  perwakilan

 

 

  1. 47. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

1986.

 

 

rakyat harus diperbaharui, inilah yang kemudian melaksa- nakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.

  1. c. Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua  kama  Untuk  mengubah  konstitusi,  kedua kamar   lembaga   perwakilan   rakyat   harus   mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat- syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengu- bah kosntitusi.
  2. Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu refe- rendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan  kepada  rakyat  melalui  suatu

referendum  atau   plebisit.   Usul  perubahan   konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.

  1. Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara  serikat   harus   dilakukan   dengan  persetujuan

sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada  negara-negara  bagian.  Disamping  itu,  usul  perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.

  1. Perubahan konstitusi yang dilakukan  dalam  suatu  konvensi atau  dilakukan  oleh  suatu   lembaga   negara   khusus   yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengu-

 

 

bah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan  dan  dapat  pula  berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bu- bar.

Menurut Kelsen ada 2 macam cara perubahan konstitusi:

  1. Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khusus yang kompeten untuk mengadakan perubahan-

perubahan konstitusi.

  1. Dalam sebuah Negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejum- lah Negara anggota tertentu.

 

  1. G. Perubahan Konstitusi di Indonesia

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan

dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan: (1).           Untuk   mengubah   UUD   sekurang-kurangnya   2/3

daripada jumlah anggota MPR harus hadir.

(2).   Putusan   diambil   dengan   persetujuan   ssekurang-

kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Pasal 37 tersebut mengandung 3 (tiga) norma, yaitu:

  1. Bahwa  wewenang  untuk  mengubah  UUD  ada  pada

MPR sebagai lembaga tinggi negara.

  1. Bahwa untuk  mengubah  UUD,  kuorum  yang  harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
  2. Bahwa putusan  tentang  perubahan  UUD  adalah  sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

Undang-undang Dasar 1945, pasal 37 ini, jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan oleh KC. Where, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara peruba- hanya  yang  tergolong  sulit,  juga  karena  dibutuhkannya  suatu

 

 

prosedur khusus yakni dengan cara by the people through a referendum. Kesulitan perubahan tersebut tampak semakin jelas di dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dengan diberlakukan- nya Ketetapan MPR No. IV/ MPR/1983UU No. 5 Tahun 1985 yang mengatur tentang referendum.

Akan   tetapi   kesulitan   perubahan   konstitusi   tersebut, menurut KC.Where, memiliki motif-motif tersendiri, yaitu:

  1. Agar perubahan konstitusi  dilakukan  dengan  pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
  2. Agar rakyat   mendapat   kesempatan   untuk   menyampaikan

pendangannya sebelum perubahan dilakukan.

  1. Agar – dan ini berlaku di negara serikat – kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan  Negara-negara  bagian  tidak  diubah

semata-mata  oleh  perbuatan-perbuatan  masing-masing  pihak secara tersendiri.

  1. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaan mendapat jaminan.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-Undang  Dasar  1945  yang  diberlakukan  di  Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak

diproklamasikannya    kemerdekaan   Negara    Indonesia,    yakni

dengan rincian sebagai berikut:

  1. 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
  2. 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku konstotusi RIS

1949,

  1. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
  2. 5 Juli 1959-19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945,
  3. 19 Oktober 1999-sekarang berlaku UUD 1945 (hasil peruba- han)

 

  1. UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada  saat  Proklamasi  kemerdekaan  tanggal  17  Agustus

1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau

UUD.  Namun  sehari  kemudian,  tepatnya  tanggal  18  Agustus

1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) meng-

 

 

adakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.

Naskah UUD  yang  disahkan  oleh PPKI tersebut  disertai penjelasannya  dibuat  dalam  Berita  Republik  Indonesia  No.  7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut berdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambah- an.

 

  1. Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949

Perjalanan Negara baru Republik Indonesia tidak luput dari

rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan  cara  membentuk Negara-negara “boneka” seperti Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam Negara Republik Indonesia.

Bahkan Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibukota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja

Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2

November 1949. Konferensi ini dihadiri wakil-wakil dari Repub-

lik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan Negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.

KBM  tersebut  menghasilan  tiga  buah  persetujuan  pokok

yaitu:

  1. Didirikannya Negara Indonesia Serikat;
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat;
  3. Didirikan UNI antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan  bentuk  Negara  dari  Negara  kesatuan  menjadi

Negara Serikat mengharuskan  adanya  penggantian  UUD. Oleh karena itu, disusunlan naskah UUD Republik Indonesia Serikat.

 

 

Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi

BFO pada Koferensi Meja Bundar.

Setelah kedua belah pihak menyetujuai rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut  terdiri  atas  Mukadimah  yang  berisi  4  alinea,  Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.

 

  1. Periode Berlakunya UUDS 1950

Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan Negara-negara

bagian dalam Negara RIS,  sehingga  hanya tinggal tiga negara bagian  yaitu   Negara  Republik   Indonesia,   Negara  Indones ia

Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia  untuk  kembali  ke  bentuk  Negara  Kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan  tanggal  19  Mei  1950.  Untuk  mengubah  Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan diperlukan suatu UUD Negara Kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara dimasukkan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.

Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang- Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus

  1. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS

1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbantuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal.

 

  1. UUD 1945 periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999

Praktik  penyelenggaraan  Negara  pada  masa  berlakunya

UUD   1945   sejak   5   Juli   1959-19   Oktober   1999   ternyata mengalami  beberapa  pergeseran  bahkan  terjadinya  beberapa

penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama

 

 

kurun waktu  tersebut  dapat  dipilah  menjadi dua  periode  yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-

1999).

 

  1. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 – Sekarang

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya

Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun

1999 dilakukan perubahan (amandemen) terbadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan yang menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.

 

  1. H. Penyimpangan-Penyimpangan Terhadap Konstitusi

Dalam praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang

terjadi penyimpangan terhadap konstitusi (UUD).

  1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan,

antara lain:

  1. a. Keluarnya Malumat Wakil Presiden Nomor X (baca: eks)

tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif

dan  ikut  serta  menetapkan  GBHN  sebelum  dibentuknya

MPR, DPR, dan DPA Hal ini bertentangan dengan UUD

1945  pasal  4  aturan  peralihan  yang  berbunyi  “Sebelum

MPR,   DPR,   dan   DPA   terbentuk,   segala   kekuasaan

dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite

nasional”.

  1. Keluarnya Maklumat Pemerintah  tanggal  14  November

1945   yang   merubah   sistem   pemerintahan   presidensial menjadi perlementer. Hal ini bertentangan dengan pasal 4

ayat (1) dan pasal 17 UUD 1945.

 

 

  1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama, antara lain:
  2. a. Presiden telah   mengeluarkan   produk   peraturan   dalam bentuk Penetapan Presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD
  3. MPRS, dengan    Ketetapan    No.    I/MPRS/1960    telah menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang

berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN yang  bersifat tetap.

  1. c. Pimpinan  lembaga-lembaga   negara   diberi   kedudukan

sebagai menteri-menteri negara, yang berarti menempatkan sejajar dengan pembantu Presiden.

  1. Hak Budget tidak  berjalan,  karena  setelah  tahun  1960

pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.

  1. e. Pada tanggal 5 Maret 1960,  melalui Penetapan Presiden No.3  tahun  1960,  Presiden  membubarkan  anggota  DPR hasil pemilihan umum Kemudian melalui Penetapan

Presiden No.4 tahun 1960 tanggal 24 Juni 1960 dibentuk

DPR Gotong Royong (DPR-GR).

  1. f. MPRS mengangkat I Soekarno sebagai Presiden seumur hidup melalui Ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
  2. Penyimpangan terhadap  UUD  1945  pada  masa  Orde  Baru,

antara lain:

  1. a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakan secara murni  dan  konsekuen  (Pasal  104

Ketetapan  MPR  No.  I/MPR/  1983  tentang  Tata  tertib MPR). Hal  ini bertentangan  dengan  Pasal 3  UUD  1945 yang   memberikan    kewenangan    kepada   MPR    untuk

menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang mem- berikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD

1945.

  1. MPR mengeluarkan Ketetapan  MPR  No.  IV/MPR/1983

 

 

tentang Referendum yang mengatur cara perubahan UUD

yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.

 

  1. I. Perubahan Konstitusi di Beberapa Negara

Perubahan  konstitusi merupakan  keharusan dalam  sistem

ketatanegaraan suatu Negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah   sesuai   dengan   realita   kondisi   bangsa   dan   warga

Negaranya.  Berikut  beberapa  contoh  amandemen  di  beberapa

Negara, antara lain:

 

  1. Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan Negara yang saat ini dikenal

sebagai Negara kampiun demokrasi. Warga negaranya mayoritas berasal dari Negara Inggris dan Eropa Kontinental (Belanda, Prancis,  Jerman,  Irlandia,  Skotlandia,  dan  Swedia).  Sebagai Negara besar yang didirikan pada tahun 1774 serta merdeka dari jajahan Inggris tahun 1776 melalui pernyataan yang terkenal yaitu Declaration of Independence.

Pada tahun 1777, Negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas daerah jajahannya dalam bentuk Articles  of  Confederation.  Menurut  aturan  ini  sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congress

yang  diberi  kekuasaan untuk bertindak atas  nama  konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya di tangan kongres, akan tetapi keputusan  itu baru bisa dilaksanakan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang bergabung.

Pengalaman     pemerintahan     atas     dasar     Article     of

Confederation memaksa para pemimpin Negara-negara yang bergabung untuk berfikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya   suatu   pemerintah   yang   sentralistrik   tanpa   ada

gangguan dan intervensi Negara-negara berkembang. Untuk maksud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional  convertion  yang  bertugas  menyiapkan  konstitusi bagi Negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat.

 

 

Badan ini beranggota 55 (lima puluh lima) orang yang diwakili 13 (tiga belas) Negara yang bergabung.

Semantara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi. Amerika   telah   banyak   melakukan   perubahan   (amandemen) dengan memunculkan beberapa syarat  yaitu:

  1. 2/3 dari badan perwakilan rakyat Negara-negara bagian dapat mengajukan usul agar dijadikan perubahan terhadap konstitusi

Amerika Serikat.

  1. Untuk keperluan    perubahan    konstitusi   tersebut    dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil sidang konvensi.
  2. Konvensi isilah   yang   melaksanakan   wewenang   merubah

konstitusi.

 

  1. Uni Soviet

Pada pasal 146 konstitusi Stalin menyatakan: “Amandemen

to the constitution of the U.S.S.R shall be adopted by a majority of

not less than two thirfs of the votes in each of the chambers of the supreme Soviet of the U.S.S.R.

Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa, pertama, wewenang untuk   mengubah   konstitusi   RSUS   berada   ditangan   Soviet tertinggi   RSUS,   kedua,   keputusan   yang   berisi   perubahan

konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya

dua pertiga  dari masing-masing  kamar  Soviet tertinggi RSUS. Prosedur yang lebih lengkap adalah:

  1. Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka harus

dibentuk panitia konstitusi oleh Soviet tertinggi.

  1. Panitia  tertinggi  ini  harus  selalu  diketuai  oleh  tokoh  serta orang terkuat Partai Komunis Uni Soviet.
  2. Rancangan   perubahan   baru   yang   disusun   oleh   panitia

konstitusi  itu  dilaporkan  kepada presidium Soviet  tertinggi untuk menyetujui/ diterima atau ditolak.

  1. Apabila   rancangan   itu   telah   diterima,   maka   kemudian

diumumkan kepada rayat Soviet untuk didiskusikan.

  1. Setelah  didiskusikan,  rakyat  melalui  organisasi  masyarakat dapat mengajukan usul-usul perubahan.
  2. Usul  perubahan   selanjutnya   disampaikan   kepada   panitia

 

 

konstitusi, yang kemudian – apabila dianggap penting – dapat dipergunakan untuk menyempurnakan rancangan tersebut.

  1. Rancangan tersebut   telah   disempurnakan   kemudian dilaporkan kepada Soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian konstitusi RSUS.

 

  1. Belanda

Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali

yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan  ini diatur  dalam Bab  (Hoofdstuk)  XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal

198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu

adalah  memperbesar  jumlah  anggota  staten  general  perlemen

sebanyak dua kali lipat.

Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah  sah  apabila  disetujui  oleh  sejumlah  suara  yang  sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undang-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yang sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general di tambah satu (UU

1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.

 

Kesimpulan

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum

dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan

negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

 

 

Soal Pilihan Ganda

1) Konstitusi  yang berasal dari bahasa Belanda adalah…

  1. a. Groudwet  c.  Groundgesetz
  2. Constitur  d.  Kostitution

2) Yang  termasuk  dasar-dasar  prinsip  demokrasi  dalam  sebuah

konstitusi adalah…,  kecuali:

  1. a. Hak-hak dasar, keadilan
  2. Keadlian  d.  Semua salah c.  Persamaan                       e.  Kedewasaan

3) Yang termasuk tujuan konstitusi adalah…

  1. a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  2. Membebaskan hak-hak warga negara c. Melepaskan kontrol kekuasaan
  3. d. Semua salah

4) Badan yang membidani UUD 1945 adalah…

  1. a. BPUPKI  c.  PKI
  2. PPKI  d.  KPK

5) Beberapa negara yang telah melakukan amandemen, kecuali:

  1. a. Belanda  c.  Thailand
  2. Amerika serikat  d.  Uni soviet

6) Konstitusi yang berasal dari bahasa Belanda adalah…

  1. a. Groudwet  c. Groundgesetz
  2. Constitur  d. Kostitution

7) Yang  termasuk  dasar-dasar  prinsip  demokrasi  dalam  sebuah konstitusi, kecuali:

  1. a. Hak-hak dasar, keadilan c. Persamaan
  2. Keadlian d. Kedewasaan

8) Yang termasuk tujuan konstitusi adalah…

  1. a. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  2. Membebaskan hak-hak warga negara c. Melepaskan kontrol kekuasaan
  3. d. Membandingkan hak-hak warga

9) Badan yang membidangi UUD 1945 adalah…

  1. c. BPUPKI  c. PKI
  2. d. PPKI  d. KPK

 

10)       Beberapa   negara   yang   telah   melakukan   amandemen, kecuali…

 

 

  1. a. Belanda c. Uni soviet b. Amerika serikat                d. Thailand

 

Essay

  1. Jelaskan istilah Konstitusi dan tujuan Konstitusi ?
  2. Berikan contoh Konstitusi di Indonesia dan Konstitusi di negara lain?
  3. Jelaskan bagaimana perubahan Konstitusi di Indonesia ?
  4. Jelaskan Konstitusi menurut Miriam Budiarjo ?
  5. Jelaskan secara singkat bagaimana sejarah lahirnya Konstitusi dan bagaimana menurut anda seandainya ingin mengalami perubahan Konstitusi di Indonesia?

 

 

BAB IX

DEMOKRASI

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami tentang makna dasar demokrasi serta model-

model demokrasi di Indonesia

 

 

 

  1. A. Makna dan Hakekat Demokrasi

Makna demos ialah rakyat; cratos berarti kedaulatan. Demokrasi: keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

Hakikat: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.

Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:

  1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
  2. Musyawarah
  3. Pertimbangan moral
  4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
  5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
  6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing-masing
  7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

Dikarenakan demokrasi adalah istilah politik yang berasal

dari  barat,  maka  sesungguhnya  -sesuai  pembukaan-  yang  lalu sepatutnya merujuk  kepada  para pemiliknya  untuk mengetahui

 

 

maknanya yang dibangun diatasnya pengetahuan akan hukumnya. Sedangkan maksud demokrasi  menurut „urf pemiliknya; adalah Kedaulatan Rakyat dan bahwa Kedaulatan Rakyat adalah kekuasaan tertinggi lagi mutlak tanpa dikendalikan dengan kekuasaan  lain  apapun.  Dan  kekuasaan  ini  terjelma  pada  hak rakyat dalam memilih para pemimpinnya dan haknya dalam pembuatan undang-undang apa saja yang ia kehendaki.

Rakyat biasanya menjalankan  kekuasaan  ini dengan cara mewakilkan, yaitu ia memilih wakil-wakilnya yang mengatas- namakan rakyat di Parlemen, dan mereka mewakili rakyat dalam menjalankan kekuasaan ini. Ada didalam Ensiklopedi Politik: Semua sistem Demokrasi berdiri di atas prinsip pemikiran yang satu, yaitu bahwa kekuasaan itu kembali kepada rakyat dan bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan, yaitu bahwa Demokrasi itu pada ujungnya adalah prinsip Kedaulatan Rakyat.

Definisi  Demokrasi  Perwakilan:   “ia  mengandung   arti

bahwa rakyat pemilik kedaulatan tidak melaksanakan kekuasaan

pembuatan hukum dengan dirinya sendiri, akan tetapi ia menyerahkannya kepada para wakilnya yang dipilih untuk masa waktu tertentu. Dan rakyat menjadikan mereka itu sebagai wakil- wakilnya  dalam  menjalankan  kekuasaan  ini dengan  mengatas- namakannya. Jadi Parlemen dalam sistem Demokrasi Perwakilan

merupakan jelmaan kedaulatan rakyat, dan dialah yang meng- ungkapkan keinginan rakyat melalui apa yang ia gulirkan, berupa hukum-hukum atau undang-undang. Dan sistem ini secara fakta sejarah  telah  tumbuh  di  Inggris  dan  Prancis,  kemudian  dari

keduanya ini ia menjalar ke negara-negara lain”

Dan dari uraian yang lalu jelaslah bahwa Demokrasi pada

intinya adalah kedaulatan rakyat, dan bahwa kedaulatan ini pada dasarnya  bermuara  pada  hak  yang  mutlak  dalam  pembuatan hukum  yang  tidak  tunduk terhadap  kekuasaan  yang  lain.  Dan inilah sebahagian definisi kedaulatan.

Dr. Abdul Hamid Mutawalliy -guru besar UUD- berkata: Demokrasi dalam berbagai Undang Undang Dasar biasa diungkapkan  dengan prinsip  „Kedaulatan  Rakyat‟,   sedangkan

„kedaulatan‟ sesuai dengan definisinya  adalah kekuasaan tertinggi

 

 

yang tidak ada yang lebih tinggi darinya.

Aristoteles, filosof sekaligus pemikir politik Yunani kuno,

banyak  merumuskan  gagasan  demokrasi.   Ia  mengategorikan rakyat sebagai kelompok sosial yang dinamakan warganegara (citizen).  Mereka  merupakan  kelompok  sosial minoritas  dalam Negara  kota  (polis  atau  city  state)  yang  memiliki  hak-hak istimewa dalam kehidupan politik Negara kota.  Warga Negara misalnya, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan Negara.

Politikus barat Joesef Frankl berkata: Kedaulatan memiliki arti  kekuasaan  tertinggi  yang  tidak  mengakui  kekuasaan  yang

lebih tinggi darinya atau dibelakangnya yang memiliki wewenang

untuk  meninjau  ulang  putusan-putusannya.  Dan  makna  yang paling mendasar ini tidak pernah mengalami perubahan sepanjang masa-masa  modern  ini,  dan  definisi  Jane  Boudanne  terhadap

„kedaulatan‟   ditahun   1578   M  yang   mana   isinya:   “Bahwa

kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dari atas penduduk dan

rakyat dan tidak dibatasi undang-undang”, adalah tetap walaupun

bahwa maksud kedaulatan yang mana Boudane mengkhususkan

sang pemimpin pada zamannya dengan kedaulatan itu telah berpindah setelahnya kepada rakyat.

Dengan  demikian,  demokrasi  bukan  hanya  menyangkut

suatu bentuk pemerintahan, melainkan yang  utama adalah me- nyangkut suatu bentuk kehidupan bersama yang berlandaskan demokrasi, itu memerlukan diantaranya :

1) Suatu visi dan kode etik yang dijabarkan secara formal dalam hukum atau undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua warga.

2) Sistem hukum bersifat objektif dan mandiri

3) Suatu  sistem  pemerintahan  yang  didasarkan,  dari,  oleh  dan untuk rakyat.

4) Struktur sosial, politik, dan ekonomi yang menjauhi monopoli

yang  memungkinkan  terjadinya  mobilitas  yang  tinggi  dan kesempatan yang adil bagi semua warga.

5) Adanya kebebasan berpendapat sebagai mekanisme agar ide- ide warga masyarakat dapat diserap oleh pemerintah.

 

 

6) Adanya kebebasan untuk menentukan pilihan pribadi.

 

  1. B. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

Ada  beberapa  pandangan  hidup  di  didalam  demokrasi

diantaranya: Yang pertama adalah, korelasi pandangan hidup dengan ideologi yaitu: Ketika negara-bangsa tersusun, maka sebenarnya telah ada berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau “Kontrak sosial”, sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam mendirikan negara-bangsa tersebut. Perjanjian  ini  untuk  menyusun  hidup  bersama  dalam  wadah sebuah negara-bangsa. Selanjutnya bangunan negara-bangsa yang

didirikan  itu  tegak  diatas  sebuah  “Keyakinan  kokoh  bersama suatu komunitas politik”,  yang kemudian biasa disebut sebagai kepercayaan politik (Political belief) milik bersama seluruh warga Negara-bangsa, yang kemudian menjadi sebuah “Ideologi”. Selanjutnya   oleh   perjalanan   sejarah   bangsa   akan   dijadikan landasan tidak bergerak yang tangguh sepanjang keberadaan negara-bangsa tersebut dan sekaligus menjadi cita-cita yang harus diwujudkan dalam kehidupan nyata masa kini dan masa selanjutnya. Itulah sebabnya maka keyakinan politik itu akhirnya menjadi gagasan abadi untuk diaktualisasikan dalam kehidupan perpolitikan komunitas sebuah negara-bangsa.

Kepercayaan   politik   adalah   angan-angan   atau    lebih tegasnya  merupakan  “buah  pikiran  nasional”  seluruh  warga bangsa, hasil konsensual dari sebuah kontrak sosial dalam sejarah pendirian   negara-bangsa   sejak   awal,   tentang   jalan   politik dunianya  secara  umum.  Oleh  karena  itu  kepercayaan  politik, selain berisi nilai-nilai luhur yang diyakini bersifat abadi, juga merupakan realitas milik tertinggi idealisme bangsa menghadapi kenyataan hidup yang mengelilinginya. Kepercayaan tersebut setelah terbentuk akan terus operasional sepanjang masa.

Apabila kepercayaan politik lahir dari kultur politik rakyat

sejak awal berdirinya negara-bangsa, maka ideologi lahir dan kemudian berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari “Kemauan umum” perjanjian masyarakat sebagai keyakinan politik,  yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi terwujudnya

 

 

mekanisme suatu sistem nilai dan norma dasar politik  negara- bangsa seterusnya, selaras dengan perkembangan zaman.

Konsep budaya politik merupakan keseluruhan perwujudan kegiatan kesadaran keyakinan atau kepercayaan politik yang terus berkembang oleh pengaruh dan dominasi ideologi dengan nilai- nilai abadi yang terkandung di dalamnya, yang secara dinamis terus berkembang selaras perkembangan waktu dan lingkungan yang mengelilinginya dan bisa saling mempengaruhi. Karena ideologi tidak hanya terhenti pada “Kumpulan Ideas” abstrak yang sangat berharga, tetapi akan terus mengembangkan diri selaras adaptasi lingkungan dan zaman, sehingga melahirkan “sikap- sikap”   masyarakat   yang   terus   mengembangkan   diri   selaras adaptasi lingkungan dan zaman, sehingga melahirkan opini-opini yang lebih maju, tetapi juga mampu membangkitkan sikap dan watak yang dilandasi pandangan hidup secara ideologis. Hal ini sejalan dengan bimbingan ideologi yang penuh dengan nilai luhur tersebut.

Disinilah letak relevansi dan korelasi “Pandangan hidup dengan   Ideologi”.   Selanjutnya   pandangan   hidup   ini   harus dikaitkan dengan kata-kata “Negara maupun Bangsa”, sebab manusia sebagai individu akan memiliki pandangan hidup yang bervariasi dengan spesifikasinya masing-masing,  sesuai dengan

latar belakang  individunya, baik manyangkut famili, suku, ras, agama, kepentingan, budaya, tradisi, keturunan dan lain-lainya, yang  bisa  menjadi  faktor  pengaruh  kuat  terhadap  pandangan hidup individual atau kelompok. Namun ketika mereka menjadi anggota tetap sebuah negara-bangsa, individu yang telah diikat oleh “Volonte General” itu harus tunduk pada kristalisasi pandangan hidup yang telah terbentuk ideologi negara-bangsa tersebut.

Dalam  kehidupan  bernegara-bangsa  telah  menjadi pengertian dan pengakuan secara universal, bahwa individu secara

rasional maupun emosional akan tunduk kepada suara bersama yang sebenarnya telah mereka peroleh dan bangun secara demokratis. Demokrasi adalah realitas pluralistik, sedang setiap masyarakat pluralistik lazim akan mewajibkan setiap anggotanya

 

 

untuk memiliki pedoman yang sama bagi pengaturan hidup bersama mereka yang disepakati, tanpa merugikan “apa yang menjadi latar belakang yang dimiliki masing-masing individu”. Misalnya ketika sebuah prinsip “Berketuhanan” telah diterima dalam sebuah kontrak sosial, maka setiap individu anggota masyarakat atau warganegara-bangsa yang berasal dari agama apapun atau suku manapun akan menerima dengan lapang dada. Mereka dengan penuh kesadaran loyal kepada prinsip kebersamaan.  Sedang  spesifikasi  atau  aturan  khusus keagamaannya sendiri atau kepercayaannya tidak akan terusik sedikitpun sebagai akibat penerimaannya sendiri atau kepercayaannya,  bahkan mereka akan merasa  lebih terlindungi kebebasan praktik khusus keagamaannya maupun yang menjadi kepercayaannya.  Maka  pengakuan  adanya  Tuhan  dan pengagungan akan eksistensi-Nya akhirnya bisa menjadi “Pandangan hidup bangsa”, dan pandangan hidup ini dapat dipertanggung-jawabkan kepada siapapun. Pandangan hidup ini tegak tidak dapat ditawar-tawar lagi sekaligus memberikan kepuasan pada pluralisme masyarakat.

Ada  6  norma  yang  dibutuhkan  oleh  tatanan  masyarakat yang demokratis:

1) Kesadaran akan Plularisme :

Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengkuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif, pengakuan dan perdebatan harus diwujudkan dalam sikap dan prilaku menghargai  dan  mengakomodasi  beragam  pandangan  dan sikap orang serta kelompok lain.

2) Musyawarah:     mengharuskan     adanya     keinsyafan     dan kedewasaan warga Negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan kompromi sosial  dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama.

3) Cara haruslah sejalan dengan tujuan: norma ini menekankan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara

haruslah sejalan dengan tujuan. Demokrasi pada hakekatnya

 

 

tidak hanya pada pelaksanaan prosedur-prosedur (Pemilu, suksesi  kepemimpinan  dan  aturan  mainnya),  tetapi  harus secara santun dan beradab  yakni demokrasi yang  dilakukan tanpa paksaan, ancaman, tekanan dari siapapun.

4) Norma   kejujuran   dalam   suatu   pemufakatan:   masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan permusyawaratan   yang   jujur   dan   sehat   untuk   mencapai

kesepakatan yang memberi keuntungan semua pihak.

5) Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban: pengakuan atas kebebasan nurani persamaan dan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan   sikap   percaya   pada   I‟tikad  baik   orang   dengan kelompok lain. Norma ini akan berkembang  jika dipandang dalam segi positif dan optimis.

6) Trial and error dalam demokratis: sebagai Negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan pecobaan-percobaan dan jatuh bangun dalam berdemokrasi, untuk meminimalkan unsur negatif, demokrasi partisipasi warga Negara mutlak dibutuhkan.

 

  1. C. Unsur Penegak Demokrasi
  2. Negara Hukum

Konsep Negara Hukum (the rule of law) mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak

memihak, dan penjaminan hak asasi manusia.

Konsep perlindungan hukum ciri-cirinya adalah:

1) Adanya perlindungan HAM

2) Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga

untuk menjamin perlindungan HAM

3) Pemerintahan berdasarkan peraturan

4) Adanya peradilan administrasi

5) Adanya supermasi aturan-aturan hukum.

6) Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum.

Istilah Negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan

UUD  1945:  “Indonesia  adalah  negara  yang  berdasarkan  atas

 

 

hukum  dan  bukan  berdasarkan  atas  kekuasaan  belaka”. Masyarakat Madani, dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas dari   pengaruh   kekuasaan   dan   tekanan   negara,   kritis   dan

berpartisipasi aktif, serta egaliter (kesetaraan). Syarat penting demokrasi: terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses pegambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintah.

 

  1. Masyarakat Madani

Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka,

yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, yang kritis dan berpartisipasi aktif serta egaliter. Masyarakat madani

merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi, sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Negara atau pemerintahan.

Masyarakat  madani  mensyaratkan  adanya  civic engagement, yaitu keterlibatan warganegara dalam asosiasi- asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan yang lain, yang  sangat  penting  artinya  bagi  bangunan  politik  demokrasi.

Masyarakat  madani dan  demokrasi merupakan  dua  kata  kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Tatanan nilai tersebut ada di masyarakat madani, karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.

 

  1. Infrastruktur Politik

Infrastruktur  politik  terdiri pada partai politik,  kelompok

gerakan,  dan  kelompok  penekan  atau  kelompok  kepentingan.

Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita yang sama, yakni memperoleh kekuasaan politik dan membuat kedudukan  politik  dalam  mewujudkan  kebijakan-kebijakannya.

 

 

Kelomopok gerakan yang dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya, seperti Muhammadiyah, Persis, Nahdla- tul Ulama, Al-Wasliyah, dan lain sebagainya. Sedangkan kelom- pok penekanan atau kelompok kepentingan merupakan seklom- pok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu, seperti AIPI, (Asosiasi  Ilmu  Politik  Indonesia),  IKADIN,  KADIN,  ICMI, PGRI, LIPI, PWI, dan sebagainya.

Sebagai  salah  satu  unsur  yang  menegakkan  demokrasi, maka, partai politik memiliki beberapa fungsi:

  1. Sebagai sarana komunikasi politik
  2. b. Sebagai sarana sosialisasi politik
  3. c. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
  4. d. Sebagai sarana pengatur politik

Keempat    fungsi    partai    politik    tersebut    merupakan

pertahanan dari nilai-nilai demokrasi, yaitu adanya partisipasi kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai.

 

  1. Model-Model Demokrasi

1) Demokrasi Liberal: pemerintahan dibatasi oleh UU dan Pemilu

bebas yang  diselenggarakan dalam waktu yang sesuai.

2) Demokrasi Terpimpin: semua  tindakan  pemimpin  dipercaya rakyat,   tetapi   menolak   Pemilu   yang   bersaing   sabagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.

3) Demokrasi Sosial: demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan  sosial  dan  egaliteris  membagi  persyaratan  untuk

memperoleh kepercayaan.

4) Demokrasi  Partisipasi:  menekankan  hubungan  timbal  balik antara penguasa dan yang dikuasai.

5) Demokrasi Consociational: menekankan proteksi khusus bagi

kelompok  budaya  yang  menekankan  kerjasama  yang  erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

 

 

6) Demokrasi Langsung: rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu Negara dilakukan secara langsung. Legislatif sebagai lembaga  pengawas,  pemilihan pejabat eksekutif  oleh rakyat melalui pemilu.

7) Demokrasi Tidak Langsung: mewujudkan  kedaulatan rakyat tidak  secara  langsung  berhadapan  dengan  pihak  eksekutif, tetapi melalui lembaga perwakilan. Lembaga parlemen dituntut

peka   terhadap   berbagai   hal   berkaitan   dengan   hubungan kehidupan masyarakat dengan pemerintah/negara.

 

  1. Prinsip dan Parameter Demokrasi

Suatu    pemerintah    dikatakan    demokratis    bila    dalam

mekanisme pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (1999), prinsip-prinsip demokrasi   terdiri   atas   prinsip:   persaman,   kebebasan,   dan pluralitas. Sedangkan dalam pandangan Robert A Dahl terdapat tujuh  prinsip  yang  harus  ada  dalam  sistem  demokrasi  yaitu: kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ada ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat 48

Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Karena itu demokrasi tidak boleh menjadi gagasan yang utopus dan berada dalam alam retorika semata, melainkan sebagai sesuatu yang mendesak dan harus dimplementasikan dalam interaksi sosial kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Prinsip-prinsip Negara demokrasi yang telah disebut diatas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan disuatu Negara. Untuk mengukur suatu Negara atau pemerintah dalam men- jalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat

 

 

  1. 48. Masykuri  Abdillah,   Demokrasi   di   Persimpangan   Makna,   Tiara   Wacana, Yogyakarta, 1999. Hal. 71.

 

 

dari empat aspek.

Pertama,   masalah   pembentukan   Negara.   Kita   percaya

bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen guna memungkinkan berlangsung- nya suatu proses pembentukan suatu pemerintahan yang baik.

Kedua, dasar  kekusaan Negara.  Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.

Ketiga,   susunan   kekuasaan   Negara.   Kekusaan   Negara

dijalankan secara distributif untuk meghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan keku- asaan Negara sendiri haruslah diatur dalam tata aturan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaan- nya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya dua hal utama, yakni:

1) Memungkinkan  terjadinya  desentralisasi,  untuk  menghindari sentralisasi.

2) Memungkinkan  pembatasan,  agar  kekuasaan  tidak  menjadi

tidak terbatas.

Keempat, masalah kontrol sosial. Apakah dengan berbagai

koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kakuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.   Amin   Rais   menambahkan   kriteria   lain   sebagai parameter demokrasi, yaitu:

  1. a) Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan. b) Distribusi pendapat secara adil.
  2. c) Kesempatan memperoleh pendidika
  3. d) Ketersediaan dan keterbukaan informasi. e) Mengindahkan politik.
  4. f) Kebebasan individu. g) Semangat kerjasama.

 

 

  1. h) Hak untuk protes.

 

  1. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Barat

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai

hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-9 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang  di praktekkan pada masa  itu  ialah demokrasi langsung (direct democracy) artinya hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara   berdasarkan   prosedur   mayoritas.   Sifat   langsung   itu berjalan secara efektif karena Negara Kota (City State) Yunani

Kuno berlangsung dengan kondisi sederhana dengan wilayah Negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang. Selain itu hak ketentuan- ketentuan menikmati hak demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, sedangkan bagi warga negara yang berstatus budak belian, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya.

Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Masyarakat abad pertengahan dicirikan oleh struktur masyarakat yang feodal, kehidupan spiritual diluasai oleh Paulus

dan pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh

perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Dengan demikian kehidupan sosial politik agama pada masa ini ditentukan oleh elit- elit masyarakat, yaitu kaum bangsawan dan kaum agamawan. Kerena itu demokrasi tidak muncul pada abad pertengahan (kegelapan). Menjelang akhir abad pertengahan, tumbuh kembali keinginan menghidupkan demokrasi. Lahirnya Magna Charta (Piagam  besar)  sebagai suatu  piagam  yang  memuat  perjanjian antara kaum bengsawan dan Raja Jhon di Inggris merupakan tonggak baru kemunculan demokrasi empirik. Dalam Magna Charta bahwa raja mengakui beberapa hak dan hak khusus (prepeleges) bawahannya. Selain itu piagam tersebut juga memuat dua prinsip dasar: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua,hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.

Munculnya  demokrasi  juga  dikaranakan  adanya  gerakan

 

 

Renaissance dan reformasi renaissance merupakan gerakan yang manghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia  Islam  yang  ketika  itu  berada  pada  puncak  kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan Islam pada masa itu seperti Ibnu Khaldum, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khoarizmi dan  sebagainya  bukan  hanya  berhasil  mengasililasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikir mereka sendiri. Karena itu seorang orientalis  Philip K. Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memberi sumbangan besar terhadap kemajuan dan perkembangan Eropa melalui terjemeh-terjemah terhadap warisan Parsi dan Yunani Kuno  dan  menyebrangkannya  ke  Eropa  melalui  Siria, Spayol dan Sisilia. Negara-negara tersebut merupakan arus penyebrangan ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat.

Peristiwa lain yang mendorong lahirnya kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan revolusi agama pada abad-16 yang bertujuan  untuk  memperbaiki  keadaan  dalam  gereja  Khatolik. Hasil dari gerakan ini adanya peninjauan terhadap doktrin gereja yang berkembang menjadi protestanisme. Kecaman dan dobrakan absolutisme monarki dan gereja didasarkan pada teori rasionalitas

sebagai “sosial-contract” (perjanjian masyarakat) yang salah satu azasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang

timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, berlaku untuk semua orang. Dengan demikian teori hukum alam merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolute dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi (Pemerintahan Rakyat).

Pada kemunculannya kembali di Eropa, hak-hak politik rakyat  dan  hak-hak  asasi  manusia  secara  individu  merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketatanegaraan). Untuk itu, timbulah gagasan tentang cara membatasi kekuasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi yang tertulis maupun tidak tertulis. Di atas konstitusi inilah biasa ditentukan betas-batas kekuasaan pemerintahan dan jaminan atas hak-hak politik rakyat, sehingga

 

 

kekuasaan pemerintah diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan inilah yang kemudian dinamakan konstitusionalisme (Negara Hukum Formal) dalam sistem  ketatanegaraan.  Ciri penting  demokrasi  ini  adalah  sifat pemerintah yang pasif, pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal (individualisme) untuk menjadi keputusan par- lemen.

Konsep Negara hukum formal mulai digugat menjelang pertengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang Dunia. Beberapa faktor   yang  mendorong  lahirnya  kecaman  ini,   seperti  yang

dikemukakan oleh Miriam Budiardjo, antara lain adalah akses-

akses  dalam  industrialisasi  dan  sistem  kapitalis,  tersebarnya paham  sosialisme  yang  menginginkan  pembagian  kekuasaan secara marata serta kemenangan beberapa partai sosial di Eropa. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan Negara bergeser ke dalam gagasan baru bahwa pemerintah harus bertanggungjawab  atas  kesejahteraan  rakyat.  Gagasan  baru  ini

biasanya  disebut  sebagai  Welfare  State  atau  ”Negara Hukum Material”, dengan cirinya; pemerintah diberikan Fries Ermesen atau ”Pouvoir discreationnair” yaitu kebebasan untuk turut serta dalam  kehidupan  sosial  dan  keleluasaan  untuk  terikat  pada

legislasi parlemen (wakil rakyat).

Berdasarkan pernyataan di atas, sejarah dan perkembangan demokrasi di Barat diawali berbentuk demokrasi langsung yang

berakhir  pada  abad  pertengahan.  Menjelang  akhir  abad pertengahan lahir Magna Charta dan dilanjutkan munculnya gerakan renaissance dan reformasi yang menekankan pada adanya hak atas  hidup,  hak  kebebasan dan  hak memiliki.  Selanjutnya

pada abad  ke-19  munculnya gerakan demokrasi konstitusional. Dari  demokrasi  konstitusional  malahirkan  demokrasi  welfare State.

 

  1. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkebangan  demokrasi  di  Indonesia  menglami  pasang-

surut  dari  masa   kemerdekaan   sampai  sekarang   ini.   Dalam

 

 

perjalanan bangsa dan Negara  Indonesia,  masalah  pokok  yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan mereka dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi  Indonesia  ini  dilihat  dari  segi  waktu  dibagi  dalam

empat periode, a. Demokrasi Parlementer (1945–1959); b. demokrasi terpimpin (1959–1965); c. demokrasi pancasila (1965–

1998); d. demokrasi orde reformasi (1998– sekarang).

 

  1. Demokrasi Parlementer (1945 – 1959)

Sistem  parlementer  yang  mulai  berlaku  setelah  kamer-

dekaan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata tidak  cocok  di   Indonesia.   Persatuan   yang   digalang   selama

menghadapi musuh bersama tidak dapat dibina manjadi kekuatan konstuktif setelah kamerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih- benih demokrasi sistem ini. Undang-Undang Dasar 1950 mene- tapkan berlakunya  sistem  parlementer  dimana  badan  eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional dan beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggungjawab politik. Kerena fragmentasi partai politik usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah. Hal inilah yang  mendorong  Ir. Soekarno sebagai presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi ini berakhir.

  1. b. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)

Ciri-ciri  demokrasi  ini  adalah  dominasi  dari  Presiden,

terbatasnya partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya  peran  ABRI  sebagai  unsur  sosial  politik.  Banyak sekali penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan ini, diantaranya pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga  membubarkan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  hasil Pemilihan

Umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan  bahwa  presiden  tidak  mempunyai wewenang  untuk berbuat demikian.

Menurut   Presiden   Soekarno   prinsip-prinsip   demokrasi

 

 

terpimpin ialah: 1. Tiap-tiap orang wajib untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan Negara; 2. Tiap-tiap orang    berhak    mendapat   penghidupan    yang    layak   dalam

masyarakat,  bangsa dan Negara.  Dalam  pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif  demokrasi terpimpin sebenarnya    ingin  menempatkan Soekarno sebagai Ayah  dalam  famili  yang  bernama  Indonesia

dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya.

 

  1. c. Demokrasi Pancasila (1965 – 998)

Landasan formil demokrasi ini yaitu Pancasila, UUD 1945

serta ketetapan MPRS. Dalam usaha meluruskan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar pada masa demokrasi terpimpin,

Tap  MPRS  No.  III/1963  mengenai  panetapan  masa  jabatan seumur hidup Ir. Soekarno telah dibatalkan.

Beberapa perumusan tentang demokrasi Pancasila sebagai berikut:

1) Demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah mene- gakkan kembali azas-azas negara hukum dan kepastian hukum.

2) Demokrasi  dalam  bidang  ekonomi  pada  hakekatnya  adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara.

3) Demokrasi  dalam  bidang  hukum  pada  hakikatnya  bahwa pengakuan  dan  perlindungan  HAM,  peradilan  yang  tidak

memihak.

Dengan  demikian  secara  umum  dapat  dijelaskan  bahwa watak demokrasi Pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada

umumnya. Karena demokrasi Pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Namun demikian “demokrasi Pancasila” dalam rezim Orde  Baru  hanya  sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praktis atau penerapan. Karena dalam praktiknya rezim ini sangat tidak memberikan ruang  bagi kehidupan berdemokrasi.  Seperti yang dikatakan oleh M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh: 1.

Dominannya peranan ABRI; 2. Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; 3. pengebirian peran dan fungsi partai  politik;  4.  Campur  tangan  pemerintah  dalam  berbagai urusan  partai  politik  dan  publik;  5.  masa  mengambang;  6.

 

 

Monolitisasi ideologi Negara; 7. Inkorporsi lembaga non pemerintah. Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadapan dan subordinate, dimana Negara atau pemerintah sangat mendominasi. Dengan demikian nilai-nilai demokrasi juga belum ditegakan dalam demokrasi ini.

 

  1. d. Demokrasi Orde Reformasi (1998 – sekarang)

Runtuhnya   rezim   otoriter   Orde   Baru   telah   membawa

harapan  baru  bagi  tumbuhnya  demokrasi  di  Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi runtuhnya keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di

Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis,

karena  dalam   fase   ini  akan  ditentukan   akan   kearah  mana demokrasi  yang  akan  dibangun.  Sukses  atau  gagalnya  suatu transisi sangat tergantung pada empat faktor kunci; yaitu:

1)  Komposisi  Elite  Politik,  kerana  dalam  demokrasi  modern

dengan  bentuknya  demokrasi perwakilan  rakyat  mendelega- sikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elit politik. Mereka- lah yang mendesain institusi pemerintah, menjadikan satu de- ngan yang lain bertanggungjawab, melakukan tawar-menawar, memobilisasi dukungan dan merespon opini publik.

2) Desain institusi politik, pengalaman Negara-negara yang sudah

estabilished memperlihatkan bahwa institusi-institusi bisa tetap berfungsi walupun jumlah pemilihnya kecil. Karena itu untuk mengukur tingkat kepercayaan publik tidak terletak pada seberapa besar partisipasi politik warga, tetapi partisipasi itu dilakukan secara sukarela.

3) Kultur Politik atau perubahan sikap terhadap politik. Gabriel

  1. A. Almond dan  Sidney  Verba  membedakan  antara  kultur politik partisipan dengan rakyat biasa. Dalam demokrasi yang sehat,  kultur  yang  partisipan terbentuk dimana warganegara percaya akan kemampuan mereka untuk mempengaruhi proses

politik. Sebaliknya, rakyat biasa merasa tidak punya kekuasaan

(powerless) dalam area Politik.

4) Masyarakat Madani (Civil Cociety). Dalam demokrasi transisi di Indonesia peran civil cociety sangatlah penting, yaitu untuk

 

 

mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi. Ada  dimensi  edukasi dalam  civil  cociety.  Partisipasi dalam civil cociety  dapat mengajarkan  keterampilan dan  nilai-nilai demokrasi, seperti moderasi, sikap kompromi dan menghargai sikap yang berbeda. Di atas segala-galanya, yang juga dibutuhkan  oleh  demokrasi-demokrasi  yang   baru   tumbuh seperti dinegara  kita  adalah pengolahan  yang  efektif  dalam bidang   ekonomi,   selain   di   bidang   pemerintahan.   Jika demokrasi  yang  baru  tumbuh  mampu  mengelola  ekonomi secara efektif, maka meraka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik.

Azyumardi Azra menyatakan bahwa demokratisasi di Indonesia tidak dapat dimundurkan lagi, proses suksesi kepresidenan   jelas   menandai  berlangsungnya   proses   transisi kearah demokrasi,  setelah terpenjarakan sekitar  32  tahun pada

rezim Soeharto dengan “demokrasi Pancasila”-nya dan 10 tahun pada  rezim   Soekarno   dengan  “Demokrasi  terpimpin”-nya. Dengan demikian secara empirik demokrasi yang sesungguhnya

di Indonesia belum dapat terwujud. Karena itu membangun demokrasi merupakan (PR) dan agenda yang sangat berat bagi pemerintah.  Menurutnya,  setidaknya ada  empat prasyarat  yang dapat membuat pertumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan.

Pertama, peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan.  Semakin sejahtera ekonomi sebuah  bangsa,  maka

semakin besar pelungnya untuk mengembangkan dan memperta- hankan demokrasi.

Kedua, pemberdayaan dan pengembangan kelompok- kelompok   masyarakat   yang   favourable   bagi   pertumbuhan

demokrasi, yang pada gilirannya membuat hubungan Negara dan masyarakat (State and society) menjadi berimbang.

Ketiga,   hubungan   internasional   yang   lebih   adil   dan

seimbang. Dukungan dunia internasional dilandasi oleh semangat keadilan dan pengakuan  kemandirian untuk dapat menciptakan demokrasi.  Bantuan dunia  internasional jangan  menjadi kontra produktif bagi transisi menuju demokrasi.

 

 

Keempat, sosialisasi pendidikan kewarganegaraan (civic education). Pembentukan warga Negara yang memiliki keadaban demokrasi dan demokrasi berkeadaban bisa dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan.

 

  1. Islam dan Demokrasi

Perdebatan tentang  hubungan antar  Islam dan demokrasi sebagaimana  diakui  oleh  Mun‟im   A.  Sirry  memang   masih menjadi perdebatan yang belum terselesaikan. Berdasarkan pemetaan yang dikembangkan oleh Jhon L. Esposito dan James P. Piscatory (Syukron Kamil, 2002) secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok pemikiran.

Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Demokrasi sebagia sistem barat tidak tepat untuk dijadikan acuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara   Islam   sebagai   agama   Kaffah   yang   tidak   hanya mengatur aspek teologi (aqidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia. Ini diungkapkan oleh elit kerajaan Arab Saudi dan elit politik Iran pada masa awal revolusi Iran,  Syekh  FadhAllah  Nuri,  Sayyid  Qutb,   Thabathabi,   al-

Sya‟rawi  dan Ali Benhadj.   Kedua, kelompok yang menyatakan

bahwa  Islam  dan  Demokrasi  merupakan  konsep  yang  sejalan

setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Di antara tokoh dari kelompok ini adalah

al-Maududi, Abdul Fattah Morou dan taufiq asy-Syawi. Di Indonesia   diwakili   oleh   Mohammad   Natsir   dan   Jalaluddin Rahmat. Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung   sistem   demokrasi.   Pandangan   ini   yang   paling

dominan yang ada di Indonesia, karena demokrasi sudah menjadi begian integral sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara Islam  lainnya.  Di  antara  tokohnya  yaitu,  Fahmi  Huwaidi,  al-

Aqqad,  M,  Husain Haekal,  Robert N.  Bellah.  Di Indonesia di wakili oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur), Amien Rais, Munawir Syadzali, A. Syafi‟i Ma‟arif dan Abdurrahman Wahid.

Penerimaan Negara-negara Islam terhadap demokrasi bukan

 

 

berarti   demokrasi   dapat   berkembang   dengan   cepat   secara otomatis. Ada beberapa alasan teoritis yang dapat menjelaskan tentang lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam.

1) Pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Hal ini disebabkan  oleh  kebanyakan  kaum muslim  yang  cenderung memahami  demokrasi  sebagai  sesuatu   yang   bertentangan

dengan Islam.

2) Persoalan   kultur.   Sebenarnya   demokrasi  telah   dicoba   di Negara-negara  Islam  sejak  paruh  pertama  abad  dua  puluh tetapi gagal. Tampaknya ia tidak akan sukses pada masa-masa

mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah

terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan pasif. Persoalan kultur ditengarai sebagai yang paling bertanggungjawab kenapa sulit membangun demokrasi di Negara Islam. Sebab, secara doktrinal, pada dasarnya hampir tidak dijumpai hambatan teologis dikalangan tokoh-tokoh partai, ormas atau gerakan Islam. Bahkan ada kecenderungan untuk merambah tugas baru yaitu merekonsiliasi perbedaan antara teori politik modern dengan doktrin Islam.

3) Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tak ada hu- bungannya dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih ter- kait dengan sifat alamiyah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun  demokrasi  diperlukan  kesungguhan,  kesabaran dan diatas segalanya adalah waktu. Jhon Esposito dan O. Voll adalah   tokoh   yang   tetap   optimis   terhadap   masa   depan demokrasi di dunia Islam. Terlepas dari itu semua, tak dapat diragukan lagi, pengalaman empirik demokrasi dalam sejarah Islam memang sangat terbatas.

 

Kesimpulan

Demokrasi  pada  intinya  adalah  kedaulatan  rakyat,  dan

bahwa  kedaulatan  ini pada  dasarnya  bermuara  pada  hak  yang mutlak dalam pembuatan hukum yang tidak tunduk terhadap kekuasaan yang lain. Rakyat biasanya menjalankan kekuasaan ini dengan cara mewakilkan, yaitu ia memilih wakil-wakilnya yang

 

 

mengatasnamakan  rakyat  di  Parlemen,  dan  mereka  mewakili rakyat dalam menjalankan kekuasaan ini, bahwa kekuasaan itu kembali kepada rakyat dan bahwa rakyatlah pemegang kedaulat- an, yaitu bahwa Demokrasi itu pada ujungnya adalah prinsip Kedaulatan Rakyat.

 

Soal Pilihan ganda

  1. Kedaualatan adalah kekuasaan tertinggi dari atas penduduk dan

rakyat   dan  tidak   di   batasi   undang-undang,   adalah   definisi

kedaulatan menurut….

  1. a. Jane Boudane  c.  Joesef Frankle
  2. Aristoteles  d.  R. Abdul Hamid Mutawally
  3. Pemerintah dari  rakyat,  oleh  rakyat,  untuk  rakyat,  merupakan

pernyataan….

  1. a. Hakikat demokrasi
  2. Makna demokrasi
  3. c. Demokrasi sebagai pandangan hidup
  4. d. Prinsip demokrasi

 

  1. Prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebe- basan, dan pluralitas. Prinsip-prinsip tersebut adalah menurut…..
  2. a. Masykuri Abdillah  c. Jane Bovdanne
  3. Robert A.Dahl  d. Aristoteles
  4. Pemerintah dibatasi oleh UU dan pemilu bebas yang diselengga-

rakan dalam waktu yang sesuai. Pernyataan tersebut merupakan

dari demokrasi….

  1. a. Liberal  c.  Sosial
  2. Terpimpin d. Partisipasi
  3. Membuat peraturan  yang  sederajat  dibawah  UU  merupakan

pengertian dari…..

  1. a. Hak legislatif  c. Droit function
  2. Hak inisiatif  d. Walfare state
  3. Berikut ini  merupakan  norma-norma  yang  menjadi  pandangan hidup demokratis.
  4. a. Musyawarah
  5. Kesadaran akal pluralisme c. Pertimbangan moral

 

 

  1. d. Pemenuhan segi-segi ekonomi
  2. e. Kehidupan politik yang seimbang
  3. Salah satu fungsi partai politik adalah…
  4. a. Sebagai sarana rekrutmen kader politik
  5. Sebagai tempat mencari ilmu
  6. c. Sebagai sarana untuk publikasi d. Sebagai ajang perdebatan
  7. e. Sebagai lapangan pekerjaan
  8. Demokrasi terpimpin adalah…
  9. a. Menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dengan

yang dikuasai.

  1. Menekankan proteksi khusus bagi kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili budaya masyarakat.
  2. c. Semua tindakan pemimpin  dipercaya  rakyat  tetapi  menolak

pemilu  yang  bersaing  sebagai  kendaraan  untuk  menduduki kekuasaan.

  1. d. Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan

egaliteris      membagi     persyaratan     untuk      memperoleh kepercayaan

  1. e. Pemerintah dibatasi  oleh  UU  dan  pemilu  bebas  yang  di

selenggarakan dalam waktu yang sesuai.

  1. Faktor yang mendorong lahirnya gugatan terhadap konsep Negara hukum formal menjelang pertengahan abad ke-20, kecuali……
  2. a. Bersebarnya paham sosialisme
  3. Akses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis c. Sifat pemerintahan yang pasif
  4. d. Kemenangan beberapa partai sosial di Eropa

10.Kebebasan untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan kelelua- saan untuk tingkat pada legistrasi parlemen merupakan pengertian dari…….

  1. a. Droit function  c.  Prepeleges
  2. Fries Ermesen  d.  Progres

 

Essay

  1. Jelaskan makna dan hakikat demokrasi?
  2. Bagaimana pendapat anda tentang demokrasi sebagai pandangan hidup?

 

 

  1. Apa saja unsur-unsur penegak demokrasi?
  2. Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia dan di

Barat?

  1. Bagaimana pandangan Islam terhadap demokrasi?

 

 

BAB X

OTONOMI DAERAH

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

Pendidikan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami Tentang pengertian Otonomi daerah di

Indonesia, Dekonsentrasi, desentralisasi, dan privatisasi di era otonomi daerah

 

 

  1. A. Arti Otonomi Daerah

Istilah  otonomi  daerah  dan  desentralisasi  dalam  konteks

bahasan sistem penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur aduk (interchangeably). Kedua istilah tersebut secara akademik bisa dibedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan pemerintah tidak dapat dipisahkan. Karena itu tidak    mungkin    masalah    otonomi    daerah    dibahas    tanpa

mempersandingkannya dengan konsep desentralisasi. Bahkan menurut banyak kalangan otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Tak heran misalnya dalam buku-buku referensi, temasuk disini, pembahasan otonomi daerah diulas dengan memakai  istilah desentralisasi.  Kedua  istilah  tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun dapat dibedakan. Di mana desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.

Konsep desentralisasi sering dibahas dalam konteks pembahasan mengenai sistem  penyelenggaraan  pemerintah dan pembangunan. Pada masa sekarang, hampir setiap Negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam

 

 

sistem  penyelenggara pemerintah Negara.  Desentralisasi bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sistem yang lebih besar. Suatu Negara bangsa menganut desentralisasi bukan  karena alternatif dari sentralisasi. Antara desentralisasi dan sentralisasi tidak dilawankan, dan karenanya tidak bersikap dikotomis, melainkan merupakan sub-sub sistem dalam kerangka sistem organisasi Negara. Karenanya, suatu Negara bangsa merupakan payung desentralisasi dan sentralisasi.

Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar sebagai bahan perban-

dingan  dan  bahasan  dalam  upaya  penemuan  pengertian  yang

mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifest desentralisasi. Otonomi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika  daerah  sudah  mampu  mencapai  kondisi  tersebut,  maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (external intervention).

Desentralisasi  sebagaimana  didefinisikan  United  Nations

(PBB) adalah sebagai berikut: “Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital whether by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorities or local bodies.”

Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses itu melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabat daerah (deconcentration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonom daerah. Akan tetapi, tidak dijelaskan isi dan keluasan kewenangan serta konsekuensi   penyerahan   kewenangan   itu   bagi   badan-badan

otonom daerah.

 

 

  1. M. Turner dan D. Hulme49 berpandangan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada beberapa individu atau agen lain  yang  lebih dekat  kepada  publik  yang  dilayani. Landasan yang mendasari transfer ini adalah territorial dan fungsional. Dengan territorial yang dimaksud adalah menempat- kan   kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam wilayah hirarkis yang secara geografis lebih dekat kepada penyedia layanan dan yang dilayani. Dengan fungsional artinya transfer kewenangan kepada agen yang secara fungsional terspesialisasi.

Transfer  kewenangan secara fungsional ini memiliki tiga tipe: pertama, apabila pendelegasian kewenangan itu didalam struktur politik formal misalnya, dari pemerintah  pusat kepada pemerintah daerah; kedua, jika transfer itu terjadi didalam struktur administrasi  publik,  misalnya  dari  kantor  pusat  sebuah kementerian  kepada  kantor  kementerian  yang  ada  di  daerah; ketiga, jika transfer tersebut dari anstitusi Negara kepada agen non Negara, misalnya penjualan asset pelayanan  publik seperti telepon atau penerbangan kepada sebuah perusahaan.

Rondinelli  mendefinisikan  desentralisasi  sebagai  transfer

tanggung jawab dalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementerian pusat, unit yang ada di bawah level pemerintah, otoritas atau korporasi publik semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam  wilayah  yang  luas,  atau  lembaga  privat  non pemerintah dan organisasi nirlaba.50

Sementara itu Shahid Javid Burki menggunakan istilah desentralisasi untuk menunjukkan adanya proses perpindahan kekuasaan politik, fiskal dan administratif kepada unit pemerintah sub nasional. Oleh karena itu yang terpenting menurutnya adalah adanya pemerintah daerah yang terpilih melalui pemilihan lokal

 

  1. 49. Teguh Yuwono,  ed.,  Manajemen  Otonomi  Daerah:  Membangun.  Berdasar

Paradigma Baru, CLOGAPPS, Diponegoro University, Semarang, 2001. Hal. 27.

50 . Teguh Yuwono, ed., Ibid, 2001. Hal 28.

 

 

(elected sub-national government). Dan jika tidak, maka Negara tersebut tidak dapat dianggap sudah terdesentralisasikan. Ia menekankan pada pen-tingnya pemerintah daerah yang terpilih ini karena dua alasan.

Pertama, alasan yang mungkin paling ambisius dan paling berisiko bahwa reformasi ketiga struktur (desentralisasi, dekon- sentrasi, dan privatisasi) tersebut berlangsung di daerah.

Kedua, implikasi behavioral yang unik dari desentralisasi. Desentralisasi merubah struktur akuntabilitas lokal dari peme- rintah pusat kepada penduduk  lokal.  Sebaliknya,  dekonsentrasi memelihara hubungan hirarkhis antar pemerintah pusat dengan

jajarannya yang berada di daerah privatisasi menunjukkan adanya

motivasi profit yang akan mempengaruhi perilaku. Jadi, desen- tralisasi adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

 

  1. B. Arti Penting Otonomi Daerah Desentralisasi

Memasuki abad ke21, Indonesia tampaknya harus berang-

kat dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Lebih jauh

lagi,  krisis  ekonomi  dan  politik  yang  berlanjut  menjadi  multi krisis telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemam- puan dan kapasitas Negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan.

Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh sistem menejemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.

Sebagai respon dari krisis tersebut, pada masa reformasi di

canangkan suatu kebijakan restrukturisasi sistem pemerintahan yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Manajemen Negara dan pemerintah yang berporos pada sentralis-

 

 

me kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi yang berpusat pada desentralisme. Dalam pada itu, kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya politik pemerintah pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan atau Negara federal dari bebe- rapa wilayah yang memiliki asset sumber daya alam melimpah namun tidak mendapatkan haknya secara proporsional pada masa pemerintahan Orde Baru.

Desentralisasi dianggap dapat menjawab tuntutan pemera- taan, pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerin- tahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Sebab desentralisasi menjamin penanganan tuntutan masyarakat secara

variatif  dan  cepat.  Ada  beberapa  alasan  mengapa  kebutuhan

terhadap desentralisasi di Indonesai saat ini dirasakan sangat mendesak.

Pertama,  kehidupan berbangsa dan  bernegara  selama  ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta centris). Sementara itu, pembangunan   di   beberapa   wilayah   lain   dilalaikan.   Kedua,

pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, dan Sulawesi ternyata tidak

menerima perolehan dana  yang  patut dari pemerintahan pusat.

Ketiga, kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara

satu daerah dengan daerah lain sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali, sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.

Sementara itu ada alasan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyeleng- garaan pemerintahan daerah (desentralisasi) sebagaimana dinya- takan oleh The Liang Gie sebagai berikut: 51

  1. Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasan, desen- tralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan

tirani.

 

 

  1. 51. Jose Riwu Kaho, Prospek otonomi daerah di negara Republik Indonesia, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2001. Hal. 8.

 

 

  1. Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam memperguna- kan hak-hak demokrasi.
  2. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan menga- dakan pemerintahan daerah  (desentralisasi)  adalah  semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien. Apa

yang dianggap  lebih utama untuk diurus  oleh pemerintahan setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah.

  1. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada  kekhususan

sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan

ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.

  1. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.
  2. Pilihan terhadap desentralisasi haruslah dilandasi argumentasi yang kuat baik secara teoritik ataupun empirik. Kalangan teoritisi pemerintahan dan politik mengajukan sejumlah argumen yang menjadi dasar  atas  pilihan tersebut  sehingga

dapat  dipertanggungjawabkan  baik  secara  empirik  atau  pun normative-teoritik.

Diantara  berbagai  argumentasi  dalam  memilih  desentra- lisasi-otonomi yaitu52:

 

  1. Untuk Terciptanya Efesiensi-Efektifitas  Penyelenggaraan

Pemerintahan

Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehi-

dupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri, dan lain-lainnya. Selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif

baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa atau pun yang

 

 

  1. 52. Syaukani, et.al., Otonomi Daerah: Dalam Negara Kesatuan,  Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2002. Hal. 20-30.

 

 

berhubungan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan tersebut,  dan  fungsi eksraktif  yaitu  memobilisasi sumber  daya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan Negara.

Selain itu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, menjaga keutuhan Negara-bangsa, serta memperta- hankan   diri   dari   kemungkinan   serangan   dari   Negara   lain,

merupakan tugas pemerintahan yang bersifat universal. Oleh karena itu, tidaklah mungkin hal itu dapat dilakukan dengan cara yang sentralistik, dan pemerintahan negara menjadi tidak efesien dan tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

 

  1. Sebagai Sarana Pendidikan Politik

Banyak  kalangan  ilmuan  politik  berargumentasi  bahwa

pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de Tosqueville mencatat bahwa “town meetings are to liberty what primary schools are to scince: they bring tit within the people reach, they teach men how touse and to enjoy it”. John Stuart Mill dalam tulisannya “Rapresentatice Government” menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik,

baik  dalam  rangka  memlilih  atau  kemungkinan  untuk  dipilih dalam  suatu  jabatan  politik.  Mereka  yang  tidak  mempunyai peluang untuk terlibat dalam politik nasional dan memilih pemimpin  nasional,  akan mempunyai peluang  untuk  ikut serta dalam politik lokal, baik dalam pemilihan umum lokal ataupun dalam rangka pembuatan kebijakan publik. Dengan demikian pendidikan  politik  pada  tingkat  lokal  sangat  bermanfaat  bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya.

 

  1. Pemerintahan daerah   sebagai   persiapan   untuk   karir politik lanjutan.

Banyak kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah

daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir lanjutan, terutama  karir  di  bidang  politik  dan  pemerintahan  di  tingkat

 

 

nasional. Adalah sesuatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk muncul dengan begitu saja menjadi politisi berkaliber nasional ataupun internasional. Keberadaan institusi lokal, terutama pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif lokal), merupakan wahana yang banyak dimanfaatkan guna menata karir politik yang lebih tinggi. Presiden Amerika Serikat seperti George Bush, Bill Clinton, Ronald Reagan, Jimmy Carter dan lain-lainnya, mereka sebelumnya  adalah  gubernur  di negara  bagian  dimana  mereka berasal.

 

  1. Stabilitas politik

Sharpe  berargumentasi  bahwa  stabilitas  politik  nasional

mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957-1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan. Demikian juga yang terjadi di Philipina, yang mengakibatkan masyarakat muslim di Mindanao berjuang untuk melepaskan  diri dari  pemerintahan  di Manila.  Hal  yang  sama dapat kita temukan di Thailand. Warga muslim di daerah Selatan yang dikenal sebagai masyarakat Patani juga berjuang melawan pemerintahan nasional di Bangkok, karena mereka menganggap bahwa Bangkok tidak memperlakukan mereka dengan baik. Gejolak disintegrasi yang terjadi di beberapa daerah merupakan contoh yang sangat konkrit bagaimana hubungan antara pemerintahan daerah dengan ketidakstabilan politik kalau pemerintah nasional tidak menjalankan otonomi dengan tepat.

 

  1. Kesetaraan Politik (political equality)

Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan

politik diantara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Mengapa  demikian? Masyarakat  di tingkat  lokal,  sebagaimana

halnya  dengan  masyarakat  dipusat  pemerintahan,  akan mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik, apakah itu dengan melalui pemberian suara pada waktu  pemilihan  kepala desa, bupati, walikota, dan bahkan gubernur. Disamping itu warga

 

 

masyarakat baik secara sendiri-sendiri ataupun secara berke- lompok akan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahannya untuk membuat kebijakan, terutama yang menyangkut kepenti- ngan mereka.

 

  1. Akuntabilitas Publik

Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masya-

rakat, temasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggara Negara. Keterlibatan ini sangat dimung- kinkan sejak dari awal tahap pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi. Dengan demikian maka kebijakan yang dibuat akan dapat diawasi secara langsung dan dapat dipertang- gungjawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintah.

 

  1. C. Visi Otonomi Daerah

Visi    desentralisasi    merupakan    simbol    adanya    trust

(kepercayaan) dari pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Kalau dalam sistem sentralistik mereka tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi berbagai masalah, dalam sistem ini mereka ditantang untuk secara kreatif menemukan solusi-solusi

dari   berbagai   masalah   yang   dihadapi.   Sekarang,   dengan berlakunya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999, kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah. Artinya pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara  bertanggung  jawab.  Pemerintah  pusat  tidak  lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat dalam konteks desentra- lisasi ini adalah melakukan supervisi, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Peran ini tidak ringan, tetapi juga tidak membebani daerah secara berlebihan. Karena itu, dalam rangka otonomi daerah diperlukan kombinasi yang efektif antara visi dan kepemimpinan yang kuat dari pemerintah pusat dengan kelelusaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah.

Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang

 

 

lingkup  interaksinya yang utama: politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.53  Dibidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkin- kan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Demokratiasasi pemerintahan juga berarti adanya transparasi kebijakan. Artinya untuk setiap kebijakan yang diambil harus jelas siapa yang memprakarsai kebijakan itu, apa tujuannya, berapa ongkos yang harus dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.

Di bidang ekonomi,  otonomi daerah di satu  pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah,  dan  di pihak  lain  terbukanya  peluang  dari pemerintah

daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastuktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerah. Dengan demikian, otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Di bidang sosial dan budaya otonom daerah harus di kelola

sebaik  mungkin  demi  menciptakan  dan  memelihara  harmoni sosial, dan pada saat yang sama, memelihara nilai-nilai lokal yang

 

 

  1. 53. Syaukani, et. al., Ibid, 2002. Hal. 172-176.

 

 

di pandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

Berdasarkan visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:

1) Penyerahan  sebanyak  mungkin   kewenangan  pemerintahan dalam  hubungan  domestik  kepada  daerah.  Kecuali  untuk

bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa bidang kebijakan pemerintahan yang bersifat strategis nasional, maka pada dasarnya   semua   bidang   pemerintahan   yang   lain   dapat

didesentralisasikan. Dalam konteks  ini, pemerintahan daerah

tetap terbagi atas dua ruang  lingkup, bukan tingkatan, yaitu daerah kabupaten dan kota yang di beri status otonomi penuh dan propinsi yang diberi status otonomi terbatas. Otonomi penuh berarti tidak adanya operasi pemerintah pusat di pemerintah daerah kabupaten dan kota kecuali untuk bidang- bidang yang dikecualikan tadi. Otonomi terbatas berarti adanya ruang yang tersedia bagi pemerintah pusat untuk melakukan operasi di daerah propinsi. Karena sistem otonomi (tidak ada hubungan hirarki antara pemerintahan propinsi dengan kabupaten/kota), maka hubungan propinsi dan kabupaten bersifat  koordinatif,  pembinaan,  dan  pengawasan.  Sebagai wakil pemerintah antara kabupaten dan kota dalam wilayah- nya, gubernur juga melakukan supervisi terhadap pemerintah kabupaten/kota atas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerin- tahan pusat, serta bertanggung jawab mengawasi penyeleng- garaan pemerintah berdasarkan otonomi daerah di wilayahnya.

2) Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal da- lam pemilihan dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah. Kewenangan DPRD dalam menilai keberhasilan atau kega- galan kepemimpinan kepala daerah harus dipertegas. Pember-

dayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, repre- sentasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Untuk  itu,  optimalisasi  hak-hak  DPRD  perlu  diwujudkan, seraya menambah alokasi anggaran untuk biaya  operasinya.

 

 

Hak angket, perlu dihidupkan, hak inisiatif perlu diaktifkan, dan hak interpelasi perlu didorong. Dengan demiikian produk legislasi akan dapat ditingkatkan dan pengawasan politik terhadap jalannya pemerintah bisa diwujudkan.

3) Pembangunan tradisipolitik  yang  lebih sesuai dengan  kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerin- tahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas

yang tinggi pula.

4) Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif me- lalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah di

desentralisasikan,  setara  dengan  beban  tugas  yang  dipikul,

selaras dengan kondisi daerah, serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Dalam kaitan ini juga diperlukan terba- ngunnya suatu sistem administrasi dan pola karir kepegawaian daerah yang lebih sehat dan kompetitif.

5) Peningkatan  efesiensi  administrasi  keuangan  daerah  serta pengaturan yang  lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak

dan retribusi, serta tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.

6) Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi berbentuk block grand, pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menentapkan prioritas pembangunan, serta optimalisasi upaya pemberdayaan masya- rakat melalui lembaga-lembaga swadaya pembangunan yang ada.

 

  1. D. Model Desentralisasi

Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu

(1)  deconcentration,  (2)  delegation  to  semi-autonomous  and parastatal agencies, (3) devolution to lokal governments, dan (4)

 

 

non-goverment institutions.54

 

  1. Dekonsentrasi

Desentralisasi  dalam  bentuk  dekonsentrasi  (deconcentra-

tion), menurut Rondinelli, pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan. Jadi, dekonsentrasi itu hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen  pusat  kepada  perwakilannya  yang  ada  di  daerah, tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputus- an atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Rondinelli selan-

jutnya membedakan dua tipe dekonsentralisasi yaitu; field administration (administrasi lapangan) dan local administration (administrasi lokal). Dalam tipe field administration, pejabat lapangan diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan seperti merencanakan, membuat keputusan-keputusan rutin dan menye- suaikan pelaksanaan kebijaksanaan pusat dengan kondisi setem- pat. Kesemuanya dilakukan atas petunjuk pemerintah pusat.

Dalam sistem ini, meskipun para staf lapangan bekerja di bawah lingkungan jurisdiksi pemerintah lokal yang memiliki kewenangan  semiotonomi,  mereka  adalah  pegawai  pemerintah

pusat dan tetap berada di bawah perintah dan supervise pusat.

Semua pejabat di setiap pemerintah merupakan perwakilan dari pemerintah pusat, seperti provinsi, distrik, kotapraja, dan sebagainya,  yang dikepalai oleh seseorang  yang diangkat oleh, berada  di  bawah,  dan  bertanggung  jawab  kepada  pemerintah pusat.

Adapun  lokal  administration  terdiri  dari  dua  tipe,  yaitu

integrated local administration (administrasi lokal yang terpadu) dan unintegrated  local administration  (administrasi lokal yang tidak padu). Dalam tipe integrated local administration, tenaga- tenaga dari departemen pusat yang ditempatkan di daerah berada

langsung di bawah perintah dan supervisi Kepala daerah yang di angkat  oleh  dan  bertanggung  jawab  kepada  pemerintah  pusat.

 

 

  1. 54. Teguh Yuwono, ed, Ibid, 2001. Hal. 29-

 

 

Walaupun tenaga-tenaga tersebut diangkat, digaji, dipromosikan, dan dimutasikan oleh pemerintah pusat, mereka tetap berkedu- dukan sebagai staf teknis  dari  kepala daerah dan  bertanggung jawab kepadanya. Sedangkan tipe unintegrated local adminis- tration  ialah  tenaga-tenaga  pemerintah  pusat  yang  berada  di daerah dan kepala daerah masing-masing berdiri sendiri. Mereka bertanggung jawab kepada masing-masing departemennya yang berada di pusat sementara koordinasi di derah hanya bersifat informal.

Dengan alasan dan pertimbangan untuk memperbaiki efesiensi dan efektivitas terseleggaranya pelayanan publik, maka

tugas pelayan  dilaksanakan oleh kantor-kantor pusat yang ada di

daerah. Oleh sebab itu, pada waktu lampau, desentralisasi di banyak negara berkembang sebenarnya adalah dekonsentrasi. Dengan dekonsentrasi ini maka delegasi kekuasaan adalah kepada pejabat yang diangkat dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat, bukan kepada wakil-wakil masyarakat di daerah yang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat tersebut.

Menurut Turner dan Hulme dekonsentrasi memang dapat menuntun tercapainya tujuan efesiensi teknikal menjadi lebih efektif,  akan  tetapi  tidak  memperkuat  basis  partisipasi masyarakat.  Secara  lebih  kritis  Litvack  berpandangan  bahwa

dekonsentrasi tidak melibatkan adanya transfer kewenangan kepada level pemerintah yang lebih rendah dan tidak mendorong pada keuntungan potensial,  dekonsentrasi bahkan  bisa menjadi perangkap desentralisasi.

Menurut Rondinelli, dekonsentrasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu, pertama, transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administrative  lokal.  Kedua,  melalui  koordinasi  unit-unit  pada level sub-nasional atau melalui insentif dan pengaturan perjanjian (kontrak) di antara pemerintah pusat dan daerah serta unit-unit

tersebut.  Mengutip  pandapat Smith,  Turner  dan  Hulme  bahwa pilihan dekonsentrasi didasarkan ukuran-ukuran manajerial dan bukan politik, meskipun  kenyataannya memiliki nuansa politik tinggi. Hal ini didasarkan pada dua alasan; Pertama, kepentingan

 

 

politik mereka yang mengendalikan kekuasaan Negara seringkali menjadi pertimbangan utama ketika pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pejabat administrasi daripada kepentingan pemerintah daerah; Kedua, pejabat administrasi pada umumnya melakukan kewajiban politik untuk pemerintah pusat yang meliputi; memelihara stabilitas politik, menghalangi kelompok- kelompok politik oposisi, menjamin bahwa keutusan daerah berwenang tidak bertentangan dengan kebijakan pusat dan memonitor langsung politik para staf dan lain-lain.

 

  1. Delegasi

Konsekuensi   dari   devolusi   adalah   pemerintah   pusat

membentuk   unit-unit   pemerintahan   diluar   pemerintah   pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit- unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Bentuk devolusi mempunyai lima karakteristik: Pertama, unit pemerintahan lokal bersifat otonom, mandiri, dan secara tegas terpisah dari tingkat- tingkat pemerintahan. Pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan langsung terhadapnya. Kedua, unit pemerintah lokal diakui mempunyai batas-batas wilayah yang jelas dan legal, yang mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum pemerintahan. Ketiga, unit pemerintahan daerah berstatus sebagai badan hukum dan berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumber-sumber daya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Keempat, unit pemerintahan daerah diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pemerintah daerah semacam ini mempunyai pengaruh dan kewibawaan di hadapan warganya.  Kelima, terhadap hubungan yang saling menguntungkan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta unit-unit  organisasi  lainnya dalam suatu sistem pemerintahan.

Devolusi merupakan bentuk desentralisasi yang lebih ekstrensif, yang merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keua- ngan, dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.

 

 

Dalam pandangan Rondinelli devolusi merupakan upaya untuk memperkuat   pemerintah   daerah   secara   legal   yang   secara substansif kegiatan-kegiatan  yang dilakukannya di luar  kendali langsung pemerintah pusat. Devolusi dapat berupa transfer tanggung jawab untuk pelayanan kepada pemerintah kota/kabu- paten dalam memilih walikota/bupati dan DPRD, meningkatkan pendapatan mereka dan memiliki independensi kewenangan untuk mangambil keputusan investasi. Salah satu contoh devolusi paling ekstensif adalah sudan di mana komisi propinsi dan DPRD propinsi mempunyai kewajiban hampir seluruh fungsi-fungsi publik  kecuali  keamana  sosial,  pos  komunikasi,  urusan  luar negeri, perbankan dan peradilan.

Devolusi dalam pandangan beberapa penulis merupakan bentuk ideal desentralisasi karena ia mengkombinasikan janji demokrasi lokal dan efesiensi teknikal-manajerial. Menurut Mawhood sebagaimana dikutip oleh Turner dan Hulme ada lima ciri yang melekat pada devolusi yaitu:

  1. Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
  2. Pemerintah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring  dengan  otoritas  untuk  meningkatkan

pendapatannya;

  1. Harus mengembangkan kompetensi staf;
  2. Anggota dewan yang  terpilih,  yang  beroperasi  pada  garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal;
  3. Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar (external advisors & evaluators) yang tidak memiliki peranan apapun di dalam otoritas lokal.

 

  1. Privatisasi

Bentuk  terakhir   dari  desentralisasi  menurut  Rondinelli

adalah privatisasi (transfer from govermont to non government institutions). Privatisasi adalah suatu tindakan pemberian kewenangan   dari   pemerintah   kepada   badan-badan   sukarela, swasta,  dan swadaya masyarakat,  tetapi dapat pula merupakan

 

 

peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misalnya,  BUMN  dan  BUMD  dilebur  menjadi   PT.  Dalam beberapa hal misalnya pemerintah mentransfer beberapa kegiatan kepada kamar dagang dan industri, koperasi dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan, yang semula dilakukan  oleh pemerintah.  Dalam  hal  kegiatan  sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan tangung jawab kepada Lembaga   Swadaya   Masyarakat   (LSM)   dalam   hal   seperti pembinaan kesejahteraan keluarga, koperasi petani dan koperasi nelayan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, temasuk melatih dan meningkatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.

Rondinelli menjelaskan melalui privatisasi pemerintah menyerahkan tanggung jawab fungsi-fungsi tertentu kepada organisasi nirlaba atau mengijinkan mereka membentuk perusahaan  swasta.  Dalam  beberapa  kasus,  pemerintah mentransfer tanggung  jawab tersebut kepada organisasi pararel seperti nasional, asosiasi dagang dan industri, kelompok- kelompok profesional, organisasi keagamaan, partai politik dan koperasi. Pemerintah bisa saja mendesentralisasikan tanggung jawab produksi barang dan pelayanan jasa yang sebelumnya ditangani oleh korporasi publik kepada swasta yang dikendalikan oleh perusahaan.

Demikian pula kepada kelompok kepentingan dalam masyarakat,   seperti   organisasi   perempuan,   serikat   pekerja,

koperasi  petani,  organisasi pembangunan  desa,  asosiasi  kredit, dan sebagainya. Dengan demikian desentralisasi dalam bentuk ini dipahami secara implisit sebagai debirokratisasi yang memungkinkan pengambilan  keputusan terjadi dalam spektrum

yang lebih luas dan melibatkan sejumlah besar kelompok kepentingan. Pengambilan keputusan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah  melalui  lembaga  legislatif,  eksekutif,  dan  regulasi

administrasi.

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa konsep desentralisasi didekati dalam  jangkauan aktivitas  dan  ide  yang

luas,  oleh  karena  itu  bagi  Maddick  sebagaimana  dikutip  oleh

 

 

Turner  yang penting adalah adanya evolusi sistem pemerintah. Pada  mulanya,  pelayanan  lokal  mungkin  lebih  baik  dilakukan oleh birokrasi sesuai dengan kebijakan pusat. Langkah berikutnya adalah otoritas  lokal mengelola fungsi-fungsi pelayanan publik tersebut tetapi masih tetap dan dengan petunjuk yang kuat dari pemerintah pusat. Langkah terakhir  adalah  pembangunan kapasitas  pemerintah daerah dengan  memberikan  lebih banyak lagi otoritas dan tingkat otonomi yang lebih tinggi. Namun demikian,  keputusan  apapun  untuk  mendesentralisasikan tanggung jawab dari kewenangan pelayanan publik, menurut Litvak  hanya  dapat  diterjemahkan  ke  dalam  kekuatan  politik aktual jika pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal, politik, dan administratif untuk mengelola tanggung jawab dan kewenangan tersebut.

 

  1. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Peraturan perundangan-undangan yang pertama kali menga-

tur tentang pemerintahan daerah pasca Proklamasi Kemerdekaan adalah UU No.1 tahun 1945. Undang-undang ini merupakan hasil dari berbagai pertimbangan tentang sejarah pemerintahan di masa kerajaan-kerajaan   serta   pada   masa   pemerintahan   kolonial. Undang-undang ini menekankan aspek cita-cita kedaulatan rakyat

melalui  pengaturan     pembentukan  Badan  Perwakilan  Rakyat

Daerah (BPRD).

Di dalam  undang-undang  ini  di tetapkan  3  jenis  daerah otonom,   yaitu;  Keresidenan,   Kabupaten,   dan  Kota.   Periode

berlakunya undang-undang ini sangat tebatas. Sehingga dalam kurun waktu 3 tahun belum ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyerahan urusan kepada daerah. Undang-

undang  ini  kemudian  diganti  dengan  Undang-Undang  No  22 tahun 1948.

Undang-undang   No   22   tahun   1948   berfokus    pada

pengaturan  tentang  susunan  pemerintahan  daerah  yang demokratis. Di dalam undang-undang di tetapkan 2 jenis daerah otonom, yaitu; daerah otomon biasa dan daerah otomon istimewa, serta 3 tingkatan daerah otonom, yaitu; provinsi, kabupaten/kota,

 

 

dan desa/kota kecil. Pada ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun

1984, penyerahan   sebagai urusan pemerintahan kepada daerah

telah mendapat perhatian pemerintah.

Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu di tandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Periode otonomi daerah Indonesia pasca UU No.22 tahun 1984 diisi dengan munculnya beberapa UU tentang pemerintahan daerah, yaitu; UU No 1 tahun

1957 (sebagai peraturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia), UU No.18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU No.5 tahun 1974.

Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi ”otonomi yang riil dan seluas-luasnya”, tetapi

”otonomi   yang   nyata   dan   bertanggung   jawab”.   Alasanya,

pandangan     otonomi    daerah     yang     seluas-luasnya     dapat

menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan kerutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada  daerah  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  yang  digariskan dalam GBHN yang berorentasi pada pembangunan dalan arti luas.

Undang-Undang ini berumur panjang, yaitu 25 tahun dan baru di ganti dangan UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 1999 setelah tuntutan reformasi bergulir.

Kehadiran UU No.22 tahun 1999 tidak terlepas dari perkembangan situasi yang terjadi pada masa lengsernya rezim

otoriter Orde Baru dan munculnya kehendak masyarakat untuk melakukan  reformasi disemua  aspek  kehidupan  berbangsa  dan bernegara. Berdasarkan kehendak reformasi itu, Sidang Istimewa MPR tahun 1998 menetapkan Ketetapan MPR No XV/MPR/1998

tentang  Penyelenggaran  Otonomi Daerah.  Momentum  otonomi daerah  di  Indonesia  semakin  mendapatkan  tempatnya  setelah MPR RI melakukan amandemen pada Pasal 18 UUD 1945 dalam perubahan kedua yang secara tegas menyebutkan bahwa “Negara Indonesia memakai prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik”.  Sejalan dengan tuntunan reformasi,  tiga  tahun setelah implementasi UU No.22 tahun 1999, dilakukan peninjauan dan

 

 

revisi  yang  berakhir  pada  lahirnya  UU  No.32  tahun  2004. Menurut Sadu  Wasistiono,  hal-hal penting  yang  ada pada UU No.32 tahun 2004 adalah dominasi kembali eksekutif dan dominasinya pengaturan tentang pemilihan kepala daerah yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU.

 

  1. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah dalam Undang-Undang

Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan

pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah di lakukan dengan memper-

hatikan aspek demokrasi, keadilan,serta potensi dan keanekara-

gaman daerah.

  1. b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan  pada  otonomi  luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  2. c. Pelaksanaan otonomi daerah  yang  luas  dan utuh  diletakkan

pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan pada darah

provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

  1. d. Pelaksanaan otonomi daerah  harus  sesuai dengan  konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara

pusat dan daerah serta antar dearah.

  1. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan keman- dirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten

dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

  1. f. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi

pengawasan  maupun  fungsi  anggaran  atas  penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  1. g. Pelaksanaan asas  dekonsentralasi  diletakkan  pada     daeah

provinsi  dalam  kedudukannya  sebagai  wilayah  administrasi

untuk  melaksanakan  kewenangan  pemerintah  tertentu  yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

  1. h. Pelaksanaan asas   tugas   pembantuan  dimungkinkan,   tidak

hanya   dari   pemerintah   kepada   daerah   tetapi   juga   dari

pemerintah  dan  daerah  kepada  desa  yang  disertai  dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia

 

 

dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertang- gungjawabkan kepada yang menugaskan.

 

  1. Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah dalam

Undang-Undang

Pembagiaan kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan

berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama

dengan yang ditangani oleh pemeritah di negara-negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter,  dan  agama  ditangani  secara  sentral  oleh  pemerintah

pusat,  seperti  kebijakan  makroekonomi,  standarisasi  nasional,

administrasi pemerintah pengembangan sumber daa manusia. Semua   jenis   kekuasaan   yang   ditangani   pemerintah   pusat disebutkan secara spesifik dalam UU.

Selain itu, otonomi daerah yang diserahkan itu bersifat luas,

karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat. Bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Bersifat bertanggungjawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan ekonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat  yang  semakin baik,  keadilan,  dan pemeratan,  serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antardaerah. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana sumber daya manusia.

Kewenangan   yang   diserahkan   kepada   daerah   otonom provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:

1) Kewenangan yang bersifat lintas-kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan,

dan perkebunan.

2) Kewenangan   pemerintah   lainnya,   yaitu   perencanaan   dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan

bidang alokasi sumber daya manusia potensial.

 

 

3) Kewenangan  kelautan  yang  meliputi  eksplorasi,  eksploitasi, konservasi dan pengolaan kekayaan laut, bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

4) Kewenangan  yang  tidak atau  belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.

Dalam rangka negara kesatuan, pemerintah pusat masih me-

miliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Tetapi, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah otonom diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar, atau sebaliknya, sehingga terjadi semacam  keseimbangan  kekuasaan.  Keseimbangan  yang dimaksud adalah sebagai berikut: pengawasan ini tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom, dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap peraturan daerah memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.

 

  1. Otonomi Daerah dan Demokrasi

Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam 4

periode: Periode 1945-1959, Periode 1959-1965, Periode 1965-

1998, dan Periode pasca Orde Baru. Contoh yang paling konkret antara otonomi daerah dan demokrasi adalah pada pemilihan kepala dan wakil kepala daerah yang lazim disebut Pilkada. Pemilihan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

  1. Langsung 3.  Bebas         5.  Jujur
  2. Umum 4.  Rahasia       6.  Adil

Otonomi daerah merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam pilkada langsung.  Selain  itu  pilkada langsung merupakan mekanisme demokrasi dalam rangka rekruitmen pimpinan di daerah, dimana rakyat secara menyeluruh memiliki

hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya. Walaupun   pilkada   langsung   memiliki   beberapa   kelemahan, namun ia memiliki banyak unsur-unsur positif bagi masa depan demokrasi.

 

 

 

Kesimpulan

Tujuan otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup: politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.   Dibidang politik, karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan  pemerintah  yang  responsive  terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.

 

Soal Plihan Ganda

  1. Peraturan perundang-undang yang pertama kali mengatur tentang pemerintahan daerah pasca reformasi adalah…
  2. a. UU No.1 tahun 1945
  3. UU no.1 tahun 1986  d. UU No.1 tahun 1948 c.  UU No.1 tahun 1987          e. UU No.22 tahun 1948
  4. Ada  berapa   prinsip-prinsip   otonomi   daerah   dalam   undang-

undang?

  1. a. 6 7 c. 8       d. 9       e. 10
  2. Di dalam UU no 1 tahun 1945 ditetapkan 3 jenis daerah otonomi

yaitu:

  1. a. Keresidenan, Kabupaten, dan Kota
  2. Kecamatan, Kabupaten, dan Kelurahan c. Kota, Kelurahan, dan Kecamatan
  3. d. Keresidenan, Kota, dan Kelurahan
  4. e. Kecamatan, Keresidenan, dan Kelurahan
  5. Desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggara-

kan pelayanan kepada publik dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada individu atau agen lain yang lebih dekat kepada publik yang dilayani.

Definisi diatas dikemukakan oleh…..

  1. a. Turner dan D. Humle
  2. Sahid Javid Bukri c. Rondinelli

 

 

  1. d. M. Turner dan Rondinelli e. D. Humle dan Rondinelli
  2. 1. Dekonsentrasi
  3. Delegasi
  4. Privatisasi
  5. Dekonsentrasi
  6. Desentralisasi

Yang termasuk model desentralisasi  menurut Rondinilli adalah

nomor:

  1. a. 1, 2, dan 3    2, 3, dan 4    c.  4, 5, dan 1 d.  3, 1, dan4            e.  1, 2, dan 5
  2. Dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintah terdapat istilah desentralisasi. Apa yang di maksud desentalisasi ?
  3. a. Suatu kewenangan
  4. Pembagian kewenangan  kepada  organ-organ  penyelenggara

Negara

  1. c. Hak yang mengikuti suatu kewenangan d. Berdiri sendiri
  2. e. Tidak dapat berdiri sendiri
  3. Model desentralisasi yang pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan antara departemen pusat dengan pejabat pusat di sebut …
  4. a. Delegasi
  5. Privatisasi  d.  Dekonsentrasi c.  Devolusi                             e.  Evaluasi
  6. Peraturan perundang-undangan   yang  pertama   kali   mengatur tentang  pemerintahan  daerah  pasca  Proklamasi  Kemerdekaan

adalah…

  1. a. UU No.2 Tahun 1945
  2. UU No.9 Tahun 1944  d. UU No.11 Tahun 1944 c.  UU No.4 Tahun 1945        e. UU No.1 Tahun 1945
  3. Dalam UU No.22 Tahun 1948 menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu …
  4. a. Otonom Kabupaten dan Otonom Kota
  5. Otonom Biasa dan Otonom Istimewa
  6. c. Otonom Provinsi dan Otonom Kota
  7. d. Otonom Kabupaten dan Otonom Istimewa
  8. e. Otonom Keresidenan dan Otonom Istimewa

 

 

  1. UU No.18 Tahun 1965 mengatur peraturan …
  2. a. Sistem otonomi seluas-luasnya
  3. Seluruh Indonesia  d. Otonom Biasa
  4. c. Otonom Istimewa  e. Otonom Keresidenan

 

Essay

  1. Bagaimana sejarah terbentuknya Otonomi Daerah?
  2. Bagaimana positif dan negatifnya Otonomi Daerah?
  3. Apa yang di maksud dengan otomomi Daerah dan Desentralisasi?
  4. Bagaimana visi konsep dasar Otda pada UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999?
  5. Jelaskan makna: a) Dekonsentrasi, b) Delegasi, c) Privatisasi

 

 

BAB XI

GOOD GOVERNANCE

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

Pendidikan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami Urgensi dan arti penting Good Governance,

mekanisme good governance, dan implementasi dalam pemerintahan.

 

 

  1. A. Definisi Pemerintah yang Baik

Menurut bahasa Good Governance diartikan dengan “pemerintahan yang baik”. Sedangkan menurut istilah good governance adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani (civil society)  dan sektor  swasta.  Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, kepentingan, menggu- nakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan di antara mereka.55

Konsep good governance  yang dimajukan di atas  meng- gambarkan bahwa sistem pemerintahan yang baik  menekankan kepada kesepakatan pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah,   lembaga-lembaga   negara   baik   di   tingkat   pusat maupun daerah, sektor swasta, masyarakat madani. Kesepakatan tersebut mencakup  keseluruhan bentuk mekanisme,  proses  dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, meme- nuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan antara lembaga- lembaga yang ada.

 

  1. 55. ICCE UIN Syahid Jakarta, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, ICCE UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 200 Hal.181.

 

 

Pemikiran tentang good governance ini pertama kali dikem- bangkan  oleh  lembaga  dana  internasional seperti  World  Bank, UNDP dan IMF dalam rangka menjaga dan menjamin kelang- sungan dana bantuan yang diberikan kepada negara sasaran bantuan. Penyandang dana batuan memandang bahwa setiap bantuan untuk negara-negara dunia terutama negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya  good governance. Karena  itu  good governance   menjadi   isu   sentral   dalam   hubungan   lembaga- lembaga multilateral tersebut dengan negara sasaran.56 Di lain sisi memaknai good governance sebagai aplikasian konkrit dari pemerintahan demokrasi.

Dengan demikian good governance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat   meningkat,    kesejahteraan   spiritualitasnya   meningkat dengan  indikator  masyarakat  rasa  aman,  tenang,  bahagia  dan penuh dengan kedamaian.

 

  1. B. Prinsip-prinsip Good Governance

Kunci utama memahami  good  governance  adalah  pema-

haman atas  prinsip-prinsip  di dalamnya.  Bertolak  dari prinsip- prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila  ia bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:

1) Partisipasi Masyarakat: Semua warga masyarakat mempunyai

 

  1. 56. Saiful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Orde Baru, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,  2007. Hal.13.

 

 

suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkap- kan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

2) Tegaknya Supermasi Hukum: Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan  tanpa  pandang  bulu,  termasuk  di  dalamnya

hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

3) Transparansi: Transparasi dibangun atas dasar arus informasi yang  bebas. Seluruh proses pemerintahan,  lembaga-lembaga

dan  informasi  perlu  dapat  diakses  oleh  pihak-pihak  yang

berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

4) Peduli pada Stakeholder: Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

5) Berorientasi pada  Konsensus: Tata  pemerintahan  yang  baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang

terbaik   bagi   kelompok-kelompok   masyarakat,   dan   bila mungkin,   konsensus   dalam   hal   kebijakan-kebijakan   dan

prosedur-prosedur.

6) Kesetaraan: Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7) Efektifitas   dan   Efisien:   Proses-proses   pemerintahan   dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

8) Akuntabilitas: Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta   dan   organisasi-organisasi   masyarakat   bertanggung jawab  baik  kepada  masyarakat  maupun  kepada  lembaga-

lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

 

 

  1. C. Visi Strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang

luas dan jauh ke depan atas pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan 189ocial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

 

  1. D. Pilar-pilar Good Governance

Good  Governance  hanya  bermakna  bila  keberadaannya

ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

  1. a. Negara

1) Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil

2) Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan

3) Menyediakan public service yang efektif dan accountable

4) Menegakkan HAM

5) Melindungi lingkungan hidup

6) Mengurus   standar   kesehatan   dan   standar   keselamatan publik

  1. Sektor Swasta

1) Menjalankan industri

2) Menciptakan lapangan kerja

3) Menyediakan insentif bagi karyawan

4) Meningkatkan standar hidup masyarakat

5) Memelihara lingkungan hidup

6) Menaati peraturan

7) Transfer    ilmu    pengetahuan    dan    teknologi    kepada masyarakat

8) Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

  1. c. Masyarakat Madani

1) Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi

2) Mempengaruhi kebijakan publik

3) Sebagai sarana cheks dan balances pemerintah

4) Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah

 

 

5) Mengembangkan SDM

6) Sarana berkomunikasi antara anggota masyarakat

 

  1. Agenda Good Governance

Good Governance sebagai suatu gerakan adalah segala daya

upaya untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang  baik. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang

jelas  tentang  apa  yang  mesti  dilakukan  agar  tujuan  utamanya dapat dicapai. Untuk kasus Indonesia, agenda good governance harus disesuaikan dengan kondisi riil bangsa saat ini, yang meliputi:

 

  1. Agenda Politik

Masalah   politik   seringkali   menjadi   penghambat   bagi

terwujudnya good governance. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab,  diantaranya adalah acuan  konsep  politik  yang tidak/kurang   demokratis   yang   berimplikasi   pada   berbagai persoalan di lapangan. Krisis politik yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini tidak lepas dari penataan sistem politik yang kurang demokratis. Oleh karena itu perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut masalah-maslaah penting seperti:

1) Amandemen  UUD  1945  sebagai sumber  hukum  dan  acuan

pokok penyelenggaraan pemerintah, amandemen UUD 1945 harus dilakukan untuk mendukung terwujudnya good governance seperti pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian Kejaksaan Agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.

2) Perubahan   Undang-Undang   Politik   dan   Undang-Undang Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencermin- kan keterwakilan rakyat.

3) Reformasi Agraria dan Perburuhan

4) Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI

5) Penegakan supremasi hukum

 

 

  1. Agenda Ekonomi

Krisis  ekonomi  bisa  melahirkan  berbagai  masalah  sosial

yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Untuk kasus Indonesia, permasalahan kritis ekonomi ini telah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Kondisi demikian ini tidak boleh dibiarkan berlanjut dan harus segera ada percepatan pemulihan ekonomi. Mengingat begitu  banyak permasalahan ekonomi di Indonesia, perlu dilakukan prioritas-prioritas kebijakan. Prioritas yang paling mendesak untuk pemulihan ekonomi saat ini antara lain:

 

1)  Agenda Ekonomi Teknis

Otonomi Daerah.  Pemerintah dan rakyat  Indonesia telah membuat keputusan politik untuk menjalankan otonomi daerah yang esensinya untuk memberikan keadilan, kepastian dan kewenangan yang optimal dalam pengelolaan sumber daya daerah guna memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Agar pelaksanaan otonomi daerah ini berjalan tanpa gejolak dibutuhkan serangkaian persiapan dalam bentuk strategi, kebijakan program dan persiapan institusi di tingkat puasat dan daerah.

Sektor Keuangan dan Perbangkan. Permasalahan terbesar

sektor keuangan saat ini adalah melakukan segala upaya untuk mengembalikan  fungsi  sektor  perbankan  sebagai  intermediasi, serta upaya mempercepat kerja BPPN. Hal penting yang harus dilakukan  antara  lain  pertama;  tidak  adanya  dikotomi  antara bankir nasional dan bankir asing, lebih diperlukan kinerja yang tinggi, tidak perduli apakah hal itu dihasilkan oleh bankir nasional ataupun  asing.  Kedua,  perlu  lebih  mendorong  dilakukannya merger atau akuisisi, baik di bank BUMN maupun swasta. Ketiga, mendorong  pasar  modal  dan  mendorong  independensi pengawasan (Bapepam). Keempat, perlunya penegasan komitmen pemerintah dalam hal kinerja BPPN khususnya dalam pelepasan aset dalam waktu cepat atau sebaliknya.

Kemiskinan  dan  Ekonomi  Rakyat.  Pemulihan  ekonomi harus  betul-betul  dirasakan  oleh  rakyat  kebanyakan.  Hal  ini

 

 

praktis menjadi prasyarat untuk membantu penguatan legitimasi pemerintah, yang pada gilirannya merupakan bekal berharga bagi percepatan proses pembaharuan yang komprehensif menuju Indonesia baru.

 

2)  Agenda Pengembalian Kepercayaan

Hal-hal   yang   diperlukan   untuk   mengembalikan   atau

menaikkan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia adalah kepastian  hukum,  jaminan  keamanan  bagi seluruh  masyarakat, penegakan hukum bagi kasus-kasus korupsi, konsistensi dan kejelasan kebijakan pemerintah, integritas dan profesionalisme birokrat,   disiplin   pemerintah   dalam   menjalankan   program, stabilitas sosial dan politik, dan adanya kepemimpinan nasional yang kuat.

 

  1. Agenda Sosial

Masyarakat yang berdaya, khususnya dalam proses penye-

lenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan riil good governance. Masyarakat semacam ini akan solid dan berpartisi- pasi aktif dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintahan. Selain itu masyarakat semacam ini juga akan menjalankan fungsi pengawasan  yang  efektif  dalam  pelaksanaan  penyelenggaraan

pemerintah.

Sebaliknya, pada masyarakat yang masih belum berdaya di hadapan  negara,  dan  masih  banyak  timbul  masalah  sosial  di

dalamnya seperti konflik dan anarkisme kelompok, akan sangat kecil kemungkinan good governance bisa ditegakkan. Salah satu agenda untuk mewujudkan good governance pada masyarakat secamam  ini  adalah  memperbaiki  masalah  sosial  yang  sedang

dihadapi.

Masalah sosial yang cukup krusial dihadapi bangsa Indone- sia akhir-akhir ini adalah konflik yang disertai kekejaman sosial

luar biasa yang menghancurkan kemanusiaan dan telah sampai pada  titik  yang  membahayakan  kelanjutan  kehidupan  dalam bentuk kekerasan komunal dan keterbuangan sosial dengan segala variannya. Kasus-kasus seperti pergolakan di Aceh dan Ambon

 

 

adalah beberapa contoh dari masalah sosial yang  harus segera mendapatkan solusi yang memadai. Oleh karena itu masyarakat bersama pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan terhadap  daerah  lain  yang menyimpan potensi konflik.  Bentuk pencegahan terhadap kekerasan komunal dapat dilakukan melalui: memberikan santunan terhadap mereka yang terkena korban konflik, mencegah berbagai pertikaian — vertikal maupun horizontal — yang tidak sehat dan potensial mengorbankan kepentingan  bangsa  dan  mencegah  pula  segala  bentuk  anarki sosial yang terjadi di masyarakt.

 

  1. Agenda Hukum

Hukum merupakan faktor penting dalam penegakkan good governance. Kekurangan atau kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keselu- ruhan.  Dapat dipastikan,  good  governance  tidak  akan  berjalan mulus di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu pengu- atan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Sementara itu posisi dan peran hukum di Indonesia tengah berada pada titik  nadir,  karena hukum saat  ini lebih dianggap sebagai komoditi daripada lembaga penegak keadilan. Kenyataan

demikian ini yang membuat ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum oleh masyarakat.

Untuk   memulihkan   kembali   kepercayaan   masyarakat

terhadap hukum dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan langkah-langkah kongkret dan sistematis. Langkah- langkah tersebut adalah:

1) Reformasi  Konstitusi.  Konstitusi  merupakan  sumber  hukum

bagi seluruh tata penyelenggaraan negara. Untuk menata kembali sistem hukum yang benar perlu diawali dari penataan konstitusi yang oleh banyak kalangan masih banyak mengan- dung celah kelemahan.

2) Penegakan  Hukum.  Syarat  mutlak  pemulihan  kepercayaan rakyat terhadap hukum adalah penegakan hukum. Reformasi di

bidang penegakan hukum yang bersifat strategis dan mendesak

 

 

untuk dilakukan adalah; pertama, reformasi Mahkamah Agung dengan memperbaiki sistem rekrutmen (pengangkatan), pemberhentian, pengawasan dan penindakan yang lebih menekankan aspek transparansi dan partisipasi masyarakat. Perbaikan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan oleh Komisi Yidisial Independen yang anggotanya terdiri dari mantan hakim agung, kalangan praktisi hukum, akademisi/cen- dekiawan hukum dan tokoh masyarakat. Kedua, reformasi Kejaksaan. Untuk memulihkan kinerja kejaksaan saat ini khususnya dalam menangani kasus-kasus  KKN  dan pelang- garan HAM, perlu dilakukan fit and proper test terhadap Jaksa Agung  dan pembantunya  sampai aselon  II untuk  menjamin integritas pribadi yang bersangkutan. Selain itu untuk menga- wasi kinerja kejaksaan perlu dibentuk sebuah komisi Indepen- den Pengawasan Kejaksaan.

3) Pemberantasan KKN. KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN  diperlukan setidaknya  dua cara; pertama dengan cara

mencegah   (preventif)   dan   kedua,   upaya   penanggulangan

(represif).

Upaya pecegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintah terbuka (open govern- ment) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi,  hak  berpartisipasi  dalam  pengambilan  keputusan dan hak mengajukan keberatan bila hak di atas tidak dipenuhi secara memadai.

Sedangkan  upaya  penganggulanan  (setelah  korupsi  muncul)

dapat diatasi dengan mempercepat pembentukan Badan Independen  Anti Korupsi yang  berfungsi melakukan  penyi- dikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, memperkenalkan hakim-hakim khusus yang diangkat khusus untuk kasus korup-

si (hakim adhock) dan memperlakukan asas pembuktian terba- lik secara penuh.

4) Sumbangan   Terhadap   Hukum   Adat   dan   Hak   Ekonomi

Masyarakat.  Untuk  menjamin  hak-hak  masyarakat  hukum

 

 

adat, maka diperlukan proses percepatan di dalam menentukan wilayah  hak  ulayat  adat  secara  partisipatif.  Dengan  begitu rakyat akan mendapatkan jaminan di dalam menguasai ranah ulayat adat mereka dan juga akses untuk mengelola sumber daya alam di lingkungan dan milik mereka sendiri.

5) Pemberdayaan  Eksekutif,  Legislatif  dan  Peradilan.  Untuk lebih meningkatkan representasi kepentingan daerah di tingkat

nasional, perlu dilakukan rekomposisi keanggotaan utusan daerah, di mana keterwakilan rakyat di daerah secara konkret diakomodasi melalui pemilihan anggota utusan daerah secara langsung oleh rakyat. Sistem pemilihan langsung juga dilaku-

kan untuk para pejabat publik di daerah khususnya gubernur,

bupati/walikota.

Penerapan   penegak   hukum   dilakukan   secara   kontekstua l dengan  menggunakan  kebijakan  “selective  enforcemen” se- hingga keadilan memang berasal dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Pendidikan dan pelatihan (diklat) sarana pengembangan sumber  daya  manusia  (SDM)  bagi para  Pegawai  Negeri Sipil sebagai aparatur pemerintah di lingkungan Departemen Agama memiliki  peranan  yang  stratejik  dan  sangat  penting,  terutama dalam memahami pergeseran paradigma manajemen pemerintah- an dari yang bersifat “management by procees” menjadi “mana-

gement  by  knowledge” sentralisasi  menjadi  desentralisasi,  dari

reinventing government” menjadi “good governance”. Tentunya

PNS di lingkungan Departemen Agama sebagai aparatur peme-

rintah berpartisipasi aktif menjadi pelopor dan sponsor mem- bangun masyarakat yang bertipe good governance.

Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk peme-

rintahan  ditandai dengan  syaratnya  pelaku  korupsi,  kolusi dan nepotisme (KKN) telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good  governance.  Konsep  good  governance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga

 

 

jadilah ide good governance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini.

 

Kesimpulan

Dengan  demikian  good  governance  adalah  pemerintahan

yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur  pemerintahan  bisa  bergerak  secara  sinergis,  tidak  saling

berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pemba- ngunan.  Dikategorikan  pemerintahan  yang  baik,  jika  pemba-

ngunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal

menuju   cita-cita   kesejahteraan   dan   kemakmuran,   memper- lihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spiritualitasnya meningkat dengan indikator  masyarakat  rasa  aman,  tenang,  bahagia  dan  penuh dengan kedamaian.

 

Soal Pilihan Ganda

  1. Apa kunci utama untuk memahami Good Governance?
  2. a. Pemahaman  c. Tolak ukur b.  Pemantauan                      d. Penegakan
  3. Apa yang di sebut partisipasi menurut Jewell dan Siegall?
  4. a. Jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
  5. Keterlibatan anggota  organisasi  di  dalam  semua  kegiatan

organisasi.

  1. c. Tindakan ikut serta dalam perencanaan d. Mengungkapkan pendapat
  2. Penegakan Hukum adalah?
  3. a. Pelaksanaan semua ketentuan hukum dengan konsisten b. Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil
  4. c. Menjungjung tinggi  HAM  dan  memperhatikan  nilai-nilai

hidup dalam masyarakat d.  Suatu kebijakan hukum

  1. Transparansi adalah?
  2. a. Keterbukaan  atas   semua   tindakan   yang   di   ambil   oleh

 

 

pemerintah

  1. Tolak ukur dan informasi
  2. c. Kemampuan  untuk    mempertanggung    jawabkan    semua tindakan
  3. d. Penguatan peran masyarakat
  4. Akuntabilitas adalah?
  5. a. Wewenang pada suatu wilayah
  6. Menigkatnya kepercayaan dan kepuasan mayarakat terhadap

pemerintah

  1. c. Keterbukaan atas tindakan
  2. d. Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan semua tindakan

dan kebijakan yang telah di tempuh

  1. Salah satu dari prinsip good governance adalah….
  2. a. Partisipasi keluarga
  3. Partisipasi masyarakat
  4. c. Tidak peduli pada stakeholder
  5. d. Tidak berorientasi pada consensus
  6. Bagaimana bentuk peduli pada stakeholder ?
  7. a. Melayani semua pihak yang berkepentingan
  8. Melayani semua pihak yang tidak berkepentingan c. Tidak melayani pihak yang berkepentingan
  9. d. Tidak melayani semua pihak yang tidak berkepentingan
  10. Partisipasi adalah keterlibatan anggota organisasi di dalam semua kegiatan organisasi. Pengertian di atas adalah pengertian menurut…
  11. a. Siegall  c. Jeff  dan Shah
  12. Jewell and  d. Siegall Shah
  13. Prinsip penegakan hukum mewujudkan adanya penegakan hukum

yang adil bagi…..

  1. a. Semua pihak dengan terkecuali
  2. Semua pihak tanpa terkecuali
  3. c. Tidak menjunjung tinggi HAM
  4. d. Tidak memperhatikan nilai-nilai hidup
  5. Kunci utama untuk memahami good governance adalah…
  6. a. Pemantauan  c. Pendalaman
  7. Pemahaman  d. Tolak ukur

 

 

Essay

  1. Jelaskan pengertian Good Governance?
  2. Jelaskan prinsip-prinsip Good Governance?
  3. Sebutkan dan jelakan 4 generasi pemikiran HAM?
  4. Bagaimana menurut anda jika Good Governance diterapkan di dalam Otonomi Daerah?
  5. Mengapa PNS dikatakan sebagai aparatur pemerintah yang berpartisipasi aktif dalam pelopor dan sponsor membangun masyarakat madani yang bertipe Good Governace?

 

 

BAB XII

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami Pengertian dan hakikat Hak Asasi Manusia,

sejarah perkembangan HAM, dan implementasi HAM

dalam kehidupan berbangsa

 

 

  1. A. Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia

Untuk memahami hakikat Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang Hak. Secara definitif “Hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman  berprilaku,  melindungi  kebebasan,  kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a) pemilik Hak; b) ruang lingkup penerapan Hak; c) pihak yang bersedia dalam penerapan Hak.57 Ketiga unsur tersebut menyatu  dalam  pengertian  dasar  Hak.  Dengan  demikian  Hak

merupakan unsur normatif pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup Hak persamaan dan Hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan pemerolehan Hak paling tidak ada dua teori yaitu teori mcCloskey dan tori Joel Feinberg.58  Dalam teori mcCloskey dinyatakan bahwa pemberian Hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori

 

57 . James W. Nickel, Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1996.

58 . James W. Nickel, Ibid, 1996.

 

 

Joel Feinberg  dinyatakan  bahwa  pemberian  Hak  penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan Hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). Dengan demikian keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan Hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban. Hal itu berarti antara Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu saat seseorang menuntut Hak juga harus melakukan kewajiban.

Istilah yang dikenal di Barat mengenai Hak asasi manusia ialah “right of man”,  yang menggantikan istilah “natural right”. Istilah “right of man” ternyata tidak secara otomatis mengakomodasi pengertian yang  mencakup  “right of women”. Karena itu istilah “right of man”  diganti dengan “human right” oleh   Eleanor  Roosevelt   karena  dipandang   lebih   netral  dan

universal. Sementara itu HAM dalam Islam dikenal dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyah dan huquq Allah. Keduanya tidak dapat dipisahkan atau berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya keterkaitan satu dengan lainnya. Inilah yang membedakan konsep Barat  dengan  konsep  Islam.  Hak  Asasi  manusia  berasal  dari

istilah   Droits   de  Ihome   (prancis),   Human   right   (Inggris),

menslike recten (Belanda), serta fitrah (Bahasa Arab). Ada yang

menyebutkan bahwa hak tersebut sebagai fundamental.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak  Asasi  Manusia  pasal  1  disebutkan bahwa  “Hak  Asasi Manusia  (HAM)  adalah  seperangkat  hak  yang  melekat  pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa  dan merupakan anugrah-Nya  yang  wajib  dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Berdasarkan  beberapa  rumusan  pengertian  HAM  diatas,

diperoleh kesimpulan bahwa hak yang melekat pada diri manusia

yang  bersifat  kodrati  dan  fundamental  sebagai  suatu  anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Dengan demikian hakikat penghormatan  dan  perlindungan  terhadap  HAM  ialah  menjaga

 

 

keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan  yaitu  keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara  individu,  pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan Negara. Hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM), Kewajiban Asasi Manusia (KAM), dan Tanggung  Jawab Asasi Manusia (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

1) HAM  tidak  perlu  diberikan,  dibeli  ataupun  diwarisi.  HAM

adalah bagian manusia secara otomatis.

2) HAM  berlaku  untuk  semua  orang  tanpa  memandang  jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik  atau  asal-usul sosial dan bangsa.

3) HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.59

Menurut Prof. Mr. Koentjoro Poerbapratono (1976), Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci. Bagi John Locke hak asasi melekat pada setiap manusia.

 

  1. B. Perkembangan Pemikiran HAM

Sejarah   perkembangan   hak   asasi   manusia,   Hak   asasi

manusia muncul karena keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidak adilan dan kelaliman (tirani).

 

  1. 59. Mansour Fakih,  Menegakkan  Keadilan  dan  Kemanusiaan;  Pegangan  untuk

Membangun  Gerakan  Hak  Asasi  Manusia,  Penerbit:  INSISTPress,  Yogyakarta,

2003.

 

 

Perkembangan tentang keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal bagi kelahiran HAM. Hukum alam menurut Marcus G. Singer merupakan suatu konsep dari prinsip-prinsip umum moral dan sistem keadilan dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Stoa menegaskan bahwa hukum alam diatur berdasarkan logika manusia,  karenanya manusia akan menaati hukum alam tersebut. Seperti diakui Aristoteles bahwa hukum alam merupakan produk rasio manusia demi terciptanya keadilan abadi.

Pada  umumnya  para  pakar  di Eropa  berpendapat  bahwa lahirnya HAM dikawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna

Charta  yang  antara  lain memuat pamdangan bahwa raja  yang

tadinya   memiliki   kekuatan   absolut   (raja   yang   menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan dimulai dapat diminta  pertanggung  jawabannya  di  muka  hukum.60    Magna Charta telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggung jawabkan kebijakan pemerintahannya kepada parlemen.

Pasal 21 magna charta menggariskan “Earls  and barons shall be fined by their equal and only proportion to the measure

of the offence” (para pangeran dan baron akan dihukum (didenda) berdasarkan atas kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya). Selanjutnya pada pasal 40 ditegaskan “….no one will we deny or delay, right or justice” (tidak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya hak dan

keadilan). Lahirnya magna charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya bill of rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya manusia sama dimuka hukum (equality before the law). Adagium ini memper- kuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill  of  rights  melahirkan  asas  persamaan  harus  diwujudkan,

 

 

  1. 60. Mansyur Effendi, Dimensi dan Dinamika Hak Azasi Manusia dalam Hukum

Nasional dn Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

 

 

betapapun berat resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirnya teori kontrak sosial J.J. Rosseau (sosial contract theory), teori trias politika Montesquieu, John Locke di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan Hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.61

Perkembangan  HAM  selanjutnya  ditandai  dengan munculnya the American declaration of independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquie. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah the French declaration (Demokrasi Prancis), dimana ketentuan tentang Hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam the rule of law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan dan penahaman yang semena-mena, temasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan  tanpa  surat  perintah  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat yang  sah.  Dalam  French  declaration  sudah  tercakup  Hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun Negara hukum.62

Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan kemunculan the four freedoms dari presiden Roosevelt pada tanggal 06 Januari 1941, yang berbunyi sebagai berikut: “the first is freedom of speech and expression every where in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way every where in the world. The third is freedom from want

which,  translates  into  world  terms,  mean  economic understandings which will secure to every nation a healty peacetime life for its inhabitants every where in the world. The fourth is freedom from fear which, translated in to world term, mean a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a trought fashion that no nation will any neighbor anywhere

in the world.”

 

 

61 . Masyhur Effendi, Ibid, 1994.

62 . Masyhur Effendi, Ibid, 1994.

 

 

Berdasarkan rumusan diatas, ada empat hak yaitu hak kebe- basan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya,  hak  kebebasan  dari  kemiskinan  dalam  pengertia n setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (Negara) berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.63

Selanjutnya pada tahun 1944 diadakan Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia yang kemudian menghasilkan deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan  keadilan  sosial dan  perlindungan  seluruh  manusia apapun  ras,  kepercayaan  atau  jenis  kelaminnya,  memiliki  hak untuk  mengejar  perkembangan  material  dan  spiritual  dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama.64

Pemikiran HAM terus berlangsung dalam rangka mencari rumusan HAM yang sesuai dengan konteks ruang dan zamannya. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM dibagi pada 4

Generasi.

  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi Perang Dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
  2. Generasi kedua berpendapat bahwa pemikiran HAM  tidak saja menuntut hak yuridis melainkan hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
  3. Generasi ketiga berpendapat  keadilan  dan  pemenuhan  hak

asasi  haruslah  dimulai  sejak   mulainya   pembangunan   itu

 

 

  1. 63. Mansyur Effendi, Ibid, 1994.

64 . Mansoer Fakih, Ibid, 2003.

 

 

sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai. Agaknya pepatah  kuno  “justice delayed,  justice  deny” tetap  berlaku untuk kita semua.

  1. Generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi Hak Asasi Manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial dan keadilan.

 

  1. C. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia

Pemikiran HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, konsep yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya telah berlangsung cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir  Manan  dalam  bukunya  Perkembangan  dan  Pengaturan HAM di Indonesia (2001) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).

 

  1. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Sebagai   organisasi   pergerakan,   Boedi   Oetomo   telah

menaruh perhatian terhadap masalah HAM. Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat di surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

 

  1. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)

1)  Pada Masa Awal Periode

Ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar  tentang  HAM  dilaksanakan  pada  tahun  1967  yang

merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM

 

 

untuk wilayah Asia.

2)  HAM tahun 1970-1980

Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan Individualistik, sangat bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan refresif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya res-triktif terhadap HAM.

3)   HAM tahun 1990-sekarang

Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui

dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap   penataan   aturan   secara   konsisten   (rule   consistent

behavior).

 

  1. D. Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia

Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori,

yaitu: Hak sipil, Hak ekonomi, Hak sosial dan budaya.  Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan Hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.  Hak Ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak Sosial dan Budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukim- an.65

Prof.  Baharudin  Lopa,  membagi  HAM  dalam  beberapa jenis, yaitu hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak mem- peroleh perlindungan,  hak penghormatan pribadi,  hak menikah dan berkeluarga, hak wanita sederajat dengan pria, hak anak dari orang tua, hak memperoleh pendidikan, hak kebebasan memilih

 

  1. 65. Bagir Manan, Perkembangan  Pemikiran dan Pengaturan  HAM  di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum, Bandung, 2001. Hal. 2

 

 

agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja, hak memperoleh kesempatan yang sama, hak memilik pribadi, hak menikmati hasil/produk ilmu, dan hak tahanan dan narapidana.66

Dalam deklarasi universal tentang HAM (Universal Declaration of human rights) atau  yang dikenal dengan istilah DUHAM, Hak Asasi Manusia terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu Hak Personal (Hak jaminan kebutuhan pribadi), Hak Legal (Hak Jaminan Perlindungan Hukum), Hak Sipil dan Politik, Hak subsistensi (Hak Jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan) serta Hak Ekonomi, sosial dan budaya.

 

  1. Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia

Berkaitan dengan nilai-nilai HAM. Paling tidak, ada tiga

teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu teori realitas (realistic theory), teori relativisme cultural (cultural  relativisme theory)  dan teori radikal universalisme (radical universalisme) (Davies. Peter, 1994).

Wacana atau perdebatan tentang  nilai-nilai HAM  apakah universal (artinya nilai-nilai HAM berlaku umum di semua Negara)  atau  partikular  (artinya  nilai-nilai  HAM  pada  suatu Negara  sangat  kontekstual  yaitu  mempunyai  kekhususan  dan

tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterkaitan dengan nilai-nilai kultural yang tumbuh dan berkembang pada suatu Negara) terus berlanjut.

Ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu:

  1. Teori Realitas

Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya

sifat manusia yang menekankan self interest dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menim- bulkan chaos dan tindakan tidak manusiawi di antara individu

dalam memperjuangkan egoisme dan self interest-nya.  Dengan

 

 

  1. 66. Baharuddin    Lopa,    Pertumbuhan    Demokrasi,    Penegakan    Hukum    dan

Perlindungan Hak Asasi Manusia, Yarsif Watampone, Jakarta, 1999.

 

 

demikian dalam situasi anarkis prinsip universalitas moral yang dimiliki setiap individu tidak dapat berlaku dan berfungsi. Untuk mengatasi situasi demikian Negara harus mengambil tindakan berdasarkan power dan security yang dimiliki dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial dibenar- kan. Tindakan yang dilakukan Negara seperti diatas tidak temasuk dalam kategori tindakan pelanggaran HAM oleh Negara.

 

  1. Teori Relativitas Kultural

Teori  relativitas  kultural  berpandangan  bahwa  nilai-nilai

moral dan budaya bersifat partikular (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral HAM bersifat lokal dan spesifik, sehingga

berlaku  khusus  pada  suatu  Negara.  Dalam  kaitan  penerapan

HAM, menurut teori ini ada tiga model penerapan HAM yaitu:

1) Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak sipil, hak politik dan hak pemilikan pribadi.

2) Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak ekonomi dan hak soial

3) Penerapan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determination) dan pembangunan ekonomi.

Model pertama banyak dilakukan oleh Negara-negara yang tergolong dunia maju, model kedua banyak diterapkan didunia

berkembang dan untuk model ketiga banyak diterapkan didunia terbelakang.

 

  1. Teori Radikal Universalisme

Teori ini berpandangan bahwa semua nilai temasuk nilai-

nilai HAM adalah bersifat Universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu

Negara. Dan menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama di semua tempat  dan  di  sembarang  waktu  serta  dapat  diterapkan  pada

masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku sama dan Universal bagi semua Negara dan bangsa.

 

 

Dalam kaitan dengan ketiga teori tentang nilai-nilai HAM itu ada dua arus pemikiran atau pandangan yang saling tarik menarik dalam  melihat relativitas  nilai-nilai HAM  yaitu  stong relativist dan weak relativist. Strong relativist beranggapan bahwa nilai HAM dan nilai-nilai lainnya secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedangkan universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai HAM yang didasari oleh budaya lokal atau lingkungan yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakui adanya nilai-nilai HAM lokal (partikular) dan nilai-nilai HAM yang universal. Sementara Weak relativist memberi penekanan bahwa nilai-nilai HAM bersifat universal dan sulit untuk dimodifikasi berdasarkan pertimbangan budaya tertentu. Berdasarkan pandangan ini nampak tidak adanya pengakuan terhadap nilai-nilai HAM lokal melainkan hanya mengakui adanya nilai-nilai HAM Universal.

Keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan  yaitu  keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban, serta  keseimbangan  antara  kepentingan  perseorangan  dengan

kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu dan pemerintah.

 

Kesimpulan

Pengertian  HAM  adalah  hak  yang  melekat  pada  diri

manusia  yang  bersifat  kodrati  dan  fundamental  sebagai   suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh

setiap   individu,   masyarakat  atau   Negara.   Dengan  demikian hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi

keseimbangan  yaitu  keseimbangan  antara  hak  dan  kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan   umum.   Upaya   menghormati,   melindungi   dan

menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara  individu,  pemerintah (aparatul pemerintah baik sipil maupun militer) bahkan Negara. Hakikat dari HAM adalah keterpaduan antara Hak Asasi Manusia (HAM), Kewajiban Asasi

 

 

Manusia (KAM), dan Tanggung  Jawab Asasi Manusia (TAM)

yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.

 

Soal Pilihan ganda

  1. Apa pengertian HAM?
  2. a. Hak yang dimiliki manusia sejak lahir
  3. Hak untuk semua manusia
  4. c. Sesuatu yang harus dimiliki manusia
  5. d. Hal yang ada atau melekat pada manusia
  6. e. Hak yang dimiliki oleh sekelompok manusia
  7. Sebutkan contoh pelanggaran HAM?
  8. a. terjadinya tawuran b. terjadinya korupsi c.  penganiayaan
  9. d. kekerasan dalam rumah tangga
  10. e. mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
  11. Tujuan HAM ?
  12. a. untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh manusia b. untuk memenuhi kebutuhan manusia
  13. c. untuk menerapkan hal-hal yang dimiliki manusia
  14. d. untuk melengkapi kehidupan manusia e. untuk menerapkan hak-hak manusia
  15. Tiga unsur yang menyatu dalam pengertian dasar hak adalah….
  16. a. Pemilik hak, ruang lingkup penerapan, benda
  17. Penerima hak, benda, ikrar hak c. Pemilik hak, ikrar hak penerima d.  Penerima, ikrar hak, penerima
  18. e. Pemilik hak, ruang lingkup
  19. Pemberian hak  adalah  untuk  dilakukan,  dimiliki,  dinikmati.

Pernyataan tersebut merupakan teori…

  1. a. Martin Luther king  d. McCloskey
  2. Joel Feinberg  e. Revolusi c.  James W
  3. Istilah “right of man” diganti dengan “human right” oleh….
  4. a. Franklim Delano Roosevelt
  5. Eleanor Roosevelt c. Charles I

 

 

  1. d. Thomas Jefferson e. Raja Louis XVI

 

  1. Pada tanggal berapakah yang secara monumental dijadikannya

hari perempuan sedunia…

  1. a. 10 Maret  d. 15 Agustus
  2. 10 Agustus  e. 19 Maret c.  8 Maret
  3. Pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan hak- hak sosial, ekonomi, politik dan budaya merupakan perkembangan pemikiran HAM pada generasi ….
  4. a. Pertama  d. Keempat
  5. Kedua  e. Kelima c.  Ketiga
  6. Tanggal berapa PBB berhasil merumuskan naskah yang dikenal

dengan pernyataan sedunia tentang HAM ?

  1. a. 5 Maret 1966  d. 10 Desember 1948 b.  10 Oktober 1948              e. 14 Agustus 1941
  2. c. 12 Oktober 1947
  3. Pada tahun 1975 di Mexico City diselengarakan konferensi dunia

yang sedianya akan menyusun kerangka kerja dunia tentang…

  1. a. Berpendapat  d. Buruh
  2. perempuan  e. Kerja paksa c.  Anak

 

Essay

  1. Bagaiman sejarah HAM dan pemikiran HAM?
  2. Jelaskan perbedaan nilai HAM lokal dan HAM universal?
  3. Sebutkam pengertian HAM dan ciri-ciri pokok hakikat HAM?
  4. Apakah penerapan hukum HAM di Indonesia sama dengan penerapan hukum HAM di negara lain?
  5. Bagaiman jika HAM di masukkan kedalam metode pendidikan di negara maju?

 

 

BAB XIII

MASYARAKAT MADANI

 

Standar Kompetensi:

Mampu memahami Ruang lingkup dan Urgensi materi

Pendidikan Kewarganegaraan

 

Kompetensi Dasar:

Memahami Pengertian, Wilayah Kajian, karakteristik dan

Sejarah perkembangan Masyarakat Madani dan Demokrasi di Indonesia

 

 

  1. A. Pengertian Masyarakat Madani

Pengertian Masyarakat Madani Secara harfiah, civil society itu sendiri adalah terjemahan dari istilah Latin,  civilis societas, mula-mula dipakai oleh Marcos Tullios Cicero (106-43 S.M), seorang orator dan pujangga Roma yang pengertiannya mengacu kepada  gejala  budaya  perorangan  dan  masyarakat.  Masyarakat sipil disebutnya sebagai sebuah masyarakat politik (political society)  yang  memiliki  kode  hukum  sebagai dasar  pengaturan hidup. Adanya hukum yang mengatur pergaulan antar individu menandai keberadaban suatu jenis masyarakat tersendiri. Masyarakat seperti itu, di zaman dahulu adalah masyarakat yang tinggal di kota.

Dalam kehidupan kota penghuninya telah menundukkan hidupnya di bawah satu dan lain bentuk hukum sipil (civil law) sebagai dasar  dan  yang  mengatur  kehidupan bersama.  Bahkan bisa pula dikatakan bahwa proses pembentukan masyarakat sipil itulah yang sesungguhnya membentuk masyarakat kota.

Rahardjo67 menyatakan bahwa masyarakat madani merupa-

 

 

  1. 67. Lihat Sajtipto Rahardjo, Pembangunan Hukum Nasional dan Perubahan Sosial

dalam Identitas Hukum Nasional, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997. Hal. 17-

24.

 

 

kan terjemahan dari bahasa Inggris, civil society. Istilah civil society sudah ada sejak Sebelum Masehi. Orang yang pertama kali mencetuskan istilah civil society ialah Marcos Tullios Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani Kuno. Civil society menurut Marcos Tullios Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang  dicontohkan  oleh  masyarakat  kota  yang  memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekedar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan

Di zaman modern, istilah itu diambil dan dihidupkan lagi oleh John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) untuk

mengungkapkan pemikirannya mengenai masyarakat dan politik. Locke umpamanya, mendefinisikan masyarakat sipil sebagai “masyarakat politik” (political society). Pengertian tentang gejala tersebut dihadapkan dengan pengertian tentang  gejala  “otoritas paternal”  (peternal  authority)  atau  “kedalan  alami”  (state  of nature) suatu kelompok manusia. Ciri dari suatu masyarakat sipil, selain  terdapatnya  tata  kehidupan  politik  yang  terikat  pada hukum, juga adanya kehidupan ekonomi yang didasarkan pada sistem uang sebagai alat tukar, terjadinya kegiatan tukar menukar atau perdagangan dalam suatu pasar bebas, demikian pula terjadinya perkembangan teknologi yang dipakai untuk mensejahterakan dan memuliakan hidup sebagai ciri dari suatu masyarakat yang telah beradab.

Masyarakat politik itu sendiri, adalah merupakan hasil dari suatu perjanjian kemasyarakatan (sosial contract), suatu konsep yang dikemukakan oleh Rousseau, seorang filsuf sosial Prancis abad ke-18. Dalam perjanjian kemasyarakatan tersebut anggota masyarakat   telah   menerima   suatu   pola   perhubungan   dan pergaulan bersama. Masyarakat seperti ini membedakan diri dari keadaan alami dari suatu masyarakat.  Dalam konsep Locke dan Rousseau belum dikenal pembedaan antara masyarakat sipil dan negara. Karena negara, lebih khusus lagi, pemerintah, adalah merupakan bagian dan salah satu bentuk masyarakat sipil. Bahkan keduanya beranggapan bahwa masyarakat sipil adalah pemerin-

 

 

tahan sipil,  yang membedakan diri dari masyarakat alami atau keadaan alami.

Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah “madani” mengacu pada “madinah”. Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar “dana-yadinu”, yang berarti tunduk, patuh, atau taat. Dari kata dasar inilah terambil kata “din” untuk pengertian “agama”,   yaitu   “ikatan   ketaatan”.   Jadi   istilah   “masyarakat madani” yang mengacu pada kata “madinah” (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola kehidupan bermasyarakat (bermukim) yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam, jadi God-centered.

Perbincangan tentang masyarakat madani (civil society) di negara kita pada masa akhir-akhir ini menjadi marak bila diban- dingkan dengan masa masa sebelumnya. Pembicaraannya bukan hanya muncul di kalangan akademik melalui berbagai pertemuan ilmiah,  akan tetapi juga dikemukakan  oleh para  politisi dalam berbagai forum politik. Para pejabat kita juga sudah mulai latah bicara tentang  hal ini dalam berbagai pidato dan sambutannya seperti presiden dalam pidato kenegaraan, dalam SU MPR dalam peringatan hari besar keagmaan. Mereka bicara menurut visi dan pandangan sendiri-sendiri yang kadang-kadang bertentangan satu sama lain. Sehingga secara sadar atau tidak kita telah bersepakat bahwa masyarakat madani adalah suatu.

Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani sangat ber- gantung  pada  kondisi  sosial  kultural  suatu  bangsa,  kareana

bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat. Sebagai titik tolak, disini dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani:

Pertama; Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet.  Ia mengatakan bahwa  yang  dimaksud  masyarakat

madani merupakan  suatu  yang  berkembang  dari  sejarah,  yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai- nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyara-

 

 

kat  madani  adalah  sebuah  ruang  yang  bebas  dari  pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.

Kedua; oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyara- kat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindung i dan  menjamin  hak-hak  dasar  individu.  Perkumpulan suka  rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi  isu-isu   politik.   Gerakan  warga   Negara   yang mampu   mengendalikan   diri   dan   independen,   yang   secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.

Ketiga; oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghim- pun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif.  Secara  global dari  ketiga  batasan  di atas  dapat  ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah  kelompok atau  tatanan  masyarakat  yang  berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga- lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.

 

  1. B. Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani

Menurut   Aristoteles   (384-322)   masyarakat   madani   di

pahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonia politik (sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan pengam- bilan keputusan).

Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcos Tullios Marcos Tullios Cicero (106-43) dengan istilah Societis Civilies yaitu sebuah  komunitas  yang  lain,  tema  yang  dikedepankan  oleh

Marcos Tullios Cicero ini lebih menekankan pada konsep Negara kota (city state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk lainnya sebagai kesatuan yang terorganisasi.

Pada tahun 1767, wacana masayarakat madani ini dikem-

 

 

bangkan oleh Adam Fergoson dengan mengambil konteks sosio- kultural, Fergoson menekankan mayasrakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pahamnya ini diguna- kan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.

Kemudian  pada  tahun  1792,  muncul wacana  masyarakat madani  yang  memiliki  aksetuansi  yang  dengan  sebelumnya.

Konsep ini memunculkan Thomas Paine (1737-1803) yang meng- gunakan istilah masyrakat madani sebagai kelompok masyarakat yang  memiliki  posisi secara  diametral dengan  Negara,  bahkan

dianggap sebagai antithesis dari Negara. Dengan demi-kian, maka

masyarakat madani menurut Thomas Paine adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.

Perkembangan civic society selanjutnya dikembangkan oleh

G.W.F Hegel (1770-1831), Karl Mark (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1837). Wacana masyarakat madani yang dikem- bangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan kepada masyarakat madani elemen ideologi kelas dominan, pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisahnya dari Negara), menurut Hegel masyarakat madani merupakan  kelompok  subordinatif  dari  negara,  menurut  Ryas Rasid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat berjuis Eropa (Burgerlische gesselscaft) yang artinya partumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari dominasi Negara.

Sedangakan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Menurut pemahaman Gramsci membe- rikan tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan faktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.

 

  1. C. Karakter Masyarakat Madani

Istilah  masyarakat  madani  dalam  bahasa  Inggris  dikenal

 

 

dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Marcos Tullios Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis  yang  identik  dengan  negara.  Dalam  perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masya- rakat  yang  terutama  bercirikan  kesukarelaan  dan  kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat. Bangsa Indonesia  berusaha  untuk  mencari  bentuk  masyarakat  madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius.   Dalam   kaitannya   pembentukan   masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikem- bangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berpikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung  jawab, memilih  calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis, berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia   saat   ini,   mengenal   cita-cita   Indonesia   di   masa mendatang dan sebagainya.

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masya- rakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik,

mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mem- publikasikan informasikan kepada publik.

  1. Demokratis, yaitu proses  untuk  menerapkan  prinsip-prinsip

demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang  lain dan menerima perlakuan demokratis  dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

 

 

1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

2) Pers yang bebas

3) Supremasi hukum

4) Perguruan Tinggi

5) Partai politik

  1. Toleransi, yaitu    kesediaan    individu    untuk    menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda

dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.

  1. Pluralisme, yaitu sikap  mengakui dan  menerima  kenyataan

masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

  1. Keadilan sosial (sosial  justice),  yaitu  keseimbangan  dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  2. Partisipasi sosial, yaitu  partisipasi  masyarakat  yang  benar- benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak  lain,  sehingga  masyarakat  memiliki  kede-

wasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.

  1. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan

terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantara- nya :

1) Kualitas  SDM  yang  belum  memadai  karena  pendidikan yang belum merata.

2) Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.

3) Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter

4) Tingginya  angkatan  kerja  yang  belum  terserap  karena lapangan kerja yang terbatas.

5) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.

 

 

6) Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca  reformasi.

Oleh  karena  itu  dalam  menghadapi  perkembangan  dan

perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut : a) Sebagai   pengembangan   masyarakat   melalui   upaya

peningkatan pendapatan dan pendidikan.

  1. b) Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak

berdaya  membela  hak-hak  dan  kepentingan  mereka

(masyarakat   yang   terkena   pengangguran,   kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain- lain).

  1. c) Sebagai kontrol terhadap Negara.
  2. d) Menjadi kelompok kepentingan  (interest  group)  atau kelompok penekan (pressure group).
  3. e) Masyarakat madani pada  dasarnya  merupakan  suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut

terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara  assosiasi  tersebut,  misalnya  berupa  perjanjian,

koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetang- ga, dan bentuk  organisasi-organsasi lainnya. Kemung-

kinan akan adanya kekuatan civic sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni masya- rakat madani. Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah pergulatan  bangsa  Eropa  Barat.  Menurut  Aristoteles (384-322) masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonia politik (sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan pengambilan keputusan). Karakteristik masyarakat ma- dani  diperlukan  persyaratan-persyaratan  yang  menjadi

 

 

nilai universal dalam penegakkan masyarakat madani. Dan masyarakat madani juga  harus  mempunyai pilar- pilar penegak, karena berfungsi sebagai mengkritisi kebijakan-kebi-jakan penguasa yang diskriminatif serta mampu mem-perjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Hubu-ngan antara masyarakat madani dengan demokratis menurut Dawam bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya bersifat ko-eksistensi. Berkembangnya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus- kasus pelanggaran HAM dan pengekangan kebebasan berpendapat, berserikat, dan kebebasan untuk menge- luarkan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga-lembaga non pemerintah mempunyai kekuatan dan bagian dari sosial kontrol dari pembahasan di atas dapat di simpulkan, bahwa:

  1. Mayarakat madani (civil  society)  dapat  diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam mem- bangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.
  2. Masyarakat madani terwujud  apabila  suatu  masya-

rakat  telah  menerapkan  prinsip-prinsip  demokrasi dengan baik.

  1. Karakteristik masyarakat madani adalah:
  2. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
  3. b. Demokratisasi
  4. c. Toleransi
  5. d. Pluralisme
  6. Keadilan sosial (sosial justice)
  7. f. Partisipasi sosial
  8. g. Supremasi hukum

 

Kesimpulan

Menurut cendekiawan Muslim yang gigih memperjuangkan

pembentukan masyarakat madani, Nurcholish Madjid, istilah “madani” mengacu pada “madinah”.  Sedangkan kata ini berasal dari kata dasar “dana-yadinu”,  yang berarti tunduk, patuh, atau

 

 

taat. Dari kata dasar inilah terambil kata “din” untuk pengertian “agama”,   yaitu   “ikatan   ketaatan”.   Jadi   istilah   “masyarakat madani” yang mengacu pada kata “madinah” (kota) mengandung dalam dirinya konsep pola kehidupan bermasyarakat (bermukim)

yang patuh, yaitu pada hukum, dalam hal ini hukum Allah, sebagaimana dipegang agama Islam.

 

Soal Pilihan Ganda

  1. Manakah yang merupakan nama lain dari masyarakat madani…
  2. a. civil education  d.  civil pluralis
  3. civil society  e.  civil democratic c.  civil cultural
  4. Dalam free public sphere individu bebas dalam posisinya yang setara mampu  melakukan transaksi  wacana  dan praktis  politik tanpa distorsi. Merupakan pendapat dari …
  5. a. Aristoteles  d.   Jhonstallin b.  Karl Max                              e.   Napoleon c.  Arent dan Habermas
  6. Penentuan  keseimbangan   dan  pembagian   yang  proporsional antara hak dan kewajiban adalah merupakan…
  7. a. Karakteristik masyarakat madani
  8. Pilar penegakmasyarakat madani
  9. c. Pengertian masyarakat madani
  10. d. Kajian teoritis masyarakat madani e. Sistematika masyarakat madani
  11. Orang yang pertama kali mencetuskanistilah civil society adalah

  1. a. Aristoteles  d.   Napoleon b.  Marcos Tullios                      e.   Karl max c.  Jhon Stallin
  2. Kendala dalam  mewujudkan  masyarakat  madani  di  Indonesia antara lain sebagai berikut, kecuali …
  3. a. kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
  4. masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
  5. c. kondisi ekonomi nasional yang stabil pasca krisis moneter
  6. d. tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan

 

 

kerja yang terbatas

  1. e. pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
  2. Rahardjo menyatakan  bahwa  masyarakat  madani  merupakan

terjemahan dari bahasa …

  1. a. Inggris  d.  Jerman
  2. Yunani  e.  Mandarin c.  Jepang
  3. Dalam kajian masyarakat madani bisa diartikan dengan, kecuali

  1. a. Masyarakat sipil  d.  Masyarakat berbudaya
  2. Masyarakat beradab  e.  Masyarakat majemuk c.  Masyarakat kewarganegaraan
  3. Dibawah ini yang  merupakan  karakteristik  masyarakat  madani adalah …
  4. a. Kompromi  d.  Free public sphere b.  Monopili                               e.  Estetis
  5. c. Konspirasi
  6. Manakah yang termasuk pilar-pilar penegak masyarakat madani… a. Adanya Balai Musyawarah  d.  Demokratis
  7. Adanya LSM  e.  Toleransi
  8. c. Adanyakeadilansosial

10.Ciri-ciri terbentuknya masyarakat madani, kecuali … a.  Diakui dan dilindungi hal-hak individu

  1. Ada ruang publik yang relevan
  2. c. Adanya gerakan kemasyarakatan
  3. d. Adanya kelompok inti diantara kelompok pertengahan e. Berserikat untuk bersatu

 

Essay

  1. Jelaskan sejarah lahirnya masyarakat madani?
  2. Jelask bagaimana ciri-ciri karakteristik masyarakat madani?
  3. Bagaimana jika negara Indonesia menjadi negara maju? Apa dampak negatif dan positif terhadap masyarakat dan sistem perekonomian indonesia?
  4. Bagaimana dampak  bagi  Indonesia  jika  25  tahun  mendatang negara Indonesia tidak berubah dari segi ekonomi?
  5. Bagaimana jika dalam salah satu karakteristik masyarakat madani

 

 

tidak berjalan dengan baik, contohnya dalam supremasi hukum, bagaimana yang akan terjadi?

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Abdullah,   Rozali,   2001.   Pelaksanaan   Otonomi   Luas,   Jakarta: Rajawali.

Astim Riyanto, 2000. Teori Konstitusi.  Bandung: Yapemdo.

Azra, Azyumardi, 2008.  Pendidikan Kewargaan,  Jakarta: Prenada

Media Gorup.

Beny  K,  Harman  dan  Hendardi  (edt),  1991.  Konstitusionalisme

Peran DPR dan Judicial Review. Jakarta: YLBHI dan JARIM. Budiarjo,   Miriam,   1987.   Dasar-Dasar   Ilmu   Politik.   Jakarta:

Gramedia Pustaka Media.

Dahlan Thaib, Dkk, 1999. Teori Hukum dan Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Diponolo, GS. 1975. Ilmu Negara, Jilid 1. Jakarta: Balai Pustaka. Effendy,  Bahtiar,  2001.  Teologi  Baru  Politik  Islam:  Pertautan

Agama, Negara dan Demokrasi, Kontruksi. Yogyakarta: Galang

Press.

Koswara,   E.,   2001.   Otonomi   Daerah   untuk   Demokrasi   dan

Kemandirian Rakyat, Jakarta: Yayasan Fariba.

Mac Andrews, Cohin and Ichlasul Amal, 2001. Hubungan Pusat dan

Daerah dalam Pembangunan, Jakarta: Rajawali.

Nadir,   Ahmad,   2005.   Pilkada   Langsung   dan   Masa   Depan

Demokrasi, Malang: Averoes.

Prihatmoko  Joko  J,  2005.  Pemilihan  Kepala  Daerah  Langsung,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Iswara, F, 1990. Ilmu Politik. Jakarta: Bina Cipta.

Hikam, Muhammad AS., 2000. Fiqih Kewarganegaraan, Jakarta: PB PM II.

Idrus,  Junaidi,  2004.  Rekontruksi  Pemikiran  Nurkholish  Madjid

Membangun Visi dan Misi Baru Islam, Indonesia. Jogjakarta: Logung Pustaka.

Ikatan    Dosen    Pendidikan    Kewaganegaraan    Sulawesi,    2002.

Pendidikan Kewarganegaraan Peguruan Tinggi. Makasar. Ismail,   Faisal,  1999.  Ideologi  Hegemoni  dan  Otoritas  Agama,

Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila. Yogyakarta:

Tiara Wacana.

 

 

Iqbal,  Muhammad,  2001.  Fiqih  Siyasah:  Kontektualisasi  Doktrin

Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Koswara,   E,   2001.   Otonomi   Daerah   untuk   Demokrasi   dan

Kemandirian Rakyat. Jakarta: Yayasan Fariba.

Koerniatmanto,  Soetraprawiro,  1987.  Konstitusi,  Pengertian  dan

Pengembangan. Jakarta: Gramedia.

Kaelani, MS, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma

Kaelani,  MS,  1999.  Pendidikan  Pancasila,  Yuridis  Kenegaraan.

Yogyakarta: Paradigma.

Kansil, C.S.T., 2001. Ilmu Negara Umum dan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim, 1985. Hukum Tata Negara, Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti.

Lubis M. Solly, 1982.  Asas-Asas Hukum Tata Negara,  Bandung: Alumni.

MacAnderws, Cohin and Ichlasul Amal, 2001. Hubungan Pusat dan

Daerah dalam Pembangunan, Jakarta: Rajawali.

Mac Anderws, Cohin and Ichlasul Amal, 2001. Hubungan Pusat dan

Daerah dalam Pembangunan, Jakarta: Rajawali.

Madjid, Nurhcholis, 1995. Agama dan Negara dalam Islam, Telaah Kritis  Atas Fiqih  Siyasah Sunni  dalam  Budhy  Munawar Racman  (ed.)  Kontektualisasi  Doktrin  Islam  dalam  Sejarah.

Jakarta: Paramadina.

Ma‟arif, Ahmad Syafii, 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan, Study tentang Peraturan dalam Konstituante. Jakarta:LP3ES

Mahfud,  Md,  Moh,  1993.  Dasar  dan  Struktur  Ketatanegaraan

Indonesia. Jakarta: Rajawali.

Mahfud,      MD,      Moh,      1999.      Hukum      dan      Pilar-Pilar

Demokrasi.Yogyakarta: Gema Media.

Miriam   Budiarjo,   1986.   Dasar-Dasar   Ilmu   Politik.   Jakarta: Gramedia.

Muzaffar,Chandra, 1995. HAM dalam Dunia Tata Baru. Bandung: Mizan.

Nadir,   Ahmad,   2005.   Pilkada   Langsung   dan   Masa   Depan

Demokrasi, Malang: Averoes.

Nainggolan, Zainuddin S.,2000. Inilah Islam, Jakarta; DEA. Prihatmoko  Joko  J.  2005,  Pemilihan  Kepala  Daerah  Langsung:

Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

 

Pramudya,  Willy,  Cak  Munir,  2004.  Engkau  Tak  Pernah  Pergi,

Jakarta: Gagas Media.

Radjab, Suryadi 2002.  Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia,  Jakarta: PBHI.

Syafi‟ie,  Inu  Kencana,  2003.  Ilmu  Pemerintahan.  Bandung:  CV

Mandar Maju.

Sri Soemantri,  1987.  Prosedur  dan Sistem Perubahan  Konstitusi,

Disertasi, Alumni: Bandung.

Surbakti, Ramlan. 2001. Otonomi Daerah Seluas-luasnya dan Faktor

Pendukungnya. Jakarta.

Thaha Idris, 2004. Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholis

Madjid dan M. Amien Rais. Jakarta: Penerbit Teraju.

Tim   Penyusun,   2001.   Pendidikan   Kewarganegaraan.   Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tim   Dosen   Pendidikan    Pendidikan   Kewarganegaraan    UNM

Makasar, 2001.  Pendidikan Kewarganegaraan. Makasar. Ubaedillah,  Ahmad  dan  Abdul  Rojak,  2008.  Civic  Education.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Urbaningrum, Anas. 2004. Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish

Madjid. Jakarta: Penerbit Republika.

UU  No.  22  Tahun  1999.  Tentang  Penyelenggaraan  Pemerintah

Daerah.

UU No. 25 Tahun 1999. Tentang Perimbangan Keuangan antara

Pemerintahan Pusat dan Daerah.

UU RI No. 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Jakarta: Sinar Grafika.

UU  No.  5  Tahun  1974.  Tentang  Pokok-Pokok  Pemerintahan  di

Daerah.

 

 

 

 

6. Mengenal Filsafat Islam

untitledgfhfg

Dr. Asep Sulaiman, M.Pd

MENGENAL FILSAFAT ISLAM

Judul Buku:

MENGENAL FILSAFAT ISLAM

Dr. Asep Sulaiman, M

 

 

 

 

Penulis: Dr. Asep Sulaiman, M.Pd

Editor : Irfan Fadhilah Sulaiman, M.Ag

Desain Isi: Andini Khairunnisa Sulaiman, M.Ag

Desain Sampul : AnoSae

 

All rights reserved

Hak cipta dilindungi undang-undang

 

Cetakan I, Januari  2016

Diterbitkan Oleh Fadillah  Press

Kompleks Cibolerang Indah Blok K No 72 RT:07 RW:07

Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Caringin Bandung

Telp. 082115196848

 

e-mail    : fadillahpress@yahoo.com

blog       : fadillahpress.blogspot.com

website  : uinsgd.ac.id

twitter    : @fadillahpress

FB         : fadillahpress

 

 

Persembahan

 

Persembahan yang dalam Untuk ayah-ibunda tercinta KH.Moch Atori  Hj. Siti Angrum Paman tercinta

Drs. Mardidi Sugeng

Kakak tercinta Aa Maman & Teteh Fatimah

 

Syukur nikmat atas iringan do’a Dari Istri tercinta

Iva El Risalaty, M.Pd

 Dari putra-putri yang shalih Irfan Padillah Sulaiman dan Andini Khairunnisa Sulaiman

 

Semoga Allah SWT  selamanya senantiasa Melimpahkan rahmat dan Ridho-Nya Kepada  kita semua, Amien…………

 

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum wr.wb.

Puji dan syukur dengan didasari hati yang tulus dan pikiran yang jernih dipersembahkan kehadirat Allah SWT, karena dengan taufik dan hidayah-Nya, Alhamdulillah kita masih diberi berbagai kenikmatan baik  nikmat iman, islam dan sehat wal’afiat. Shalawat dan salam semoga selamanya oleh Allah swt diberikan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa ummat menuju jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat melalui serangkaian dakwah,  pendidikan  dan keteladanan yang dilakukannya tanpa mengenal lelah.

Ahamdulillah penulis dapat mempersembah Buku Daras berjudul “Mengenal Filsafat Islam” ini kehadapan para Mahasiswa dan para pembaca yang budiman, Buku Daras ini dapat dipergunakan khususnya untuk dilingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung umumnya untuk di Perguruan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS). Sehingga diharapkan dapat menjadi referensi yang dapat memenuhi Kebutuhan mahasiswa atau para pembaca yang sedang mempelajari atau mengikuti perkuliahan Filsafat Islam.

Selanjutnya, ucapan terimakasih yang tidak terhingga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah kerjasama memberikan kontribusi,motivasi baik langsung maupun tidak secara langsung dalam penulisan Buku Daras ini. Mudah-mudahan menjadi amal shaleh yang diterima oleh Allah SWT.

Penulis berharap agar para mahasiswa dan pembaca, dapat  menemukan sesuatu yang sangat berharga yang manfaat bagi penulis, bagi para mahasiswa dan para pembaca yang budiman. Kritik dan saran yang berharga dan membangun dari semua pihak atas perbaikan dan penyempurnaan penyususnan buku daras ini senantiasa penulis harapkan dan menjadi revisi bagi penulisan berikutnya, jazakumullahu khairan katsira. Amien.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

 

Penulis,

 

 

 

 

DAFTAR ISI

               Halaman

 

KATA PENGANTAR………………………………………………………. i

DAFTAR ISI………………………………………………………….. … iii

 

BAB I       PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang……………………………………….. 1
  2. Tujuan Pembelajaran…………………………………….. 2
  3. Peta Konsep………………………………………………. 2

 

BAB II       HUBUNGAN FILSAFAT ISLAM DENGAN FILSAFAT YUNANI

  1. Standar Kompetensi:……………………………………… 3

Kompetensi Dasar:……………………………………….. 3

  1. Pengertian atau Makna Filsafat………………………….. 3
  2. Definisi Filsafat………………………………………… 3
  3. Definisi Filsafat Islam………………………………….. 4
  4. Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani………. 4
  5. Ringkasan…………………………………………………. 7
  6. Suggested Reading……………………………………….. 8
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………… 8
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 10
  9. Daftar Istilah…………………………………………….. 10

 

BAB III      AL-KINDI

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 11

Kompetensi Dasar:………………………………………. 11

  1. Filosof Muslim Al-Kindi………………………………….. 11
  2. Biografi Al-Kindi………………………………………. 11
  3. Karya-karya…………………………………………… 13
  4. Filsafat dan Pemikirannya……………………………. 14
  5. Ringkasan……………………………………………….. 23
  6. Suggested Reading………………………………………. 23
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda………………………….. 24
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 25
  9. F. Daftar Istilah…………………………………………….. 25

 

BAB IV     AR-RAZI

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 27

Kompetensi Dasar:………………………………………. 27

  1. Filosof Muslim Ar-Razi…………………………………… 27
  2. Biografi Ar-Razi……………………………………….. 27
  3. Karya-karya…………………………………………… 28
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………… 29
  5. Ringkasan……………………………………………….. 33
  6. Suggested Reading………………………………………. 33
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………… 33
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 34
  9. Daftar Istilah…………………………………………….. 34

 

BAB V      AL-FARABI

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 36

Kompetensi Dasar:………………………………………. 36

  1. Filosof Muslim Al-Farabi…………………………………. 36
  2. Biografi Al-Farabi……………………………………… 36
  3. Karya-karya Al-Farabi…………………………………. 37
  4. Filsafat dan Pemikiran Al-Farabi……………………… 38
  5. Ringkasan……………………………………………….. 43
  6. Suggested Reading………………………………………. 43
  7. a. Latihan soal Pilihan Ganda…………………………… 43
  8. Latihan soal Essay……………………………………. 45
  9. Daftar Istilah…………………………………………….. 45

 

BAB VI     IBNU MISKAWAIH

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 46

Kompetensi Dasar:………………………………………. 46

  1. Filosof Muslim Ibnu Miskawaih………………………….. 46
  2. Biografi Ibnu Miskawih……………………………….. 46
  3. Karya-karya…………………………………………… 47
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………… 48
  5. Ringkasan……………………………………………….. 54
  6. Suggested Reading………………………………………. 54
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………… 54
  8. b) Latihan soal Essay……………………………………. 56
  9. Daftar Istilah…………………………………………….. 56

 

BAB VII     IBNU SINA

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 57

Kompetensi Dasar:………………………………………. 57

  1. Filosof Muslim Ibnu Sina………………………………… 57
  2. Biografi Ibnu Sina…………………………………….. 57
  3. Karya-karya…………………………………………… 58
  4. Filsafat dan Pemikiran……………………………….. 59
  5. Ringkasan……………………………………………….. 71
  6. Suggested Reading………………………………………. 72
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda………………………….. 72
  8. b) Latihan soal Essay……………………………………. 74
  9. Daftar Istilah…………………………………………….. 74

 

BAB VIII    UTS (UJIAN TENGAH SEMESTER)

  1. Latihan soal Pilihan Ganda…………………………….. 75
  2. Latihan Soal Benar atau Salah…………………………. 86
  3. Latihan Soal Menjodohkan…………………………….. 87
  4. Latihan soal Essay………………………………………. 87

 

BAB IX     AL-GHAZALI

  1. Standar Kompetensi:……………………………………. 88

Kompetensi Dasar:………………………………………. 88

  1. Filosof Muslim Al-Ghazali……………………………….. 88
  2. Biografi Al-Ghazali……………………………………. 88
  3. Karya-karya…………………………………………… 90
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………… 91
  5. Ringkasan……………………………………………….. 98
  6. Suggested Reading………………………………………. 99
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………… 99
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 101
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 101

 

BAB X      IBNU BAJJAH

  1. Standar Kompetensi……………………………………. 102
  2. Filosof Muslim Ibnu Bajjah…………………………….. 102
  3. 1. Biografi Ibnu Bajjah…………………………………. 102
  4. Karya-karya………………………………………….. 103
  5. 3. Filsafat dan Pemikirannya…………………………… 104
  6. Ringkasan………………………………………………. 111
  7. Suggested Reading……………………………………… 111
  8. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 111
  9. b) Latihan soal Essay…………………………………. 113
  10. Daftar Istilah……………………………………………. 113

 

BAB XI     IBNU THUFAIL

  1. Standar Kompetensi:…………………………………… 114

Kompetensi Dasar:…………………………………….. 114

  1. Filosof Muslim Ibnu Thufail…………………………….. 114
  2. Biografi Ibnu Thufail…………………………………. 114
  3. Karya-karya………………………………………….. 115
  4. Filsafat dan Pemikirannya…………………………… 119
  5. Ringkasan………………………………………………. 123
  6. Suggested Reading……………………………………… 123
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 123
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 125
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 125

 

BAB XII     IBNU RUSYD

  1. Standar Kompetensi:…………………………………… 126

Kompetensi Dasar:…………………………………….. 126

  1. Filosof Muslim Ibnu Rusyd……………………………… 126
  2. Biografi Ibnu Rusyd………………………………….. 126
  3. Karya-karya………………………………………….. 128
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………. 129
  5. Ringkasan………………………………………………. 137
  6. Suggested Reading……………………………………… 137
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 138
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 139
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 139

 

BAB XIII    NASHIRUDDIN AT-THUSI

  1. Standar Kompetensi:…………………………………… 140

Kompetensi Dasar:…………………………………….. 140

  1. Filosof Muslim Nashiruddin At-Thusi…………………… 140
  2. Biografi Nasihruddin At-Thusi……………………….. 140
  3. Karya-karya………………………………………….. 141
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………. 142
  5. Ringkasan………………………………………………. 145
  6. Suggested Reading……………………………………… 145
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 145
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 147
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 147

 

BAB XIV  MUHAMAD IQBAL

  1. Standar Kompetensi:………………………………….. 148

Kompetensi Dasar:…………………………………….. 148

  1. Filosof Muslim Muhammad Iqbal…………………….. .. 148
  2. Biografi Muhammad Iqbal…………………………… 148
  3. Karya-karya………………………………………….. 149
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………. 150
  5. Ringkasan………………………………………………. 153
  6. Suggested Reading……………………………………… 153
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 154
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 155
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 156

 

 

 

BAB XV    MULLA SHADRA

  1. Standar Kompetensi:…………………………………. .. 157

Kompetensi Dasar:…………………………………….. 157

  1. Filosof Muslim Mulla Shadra……………………………. 157
  2. Biografi Mulla Shadra………………………………… 157
  3. Karya-karya………………………………………….. 158
  4. Filsafat dan Pemikiran………………………………. 160
  5. Ringkasan………………………………………………. 166
  6. Suggested Reading……………………………………… 167
  7. a) Latihan soal Pilihan Ganda…………………………. 167
  8. b) Latihan soal Essay…………………………………… 169
  9. Daftar Istilah……………………………………………. 169

 

BAB XVI   UAS (UJIAN AKHIR SEMESTER)…………………………… 170

  1. Latihan Soal Pilihan Ganda……………………………. 170
  2. Latihan Soal Menjodohkan……………………………. 181
  3. Latihan soal Pilihan Benar (B) atau Salah (S)…………. 181
  4. Latihan soal Essay…………………………………….. 182

 

PENUTUP ……………………………………………………………. 183

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………… 185

INDEK      ……………………………………………………………. 190

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Seperti yang kita maklumi bersama bahwa kata atau istilah Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Philosophia, dalam bahasa Yunani Philosophia merupakan kata majemuk yang terdiri atas philo dan Sophia; philo artinya cinta dalam arti yang luas, yaitu ingin, dan karena itu lalu berusaha mencapai yang diinginkannya itu; sedangkan Sophia artinya kebijakan yang berarti pandai. Dari segi bahasa filsafat berarti keinginan yang mendalam untuk mendapat kebijakan, atau keinginan yang mendalam untuk menjadi bijak,  filsafat sebagai sejenis pengetahuan yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran belaka. Dalam pengertian lainnya filsafat adalah sejenis pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ke-Tuhanan, alam semesta, dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan tersebut.

Dalam perkembangannya, akhir-akhir ini cakupan Filsafat Islam itu diperluas kepada segala aspek ilmu-ilmu yang terdapat dalam khasanah pemikiran keislaman, yang meliputi bukan saja diperbincangkan oleh para filosof dalam wilayah kekuasaan Islam tentang beberapa hal, tetapi lebih luas mencakup ilmu kalam, ushul fiqih, dan tasawuf. Sedangkan pengertian filsafat islam secara khusus, ialah pokok-pokok atau dasar-dasar pemikiran yang dikemukakan oleh para filosof Islam.

Ketika filsafat Islam dibicarakan, maka akan terbayang beberapa nama tokoh yang disebut sebagai filosof muslim seperti Al-Kindi, Ibnu Sina, Al-Al-Farabi, Ibnu Rusyd, Al-Ghazali, dan yang lainnya. Kehadiran para tokoh ini memang tidak bisa dihindarkan, tidak saja karena dari merekalah kita dapat mengenal filsafat islam, akan tetapi juga karena pada mereka benih-benih filsafat Islam dikembangkan. Bertambah masa, bertambah berkembanglah pemikiran manusia. Begitu pula dengan perkembangan filsafat Islam. Pada abad ke-5, filsafat Islam mengalami perkembangan yang dapat dikatakan merubah pola filsafat Islam yang banyak dipertentangkan. Ini dibuktikan dengan pemikiran-pemikiran Imam Al Ghazali sebagai pionir filsafatnya yang dominan relevan dengan konsep Islam. Dalam buku daras ini, penulis hanya membatasi pemaparan mengenai Al-Ghazali, seorang ulama besar yang pemikirannya sangat berpengaruh terhadap Islam dan filsafat Dunia Timur. Beliau adalah seorang sufi sekaligus seorang teolog yang mendapat julukan Hujjah al- Islam. Pemikiran Al-Ghazali begitu beragam dan banyak,  mulai dari pikiran beliau dalam bidang Teologi (kalam), tasawuf, dan filsafat. Dalam Hal ini akan dibahas tentang filsafat Al-Ghazali yang berkaitan dengan biografi, hasil karya, pemikirannya dan kritik terhadap filosof Muslim lainnya.

  1. Tujuan Pembelajaran
  2. Mahasiswa mampu memahami dan mengetahui pengertian filsafat Islam dan hubunganya antara filsafat islam dengan filsafat Yunani
  3. Mahasiswa mengetahui dan memahami Biografi, karya-karya dan filsafat dan pemikiranpara filosof muslim untuk mengetahui hubungan antara filsafat Islam dengan filsafat Yunani.
  4. Mahasiswa mengetahui dan memahami konsep, ruang lingkup dan urgensi mata kuliah filsafat Islam baik di dunia islam maupun di dunia barat seta bagaimana kontribusi para filosof muslim yang sangat besar dan signifikan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban dunia sampai sekarang.
  5. Mahasiswa memahami cara kerja filsafat islam dan kontribusi para filosof muslim dan peradaban dunia serta bagaimana melanjutkan dan mengimplementasikannya kedalam aktivitas kesehariannya dalam memakmurkan alam ini sesuai dengan keridhaan Allah swt.
  1. Peta Konsep

Pemaparan dalam Buku Daras yang berjudul “Mengenal Filsafat Islam” ini akan diawali pemaparanya dari Pengertian Filsafat islam, Hubungan filsafat islam dengan filsafat yunani dilanjutkan dengan Biografi, Karya-karya serta filsafat dan pemikiranya yang mendasar dan signifikan dari para filosof Muslim seperti Al-Kindi. Ar-Razi, Al-Al-Farabi, Ibnu, Miskawaih, Ibnu Sina, dilanjutkan dengan pelaksanaan UTS (Ujian Tengah Semester) pada pertemuan ke-7, kemudian dilanjutkan dengan tema filosof Al-Ghazali, Ibnu Bajjah, Ibnu Thufail, Ibnu Rusyd, Nasirudin Athusi, Muhamad Iqbal, Mulla Shadra, dan dilanjutkan lagi dengan  pelaksanaan UAS (Ujian Akhir Semester).

 

 

 

 

 

 

BAB II

HUBUNGAN FILSAFAT ISLAM

DENGAN FILSAFAT YUNANI

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami Definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi Mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Pengertian Filsafat, Filsafat Islam, historis perkembangan filsafat Islam serta, Hubungan Filsafat islam dengan Filsafat Yunani.

 

  1. Pengertian atau Makna Filsafat
  2. Definisi Filsafat

Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia, kata tersebut berasal dari kata philein yang berarti mencintai, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Philosophia berarti cinta akan kebijaksanaan, dalam bahasa Inggris disebut love of wisdom, dalam bahasa Belanda disebut wijsbegeerte, sedangkan dalam bahasa Arab disebut Muhibbu alHIikmah).

Filosof Herokleitos (550-480 SM) sudah memekai kata filsafat untuk menerangkan hanya Tuhan yang mengetahui hikmah dan pemilik hikmah. Manusia harus puas dengan tugasnya di dunia sebagai pencari dan pecinta hikmah (Clement,1949: 7).

Berikut adalah pengertian filsafat menurut para filosof

  • Menurut Plato (427-374 SM) filsafat adalah ilmu yang membicarakan hakikat sesuatu. Adapun Aristoteles berpendapat bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang kebenaran yang meliputi logika, fisika, metafisika dan pengetahuan praktis (Mustafa, 2004: 10).
  • Sedangkan menurut Drijarkara, (1913-1967) filsafat adalah pikiran manusia yang radikal, artinya dengan mengesampingkan pendirian-pendirian dan pendapat-pendapat yang diterima saja tetapi mencoba memperhatikan pandangan yang merupakan akar dari pandangan lain dan praktis.
  • Menurut Hasbullah Bakry, filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai keTuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal- manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan tersebut (Bakry, 1961: 7).

Jadi, dapat diartikan bahwa filsafat adalah hasil akal seorang manusia  yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran, dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu  serta seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dengan logika yang sistematis  (Syadali, 1997: 11). Upaya ini tidak hanya dengan melakukan eksperimen-eskperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan problem secara persis mencari solusi untuk memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu (Meliono, 2007: 1).

 

  1. Definisi Filsafat Islam

Sedangkan yang dimaksud dengan filsafat Islam itu sendiri ialah hasil pemikiran filosof tentang keTuhanan, kenabian, kemanusiaan, dan alam yang disinari ajaran Islam dalam suatu aturan pemikiran yang logis dan sistematis, serta memaparkan secara luas tentang teori ada (ontologi), menunjukan pandangannya tentang ruang, waktu, materi dan kehidupan. Filsafat Islam berupaya memadukan antara wahyu dengan akal, antara aqidah dengan hikmah, antara agama dengan filsafat, dan menjelaskan kepada manusia bahwa wahyu tidak bertentangan dengan akal.

Dalam perkembangan selanjutnya, cakupan filsafat Islam itu diperluas kepada segala aspek ilmu-ilmu yang terdapat dalam khasanah pemikiran keislaman, seperti ilmu kalam, ushul fiqih, dan tasawuf  dan ilmu fikir lainnya yang diciptakan oleh ahli pikir Islam. Ibrahim Makdur memberikan batasan filsafat Islam itu adalah pemikiran yang lahir dalam pemikiran dunia Islam untuk menjawab tantangan zaman, yang meliputi Allah dan alam semesta, wahyu dan akal, agama dan filsafat. Sedangkan pendapat lainnya mendefinisikan tentang filsafat Islam sebagai pembahasan tentang alam dan manusia yang disinari ajaran Islam (Fu’ad, 1978: 19-20).

 

  1. Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani

Suatau kebenaran yang tidak dapat ditolak bahwa filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani, karena kontak umat islam dengan kebudayaan Yunani bersamaan waktunya dengan penulisan ilmu-ilmu Islam, maka masuklah kedalamnya unsur-unsur kebudayaan Yunani yang memberi corak tertentu, terutama dalam bentuk dan isi. Dalam bentuk pengaruh logika Yunani ilmu-ilmu Islam diberi warna baru serta ditempa menurut pola Yunani dan disusun dengan sistem Yunani, jadi logika Yunani mempunyai pengaruh yang sangat besar pada alam pikiran Islam pada zaman dinasti Abbasiyyah (Amin, 1972: 274).

Para filosof muslim sendiri banyak mengambil sebagaian besar pandangannya dari Aristoteles, mereka banyak mengagumi Plato dan mengikutinya pada berbagai aspek, memang demikian keadaan orang yang datang kemudian terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya dan berguru kepada mereka, akan tetapi berguru bukan berarti mengekor atau menjiplak, mereka hanya mengambil beberapa pemikiran-pemikiran yang di kemukakan oleh para filosof Yunani yang kemudian mereka ambil secara garis besarnya untuk mereka kembangkan sendiri. Secara sederhana, filsafat Islam dapat di rangkum menjadi tiga, yaitu:

  1. Filsafat Islam membahas masalah yang sudah pernah dibahas filsafat Yunani dan lainnya, seperti keTuhanan, alam dan Ruh. Akan tetapi, selain dalam penyelesaian filsafat Islam berbeda dengan para fisafat lain, para filosof muslim juga mengembangkan dan menambahkan kedalamnya hasil-hasil pemikiran mereka sendiri.
  2. Filsafat Islam membahas masalah yang belum pernah di bahas oleh generasi yang datang sebelumnya, seperti filsafat kenabian.
  3. Dalam filsafat Islam terdapat pemaduan antara agama dan filsafat, antara akidah dan hikmah, serta antara wahyu dan akal.

Jika dilihat dari aspek sejarah, kelahiran ilmu filsafat Islam dilatarbelakangi oleh adanya usaha penerjemahan naskah-naskah ilmu filsafat kedalam bahasa Arab yang telah dilakukan sejak masa klasik Islam (Rahman, 1994: 84).

Usaha ini melahirkan sejumlah filosof besar muslim, dunia Islam belahan timur yang berpusat di Bagdad  (Amin, 1974: 62-63)  lebih dahulu melahirkan filosof muslim daripada dunia Islam belahan barat yang berpusat di Cordova, Spanyol (George, 1989: 82).

Untuk memperkuat pernyatan di atas, sejarah kebudayaan Islam mencatat, bahwa ilmu filsafat tidak diketahui oleh orang-orang Islam, kecuali setelah masa Daulah Abbasiyyah pertama (132-232 H/75-847 M). Ilmu ini di transfer ke dunia Islam melalui penerjemahan dari buku-buku filsafat Yuanani yang telah tersebar di daerah-daerah seperti; Iskandariah, Anthakiah, dan Harran. Terlebih pada masa Al-Makmun yang dikenal sangat tertarik pada kemerdekaan berpikir, yang berkuasa antara 198-218 H/813-833 M dan mengdakan hubungan kenegaraan antara raja-raja Romawi, Bizantium yang beribu kota di Konstantinopel, yang juga di kenal sebagai kota Al-Hikmah, yang merupakan pusat dari ilmu filsafat. Dari kota ini buku-buku filsafat diperoleh dan diterjemahkan sekalipun dari bahasa Suryani. Kegiatan penerjemahan ini disertai pula dengan uraian dan penjelasan seperlunya. Para cendikiawan pada waktu itu berusaha memasukkan filsafat Yunani sebagai bagian dari metodologi dalam menjelaskan Islam, terutama aqidah untuk melihat perlunya persesuaian antara wahyu dan akal (Syalabi, 1974: 447).

Aktivitas para filosof muslim sangat bersentuhan dengan penafsiran Al-Qur’an. Bahkan, kecenderungan menafsirkan Al-Qur’an secara filosofis besar sekali. Misalnya Al-Kindi yang dikenal sebagai Bapak Filosof Arab dan Muslim, berpendapat bahawa untuk memahami Al-Qur’an dengan benar, isinya harus ditafsirkan secara rasional, bahkan filosofis. Al- Kindi berpendapat bahwa Al-Qur’an mengandung ayat-ayat yang mengajak manusia untuk merenungkan peristiwa-peristiwa alam dan menyingkapkan makna yang lebih dalam di balik terbit-tenggelamnya matahari, berkembang menyusutnya bulan, pasang surutnya air laut, dan seterusnya.

Sumber dan pangkal tolak filsafat dalam Islam adalah ajaran Islam sendiri, sebagaimana terdapat dalam Al-qur’an dan As-sunnah. Meskipun memiliki dasar yang kokoh dalam sumber-sumber ajaran Islam sendiri, filsafat banyak mengandung unsur-unsur dari luar, terutama Hellenisme atau dunia pemikiran Yunani (Madjid, 1995: 218-219).  Uraian di atas terlihat jelas bahwa di satu sisi, filsafat Islam berkembang setelah umat Islam memiliki hubungan interaksi dengan dunia Yunani, pemakaian kata “filsafat” di dunia Islam digunakan untuk menerjemahkan kata “hikmah” yang ada dalam teks-teks keagamaan Islam, seperti dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Orang-orang Islam berkenalan dengan ajaran Aristoteles dalam bentuknya yang telah ditafsirkan dan di olah oleh orang-orang Syiria, dan itu berarti masuknya unsur-unsur Neoplatonisme, dan sebagaian orang Islam sadar tentang Aristoteles dan apa yang mereka anggap sebagai ajaran-ajarannya,  ini menyebabkan sulitnya membedakan antara kedua unsur Hellenisme yang paling berpengaruh terhadap falsafah Islam itu karena memang terkait satu sama lainnya (Madjid, 1995: 228).  Sekalipun begitu, masih dapat di benarkan melihat adanya pengaruh khas Neoplatonisme dalam dunia pemikiran Islam, seperti yang terdapat dalam berbagai paham tasawuf. Misalnya Ibnu Sina, dapat dikatakan sebagai seorang Neoplatonis  disebabkan ajarannya tentang mistik perjalanan Ruhani menuju Tuhan.

Akan tetapi meskipun terdapat variasi, semua pandangan muslim berpandangan bahwa wahyu adalah sumber ilmu pengetahuan, dan karena itu, mereka juga membangun berbagai teori tentang kenabian seperti yang dilakukan Ibnu Sina dengan salah satu risalahnya yang terkenal, Isbat An-Nubuwwat. Mereka juga mencurahkan banyak tenaga- untuk membahas kehidupan sesudah mati, suatu hal yang tidak terdapat padanya Hellenisme, kecuali dengan sendirinya pada kaum Hellenis. Para filosof muslim juga membahas masalah baik dan buruk, pahala dan dosa, tanggung jawab pribadi dihadapan Allah, kebebasan dan keterpaksaan, asal-usul penciptaan, yang semua itu merupakan bagian integral dari ajaran Islam, dan sedikit sekali terdapat hal serupa dalam Hellenisme.

Dengan demikian, tampak jelas adanya hubungan yang bersifat akomodatif  bahwa filsafat Yunani memberi modal dasar penelusuran berpikir yang ditopang sejatinya oleh Al-Qur’an sejak dulu. Secara teologis, dapat dikatakan bahwa sumber Al-Qur’an secara azali telah ada, maka filsafat Yunani hanya sebagai pembuka, sementara bahan-bahannya telah ada di dalam Al-Qur’an, dengan kata lain disebutkan bahwa memang disatu pihak filsafat Islam merupakan barang baru di dunia Islam, namun, dipihak lain dalam pengembangan ilmu ini terdapat yang hal original yang bukan milik Barat, bahkan barat sendirilah yang meminjamnya dari Islam seperti matematika dan kimia.

Tidak ada orisinalitas yang mengesankan pada pemikiran kefilsafatan Islam klasik, mungkin tafsiran mereka atas beberapa noktah ajaran agama tidak dapat diterima oleh para ulama ortodoks, namun berbeda dengan rekan-rekan mereka di Eropa pada masa-masa Skolastik, Renaisans, dan modern yang umumnya justru menolak atau meragukan agama, namun para filosof muslim klasik ini berfilsafat tetapi karena dorongan keagamaan. Karena  religiusitas mereka, pemikiran spekulatif kefilsafatan hanya terjadi dalam batas-batas yang masih di benarkan oleh agama, yang agama itu sendiri bagi mereka telah cukup rasional sebagaimana di tuntut oleh filsafat. Hal ini di tambah lagi dengan polemik-polemik yang amat mendasar dan mendalam antara para filosof dan ulama keagamaan, seperti antar Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Polemik itu merupakan salah satu debat yang paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran agama. Ditambah lagi bahwa Islam adalah agama yang memberikan kebebasan dalam membicarakan filsafat. Dengan demikian, orang Arablah yang memberikan keutamaan dalam menyebarkan filsafat Yunani dan menyiarkannya ke penjuru dunia. Dalam pernyataan lain bisa dikatakan sekarang kita mengikuti jalannya filsafat dari Yunani, lalu mengalir kedalam pengetahuan Syiria lama, kemudian filsafat berjalan dari orang-orang Syiria kedalam dunia kaum muslimin yang  berbahasa Arab, orang-orang Arab kemudian memasukkannya kembali jauh ke tengah-tengah dunia Barat. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa hubungan filsafat Islam dengan filsafat Yunani adalah sebagai pengembang dan penerus sekaligus pelopor filsafat yang bercorak Islam yang di sebarkan ke berbagai dunia Barat.

 

  1. Ringkasan

Filsafat berasal dari kata Yunani, yaitu philosophia, kata tersebut berasal dari kata philein yang berarti mencintai, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Philosophia berarti cinta akan kebijaksanaan dalam bahasa Inggris disebut love of wisdom, dalam bahasa Belanda disebut wijsbegeerte, sedangkan dalam bahasa Arab disebut muhibbu al-hikmah. Adapun yang dimaksud dengan filsafat Islam itu sendiri ialah hasil pemikiran filosof tentang keTuhanan, kenabian, kemanusiaan, dan alam yang disinari ajaran Islam dalam suatu aturan pemikiran yang logis dan sistematis, serta memaparkan secara luas tentang teori ada (ontologi), menunjukan pandangannya tentang waktu, ruang, materi dan kehidupan. Filsafat Islam berupaya memadukan antara wahyu dengan akal, antara aqidah dengan hikmah, antara agama dengan filsafat, dan menjelaskan kepada manusia bahwa wahyu tidak bertentangan akal.

Hubungan antara filsafat Islam Dan filsafat Yunani tidak dapat ditolak bahwa filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani, karena kontak umat islam dengan kebudayaan Yunani bersamaan waktunya dengan penulisan ilmu-ilmu Islam, maka masuklah kedalamnya unsur-unsur kebudayaan Yunani yang memberi corak tertentu, terutama dalam bentuk dan isi. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa hubungan filsafat Islam dengan filsafat Yunani adalah sebagai pengembang dan penerus sekaligus pelopor filsafat yang bercorak Islam yang di sebarkan ke berbagai dunia Barat.

 

  1. Suggested Reading

Hanafi, Ahmad,  1996, Pengantar  Filsafat Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.

Madkur, Ibrahim, 1996, Filsafat Islam Metode dan Penerapan, Jakarta: PT. Raja Grifindo Persada.

Nasution, Hasyimsyah, 2013, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

  1. Praja, Juhaya, 2013, Pengantar Filsafat Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia.

Zar, Sirajuddin, 2014, filsafat Islam, Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  3. Kata “falsafah ” berasal dari bahasa….
  4. Inggris
  5. Yunani
  6. Amerika
  7. Arab
  8. Jepang

 

  1. Siapakah orang yang berbendapat bahwa “filsafat yunani sebenarnya pertama kali diperkenalkan kepada dunia lewat karya-karya terjemahan berbahasa Arab, lalu kedalam bahasa Yahudi, dan baru kemudian dalam bahasa Latin atau langsung dari bahasa Arab kebahasa Latin”….
  2. Al-Al-Farabi
  3. TaufiqYatul
  4. Oliver Leaman
  5. Max Horten
  6. De Boer

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Comologia?
  2. Filsafat yang menyelidiki tingkah laku manusia
  3. Filsafat akal budi dan bisaanya juga disebut mantiq
  4. Menyelidiki apa yang di tinjau secara umum
  5. Filsafat alam yang menerangkan bahwa adanya alam adalah tidak mutlak
  6. Filsafat manusia

 

  1. Hubungan Filsafat Islam dan Filsafat Yunani dibagi kedalam dua kajian, yaitu….
  2. Tasyri dan Syariah
  3. Comologia dan Antropologia
  4. Historis dan Doktrin
  5. Renaisans dan Skolastik
  6. Determinisme dan Transmitters

 

  1. Apa arti dari Khasha’is Al-Ahkam dalam pembagian Falsafah Syariah ?
  2. Rahasia-rahasiahukum Islam
  3. Dasar hukum Islam
  4. Keutamaan-keutamaan hukum Islam
  5. Karakteristik hukum Islam
  6. Ciri-cirikhas hukum Islam

 

  1. Apa yang dimaksud dengan Ada Umum dalam objek Filsafat ?
  2. Filsafat manusia
  3. Filsafat akal budi
  4. Sesuatu yang mutlak
  5. Menyelidiki apa yang ditinjau secara umum
  6. Filsafat yang mencari hakikat alam

 

  1. Yang termasuk kedalam pembagian Falsafah Syariah yaitu, kecuali….
  2. Rahasia-rahasiahukum Islam
  3. Ciri-cirikhashukum Islam
  4. Dasarhukum Islam
  5. Keutamaan-keutamaanhukum Islam
  6. Karakteristikhukum Islam

 

  1. Pengidentikan dua makna terbukti bahwa sejak awal filsafat diartikan sebagai…
  2. The love of wisdom atau wisdom for love
  3. Of wisdom the loveataufor love wisdom
  4. The wisdom of love atau love for wisdom
  5. The love of wisdom atau love for wisdom
  6. The of love wisdom matau for wisdom love

 

  1. Yang mengatakan bahwa “Filsafat adalah keterangan rasional tentang sesuatu yang merupakan prinsip umum yang disana seluruh kenyataan dapat di jelaskan ”terdapat dalam….
  2. Bakry, 1971: 11
  3. Kamus Runes, 1971: 253
  4. Encyclopedia of Philosophy, 1967: 216
  5. Special science, 1964: 432
  6. Wisdom, 1965: 765

 

  1. “Apabila hendak menjadi seorang filosof, anda harus berfilsafat, dan apabila tidak mau menjadi seorang filosof, anda harus juga berfilsafat” ini adalah pendapat dari….
  2. Plato
  3. Aristoteles
  4. Al-Kindi
  5. Ar-Razi
  6. Al-Al-Farabi

 

  1. b) Soal Essay
  2. Jelaskan kajian hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani !
  3. Jelaskan makna Filsafat Islam dalam kajian Historis !
  4. Jelaskan beberapa pengertian Filsafat Islam yang andaketahui !
  5. Sebutkan objek filsafat yang terdapat dalam buku Filsafat Agama; Titik Temu Akal dengan wahyu karya Hamzah Ya’qub !
  6. Tuliskan ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajak kita untuk berfilsafat minimal 3 ayat !

 

  1. Daftar Istilah
  2. Filosof muslim
  3. The love of wisdom
  4. Tasyri
  5. Syariah
  6. Comologia
  7. Antropologia
  8. Historis
  9. Doktrin
  10. Renaisans
  11. Skolastik
  12. Akomodatif

 

 

 

 

 


 

BAB III

AL-KINDI

 

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran  atau filsafatnya dari filosof Al-Kindi serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Al-Kindi
  2. Biografi Al-Kindi

Al-Kindi (185 H/ 801 M-252 H/866 M) adalah filosof yang pertama kali muncul di dunia Islam. Dalam buku History of Muslim Philosophy, Al-Kindi disebut sebagai “Ahli Filsafat Arab”. Ia adalah keturunan bangsawan Arab dari suku Kindah, suku bangsa yang dimasa sebelum Islam bermukim di Arab selatan (Hakim, 2008: 441).

Nama lengkap Al-Kindi adalah Abu Yusuf  Ya’qub bin Ishaq Ibnu Sabbah Ibnu Imran Ibnu Ismail bin Muhammad bin Al-Ash’ats bin Qais Al-Kindi. Ayahnya adalah gubernur Basrah pada masa pemerintahan Khalifah Abbasiyah, Al-Hadi (169-170 H/785-786 M) dan Harun Ar-Rasyid (170-194 H/786-809 M). (Fuad, 1993: 50).  Al-Kindi dilahirkan di Kufah. Ia memperoleh pendidikan masa kecilnya di Basrah, tetapi tumbuh dewasa, dan meninggal di Baghdad (Nasution, 2002: 16). Di kota Baghdad, ia berperan ikut serta dalam gerakan penerjemahan dan cukup memiliki harta untuk menggaji banyak orang guna menerjemahkan atau menyalin naskah-naskah ilmu pengetahuan dan filsafat dalam rangka mengisi dan melengkapi perpustakaan pribadinya, perpustakaan Al-Kindiyyah, Ibnu Abi Usaibi’ah (W. 668 H/1269 M), tercatat Al-Kindi sebagai salah satu dari empat penerjemah mahir pada masa gerakan penerjemahan. Tiga orang lainnya adalah Hunain bin Ishaq, Tabit bin Qurah, dan Umar bin Farkhan at-Tabari. Meskipun sebagaian penulisnya meragukan keikutsertaannya dalam menerjemahkan buku-buku ilmu pengetahuan dan filsafat, setidaknya ia ikut memperbaiki terjemahan Arab dari sejumlah buku. Aktifitasnya lebih banyak tertuju pada upaya menyimpulkan pandangan-pandangan filsafat yang sulit dipahami dan kemudian mengarang sendiri. Dengan kata lain, ia turut menyumbangkan pemikirannya secara efektif dalam memasukan filsafat kedalam khazanah pengetahuan Islam.

Perjalanan intelektual yang mengantarkan Al-Kindi menjadi ulama besar dipengaruhi oleh faktor lingkungan dua kota besar pada saat itu, yaitu Kufah dan Basrah. Kedua kota tersebut pada abad ke-2 H/ke-8 M dan ke-3 H/ ke-9 M, merupakan dua pusat kebudayaan Islam yang bersaingan. Kufah lebih cenderung pada studi-studi aqliyah; dimana Al-Kindi melewatkan masa kanak-kanaknya. Dia menghafal Al-Quran, mempelajari tata bahasa Arab, kesusastraan dan ilmu hitung, yang kesemuanya itu merupakan kurikulum bagi semua anak Muslim. Ia kemudian mempelajari fiqih dan disiplin baru yang disebut kalam (Syarif, 1996: 12). Akan tetapi, tampaknya ia lebih tertarik pada ilmu pengetahuan dan filsafat, terutama setelah ia pindah ke Baghdad. Pengetahuan lengkap tentang ilmu dan filsafat yunani bisa diperoleh dengan dua bahasa Yunani dan Syria sebab banyak karya Yunani diterjemahkan dengan dua bahasa tersebut. Al-Kindi mempelajari bahasa Yunani, tetapi ia menguasai bahasa Syria dalam menerjemahkan beberapa karya klasik. Ia juga memperbaiki beberapa terjemahan bahasa Arab, seperti terjemahan Enneads-nya Plotinus oleh Al-Himsi, yang sampai kepada orang-orang Arab sebagai salah satu karya Aristoteles. Al-Qifti, sang penulis biografi, mengatakan bahwa “Al-Kindi menerjemahkan banyak buku filsafat, menjelaskan hal-hal yang pelik, dan membuat intisari teori-teori canggih filsafat” (Supriyadi, 2013: 33-34).

Di kota Baghdad, ia bertemu dengan Al-Ma’mun, Al-Mu’tasim, dan putra Al-Mu’tasim Ahmad. Ia diangkat sebagai guru pribadi Ahmad Ibnu Al-Mu’tasim. Ibnu Nabatah berkata, “Al-Kindi dan karya-karyanya telah menghiasi kerajaan Al-Mu’tasim.” Ia juga terkenal di masa pemerintahan Al-Mutawakkil (232-247 H/847-861 M). Ibnu Abi Usaibi’ah menceritakan kemasyhuran Al-Kindi pada masa lalu bahwa, “Muhammad dan Ahmad, dua putra Musa Ibnu Syakir, yang bersekongkol untuk memusuhi orang yang maju dalam ilmu pengetahuan, mengutus Sanad Ibnu Ali ke Baghdad untuk memisahkan Al-Kindi dari Al-Mutawakkil. Persekongkolan mereka berhasil sehingga Al-Mutawakkil memerintahkan agar Al-Kindi dirangket. Perpustakaannya disita, dipencilkan, dan disegel dengan nama ’Perpustakaan Al-Kindi’ (Madkur,  2009: 229).

Bila menilik pada masa Al-Kindi berinteraksi dengan pemerintahan Al-Ma’mun, Al-Mu’tasim, tak heran, kalau Al-Kindi menganut aliran Mu’tazilah yang mengedepankan rasio dan filsafat dalam pemahaman keislamannya. Disamping itu, zaman Al-Kindi adalah zaman penerjemahan buku-buku yunani yang memberikan pengaruh besar terhadap pola pikiran Al-Kindi di mana ia turut aktif dalam kegiatan terjemahan.

Kisah lain tentang Al-Kindi digambarkan dalam karikatur Al-Jahiz dalam kitab Al-Bukhala. Betapa pun, Al-Kindi hidup mewah di sebuah rumah, yang didalam kebun rumahnya, ia memelihara banyak binatang langka, ia hidup menjauh dari masyarakat, bahkan dari tetangga-tetangganya. Sebuah kisah menarik oleh Al-Qifti memaparkan bahwa Al-Kindi bertetangga dengan saudagar kaya, yang tak pernah tahu bahwa Al-Kindi adalah seorang tabib ahli. Ketika anak sang saudagar tiba-tiba lumpuh, dan tak seorang tabibpun di Bagdad mampu menyembuhkannya, seseorang memberi tahu sang saudagar bahwa ia bertetangga dengan filosof tercemerlang, yang amat pandai mengobati penyakit seperti itu. Al-Kindi mengobati anak yang sakit lumpuh itu dengan musik.

 

  1. Karya-Karya Al-Kindi

Dalam masalah jumlah karangan Al-Kindi sebenarnya sukar ditentukan karena dua sebab. Pertama, penulis biografi tidak sepakat penuturannya tentang jumlah karangannya sebagai mana dijelaskan di atas. Ibnu An-Nadim dan Al-Qafthi menyebut 238 risalah (karangan pendek) dan Sha’id Al-Andalusi menyebutnya 50 buah, sedangkan sebagaian dari karangan tersebut telah hilang musnah. Kedua, diantara karangannya yang sampai kepada kita, ada yang memuat karangan-karangan lain. Isi karangan-karangan tersebut bermacam-macam, antara lain filsafat, logika, musik, aritmatika, dan lain-lain. Al-Kindi tidak banyak membicarakan persoalan-persoalan filsafat yang rumit dan yang telah dibahas sebelumnya, tetapi ia lebih tertarik dengan definisi-definisi dan penjelasan kata-kata, dan lebih mengutamakan ketelitian pemakaian kata-kata dari pada menyelami problema filsafat. Pada umumnya, karangan Al-Kindi berbentuk ringkas dan tidak mendalam.

Karena sebagaian besar karangannya telah hilang, sukar sekali untuk memberikan penilaian yang tepat terhadap buah pikirannya. Sekalipun demikian, hal ini tidak mengurangi penghargaan terhadapnya sebagai seorang filosof yang pertama-tama memberikan ulasan dan kritiknya terhadap buku-buku filsafat dari masa-masa sebelumnya. Karangannya yang terkenal ditemukan oleh seorang ahli ketimuran Jerman, yaitu Hillmuth Ritter, di perpustakaan Aya Sofia, Istambul terdiri dari 29 risalah. Gambaran karya Al-Kindi menunjukkan betapa luas pengetahuan Al-Kindi. Beberapa karya ilmiahnya telah diterjemahkan oleh Geran dari Cremona kedalam bahasa latin, dan karya-karya itu sangat mempengaruhi pemikiran Eropa pada abad pertengahan.

Beberapa karya Al-Kindi, baik yang ditulis sendiri atau ditulis ulang oleh penulis lainnya, di antaranya:

  1. Kitab Kimiya’ Al-‘Itr (Book of the Chemistry of Perfume)
  2. Kitab fi Isti’mal Al-‘Adad Al-Hindi (On the Use of the Indian Numerals)
  3. Risala fi-Illa Al-Failali I-Madd wa I-Fazr (Treatise on the Efficient Cause of the Flow and Ebb),
  4. Kitab Ash-Shu’a’at (Book of the Rays)
  5. The Medical Formulary of Aqrabadhin of Al-Kindi, by M. Levey (1966)
  6. Al-Kindi’s Metaphysics: a Translation of Yaqub Ibnu Ishaq Al-Kindi’s Treatise “On First Phylosophy” (fi Al-Falsafah al-Ula), by Alfred L. Ivry (1974),
  7. Al-Kindi’s Treatise on Cryptanalysis, by M. Mrayati, Y. Meer Alam and M.H. At-Tayyam (2003).
  8. Kitab Al-Kindi Ila Al-mu’tashim Billahi Fi Al-Falsafah Al-Ul; karya yang merangkum pemikiran Al-Kindi tentang Filsafat pertama.
  9. Kitab Al-falsafah Al-Dakhilah Wa Al-masa’il Al-Manthikiyyah Wa Al-Muktasha Wama Fauqa Al-Thob’iyyah; karya yang berhubungan dengan pengenalan Filsafat persoaalan Logika dan Metafisika (Basri, 2009: 36-37).

 

  1. Filsafat dan Pemikiran Al-Kindi

Al-Kindi telah mampu menjadikan filsafat dan ilmu Yunani dapat diakses dan telah membangun fondasi filsafat dalam Islam dari sumber-sumber yang jarang dan sulit, yang sebagaian diantaranya diteruskan dan dikembangkan oleh Al-Al-Farabi. Sumber Filosofis Al-Kindi diperoleh dari sumber-sumber Yunani Klasik, terutama Neoplatonik. Risalahnya, Risalah fi Al-Hudud Al-Asyya’, secara keseluruhan dapat dipandang sebagai basis atas pandangan-pandangannya sendiri. Ia diduga meringkas definisi-definisi dari literatur Yunani dengan niat hendak memberikan ringkasan filsafat Yunani dalam bentuk definisi. Kebanyakan definisi itu adalah definisi harfiah yang dipinjam dari Aristoteles. Ketekunan Al-Kindi mengumpulkan definisi dari karya-karya Aristoteles dan kesukaannya kepada Aristoteles tidak dapat diabaikan. Bahkan, ketika ia meringkas dari sumber-sumber lain yang secara keliru, ia menisbahkan pula kepada Aristoteles. Subjek dan susunannya sesuai benar dengan sumber Neoplatonik. Pada definisi pertama, Tuhan disebut “Sebab Pertama”, mirip dengan “Agen Pertama”-nya Plotinus, suatu ungkapan yang juga digunakan Al-Kindi atau dengan istilahnya “Yang Esa adalah sebab dari segala sebab”. Definisi-definisi berikutnya dalam Risalah Al-Kindi dikemukakan dalam susunan yang membedakan antara alam atas dan alam bawah. Yang pertama ditandai dengan definisi-definisi akal, alam, dan jiwa, diikuti dengan definisi-definisi yang menandai alam bawah, dimulai dengan definisi badan (jism), penciptaan (ibda’), materi (hayula), bentuk (shurah), dan sebagainya. Kerangka besar filsafatnya bermuara kepada Tuhan sebagai sumber filsafatnya.

  1. Falsafah KeTuhanan

Sebagaimana halnya dengan filosof-filosof Yunani dan filosof-filosof Islam lainnya, Al-Kindi selain filosof, juga ahli ilmu pengetahuan. Menurutnya, pengetahuan terbagi dalam dua bagian:

  1. Pengetahuan Ilahi (Divine science), sebagaimana yang tercantum dalam qur’an = yaitu pengetahuan langsung yang diperoleh Nabi dari Tuhan (Harun Nasution, 1985 : 10), dasar pengetahuan ini ialah keyakinan.
  2. Pengetahuan Manusiawi (Human science) atau filsafat. Dasarnya ialah pemikiran (ratio-reason)

Menurut Al-Kindi, filsafat ialah pengetahuan tentang yang benar (knowledge of truth) (Harun Nasution, 1995: 15). Di sinilah terlihat persamaan falsafah dan agama. Tujuan agama ialah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik; falsafah itulah pula tujuannya. Agama, disamping wahyu, mempergunakan akal, dan falsafah juga mempergunakan akal. Yang benar pertama bagi Al-Kindi ialah Tuhan. Falsafah dengan demikian membahas soal Tuhan sehingga agama menjadi dasar filsafatnya (Drajat, 2006: 11-12). Intisari filsafatnya adalah Haqq, tetapi terpisah dari-Nya karena alam terbatas dalam ruang dan waktu. Keesaan Sebab-Pertama dikontraskan dengan kemajemukan (pluralitas) dunia yang diciptakan: setiap sesuatu mempunyai lima predikat: genus,spesies, diferensia, sifat, dan aksiden. Modus-modus eksistensi dijelaskan dengan kategori-kategori ini. Al-Kindi benar-benar selaras dengan Islam ketika menyatakan bahwa dunia diciptakan dari ketiadaan dan diciptakan dalam waktu, menjadi ada setelah tiada. Ini bukan hanya keyakinan agamanya, melainkan juga pendiriannya sebagai filosof.

  1. Falsafah Jiwa

 Jiwa dipandang intisari dari manusia dan filosof-filosof Islam banyak memperbincangkan hal ini. Menurut Al-Kindi, Ruh tidak tersusun (simple) (Nasution, 2002: 22), tetapi mempunyai arti penting, sempurna, dan mulia. Substansinya berasal dari substansi Tuhan. Hubungan Ruh dengan Tuhan sama dengan hubungan cahaya dengan matahari. Ruh itu berbeda dengan badan dan mempunyai wujud sendiri. Argumen yang digunakan Al-Kindi tentang perbedaan Ruh dari badan ialah keadaan badan yang mempunyai hawa nafsu (Carnal Desire) dan sifat pemarah (passion). Ruh menentang keinginan hawa nafsu dan passion. Sudah jelas bahwa yang melarang tidak sama, tetapi berlainan dari yang dilarang. Dengan perantaraan Ruhlah, manusia memperoleh pengetahuan yang sebenarnya. Ada dua macam pengetahuan, yaitu pengetahuan pancaindra dan pengetahuan akal. Pengetahuan pancaindra hanya mengenai yang lahir-lahir saja. Dalam hal ini, manusia dan binatang sama. Pengetahuan akal merupakan hakikat-hakikat dan hanya dapat diperoleh oleh manusia, tetapi dengan syarat, ia harus melepaskan dirinya dari sifat binatang yang ada dalam tubuhnya. Caranya ialah dengan meninggalkan dunia dan berpikir serta berkontemplasi tentang wujud. Dengan kata lain, seseorang harus bersifat zahid. Kalau Ruh telah dapat meninggalkan keinginan-keinginan badan, bersih dari segala roda kematerian, dan senantiasa berpikir tentang hakikat-hakikat wujud, dia akan menjadi suci dan di saat itu, ia akan dapat menangkap gambaran segala hakikat, tak ubahnya sebagai cermin yang dapat menangkap gambaran benda yang ada didepannya.

Pengetahuan dalam paham ini merupakan emanasi. Karena Ruh adalah cahaya dari Tuhan, Ruh dapat menangkap ilmu-ilmu yang ada pada Tuhan. Akan tetapi, kalau Ruh kotor, sebagaimana halnya dengan cermin yang kotor, Ruh tak dapat menerima pengetahuan-pengetahuan yang dipancarkan oleh cahaya yang berasal dari Tuhan itu. Ruh bersifat kekal dan tidak hancur dengan hancurnya badan. Ia tidak hancur karena substansinya berasal dari substansi Tuhan. Ia adalah cahaya yang dipancarkan Tuhan. Selama dalam badan, Ruh tidak memperoleh kesenangan yang sebenarnya dan pengetahuannya tidak sempurna. Hanya setelah bercerai (meninggal dunia) dengan badan, Ruh memperoleh kesenangan yang sebenarnya dalam bentuk pengetahuan yang sempurna. Setelah bercerai dengan badan, Ruh pergi ke Alam Kebenaran atau Alam Akal (Tuhan) di atas bintang-bintang, di dalam lingkungan cahaya Tuhan, dekat dengan Tuhan, dan dapat melihat Tuhan. Di sinilah, terletak kesenangan abadi dari Ruh.

Hanya Ruh yang sudah suci di dunia ini yang dapat pergi ke Alam Kebenaran itu. Ruh yang masih kotor dan belum bersih, pergi dahulu ke bulan. Setelah berhasil membersihkan diri di sana, baru ia pindah ke merkuri, dan demikianlah, ia naik setingkat demi setingkat sehingga pada akhirnya, setelah benar-benar bersih, ia sampai ke Alam Akal, dalam lingkungan cahaya Tuhan dan melihat Tuhan. Jiwa mempunyai tiga daya: daya bernafsu, daya pemarah, dan daya berpikir (Amir, 2002: 34). Daya berpikir itu disebut akal. Menurut Al-Kindi, ada tiga macam akal, yaitu akal yang bersifat potensial; akal yang telah keluar dari sifat potensial menjadi aktual; dan akal yang telah mencapai tingkat kedua dari aktualitas yang disebut akal yang kedua.

Akal yang bersifat potensial tak bisa mempunyai sifat aktual jika tidak ada kekuatan yang menggerakannya dari luar. Oleh karena itu, bagi Al-Kindi, ada lagi satu macam akal yang mempunyai wujud di luar Ruh manusia, dan bernama: akal yang selamanya dalam aktualitas. Akal ini, karena selamanya dalam aktualitas membuat akal yang bersifat potensial dalam Ruh manusia menjadi aktual. Sifat-sifat akal ini adalah (1) Ia merupakan Akal Pertama; (2) Ia selamanya dalam aktualitas; (3) Ia merupakan spesies dan genus; (4) Ia membuat akal potensial menjadi aktual berpikir; (5) Ia tidak sama dengan akal potensial, tetapi lain daripadanya. Bagi Al-Kindi, manusia disebut menjadi akil jika ia telah mengetahui universal, yaitu jika ia telah memperoleh akal yang di luar itu. Akal pertama ini, bagi Al-Kindi, mengandung arti banyak karena dia adalah universal. Sebagai limpahan dari Yang Maha Satu. Akal inilah yang pertama-tama merupakan yang banyak.

 

 

  1. Falsafah Alam

Alam dalam sistem Aristoteles, terbatas oleh ruang, tetapi tak terbatas oleh waktu, karena gerak alam seabadi penggerak tak tergerakkan (Unmovable Mover). Keabadian alam, dalam pemikiran islam, ditolak, karena Islam berpendirian bahwa alam diciptakan. Filosof-filosof Muslim, dalam menghadapi masalah ini, mencoba mencari pemecahan yang sesuai dengan agama. Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dituduh sebagai atheis karena mereka sependapat dengan Aristoteles; mereka berpendapat bahwa alam ini kekal.

Al-Kindi, berbeda dengan para filosof besar penggantinya, menyatakan alam ini tak kekal. Mengenai hal ini, ia memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketakterhinggaan secara matematik. Benda-benda fisik terdiri atas materi dan bentuk, dan bergerak di dalam ruang dan waktu. Jadi, materi, bentuk, ruang, dan waktu merupakan unsur dari setiap fisik. Wujud, yang begitu erat kaitannya dengan fisik, waktu dan ruang adalah terbatas, karena mereka takkan ada, kecuali dalam keterbatasan. Waktu bukanlah gerak; melainkan bilangan pengukur gerak karena waktu tak lain adalah yang dahulu dan yang kemudian. Bilangan ada dua macam, yaitu tersendiri dan berkesinambungan. Waktu bukanlah bilangan tersendiri, tetapi berkesinambungan. Oleh karena itu, waktu dapat ditentukan, yang berproses dari dulu hingga kelak. Dengan kata lain, waktu merupakan jumlah yang dahulu dan yang berikut. Waktu adalah berkesinambungan. Waktu adalah bagian dari pengetahuan tentang kuantitas. Ruang, gerak, dan waktu adalah kuantitas. Pengetahuan tentang ketiganya ini, dan dua yang lainnya adalah penting guna mengetahui kualitas dan kuantitas. Sebagaimana di sebutkan di atas, orang yang tak mengetahui kuantitas dan kualitas, tak mengetahui yang pertama dan yang kedua. Kualitas adalah kapasitas untuk menjadi sama dan tidak sama; sedangkan kuantitas adalah kapasitas untuk menjadi sejajar dan tak sejajar. Oleh karena itu, tiga gagasan tentang kesejajaran, kelebihbesaran dan kelebihkecilan, menjadi asas dalam memaparkan konsepsi tentang keterbatasan dan ketakterbatasan Al-Kindi. Dengan ketentuan ini, setiap benda yang terdiri atas materi dan bentuk, yang terbatas ruang, dan bergerak di dalam waktu, adalah terbatas, meskipun benda tersebut adalah wujud dunia. Karena terbatas, ia tak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal (Nasution, 1995: 23)

  1. Falsafah Ruh dan Akal

Fuad, (1997). Berpendapar bahwa Al-Kindi dikacaukan oleh ajaran-ajaran Plato, Aristoteles, dan Plotinus tentang Ruh. Keterkacauan itu, terutama karena ia merevisi bagian-bagian yang di terjemahkan dari Plotinus, sebuah buku, yang secara salah, dianggap sebagai karya Aristoteles. Dia meminjam ajaran Plotinus tentang Ruh, dan mengikuti pola Aristoteles dalam berteori tentang akal. Dalam sebuah risalah pendek “tentang Ruh”, sebagaimana dikatakannya, ia meringkaskan pandangan-pandangan “Aristoteles, Plato, dan filosof-filosof lainnya”.

Ruh adalah suatu wujud sederhana, dan zatnya terpancar dari Sang Pencipta, persis sebagaimana sinar terpancar dari matahari. Ruh bersifat spiritual, keTuhanan, terpisah dan bebeda dari tubuh. Bila dipisahkan dari tubuh, Ruh memperoleh pengetahuan tentang segala yang ada di dunia, dan melihat hal yang dialami. Setelah terpisah dari tubuh, ia menuju kea lam akal, kembali ke Ruh Sang Pencipta, dan bertemu dengan-Nya. Ruh tak pernah tidur, hanya saja ketika tubuh tertidur, ia tak menggunakan indra-indranya. Dan bila disucikan, Ruh dapat melihat mimpi-mimpi luar bisaa dalam tidur dan dapat berbicara dengan Ruh-Ruh lain yang telah terpisah dari tubuh-tubuh mereka. Gagasan serupa terpaparkan dalam tulisan Al-Kindi bahwa “Tidur ialah menghentikan penggunaan indrawi. Bila Ruh berhenti menggunakan indrawi, dan hanya menggunakan nalar, ia bermimpi.”

Al-Kindi membagi akal dalam empat macam; (1) akal yang selalu bertindak; (2) akal yang secara potensial berada di dalam Ruh; (3) akal yang telah berubah, di dalam Ruh, dari daya menjadi aktual; (4) akal yang kita sebut akal kedua. Yang dimaksud dengan akal kedua, yaitu tingkat kedua aktualitas; antara yang hanya memiliki pengetahuan dan yang mempraktikannya (Supriyadi, 2013: 50).

Jalannya akal ini diterangkan kembali oleh Al-Kindi dalam risalahnya “Filsafat Awal”. Ia berkata, “Bila genus-genus dan spesies menyatu dengan Ruh, mereka menjadi terakali. Ruh benar-benar menjadi rasional setelah menyatu dengan spesies. Sebelum menyatu, Ruh berdaya rasional. Segala suatu yang maujud dalam bentuk daya tak dapat menjadi aktual, kecuali bila dibuat oleh sesuatu dari daya menjadi aktual. Genus-genus dan spesies itulah yang menjadikan Ruh, yang berupa daya rasional, menjadi benar-benar aktual yang menyatu dengannya”.

  1. Metafisika dalam Pemikiran Al-Kindi

Proses pemaduan ajaran filsafat Yunani dan doktrin agama Islam yang di upayakan oleh Al-Kindi, tidak berhenti pada persoalan-persoalan lahiriyah yang tercakup dalam rumusan hukum fisika belaka. Al-Kindi ikut andil dan dinilai berhasil menyusun pengetahuan yang berada jauh diluar batas pengalaman fisik. Filsafat Al-Kindi juga membahas pengetahuan keTuhanan (Rububiyyah), ke Esaan (Wahdaniyah), ke Utamaan (Fadillah), dan pengetahuan lain yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia (Basri, 2009: 42).

Persoalan metafisik Al-Kindi dimulai dengan penetapan unsur-unsur yang menyusun materi fisika. Keseluruhan benda yang dapat ditangkap indra merupakan juz’iyah (paltikular) (Basri, 2009: 42) dari wujud benda dan menurut Al-Kindi yang penting untuk dibicarakan filsafat bukanlah aspek paltikular benda-benda itu, akan tetapi hakikat yang terdapat dalam benda. Tentu saja pemikiran semodel ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pembagian benda dalam substansi dan aksidensi dalam filsafat Aristoteles. Jika dalam filsafat Aristoteles, substansi adalah bahan yang tetap dan aksidensi adalah aspek yang mungkin berubah dari benda, maka Al-Kindi menyatakan bahwa tiap benda mengandung dua hakikat ; Hakikat juz’iyah yang disebutnya sebagai ‘aniyah dan Hakikat kulliyah yang disebut mahiyah.

Jika pembicaaraan tentang keTuhanan merupakan bagian dari metafisika, maka pemikiran Al-Kindi tentang persoalan yang satu ini dapat dilacak dalam karyanya Fi Al-falsafah Al-Ula. Menurut Al-Kindi, Tuhan tidak mempunyai Hakikat ‘aniyah dan tidak pula mahiyah. Hal ini dikarenakan Tuhan bukan seperti benda-benda fisik yang dapat ditangkap oleh indera. Tuhan tidak tersusun dari materi dan bentuk. Tuhan juga tidak memiliki aspek mahiyah. Dan karenanya, Tuhan juga bukan Genus dan Species. Al-Kindi menyebut Tuhan sebagai Tuhan yang satu, yang tak bisa diserupai apapun dan yang unik (Basri, 2009: 44).

  1. Pengaruh Pemikiran Al-Kindi terhadap Filsafat Islam pada Dinasti Abbasiyah

Pada saat dinasti Abasiah terdapat 37 khalifah yang dapat menerima pemikiran Al-Kindi,    Ridah, (1950: 63) nama-nama khalifah tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Abul Abbas Ash-Shafah Abul abbas Ahmad Ar-Radi
  2. Abu Ja’far Al-Manshur Abu Ishaq Iabrahim Al-Muttaqi
  3. Abu Abdullah Muhammad           Abul Qasim Abdullah Al-Mustaqfi
  4. Abu Muhammad Musa Al-Hadi           Abul Qasim Al-Fadl Al-Mu’ti
  5. Abu Ja’far Harun Ar-Rasyid Abul Fadl Abdul Karim At-Thai
  6. Abu Musa Muhammad Al-Amin           Abul Abbas Ahmad Al-Qadir
  7. Abu Ja’far Abdullah Al-Ma’mun Abu Ja’far Abdullah Al-Qaim
  8. Abu Ishaq Muhammad Al-Mu’tashim Abul Qasim Abdullah Al-Muqtadi
  9. Abu Ja’far harun Al-Watsiq Abul Abbas Ahmad Al-Mustadzir
  10. Abu Fadl ja’far Al-Mutawakil Abu Manshur Al-Fadl
  11. Al-Mustarsyid Abu Ja’far Al-Mansur Ar-Rasyid
  12. Abul Abbas Ahmad Al-Musta’in Abu Abdullah Muh. Al-Muqtafi
  13. Abu Abdullah Muhammad Al-Mu’taz Abul Mudzafar Al-Mustanjid
  14. Abu Ishaq Muhammad Al-Muhtadi Abu Muh. Al-Hasan Al-Mustadi
  15. Abul Abbas Ahmad Al-Mu’tamid Abul Abbas Ahmad An-Nasir
  16. Abuk Abbas Ahmad Al-Mu’tadid Abu Nasr Muhammad Az-Zahir
  17. Abul Muhammad Ali Al-Muktafi Abu Ja’far Al-Mansur Al-m
  18. Abul Fadl Ja’far Al-Muqtadir Abu Abdullah Al-Mu’tashim Bi
  19. Abu Ja’far Muhammad Al-Muntashir

 

Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa dinasti Abbasiyah menjadikan sebagai masa keemasan untuk umat Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuannya dan filosof-filosof yang termasyhur. Dengan demikian Al-Kindi ikut andil dalam perkembangan tersebut seperti sebagai berikut:

 

  1. Astronomi

Ilmu astronomi, dalam Islam disebut ilmu falak. Ilmu astronomi adalah ilmu yang mempelajari benda-benda langit, seperti matahari, bulan bintang dan planet-planet lain. Ilmu ini ditemukan dalam waktu lama, sekitar 3000 tahun SM di Babylonia. Dalam perkembangan ilmu astronomi, muncullah sistem penanggalan. Pentingnya ilmu astronomi, karena sangat mendukung penentuan waktu ibadah, terutama waktu salat, penentuan arah kiblat dan penanggalan Qamariyah.  Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur ketika menentukan letak ibukota yang ingin dibangunnya, menggunakan bantuan ilmu astronom. Beliau banyak dibantu oleh ahli astronomi dari India.  Ilmuwan muslim mendirikan observatorium yang dilengkapi peralatan yang maju. Di antara ilmuwan muslim dalam bidang ini adalah Ibrahim Al-Fazari (penemu astrolob/ alat pengukur tinggi dan jarak-jarak bintang), Nasiruddin Al-Thusi (pendiri Observatorium di Maragha, Asia kecil), dan Ali bin Isa Al-Usturlabi, tokoh pertama penulis risalah astrolobe. Selain itu juga muncul tokoh ilmu falak yaitu Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi, yang juga ahli dalam bidang matematika.

  1. Kedokteran

Pada masa Dinasti Abbassiyah, ilmu kedokteran mendapatkan perhatian paling besar. Semua khalifah memiliki dokter pribadi. Dokter-dokter ini, banyak berjasa dalam menerjemahkan karya-karya kedokteran dari bahasa non-Arab. Pada masa khalifah Harun Al-Rasyid, tercatat sebanyak 800 orang dokter, yang mencerminkan kemajuan pengetahuan dalam bidang kedokteran.

Pada tahun 865 M, Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur meminta para dokter dari Jundisapur untuk mengobati sakitnya, yaitu dizpepsia (radang selaput lendir lambung). Dokter Jirjis Bukhtyshuri berhasil mengobati penyakit tersebut, sehingga khalifah memindahkan pusat kedokteran dari Jundisapur ke Bagdad. Pada masa dinasti Abbasiyah didirikan rumah sakit yang juga dijadikan sebagai pusat kegiatan pengajaran ilmu kedokteran, sedangkan teorinya diajarkan di masjid dan madrasah. Ali bin Rabban at-Tabbari adalah orang pertama yang mengarang buku kedokteran yiatu Firdaus al-Hikmah (850 M).

Ilmuwan muslim yang terkenal dalam bidang kedokteran adalah Ibnu Sina (Abu Ali Husain bin Abdillah (370 – 439 H/980 – 1037 M). Dalam bidang ini, ia berhasil menemukan sistem peredaran darah pada manusia. Dia menjadi terkenal, karena bukunya diterjemahkan di Eropa pada pertengahan kedua bad 15 M dan dijadikan pegangan dalam bidang kedokteran hingga sekarang. Dia adalah pengarang buku kedokteran Qanun fi al-Thibb.

  1. Matematika

Muhammad bin Musa al-Khawarizmi (194 – 266 H) adalah tokoh ilmuwan matematika yang menyusun buku aljabar, yaitu Al-Jabr wal-Muqabalah. Beliau juga menemukan angka nol. Angka 1 s.d 9 berasal dari India yang dikembangkan oleh dunia Arab, sehingga angka ini disebut dengan Angka Arab, kemudian setelah dipopulerkan oleh bangsa latin disebut angka latin. Umar Khayyam (1048-1131 M) mengarang buku tentang aljabar, yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Perancis oleh F. Woepeke (1857), yaitu Reatise on Algabera.

  1. Filsafat

Ilmu filsafat banyak diterjemahkan dari Yunani kedalam bahasa Arab. Buku-buku yang diterjemahkan antara lain Categories, Pyssices dan Makna Maralia karya Aristoteles. Republik, Laws, da Timaeus karya Plato. Pada masa khalifah Harun Al-Rasyid dan Al-Makmun, kaum muslimin sibuk mempelajari ilmu filsafat, menerjemahkan dan mengadakan perubahan serta perbaikan sesuai ajaran Islam, sehingga muncul ilmu filsafat Islam. Ilmu filsafat Islam adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat yang ada, sebab asal dan hukumnya atau ketentuan-ketentuannya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.  Setelah penerjemahan buku-buku filsafat, dalam kurun waktu 50 tahun muncullah tokoh-tokoh filsafat Islam. Tokoh-tokoh filsafat yang dikenal pada masa ini, yaitu Al-Kindi, Al-Al-Farabi dan Ibnu Rusyd.

Al-Kindi yang memiliki nama lengkap Abu Yusuf Ya’qub bin Ishak Al-Kindi, dikenal dengan sebutan Failasuf Al-Arabi (Filosof Arab), karena dia adalah seorang tokoh keturunan Arab murni. Al-Kindi melakukan Islamisasi pemikiran Yunani. Al-Al-Farabi yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Turkhan Abi Nasir Al-Al-Farabi. Dia bekerja di Istana Saif Ad-Daulah Al-Hamdani. Dia dikenal dengan julukan Guru kedua (Muallim At-Tsani). Sedangkan guru pertama adalah Aristoteles.  Ibnu Rusyd dikenal dengan Averroes. Dia adalah pemikir filsafat Islam yang lahir di Cordova, Spanyol dan banyak berpengaruh di Eropa, sehingga di sana terdapat aliran yang disebut Avorroisme.

  1. Arsitektur

Pada masa Daulah Bani Abbasiyah, banyak dibangun kota-kota baru di berbagai daerah. Bagdad dibangun oleh Abu Ja’far Al-Mansur (754 – 775M) Samara dibangun oleh Khalifah Al-Mu’tashim, yang kemudian dijadikan sebagai ibukota negara, setelah Bagdad Qata’iu dibangun oleh Ahmad Ibnu Thoulun (Gubernur Mesir) dan dijadikan sebagai ibuktoa wilayah Mesir. Qahirah (Kairo) dibangun oleh panglima perang Dinasti Fatimiah yang bernama Jauhar AL-Katib as-Saqali, setelah menguasai mesir tahun 969.

  1. Tafsir

Tokoh yang disebut sebagai pemuka ahli tafsir adalah At-Tabari yang memiliki nama lengkap Abu Ja’far Muhammad at-Tabari. Beliau menyusun kitab tafsir berjudul Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an (Himpunan Penjelasan dalam Al-Qur’an). Corak penafsiran At-Tabari adalah tafsir bil ma’tsur (penafsiran dengan menyandarkan pada ayat Al-Qur’an, hadits dan ijtihad sahabat). Setelah itu, banyak bermunculan tokoh mufassir (ahli tafsir). Metode yang digunakan pun berkembang menjadi metode tafsir bir-ra’yi (penafsiran dengan menyandarkan pada akal). Contoh: Mafatihul Gaib (karya Fakhruddin Ar-Razi).

  1. Hadits

Hadits yang merupakan tradisi lisan sejak masa Rasulullah, sahabat hingga tabiin telah mengalami banyak permasalahan. Di antaranya adalah pemisahan antara hadits dengan qaul sahabat, klasifikasi hadits, dan pemalsuan hadits. Untuk mengatasi hal tersebut, para ulama melakukan penelusuran dan pengklasifikasian hadits-hadits Rasul tersebut. Para tokoh ahli hadits telah menghimpun hadits-hadits rasul kedalam berbagai kitab, berupa Sahih, Sunan dan Musnad.

Usaha ini diawali oleh Ishak bin Rawaih, kemudian dilanjutkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang menulis kitab Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Berikutnya Abu Dawud, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah yang menyusun kitab Sunan. Dari dua kitab Sahih dan empat Sunan, disebut dengan Kutubus-sittah (Enam Kitab Induk Hadits). Adapun kitab musnad disusun oleh Ahmad bin Hanbal, Musa Al-Abasi, Musaddad al-Basri Asad bin Musa dan Nu’aim bin Hamad al-khaza’i.

  1. Fikih

Perkembangan ilmu fikih melahirkan aliran dalam mazhab. Empat mazhab yang terkenal adalah Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

  • Imam Hanafi (699 M – 776 M / 80 H – 150 H) 

Lahir di Kufah dan meninggal di Bagdad. Ia mendalami ilmu hadits, tafsir dan fikih. Dalam menetapkan suatu hukum, ia menggunakan beberapa dasar, yaitu Al_Qur’an, hadits, fatwa sahabat,, qias, istihsan, ijma’ dan urf. Karyanya yang terkenal yaitu Al-Faraid (membahas tentang warisan), Asy-Syurut (membahas tentang perjanjian), dan Al-Fiqhul Akbr (yang membahas tentang ilmu kalam).

  • Imam Malik (93 H – 170 H)

Imam Malik memiliki nama lengkap Malik bin Anas Al-Asbahi. Ia seorang perawi hadits yang dipandang paling tsiqqah (terpercaya) di Madinah. Keahliannya dalam bidang hadits menjadi dasar pemahaman fikihnya. Ia mengembangkan pola pemikiran fikih ra’yu (penalaran), yang banyak digunakan di Madinah yaitu memadukan antara nas-nas dan berbagai maslahan. Hal itu sejalan dengan asar (sikap) para sahabat. Metode ini banyak digunakan oleh Umar bin Khattab dalam prinsip maslahat. Imam Malik menggunakan beberapa dasar yaitu Al-Qur’an , Hadits, praktik keagamaan masyarakat Madinah, fatwa sahabat, qias maslahah mursalah, istihsan dan az-zarra’i. Karya terbesar Imam Malik adalah Al-Muwatta’.

 

 

  • Imam Syafi’i (767 M – 820 M)

Imam Syafi’i lahir di Gaza dan meninggal di Kairo. Hidup pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid, Al-Amin, dan Al-ma’mun. Dalam menetapkan hukum Imam syafi’i menggunakan dasar Al-Qur’an, Hadits, ijma’ qias, dan istidlal (penalaran). Karyanya adalah Ar-Risalah (tentang Usul Fikih), Al-Umm (tentang fikih menyeluruh), Al-Musnad (berisi beberapa hadits), dan Ikhtilaful Hadits (perselisihan dalam hadits).

  • Imam Hambali (780 M – 855 M)

Imam bin Hambal lahir di Bagdad. Nama lengkapnya adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal Asy-Syainani. Pada usia 16 tahun beliau telah mampu menguasai ilmu Al-Qur’an dan Hadits. Ia juga menjadi guru di sekolah-sekolah Islam. Hasil karyanya yang terkenal adalah Nasih wa Mansuh, Al-musnad. Pendapat-pendapatnya dikenal dengan istilah mazhab Hambali

 

  1. Ringkasan

Al-Kindi adalah filosof Islam yang mula-mula secara sadar berupaya mempertemukan ajaran-ajaran islam dengan filsafat yunani. Sebagai seorang filosof, Al-Kindi amat percaya kepada kemampuan akal untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang realitas. Tetapi dalam waktu yang sama diakuinya pula keterbatasan akal untuk mencapai pengetahuan metafisis. Oleh karenanya menurut Al-Kindi diperlukan adanya Nabi yang mengajarkan hal-hal diluar jangkauan akal manusia yang diperoleh dari wahyu Tuhan. Dengan demikian, Al-Kindi tidak sependapat dengan para filosof yunani dalam hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan ajaran agama islam yang diyakininya. Misalnya mengenai kejadian alam berasal dari ciptaan Tuhan yang semula tiada, berbeda dengan pendapat aristoteles yang mengatakan bahwa alam tidak diciptakan dan bersifat abadi. Oleh karenanya Al-Kindi tidak termasuk filosof yang dikritik Al-Ghazali dalam kitabnya tahafut al-falasifah (kerancuan para filosof).

Karangan-karangan Al-Kindi umumnya berupa Makalah-makalah pendek dan dinilai kurang mendalam dibandingkan dengan tulisan-tulisan Al-Farabi. Namun sebagai filosof perintis yang menempuh jalan bukan seperti para pemikir sebelumnya, maka nama Al-Kindi memperoleh cetak biru dan mendapat tempat yang istimewa di kalangan filosof sezamannya dan sesudahnya. Tentu saja ahli-ahli pikir kontemporer yang cinta kebenaran dan kebijaksanaan akan senantiasa merujuk kepadanya.

 

  1. Suggested Reading

Basri Hasan dan Mufti Zaenal. 2009. Filsafat Islam Sejak Klasik sampai Modern. Bandung. Insan Mandiri.

Bakar Ahmad, 1998. Filsafat Islam, Semarang, CV. Toha Putra.

Amir An-Najar, 2002 ”Al-ilmu An-Nafsi Ash-Shufiyah”, Terj. Hassan Abrari, Pustaka Abu Amroeni Drajat. 2006. Filsafat Islam, Jakarta, Penerbit Erlangga.

Atang Abdul Hakim dan Beni Ahmad Saebani. 2008. Filsafat Umum. Bandung. Pustaka setia.

Supriyadi. Dedi. 2013. Pengantar Filsafat Islam (konsep, filosof, dan ajarannya). Bandung. Pustaka Setia.

Nasution, Harun 1985. Islam Ditinjau Dari Segi Aspeknya, jakarta, UI, Pres, Cet V.

Nasution, Harun 1995. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam, Jakarta, Bulan bintang.

Hasyimsyah Nasution. 2002. filsafat islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, cet III.

Madkur Ibrahim. 2009.  Aliran dan Teori Filsafat Islam, Yogyakarta, Bumi Aksara.

Syarif, 1996. Para Filosof Muslim, Jakarta: Edisi Indonesia , Mizan.

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  3. Nama tokoh filsafat islam Al-Kindi dilahirkannya di daerah?
  4. Kuffah Baghdad
  5. Iraan Mesir

 

  1. Siapakah nama ayah dari AL-Qindi?
  2. AL-Mahdi Harun Ar-rasyid
  3. Ishaq Ash-shabah Al-Amin

 

  1. Pada masa pemerintahan siapakah Al-qindi mulai di percay auntuk menerjemahkan kitab-kitab yunani?
  2. Al-Makmum Al-Amin
  3. Al-Mu’tasim Al-Mahdi

 

  1. Al-qindi sebagai filsafat muslim yang sangat menunjukan ketelitiannya dan kecermatannya dalam berFilsapat islam, dari karangannya Al-qindi menganut aliran ?
  2. Epistemologisme Eklektisisme
  3. Rasionalisme Empirisme

 

  1. Pada masa pemerintahan siapakah Al-qindi dipercaya sebagai guru pribadi untuk putra raja?
  2. Al-makmun Al-rasyid
  3. Al-mu’tasim Al-mahdi

 

  1. Al-qindi menyebutkan ada tiga macam pengetahuan manusia diantarnya?
  2. Pengetahuan indrawi           Isarki atau Ilmu mantiq
  3. Pengetahuan rasional Bener semua

 

  1. Dalam metafisika dan kosmologi Al-qindi mengambil dari pendapat
  2. Plato Socrates
  3. Aristoteles Descrates

 

  1. Bidang apa saja yang dikemukakan Al-qindi dalam filsfatnya ?
  2. Metafisika dan Kosmologi Yang benar B
  3. Pisikologi Semuanya benar

 

  1. Al-qindi menguasai beberapa Ilmu setalah menyelesaikan studinya di Baghdad, Ilmu yang dikuasai diantaranya:
  2. Kedokteran FIsikaer
  3. Politik Arsitektur

 

  1. Karya-karya Al-qindi berupa buku daras tapi jumlahnya amat banyak, yang hasil karyanya ditbitkan oleh Prof. Ahmad Fu’ad Al-ahwani yang berjudul ?
  2. Surat Al-qindi kepada Mu’tashim Billah tentang filsafat pertama
  3. Buku daras-buku daras filsafat Al-qindi
  4. Bumi yang selamanya kekal
  5. Wahyu diturunkan kepada yang suci

 

  1. b) Soal Essay
  2. Sebutkan beberapa filsafat Al-Kindi?
  3. Sebutkan risalah jalannya akal (filsafat awal) yg diterangkan kembali oleh Al-Kindi?
  4. Berapa macamkah Al-Kindi membagi filsafat akal?
  5. Al-Kindi merupakan filosof pertama dalam islam, kemudian Ia memberikan pandangan berbeda tentang menyelaraskan antara agama dan filsafat, coba sebutkan?
  6. Jelaskan pengertian filsafat Al-Kindi tentang Ruh?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Philosophy
  3. Al-Bukhala.
  4. Risalah
  5. Al-Hudud
  6. Divine science, Pengetahuan Ilahi
  7. Human science, Pengetahuan Manusiawi
  8. Haqq,
  9. Knowledge of truth , pengetahuan tentang yang benar
  10. Ruh
  11. Metafisik
  12. Juz’iyah
  13. Paltikular
  14. Qanun fi al-Thibb

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IV

AR-RAZI

 

 

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi:

Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar:

Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Ar-Razi serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ar-Razi
  2. Biografi Abu Bakar Al-Razi (250-313H/ 864-925 M)

Nama lengkap Al-Razi adalah Abu Bakar Muhammad Ibnu Zakaria Ibnu Yahya Al-Razi. Dalam wacana keilmuan Barat dikenal dengan sebutan Rhazes. Beliau dilahirkan di Ray (bagian selatan Teheran ), di propinsi khurasan di sebuah kota tua yang dulu bernama Rhogee, dekat Teheran, republik Islam Iran pada tanggal 1 sya’ban 250 M/ 864 M. Ia adalah salah seorang dokter terbesar sepanjang abad pertengahan. Sebagaian riwayat bahkan menyebutnya sebagai dokter pertama yang menggunakan kimia dalam tardisi pengobatan, kalangan latin memanggilnya dengan “Rhazes”. Pada masa mudanya ia pernah menjadi tukang intan, penukar uang (money changer), dan pemain kecapi, sebelum beralih ke filsafat dan kedokteran. Ia memperoleh repotasi yang demikian baik dalam bidang yang terakhir (kedokteran), sehingga ia diangkat menjadi kepala rumah sakit di kota asalnya semasa usianya kira-kira menjelang tiga puluh tahun, dan kemudian mengambil alih kepemimpinan rumah sakit di Baghdad. Pada umumnya ia terkenal, seperti yang dikatakan sendiri oleh para ahli, sebagai “dokter islam yang tidak ada bandingannya”. Dalam menjalankan profesi kedokteran, al-Razi terkenal  sebagai dokter yang ramah dan pemurah kepada para pasiennya, dermawan kepada kaum miskin dan sering melakukan pengobatan gratis. Al-Razi merupakan dokter besar yang mempunyai pemikiran orisinil dibandingkan semua dokter muslim lain. Kalangan cendikiawan Barat terkadang juga menjuluki Al-Razi dengan the Arabic Galen  (Basri, 2009: 54).

Perlu pula diingatkan tentang lingkungan Al-Razi tempat ia berdomisili. Telah dimaklumi bahwa Iran, yang sebelumnya terkenal dengan Persia, sejak lama sudah terkenal dengan sejarah peradaban manusia. Kota ini merupakan tempat pertemuan berbagai peradaban, terutama peradaban Yunani dan Persia. Dalam bidang penyatuan kebudayaan Persia dan Yunani inilah terletaknya salah satu jasa dari Alexander Yang Agung pada tahun 331 SM. Oleh karena itu, tidak mengherankan kota-kota di Persia (Iran) ini telah mengenal peradaban yang tinggi jauh sebelum bangsa Arab mengenalnya. Agaknya suasana lingkungan ini termasuk yang mendorong bakat Al-Razi tampil sebagai seorang intelektual. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya hari ke-5 di bulan sya’ban tahun 313 H atau bertepatan dengan 27 oktober 925 M, kimiawan besar, dokter yang ramah dan pemikir yang brilian itu menghembuskan nafas terakhirnya di kota kelahiranya.

 

  1. Karya-karya Al-Razi

Al-Razi termasuk seorang filosof yang rajin belajar dan menulis sehingga tidak mengherankan ia banyak menghasilkan karya tulis. Disiplin ilmu Al-Razi meliputi ilmu falak, matematika, kimia, kedokteran,dan filsafat. Ia lebih terkenal sebagai ahli kimia dan ahli kedokteran dibanding sebagai seorang filosof. Ia sangat rajin menulis dan membaca, agaknya inilah yang menyebabkan penglihatannya berangsur-angsur melemah dan akhirnya buta total. Al Razi meninggalkan banyak sumbangan pemikiran yang terjelma dalam bentuk tulisan. Dari karya-karya yang pernah disusunya, terlihat jelas bahwa dia sosok seorang rasionalis yang juga pendukung kaum naturalis kuno. Konsepsi pemikiran soal pemahaman agama, khususnya pandangan persoalan kenabian banyak mendapat kecaman dan caci maki dari musuh-musuh ideologis yang tidak sepaham dengannya. Salah seorang penentang al-Razi yang paling keras adalah Abu Hatim (W. 322 H), cendikiawan aliran Isma’iliyah dan abu Qasim Al-Balkhi, pemimpin Mu’tazilah Baghdad dan Ibnu Tammar, penulis ternama yang menolak pemikiran Al- Razi dalam Al Thibb Al Ruhani (Basri, 2009: 55).

Al-Razi telah menghasilkan banyak karangan, Ibnu Abi Usaibiyah meriwayatkan bahwa Al-Razi telah merilis 232 buku dan risalahnya. Mayoritas berkaitan dengan kedokteran dan yang lain berhubungan dengan logika, fisika, metafisika, keTuhanan, Ilmu Mata, kimia, biologi arsitektur. Sebagaian kalangan merincikan hasil karya al-Razi seperti yang diyakini Nadhim: 118 buku, 19 surat, 4 syarah, dan 7 Makalah. Dalam disiplin kedokteran , karya-karya Al-Razi meliputi persoalan-persoalan  dalam tema-tema seperti diet dan perawatan, lumpuh, diabetes radang sendi, mulas dan encok, anatomi liver, mata, kandung kemih, telinga dan jantung bahkan studi tentang pembesaran pupil mata. Al-Razi juga menulis karya-karya tentang berahi, sengggama, ketelanjangan, dan efek mematikan penyakit simoom. Sebagaian kalangan menilai bahwa Al-Razi dalam menyelesaikan karya pemikirannya sering merujuk pada karya Galen dalam buku That the Outsanding Fisician Must Also Be A Filosofer. Akan tetapi sebagaian karangan tersebut tidak sampai ke tangan cendikiawan setelahnya. Berikut daftar karya-karya Al Razi:

  • Kitab al-Asrar yang diterjemahkan kedalam bahasa Latin oleh Geard of Cremon.
  • Al-Hawi yang merupakan ensiklopedi ilmu kedokteran, diterjemahkan kedalam bahasa Latin dengan judul Continens yang tersebar luas dan menjadi buku pegangan utama dikalangan kedokteran Eropa sampai abad ke-16.
  • Kitab al-Jidar wa al-Hasbah tulisannya yang berisikan analisis tentang penyakit campak beserta pencegahannya, diterjemahkan orang kedalam berbagai bahasa barat dan terakhir kedalam bahasa Inggris tahun 1847 M, dan dianggap buku bacaan wajib Ilmu kedokteran barat.
  • Al-Mansuri Liber Al Mansori; doktrin kedokteran sepuluh jilid.
  • Al-Thibb Al-Ruhaini; pemikiran komprehensif Filsafat.
  • Sirah Al falsafiyah;karangan soal sejarah filsafat
  • Amarah Iqbal Al-Daulah
  • Kitab Al Ladzdzah
  • Kitab Al-Ilmu Al-Ilahi
  • Maqolah fi Ma Ba’dah

Sedang bukunya yang paling besar adalah “Al Hawi”. Buku tersebut merupakan sebuah ensiklopedia dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Latin oleh seorang Yahudi. Namanya adalah  Faraj Ibnu salim. Adapun di antara karya-karyanya yang lain adalah : Risalah tentang filsafat, pengobatan Ruhani, sejarah filsafat, Maqolah tentang Metafisika, Maqolah tentang fiimaratil al iqbali wa al daulah, tentang kelezatan dan ilmu keTuhanan serta ilmu prinsip yang kekal (Sudarsono, 2004: 55).

 

  1. Filsafat dan Pemikiran Al-Razi
    1. Filsafat Lima Kekal

Menurut Ar-Razi Allah Maha Pencipta dan pengatur seluruh alam ini. Alam diciptakan Allah bukan dari tidak ada (creatio ex nihilo), tetapi dari bahan yang telah ada. Oleh karena itu, menurutnya alam semesta tidak qadim, baharu, meskipun materi asalnya qadim, sebab penciptaan disini dalam arti disusun dari bahan yang telah ada (Sirajuddin, 2004: 117).

Secara umum, filsafat Ar-Razi dikenal dengan ajaran “Lima Kekal”. Penjelasan tentang lima kekal, sebagaimana Al-Biruni mengatakan, Muhammad Ibnu Zakaria Ar-razi telah melaporkan kekekalan lima hal dari Yunani kuno, yaitu: Tuhan, Ruh universal, materi pertama, ruang mutlak, dan waktu mutlak, sistematika filsafat lima kekal Ar-Razi dapat dijelaskan sebagai berikut (Supriadi,  2013: 74):

  1. Al-Bari Ta’ala (Allah): hidup dan aktif (dengan sifat independen).
  2. An-Nafs al-kulliyah (Jiwa universal): hidup dan aktif dan menjadi al-mabda’ al qadim ats-tsani (sumber kekal kedua). Hidup dan aktifnya bersifat dependen. An-nafs al-Kulliyah tidak berbentuk. Namun karena mempunyai naluri untuk bersatu dengan al-hayul al ula, an-nafs al-kulliyah memiliki dzat yang berbentuk (form) sehingga bisa menerima, sekaligus menjadi sumber penciptaan benda-benda alam semesta, termasuk badan manusia. Ketika masuk pada benda-benda itulah, Allah menciptakan Ruh untuk menempati benda-benda alam dan badan manusia dimana jiwa (parsial) melampiaskan kesenangannya. Karena semakin lama jiwa bisa terlena pada kejahatan, Allah kemudian menciptakan akal untuk menyadarkan jiwa yang terlena dalam fisik tersebut.
  3. Al-hayula al-ula (materi pertama) tidak hidup dan pasif. Al-hayula al-ula adalah substansi (jauhar) yang kekal yang terdiri atas dzarrah, dzarat (atom-atom). Setiap atom terdiri atas volume. Jika dunia hancur, volume juga akan terpecah dalam bentuk atom-atom. Materi yang padat menjadi substansi bumi, yang agak renggang menjadi substansi air, yang renggang menjadi substansi udara dan yang lebih renggang menjadi api.
  4. Al makan al-muthlaq (ruang absolut); tidak aktif dan tidak pasif. Materi yang kekal membutuhkan ruang yang kekal pula sebagai tempat yang sesuai. Ada dua macam ruang: ruang partikular (relatif) dan ruang universal. Yang partikular terbatas, sesuai dengan keterbatasan maujud yang menempatinya. Adapun ruang universal tidak terbatas dan tidak terikat pada maujud karena bisa saja terdapat kehampaan tanpa maujud.
  5. Az-zaman Al-muthlaq (zaman absolut) tidak aktif dan tidak pasif. Zaman atau masa ada dua: relatif atau terbatas yang bisaa disebut al-waqt dan zaman universal yang bisaa disebut ad-dahr. Yang terakhir ini (ad-dahr) tidak terikat pada gerakan alam semesta dan falak atau benda-benda angkasa raya.

 

  1. Filsafat Rasionalis

          Al-Razi adalah rasionalis murni yang menitik-tolakan seluruh pemikiran dan kecenderungannya pada keampuhan daya rasional. Di bagian pengantar karya Al-tib Al-Ruhani, al- Razi  menulis; Tuhan, segala puji bagi-Nya, yang telah memberi kita akal agar dengannya kita dapat memperoleh sebanyak-banyak manfaat; inilah karunia terbaik  Tuhan kepada kita. Dengan akal kita melihat segala yang berguna bagi kita dan yang membuat hidup kita baik, dengan akal kita dapat mengetahui yang gelap, yang jauh, dan yang tersembunyi dari kita. Dengan akal pula, kita nmemperoleh pengetahuan tentang Tuhan, satu pengetahuan tertinggi yang kita peroleh (Basri, 2009: 58).

  Di bagian yang sama, al Razi berupaya mengingatkan murid-muridnya untuk tidak melecehkan peran penting akal. Hal ini dikarenakan Al-Razi meyakini bahwa akal merupakan alat penentu, pusat pengendali dan pemberi perintah kepada manusia menuju kebaikan. Al Razi memiliki kecenderungan empirik dalam memandang keseluruhan objek filsafat. Studi klinis kedokterannya membantu Al-Razi dalam menentukan metode yang kuat dijadikan fondasi pemikiran filsafat secara keseluruhan. Melalui studi klinis kedokteran ini, Al-Razi mencoba untuk berpijak pada metode observasi dan eksperimen dalam filsafat. Metode observasi dan eksperimen yang diyakini Al-Razi, ternyata terbukti banyak berfungsi dalam mengkritisi pandangan kosmologis dan medis. Dalam hal ini al Razi mengklaim bahwa kedokteran bersandar pada filsafat, dengan asumsi ‘Praktik yang baik hanya akan lahir dari pemikiran bebas”. Tidak hanya disiplin kedokteran, keseluruhan disiplin ilmu bersandar pada filsafat dan kerap berhubungan dengan filsafat.

Hanya akal logislah yang merupakan kriteria tunggal pengetahuan dan perilaku. Tak ada kekuatan irasional dapat dikerahkan. Ar-Razi menentang kenabian, wahyu, kecenderungan berfikir irasional. Manusia lahir dengan kemampuan yang sama untuk meraih pengetahuan. Hanya melalui pemupukan kemampuan inilah, manusia menjadi berbeda, ada yang menggunakannya untuk spekulasi dan belajar, ada yang mengabaikannya atau mengarahkannya untuk kehidupan praktis (Supriadi, 2013: 76).

Sebagai seorang rasionalis, Ar-Razi menolak anggapan yang meyakini bahwa manusia membutuhkan nabi untuk keteraturan hidup. Baginya akal sudah merupakan anugrah terbesar yang cukup untuk keteraturan hidup. Kekuatan akal mampu menjawab semua lingkup pengetahuan. Termasuk juga pengetahuan tentang Tuhan. Sebagaian kalangan beranggapan bahwa al-Razi mengupayakan sakralisasi akal dan menjadikan kekuatan akal sebagai alat penolak kenabian (Basri, 2009: 66).

Dambaan akal merujuk pada kekuasaan tertinggi. Karena pendapat semacam itu berarti menantikan segalanya, kecuali melalui akal. Ar-Razi memang menentang kenabian wahyu dan kecenderungan berfikir irasional. Segalanya harus masuk akal ilmiah dan logis. Sehingga akal sebagai kriteria prima dalam pengetahuan dan prilaku (Mustofa, 1997: 118).

Alasan-alasan yang digunakan al-Razi dalam penolakan atas para Nabi, secara ringkas dapat dirinci:

  • Akal dengan segenap kemampuanya sudah cukup memadai untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang berguna dan yang tidak berguna.
  • Akal menolak pengistimewaan seseorang untuk membimbing yang lain dengan alasan semua orang lahir dengan kecerdasan yang sama. Jika kemudian muncul perbedaan itu hanya karena perkembangan dan pendidikan, itu hanya karena perkembangan dan pendidikan dan bukan karena pembawaan alamiah.
  • Para nabi tidak lepas dari pertentangan. Jika benar mereka adalah lisan yang berbicara atas nama Tuhan yang sama, mengapa masih terdapat pertentangan diantara mereka?

Selain dalam tema kenabian, al-Razi juga mengkritisi keberadaan kitab suci dalam agama. Terhadap al-Qur’an al-razi menoak mukjizatnya dalam isi dan gaya bahasa. Menurutnya, manusia bisa saja menulis kitab yang lebih baik dari kitab suci agama dengan gaya bahasa yang lebih indah. Imbas dari penolakaan al-Razi atas kitab suci membuatnya lebih menyukai buku-buku ilmiah karena terlihat lebih berguna bagi manusia. Konon al-razi pernah menyatakan bahwa buku-buku kedokteran, geometri, Astronomi dan logika jauh lebih berguna dari pada Injil dan Al-Qur’an.

       

  1. Filsafat Moral

Filsafat ini dapat digali dari karyanya: Ath-Thibb Ar-Ruhani dan Ash-Shirat Al-Falsafiyyah. Ia menjelaskan teorinya tentang kesenangan. Baginya, kebahagiaan tidak lain adalah kembalinya apa yang telah tersingkir oleh kemudharatan, misalnya, orang yang meninggalkan tempat yang teduh menuju ke tempat yang penuh sinar matahari dan panas akan senang ketika kembali ke tempat yang teduh tadi. Dengan alasan ini, kata Ar-Razi, para filosof alami mendefinisikan kebahagiaan sebagai kembali kepada alam. Ar-Razi mengutuk cinta sebagai suatu keberlebihan dan ketundukan kepada hawa nafsu. Ia juga mengutuk kepongahan dan kelengahan karena hal itu menghalangi orang dari belajar lebih banyak dan bekerja lebih baik. keirihatian merupakan perpaduan kekikiran dan ketamakan. Orang yang iri hati adalah orang yang merasa sedih bila orang lain memperoleh suatu kebaikan, meskipun tidak ada keburukan menimpa dirinya Orang yang memiliki keirihatian tidak akan mendapatkan kesenangan,(Supriadi, 2013: 78).

Filsafat moral atau etika ar-Razi sangat bijak. Bahkan, intelektualisme eklusif yang tampaknya ada dalam dirinya sendiri, mengikuti saran Galen bahwa kita dapat menemukan keburukan-keburukan kita sendiri dengan memperhatikan kritik-kritik dari musuh kita, diakui sebagai keburukan karena daya rusaknya terhadap kesehatan dan ketenangan pikiran kita, dan karena rasa frustasi yang tak terelakkan yang diakibatkan oleh tak terpenuhinya ambisi intelektual. Karena itu, “kesenangan” menurut Ar-Razi “menjadi hakimnya akal dan bukan alasan untuk bersenang-senang” (Supriadi, 2013: 79).  Jadi segala perbuatan manusia harus bersandar pada akal, bahkan hawa nafsu pun harus dikekang oleh akal dibantu dengan ketetapan aturan agama. Sehingga manusia tidak akan terjerumus pada perbuatan amoral.

 

 

  1. Ringkasan

Nama lengkap Al-Razi adalah Abu Bakar Muhammad Ibnu Zakaria Ibnu Yahya Al-Razi. Dalam wacana keilmuan Barat dikenal dengan sebutan Rhazes. Beliau dilahirkan di Ray (bagian selatan Teheran ), di propinsi khurasan di sebuah kota tua yang dulu bernama Rhogee, tanggal 1 sya’ban 250 M/ 864 M. Ia adalah salah seorang dokter terbesar sepanjang abad pertengahan.  Al-Razi termasuk seorang filosof yang rajin belajar dan menulis sehingga tidak mengherankan ia banyak menghasilkan karya tulis. Disiplin ilmu Al-Razi meliputi ilmu falak, matematika, kimia, kedokteran,dan filsafat. Ia lebih terkenal sebagai ahli kimia dan ahli kedokteran dibanding sebagai seorang filosof. Al-Razi telah menghasilkan banyak karangan; Ibnu Abi Usaibiyah meriwayatkan bahwa Al-Razi telah merilis 232 buku dan risalahnya Berkaitan dengan kedokteran dan yang lain berhubungan dengan logika, fisika, metafisika, keTuhanan, Ilmu Mata, kimia, biologi arsitektur. Pemikiran Filsafat Al-Razi terdiri dari filsafat Lima Kekal, filsafat Rasionalis, dan filsafat Moral.

 

  1. Suggested Reading

Basri, Hasan,  Mufti, Zaenal. 2009. Filsafat Islam. Bandung: CV Insan Mandiri.

Mustofa, A. 1997. Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia

Sirajuddin. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sudarsono, 2004. Filsafat Islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Supriadi, Dedi, 2013. Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

 

  1. Latihan
  2. Pilihan Ganda
  3. Al-Kindi sering disebut juga sebagai..

A.Ahli filsafat Arab                          C.Ahli Filsafat inggris

B.Ahli filsafat yunani                       D.Ahli fisafat Mesir

 

  1. Di Negara mana Al-Kindi dilahirkan..

A.Kufah                                         C.barssya

B.Barsah                                        D.Belanda

 

3.Bahasa apa yang dikuasai oleh filosof Al-Kindi..

A.Yunani dan Syria                           C.Mandarin dan inggris

B.Arab dan inggris                           D. jepang dan yunani

 

4.Aliran apa yang dijuluki oleh Al-Kindi..

A.Mualimin                                                C.Al Ma’mun

B.Mutazilah                                     D.Al- Mu’tasim

 

 

5.Selain Al-Kindi adalah seorang filosof,Al-Kindi juga berperan sebagai..

A.Penulis                                            C.Pelukis

B.Tabib                                               D.Guru

 

6.Filsafat Ar-razi sering dikenal dengan ajaran..

A.Lima Kekal                                        C.Lima Agama

B.Lima Amal                                       D.Lima Seri

 

7.Selain Seorang filosof Ar-Razi juga sering disebut sebagai bapak..

A.Dokter Islam                                      C.Guru

B.Penulis                                              D.Pelukis

8.Berikut adalah filsafat dari A-Razi,kecuali..

A.Filsafat Rasionalis                             C.Filsafat lima kekal

B.Filsafat Moral                                    D.Filsafat Ilmu

 

9.Ar-Razi pernah belajar filsafat kepada temanya yang bernama….

A.Al-Balkhi                                                C.An-Nadim

B.Al-Bhulkhi                                          D.Al-Shari

 

10.Apa yang menyebabkan mata ar-Razi buta..

A.Membaca dan bereksperimen           C.Terkena senapan

B menonton                                             D.Kecelakaan

 

  1. Soal Essay
  2. Sebutkan minimal 3 karya Ar-Razi yang kamu ketahui!!
  3. Ada berapa filsafat yang dimiliki oleh Ar-Razi,sebutkan!!
  4. Mengapa Ar-Razi memposisikan akal sebagai penguasa,atau pengendali dalam setiap pengambilan keputusan?
  5. Apa saja kekekalan lima hal Ar-Razi sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Biruni?
  6. Apa yang dimaksud dengan waktu absolut?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Rhazes
  3. Al Thibb Al Ruhani
  4. Logika
  5. Fisika
  6. Metafisika
  7. KeTuhanan
  8. Ilmu Mata
  9. Kimia
  10. Biologi
  11. Arsitektur
  12. Lima Kekal
  13. Independen
  14. Al-hayula al-ula
  15. Substansi, jauhar
  16. rasionalis murni
  17. Ash-Shirat Al-Falsafiyyah
  18. kenabian
  19. Filsafat Moral
  20. Al-Qur’an
  21. Mukjizatnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB V  

AL-FARABI

(Al-Mu’allim Ats-Tsani)

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi:

Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar:

Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Al-Farabi serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Al-Farabi
  2. Biografi Al-Farabi

Nama lengkap Al-Farabi adalah Abu Muhammad Ibnu Muhammad Tarkhan Ibnu Auzalagh. Ia lahir di Wasij, distrik farab (sekarang dikenal dengan kota Atrar/Transoxiana) Turkistan pada tahun 257H. (870M). ayahnya seorang jenderal berkebangsaan Persia dan ibunya berkebangsaan turki. Di kalangan orang-orang Latin abad tengah, Al-farabi lebih dikenal dengan Abu Nashr (Abunaser), sedangkan sebutan nama AL-Farabi di ambil dari nama kota Farab, tempat ia dilahirkan  (Nasution, 2002:  32).

Pada waktu mudanya, Al-Farabi pernah belajar bahasa dan sastra Arab di Baghdad kepada Abu Bakar As-Saraj, dan logika serta filsafat kepada Abu Bisyr Mattitus Ibnu Yunus, Seorang Kristen Nestorian yang banyak menerjemahkan Filsafat Yunani, dan belajar  kepada Yuhana Ibnu Hailam. Kemudian, ia pindah ke Harran, pusat kebudayaan Yunani di Asia kecil, dan berguru kepada Yuhana Ibnu Jilad. Akan tetapi, tidak berapa lama, ia kembali selama 20 tahun.  Di Baghdad juga, ia membuat ulasan terhadap buku-buku Filsafat Yunani dan mengajar. Diantara muridnya yang terkenal adalah Yahya Ibnu ‘Adi, filosof Kristen.

Hal yang menggembirakan dari ditempatkannya Al-Farabi di Damaskus adalah Al-Farabi bertemu dengan sastrawan, penyair, ahli bahasa, ahli fiqh, dan kaum cendikiawan lainnya. Kurang lebih 10 tahun, Al-Farabi tinggal di Aleppo dan Damaskus secara berpindah-pindah akibat hubungan penguasa kedua kota ini semakin memburuk, sehingga Saif Ad-Daulah menyerbu kota Damaskus yang kemudian berhasil menguasainya. Dalam penyerbuan ini, Al-Farabi diikutsertakan. Pada bulan Desember 950 M (339 H), Al-farabi meninggal dunia di Damaskus dalam usia 80 tahun.

Al-Farabi, hampir sepanjang hidupnya terbenam dalam dunia ilmu, sehingga tidak dekat dengan penguasa-penguasa Abbasiyah pada waktu itu. Saking gemarnya Al-Farabi dengan dunia ilmu dan kegemarannya dalam membaca dan menulis, ia sering membaca dan menulis di bawah sinar lampu penjaga malam. Al-Farabi di kenal dengan filosof islam terbesar, memiliki keahlian dalam banyak bidang keilmuan dan memandang filsafat secara utuh dan menyeluruh serta mengupasnya dengan sempurna, sehingga filosof yang datang sesudahnya seperti Ibnu sina, dan Ibnu Rusyd banyak mengambil dan mengupas sistem filsafatnya. Pandangannya yang demikian mengenai filsafat, terbukti dengan usahanya untuk mengakhiri kontradiksi antara pemikiran Plato dan Aristoteles lewat risalahnya Al-Jam’u baina Ra’yay Al-Hakimain Alfathun wa Aristhu.  Amin, (1964:  88). Menyatakan bahwa Ibnu sina telah membaca 40 kali buku metafisika karangan Aristoteles, bahkan hampir seluruh isi buku itu dihapalnya, tetapi belum memahaminya. Ibnu Sina baru memahami filsafat Aristoteles setelah membaca buku Al-Farabi, Tahqiq Ghardh Aristhu fi Kitab ma Ba’da Ath-Thobi’ah yang menjelaskan tujuan dan maksud metafisika Aristoteles. Karena pengetahuannya yang mendalam mengenai filsafat yunani, terutama Plato dan Aristoteles, ia dijuluki Al-Mu’allim Ats-Tsani (guru kedua), sedangkan Al-Mu’allim Al-Awwal (guru pertama) adalah Aristoteles. Diperkirakan erat kaitannya dengan situasi politik yang demikian kisruh, Al-Farabi menjadi gemar berkhalwat, menyendiri, dan merenung. Ia merasa terpanggil untuk mencari pola kehidupan bernegara dan bentuk pemerintahan yang ideal (Sjadzali, 1994:  51).

Al-Farabi dalam hidupnya tidak dekat dengan penguasa dan tidak menduduki salah satu jabatan pemerintah. Hal tersebut di satu pihak merupakan keuntungan, karena dia tidak mempunyai peluang untuk belajar dari pengalaman dalam pengelolaan urusan kenegaraan, dan untuk menguji teori-teorinya dengan kenyataan politik yang hidup di tengah kehidupan bernegara pada zamannya.

 

  1. Karya-karya Al-Farabi

Al-Farabi yang dikenal sebagai filosof Islam terbesar memiliki keahlian dalam banyak bidang keilmuan, seperti ilmu bahasa, matematika, kimia, astronomi, kemiliteran, musik, ilmu alam, ke-Tuhanan, fiqh, dan manthiq. Oleh karena itu, banyak karya yang ditinggalkan Al-Farabi, namun karya tersebut tidak banyak diketahui seperti karya Ibnu sina. Hal ini terjadi karena karya-karya Al-Farabi hanya berupa risalah-risalah (karangan pendek) dan sedikit sekali yang berupa buku besar yang mendalam pembicaraanya. Kebanyakan karyanya telah hilang, dan yang masih dapat di baca dan di publikasikan, baik yang sampai kepada kita tidak kurang lebih 30 judul saja. Di antara judul karyanya adalah sebagai berikut :

  1. Al-Jam’u baina Ra’yay Al-Hakimain Aflathun wa Aristhu;
  2. Tahqiq Ghardh Aristhu fi Kitab ma Ba’da Ath-Thabi’ah;
  3. Syarah Risalah Zainun Al-Kabir Al-Yunani;
  4. At-Ta’liqat;
  5. Risalah fima Yajibu Ma’rifat Qabla Ta’allumi Al-Falsafah;
  6. Kitab Tahshil As-Sa’adah;
  7. Risalah fi Itsbat Al-Mufaraqah;
  8. ‘Uyun Al-Masa ‘il;
  9. Ara’ Ahl Al-Madinah Al-Fadhilah;
  10. Ihsa Al-Ulum wa At-Ta’rif bi Aghradita;
  11. Maqalat fi Ma’ani Al-Aql;
  12. Fushul Al-Hukm;
  13. Risalah Al-Aql;
  14. As-Siyasah Al-Madaniyah;
  15. Al-Masa ‘il Al-Falsafiyah wa Al-Ajwibah Anha.

 

Dari kitab-kitab di atas dengan berbagai macam objek kajian yang di tulis Al-Farabi, terlihat dengan jelas bahwa Al-Farabi adalah sosok filosof, ilmuwan, dan cendekiawan kaliber dunia yang ilmunya sangat luas dan dalam. Massignon, ahli ketimuran perancis mengatakan bahwa Al-Farabi adalah seorang filosof Islam yang pertama. Sebelum dia, Al-Kindi tidak menciptakan sistem filsafat tertentu dan persoalan-persoalan yang dibicarakannya masih banyak yang belum memperoleh pemecahan yang memuaskan. Sebaliknya, Al-Farabi telah menciptakan suatu sistem filsafat yang lengkap seperti peranan yang dimiliki Plotinus bagi dunia barat.

 

  1. Filsafat dan pemikiran Al-Farabi

Al-Farabi berusaha memadukan beberapa aliran Filsafat (al-falsafah at-taufiqiyah atau wahdah al-falsafah) yang berkembang sebelumnya, terutama pemikiran Plato, Aristoteles, dan Plotinus, juga antara agama dan filsafat. Oleh karena itu, ia dikenal sebagai filosof sinkretisme yang memercayai kesatuan filsafat (Madkur, 1963:  456).  Dalam ilmu logika dan fisika, ia dipengaruhi oleh Aristoteles. Dalam masalah akhlak dan politik, ia dipengeruhi oleh Plato. Adapun dalam persoalan metafisika, ia dipengeruhi oleh Plotinus.

Indikasi pengeruh filsafat Aristoteles dalam ilmu logika adalah bahwa akal murni itu esa adanya. Menurut Al-Farabi, akal itu berisi satu pikiran saja, yakni senantiasa memikirkan dirinya sendiri. Jadi, Tuhan itu adalah akal yang akil (berpikir) dan ma’qul (dipikirkan). Dengan ta’aqqul ini, dimulailah ciptaan Tuhan. Tatkala Tuhan memikirkan itu, timbulah suatu wujud baru atau terciptalah suatu akal baru yang oleh Al-Farabi dinamakan al-aqlu ats-stani dan seterusnya sampai dengan al-aqlu al-asyir (akal kesepuluh) yang dinamakan al-aqlu al-af’al (akal yang aktif bekerja), yang oleh orang barat disebut dengan active intellect.

  1. Metafisika

Ajaran-ajaran metafisika Al-Farabi menimbulkan kesulitan-kesulitan interpretative tertentu bagi para sarjana modern, tidak hanya karena penisbahan karya-karya tersebut di atas, yang umumnya diyakini mencerminkan ajaran Avicennian (pemikiran Ibnu Sina) kepadanya, tetapi juga karena ketidak jelasan sikap yang ia ambil dalam karya-karya otentiknya terhadap metafisika Aristotelian dan Neoplatonik. Para sarjana kontemporer telah menunjukkan bahwa Al-Farabi secara sangat hati-hati mencoba untuk tidak menyebutkan metafisika emanasional Neoplatonik dalam uraiannya tentang filsafat Aristotelian, dan bahwa dengan pengecualian kitab al-jam, ia tidak pernah memperlakukan theology of Aristotle palsu sebagai karya otentik. Penafsiran metafisika Al-Farabi yang paling masuk akal berdasarkan pengamatan-pengamatan ini adalah penafsiran yang belakang ini di ajukan oleh Druat, yang berpendirian bahwa secara pribadi, Al-Farabi menganggap kosmologi emanasional adalah inti dari Neoplatonisme meskipun ia mengakui bahwa kosmologi tersebut bukan Aristotelian.  Emanasi, singkatnya, dipinjam guna mengisi kekosongan yang menurut Al-Farabi terjadi akibat kegagalan Aristoteles menuntaskan catatan tentang bagian metafisika yang berisi teologi atau ilmu tentang Tuhan, yang di dalamnya dinyatakan hubungan sebab-akibat antara wujud illahi dan alam.

Dilihat dari perspektif ini, teori-teori emanasi Al-Farabi merupakan bagian integral dari sumbanganya bagi pembahasan tentang sifat dan ruang lingkup metafisika dalam filsafat islam dan hubungannya dengan filsafat alam. Pengaruh Al-Farabi terhadap perkembangan-perkembangan berikutnya dalam bidang ini terbukti dalam suatu episode terkenal dari otobiografi Ibnu Sina, ketika Ibnu sina menceritkan bagaimana ia telah membaca Metaphysics-nya Aristoteles empat puluh kali, tetapi tetap saja bingung, tidak memahami maksudnya. Baru setelah beruntung mendapatkan salinan karya Al-Farabi, Fi Aghrad Al-Hakim fi Kitab Al-Huruf, kebingungannya itu akhirnya terurai. Meskipun Ibnu Sina tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana risalah pendek Al-Farabi itu benar-benar mengatasi kebuntuan mentalnya, tampaknya Ibnu Sina terkesan oleh catatan-catatan Al-Farabi berkenaan dengan hubungan antara Metaphysics-nya Aristoteles dan teologi atau “ilmu ilahi” (al-‘ilm al-ilahi). Karena Al-Farabi membuka risalahnya dengan mengemukakan bahwa kendati metafisika Aristotelian sering di gambarkan sebagai “ilmu Ilahi”, teks itu sesungguhnya dipersembahkan untuk studi tentang wujud, prinsip-prinsip, dan sifat-sifatnya, bukan studi tentang substansi-substansi terpisah ilahiah.

Hal itu di buktikan Al-Farabi ketika menjelaskan metafisika (keTuhanan), menggunakan pemikiran Aristoteles dan Neoplatonisme. Ia berpendapat bahwa al-maujud a-awwal sebagai sebab pertama bagi segala yang ada. Dalam pembuktian adanya Tuhan, Al-Farabi mengemukakan dalil wajib al-wujud dan mumkin al-wujud. Menurutnya, segala yang ada ini hanya memiliki dua kemungkinan dan tidak ada alternatif yang ketiga. Wajib al-wujud adalah wujudnya tidak boleh tidak ada, ada dengan sendirinya, esensi dan wujudnya adalah sama dan satu. Ia adalah wujud yang sempurna selamanya dan tidak didahului oleh tiada. Jika Wujud itu tidak ada, akan timbul kemustahilan karena wujud lain untuk adanya bergantung kepadanya. Inilah yang disebut dengan Tuhan. Adapun mumkin al-wujud ialah sesuatu yang sama antara berwujud dan tidaknya. Mumkin al-wujud tidak akan berubah menjadi wujud actual tanpa adanya wujud yang menguatkan, dan yang menguatkan itu bukan dirinya, tetapi wajib al-wujud. Walaupun demikian, mustahil terjadi daur dan tasaslul (processus in infinitum) karena rentetan sebab akibat itu akan berakhir pada al-wujud (Nasution,  2002: 35-36).

Pandangan Al-Farabi tentang sifat Tuhan, sejalan dengan paham Mu’tazilah, yakni sifat Tuhan tidak berbeda dengan substansi-nya. Asmaul Husna tidak menunjukkan adanya bagian-bagian pada Dzat Tuhan atau sifat-sifat yang berbeda dari Dzat-nya. Bagi Al-Farabi, Tuhan adalah ‘aql murni. Ia Esa adanya dan menjadi objek pemikirannya hanya substansi-Nya. Jadi, Tuhan adalah ‘aql, ‘aqil, dan ma’qul (akal, substansi yang berpikir, dan substansi yang dipikirkan). Demikian pula, Tuhan itu Maha tau. Ia tidak membutuhkan sesuatu di luar Dzat-Nya untuk tahu dan juga memberitahukan untuk diketahui-Nya, cukup dengan substansi-Nya saja. Jadi, Tuhan adalah ilmu, substansi yang diketahui (‘il, ‘alim’ dan ma’lum).

  1. Filsafat Kenegaraan

Dalam filsafat kenegaraan ini, Al-Farabi memulai pengkajiannya dari pengkajian tentang asal mula tumbuhnya Negara, tujuan Negara, negra yang utama, dan kriteria pemimpin Negara. Pemikiran Al-Farabi tentang Negara yang utama (al-madinah al-fadilah) banyak dipengaruhi oleh konsep Plato yang menyamakan Negara dengan tubuh manusia. Ada kepala, tangan, kaki, dan anggota tubuh lainnya yang masing-masing memiliki fungsi tertentu. Menurutnya, yang paling penting dalam tubuh manusia adalah kepala karena kepala (otak), segala perbuatan manusia di kendalikan, sedangkan untuk kerja otak dikendalikan oleh hati (Nasution, 2003:  41).

Demikian juga dengan Negara, Al-Farabi memandang Negara sebagai suatu organisasi yang di dalamnya terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling terkait dan saling menopang. Menurut Al-Farabi, Negara mempunyai warga-warga dengan bakat dan kemampuan yang tidak sama satu sama lain. Di antara mereka terdapat seorang kepala dan sejumlah warga yang martabatnya mendekati martabat kepala, dan masing-masing memiliki bakat dan keahlian untuk melaksanakan tugas-tugas yang mendukung kebijakan kepala. Mereka ini, bersama-sama kepala, termasuk peringkat pertama. Di bawah mereka terdapat sekelompok warga yang tugasnya mengerjakan hal-hal yang membantu warga peringkat tadi, dan kelompok ini berada di peringkat atau kelas ke dua. Kemudian, di bawah mereka terdapat kelompok lain lagi yang bertugas membantu kelas yang di atasnya, dan terus demikiian sampai kepada kelas terakhir dan terendah yang terdiri atas warga-warga yang tugasnya dalam Negara itu hanya melayani kelas-kelas lain, dan mereka semdiri tidak di layani oleh siapapun.

Atas dasar pemikiran itu, apabila dalam suatu Negara, para anggota masing-masing kelas seperti yang di ungkap di atas menjalankan tugasnya tanpa mencampuri tugas-tugas yang lain, Negara itu dapat di pandang sebagai Negara yang utama (al-madinah al-fadilah). Dalam kaitannya dengan kepemimpinan Negara, pandangan Al-Farabi mirip dengan pandangan plato yang menyatakan bahwa Negara terdiri dari atas tiga kelas : 1. Terdiri dari pemimpin Negara yang mempunyai kewenangan memerintah serta mengelola Negara; 2. Terdiri atas angkatan bersenjata yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan Negara, baik terhadap rongrongan dari dalam maupun dari luar; 3. Terdiri dari pandai besi, pedagang, dan petani.

  1. Filsafat Praktis

Dalam karyanya, Tahsil Al-Sa’addah, Al-Farabi memperlihatkan keidentikan real dan konseptual dari gagasan para filosof, ahli hukum, dan imam, dan mengklaim bahwa keragaman label religius dan filosofis hanyalah mencerminkan penekanan yang berbeda atas aspek-aspek tertentu dari realitas yang sama. Ini berarti, dengan gaya Platonik yang bagus bahwa orang yang tidak berupaya menerapkan kesempurnaan teoritisnya untuk pencarian praktis dan politik tidak dapat mengklaim dirinya Filosof, orang semacam itu menurut Al-Farabi hanyalah filosof yang “sia-sia” atau gagal. Mengingat perlunya mengkomunikasikan filsafat kepada khalayak awam, filosof semacam itu sudah selayaknya mempunyai kemampuan-kemampuan retorik, puitik, dan imajinatif, dan dengan demikian juga memenuhi syarat-syarat kenabian seperti yang diuraikan dalam bagian-bagian psikologis karya-karya politik Al-farabi.

Tentu saja, Al-Farabi mengakui bahwa kombinasi ideal kenabian dan filsafat, kepemimpinan religius dan politik, kebajikan moral, dan intelektual dalam diri seorang pengusaha merupakan sesuatu yang jarang terealisasikan dalam praktik politik. Akibatnya, keselarasan antara keyakinan filsafat dan agama secara teoritis mungkin, tetapi mensyaratkan perkembangan historis yang sangat khusus dan pemenuhan syarat-syarat yang ideal ini, menjadi sulit, kalau bukan mustahil, untuk direalisasikan dalam kenyataan. Oleh karena itu, kedua risalah politik utama Al-Farabi juga menguraikan keagamaan penyimpangan dari keadaan ideal yang mungkin terjadi, mengikuti gaya pembahasan plato mengenai rezim politik yang baik dan yang jahat dalam Republik.

Al-Farabi mengklasifikasi penyimpangan dari kesempurnaan politik ideal menjadi tiga ketegori umum, kota jahiliah, kota fasik, dan kota sesat, yang masing-masing mempunyai beberapa tipe berlainan. Kota jahiliah secara umum gagal memahami hakikat kemanusiaan, kedudukannya dalam kosmos, dan kerena itu, juga tujuan ilmiahnya. Karena ketidak tahuan mereka pada tujuan kemanusiaan, mereka menggantikan tujuan yang benar yang di tunjukan oleh filsafat dengan sejumlah tujuan lain yang salah. Al-Farabi memilah-milah kota jahiliah sebagai berikut : (1) kota kebutuhan dasar, yang penduduknya mencari nafkah untuk sekadar bertahan hidup sebagai tujuan mereka; (2) kota jahat, yang penduduknya hanya menumpuk-numpuk kekayaan; (3) kota rendah, yang ada hanya semata-mata demi kepuasan hawa nafsu penduduknya; (4) kota timokratik kehormatan, yang tujuannya adalah mengejar kehormatan dan popularitas belaka; (5) kota despotik yang di dalamnya kekuasaan dan dominasi atas orang lain menjadi tujuan utama; dan (6) kota demokratik, yang didalamnya tidak ada tujuan tunggal yang memotivasi, tetapi masing-masing warga berusaha berbuat yang di anggap terbaik.

Pemahaman filsafat Praktis Al-Farabi dapat terlihat ketika ia membandingkan antar kota fasik, kota jahat, dan kota sesat. Negara Fasik dan kota sesat adalah kota-kota yang warganya sekarang atau dahulu mempunyai beberapa pengetahuan mengenai tujuan kemanusiaan yang benar, tetapi gagal mengikuti pengetahuan tersebut. Kota jahat adalah kota yang warganya sengaja meninggalkan tujuan yang baik demi tujuan yang lain, sedangkan kota sesat adalah kota yang pemimpinnya secara pribadi mempunyai pengetahuan yang benar tentang tujuan semestinya yang harus diikuti oleh kota ini, tetapi pemimpin itu menipu warganya dengan mengemukakan citra-citra dan gambaran-gambaran menyesatkan dari tujuan tersebut.

  1. Logika dan Filsafat Bahasa

Di sepanjang karya-karya linguistiknya, Al-Farabi mengangkat suatu konsepsi tentang logika sebagai sejenis tata bahasa universal yang memberikan kaidah-kaidah yang harus diikuti guna berpikir secara benar dalam bahasa apapun. Tata bahasa, disisi lain, senantiasa wajib memberikan kaidah yang dibangun atas dasar konvensi dalam pemakaian bahasa tertentu dan budaya tertentu.

Dengan menagaskan bahwa logika dan tata bahasa merupakan dua ilmu berlandaskan kaidah (rule-based sciences) yang terpisah, masing-masing dengan lingkup dan pokok permasalahannya sendiri, Al-Farabi juga berpendirian bahwa logikawan dan filosof bergantung pada ahli tata bahasa karena kemampuan mereka dalam mengartikulasikan doktrin-doktrin mereka dengan idiom suatu bangsa tertentu. Oleh karena itu, “seni tata bahasa sebaiknya sangat diperlukan untuk menjadikan kita tahu dan paham terhadap prinsip-prinsip seni (logika)”.

Al-Farabi yang dikenal sebagai filosof Islam terbesar memiliki keahlian dalam banyak bidang keilmuan, seperti ilmu bahasa, matematika, kimia, astronomi, kemiliteran, musik, ilmu alam, ke-Tuhanan, fiqh, dan manthiq. Oleh karena itu, banyak karya yang ditinggalkan Al-Farabi, namun karya tersebut tidak banyak diketahui seperti karya Ibnu sina. Hal ini terjadi karena karya-karya Al-Farabi hanya berupa risalah-risalah (karangan pendek) dan sedikit sekali yang berupa buku besar yang mendalam. Filsafat Al-Farabi antara lain membahas tentang Metafisika, Filsafat kenegaraan, Filsafat Praktis juga Logika dan Filsafat Bahasa yang di jelaskan dengan begitu detail sehingga Al-Farabi di juluki sebagai Al-Mu’allim Ats-TSani (guru kedua) setelah Aristotelles sebagai guru pertama.

 

  1. Ringkasan

Al-Farabi yang dikenal sebagai filosof Islam terbesar memiliki keahlian dalam banyak bidang keilmuan, seperti ilmu bahasa, matematika, kimia, astronomi, kemiliteran, musik, ilmu alam, keTuhanan, fiqh, dan manthiq. Oleh karena itu, banyak karya yang ditinggalkan Al-Farabi, namun karya tersebut tidak banyak diketahui seperti karya Ibnu sina. Hal ini terjadi karena karya-karya Al-Farabi hanya berupa risalah-risalah (karangan pendek) dan sedikit sekali yang berupa buku besar yang mendalam pembicaraanya. Filsafat Al-Farabi antara lain membahas tentang Metafisika, Filsafat kenegaraan, Filsafat Praktis juga Logika dan Filsafat Bahasa yang di jelaskan dengan begitu detail sehingga AL-Farabi di juluki sebagai AL-Mu’allim Ats-TSani (guru kedua) setelah Aristotelles sebagai guru pertama.

 

  1. Suggested Reading

Supriyadi Dedi. 2013. “Pengantar Filsafat Islam”. Bandung: Pustaka Setia.

Nasser, Hosen 2003. Al-Farabi” dalam Enslikopedia Tematis Filsafat Islam. Bandung: Mizan

Amin Hoesin, Oemar,  1964. Filsafat islam. Jakarta: Bulan Bintang

Nasution, Hasyimsah, ,2002. Filsafat islam. Jakarta: Gaya Media Pratama

 

  1. Latihan

1) Pertanyaan Pilihan Ganda

  1. Nama lengkap dari Al-Farabi adalah ?
  2. Abunaser Abu Nasr Ibnu Farab
  3. Munawir Sjadzali Saif Ad-Daulah Al-Hamdani
  4. Abu Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Tarkhan Ibnu Auzalagh.

 

 

 

  1. Berikut ini adalah bahasa yang di kuasai oleh Al-Farabi, kecuali ?
  2. Arab           Kurdi
  3. Persia           Melayu
  4. Turki

 

  1. Al-Farabi meninggal dunia di Damaskus dalam usia ?
  2. 40 thn           80 thn
  3. 90 thn           60 thn
  4. 120 thn

 

  1. Karya-karya Al-Farabi yang masih dapat di baca dan di publikasikan sampai sekarang itu berjumlah ?
  2. 10 judul 40 judul
  3. 20 judul tidak ada
  4. 30 judul

 

  1. Berikut ini adalah kota jahiliah menurut Al-Farabi, kecuali ?
  2. Kota kebuTuhan dasar kota demokratik
  3. Kota jahat           kota kapitalis
  4. Kota rendah

 

  1. Al-Farabi mengemukakan bahwa metaphysics-nya Aristitelian sering digambarkan dengan ?
  2. Ilmu ilahi           wujud aktual
  3. Wajib al-wujud tasalul
  4. Mumkin al-wujud

 

  1. Pemikiran Filsafat Al-Farabi tentang manusia tidak sama satu sama lain di sebabkan oleh factor ?
  2. Perusahaan           iklim
  3. Kekayaan           kecerdasan
  4. Kedudukan/jabatan

 

  1. Negeri yang membangkang disebut juga dengan ?
  2. Jahiliah           dharuriah
  3. Fasiq           baddalah
  4. DhAllah

 

  1. Khissah wa syahwah adalah sebutan untuk negeri ?
  2. Negeri dharurat negeri hawa nafsu
  3. Negeri kapitalis negeri anarkis
  4. Negeri gila hormat

 

  1. Negeri yang setiap pendudukunya ingin merdeka melakukan keinginan masing-masing adalah negeri ?
  2. Negeri dharurat negeri hawa nafsu
  3. Negeri kapitalis negeri anarkis
  4. Negeri gila hormat

 

  1. b) Soal Essay
  2. Mengapa Al-Farabi di juluki Al-Mu’allim Ats-Tsani ?
  3. Sebutkan keahlian di bidang keilmuan yang dimiliki Al-Farabi ?
  4. Jelaskan apa yang dimaksud degan negeri yang tidak baik itu dengan macam-macamnya ?
  5. Yang dimaksud kota jahat dan kota sesat menurut pendapat Ibnu Sina adalah ?
  6. Filsafat Al-Farabi membahas tentang apa saja ?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Al-Mu’allim Ats-Tsani
  3. Metafisika
  4. Astronomi
  5. Kemiliteran
  6. Musik
  7. Ilmu alam
  8. ke-Tuhanan
  9. Fiqh
  10. Manthiq
  11. Cendekiawan
  12. Logika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

 IBNU MISKAWAIH

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Ibnu Miskawaih serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ibnu Miskawaih
  2. Biografi Ibnu Miskwaih

Nama lengkap Ibnu Miskawaih  adalah Abu Ali Al-Kasim Ahmad (Muhammad) bin Yaqub bin Miskawaih. Ia lahir di Rayy (sekarang Teheran). Nama itu diambil dari nama kakeknya yang semula beragama Majusi (persi) kemudian masuk Islam (Sudarsono,  2004:  88).  Ia belajar dan mematangkan pengetahuannya di Bagdad, serta wafat di Isfahan. Setelah menjelajahi banyak cabang ilmu pengetahuan dan filsafat, ia akhirnya lebih memusatkan perhatian pada sejarah dan akhlak. Gurunya dalam bidang sejarah adalah Abu Bakr Ahmad bin Kamil Al-Qodi, sedangkan dalam bidang Filsafat adalah Ibnu Al-Khammar. Ahmad bin Muhammad bin Yaqub, yang nama keluarganya Miskawaih, disebut pula Abu Ali Al-Khazim.

Belum dapat dipastikan apakah Miskawaih  itu dia sendiri atau dia itu putra (Ibnu) Miskawaih, ia mula-mula beragama majusi, kemudian memeluk Islam. Akan tetapi, hal ini barangkali benar bagi ayahnya, karena Miskawaih sendiri, sebagaimana tercermin pada namanya adalah putra seorang muslim, yang bernama Muhammad (Supriyadi,   2013:  110).

Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu di jelaskan bahwa Ibnu Miskawaih  belajar sejarah terutama Tharikh Al-Tabhari kepada Abu Bakar Ibnu Kamil Al-Qadhi (350H/960 M) dan belajar filsafat pada Ibnu Al-Khammar, mufasir kenamaan Karya-karya Aristoteles. Ada diantara penulis yang mengatakan bahwa Ibnu Miskawaih sebelum masuk Islam  beragama majusi. Kredibilitas statemen ini perlu diragukan, karena dilihat dari namanya, Muhammad, menunjukkan nama orang muslim. Agaknya benar yang di kemukakan Abdurrahman Badawi bahwa statemen ini lebih tepat ditujukan kepada bapaknya. Ibnu Miskawaih seorang penganut syiah indikasi ini didasarkan pada pengabdiaannya kepada Sulthan dan Wazir-Wazir syiah dalam masa pemerintahan Bani Buwaih (320-448H). Ketika  Sulthan Ahmad ‘Adhud Daulah memegang tampuk pemerintahan, ia menduduki jabatan yang penting, seperti diangkat menjadi Khazin. Penjaga perpustakaan yang besar dan bendahara negara. Miskawaih mengkaji  al-kimia bersama Abu Ath-Thayyib ar-Razi, seorang ahli al-kimia. Dari beberapa pertanyaan Ibnu Sina dan At-Tauhid tampak bahwa mereka berpendapat bahwa ia tak mampu berfilsafat, dia salah seorang pemikir teoritis, moralis, dan sejarawan.

Miskawaih pernah bekerja selama puluhan tahun sebagai pustakawan dengan sejumlah wazir dan Amir Bani Buwaihi, yakni bersama Abu-Fadhl Ibnu Al-Amid (360H/970M) sebagai pustakawannya. Setelah wafatnya Abu-Fadhl (360H/970M), ia mengabdi kepada putranya Abu Al-Fath Ali bin Muhammad Ibnu Al-Amid, dengan nama keluarga Dzu Al-Kifayatain. Ia juga mengabdi kepada adud Ad-Daulah, seorang Buwaihiah, kemudian kepada beberapa pangeran yang lain dari keluarga terkenal itu. Miskawaih meninggal 9 safar 421 H yang bertepatan dengan tanggal 16 februari 1032 M. Tanggal kelahirannya  tak jelas. Menurut sebagaian orang, ia meninggal tahun 330H/ 941 M, tetapi menurut kami, ia meninggal kira-kira tahun 320H/932 M, bila bukan pada tahun-tahun sebelumnnya, karena ia biasa bersama Al-Mahallabi, yang menjabat sebagai wazir pada 339 H/ 950 M dan meninggal pada 352 H/963 M.

 

  1. Karya-karya Ibnu Miskawaih

Ibnu Miskawaih tidak hanya dikenal sebagai seorang Pemikir, tetapi ia juga seorang penulis yang produktif. Jumlah karya tulisnya sebanyak 17 buah judul yang kebanyakan berbicara tentang jiwa dan akhlak, lain halnya dengan pendapat lainnya memberikan daftar 13 buah karya Ibnu Maskawaih (Supriyadi,  2013:  56). Untuk bahan rujukan penulis rinci sebagai berikut:

  1. Al-Fauz Al-Akbar
  2. Al-Fauz Al-Asghar
  3. Tajarib Al-Umam
  4. Uns Al-Farid
  5. Tartib As-Sa’adah
  6. Al-Mustafha
  7. Jawidan Khirad
  8. Al-Jami
  9. As-Siyar
  10. Tahzib Al-Akhlaq (Karya terkenal)
  11. Ajwibah wa Al-As’ilahfi An-Nafs wa Al-Aql
  12. Thaharah An-Nafs
  13. Al-Jawab fi Al-Masail As-Salas
  14. Risalah fi Al-Ladzdzat wal-alam fi jauhar An-Nafs
  15. Risalah fi Jawab fi Su’al Ali bin Muhammad Abu
  16. Hayyan Ash-Shufi fi Haqiqat Al-Aql
  17. Risalah fi Haqiqah Al-‘Aql

 

  1. Filsafat dan Pemikiran Ibnu Miskawaih

Penting untuk mengetahui posisi umum filsafat Miskawaih. Karena ia menggarap begitu banyak bidang, mulai sejarah, psikologi hingga kimia, menarik untuk mencari prinsip pokok filsafatnya yang menyatukan semua kontribusinya bagi pengetahuan, tetapi itu tidak gampang ditemukan. Meskipun demikian tentu saja harus diakui bahwa kebanyakan karyanya tidak lagi ada, dan karena itu sulit membentuk citra utuh atas sosok pemikirannya dengan derajat ketetapan tertentu.

Dalam buku Al-Fauz Al-Ashgar, Miskawaih memaparkan uraian-uraian soal sifat dasar pemikiran Neoplatonisme dengan cara yang tidak lazim. Dalam karya itu Miskawaih mengemukakan bahwa para filosof klasik Yunani tidak meragukan eksistensi dan ke-Esaan Tuhan sehingga bukan masalah bagi umat Islam untuk memadukan doktrin filsafat Yunani dengan ajaran Islam. Menurut Miskawaih, konsepsi Aristoteles soal “pencipta” sebagai “penggerak yang tak digerakan” merupakan argumen yang mantap untuk membuktikan keberadaan Tuhan dan sudah semestinya diterima oleh kalangan agamawan.

Miskwaih juga tidak menolak untuk membicarakan Tuhan lewat pedoman dan panduan agama. Sebab paling rasional untuk membuktikan pendiriannya ini ialah karena Miskawaih pernah membuat kesimpulan yang menyatakan bahwa ketiadaan jalan rasional untuk memahami Tuhan, kita harus mengikuti seluruh petunjuk agama dan pandangan-pandangan umum komunitas religius yang ada. Pernyataan ini merupakan upaya penyelarasan pandangan filosofis dan agama sosial dasar-dasar pengetahuan dunia. Miskawaih tidak mendapati rintangan untuk menerima konsepsi penciptaan dari ketiadaan dan penciptaan melalui gagasan Emanasi Neo Platonik.

Sebagaian kalangan terkejut dengan uraian-urain Miskawaih dalam menerima konsepsi penciptaan dari ketiadaan dan penciptaan melalui gagasan Emanasi Neo Platonik secara bersamaan tanpa mengahadapi rintangan. Mereka menilai bahwa Miskwaih tidak cukup memahami dasar perbedaan fundamental dari dua klaim yang berlawanan tersebut. Miskawaih juga ditenggarai melakukan upaya pemaduan keduanya dengan cara sembarangan sehingga kesimpulannya pun menjadi sembarangan juga.

Jika dalam tema penggabungan filsafat dan agama, Miskawaih cenderung dianggap tidak luar biasa maka dalam kajian Etika, Miskawaih justru mampu menoreh pemikiran yang luar biasa. Di bidang inilah, nama Miskawaih mengharumkan dengan pandangan-pandangan Etis yang mampu menjadi rujukan masalah Moralitas dalam kurun yang panjang. Tidak sedikit sejarawan yang mencatat nama Miskawaih sebagai Filosof Moralis dalam arti yang sangat luas. Bagian terpenting pemikiran Filsafat Etika Miskawaih dapat ditelusuri dalam tiga karyanya; (1). Tertibu Al-sa’adah, (2). Tahzib Al-Akhlak dan (3). Jawidan Khirad (Basri, 2009: 121).

  1. Tentang KeTuhanan

Tuhan, menurut Miskawaih adalah zat yang tidak berjism, Azali, dan pencipta. Tuhan Esa dalam berbagai aspek, ia tidak terbagi dan tidak mengandung kejamakan dan ia ada tanpa diadakan dan ada-Nya tidak bergantung pada yang lain, sementara yang lain membutuhkanNya. Tampaknya pemikiran Ibnu Miskawaih sama denagan pemikiran Al-Farabi dan Al-Kindi. Tuhan dapat dikenal dengan progresi negatif dan tidak dapat dikenal dengan sebaliknya, progresi positif. Alasannya progresi positif akan menyamakan Tuhan dengan alam. Segala sesuatu di alam ini ada gerakan.

Gerakan tersebut merupakan sifat bagi alam yang menimbulkan perubahan pada sesuatu dari bentuknya semula. Ia bukti tentang adanya Tuhan pencipta alam. Pendapat ini berdasarkan pada pemikiran Aristoteles bahwa segala sesuatu selalu dalam perubahan yang mengubahnya dari bentuk semula. Sabagai filosofis  religius sejati Ibnu Miskawaih mengatakan, alam semesta ini diciptakan Allah dari tiada menjadi ada, karena penciptaan yang sudah ada bahan sebelumnya tidak ada artinya. Disinilah letak persamaan pemikirannya dengan Al-Kindi dan berbeda dengan Al-Farabi bahwa Allah menciptakan alam dari sesuatu yang sudah ada.

  1. Tentang Emanasi

Sebagaimana Al-Farabi, Ibnu Miskawaih juga menganut paham emanasi, yakni Allah menciptakan alam secara pancaran. Namun Emanasinya berbeda dengan Al-Farabi. Menurut entitas pertama yang memancarkan dari Allah ialah akal aktif. Akal aktif ini tanpa perantara apapun. Ia qadim, Sempurna  dan tak berubah. Dari akal inilah  timbul jiwa dengan perantaraan jiwa pula timbullah planet. Pelimpahan dan pemancaran yang terus menerus dari Allah  dapat memelihara tatanan di dalam alam ini. Andaikan Allah menahan Pancaran-Nya, maka akan terhenti kemaujudan alam ini.

Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan perbedaan Emanasi antara Ibnu  Miskawah dan Al-Farabi (Zar,  2004: 131), sebagai berikut:

  1. Bagi Ibnu Miskawaih Allah menjadikan alam ini secara Emanasi dari tiada menjadi ada. Sementara itu menurut Al-Farabi alam dijadikan Tuhan secara pancaran dari bahan yang sudah ada menjadi ada.
  2. Bagi Ibnu Miskawaih ciptaan Allah yang pertama ialah akal aktif. Sementara itu, bagi Al-Farabi ciptaan Allah yang pertama ialah akal pertama dan akal aktif adalah akal kesepuluh.

Dari uaraian diatas dapat ditegaskan bahwa dalam masalah pokok Ibnu Miskawaih sejalan dengan pemikiran Guru Kedua, Al-Farabi akan tetapi, Dalam penyelesaian  masalah ini lebih cenderung kepada Al-Kindi dan Teolog Muslim. Sebagaimana Ikhwan Al-Shafa, Ibnu Miskawaih juga mengemukakan teori Evolusi, menurutnya alam mineral, alam tumbuh-tumbuhan, alam hewan dan alam manusia merupakan rentetan yang sambung menyambung. Antara setiap alam tersebut terdapat  jarak waktu yang sangat panjang.

  1. Tentang Jiwa

Jiwa, menurut Ibnu Miskawaih, adalah jauhar Ruhani yang tidak hancur  dengan sebab kematian jasad. Ia adalah satu kesatuan  yang tidak dapat terbagi bagi. Ia akan hidup selalu dan tidak dapat diraba dengan panca Indra karena bukan jism dan bagian dari jism. Jiwa dapat menangkap keberadaan zatnya dan mengetahui keaktivitasnya. Argumen yang di majukan adakah jiwa dapat menangkap bentuk sesuatu yang berlawanan dalam waktu yang bersamaan. Jadi Ibnu Miskawaih mensinyalkan bahwa jiwa tidak dapat di bagi-bagi itu tidak mempunyai unsur, sedangakan unsur-unsur hanya terdapat pada materi. Namun demikian, jiwa dapat menyerap materi yang kompleks dan non materi yang sederhana.

Dalam kesempatan lain, Ibnu Miskawaih juga membedakan antara pengetahuan jiwa dan pengetahuan panca indra. Secara tegas menyatakan bahwa panca indra tidak dapat menangkap selain apa yang dapat diraba atau di indra. Sementara jiwa dapat menangkap apa yang dapat ditangkap panca indra, yakni dapat diraba  dan juga tidak dapat di raba. Tentang balasan Akhirat, sebagaimana Al-Farabi, Ibnu Miskawaih juga menyatakan bahwa jiwalah yang akan menerima balasan di akhirat. karena, menurutnya, kelezatan jasmaniyyah bukanlah kelezatan yang sebenarnya. Di dalam bukunya “Tahdzib Al-Akhlak wa-Tath-Hir Al-A’raq” Miskawaih menguraikan bahwa jika manusia mempunyai tiga kekuatan yang bertingkat-tingkat sebagai berikut:

  1. An-Nafs al-bahimiyah (nafsu kebinatangan) yang buruk.
  2. An-Nafs as-sabu’iyah (nafsu binatang buas) yang sedang.
  3. An-Nafs an-nathiqah (jiwa yang cerdas) yang baik.

Sifat buruk dari jiwa telah mempunyai kelakuan pengecut, ujub, sombong, suka olok-olok, penipu. Sedangkan sebagai khususiyat dari jiwa yang cerdas ialah mempunyai sifat adil, harga diri, berani, pemurah. Kebajikan bagi suatu makhluk yang hidup dan berkemauan ialah apa yang dapat mencapai tujuan dan kesempurnaan wujudnya. Segala yang wujud ini baik ia mempunyai persediaan yang cukup guna melaksanakan suatu tujuan. Tetapi setiap orang memiliki perbedaan yang pokok dalam bakat yang dipunyainya.

Selanjutnya menurut Miskawaih, diantara manusia ada yang baik dari asalnya. Golongan ini tidak akan cenderung berbuat kejahatan. Namun golongan ini adalah minoritas, sedangkan golongan yang mayoritas adalah golongan yang dari sananya sudah cenderung kepada kejahatan sehingga sulit untuk ditarik untuk cenderung kepada kebaikan. Sedangkan diantara kedua golongan tersebut ada golongan yang dapat beralih perhatian atau kejahatan. Hal ini tergantung pada pendidikan dan lingkungan ia hidup. Selain hal-hal tersebut, diuraikan juga tentang akhlak, perihal keadilan, perihal cinta dan persahabatan serta perihal pengobatan penyakit-penyakit jiwa. Dengan demikian maka Miskawaih telah banyak meletakkan dasar-dasar etika atau pembahasan akhlak secara teoretis.

Miskawaih yang membahas khusus tentang etika Islam diantaranya adalah: Al-Akbar, Thaharat An-Nafs, dan kitab Tartib As-Sa’adat yang membicarakan etika dan politik. Sehingga dalam perkembangan filsafat Islam Miskwaih mendapat sebutan Bapak Etika Islam, karena beliaulah yang mula-mula mengemukakan teori khusus tentang etika secara lengkap.

  1. Tentang Akhlak (Etia)

Ibnu Miskawaih seorang moralis yang terkenal. Hampir setiap pembahasan akhlak dalam Islam, filsafat ini selalu dapat perhatian utama, keistimewaan yang menarik dalam tulisannya ialah pembahasan yang didasarkan pada ajaran islam dan di kombinasikan dengan pemikiran yang lain sebagai pelengkap, seperti filsafat yunani dan Persia. Yang di maksud sumber pelengkap adalah sumber baru yang lain diambil jika sejalan dengan ajaran islam dan sebaliknya ia tolak, jika tidak demikian. Akhlak menurut konsep Ibnu Miskawaih, ialah suatu sikap mental atau keadaan yang mendorongnya untuk berbuat tanpa pikir dan pertimbangan. Sementara tingkah laku manusia terbagi menjadi dua unsur, yakni unsur naluriah dan unsur lewat kebiasaan dan latihan

Berdasarkan ide diatas, secara tidak langsung Ibnu Miskawaih menolak pandangan orang-orang yunani yang mengatakan  bahwa akhlak manusia tidak dapat berubah. Bagi Ibnu Miskawaih akhlak yang tercela bisa berubah menjadi akhlak yang terpuji dengan jalan pendidikan dan latihan-latihan. Pemikiran seperti ini sejalan dengan pemikiran dan ajaran islam karena  secara  eksplisit telah mengisyaratkan kearah ini  dan pada hakikatnya syariat agama bertujuan untuk mengokohkan dan memperbaiki akhlak manusia. Karena kebenaran ini tidak dapat di bantah sedangkan sifat binatang saja bisa berubah dari liar menjadi jinak, apalagi akhlak manusia (Sunarya,  2012:  69).

Ibnu Miskawaih juga menjelaskan sifat-sifat yang utama, sifat-sifat ini, menurutnya erat kaitannya dengan jiwa. Jiwa memiliki tiga daya: daya marah, daya berfikir, dan daya keinginan. Sifat Hikmah adalah sifat utama bagi jiwa berfikir yang lahir dari ilmu. Berani adalah sifat utama bagi jiwa marah yang timbul dari jiwa hilm, sementara Murah adalah sifat utama pada jiwa keinginan lahir dari iffah. Dengan demikian  ada tiga sifat utama yaitu hikmah, berani dan murah. Apabila  ketiga sifat utama ini serasi, muncul sifat utama yang keempat, yakni adil.

Dalam kitab Al-Akhlak Ibnu Miskawaih juga memaparkan kebahagian, menurutnya meliputi jasmani dan Ruhani. Pendapatnya ini merupakan gabungan antara pendapat Plato dan Aristoteles. Menurut plato kebahagian yang sebenarnya adalah kebahagian Ruhani. Hal ini dapat diperoleh manusia apabila Ruhaniyah telah berpisah dengan jasadnya. Dengan redaksi lain selama Ruhaniyah masih  terikat pada jasadnya, yang selalu menghalanginya mencari hikmah, kebahagiaan dimaksud tidak akan tercapai. Sebaliknya Aristoteles berpendapat bahwa kebahagian dapat dicapai dalam kehidupan di dunia ini, namun kebahagian tersebut berbeda di antara manusia, seperti orang miskin kebahagiaanya adalah kekayaan, yang sakit pada kesehatan dan lainnya.

Urain di atas adapat dijadikan bukti-bukti bahwa pemikiran Ibnu Miskawaih dasar pokoknya adalah ajaran Islam. Sementara gabungan pendapat Plato dan Aristoteles merupakan  pemikiran pelengkap yang ia terima karena tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tujuan ilmu Akhlak adalah membawa manusia menuju kesempurnaan manusi terletak dalam pemikiran, maka perbuatan harus berdasarkan pemikiran, sehingga tujuan ilmu akhlak adalah terciptanya kesempurnaan pengetahuan dan kesempurnaan amal.

  1. Tentang Kenabian

Sebagaimana Al-Farabi, Ibnu Miskawaih juga Menginterpretasikan kenabian secara Ilmiah. Usahanya ini dapat memperkecil perbedaan antara Nabi dan pilosof dan memperkuat hubungan dan keharmonisan antara akal dan wahyu. Menurut Ibnu Miskawaih, Nabi adalah seorang muslim yang memperoleh hakikat-hakikat kebenaran  seperti ini juga  diperoleh oleh para pilosof. Perbedaannya hanya terletak pada tehnik memperolehnya.

Filosof mendapatkan kebenaran tersebut dari bawah keatas dari daya indrawi menaik kedaya khayal dan menaik lagi kedaya Fikir yang dapat berhubungan dan menangkap kebenaran  dari akal aktif. Sementara itu  Nabi mendapatkan kebenaran  diturunkan dari atas kebawah, yakni dari akal aktif langsung kepada nabi sebagai rahmat Allah. Penjelasan diatas dapat dijadikan petunjuk bahwa Ibnu Miskawaih berusaha merekonsiliasi antara agama dan filsafat dan keduanya mesti cocok dan serasi, karena sumber keduanya sama. Justru itulah filosof adalah orang yang paling cepat menerima  dan mempercayai apa yang di bawa oleh nabi karena nabi membawa ajaran yang tidak bertolak pada akal fikiran manusia. Namun demikian, tidak berarti manusia tidak membutuhkan nabi karena dengan perantaraan nabi  dan wahyulah manusia dapat mengetahui hal-hal yang bermanfaat. Yang dapat menbawa manusia kepada kebahagian, ajaran ini tidak dapat dipelajari oleh manusia  kecuali para pilosof, dengan kata lain  sangat sedikit kuantitas manusia  yang dapat mencapainya. Hal ini karena filsafat tidak dapat di jangkau oleh semua lapisan masyarakat.

  1. Filsafat Politik

Miskawaih menegaskan bahwa yang menjaga tegaknya syariat Islam adalah iman yang kekuasaannnya seperti raja. Penguasaan yang berpaling dari agama adalah penjajah, tidak berhak disebut raja. Raja adalah pengawal pertama aturan-aturan Tuhan yang menjaga agar masyarakat tetap berpegang teguh pada ajaran-ajaran agama (Sunarya,  2012: 69).

Oleh karenanya, Miskawaih berpendapat bahwa antara agama dan Negara tidak bisa dipisahkan. Dikutip pendapat Azsher (raja dan filosof bangsa persia) yang mengatakan bahwa agama dan kerajaan ibarat dua saudara kembar atau dua sisi mata uang yang sama, yang satu tidak sempurna tanpa yang lain. Agama merupakan landasan dasar, kerajaan adalah pengawalnya. Miskawaih memperingatkan juga adanya raja-raja yang disebut oleh khalifah Abu Bakar As-Sidiq dalam piadto penobatannya sebagai khalifah, “manusia yang paling sengsara di dunia dan akhirat adalah raja-raja”. Yang dimaksud adalah raja yang setelah berkuasa amat sayang membelanjakan harta yang dimiliki, tetapi amat tamak terhadap harta orang lain dan hatinya selalu diliputi rasa ketakutan (Mustofa,  2007:  186)

  1. Pengaruh Filsafat Ibnu Miskawaih

Bagaimanapun, orisinalitas pemikiran Miskawaih jelas sangat berpengaruh, baik selama hidupnya maupun sesudah meninggalnya. Gaya sebagaian karyanya yang menggabungkan pemikiran abstrak dengan saran-saran praktis adalah gaya yang merangsang, mengikat seluruh rentang pendengaran yang berbeda dan sangat populer lama setelah beliau meninggal (Mustofa,  2007: 186). Miskawaih terbukti memadukan Plato, Aristoteles, Neoplatonisme, Phytagoras, dan sebagainya bukan sekedar menunjukan kebiasaannya mengumpulkan teori, melainkan lebih sebagai usaha kreatif dalam mengunakan pendekatan-pendekatan yang berbeda untuk menyoroti isu-isu penting (Supriyadi,  2009: 122-123).

Pemikiran Ibnu Miskawaih juga banyak memberikan pengaruh terhadap pemikiran Al-Ghazali, terutama tentang pembahasan proses penciptaan alam dan filsafat moral. Bahkan definisi akhlak yang dilontarkan keduanya relatif sama. Namun di sisi lain, Ibnu Miskawaih menolak segala bentuk kehidupan al-mutawahhid (pertapaan). Menurutnya hal tersebut dapat menyebabkan terhambatnya syiar keagamaan. Sementara itu Al-Ghazali tidak menolak adanya pertapaan tersebut karena pertapaan tersebut bukan untuk menghindari kehidupan sosial, tetapi untuk merenungkan atau juga dapat disebut untuk introspeksi diri sehingga ada perubahan hidup yang lebih baik setelah melakukan pertapaan tersebut. Intinya pertapaan yang dilakukan adalan pertapaan untuk merenungi dosa dalam diri, yang tujuannya adalah melahirkan suatu perubahan kehidupan yang lebih baik lagi tanpa mengesampingkan kehidupan sosial (Sunarya, 2013:  73-74).

 

  1. Ringkasan

Berdasarkan uraian di atas maka di simpulkan  beberapa poin penting sebagai berikut: Pemikiran  Filsafat Ibnu Miskawaih dasar pokoknya adalah ajaran Islam, Sementara gabungan pendapat plato dan aristoteles merupakan pemikiran pelengkap yang ia terima selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Ibnu Miskawaih diberi julukan  sebagai Bapak Filosof Akhlak sebab Objek kajiaannya lebih menitik beratkan pada masalah Moralitas. Ibnu Miskawaih  mengatakan bahwa kebahagian manusia meliputi kebahagian jasmani dan Ruhani.

 

  1. Suggested Reading

Aziz Dahlan, Abdul. 2003. Pemikiran Falsafi dalam Islam. Jakarta: Djambatan

Basri Hasan dan Mufti,  Zaenal, 2002. Filsafat Islam. Bandung: CV Insan Mandiri.

Supriyadi,  Dedi 2013. Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

Mustofa. 2007. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Zar,  Sirajuddin. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.

Sudarsono. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: Rineka cipta.

Sunarya, Yaya. 2012. Filsafat Islam. Bandung: CV Arfino Raya

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  3. Dimana tempat lahir Ibnu Miskawaih?
  4. Iskandariah, Mesir
  5. Damaskus, Syria
  6. Rayy, Iran
  7. Anthiokia, Syria
  8. Konstantinopel, Byzantium

 

  1. Selain sebagai seorang Filosof yang terkenal, Ibnu Miskawih juga banyak menghasilkan karya-karya yang mengagumkan, manakah yang termasuk karya Ibnu Miskawaih?
  2. Al-Fauza –Al-Akbar
  3. Tahafut Al-Falasifah
  4. Qanun Fi Thib
  5. Tahafut At-Tahafut
  6. Ihya Ullumudin

 

  1. Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa Tuhan adalah Penggerak pertama segala gerak, Pertanyaannya mengenai pendapatnya di atas banyak dipengaruhi oleh siapa Ibnu Miskwaih?
  2. Parmenides
  3. Herakleitos
  4. Zoroaster
  5. Aristoteles
  6. Empedokles

 

  1. Sebutkan empat tahapan teori evolusi Ibnu Miskawaih?
  2. Evolusi Alam, Evolusi Tumbuhan, Evolusi Manusia, Evolusi Senyawa
  3. Evolusi Mineral, Evolusi Tumbuhan, Evolusi Binatang, Evolusi Manusia
  4. Evolusi Air, Evolusi Tanah, Evolusi Udara, Evolusi Api
  5. Evolusi Pithecatropus, Homo Erectus, Homo Sapiens, Manusia Modern
  6. Evolusi Langit, Evolusi Bumi, Evolusi Air, Evolusi Tanah

 

  1. Dalam Filsafat Ibnu Miskawaih dikenal dengan kemaujudan yang pertama, siapakah kemaujudan yang pertama?
  2. Tuhan
  3. Malaikat
  4. Dunia
  5. Alam
  6. Udara

 

  1. Selain seorang Filosof Ibnu Miskawaih juga pernah mempelajari buku sejarah Tarikh Ath-Thabari, kepada siapakah ia belajar Sejarah?
  2. Said Al-Andalusia
  3. Ibnu Hisyam
  4. Abu Bakr Ahmad Ibnu Kamil Al-Qadhi
  5. Ibnu Khaldun
  6. Avicenna

 

  1. Mengutip Plato Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa gerak itu terbagi dua, sebutkan dua gerak tersebut?
  2. Gerak ke Arah Inteligensi dan Gerak ke arah Materi
  3. Gerak terpaksa dan Gerak tidak terpaksa
  4. Gerak Kinetik dan Gerak Conduksi
  5. Gerak Aktif dan Gerak Pasif
  6. Gerak Gravitasi dan Gerak semu

 

 

  1. Apa yang dimaksud dari Penggerak Pertama?
  2. Bahwa Manusialah sebab segala gerak
  3. Bahwa Tuhan Sebab segala gerak yang ada
  4. Bahwa Tuhan yang menggerakan segala perilaku manusia
  5. Bahwa Tuhan lah yang menggerakan pertama kali semua benda di dunia ini
  6. Bahwa Manusia bergerak sesuai keinginannya

 

  1. Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa kebahagian terbagi menjadi lima, sebutkan apa saja itu?
  2. Kesehatan, Kekayaan, Kemasyhuran dan Kehormatan, Keberhasilan, Pemikiran yang baik
  3. Kesejahtraan, Kekayaan, Kemasyhuran, keberhasilan, Kesuksesan
  4. Kekayaan, Kemakmuran, Kesejahtraan, Kesuksesan, keberhasilan
  5. Kemakmuran, Kekayaan, Kesuksesan, Kemasyhuran dan kehormatan
  6. Pemikiran yang baik, Kekayaan, Kekuasaan, Kesuksesan, kemakmuran

 

  1. Sebutkan para Filosof yang banyak mempengaruhi pemikiran Aristoteles?
  2. Aristoteles dan Plato
  3. Parmenides dan Averroes
  4. Aristoteles dan Sokrates
  5. Plotinus dan Sokrates
  6. Avicenna dan Al-Farabi

 

  1. b) Soal Essay
  2. Jelaskan riwayat hidup dari Ibnu Miskawaih!
  3. Sebutkan beberapa karya Ibnu Miskawaih
  4. Jelaskan pemikiran Ibnu Miskawaih tentang teori keTuhanan
  5. Jelaskan yang dimaksud dengan emanasi menurut Ibnu Miskawaih
  6. Jelaskan maksud dari istilah dibawah ini menurut Ibnu Miskawaih
  7. Akhlak Sa’adah   c. Pendidikan akhlak

 

  1. Daftar Istilah
1.  al-Kimia

2.  Al-Fauz Al-Ashgar

3.  Neoplatonisme

4.  Emanasi nir

5.  Neo Platonik

6.  Pancaran

7.  Neo Platonik

8.  Etika

9.  Evolusi

10.  Alam mineral

 

11.  Alam tumbuhan

12.  Alam hewan

13.  Jiwa

14.  Indrawi

15.  Doktrin

16.  Bapak Etika Islam

17.  An-Nafs al-bahimiyah (nafsu kebinatangan) yang buruk

18.  An-Nafs as-sabu’iyah (nafsu binatang buas)

19.  Evolusi

20.  An-Nafs an-nathiqah (jiwa yang cerdas) baik

BAB VII

IBNU SINA

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof muslim Ibnu Sina serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ibnu Sina
  2. Biografi Ibnu Sina

Nama lengkapnya adalah Abu Ali Al-Husain  Ibnu Abdullah Ibnu Ali Ibnu Sina. Nama pendeknya Abu Ali dan dikenal juga sebagai Asy-Syaikh Ar-Rais. Ia merupakan filosof ternama dengan penguasaan filsafat Aristoteles dan Neo-Platonis yang sangat mumpuni. Barangkali gelar-gelarnya, guru besar dan kepala, menunjuk pada status terkemukanya dalam mengajar dan posisinya sebagai wajir (Fuad, 1968:  18). Ia dilahirkan pada tahun 370 H/980 M di Afhsanah (desa kecil dekat Bukhara, ibukota Dinasti Samaniyah) dimana ayahnya seorang Gubernur Kharmayathnah di Bukhara. Biografinya disebarkan oleh para mu’tarikh Islam. Kebesarannya bukan hanya karena ia memiliki sistem, tetapi karena sistem yang ia miliki menampakkan keaslian yang menunjukkan kepada jenis jiwa yang genius dalam menemukan metode-metode dan alasan-alasan yang diperlukan untuk merumuskan kembali pemikiran rasional murni dan tradisi intelektual Hellenisme yang ia warisi dan jauh lebih lagi dalam sistem keagamaan Islam. Hal yang menyebabkan dia unik juga terjadi pada Abad Pertengahan, karena terjadi pula perumusan kembali teologi Katolik Roma yang dilakukan oleh Albert Yang Agung dan terutama oleh Thomas Aquines yang secara mendasar terpengaruh oleh Ibnu Sina ( Syarif, 1985:  102).

Menurut sejarah hidup yang ditulis oleh muridnya yakni Jurjani, sejak kecil Ibnu Sina telah banyak mempelajari ilmu-ilmu yang sudah ada pada zaman itu, seperti fisika, matematika (berguru kepada Al-Khawarizmi), kedokteran (berguru kepada Ibnu Yahya), hukum, dan lain-lain. Ketika masih berumur 17 tahun ia telah terkenal sebagai seorang dokter dan pernah mengobati Pangeran Nuh Ibnu Mansur atas panggilan istana. Setelah orang tuanya meninggal ia pindah ke Juzjan yakni kota di dekat Laut Kaspia, disanalah ia mulai menulis ensiklopedinya mengenai ilmu kedokteran yang kemudian terkenal dengan nama Al-Qanun fi At-Tibb (The Canon). Kemudian ia pindah ke Ray, kota di sebelah selatan Teheran, dan bekerja untuk Ratu Sayyedah Majd Ad-Dawlah. Kemudian Sultan Syams Al-Daulah yang berkuasa di Hamdan (kota sebelah barat Iran) mengangkat Ibnu Sina menjadi menterinya dan perpindahan yang terakhir ialah ke Isfahan dan meninggal disana pada tahun 428 H/1037 M.

Kehebatan Ibnu Sina tidak lepas dari perjalanan intelektualnya semasa hidup. Pada usia yang masih sangat belia, beliau sudah berkenalan dengan berbagai ajaran religius, filsafat, dan ilmiah. Misalnya ia sudah di perkenalkan dengan Rasa’il (jamak atau risalah) Ikhwan Ash-Shafa’ dan Isma’iliyah oleh ayahnya yang merupakan sekte tersebut. Ia juga sudah diperkenalkan dengan Doktrin Sunni karena guru fiqihnya yaitu Isma’il Al-Zahid adalah seorang sunni dan tentu saja doktrin Syi’ah Dua Belas Imam. Di samping itu juga telah ditanamkan kepadanya dasar-dasar logika, geometri, dasar astronomi oleh gurunya yang lain yaitu An-Natili.

Akan tetapi Ibnu Sina cepat-cepat memerdekakan pemikirannya dengan beberapa cara: Pertama, ia berpisah dari gurunya dan memutuskan untuk belajar sendiri. Kedua, ia tidak terikat atau taklid buta pada suatu doktrin yang telah dikemukakan kepadanya. Sebaliknya ia mengambil dari berbagai sumber lain dan memilih apa yang dinilainya meyakinkan. Sistemnya sangat unik dan tidak dikatakan mengikuti salah satu mazhab seperti Aristotelianisme, Neoplatonisme, Galenisme, Farabianisme, dan gagasan Yunani dan Islam lainnya.Teori penciptaan misalnya yang menjadi dasar pada Neoplatonik dan teori kenabian yang esensinya Islami sebagai contoh dari banyak ajarannya yang non-Aristotelian. Al-Jurjani juga menegaskan keunikan karya ini menyatakan bahwa karya tersebut tak lain dan tak bukan adalah hasil pemikiran Ibnu Sina sendiri (Inarti,  2003:  286).

 

  1. Karya-karya Ibnu Sina

Jumlah karya yang ditulis Ibnu Sina diperkirakan antara 100-250 buah judul. Kuaitas karya dan keterlibatannya dalam praktik kedokteran, mengajar, dan politik, semuanya menunjukkan tingkat kemampuan yang luar biasa. Karya-karya terpenting Ibnu Sina yang telah dikenal di dunia Islam di antaranya:

  1. Al-Qanun fi Ath-Thibb, yang terdiri atas 5 bagian yang telah di terjemahkan beberapa kali kedalam bahasa latin. Kitab ini dianggap sebagai sumber medis paling penting baik di Timur maupun di Barat selama 5 abad (awal abad ke 11 H/ke-17 M) dan tetap menjadi sumber utama kedokteran Islam yang di praktikkan dimana-mana bahkan hingga kini seperti di Anak Benua India-Pakistan.
  2. Asy-Syifa, yang merupakan karya filosofis Ibnu Sina paling detail dan di dalamnya memuat materi-materi yang di kelompokkan kedalam 4 topik, yakni: logika (terbagi kedalam 9 bagian), fisika (terbagi kedalam 8 bagian), matematika (terbagi kedalam 4 bagian), dan metafisika. Fisika adalah yang pertama ditulis (kecuali mengenai binatang dan tumnbuhan yang diselesaikan setelah matematika) di ikuti metafisika, kemudian logika dan yang terakhir matematika.
  3. An-Najah (ringkasan dari Asy-Syifa’) yang terdiri atas 4 bagian juga yakni logika, fisika, dan metafisika yang dipersiapkan sendiri oleh Ibnu Sina sedangkamn matematikanya oleh Al-Jurjani.
  4. ‘Uyun Al-Hikmah (dikenal juga dengan namaAl-Mujaz) yang agaknya dimaksudkan untuk pengajaran logika, fisika dan metafisika di kelas. Hal ini terbukti dari kesederhanaan, kejelasan, dan kelugasan dalam paparannya.
  5. Danisynama-yi Ala’I yang terdiri atas 4 bagian dan sangat penting karena merupakan karya filsafat paripetik Islam pertama dalam bahasa Persia.
  6. Al-Isyarat wa At-Tanbihat yang merupakan karya filsafat Ibnu Sina termatang dan terkomprehensif yang terdiri juga atas logika, fisika, dan metafisika. Pembahasan penutupnya mengenai mistisisme yakni suatu uraian yang mungkin lebih tepat di klasifikasikan kedalam etika yang di tinjau dari pengertian sufinya daripada metafisika).
  7. Beberapa essainya yang terpenting seperti: Hayy Ibnu Yaqzhan, Risalah Ath-Thair, Risalah fi Sirr Al-Qadar, Risalah fi Al’Isyq dan Tahshil As-Sa’adah. Sedangkan puisinya: Al-Urjuzah fi Ath-Thibb, Al-Qashidah Al-Muzdawiyyah dan Al-Qashidah Al-‘Ainiyyah. Serta masih banyak puisi yang ditulis kedalam bahasa Persia (Inati, 2003: 287).

 

  1. Filsafat Ibnu Sina
    1. Pembagian Filsafat dan Ilmu

Sebelum mengetahui filsafat Ibnu Sina terlebih dahulu kita harus mengetahui kerangka berfikirnya, yaitu dari segi pembagian ilmu dan tujuan filsafat yang dibuat olehnya. Menurut pemahaman Ibnu Sina tujuan filsafat adalah penetapan realitas segala sesuatu sepanjang hal itu mungkin bagi manusia. Ada 2 tipe filsafat yaitu teoretis dan praktis. Filsafat teoritis adalah pengetahuan tentang hal-hal yang ada bukan karena pilihan dan tindakan kita yang bertujuan untuk menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan semata-mata. Sedangkan Filsafat Praktis adalah pengetahuan tentang hal-hal yang ada berdasarkan pilihan dan tindakan kita yang bertujuan untuk menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan tentang apa yang seharusnya dilakukan sehingga jiwa bertindak sesuai dengan pengetahuan ini.

Ada dua jenis utama subjek pengetahuan teoritis, yaitu subjek yang dapat dilekati gerak, seperti kemanusiaan, kepersegian, dan kesatuan serta subjek yang tak dapat dilekati gerak seperti Tuhan dan intelek yang pertama dibagi lagi menjadi 2, yaitu yang tidak bisa eksis tanpa adanya gerak yang dikaitkan dengannya seperti: kemanusiaan dan kepersegian dan yang bisa eksis tanpa gerak yang dikaitkan kepadanya seperti: kesatuan dan keragaman. Yang pertama dari dua tipe yang terakhir adalah sedemikian rupa sehingga ia mustahil bebas dari gerak, baik dalam realitas ataupun dalam fikiran (misalnya kemanusiaan dan kekudaan), atau sedemikian rupa sehingga ia mungkin bebas dari gerak dalam fikiran, tetapi tidak dalam realitas (kepersegian). Oleh karena itu, terdapat 3 cabang filsafat teoretis yakni:

  1. Filsafat yang membahas hal-hal sepanjang gerak terkait dengannya baik dalam realitas maupun dalam fikiran, jenisnya yakni fisika.
  2. Filsafat yang membahas hal-hal sepanjang gerak terkait dengannya dalam realitas, tetapi tidak dalam fikiran, jenisnya yakni matematika murni.

Filsafat yang membicarakan hal-hal sepanjang gerak tidak terkait padanya baik dalam realitas maupun dalam fikiran, jenisnya yakni metafisika (Inati, 1960:  3-4).

  1. Di sisi lain filsafat praktis mempelajari salah satu dari hal berikut:
  • Prinsip yang mendasari berbagai urusan publik antar anggota masyarakat yang mempelajari tentang manajemen negeri/kota yang disebut ilmu politik. Manfaatnya untuk mengetahui cara mengelola “Musyawarah atau urun rembuk” yang baik di kalangan anggota masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan manusia dan kelestarian umat manusia.
  • Prinsip yang mendasari berbagai urusan personal di dalam masyarakat yang mempelajari manajemen rumah tangga. Manfaatnya untuk memperkenalkan tipe “saling berbagi” yang seharusnya berlangsung diantara keluarga demi terjaminnya kesejahteraan mereka.
  • Prinsip yang mendasari urusan-urusan individu yang mempelajari manajemen individu yang disebut etika. Memberikan dua manfaat yaitu: untuk mengetahui kebajikan-kebajikan serta cara cara meraihnya dalam rangka memperbaiki jiwa dan untuk mengetahui perbuatan-perbuatan jahat serta cara untuk menghindarinya dalam rangka membersihkan jiwa.
  • Prinsip filsafat praktis tersebut diambil dari Syariah Ilahi.
    1. Metafisika

Menurut Ibnu Sina metafisika merupakan ilmu yang memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip filsafat teoretis yang berhubungan dengan maujud (eksisten atau yang ada) sepanjang ia ada, maksudnya berhubungan dengan maujud mutlak atau umum dan berhubungan dengan apa yang terkait dengannya. Caranya dengan mendemonstrasikan perolehan sempurna prinsip-prinsip tersebut melalui intelek (Inati, 1960: 289).

Dalam kata lainnya, subjek metafisika adalah maujud, bukan lantaran maujud itu diterapkan pada sesuatu dan bukan karena sesuatu yang partikular diletakkan padanya, seperti pada fisika dan matematika (misalnya kuantitas dan kualitas, aksi dan reaksi, yang dikaitkan pada objek-objek fisika), tetapi karena ia diterapkan pada prinsip wujud dan karena sesuatu yang universal dilekatkan padanya (misalnya keesaan dan kemajemukan, potensi dan aktualitas, kekekalan dan kemenjadian, sebab dan akibat, universalitas dan partikularitas, kesempurnaan dan ketaksempurnaan, keniscayaan, kemestian dan kemungkinan).

  1. Wujud

Sebagaimana Al-Farabi sifatnya emanasionistis. Dari Tuhanlah kemaujudan yang mesti, mengalir inteligensi pertama, sendirian karena hanya Allah yang Tunggal yang mutlak, sesuatu dapat mewujud. Akan tetapi sifat inteligensi itu tidak selamanya mutlak satu karena ia bukan ada dengan sendirinya, ia hanya mungkin, dan kemungkinannya itu di wujudkan oleh Tuhan. Berkat kedua sifat itu, yang sejak saat itu melingkupi seluruh ciptaan di dunia, inteligensi pertama memunculkan dua kemaujudan, yaitu:

  1. Inteligensi kedua melalui kebaikan ego tertinggi dari adanya aktualitas.
  2. Lingkungan pertama dan tertinggi berdasarkan segi terendah dari adanya, kemungkinan alamiahnya.

Dua proses pemancaran tersebut berjalan terus sampai kita mencapai inteligensi kesepuluh yang mengatur dunia ini yang oleh kebanyakan Filosof Muslim disebut Malaikat Jibril. Nama ini diberikan karena ia memberikan bentuk atau “memberitahukan” materi dunia ini yaitu materi fisik dan akal manusia. Karena itu ia disebut juga “Pemberi Bentuk”. inteligensi imaterial dari wujud tertinggi dengan cara pemancaran yang dimaksudkan untuk menambah sesuai dengan pendapat yang di ilhami oleh Teori Pemancaran Neo-Platonik, yakni pendapat yang lemah dan tak dapat dipertahankan tentang Tuhan dari Aristoteles yang mengatakan bahwa tidak ada terusan dari Tuhan Yang Maha Esa kepada dunia yang banyak.

Menurut para filosof muslim, meskipun Tuhan tinggal di dalam diri-Nya Sendiri dan jauh tinggi di atas dunia yang diciptakan, namun ada hubungan (perantara) antara kekekalan dan keniscayaan yang mutlak dari Tuhan dan dunia yang penuh dengan ketidaktentuan. Teori ini juga sangat dekat dengan orang Islam atas keyakinannya kepada para malaikat. Inilah kesempatan pertama untuk menandai bagaimana para filosof Muslim mengolah kembali filsafat Yunani yang tidak hanya membangun sistem yang rasional tetapi juga sistem irasional yang berupaya mengintegrasikan tradisi Islam. Tetapi bagaimana teori pemancaran itu sendiri yang mengarahkan pada pandangan dunia Panteistik yang bertentangan dengan Islam. Tak diragukan lagi bentuk-bentuk Panteisme menjadi lebih dinamis yang berbeda dengan faham absolutis dan yang dapat mengarahkan pada antropomorphisme (proses kenaikan kembali untuk penyerapan kembali dari kemakhlukan ke arah Ke-Tuhanan).

Menurut Ibnu Sina, bahwa Tuhan dan hanya Tuhan saja yang memiliki wujud tunggal secara mutlak. Sedangkan segala sesuatu yang lain memiliki kodrat yang mendua. Karena ketunggalannya, apakah Tuhan itu dan kenyataan bahwa ia ada, bukanlah dua unsur dalam satu wujud tetapi satu unsur atomik dalam wujud yang tunggal. Tentang apakah Tuhan itu, Hakikat Dia adalah identik dengan eksistensi-Nya. Hal ini bukan merupakan kejadian bagi wujud lainnya, karena tidak ada kejadian lain yang eksistensinya identik dengan esensinya. Demikian halnya adanya Tuhan adalah satu keniscayaan, sedang adanya sesuatu yang lain hanya mungkin dan di turunkan dari adanya Tuhan, dan dugaan bahwa Tuhan itu tidak ada mengandung kontradiksi, karena dengan demikian yang lainpun juga tidak akan ada.

Prinsip Ibnu Sina tentang eksistensi yang menyatakan dunia secara keseluruhan ada bukan karena kebetulan, tetapi diberikan oleh Tuhan, ia diperlukan, dan keperluan ini diturunkan oleh Tuhan. Dari sudut pandang metafisik, teori itu berupaya melengkapi analisis Aristoteles tentang suatu maujud menjadi dua elemen yang diperlukan bentuk dan materi. Menurut Aristoteles, bentuk sesuatu adalah jumlah total dasar dan kualitas-kualitasnya yang dapat di universalkan yang memebentuk definisinya; materi pada setiap sesuatu memiliki kemampuan untuk menerima kualitas-kualitas tersebut dengan bentuk itu terjadilah eksistensi individu. Akan tetapi, ada 2 kesulitan besar dalam konsep ini dari sudut pandang eksistensi sesuatu yang sebenarnya. Pertama, bentuk adalah universal, karena itu, tidak ada. Demikian pula, materi, sebagai wujud potensialitas murni, menjadi tidak ada, karena hal itu mewujud hanya melalui bentuk. Kesulitan kedua timbul dari kenyataan bahwa meskipun Aristoteles secara umum berpendapat bahwa definisi atau esensi dari sesuatu adalah bentuknya, ia pada bagian-bagian penting lainnya menyebutkan bahwa materi juga termasuk dalam esensi sesuatu tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kita hanya memiliki definisi sebagaian darinya. Bila kita menganggap bentuk dan materi sebagai bentuk dan materi sebagai penyusun definisi, kita tidak akan mencapai eksistensi sesuatu secara nyata. Ini adalah bentuk  ujian yang dihadapi oleh seluruh kerangka Aristoteles yang membahas wujud yang terancam oleh kehancuran.

Ibnu Sina berkeyakinan bahwa hanya dari bentuk dan materi saja tidak akan pernah mendapatkan eksistensi yang nyata, tetapi hanya kualitas-kualitas esensial kebetulan. Dalam Asy-Syifa Ibnu Sina menyimpulkan bahwa bentuk dan materi itu bergantung kepada Tuhan (akal aktif) dan lebih jauh lagi bahwa eksistensi yang tersusun juga tidak bisa hanya di sebabkan oleh bentuk dan materi saja tetapi harus terdapat “sesuatu yang lain”.  Ia menjelaskan kepada kita bahwa: “segala sesuatu kecuali yang Esa, yang esensi-Nya adalah tunggal dan maujud, memperoleh eksistensi nya dari sesuatu yang lain. Di dalam dirinya sendiri, ia layak untuk mendapatkan ketidakadaan yang mutlak. Sekarang, ia bukan materi sendiri tanpa bentuknya, atau bentuk sendiri tanpa materinya yang layak mendapatkan ketidakadaan itu, tetapi adalah semuanya (bentuk dan materi)”.

Ibnu Sina menggunakan 3 acuan untuk menganalisis adanya objek materi, disamping 2 rumusan tradisional Yunani itu. Harus di catat bahwa apa yang di kembangkan disini adalah doktrin Aristoteles. Banyak yang berkeyakinan bahwa Ibnu Sina, mengikuti pendapat Aristoteles dan Neo-platonik, tetapi dari segi lain ternyata doktrin Neo-platonik itu sama dengan Aristoteles, yaitu 2 bagian yang terdiri atas materi dan bentuk. Selain itu, menurut Plotinus yang terpengaruh oleh plato, bentuk-bentuk itu mempunyai status ontologis yang lebih tinggi dan ada dalam kesadaran Tuhan, dan kemudian Dia-lah yang melanjutkan sehingga bentuk ada sebagai materi. Dapat dibayangkan bahwa eksistensi sesungguhnya bukanlah bentuk benda, tetapi ia lebih merupakan hubungan dengan Tuhan: bila kita memandang benda  dalam kaitannya dengan adanya perantara Tuhan yang mengadakan, benda itu ada dan benda itu ada karena keniscayaan, kemudian eksistensinya itu dapat di fahami. Akan tetapi, bila keluar dari hubungan dengan Tuhan adanya sesuatu itu hilanglah pengertian dan maknanya. Inilah aspek hubungan yang ditunjukkan oleh Ibnu Sina dengan istilah “kejadian” dan mengatakan bahwa eksistensi itu adalah suatu kejadian.

Ibnu Rusyid mengkritik dalam beberapa hal, menyalahkan Ibnu Sina yang menolak definisi tentang substansi sebagai sesuatu yang ada dengan sendirinya; Aquinas yang walaupun menerima pembedaan antara esensi dan eksistensi yang secara langsung di bawah pengaruh Ibnu Sina, ia mengkritik sesuai dengan Ibnu Rusyid, meskipun ia sendiri mengambil pendapat Ibnu Sina tentang perbedaan dasar dan adanya sesuatu. Hal tersebut mengakibatkan para ahli sejarah pada abad Pertengahan di Barat berpendapat sama dengan Ibnu Sina, yaitu bahwa eksistensi sesuatu adalah semata-mata suatu kejadian diantara kejadian-kejadian yang lain.

Pembahasan itu jelas tentang masalah metafisik, tetapi masalah logika, Ibnu Sina telah berusaha menjawabnya. Mengenai bagaimana mungkin kita dapat membicarakan sesuatu yang tidak ada dan apa artinya. Jawabannya adalah kita berbuat demikian karena kita mengadakan objek-objek ini dalam fikiran kita. Tetapi tak dapat diragukan lagi bahwa masing-masing imajinasi kita tidak dapat membentuk makna-makna dari wujud ini karena adanya alasan yang jelas ketika membicarakan sesuatu meskipun sesuatu tersebut tidak ada bukan berarti kita sedang membicarakan sesuatu tersebut tetapi tentang objek secara umum atau suatu kumpulan sifat.

Menurut Ibnu Sina, esensi mewujud dalam fikiran Tuhan (termasuk dalam pikiran-pikiran inteligensi aktif) sebelum hal-hal yang ada itu maujud di dalam dunia lahiriah, dan mereka juga ada dalam fikiran kita setelah mereka mewujud. Akan tetapi kedua esensi ini sangat berbeda. Perbedaannya tidak hanya karena adanya pengertian bahwa yang satu bersifat kreatif sedangkan yang lainnya bersifat imitatif. Esensinya tidak universal dan tidak pula khas tetapi ia hanyalah esensi. Ia juga menyatakan kekhasan dan universalitas adalah “kejadian” yang terjadi pada esensi. Universalitas hanya terdapat dalam fikiran kita dan Ibnu Sina mengambil pandangan fungsional secara keras tentang yang universal: pikiran kita mengabstrak yang universal atau konsep-konsep umum dimana hal itu dapat merangkum keragaman yang tak terbatas dari dunia ini secara ilmiah, yaitu dengan menghubungkan bangunan mental yang identik dengan sejumlah objek. Di dunia lahiriah, esensi tidak maujud kecuali dalam pengertian yang metaphorik artinya dalam pengertian bahwa objek-objek itu membiarkan dirinya untuk dianggap identik. Kemaujudan-kemaujudan dalam dunia lahiriah adalah objek-objek nyata, tidak ada yang benar-benar sama. Ibnu Sina berkata, “Tidak mungkin bahwa esensi yang tunggal sama mewujud dalam hal banyak. Demikian pula, kemanusiaan yang mutlak bukanlah kemanusiaan.”

Dari pernyataan terakhir bahwa “esensi” berubah pada setiap individu dan mengapa kita harus menganggapnya sebagai esensi yang universal, karena keberadaan tertentu yang nyata merupakan sesuatu yang melampaui dan di atas esensinya yaitu ia adalah sesuatu yang di tambahkan pada esensi, atau suatu “kejadian” dari esensi tersebut.

Ada 2 hal yang harus di catat secara khusus disini yaitu :

  1. Pertama, keberadaan adalah suatu yang di tambahkan, bukan pada objek yang ada karena hal ini musykil tapi terdapat dalam esensi. Hal ini karena segala sesuatu apakah ia ada atau tidak, pada kenyataannya setiap konsep adalah “sesuatu”yang darinya dapat dibuat pernyataan baik yang positif maupun yang negatif. Bahkan ketiadaanpun merupakan sebab seseorang membicarakannya. Keberadaan individu yang positif lebih dari sekedar “sesuatu”. Oleh karena itu Ibnu Sina mengatakan bila keberadaan dihubungkan dengan esensi, maka keberadaan ini sama dengan “adalah sesuatu” dan karena itu pernyataan semacam itu tidak “menguntungkan”. Namun pernyataan yang ada adalah informatif dan menguntungkan karena hal itu menambah pada esensi sesuatu yang baru.
  2. Kedua, meskipun Ibnu Sina membicarakan materi pada beberapa tempat sebagai prinsip kemajemukan bentuk atau esensi, namun ia tidak pernah mengatakan bahwa materi itu adalah prinsip dari suatu yang maujud, karena prinsip Tunggal dari sesuatu yang ada adalah Tuhan. Penyebab kemaujudan materi adalah kemaujudan yang menyuplai sifat-sifat lahiriah kemajemukan.

Sebagaimana dimaklumi yang menyatakan bahwa banyaknya kebingungan dalam tulisan Ibnu Sina yang membahas istilah tentang “keberadaan”,”kejadian” dalam hubungan “esensi”.

Terdapat pula pemetaan lebih rapi dibanding tentang maujud Tuhan versi Ibnu Sina dengan segala eksistensinya sebagai berikut: Maujud boleh jadi substansi atau aksiden. Sesuatu substansi adalah apapun yang tidak berada dalam suatu subjek, baik dalam materi ataupun bukan materi. Oleh karena itu terdapat 2 macam substansi:

  1. Yang berada dalam materi
  2. Yang tidak berada dalam materi, yang terbagi lagi:
  3. Materi itu sendiri.
  4. Yang disertai oleh materi.
  5. Yang bukan materi juga tidak disertai oleh materi.

Skema ini menghasilkan 4 tipe substansi, yakni:

  1. Bentuk dalam materi seperti jiwa dalam badan.
  2. Materi tanpa bentuk (materi mutlak) yang tidak mempunyai eksistensi dalam aktualitas tetapi hanya dalam konsepsi.
  3. Tersusun dari bentuk dan materi, seperti manusia yang tersusun dari jiwa dan badan.
  4. Bentuk yang terpisah dari materi, seperti Tuhan dan intelek yang bukan materi dan tidak ada kontak (tidak berhubungan) dengan materi.

Aksiden, di sisi lain berada dalam suatu subjek dan dibagi menjadi 9 tipe: kualitas, kuantitas, relasi, waktu, ruang, posisi, kondisi, aksi, dan reaksi (Inati, 1985: 289).

Wujud sesuatu boleh jadi wajib atau mesti dan boleh jadi mungkin. Wujud yang niscaya adalah sedemikian rupa sehingga jika sesuatu yang termasuk di dalamnya diandaikan tidak ada, kemustahilanlah yang muncul. Eksistensi yang mungkin adalah sedemikian rupa sehingga jika sesuatu yang termasuk di dalamnya di asumsikan tidak ada atau ada, tidak ada kemustahilan yang muncul.

Dalam konteks lain Ibnu Sina menyebutkan bahwa “wujud yang mungkin” dapat juga digunakan dalam pengertian “wujud dalam potensi”. Eksistensi yang niscaya (wajib) adalah eksistensi yang senantiasa berada atau termasuk dalam sesuatu melalui sesuatu itu sendiri, atau yang senantiasa termasuk didalamnya melalui yang lain. Misalnya pembakaran, bukan masalah pembakarannya tapi yang jadi permasalahannya adalah 2 hal yang bertemu yaitu zat yg dapat terbakar dan zat yang membuat terbakar dan tidak mungkin ada sesuatu yang lain dalam hal pembakaran tersebut. Pernyataan eksistensinya adalah mungkin dalam dirinya, niscaya melalui yang lain dan mustahil tanpa yang lain. Eksistensinya melalui yang lain berbeda dengan eksistensi tanpa yang lain. Hal pertama adalah niscaya dan yang kedua adalah mungkin.

Dua prinsip dasar yang menjadi penentu eksistensi sesuatu yang niscaya dalam dirinya:

Pertama, rangkaian hal-hal yang mungkin selamanya mungkin tak terbatas

Kedua, rangkaian ini mustahil menjadi niscaya karena ia terdiri dari satuan-satuan wujud yang mungkin. Dengan demikian, berarti harus ada niscaya Yang berada di luar rangkaian ini yakni Wujud atau Eksistensi Niscaya (Wajib), atau dikenal sebagai Tuhan (Fuad, 1997:  88).

Maujud dikatakan sebagai sebab pertama apabila secara kekal mendahului eksistensi segala sesuatu dan menjadi sumber eksistensi bagi segala sesuatu. Ia bebas dari materi, esa, dan tunggal dalam segala hal, tidak mempunyai genus atau diferensia (2 unsur wajib dari sebuah definisi). Oleh karena itu tidak ada definisi, hanya ada nama. Bersifat materil, murni, hanya dalam materilah sumber segala kekurangan. Terletak kejahatan (keburukan). Dalam dirinya sendiri Dia adalah Yang Dicintai dan Pecinta karena ia adalah Keindahan Tertinggi, karena tidak ada Keindahan yang lebih tinggi daripada menjadi intelek murni jauh dari segala kekurangan dan Esa dalam segala hal. Keindahan atau kebaikan yang cocok dan dipahami itu diingini dan dicintai. Semakin esensi di tangkap oleh pemahaman dan semakin indah esensi yang dipahami itu maka semakin kuatlah daya pemahaman mencintai dan menemukan kesenangan di  dalamnya.

Wujud Niscaya yang paling indah, sempurna, terbaik, memahami dirinya dalam keindahan dan kebaikan tertinggi dengan pemahaman paling sempurna dan memahami pemahaman yang dipahami sebagai satu dalam realitas adalah dalam esensi dan dengan esensinya, Sang Maha Pencipta dan Maha Mencintai serta maha Menyenangkan dan Maha Disenangi. Dari Wujud Niscaya ini wujud-wujud lainnya memancar atau melimpah melalui proses emanasi. Yang pertama beremanasi adalah intelek-intelek langit diikuti jiwa-jiwa, badan-badan langit, dan akhirnya wujud-wujud bumi. Semua wujud ini melimpah (beremanasi)  dari-Nya dalam kekekalan. Jika tidak, suatu keadaan yang tidak ada sebelumnya akan muncul dalam diri-Nya tetapi mustahil dalam suatu wujud yang niscaya dalam segala aspek. Emanasi ini merupakan hasil niscaya dari Esensi Tuhan dan tidak dapat dikaitkan dengan tujuan diluar Esensi-Nya, karena:

Pertama, tidak ada sesuatu pun dalam diri-Nya kecuali Esensi-Nya karena merupakan ketunggalan total tetapi Dia dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda hanya berdasarkan pemahaman itulah seseorang dapat membicarakan sifat-sifat-Nya.

Kedua, sekalipun mungkin bagi-Nya mempunyai sifat-sifat diluar esensinya, tidak mungkin bagi-Nya mempunyai sifat-sifat semacam itu (suatu tujuan yang berkaitan dengan dunia). Alasannya adalah setiap tujuan adalah demi yang dituju dan eksistensinya kurang dari yang dituju, karena jika sesuatu itu “untuk” atau “demi (for the sake of) yang lain, maka yang lain itu lebih sempurna dari eksistensinya. Apapun yang eksistensinya lebih sempurna daripada yang lain maka tidak dapat berhasrat kepada yang lain itu. Oleh karena itu, Tuhan tidak dapat berhasrat pada dunia atau sesuatu yang ada di dalamnya karena eksistensinya lebih sempurna dari pada dunia.

Baik Tuhan ataupun sebab lain tidak mungkin disempurnakan secara esensial oleh efeknya dan karenanya tidak mungkin memaksudkan efek-efeknya atau sesuatu bagi mereka. Tuhan atau sebab lain secara aksidental dapat menyebabkan efek yang menguntungkan jika ia adalah Tuhan, tahu dan senang akan efek-efek tersebut. Misalnya kesehatan, secara substansi dan esensial bukan untuk menguntungkan orang sakit tetapi menghasilkan sesuatu yang menguntungkan bagi orang sakit. Sama dengan kesehatan, sebab-sebab yang lebih tinggi adalah sebab yang berada dalam mereka sendiri bukan untuk menguntungkan sesuatu yang lain tetapi dapat menguntungkan yang lain secara aksidental. Meskipun begitu, mereka berbeda dari kesehatan dalam arti mereka mengetahui segala sesuatu yang ada serta tatanan dan kebaikan sesuai dengan keberadaan sesuatu tersebut. Tetapi, pemeliharaan dinisbahkan kepada Tuhan (Sebab Pertama dari segala sesuatu). Namun kepemeliharaan tidak harus dipahami dalam pengertian petunjuk Tuhan terhadap dunia atau kepedulian terhadapnya. Sebaliknya di definisikan sebagai pengetahuan Tuhan mengenai tatanan wujud dan kebaikannya, pengetahuan-Nya bahwa Dia adalah sumber emanasi tatanan ini karena hal itu mungkin dan Dia senang dengan tatanan ini.

  1. Hubungan Jiwa dan Raga

Sama halnya seperti Al-farabi, Ibnu Sina berpendapat bahwa jiwa adalah wujud  Ruhani (imateri) yang berada dalam tubuh. Wujud imateri yang tidak berada dalam atau tidak langsung mengendalikan tubuh disebut akal. Tetapi mengendalikan secara langsung disebut jiwa. Badan bisa berubah secara fisik, tetapi jiwa ada sebelum badan itu ada dan berubah (Aziz,  2002: 200).

Sama halnya dengan Aristoteles, Ibnu Sina menekankan eratnya hubungan antara jiwa dan raga tetapi semua kecenderungan Aristoteles menolak suatu pandangan dua substansi yang oleh Ibnu Sina diyakini sebagai bentuk dari dualisme radikal. Merupakan suatu pertanyaan yang berbeda apabila dua aspek doktrinnya bersesuaian. Ibnu Sina tentu tidak menggunakan dualismenya untuk mengembangkan suatu tinjauan yang sejajar dan kebetulan tentang hubungan jiwa dan raga. Menurutnya hal ini merupakan cara pembuktian yang lebih langsung tentang substansialitas non-badan, jiwa, yang berlaku sebagai pembuka mata, bukan sebagai argumen.

Dalam Asy-Syifa, Ibnu Sina mengemukakan manusia diciptakan dalam keadaan dewasa, tetapi dalam kondisi itu ia dilahirkan dalam keadaan lemah sebab tubuhnya tak dapat menyentuh dan memahami apa-apa yang ada di dunia lahiriah ini yang dapat terlihat dari ketidakmampuannya melihat tubuhnya sendiri dan anggota-anggota badannya yang tercegah kesaling-sentuhan sehingga tak memiliki persepsi apapun. Orang semacam itu takan mengetahui dunia ini bahkan keberadaan dirinya sebagai wujud spiritual yang murni. Oleh  karena itu, jiwa merupakan suatu substansi yang bebas dari tubuhnya. Disinilah filsuf menjelaskan bahwa suatu hal yang imajinatif tidak mungkin di realisasi, tetapi sesungguhnya seperti Decartes adalan bahwa kita dapat memikirkan tubuh kita dan meragukan kemaujudannya, tetapi tidak dapat memikirkan jiwa.

Jiwa dalam keberadaan hakikinya merupakan suatu substansi yang independent dan diri kita yang transendental. Argumentasi Ibnu Sina tentang keabadian jiwa didasarkan atas pandangan bahwa jiwa merupakan suatu substansi dan bukan suatu bentuk tubuh yang kepada bentuk itu jiwa dikaitkan erat-erat oleh suatu hubungan mistik tertenu keduanya. Substansi terpisah inteligensi aktif didalam jiwa bersama dalam munculnya suatu tubuh yang tempramen terdapat suatu kecenderungan untuk mengaitkan dirinya dengan tubuh ini, merawatnya, dan mengarahkannya sehingga saling menguntungkan. Kemudain jiwa sebagai nonbadani merupakan suatu substansi sederhana yang menjamin kesinambungan hidupnya bahkan bila tubuh telah rusakpun.

Pada taraf transendental, jiwa merupakan suatu wujud Ruhaniah murni ketika tubuh belum ada bahkan sebagai suatu konsep relasional. Pada taraf fenomenal tubuh sudah dapat di tentukan wujudnya sebagai mana bangunan yang di wujudkan oleh seorang arsitek. Itulah sebabnya Ibnu sina berkata bahwa studi tentang fenomenal jiwa termasuk dalam ilmu pengetahuan alam, sedangkan wujud transendentalnya termasuk dalam metafisika. Oleh karena itu, Ibnu sina menolak gagasan tentang identitas yang mungkin dari dua jiwa atau dari ego yang terlebur dari ego ilahi dan menekankan kesinambungan hidupnya yang mesti bersifat individual. Merupakan suatu fakta utama pengalaman bahwa setiap individu menyadari identits dirinya yang tidak dapat di goyahkan oleh argumentasi apapun. Menurut doktrin Yunani yang universal, akal paling tidak melambangkan identitas kualitatif manusia, suatu doktrin yang kemudian di logikakan sedemikian rupa oleh Ibnu Rusyid.

Semua perbuatan dan keadaan psikofisik lainnya hanya memiliki kedua aspek tersebut yaitu mental dan fisik. Misalnya, pengaruh fikiran terhadap tubuh, yaitu pengaruh emosi dan kemauan. Ibnu Sina mengatakan, “berdasarkan pengalaman medisnya bahwa sebenarnya secara fisik orang-orang yang sakit, hanya dengan kekuatan kemauannya, dapat menjadi sembuh dan begitu pula orang-orang sehat dapat menjadi benar-benar sakit bila terpengaruhi oleh fikirannya bahwa ia sakit. Sebenarnya jika jiwa cukup kuat, jiwa dapat menyembuhkan dan menyehatkan bagian badan lain tanpa sarana apapun.

  1. Filsafat tentang Kenabian

Ibnu Sina menegaskan adanya kenabian. Alasan logis yang disampaikannya bahwa adanya perbedaan keunggulan atau keutamaan pada segenap wujud, dan pada akhirnya bahwa para nabi yang akal teoretis yang mengaktual dengan sempurna secara langsung lebih utama daripada mereka (filosof), yang akal teoretis mereka mengaktual sempurna secara tidak langsung (yakni perantaraan seperti latihan dan belajar keras). Kutipan uraian lengkap sebagai berikut:

Ada wujud yang berdiri sendiri dan adapula wujud yang tidak berdiri sendiri. Yang pertama lebih unggul dari pada yang kedua. Ada bentuk dan substansi yang tidak berada dalam materi dan adapula yang berada dalam materi. Yang pertama lebih unggul daripada yang kedua selanjutnya  ada hewan yang rasional (manusia) dan ada juga hewan yang tidak rasional yang pertama lebih unggul daripada yang kedua, selanjutnya ada manusia yang memiliki akal aktual dengan sempurna secara langsung (tanpa latihan, tanpa belajar keras) dan ada pula yang memiliki akal aktual dengan sempurna secara tidal langsung (yakni melalui latihan dan studi) maka yang pertama yaitu para nabi yang lebih unggul dari pada yang kedua, yakni para filosof. Para nabi berada dipuncak keunggulan atau keutamaan dalam lingkungan makhluk-makhluk materi. Karena yang lebih unggul harus memimpin yang di ungguli, nabi lah yang harus memimpin segenap manusia yang di unggulinya (Aziz,  2002:  202).

Menurut Ibnu Sina, nabi identik dengan akal aktif atau yang sering disebut ‘aql mustafad (akal yang telah dicapai).  Oleh kren itu Ibnu Sina mengatakan bahwa nabi sebagai manusia secara aksidental bukan secara esensial, adalah akal aktif (untuk pengertian aksidental). Syarat yang dibutuhksn oleh seorang nabi harus memilik imajinasi yang sangat kuat dan bahwa kekuatan fisiknya sedemikian kuat sehingga ia harus mempengaruhi bukan hanya fikiran orang lain, melainkan juga seluruh materi pada umumnya, dan bahwa ia harus mmpu melontarkan suatu sistem sosial politik.

Dengan kualitas imajinasi yang sangat kuat fikiran nabi, melalui keniscayaan psikologis yang mendorong, mengubah kebenaran-kebenaran akal murni dan konsep-konsep menjadi imajinasi dan simbol-simbol kehidupn yang demikian kuat sehingga orang yang mendengarnya tidak hanya menjadi percaya, tetapi juga terdorong untuk berbuat sesuatu.

  1. Pengaruh Ibnu Sina di Timur dan Barat

Pengaruh pemikiran filsafatnya, tampak dalam sejumlah besar komentar atas karya-karyanya dan dalam bentukkarya lain mengenai gagasannya, baik yang merefleksikan Ruh pemikirannya ataupun yang menolaknya. Komentar yang paling terkenal adalah komentar Ibnu Kammunah, Fakhruddin Ar-Razi dan Nashiruddin Ath-Thusi atas Al-Isyarat dan Shadruddin Asy-syirazi atas bagian-bagian dari Asy-Syifa.

Pemikir timur terkemuka yang mencerminkan pemikiran Ibnu Sina adalah Ath-Thusi, Suhrawardi, Quthbuddin Asy-Syirazi, Mir Damad, Shadruddin Asy-Syirazi (Mulla Shadra) dan seorang keristen Suryani Ibnu Al-Ibri’. Teori iluminasi Suhrawardi dan Asy-syrazi yang berasal dari “filsafat timur”-nya Ibnu sina. Juga uraian mereka mengenai wujud dan esensi yang di ilhami oleh pandangan Ibnu Sina tentang subjek ini. Ibnu Al-Ibri’ yang setia dengan analisis Ibnu Sina mengenai hubungan Tuhan dengan dunia, keberadaan-keburukan (evil) serta hakikat dan kestuan jiwa manusia serta kemustahilan praeksistensi dan reinkarenasi.

Akan tetapi tidak semua orang merasakan dampak pemikiran Ibnu Sina secara positif. Ibnu Sina juga mendapatkan kritik keras seperti dari Al-Ghazali dan Asy-Syahrastani di timur, dan william dari Aurvegne dan Thomas Aquinas di barat. Kritik-kritiknya menolak gagasannya tentang sifat dasar Tuhan, pengetahuannya tentang hal-hal partikular dan hubungannya dengan dunia dan kekekalan jiwa. Bahkan Mulla Shadra (pengikut Ibnu Sina)  juga menolak keras pandangan kekekalan alam semesta dan ketidak mungkinan kebangkitan jasmani. Ibnu Rusyid juga dalam karyanya  Tahafut At-Tahafut yang berusaha membela filsafat sebagai mana yang terkandung khususnya dalam karya Ibnu Sina dan menuduh Ibnu Sina yang kadang-kadang menyalah pahami dan mendistorsi Aristoteles.

Dalam filsafat barat Ibnu Sina tidak banyak kosmos Aristoteles yang di tanggalkan dari pada yang di transformasikan. Skema dan kandungan alamnya tetap sama tetapi ada pula suatu transformasi yang mendasar. Akal di kawinkan dengan intelek, kosmos lahir di batiniahkan, fakta menjadi simbol, dan filsafat menjadi sophia hakiki yang tidak dapat di pisahkan dari genosis yang di bela dengan penuh semangat olehnya dalam bab ke 9 dari karyanya, Al-Isyarat yang berjudul Fi Maqamat Al ‘Arifin. Tujuan filsafat bukan sekedar pengetahuan teoritis tentang substansi dan aksiden kosmos, tetapi juga pengalaman akan kehadiran dan aktualisasi mereka sehingga memunggkinkan jiwa membebaskan diri dari batasan kosmos yang dianggap sebagai tempurung.

Pengaruhnya juga merambah kepada Aquinas dan teolog Barat resmi. Penerjemah karyanya De Anima, Gundisalvus, yang sebagaian besar merupakan pengambilan dari doktrin-doktrin Ibnu Sina juga para filosof dan ilmuan abad pertengahan Robert Grosseteste dan Roger Bacon. Duns Scotus dan Count, pengulas Aristoteles pada abad pertengahan yang memberi kesaksian tentang Ibnu Sina yang abadi itu. S. Van Bergh dalam karyanya Averroes ‘Thahafut At-thafut  yang telah melacak pengaruh ide tertentu dari Syekh Ar-Rais hingga jaman modern, (Bergh, 1954) Bahkan tahun 1951 pemerintah Mesir dan Liga Arab membentuk sebuah panitia di Kairo untuk menyunting eksiklopedi kitab Asy-Syifa yang sebagaian telah di terbitkan.

 

  1. Ringkasan

Nama lengkap Ibnu Sina adalah Abu Ali Husain Ibnu Abdillah Ibnu Sina. Dalam dunia barat beliau di kenal dengan nama Avvicenna ia lahir pada bulan shafar 370H/ agustus 980 M di Ifsyina, suatu tempat dekat Bukhara. Orang tuanya adalah pegawai tinggi pada pemerintah Dinasti Saman. Beliau di besarkan di Bukhara serta belajar fisafat kedokteran dan ilmu-ilmu agama islam. Di bidang filsafat, Ibnu Sina dianggap sebagai imam para filosof di masanya, bahkan sebelum dan sesudahnya. Selain sebagai filosof dan dokter, ia juga di kenal sebagai penyair, ilmu-ilmu pengetahuan seperti ilmu jiwa, logika, kedokteran, dan kimia, ia tulis dalam bentuk syair.

Buku-buku karangannya yang hampir meliputi seluruh cabang ilmu pengetahuan, diantaranya ilmu kedokteran, filsafat, ilmu jiwa, fisika, logika, politik dan sastra Arab. Adapun karya-karyanya sebagai berikut:

  • Kitab Qanun fi Al-Thib,
  • Kitab Asy-Syifa,
  • Kitab An-Najah,
  • Kitab Al-Aqsam Al-Ulum Al-Aqliyah,
  • Kitab Al-Isyarat wa Al-Tanbihat,
  • Buku mengenai tafsir seperti: surah al-ikhlas, surah al-falaq, surah an-Nas, surah Al-Mu’awizataini, surah Al-a’la.
  • Buku tentang logika seperti: Al-Isyarat wat Tanbihat, Al-Isyaquji, Mujiz, Kabir wa Shaghir.
  • Buku tentang musik seperti: Al-Musiqa.
  • Qamus el Arabi terdiri atas lima jilid

 

Filsafat Ibnu Sina itu ada 5 pemikiran yaitu diantaranya,  menurut Ibnu Sina pembagian filsafat dan ilmu, ada 2 tipe filsafat yaitu teoretis dan praktis. Teoritis adalah untuk menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan semata-mata. sedangkan praktis adalah untuk menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan tentang apa yang seharusnya dilakukan sehingga jiwa bertindak sesuai dengan pengetahuan ini.

Menurut Ibnu Sina metafisika merupakan ilmu yang memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip filsafat teoretis yang berhubungan dengan maujud (eksisten atau yang ada) sepanjang ia ada. Menurut Ibnu Sina wujud Dari Tuhanlah kemaujudan yang mesti, mengalir inteligensi pertama, sendirian karena hanya Allah yang Tunggal yang mutlak, sesuatu dapat mewujud. Ibnu Sina berpendapat bahwa jiwa adalah wujud  Ruhani (imateri) yang berada dalam tubuh. Wujud imateri yang tidak berada dalam atau tidak langsung mengendalikan tubuh disebut akal.

Ibnu Sina menegaskan filsafat tentang kenabian. Alasan logis yang disampaikannya bahwa adanya perbedaan keunggulan atau keutamaan pada segenap wujud, dan pada akhirnya bahwa para nabi yang akal teoretis yang mengaktual dengan sempurna secara langsung lebih utama daripada mereka (filosof).

 

  1. Suggested Reading

Abdul Hakim Atang dan Ahmad Saebani Beni, 2008. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia.

Hanafi, Ahmad. 1996. Pengantar Filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Nasution, Harun. 1992. Filsafat dan Mistisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Nasution, Hasyimsyah. 2002. Filsafat Islam Jakarta: Gaya Media Pratama.

Sudarsono. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Ya’kub, Hamzah. 1992. Filsafat Agama: Titik Temu Akal Dengan Wahyu. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya

 

  1. Latihan
  2. a) Pilihan Ganda
  3. Pada tahun berapakah Ibnu Sina dilahirkan ?
  4. 430 H / 955 M
  5. 370 H / 980 M
  6. 320 H / 932 M
  7. 450 H / 1062 M
  8. 315 H / 930 M

 

  1. Pada usia berapakah Ibnu Sina telah berhasil menghafal isi Al-Qur’an dan mendalami berbagai karya sastra ?
  2. 9 Tahun
  3. 10 Tahun
  4. 11 Tahun
  5. 12 Tahun
  6. 13 Tahun

 

  1. Belajar kepada siapakah Ibnu Sina mempelajari Filsafat ?
  2. Abu Abdillah An Natih
  3. Ismail
  4. Abu Bakar Ahmad Ibnu Kamil Al-Qadhr
  5. Ibnu Al-Akhmar
  6. Abu Tayyib

 

 

  1. Pada tahun berapakah Ibnu Sina wafat ?
  2. 418 H
  3. 432 H
  4. 320 H
  5. 428 H
  6. 450 H

 

  1. Dibawah ini kitab manakah yang dianggap paling penting dalam sumber medis Ibnu sina ?
  2. As-Syifa
  3. ‘Uyun Al-Hikmah
  4. Al-Qanun Fi Ath – Tihbb
  5. An Najah
  6. Risalah At-Thair

 

  1. Berapa judul karya yang dibuat Ibnu sina ?
  2. 100 sampai 245
  3. 100 sampai 250
  4. 100 sampai 455
  5. 100 sampai 260
  6. 100 sampai 265

 

  1. Manakah karya puisi Ibnu sina yang terpenting ?
  2. Risalah At-Thair
  3. Risalah Fi Sir Al-Qadar
  4. Risalah Fi Al-‘Isyq
  5. Al-Urjuzah Fi AthTihbb
  6. Al-Qanun Fi At-Tihbb

 

  1. Di bawah ini merupakan filsafat yang dikemukakan Ibnu Sina, kecuali ..
    1. Metafisika
    2. Wujud
    3. Praktis
    4. Hubungan jiwa dan raga
    5. Kenabian

 

  1. Seorang Kristen yang mencerminkan pemikiran Ibnu Sina adalah …
  2. Ath-Thusi
  3. Suhrawardi
  4. Quthbuddin Asy-Syirazi
  5. Suryani Ibnu Al-‘Ibri
  6. Mir Damad

 

 

  1. Nama muridnya Ibnu Sina yang menulis tentang riwayat hidupnya adalah
  2. Al-Jurjani
  3. Suhrawardi
  4. Mir Damad
  5. Gundisalvus
  6. Asy-Syirazi

 

  1. b) Essay
  2. Sebutkan beberapa Esay Ibnu Sina yang terpenting !
  3. Jelaskan biografi singkat tentang Ibnu Sina !
  4. Dalam karya yang berjudul An-Najah terdapat empat bagian, sebutkan bagian-bagian tersebut dan sebutkan siapa yang mempersiapkannya !
  5. Di dalam filsafat Ibnu Sina terdapat prinsip yang mendasari berbagai urusan publik, yakni manajemen negeri/kota, manajemen rumah tangga, dan manajemen individu. Jelaskan dan sebutkan fungsi dari ketiga manajemen tersebut ?
  6. Bagaimana pengaruh Ibnu Sina di Timur dan di Barat ?

 

  1. Daftar Istilah
    1. Al-Qanun fi Ath-Thibb
    2. Asy-Syifa
    3. Gerak
    4. Kemanusiaan
    5. Kepersegian
    6. Kesatuan
    7. Pembagian Filsafat dan Ilmu
    8. Metafisika
    9. Wujud
    10. Inteligensi kedua
    11. Ego tertinggi
    12. Aktualitas
    13. Absolutis
    14. Aksiden
    15. Kualitas
    16. Kuantitas
    17. Relasi
    18. Waktu
    19. Ruang
    20. Posisi
    21. Kondisi
    22. Aksi
    23. Reaksi
    24. Wujud
    25. ‘Aql mustafad

BAB VIII

 UTS (UJIAN TENGAH SEMESTER)

 

 

 

  1. Soal Pilihan Ganda
  2. Kata “falsafah ” berasal dari bahasa….
  3. Inggris
  4. Yunani
  5. Amerika
  6. Arab
  7. Jepang

 

  1. “Apabila hendak menjadi seorang filosof, anda harus berfilsafat, dan apabila tidak mau menjadi seorang filosof, anda harus juga berfilsafat” ini pendapat dari….
  2. Plato
  3. Aristoteles
  4. Al-Kindi
  5. Ar-Razi
  6. Al-Farabi

 

  1. Siapakah orang yang berbendapat bahwa “filsafat yunani sebenarnya pertama kali diperkenalkan kepada dunia lewat karya-karya terjemahan berbahasa Arab, lalu kedalam bahasa Yahudi, dan baru kemudian dalam bahasa Latin atau langsung dari bahasa Arab kebahasa Latin”….
  2. Al-Farabi
  3. TaufiqYatul
  4. Oliver Leaman
  5. Max Horten
  6. De Boer

 

  1. Pada masa pemerintahan siapakah Al-qindi dipercaya sebagai guru pribadi untuk putra raja?
  2. Al-makmun                    c. Al-rasyid
  3. Al-mu’tasim                    d. Al-mahdi

 

  1. Selain Seorang filosof Ar-Razi juga sering disebut sebagai bapak..
  2. Dokter Islam       c. Guru
  3. Penulis      d. Pelukis

 

  1. Berikut adalah filsafat dari A-Razi,kecuali..
  2. Filsafat Rasionalis c. Filsafat lima kekal
  3. Filsafat Moral  d. Filsafat Ilmu
  4. Dibawah ini kitab manakah yang dianggap paling penting dalam sumber medis Ibnu sina
  5. As-Syifa
  6. ‘Uyun Al-Hikmah
  7. Al-Qanun Fi Ath – Tihbb
  8. An Najah
  9. Risalah At-Thair

 

  1. Berapa judul karya yang dibuat Ibnu sina ?
  2. 100 sampai 245
  3. 100 sampai 250
  4. 100 sampai 455
  5. 100 sampai 260
  6. 100 sampai 265

 

  1. Manakah karya puisi Ibnu sina yang terpenting atau terkenal ?
  2. Risalah At-Thair
  3. Risalah Fi Sir Al-Qadar
  4. Risalah Fi Al-‘Isyq
  5. Al-Urjuzah Fi AthTihbb
  6. Al-Qanun Fi At-Tihbb

 

  1. Di bawah ini merupakan filsafat yang dikemukakan Ibnu Sina, kecuali ..
  2. Metafisika
  3. Wujud
  4. Praktis
  5. Hubungan jiwa dan raga
  6. Kenabian

 

  1. Pada usia berapakah Ibnu Sina telah berhasil menghafal isi Al-Qur’an dan mendalami berbagai karya sastra ?
  2. 9 Tahun
  3. 10 Tahun
  4. 11 Tahun
  5. 12 Tahun
  6. 13 Tahun

 

  1. Belajar kepada siapakah Ibnu Sina mempelajari Filsafat ?
  2. Abu Abdillah An Natih
  3. Ismail
  4. Abu Bakar Ahmad Ibnu Kamil Al-Qadhr
  5. Ibnu Al-Akhmar
  6. Abu Tayyib

 

  1. Selain sebagai seorang Filosof yang terkenal, Ibnu Miskawih juga banyak menghasilkan karya-karya yang mengagumkan, manakah yang termasuk karya Ibnu Miskawaih?
  2. Al-Fauza –Al-Akbar
  3. Tahafut Al-Falasifah
  4. Qanun Fi Thib
  5. Tahafut At-Tahafut
  6. Ihya Ullumudin

 

  1. Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa Tuhan adalah Penggerak pertama segala gerak, Pertanyaannya mengenai pendapatnya di atas banyak dipengaruhi oleh siapa Ibnu Miskwaih?
  2. Parmenides
  3. Herakleitos
  4. Zoroaster
  5. Aristoteles
  6. Empedokles

 

  1. Sebutkan empat tahapan teori evolusi Ibnu Miskawaih?
  2. Evolusi Alam, Evolusi Tumbuhan, Evolusi Manusia, Evolusi Senyawa
  3. Evolusi Mineral, Evolusi Tumbuhan, Evolusi Binatang, Evolusi Manusia
  4. Evolusi Air, Evolusi Tanah, Evolusi Udara, Evolusi Api
  5. Evolusi Pithecatropus, Homo Erectus, Homo Sapiens, Manusia Modern
  6. Evolusi Langit, Evolusi Bumi, Evolusi Air, Evolusi Tanah

 

  1. Dalam Filsafat Ibnu Miskawaih dikenal dengan kemaujudan yang pertama, siapakah kemaujudan yang pertama?
  2. Tuhan
  3. Malaikat
  4. Dunia
  5. Alam
  6. Udara

 

  1. Selain seorang Filosof Ibnu Miskawaih juga pernah mempelajari buku sejarah Tarikh Ath-Thabari, kepada siapakah ia belajar Sejarah?
  2. Said Al-Andalusia
  3. Ibnu Hisyam
  4. Abu Bakr Ahmad Ibnu Kamil Al-Qadhi
  5. Ibnu Khaldun
  6. Avicenna

 

  1. Mengutip pendapat Plato, Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa gerak itu terbagi dua, sebutkan dua gerak tersebut?
  2. Gerak ke Arah Inteligensi dan Gerak ke arah Materi
  3. Gerak terpaksa dan Gerak tidak terpaksa
  4. Gerak Kinetik dan Gerak Conduksi
  5. Gerak Aktif dan Gerak Pasif
  6. Gerak Gravitasi dan Gerak semu

 

  1. Apa yang dimaksud dari Penggerak Pertama?
  2. Bahwa Manusialah sebab segala gerak
  3. Bahwa Tuhan Sebab segala gerak yang ada
  4. Bahwa Tuhan yang menggerakan segala perilaku manusia
  5. Bahwa Tuhan lah yang menggerakan pertama kali semua benda di dunia ini
  6. Bahwa Manusia bergerak sesuai keinginannya

 

  1. Berikut ini adalah kota jahiliah menurut Al-Farabi, kecuali ?
  2. Kota kebuTuhan dasar d. kota demokratik
  3. Kota jahat kota kapitalis
  4. Kota rendah

 

  1. Al-Farabi mengemukakan bahwa metaphysics-nya Aristitelian sering digambarkan dengan ?
  2. Ilmu ilahi wujud actual
  3. Wajib al-wujud tasalul
  4. Mumkin al-wujud

 

  1. Pemikiran Filsafat Al-Farabi tentang manusia tidak sama satu sama lain di sebabkan oleh factor ?
  2. Perusahaan iklim
  3. Kekayaan kecerdasan
  4. Kedudukan/jabatan

 

  1. Seorang Kristen yang mencerminkan pemikiran Ibnu Sina adalah …
  2. Ath-Thusi
  3. Suhrawardi
  4. Quthbuddin Asy-Syirazi
  5. Suryani Ibnu Al-‘Ibri
  6. Mir Damad

 

  1. Nama muridnya Ibnu Sina yang menulis tentang riwayat hidupnya adalah
  2. Al-Jurjani
  3. Suhrawardi
  4. Mir Damad
  5. Gundisalvus
  6. Asy-Syirazi

 

  1. Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa kebahagian terbagi menjadi lima, sebutkan apa saja itu?
  2. Kesehatan, Kekayaan, Kemasyhuran dan Kehormatan, Keberhasilan, Pemikiran yang baik
  3. Kesejahtraan, Kekayaan, Kemasyhuran, keberhasilan, Kesuksesan
  4. Kekayaan, Kemakmuran, Kesejahtraan, Kesuksesan, keberhasilan
  5. Kemakmuran, Kekayaan, Kesuksesan, Kemasyhuran dan kehormatan
  6. Pemikiran yang baik, Kekayaan, Kekuasaan, Kesuksesan, kemakmuran

 

  1. Dimana tempat lahir Ibnu Miskawaih?
  2. Iskandariah, Mesir
  3. Damaskus, Syria
  4. Rayy, Iran
  5. Anthiokia, Syria
  6. Konstantinopel, Byzantium

 

  1. Nama tokoh filsafat islam (Al-kindi) dilahirkannya di daerah?
  2. Kuffah c. Baghdad
  3. Iraan d. Mesir

 

  1. Siapakah nama ayah dari AL-Qindi?
  2. AL-Mahdi e. Harun Ar-rasyid
  3. Ishaq Ash-shabah d. Al-Amin

 

  1. Pada masa pemerintahan siapakah Al-qindi mulai di percay auntuk menerjemahkan kitab-kitab yunani?
  2. Al-Makmum c. Al-Amin
  3. Al-Mu’tasim d. Al-Mahdi

 

  1. Al-qindi sebagai filsafat muslim yang sangat menunjukan ketelitiannya dan kecermatannya dalam berFilsapat islam, dari karangannya Al-qindi menganut aliran ?
  2. Epistemologisme c. Eklektisisme
  3. Rasionalisme d. Empirisme

 

  1. Siapakah tokoh besar Filosof Islam yang mengembangkan ilmu medis atau dalam bidang kedokteran?
  2. Al-Farabi
  3. Al-Ghazali
  4. Al-Kindi
  5. Ar-Razi
  6. Ibnu Sina

 

 

  1. Ibnu Sina dilahirkan di daerah yang bernama?
    A. Afshanah (Ibu Kota Dinasti Samaniyah)
    B. Syam (Siria)
    C. Kairo (Mesir)
    D. Syi’ib Mekah (Arab Saudi)
  2. Baghdad (Irak)

 

  1. Karya-karya yang di tulis Ibnu Sina yang sudah dikenal di dunia Islam, salah satu diantaranya adalah?
  2. Ihya Ulumudin
  3. Uyun Al-Hikmah
  4. At-Taqrib
  5. Al-Muwatha
  6. Al-Umm

 

  1. Dari jumlah karya yang ditulis Ibnu Sina (diperkirakan antara 100 sampai 250 buah judul) Diantara karyanya itu yang paling detail yang didalamnya terdapat seperti logika, fisika, matematika, dan metafisika. Karya yang dimaksud adalah?
  2. Uyun Al-Hikmah
  3. An-Najah
  4. Al-Qanun Fi Ath-Thibb
  5. Asy-Syifa
  6. Al-Isyarat Wa At-Tanbihat

 

  1. Al-Isyarat Wa At-Tanbihat adalah salah satu karya Ibnu Sina yang didalamnya membahas tentang?
  2. Mengenai ontologi, aksiologi, dan epistimologi
  3. Mengenai Fisika
  4. Mengenai Mistisisme suatu uraian yang mungkin diklasifikasikan kedalam etika ditinjau dari pengertian sufinya dari pada metafisika
  5. Mengenai matematika dan dan fisika
  6. Mengenai logika, fisika, matematika, dan metafisika

 

  1. Ada dua jenis atau tipe filsafat yaitu teoritis dan praktis yang disebut tipe teoritis tujuan adalah?
  2. Menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan semata-mata
  3. Menyempurnakan jiwa melalui pengetahuan tentang apa yang seharusnya dilakukan sehingga jiwa bertindak sesuai dengan pengetahuan ini
  4. Menyempurnakan akal melalui pengetahuan tentang ilmu pengetahuan alam
  5. Menyempurnakan akal mengetahuan tentang alam semesta dengan dibantu jiwa
  6. Menyempurnakan pikiran melalui pengetahuan sosial masyarakat
  7. Ilmu yang memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip filsafat teoritis, ilmu yang dimaksudkan menurut Ibnu sina adalah?
  8. Matematika
  9. Wujud
  10. Metafisika
  11. Logika
  12. Fisika

 

  1. Pendapat Ibnu Sina yang sama seperti Al-Farabi yang berpendapat bahwa wujud rohani yang berada dalam tubuh adalah?
  2. Wujud
  3. Metafisika
  4. Fisika
  5. Jiwa atau Raga
  6. Matematika

 

  1. Tokoh Ibnu Kammunah Fakhruddin Ar-Razi dan Nashirudin Ath-Thusi dan Shadruddin adalah tokoh yang?
  2. Tokoh yang tidak setuju dengan pemikiran Ibnu sina
  3. Tokoh komentar yang paling terkenal kepada Ibnu sina
  4. Tokoh yang tidak suka kepada Ibnu sina
  5. Tokoh yang ingin menghancurkan Ibnu sina
  6. Tokoh yang suka terhadap pemikiran Ibnu sina

 

  1. Diantara para pemikir timur terkemuka yang mencerminkan pemikiran Ibnu sina adalah?
  2. Asy-Syahrastani
  3. Wiliam
  4. Thomas Aquinas
  5. Ar-Razi
  6. Ath-Thusi

 

  1. IbnuMiskawihlahir di Irantepatnya di kota ….
  2. Sadr
  3. Baghdad
  4. Rayy
  5. Isfahan
  6. Masshad

 

  1. IbnuMiskawihwafat di kota ….
  2. Birjand
  3. Yazd
  4. Qom
  5. Chabahar
  6. Isfahan
  7. Guru Ibnu Miskawih dalam bidang Sejarah adalah ….
  8. Abu Bakar Ahmad bin Kami Al-Qadi
  9. Ibnu Al-Khammar
  10. Ahmad bin Muhammad bin Ya’qub
  11. Ahmad IbnuKamil Al-Qadhi
  12. Abu Ath-ThayyibAr-razi

 

  1. Guru Ibnu Miskawih dalam bidang Filsafat adalah ….
  2. Abu Bakar Ahmad bin Kami Al-Qadi
  3. Ibnu Al-Khammar
  4. Ahmad bin Muhammad bin Ya’qub
  5. Ahmad IbnuKamil Al-Qadhi
  6. Abu Ath-ThayyibAr-razi

 

  1. Selama berapa tahun Ibnu Miskawih bekerja sebagai pustakawan bersama Abu-Fadh ….
  2. 6 Tahun
  3. 7 Tahun
  4. 8 Tahun
  5. 9 Tahun
  6. 10 Tahun

 

  1. Setelah wafatnya Abu AL-Fadhlia mengabdi kepada putranya yang bernama ….
  2. Abu Al-Fath Ali Ibnu Muhammad Ibnu Al-’Amid
  3. Abu Ath-ThayyibAr-Razi
  4. Sayyed Hosen Naser
  5. An-Najah
  6. Al-Qanun fi Ath_Thibb

 

  1. Ibnu Miskawih dikatakan sebagai penerjemah terbaik pada masanya dengan buku yang berjudul….
  2. Risalah fi Al-Ladzdzatwal-Alam fi Jauhar An-Nafs
  3. Risalah fi Haqiqah Al–Aql
  4. KitabSyarhQaulFlatun fi An-NafsGhairMaitah
  5. Taharat An-Nafs
  6. Al-muharrikalladzi la ya-taharrak

 

  1. Ibnu Miskawih klaim bahwa penyamaan Aristoteles mengenai sang pencipta dengan “Penggerak yang tidak bergerak” merupakan argumen kuat tentang Sang Pencipta yang dapat diterima agama. Pendapat ini dikemukakan oleh .
  2. Ikhwan Ash-Shafa
  3. Al-Ghazali
  4. IbnuSina
  5. IbnuMiskawih
  6. Ar-razi

 

  1. Berikutinikarya-karyaIbnuMiskawih, kecuali ….
  2. Al-Fauz Al-Akbar
  3. Al-Fauz Al-Asghar
  4. Al-Musthafa
  5. Risalat Al-Aql
  6. Al-Jami

 

  1. Dalam karya yang manakah Miskawih mengetengahkan uraian tentang sifat dasar Neoplatonisme yang agak tidak lazim, yang di dalamnya ia mengklaim bahwa para filosof klasik (yakni, Yunani), tidak meragukan eksistensi dan keesaan Tuhan sehingga tidak apa-apa mempertemukan pemikiran mereka dengan islam …
  2. Al-Fauz Al-Asghar
  3. Al-Fauz Al-Akbar
  4. Tajarib Al-Umam
  5. As-Siyar
  6. Tahzib Al-Akhlaq

 

  1. Menurut Al-Farabi ” Untuk menjadi filosof yang betul betul sempurna, seseorang harus memiliki ilmu-ilmu yang teoritis dan daya untuk menggali ilmu-ilmu itu untuk kemanfaatan orang lain sesuia dengan kapasitas mereka”. Terdapat dalam karya Al-Farabi yang berjudul.
  2. ‘Uyun al-Masa’il c. Tahshil As-Sa’adah. e. At-Ta’liqat
  3. Risalah al-Aql d. Fushul al-hukm

 

  1. Pola apakah yang ditawarkan oleh Al-farabi untuk menerapkan filsafat :
  2. Konseptualisasi, Aktualisasi c. Observasi, pembenaran
  3. analisis, Observasi d. Konseptualisasi, Pembenaran.
  4. Demonstrasi, Observasi

 

  1. Sebagai seorang filosof, Al-farabi lebih menyondongkan dirinya pada pemikiran bahwa alam ini adalah baru . tokoh filosof Yunani yang berpendapat demikian adalah….
  2. Aristoteles c. Rene Descartes e. Plato.
  3. Plotinus d. Karl Marx

 

  1. Penisbahan karya-karya Al-Farabi umumnya diyakini meyakinkan ajaran “Avicennian”. Apa yang dimaksud dengan ajaran Avecennian tersebut?
  2. Pemikiran Ibnu Sina. c. Pemikiran Plato
  3. Pemikiran Al-Ghazali d. Pemikiran Aristoteles

e.Pemikiran Plotinus

  1. Masyarakat yang sempurna menurut Al-Farabi adalah:
  2. Masyarakat yang etnosentris
  3. Masyarakat yang seimbang dengan unsur-unsurnya.
  4. Masyarakat yang liberalis
  5. Masyarakat yang Politis
  6. Masyarakat yang demokratis

 

  1. Al-farabi mengklasifikasikan penyimpangan politik ideal, apa sajakah penyimpangan tersebut:
  2. Kota industry, Madani, Jahiliyah c. Kota sesat, maju, Industri
  3. Kota Fasikh, Jahiliyah, Berkembang d. Kota sesat, Fasikh, Madani
  4. Kota jahiliyah, fasikh, sesat.

 

  1. Logika dan tata bahasa merupakan dua ilmu yang berlandaskan kaidah:
  2. Rule-based sciences. c. Kebudayaan e. Estetika
  3. Logika d. Kesenian

 

  1. Klasifikasi kota jahiliyah menurut Al-Farabi ialah kecuali…….
  2. kota Jahat           c. kota kesederhanaan.e. Kota Kebutuhan dasar
  3. Kota Despotik d. Kota rendah

 

  1. Kaitannya dengan pemimpin Al-Farabi menyatakan bahwa warga Negara terdiri atas:
  2. 2 kelas           c.  4 kelas                        e. 6 kelas
  3. 3 kelas.           d. 5 kelas

 

  1. Al-farabi membagi kelas untuk kepemimpinan Negara, kelas terendah terdiri atas:
  2. Pemerintah c. Raja                            e. Satrawan
  3. Kesatria d. Petani.

 

  1. Siapakah nama lengkap dari Ar-Razi?
  2. Syuhaid Ibnu Al-Husain Ar-Razi
  3. Abu bakar Muhammad bin Zakaria Ar-Razi
  4. Ahmad Ibnu Ath-Thayyib Ar-Razi
  5. Abu musa al-as’ary

 

  1. Ar-razi di kenal sebagai,,,,,kecuali
  2. Dokter
  3. Filosof
  4. Sejarawan
  5. Kimiawan

 

 

  1. Pada tahun berapakah Ar-Razi di lahirkan?
  2. 243-342 H/ 864-925 M
  3. 321-454 H/ 835-967 M
  4. 250-313 H/ 864-925 M
  5. 312-413 H/ 854-954 M

 

  1. Dari beberapa filsafat Ar-Razi yang di kenal yaitu “ filsafat lima kekal” yang terdiri dari….
  2. Tuhan; roh universal; materi pertama; ruang mutlaq; dan waktu mutlaq.
  3. Tuhan; manusia; materi pertama; ruang relative; waktu mutlaq.
  4. Materi pertama; alam; tuhan; waktu mutlaq; jiwa mutlaq.
  5. Tuhan; jiwa mutlaq; materi pertama; ruang relative; roh universal.

 

  1. Dalam filsafat “rasionalis” Ar-Razi mengemukakan pendapatnya terhadap akal yang dijelaskan dalam kitab?
  2. Ash-shirat Al-falsafiyah
  3. Amarat iqbal Ad-daulah
  4. Kitab Al-Ladzdzah
  5. Ath-thibb Ar-ruhani

 

  1. Di bawah ini merupakan filsafat yang dikemukakan oleh Ar-Razi yaitu?
  2. Filsafat akal; filsafat jiwa; filsafat hati;
  3. Filsafat lima kekal; filsafat moral; filsafat hati;
  4. Filsafat lima kekal; filsafat rasionalis; filsafat moral;
  5. Filsafat hati; filsafat rasionalis; filsafat akal;

 

  1. Dalam kitab “ Ath-Thibb Ar-Ruhani” Ar-razi juga mengemukakan teorinya mengenai..
  2. Hati
  3. Jiwa
  4. Akal
  5. Roh

 

  1. Dalam filsafat” lima kekal” Ar-Razi, diantaranya “Al-makan al-muthlaq” terdapat dua macam ruang (tempat) yang dibutuhkan, yaitu:
  2. Ruang hati; ruang hidup;
  3. Ruang particular; ruang universal;
  4. Ruang universal; ruang hidup;
  5. Ruang particular; ruang hari

 

 

 

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa Ar-Razi menentang faham yang di anut umat islam, yaitu tidak percaya wahyu, al-qur’an bukan mukjizat dan lain-lain, adalah pendapat?
  2. Al-Ghazali
  3. At-Tanukhi
  4. Fuad al-ahwani
  5. Al-kindi

 

  1. Siapakah yang mengatakan bahwa Ar-razi dijuluki sebagai “dokter islam yang tak tertandingi”?
  2. Abu Al-qasim Al-Balkhi
  3. Ibnu Tammar
  4. Yahya Ibnu ‘Adi
  5. Abu hatim Ar-Razi

 

  1. b) Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan memilih jawaban B, jika “benar”atau S, jika ”salah”!
  2. . ……… Al kindi merupakan seorang filosof islam pertama
  3. . ……… Abu Abdullah Al kindi adalah nama lengkap dari Al kindi
  4. . ……… Filsafat logika, musik, aritmatika merupakan isi karangan Al kindi
  5. …………Kitab Kimiya Al ‘Itr (book of the chemistry of perfume) adalah karya Al kindi
  6. . ……….Falsafah roh dan materi adalah salah satu falsafah yang dikemukakan al kindi
  7. . ……… Menurut Al kindi pengetahuan itu terbagi menjadi tiga bagian
  8. ………. Kitab Sirr Al Asrar termasuk buku karangan Al kindi
  9. ………. Al kindi adalah penganut aliran muktazilah
  10. ………. Al kindi bukan seorang filosof Arab
  11. … ……. Falsafah ketuhanan, jiwa, roh dan akal bukan termasuk falsafah  Al kindi
  12. …………Ar-Razi merupakan bapak kedokteran kimia pertama.
  13. …………Dalam ilmu pengetahuan tentang kedokterannya hanya terpaku pada akal.
  14. ………..Ar-Razi belajar ilmu kedokteran kepada Ahmad  Ibnu Rabban Al-Thabari.
  15. ………..Filsafat ar-razi yaitu lima kekal melimputi Tuhan, jiwa, ruang, zaman, waktu.
  16. ……….Ar-Razi seorang filisuf yang tidak mempercayai adanya wahyu dan Nabi.

 

 

 

 

  1. c) Latihan Soal Menjodohkan
  2. Pada tahun berapakah Ibnu Sina lahir ?
  3. Ibnu Sina dikenal dengan sebutan ?
  4. Jumlah karya Ibnu Sina mencapai berapa buku ?
  5. Ibnu sina Wafat pada usia ?
  6. Ibnu Sina Wafat pada tahun ?
  7. Ibnu Sina dikenal juga sebagai Raja Obat dan mulai menjadi dokter pada usia ?
  8. Kitab Ibnu Sina yang dianggap sumber medis paling penting adalah ?
  9. Nama lengkap Ibnu Sina adalah ?
  10. Ibnu Sina dianggap oleh banyak orang sebagai ?
  11. Kitab Ibnu Sina yang terdiri dari 18 jilid berisi tentang berbagai macam ilmu pengetahuan dinamakan kitab ?

 

Pilihan jawaban menjodohkan

  1. Al-Syifa’
  2. 250
  3. 18 thn
  4. Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā
  5. Bapak kedokteran modern.
  6. 58 thn
  7. 370 H / 980 M
  8. AL-QANUN FII AL-THIBB
  9. 428 H / 1038 M
  10. Aviciena

 

Soal Essay UTS

  1. Jelaskan beberapa pengertian Filsafat Islam yang andaketahui !
  2. Sebutkan keahlian di bidang keilmuan yang dimiliki Al-Farabi ?
  3. Jelaskan yang dimaksud dengan emanasi menurut Ibnu Miskawaih1
  4. Al-Kindi merupakan filosof pertama dalam islam, kemudian Ia memberikan pandangan berbeda tentang menyelaraskan antara agama dan filsafat, coba sebutkan?
  5. Di dalam filsafat Ibnu Sina terdapat prinsip yang mendasari berbagai urusan publik, yakni manajemen negeri/kota, manajemen rumah tangga, dan manajemen individu. Jelaskan dan sebutkan fungsi dari ketiga manajemen tersebut ?

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

AL-GHAZALI

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampumemahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Al-ghazali serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Al-Ghazali
  2. Biografi Al-Ghazali

Al-Ghazali mempunyai nama lengkap Abu Hamid bin Muhammad bin Ahmad Al-Ghazali (yang lebih dikenal dengan sebutan Al-Ghazali). Ia lahir di kota kecil yang terletak di dekat Thus, Provinsi Khurasan, Republik islam Irak pada tahun 450 H (1058 M). Ada juga yang mengatakan bahwa beliau lahir pada tahun 1050, 1056, dan 1059 M.

Ayah Al-Ghazali gemar mempelajari  ilmu tasawuf, karena ia hanya mau makan dari usaha tangannya sendiri dari menenun wol. Ia juga terkenal pencinta ilmu dan selalu berdo’a agar anaknya kelak menjadi seorang ulama. Amat disayangkan, ajalnya tak memberi kesempatan kepadanya untuk menyaksikan keberhasilan Al-Ghazali sesuai do’anya (Rasyidin, 2005: 85).

Sebelum meninggal, ia sempat menitipkan Al-Ghazali kepada saudaranya yang bernama Ahmad, seorang sufi, dengan tujuan agar dididik dan dibimbing dengan baik. Sejak kecil, Al-Ghazali dikenal sebagai anak yang senang menuntut ilmu pengetahuan. Karenanya, tidak heran sejak masa kanak-kanak ia telah belajar dengan sejumlah guru dikota kelahirannya. Diantara guru-gurunya pada waktu itu adalah Ahmad Ibnu Muhammad Ar-Razikani. Kemudian, pada masa mudanya ia belajar di Nisyapur dan Khurasan, yang pada waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan yang penting di dunia Islam. Al-Ghazali kemudian menjadi murid Imam Al-Haramain Al-Juwaini yang merupakan guru besar di Madrasah Al-Nizamiyyah Nisyapur.  Al-Ghazali belajar mengenai teologi,  hukum islam, filsafat, logika, supisme, dan ilmu-ilmu alam (Syadani, 1997: 178).

Al-Juwaini memprakarsai muridnya yang brilian ini kedalam study kalam, filsafat dan logika. Perkenalan Al-Ghazali dengan teori dan praktik mistisme merupakan berkat jasa Al-Farmazi (wafat 1084 M, seorang sufi terkemuka saat itu).

Karena kecerdasan dan kemauan Al-Ghazali yang luar biasa, Al-Juwaini memberikannya gelar Bahrum Mugriq (laut yang menenggelamkan). Al-Ghazali kemudian meningkalkan Naisabur setelah Imam Al-Juwaini meninggal dunia pada tahun 478 H (1085). Kemudian, ia berkunjung kepada Nizam Al-Malik di kota Mu’askar. Ia mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar sehingga ia tinggal di kota itu selama enam tahun. Pada tahun 1090 M, ia diangkat menjadi guru disekolah Nizamiyyah Baghdad. Pekerjaan itu dilaksanakannya dengan sangat serius. Selama di Baghdad, selain mengajar, ia juga memberikan bantahan-bantahan terhadap pikiran-pikiran golongan batiniah ismailiyah, golongan filsafat, dan lain-lain. Setelah mengajar di berbagai tempat, seperti di Baghdad, Syam, dan Naisabur, akhirnya ia kembali ke kota kelahirannya di Thus pada tahun 1105 M.

Empat tahun lamanya al-Ghazali memangku jabatan tersebut, bergelimang dengan ilmu pengetahuan dan kemewahan duniawi. Di masa inilah dia memulai menulis buku-buku ilmiah dan filsafat. Tetapi, keadaan yang demikian tidaklah selamanya menenteramkan hatinya. Di dalam hatinya mulai timbul keraguan, pertanyaan-pertanyaan batinnya sering muncul, inilah ilmu pengetahuan yang sebenarnya? Inilah kehidupan yang dikasihi Allah? Inikah cara hidup yang diridhai Tuhan? Dengan mereguk madu dunia sampai ke dasar gelasnya. Bercamam-macam pertanyaan timbul dari sanubarinya.

Keraguan terhadap daya serap indra dan olahan akal betul-betul menyelimuti dirinya. Akhirnya ia menyingkir dari kursi kebesaran ilmiahnya di Baghdad menuju Mekah, kemudian ke Damaskus dan tinggal di sana sambil mengisolir diri untuk beribadah dan kontemplatif. Kesunyian khalwat di Damaskus mulailah tampak terang yakin jalan sufi. Al-Ghazali tidak lagi mengandalkan akal semata-mata, karena di samping kekuatan akal ada lagi nur yang dilimpahkan Tuhan kepada para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh menuntut kebenaran. Dari Damaskus, ia kembali ke Bagdad, lalu kembali ke kampungnya, Thus. Di kota ini, ia menghabiskan hari-harinya dengan mengajar dan beribadah sampai akhir hayatnya, pada tanggal 14 Jumadil akhir  505 H (1111 M) dalam usia 55 tahun dengan meninggalkan beberapa anak perempuan. Dan ada juga yang mengatakan bahwa beliau meninggal pada usia 54 tahun.

 

 

 

  1. Karya-karya Al-Ghazali

Setelah mempelajari beberapa filsafat, baik filsafat Yunani maupun filsafat Islam, Al-Ghazali menemukan argumen-argumen mereka yang tidak kuat, bahkan banyak yang bertentangan denga ajaran Islam. Oleh sebab itu, Al-Ghazali menyerang argumen para filosof Yunani dan Islam dalam beberapa persolan, di antaranya Al-Ghazali menyerang dalil Aristoteles tentang azalinya alam. Ia menentang pendapat para filosof yang mengatakan bahwa Tuhan tidak mengetahui perincian pada alam dan hanya mengetahui soal-soal yang besar saja. Selain itu, ia  menentang argumen para filosof yang mengatakan kepastian hukum sebab akibat semata-mata, mustahil adanya penyelewengan dari hukum itu.  (Yunasril, 1991: 68).

Al-Ghazali diberi gelar kehormatan sebagai Hujjat Al-Islam atas pembelaannya yang mengagumkan terhadap agama Islam, terutama karena  bantahanya  terhadap kaum batiniyat dan kaum filosof. Al-Ghazali merupakan sosok luar biasa, ia seorang ulama, pendidik, ahli pikir dalam ilmunya, dan pengarang yang produktif. Karenanya, pernyataan yang dikemukakan sarjana-sarjana Eropa (juga sebagai orang Islam) bahwa ia adalah muslim terbesar sesudah Muhammad Saw., memperkuat kebesaran nama yang disandangkan. Pemaparan dan gaya bahasanya yang sangat menarik menjadikan dalil yang disajikan menjadi sangat kuat sehingga setiap ilmu yang ditulis dapat dijadikan hujah.

Karya tulisnya meliputi berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Di bawah ini merupakan beberapa warisan dari Al-Ghazali yang paling besar pengaruhnya terhadap pemikiran umat Islam.

  1. Maqasid Al-Falasifah (tujuan-tujuan para filosof) merupakan karangan pertama dan berisi masalah-masalah filsafat.
  2. Tahafut Al-Falasifah (kekacauan pikiran para filosof), buku ini dikarang pada saat jiwanya dilanda keragu-raguan di Baghdad. Al-Ghazali mengencam filsafat dan para filosof dengan keras.
  3. Mi’yar Al-‘Ilm (ilmu-ilmu).
  4. Ihya ‘Ulum Ad-Din (menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama), buku ini merupakan karyanya yang terbesar selama beberapa tahun dalam keadaan berpidah-pindah antara Damaskus, Yerussalem, Hijaz, dan Thus yang berisi panduan antara fikih, tasawuf, dan filsafat.
  5. Al-Munqiz min Ad-Dalal (penyelamat dari kesesatan), buku ini merupakan sejarah perkembangan alam pikiran Al-Ghazali dan merefleksikan sikapnya terhadap beberapa macam ilmu serta jalan mencapai Tuhan.
  6. Al-Ma’arif Al-‘Aqliyah (pengetahuan yang rasional).
  7. Misykat Al-Anwar (Lampu yang bersinar banyak), buku ini berisi pembahasan tentang akhlak tawasuf.
  8. Minhaj Al-‘Abidin (Jalan mengabdikan diri kepada Tuhan).
  9. Al-Iqtisad fi Al-I’tiqad (Modernisasi dalam akidah).
  10. Ayyuha Al-Walad (Wahai anak).
  11. Al-Mustafa (yang terpilih).
  12. Iljam Al-‘Awwam an ‘Ilm Al-Kalam.
  13. Mizan Al-‘Amal (Timbangan amal).

Walaupun umurnya pendek, tetapi kontribusi Al-Ghazali pada ilmu pengetahuan cukup besar. Meskipun ia telah meninggl dunia, namun hasil karyanya tetap hidup ditengah-tengah dunia ilmiah. Karya tulisnya meliputi berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Buah tangannya ini tidak sedikit dialih bahasakan orang kedalam pemikiran umat Islam.

 

  1. Filsafat Al-Ghazali

Al-Ghazali merupakan sosok pemikir dan ulama yang memiliki kontribusi besar di panggung peradaban Islam. Namun, tidak sedikit pula orang-orang dengan berbagai karyanya yang mendiskreditkan tokoh besar ini. Akibatnya, Al-Ghazali ditempatkan sebagai sosok yang kontroversial dengan para filosof, bahkan Al-Ghazali dituding sebagai orang yang mengharamkan filsafat. Berdasarkan hal itu, tidak sedikit orang menanamkan kebencian terhadap Al-Ghazali dan pemikir-pemikirannya. Dalam menyikapi fenomena tersebut, tentunya perlu ada upaya penjernihan dan kajian yang mendalam tentang filsafat dalam pandangan Al-Ghazali yang sesungguhnya, sehingga kajiannya tidak membingungkan para pembaca dalam memahami sosok Al-Ghazali ini.

Filsafat pada dasarnya adalah proses pencarian kebenaran. Adapun kebenaran yang dicari Al-Ghazali adalah suatu kebenaran sejati, yaitu kebenaran yang diyakini betul-betul merupakan kebenaran. Corak pemikiran Al-Ghazali pada mulanya adalah sama dengan para filosof yang lainnya, ia memandang pengetahuan itu adalah hal-hal yang bisa ditangkap oleh pancaindra, namun dia berpendapat pula bahwa pancaindra juga memiliki kekurangan. Karena ketidak percayaan pada pancaindra, beliau meletakkan kepercayaan pada akal, tetapi akal juga tidak bisa dipercaya. Alasan yang paling membuat dia tidak percaya pada produk akal adalah dia melihat bahwa aliran-aliran yang menggunakan akal sebagai sumber pengetahuan, ternyata menghasilkan pemandangan yang bertentangan, yang sulit diselesaikan oleh akal.

Al-Ghazali adalah tokoh yang fenomenal sekaligus memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan filosof lain. Hal ini dibuktikan Al-Ghazali sebagai sosok yang mendalami filsafat sekaligus mengkritiknya. Buku Maqasid Al-Falasifah berisi tiga persoalan filsafat, yaitu logika, keTuhanan, dan fisika yang diuraikannya dengan sejujurnya, seolah dia seorang filosof yang menulis tentang kefilsafatan. Tahafut Al-Falasifah, di mana ia bertindak bukan sebagai filosof, melainkan seorang tokoh Islam yang hendak mengkritik filsafat dan menunjukkan kelemahan-kelemahan serta kejanggalan-kejanggalannya, yaitu dalam hal berlawanan dengan agama. (Hanafi, 1996: 143).

Setalah melakukan pengembaraan intelektual berupa analisis dan koreksi terhadap sejumlah filosof-filosof besar, akhirnya Al-Ghazali mengklasifikasikan para filosof menjadi tiga golongan.

  1. Filosof Materialis (Dahriyyun)

Mereka adalah para filosof yang menyangkal adanya Tuhan. Sementara itu pendapatnya ialah kosmos ini ada dengan sendirinya, diantara mereka adalah seperti Empedokles (490-430 SM) dan Demokritus (460-360 SM).

  1. Filosof Naturalis (Tabi’iyyun)

Mereka adalah para filosof yang melaksanakan berbagai penelitian di alam ini. Melalui penyelidikan-penyelidikan tersebut, mereka cukup  banyak menyaksikan keajaiban-keajaiban yang memaksa mereka untuk mengakui adanya Maha Pencipta di alam ini. Walaupun begitu, mereka tetap mengingkari Allah, Rasul-Nya, dan hari berbangkit. Mereka tidak mengenal pahala dan dosa sebab mereka hanya memuaskan nafsu seperti hewan.

  1. Metafisika

Mereka adalah filosof Yunani seperti Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Aristoteles telah menyanggah pemikiran filosof sebelumnya, yaitu materialis dan naturalis, namun ia sendiri tidak membebaskan diri dari sisa-sisa kekafiran dan keheredoksian.  Oleh karena itu, ia sendiri termasuk orang kafir dan begitu juga Al-Farabi dan Ibnu Sina yang menyebarluaskan pemikiran ini di dunia Islam.

Al-Ghazali tidak menyerang semua cabang filsafat, hanya filsafat keTuhanan (metafisika). Al-Ghazali menyerang kaum filosof dalam kitab Tahafut Al-Falasifah katena mereke berlebihan menggunakan akal dan menetapkan sesuatu tanpa bukti atas nama akal. Sebagai bukti bahwa Al-Ghazali tidak menyerang seluruh cabang filsafat, Al-Ghazali menyimpulkan bahwa filsafat Aristoteles yang disalin  dan disebarluaskan oleh Al-Farabi dan Ibnu Sina terbagi menjadi tiga kelompok: (a) filsafat yang tidak perlu disangkal, dengan arti dapat diterima, (b) filsafat yang harus dipandang  bid’ah (heteredoksi), (c) filsafat yang harus dipandang kafir. Ilmu filsafat menurut Al-Ghazali terbagi menjadi enam bagian: ilmu matematika, logika, fisika, politik, etika, dan metafisika (keTuhanan). Dibawah ini adalah penjelasan singkat tentang kajian khusus metafisika Al-Ghazali sebagai bentuk sanggahan atas metafisika para filosof.

  • Qadimnya Alam dan Keazaliannya

Timbulnya reaksi dan perdebatan antara Al-Ghazali dengan filosof lain ihwal qadimnya alam, bermula dari kesimpulan para filosof yang mengatakan bahwa alam itu qadim. Bagi para filosof muslim, seperti Al-Farabi dan Ibnu Sina, paham bahwa alam itu qadim sedikit pun tidak dipahami mereka sebagai alam yang ada dengan sendirinya. Alam itu qadim karena justru Tuhan menciptakannya sejak azali. Bagi mereka, mustahil Tuhan ada dengan sendirinya tanpa mencipta pada awalnya, kemudian menciptakan alam. Gambaran bahwa pada awalnya Tuhan tidak menciptakan, kemudian baru menciptakan alam, menurut mereka menunjukkan berubahnya Tuhan. Tuhan menurut mereka mustahil berubah, dan oleh sebab itu, mustahil juga Tuhan berubah dari awalnya tidak atau belum mencipta, kemudian mencipta.

Argumen-argumen yang dilontarkan Al-Ghazali tentang qadimnya Allah sekaligus sebagai pencipta alam, sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an, di antaranya:

ª!$# ß,Î=»yz Èe@à2 &äóÓx« ( uqèdur 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« ×@‹Ï.ur ÇÏËÈ  

 

Artinya: “Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu”. (Q.S. Az-Zumar: 62).

uqèd ª!$# ß,Î=»y‚ø9$# ä—Í‘$t7ø9$# â‘Èhq|ÁßJø9$# ( ã&s! âä!$yJó™F{$# 4Óo_ó¡ßsø9$# 4 ßxÎm7|¡ç„ ¼çms9 $tB ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur ( uqèdur Ⓝ͕yèø9$# ÞOŠÅ3ptø:$#

  

Artinya:Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan di bumi. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al-Hasyr: 24).

 

Adanya alam adalah hasil dari iradat Tuhan, karena sifat iradat dalam pandangan Al-Ghazali adalah sifat yang mutlak dan ada pada Tuhan. Dengan kata lain, Tuhan memiliki kehendak dengan kebesaran yang tidak terbatas. Dia bisa berkehedak untuk menciptkan atau tidak menciptakan. Begitupun halnya kebebasan kehendak Tuhan itu tercermin dari segi waktu penciptaan. Artinya Tuhan bisa memilih waktu tertentu untuk menciptakan sesuatu, tanpa harus mempertanyakan sebab Tuhan memilih waktu itu, karen sebabnya itu merupakan iradat-Nya pula.

 

  • Tuhan tidak Mengetahui yang Juziyyat

Sanggahan Al-Ghazali yang kedua ini bermula dari pandangan para filosof muslim yang berpendapat bahwa Allah hanya mengetahui zat-Nya, tidak mengetahui yang selain-Nya (juz’iyyat). Ibnu Sina mengatakan bahwa Allah mengetahui segala sesuatu dengan ilmu-Nya yang Kully. Alasan para filosof muslim, bahwa Allah tidak mengetahui yang Juz’iyyat, karena di alam ini selalu terjadi perubahan-perubahan. Jika Allah mengetahui rincian perubahan tersebut, hal itu akan membawa perubahan pada zat-Nya. Perubahan pada objek ilmu akan membawa perubahan pada yang punya ilmu (bertambah dan berkurang). Ini mustahil bagi Allah.

 

* ¼çny‰YÏãur ßxÏ?$xÿtB É=ø‹tóø9$# Ÿw !$ygßJn=÷ètƒ žwÎ) uqèd 4 ÞOn=÷ètƒur $tB †Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur 4 $tBur äÝà)ó¡n@ `ÏB >ps%u‘ur žwÎ) $ygßJn=÷ètƒ Ÿwur 7p¬6ym ’Îû ÏM»yJè=àß ÇÚö‘F{$# Ÿwur 5=ôÛu‘ Ÿwur C§Î/$tƒ žwÎ) ’Îû 5=»tGÏ. &ûüÎ7•B

  

Artinya:Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji-pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (Q.S. Al-An’am: 59).

 

  • Pembangkitan Jasmani

Menurut Al-Ghazali, pemikiran bahwa pembangkitan jasmani di hari kiamat itu tak ada, itu pun membawa pada kekufuran karena teks ayat-ayat dalam Al-Qur’an menggambarkan adanya pembangkitan jasmani. Firman Allah Swt:

 

z>uŽŸÑur $oYs9 WxsWtB zÓŤtRur ¼çms)ù=yz ( tA$s% `tB ÄÓ÷ÕムzN»sàÏèø9$# }‘Édur ÒOŠÏBu‘ ÇÐÑÈ   ö@è% $pkŽÍ‹ósムü“Ï%©!$# !$ydrt±Sr& tA¨rr& ;o§tB ( uqèdur Èe@ä3Î/ @,ù=yz íOŠÎ=tæ ÇÐÒÈ  

Artinya:Dan ia membuat perumpamaan bagi kami; dan Dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk. (Q.S. Yasin: 78-79).

 

Pengkafiran disini berdasarkan atas berlawannya pemikiran tentang tidak adanya pembangkitan jasmani dengan teks Al-Quran sebagai wahyu dari Tuhan. Dengan demikian, dalam pandangan Al-Gazali bahwa kehidupan akhirat itu, yang akan dibangkitkan bukan hanya mengacu pada kehidupan Ruhani saja, tetapi kehidupan Ruhani dan jasmani sekaligus. Ruhani dan jasmani akan mendapatkan balasan yang setimpal sesuai dengan amal dan perbuatan manusia ketika di bumi. Ruhani dan jasmani akan merasakan nikmatnya surga atau azabnya neraka.

Dalam hal pembangkitan jasmani, Ibnu Rusyd menulis dalam Tahafut At-Tahafut bahwa filosof-filosof Islam tak menyebutkan hal seperti itu. Dalam hal ini, ia melihat adanya pertentangan dalam ucapan-ucapan Al-Ghazali. Di dalam Tahafut Al-Falasifah, Al-Ghazali menulis, bahwa dalam Islam tidak mengenal konsep bahwa yang akan dibangkitkan itu Ruhani saja. Namun, dalam buku lain ia mengatakan, menurut kaum sufi, yang ada nanti ialah pembangkitan Ruhani dan tidak ada pembangkitan jasmani. Ketidak konsistenan Al-Ghazali menggambarkan perkembangan pemikirannya, sebagaimana perkembangan penggembaraan intelektual beliau semasa hidupnya yang berawal dari pengembaraan filsafat, kemudian ke tasawuf.

Dengan demikian, Al-Ghazali juga tak mempunyai argumen kuat untuk mengkafirkan kaum filosof dalam pemikiran tentang tidak adanya pembangkitan jasmani. Pemikiran itu bukanlah pendapat filosof, dan kelihatannya adalah kesimpulan yang ditarik Al-Ghazali dari filsafat mereka.  Pengkafiran Al-Ghazali terhadap tiga permasalahan tersebut membuat orang di dunia Islam bagian Timur dan Baghdad, sebagai pusat pemikiran, menjauhi filsafat. Apalagi di samping pengkafiran itu, Al-Ghazali mengeluarkan pendapat bahwa jalan sebenarnya untuk mencapai hakikat bukanlah filsafat, tetapi tasawuf.  Bahkan, Al-Ghazali menurut Ibnu Rusyd telah melakukan dua kesalahan.

Pertama, Al-Ghazali telah membingungkan umat. Filsafat adalah konsumsi orang-orang tertentu yang memang mengerti dalam bidang filsafat, tapi oleh Al-Ghazali ilmu ini disebarkan ke masyarakat awam. Oleh sebab itu, orang-orang yang tidak mengerti filsafat menjadi kebingungan. Pemikiran-pemikiran Al-Ghazali telah meracuni masyarakat sehingga masyarakat menjadi bingung dan menjauhi dunia filsafat. Akhirnya, Ibnu Rusyd menuding balik bahwa kemunduran (pemikiran) Islam adalah salah satunya disebabkan fatwa-fatwa Al-Ghazali yang berhasil mengkerangkeng filsafat.

Kedua, filsafat yang digunakan Al-Ghazali hanya menggunakan metode dialektika, tanpa metode burhani. Oleh karena itu, apa yang disampaikan Al-Ghazali pun mengalami kerancuan dalam pemikiran para filosof. Inilah yang menyebabkan terjadinya pergolakan pemikiran di antara filosof muslim.

  1. Filsafat KeTuhanan

Ihwal metafisika, Al-Ghazali memberikan reaksi terhadap neoplatonisme Islam. Menurutnya, banyak kesalahan para filosof karena mereka tidak teliti dalam lapangan logika dan matematika. Untuk itu, Al-Ghazali mengecam secara langsung dua tokoh neoplatonisme muslim (Al-Farabi dan Ibnu Sina), dan secara tidak langsung terhadap Aristoteles, guru mereka. Menurut Al-Ghazali dalam  bukunya Tahafut Al-Falasifah, para pemikir bebas tersebut ingin meninggalkan keyakinan-keyakinan Islam dan mengabaikan dasar-dasar pemujaan ritual, dengan menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak berguna bagi pencapaian intelektual mereka  (Nasution, 2002:  82).

Konsep keTuhanan dalam pandangan Al-Ghazali terdiri atas tiga masalah pokok. Berikut ini merupakan uraiannya.

  • Masalah Wujud

Dalam menetapkan wujud Tuhan ini, Al-Ghazali mengikuti tradisi ulama kalam Al-Asy’ari, beliau menggunakan dalil wujud Tuhan itu atas dua bentuk, yaitu dalil naqli dalil aqli. Penggunaan dalil naqli, yakni melalui perenungan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an sambil memperhatikan alam semesta sebagai ciptaan Tuhan, di mana dengan perenungan ayat dan fenomena alam yang serba teratur, manusia akan sampai mengakui wujud Tuhan. Sementara itu, dalam membuktikan wujud Tuhan melalui dalil Aqli, Al-Ghazali mempertentangkan wujud Allah dengan wujud makhluk. Wujud Allah adalah qadim, sedangkan wujud makhluk adalah hadits. Wujud yang hadits (baru) menghendaki sebab gerak yang mendahuluinya sebagai penggerak yang mengadakannya.

  • Masalah Zat dan Sifat

Dalam membahas zat Tuhan, Al-Ghazali membatasi diri dengan mengemukakan hadits Nabi Saw., yang melarang manusia memikirkan zat Allah SWT.  Dan beliau menegaskan, bahwa akal manusia tidak akan sampai mencapai  zat itu. Cukup bagi manusia hanya mengetahui sifat af’al-nya saja, sedangkan dalam membahas tentang sifat Tuhan, Al-Ghazali cenderung untuk mengikuti para mutakalimin dari mazhab Al-As’ari. Beliau menetapkan adanya sifat zat yang diistilahkan dengan sifat salbiyah dan ma’ani.

  • Masalah Af’al

Dalam masalah ini, Al-Ghazali berpendapat bahwa perbuatan Allah SWT., tidaklah terbatas dalam menciptakan alam saja, tetapi Allah SWT., juga menciptakan perbuatan manusia dan ikhtiarnya. Perbuatan manusia tidaklah terlepas dari kehendak Allah SWT. Manusia hanya diberi kekuasaan dalam lingkungan kehendak Tuhan. Jadi, perbuatan dan ikhtar manusia terbatas dan tidak akan melampaui garis-garis kadar. Dalam menguraikan tentang af’al ini, Al-Ghazali mengembalikan permasalah kepada firman Allah SWT :

¨bÎ*sù ©!$# ‘@ÅÒム`tB âä!$t±o„  ……..

“Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki”. (Q.S. Fatir: 8)

 

  • Tasawuf Al-Ghazali

Karena tidak merasa puas dengan ilmu kalam dan filsafat, ia meninggalkan kedudukannya yang tinggi di Madrasah Nizamiyyah Baghdad pada tahun 1095 M, lalu pergi ke Damaskus untuk bertapa di salah satu menara Masjid Umawi yang ada di sana. Tasawuflah yang dapat menghilangkan rasa syak yang lama mengganggu dirinya.  Dari tasawuflah, ia memperoleh keyakinan yang dicari-carinya, itulah yang membuat Al-Ghazali memperoleh keyakinan kembali. Mengenai cahaya ini, Al-Ghazali mengatakan: “Cahaya itu adalah kunci dari kebanyakan pengetahuan dan siapa yang menyangka bahwa kasyaf  (pembukaan tabir) bergantung pada argumen-argumen, sebenarnya telah mempersempit rahmat Tuhan yang demikian luas, cahaya yang dimaksud adalah cahaya yang disinarkan Tuhan kedalam hati sanubari seseorang.”Dengan demikian, satu-satunya pengetahuan yang menimbulkan keyakinan akan kebenaran bagi Al-Ghazali adalah pengetahuan yang diperoleh secara langsung dari Tuhan dengan tasawuf  (Nasution, 1978:  31).

  1. Filsafat Etika atau Akhlak Al-Ghazali

Filsafat akhlak menurut Al-Ghazali amat erat kaitannya dengan filsafat ke-Tuhanannya, sebab tujuan dari butiran nilai-nilai akhlak yang dikemukakannya tidak lain adalah sebagai sarana untuk mencapai makrifatullah (mengenal Allah SWT). Dalam arti, membuka hijab-hijab yang membatasi diri manusia dengan Tuhannya. Al-Ghazali menakrifkan akhlak itu dengan: “Sifat yang tertanam di dalam jiwa di mana timbul perbuatan-perbuatan dan tindak tanduk dengan mudah dan gampang tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan”. Jadi, akhlak adalah milik jiwa yang menjadi sifat seorang manusia, yang dengan sifat itu secara gampang ia dapat berbuat. Dalam mendefinisikan etika atau akhlak, Al-Ghazali memiliki banyak kesamaan dengan Ibnu Miskawaih, yaitu suatu keadaan jiwa yang mantap yang direfleksikan dalam bentuk perbuatan-perbuatan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.

Filsafat etika Al-Ghazali secara langsung dapat kita lihat pada teori tasawufnya dalam bukunya Ihya’ ‘Ulumuddin. Dengan kata lain, filsafat etika Al-Ghazali merupakan teori tasawufnya. Tujuan pokok dari etika Al-Ghazali terdapat pada semboyan tasawuf yang terkenal: at-takhalluq bi-akhlaqillahi ‘ala taqatil basyariyah, atau pada semboyannya yang lain, as-sifatir-rahman ‘ala taqalil-basyatiyah. Maksud semboyan itu adalah agar manusia sejauh kesanggupannya meniru perangai dan sifat-sifat ke-Tuhanan, seperti pengasih, penyayang, dan pengampun (pemaaf). Di samping itu, sifat-sifat yang disukai Tuhan, seperti sabar, jujur, takwa, zuhud, ikhlas, beragama, dan sebagainya  (Mustofa, 2000: 240).

  1. Pengaruh Filsafat Al-Ghazali

Pengaruh pemikiran Al-Ghazali terhadap perkembangan peradaban Islam sangat besar karena pemikiran-pemikiran Al-Ghazali sesuai dengan ajaran Islam. Banyak kaitan karangan Al-Ghazali yang merupakan upayanya untuk membersikan hati umat Islam dari kesesatan sekaligus pembelaan terhadap serangan-serangan pihak luar, baik Islam maupun Barat (orientalis). Karena jasanya dalam mengomentari dan melakukan pembelaan terhadap berbagai serangan, ia diberi gelar hujjatul Islam. Tentu saja gelar tersebut bukan sembarangan gelar dan tidak ada seorangpun sebelumnya yang digelari seperti itu. Gelar tersebut didasarkan pada pemikiran Al-Ghazali yang sangat baik dan berpengaruh (Suseno, 2000: 33).

Bagaimanapun, karya-karya Al-Ghazali ini berpengaruh besar bagi para ilmuwan dan filosof lain, termasuk di dataran Eropa, seperti:

  1. Carra De Vaux, yang menerjemahkan buku Tahafut Al-Falasifah
  2. De Boer dan Asine Palacois yang masing-masing menerjemahkan bagian dari Thafut Al-Falasifah
  3. Bauer yang menerjemahkan Qawa’id Al-‘Aqa’id, dalam bukunya Die Dogmatik Al-Ghazali’s
  4. Barbier De Minard, yang menerjemahkan Al-Munqizu min Ad-Dalal
  5. H.T. Craidner London yang menerjemahkan buku Miskat Al-Anwar
  6. Mic Donal, menerjemahkan beberapa pasal dari Ihya’ ‘Ulum Ad-Din

Al-Ghazali, sampai saat ini barang kali tidak berlebihan apabila dikatakan sebagai pemikir besar dalam Islam. Beliau telah memberikan pengaruh besar dan memberikan wajah baru dalam Islam. Penafsiran filosofis yang dilakukan oleh filosof Islam sebelumnya tidak memberikan pemikiran yang berpusat pada Islam, melainkan mereka banyak tertuju pada masalah-maslah klasik yang terdapat dalam pemikiran Yunani. Demikian pula ulama kalam dalam memerangi filsafat, tidak ada seorang pun yang dapat merobohkan filsafat dari dasarnya dengan metode yang rapi, seperti yang dikerjakan Al-Ghazali dalam bukunya Tahafut Al-Falasifah, ia telah menguji setiap pemikiran filosof dan menunjukkan kelemahannya.

 

  1. Ringkasan

Imam Al-Ghazali adalah pemikir ulung Islam yang menyandang gelar “pembela Islam” (hujjatul Islam), hiasan agama (Zainuddin), samudra yang menghanyutkan (Bahrun Mughriq), dan pembaharu agama. Gelar ini didasarkan pada keluasan ilmu dan amalnya serta hidupnya yang penuh dengan perjuangan dan pengorbanan dalam mempertahankan ajaran agama dari berbagai serangan.

Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa pendidikan itu adalah proses memanusiakan manusia yang bertujuan membentuk insan kamil untuk menjadi khalifah di bumi. Dan dengan adanya pendidikan ini diharapkan manusia mampu mencapai tujuan hidupnya di dunia dan akhirat, dan hidup yang berpedoman al-Qur’an dan Hadits. Imam Al-Ghazali memiliki banyak karangan yang dipakai dalam hal pengetahuan pendidikan, dan beliau merupakan salah satu guru besar dalam ilmu pengetahuan.

 

  1. Suggested Reading

Zar, Sirajuddin. 2007. Filsafat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ar-Rasyidin dkk. 2005. Perkembangan Pemikiran Falsafi dalam Islam. Jakarta: Ciputat Press.

Ar Rasyidin dkk. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.

Syadan, Ahmad dkk. 1997. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia.

Ali, Yunasril. 1991. Perkembangan Pemikiran Filsafat dalam Islam. Jakrta: Bumi Askara.

Hanafi, Ahmad. 1996. Pengantar Filsafat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Nasution, Hasyimsah 2022. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Nasution. Harun, 1978. Filsafat dan mistisis medalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Mustofa. 2000. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Suseno. 2000. Dua Belas Tokoh Etika Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius.

 

  1. Latihan

a) Soal Pilihan Ganda

1. Dimanakah Al-Ghazali dilahirkan?

  1. Baghdad
  2. Thusi
  3. Mekah
  4. Palestina
  5. Semua salah

 

2. Pada tahun berapa Al-Ghazali lahir?

  1. 450 H
  2. 451 H
  3. 452 H
  4. 453 H
  5. Semua salah

 

3. Pada tahun berapa Al-Ghazali wafat?

  1. 505 H
  2. 506 H
  3. 507 H
  4. 508 H
  5. Semua Salah

 

4. Kepada siapa Al-Ghazali mempelajari ilmu fiqih pada masa kecil?

  1. Syekh Ahmad bin Muhammad Ar-Rozakani
  2. Syekh Ahmad bin Muhammad Ar-Rozak
  3. Syekh Ahmad bin Muhammad Ar-Rizki
  4. Syekh Ahmad bin Muhammad Az-Zarqani
  5. Semua Salah

 

5. Salah satu karya Al-Ghazali di bidang filsafat yaitu…

  1. Maqashid al-Falasifat
  2. Tahafut al-falasifat
  3. Al-Ma’riful ‘Aqliyah
  4. a, c Benar
  5. a, b, c Benar

 

6. Salah satu karya Al-Ghazali di bidang Agama yaitu…

  1. Ihya’ Ulumuddin
  2. Al-munqiz min al-Dhalal
  3. Minhaj ul’Abidin
  4. Miezan ul ‘Amal
  5. Semua Benar

 

7.  Salah satu karya Al-Ghazali di bidang kenegaraan yaitu, kecuali…

  1. Mustazh hiri
  2. Sir ul Alamain
  3. Suluk us Sulthanah
  4. Nashihat et Muluk
  5. Ihya’ Ulumuddin

 

8.  Salah satu pemikiran filsafat Al-Ghazali yaitu…

  1. Alam semesta tidak Qadim
  2. Allah tidak mengetahui Juz’iyyat
  3. Jasmani tidak dibangkitkan
  4. Allah tidak Qadim
  5. Semua salah

9.  Salah satu alasan Al-Ghazali menentang filosof sebelumnya yaitu…

  1. Bertentangan dengan syari’at Islam
  2. Selaras dengan syari’at Islam
  3. Tidak mengikuti filosof Yunani
  4. Tidak berfikir filsafat
  5. Semua salah

 

10.  Salah satu pandangan Al-Ghazali terhadap ilmu yaitu…

  1. Pembagian ilmu-ilmu menjadi bagian teoritis dan praktis.
  2. Pembagian pengetahuan menjadi pengetahuan yang dihadirkan (hudhuri) dan pengetahuan yang dicapai (hushuli).
  3. Pembagian atas ilmu-ilmu religius (sya’iyyah) dan intelektual (aqliyah).
  4. Pembagian ilmu menjadi ilmu-ilmu fardhu’in (wajib atas setiap individu) dan fardhu kifayah (wajib atas umat).
  5. Semua benar

 

b) Soal Essay

1. Jelaskan biografi singkat Al-Ghazali !

2.  Sebutkan karya-karya Al-Ghazali di bidang filsafat ! (3 saja)

3.  Sebutkan karya-karya Al-Ghazali di bidang Agama ! (5 saja)

4.  Sebutkan pemikiran filsafat Al-Ghazali yang menentang pemikiran filosof islam sebelumnya !

5.  Sebutkan pandangan Al-Ghazali terhadap ilmu !

 

  1. Daftar Istilah
  2. Hujjatul Islam, Pembela islam
  3. Zainuddin, hiasan agama
  4. bahrun mughriq, samudra yang menghanyutkan
  5. Tahafut Al-Falasifah
  6. Ihya’ ‘Ulum Ad-Din
  7. kasyf (pembukaan tabir)
  8. Dalil naqli
  9. Dalil aqli.
  10. Metafisika
  11. Juz’iyyat
  12. Kully
  13. Iradat
  14. Qadim
  15. Azali
  16. Tabi’iyyun, Filosof Naturalis
  17. Dahriyyun, filosof Materialis
  18. Al-Munqiz min Ad-Dalal
  19. Al-Ma’arif Al-‘Aqliyah
  20. Maqasid Al-Falasifah
  21. Misykat Al-Anwar


 

BAB X 

IBNU BAJJAH

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Ibnu Bajjah serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ibnu Bajjah
  2. Biografi Ibnu Bajjah

Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad Ibnu Yahya Ibnu al-Sha’igh al-Tujibi al-Andalusi al-Samqusti Ibnu Bajjah, yang terkenal dengan sebutan Ibnu Bajjah. Orang-oramg Eropa pada abad-abad pertengahan menamai Ibnu Bajjah dengan “Avempace”. Ibnu Bajjah di lahirkan di Saragossa pada abad ke-11 M atau abad ke V H pada tahun 475 H/ 1082 M, Ia berasal dari keluarga al-Tujib, karenanya ia juga dikenal sebagai al-Tujibi yang bekerja sebagai pedagang emas (Bajjah-emas). Dia dapat menyelesaikan jenjang kuliah di akademisnya juga di kota itu. Maka ketika pergi ke Granada dia telah menjadi seorang sarjana Bahasa dan Sastra Arab dan dapat menguasai dua belas macam ilmu pengetahuan. (Mustafa,  2007:  225).

Para ahli sejarah memandangnya sebagai orang yang berpengatahuan luas dan mampu dalam berbagai ilmu. Fath Ibnu Khayan yang telah menuduh Ibnu Bajjah sebagai ahli bid’ah dan mengecam pedas dalam karyanya (Qawa’id Al-Iqyan) pun mengakui keluasaan ilmu pengetahuannya dan tidak pernah meragukan kepandaiannya. Ibnu Bajjah menguasai sastra, tata bahasa dan filsafat Kuno. Oleh tokoh-tokoh sezamannya, Ibnu Bajjah disejajarkan dengan al-Syam al-Rais Ibnu Sina.

Menurut beberapa literatur, Ibnu Bajjah bukan hanya seorang filosof saja, tetapi ia juga seorang saintis yang menguasai beberapa disiplin ilmu pengetahuan, seperti kedokteran, astronomi, fisika, musikus, dan matematika.  Fakta ini dapat di terima karena di masa itu belum terjadi pemisahan dalam suatu buku antara sains dan filsafat sehingga seseorang yang mempelajari salah satunnya terpaksa bersentuhan dengan yang lain.  Ia juga aktif dalam dunia politik, sehingga gubernur Saragosa Dault al Murabith, Abu Bakar Ibnu Ibrahim al-Sahrawi mengangkatnya menjadi wazir. Akan tetapi sewaktu kota Saragossa jatuh ketangan Raja Alfonso I di Aragon, Ibnu Bajjah terpaksa pindah ke kota Seville Via Valencia. Di kota ini  ia bekerja sebagai seorang dokter. Kemudian dari sini ia pindah ke Granada dan selanjutnya berangkat ke Afrika Utara, pusat kerajaan Dinasti Murabith Barbar. Setelah itu Ibnu Bajjah berangkat pula ke Fez, Marokko. Di kota ini ia di angkat menjadi wazir oleh Abu Bakar Yahya Ibnu Yusuf Ibnu Tashfin selama 20 tahun. Akhirnya di kota inilah ia menghembuskan nafasnya yang terakhir pada bulan ramadhan 533 H/ 1138 M. Menurut satu riwayat, ia meninggal karena di racuni oleh seorang dokter bernama Abu al-‘Ala Ibnu Zuhri yang iri hati terhadap kecerdasan, ilmu, dan ketenarannya. ( Zar, 2004:  187).

 

  1. Hasil Karya Ibnu Bajjah

Ibnu Bajjah adalah seorang yang pintar dan mempunyai analisa paling cemerlang, senada yang diucapkan oleh  Ibnu Thufail bahwa, Ibnu Bajjah adalah seorang filosof muslim yang paling cemerlang otaknya, paling tepat analisanya, dan paling benar pemikiranya. Namun, amat disayangkan pembahasan filsafatnya dalam beberapa bukunya tidaklah matang dan sempurna. Ini di sebabkan karena ambisi keduniaanya yang begitu besar dan kematianya yang begitu cepat, (Zar. 2004: 187).

Di antara karya-karya Ibnu Bajjah yang terkenal dalam filsafatnya adalah sebagai berikut:

Risalah Tadbir al-Mutawahhid, ini adalah kitab yang paling populer dan penting dari seluruh karya tulisnya. Kitab ini berisikan akhlak dan politik serta usaha-usaha individu menjauhkan diri dari segala macam keburukan-keburukan dalam masyarakat dan negara, yang disebutnya sebagai Insan Muwahhid (manusia penyendiri). Menurutnya, dengan cara begitu ia dapat berhubungan dengan Al-’Aglul-Fa’al (Full Force Mind=kekuatan pikiran). Memang benar bahwa hidup mengasingkan diri pada hakikatnya lebih baik. Sebagaimana yang dikatakan olehnya, ”untuk itu, orang yang hidup menyendiri, dalam beberapa segi kehidupannya, sedapat mungkin harus menjauhkan diri dari orang lain, tidak mengadakan hubungan dengan orang lain kecuali dalam keadaan mendesak atau terdapat ilmu pengetahuan, kalau ada”. Sikap demikian tidak bertentangan dengan apa yang disebut dengan ilmu peradaban, dan tidak bertentangan pula dengan apa yang tampak jelas di dalam ilmu alam. Telah jelas bahwa manusia adalah berada menurut kodratnya (Fuad, 1997: 99).

  1. Risalah al-Wada’, risalah ini membahas Penggerak Pertama (Tuhan) bagi wujud manusia, alam, serta beberapa uraian mengenai kedokteran. Buku ini tersimpan di perpustakaan Bodleian.
  2. Risalah al-Ittisal al-‘Aql bi al-Insan (perhubungan Akal dengan manusia), risalah ini menguraikan tentang hubungan manusia dengan Akal Fa’al.

Kitab al-Nafs, kitab ini menjelaskan tentang jiwa. Kitab ini juga berisi keterangan mengenai kegemaran Ibnu Bajjah, yakni pemusatan dalam batas kemungkinan persatuan jiwa manusia dengan Tuhan, sebagai aktifitas manusia yang tertinggi dan kebahagiaan yang tertinggi, yang merupakan tujuan akhir dari wujud manusia, (Sirajuddin,  2004: 187).

Karya lainnya yang dibuat oleh Ibnu Bajjah, baik dalam bentuk bahasa Arab atau Bahasa Inggris, sekaligus menjadi bukti sebuah pengakuan dari dunia luar atas karyanya, antara lain:

  • Tardiyyah sebuah puisi yang ada di The Berlin Library.
  • Karya-karya yang di sunting oleh Asine Palacacios dengan terjemahan bahasa Spanyol dan catatan-catatan yang diperlukan: (i) Kitab An-Nabat, Al Andalus, jilid V, 1940; (ii) Risalah Ittisal Al-’Aql bi Al-Insan, Al Andalus, jilid. VII, 1942; (iii) Risalah Al-Wada’ Al-Andalus, jilid VIII, 1943; (iv) Tadbir Al-Mutawahhid berjudul El Regimen Del Solitario, 1946.
  • Karya-karya yang disunting oleh Dr. M. Shaghir Hasan Al-Ma’sumi; (i) Kitab An-Nafs dengan catatan dan pendahuluan dalam bahasa Arab, MajAllah Al-Majma’Al-’Ilm Al-’Arabi, Damaskus, 1958; (ii) Risalah Al-Ghayah Al-Insaniyyah berjudul Ibnu Bajjah on Human End, dengan terjemahan bahasa Inggris, Journal of Asiatic Society of Pakistan, jilid II, 1957 (Supriyadi,  2013:  200).

 

  1. Filsafat atau Pemikiran Ibnu Bajjah

Ibnu bajjah adalah seorang filosof yang ahli menyandarkan ilmunya pada teori dan praktek ilmu-ilmu matematika, astronomi, musik, mahir ilmu pengobatan dan studi-studi spekulatif seperti logika, filsafat alam dan metafisika, Ibnu bajjah menyandarkan filsafat dan logikanya pada karya-karya al-Farabi,  yakni mendasarkan pada realitas adalah wajar. (Mustafa,  2007:  258).

Ia menolak teori ilham al-Ghazali serta menetapkan bahwasannya seseorang dapat mencapai puncak makrifat dan meleburkan diri pada Akal Fa’al. Jika ia telah terlepas dari keburukan-keburukan masyarakat, dan menyendiri serta dapat memakai kekuatan pikirannya untuk memperoleh pengetahuan dan ilmu sebesar mungkin, juga dapat memenangkan segi pikiran pada dirinya atas pikiran hewaninya. Ia juga menyatakan masyarakat perseorangan itulah yang mengalahkan perseorangan dan melumpuhkan kemampuan-kemampuan berpikirnya, serta menghalangi dari kesempurnaan, melalui keburukannya yang membanjir dan keinginannya yang deras. Jadi, seseorang dapat mencapai tingkat kemulian setinggi-tingginya melalui pemikiran dan menghasilkan makrifat yang tidak akan terlambat, apabila akal pikiran dapat menguasai perbuatan-perbuatan seseorang dan mengabdikan diri untuk memperolehnya,  (Hanafi, 1990:  158).

Keterangan Ibnu Bajjah di atas berlawanan sekali dengan pikiran al-Ghazali yang menetapkan bahwa akal pikiran itu lemah dan tidak dapat dipercaya, serta semua pengetahuan manusia sia-sia belaka karena tidak bisa menyampaikan pada suatu kebenaran, maka cara yang paling baik untuk mencapai makrifat yang benar adalah mendekatkan pikiran kepada tasawuf (beribadah untuk selalu menjauhkan dunia dan mendekatkan diri pada Allah).

Dia telah menggunakan metode penelitian filsafat yang benar-benar lain, tidak seperti al-Farabi dia berurusan dengan masalah hanya berdasarkan nalar semata. Dia mengagumi filsafat Aristoteles, yang di atasnya dia membangun sistemnya sendiri. Tapi, dia berkata untuk memahami lebih dulu filsafatnya secara benar. Itulah sebabnya Ibnu Bajjah menulis uraian-uraian sendiri atas karya-karyanya Aristoteles. Uraian-uraian ini merupakan bukti yang jelas bahwa dia mempelajari teks-teks karya Aristoteles dengan sangat teliti,  (Mustafa,  2007:   259).

Akan tetapi, dengan kecerdasan Ibnu Bajjah, walaupun ia sejalur dengan filsafat Aristoteles, ia tidak pernah lari dari ajaran Islam. Ia berupaya mengislamkan argumen metafisika Aristoteles tersebut. Menurutnya Allah tidak hanya penggerak, tetapi ia adalah Pencipta dan Pengatur alam. Argumen adanya Allah bahwa dengan adanya gerakan di alam raya ini. Jadi, Allah adalah azali dan gerakannya bersifat tidak terbatas. Agar pembahasan filsafat menurut Ibnu Bajjah lebih jelas, lihat filsafatnya dalam uraian di bawah ini:

  1. Filsafat Metafisika

Menurut Ibnu Bajjah, segala yang ada (al-maujudat) terbagi dua: yang bergerak dan yang tidak bergerak. Yang bergerak adalah jism (materi) yang sifatnya finite (terbatas). Gerak terjadi dari perbuatan yang menggerakkan terhadap yang di gerakkan. Gerakan ini di gerakkan pula oleh gerakan yang lain, yang akhir rentetan gerakan ini di gerakkan oleh penggerak yang tidak bergerak, dalam arti penggerak yang tidak berubah yang berbeda dengan jism (materi). Penggerak ini bersifat azali. Gerak jism mustahil timbul dari subtansinya sendiri sebab ia terbatas. Oleh karena itu, gerakan ini mesti berasal dari gerakan yang infinite (tidak terbatas) yang oleh Ibnu bajjah disebut dengan ‘aql. Perlu di ketahui bahwa para filosof muslim pada umumnya menyebut Allah itu adalah ‘aql. Argumen yang mereka majukan adalah Allah pencipta dan pengatur alam yang beredar menurut aturan rancangan-Nya, mestilah ia memiliki daya berpikir. Kemudian dalam mentauhidkan Allah semutlak-mutlaknya, para filosof muslim menyebut Allah adalah zat yang mempunyai daya berpikir (‘aql), juga berpikir (‘aqil) dan objek pemikiranya sendiri (ma’qul). Keseluruhanya adalah zat-Nya yang Esa,  (Nasution,  1985: 17).

Ibnu Bajjah percaya pada kemajemukan akal, ia pun mengacu pada akal pertama dan akal kedua. Ia berpendapat, akal manusia paling jauh adalah akal pertama. Kemudian ia menjelaskan tingkat-tingkat akal dengan mengatakan bahwa sebagaian akal secara langsung berasal dari akal pertama, sebagaian lain berasal dari akal-akal lain. Hubungan antara yang diperoleh dan tempat asal akal yang diperoleh itu sama dengan hubungan cahaya matahari yang ada di dalam rumah dan cahaya matahari yang ada di halaman rumah.,  (Syarif,  1963:  163).

Menurutnya, akal manusia perlahan-lahan mendekati akal pertama dengan:

Pertama, meraih pengetahuan yang didasarkan pada bukti, yang dalam hal itu akal paling tinggi direalisasikan sebagai bentuk.

Kedua, memperoleh pengetahuan tanpa mempelajarinya atau berusaha meraihnya. Metode kedua ini adalah metode orang-orang Sufi, khususnya metode al-Ghazali. Metode ini memampukan orang memperoleh pengetahuan tentang Tuhan,  (Syarif,  1963: 163).

Salah satu bentuk filsafat metafisika Ibnu Bajjah, seperti di bawah ini; “Perbuatan manusia memiliki sejumlah tujuan yang berbeda tingkatannya. Ada perbuatan untuk tujuan jasmani, seperti makan dan minum, memakai pakaian, atau membuat rumah sebagai tempat tinggal. Ada pula perbuatan dengan tujuan Ruhani, yang meliputi sejumlah tingkatan yang juga berbeda seperti; (1) perbuatan memakai pakaian yang indah dan serasi, yang menimbulkan kenikmatan pada indera batin, (2) perbuatan yang menimbulkan kenikmatan pada daya khayal, seperti perbuatan memperlengkapi diri dengan persenjataan, tetapi bukan pada waktu perang, (3) perbuatan berhimpun sesama orang-orang yang saling bersimpati atau sesama pemain yang menghasilkan kegembiraan Ruhani tertentu, (4) perbuatan dengan tujuan untuk mengaktualkan dengan sempurna daya akal pikiran seperti upaya mempelajari suatu pengetahuan demi pengetahuan itu, bukan demi mendapatkan uang atau harta lainnya.

  1. Filsafat Epistemologi

Manusia mampu berhubungan dan meleburkan diri dengan akal fa’al atas bantuan ilmu dan pertumbuhan kekuasaan insaniah, bila ia telah bersih dari kerendahan dan keburukan masyarakat. Masyarakat bisa melumpuhkan daya kemampuan berpikir perseorangan dan menghalanginya untuk mencapai kesempurnaan. Pengetahuan yang didapatkan lewat akal, akan membangun kepribadian seseorang. (Nasution, 2001:  97).

Akal mendapatkan obyek-obyek pengetahuan yang disebut hal-hal yang dapat diserap dari unsur imajinatif, dan memberikan sejumlah obyek pengetahuan lain kepada unsur imajinatif. Hal yang paling mencengangkan pada unsur imajinatif adalah keterhubungan dengan wahyu dan ramalan.

Ibnu Bajjah juga menandaskan bahwa Tuhan memanifestasikan pengetahuan dan perbuatan kepada makhluk-makhlukNya. Metode yang diajukan Ibnu Bajjah adalah perpaduan perasaan dan akal. Dalam masalah pengetahuan fakta, ia mempergunakan metode rasional-empiris, tetapi mengenai kebenaran akan keberadaan Tuhan ia mempergunakan filsafat. Kebenaran itu sendiri dapat diperoleh manusia apabila manusia menyendiri (uzlah).

Menurut Ibnu Bajjah akal memiliki dua fungsi yaitu memberikan imajinasi obyek yang akan diciptakan kepada unsur imajinasi dan memiliki obyek yang dibuat di luar ruh dengan menggerakkan organ-organ tubuh (Mustofa.,  2007:  263).

  1. Filsafat Jiwa

Menurut pendapat Ibnu Bajjah, setiap manusia mempunyai jiwa. Jiwa ini tidak mengalami perubahan sebagaimana jasmani. Jiwa adalah penggerak bagi manusia. Jiwa di gerakkan dengan dua jenis alat, yaitu alat-alat jasmaniah dan alat-alat Ruhaniah. Alat-alat jasmaniah diantaranya ada yang berupa buatan dan ada pula yang berupa alamiah, seperti kaki dan tangan. Alat-alat alamiah ini lebih dahulu dari pada alat buatan’ yang di sebut juga oleh Ibnu Bajjah dengan pendorong naluri (al-harr al-gharizi) atau Ruh insting. Ia terdapat pada setiap makhluk yang berdarah.

Panca indera merupakan lima unsur dari suatu indera tunggal yaitu akal sehat, dan akal sebagai realisasi penuh tubuh secara keseluruhan, oleh karena itu disebut sebagai jiwa (Ruh). Unsur ini juga mensuplai materi untuk unsur imajinasi yang terorganisasi, sebab itu unsur ini didahului oleh sensasi yang mensuplai materi kepadanya. Oleh karenanya lagi sensasi dan imajinasi telah dianggap sebagai dua jenis persepsi jiwa. Tetapi perbedaan keduanya sangat jelas sepanjang sensasi bersifat khusus dan imajinasi bersifat umum. Unsur imajinatif berpuncak pada unsur penalaran yang melawatinya orang-orang bisa mengungkapkan dirinya kepada orang lain dan sekaligus mencapai serta membagi pengetahuan, (Mustafa, 2007:  265).

Ibnu Bajjah membagi bentuk kejiwaan menjadi tiga bagian, antara lain:

Pertama, bentuk-bentuk tubuh sirkular hanya memiliki hubungan sirkular dengan materi sehingga bentuk-bentuk itu dapat membuat kejelasan materi dan menjadi sempurna.

Kedua, kejelasan materi yang bereksistensi dalam materi.

Ketiga, bentuk-bentuk yang bereksistensi dalam indera-indera jiwa akal sehat, indera khayali, ingatan, dan sebagainya, dan yang berada di antara bentuk-bentuk kejiwaan dan kejelasan materi (Hanafi,  1990: 151).

Bentuk-bentuk yang berkaitan dengan akal aktif oleh Ibnu Bajjah dinamakan bentuk-bentuk kejiwaan umum, sedangkan bentuk-bentuk yang berkaitan dengan akal sehat dinamakan bentuk-bentuk kejiwaan khusus. Pembedaan ini dilakukan karena bentuk-bentuk kejiwaan umum hanya memiliki satu hubungan yang menerima. Sedangkan bentuk kejiwaan khusus memiliki dua hubungan-hubungan khusus dengan yang berakal sehat dan hubungan umum dengan yang terasa. Misalnya, seorang manusia ingat akan bentuk Taj Mahal, bentuk ini tidak berbeda dari bentuk nyata Taj Mahal kalau benda itu berada di depan mata bentuk ini, selain memiliki hubungan khusus seperti yang tersebut di atas, juga hubungan dengan wujud umum yang terasa sebab banyak orang melihat Taj Mahal (Hanafi, 1990:  151).

  1. Politik

Dari pengertian mutawahhid, banyak orang mengira bahwa Ibnu Bajjah menginginkan supaya seseorang menjauhkan diri dari masyarakat ramai. Tetapi sebenarnya Ibnu Bajjah bermaksud bahwa seorang mutawahhid sekalipun harus senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Tetapi hendaklah seseorang itu mampu menguasai diri dan sanggup mengendalikan hawa nafsu, tidak terseret kedalam arus perbuatan rendah masyarakat. Dengan perkataan lain ia harus berpusat pada dirinya dan merasa selalu bahwa dirinya menjadi contoh ikutan orang lain, serta sebagai penyusun perundang-undangan bagi masyarakat, bukan malah tenggelam dalam masyarakat itu.

Tindakan-tindakan mulia itu kemungkinan bisa diterapkan di Negara utama. Dalam bentuk-bentuk Negara Daerah yang rusak, semua tindakan dilakukan secara terpaksa dan impulsive (bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu) karena penduduknya tidak bertindak secara rasional, dan sukarela tetapi didorong, misalnya pencaharian kebutuhan hidup, kesenangan pujian, atau kejayaan. Dalam kehidupan rezim yang tidak sempurna ini, dimana aspirasi intelektual dirintangi, maka tindakan seseorang yang terkucil, menarik diri dari pergaulan manusia, didalam Negara semacam ini untuk apolitik.

  1. Filsafat Etika

Ibnu Bajjah membagi perbuatan manusia kepada dua bagian. Bagian pertama, ialah perbuatan yang timbul dari motif naluri dan hal-hal lain yang berhubungan denganya, baik dekat atau jauh. Bagian kedua ialah perbuatan yang timbul dari pemikiran yang lurus dan kemauan yang bersih dan tinggi dan bagian ini disebutnya, perbuatan-perbuatan manusia.

Pangkal perbedaan antara kedua bagian tersebut bagi Ibnu Bajjah bukan perbuatan itu sendiri melainkan motifnya. Untuk menjelaskan kedua macam perbuatan tersebut, ia mengemukakan seorang yang tertimpa batu kemudian ia luka-luka, lalu ia melemparkan batu itu. Kalau ia melemparnya karena telah melukainya maka ia adalah perbuatan hewani yang didorong oleh naluri kehewanannya yang telah mendiktekkan kepadanya untuk memusnahkan setiap perkara yang mengganggunya.

Kalau melemparkanya agar batu itu tidak mengganggu orang lain, bukan karena kepentingan dirinya atau marahnya tidak bersangkut paut dengan pelemparan tersebut, maka perbuatan itu adalah pekerjaan kemanusiaan. Pekerjaan yang terakhir ini saja yang bisa dinilai dalam lapangan akhlak, karena menurut Ibnu Bajjah hanya orang yang bekerja dibawah pengaruh pikiran dan keadilan semata-mata dan tidak ada hubunganya dengan segi hewani padanya, itu saja yang bisa dihargai perbuatanya dan bisa di sebut orang langit.

Setiap orang yang hendak menundukkan segi hewani pada dirinya, maka ia tidak lain hanya harus memulai dengan melaksanakan segi kemanusiaanya. Dalam keadaan demikianlah, maka segi hewani pada dirinya tunduk kepada ketinggian segi kemanusiaan, dan seseorang menjadi manusia dengan tidak ada kekurangannya, karena kekurangan ini timbul disebabkan ketundukkanya kepada naluri (Zar,  2004:  195).

  1. Pengaruh Filsafat Ibnu Bajjah Terhadap Ilmu dan Sains

Pandangan filosof multitalenta ini dipengaruhi oleh ide-ide al-Farabi. al-Farabi dan Ibnu Bajjah meletakkan ilmu untuk mengatasi segala-galanya. Mereka hampir sependapat bahwa akal dan wahyu merupakan satu hakikat yang padu. Upaya untuk memisahkan kedua-duanya hanya akan melahirkan sebuah masyarakat dan negara yang pincang. Oleh sebab itu, akal dan wahyu harus menjadi dasar dan asas pembinaan sebuah negara serta masyarakat yang bahagia.

Ibnu Bajjah pun sangat menguasai logika. Menurutnya, sesuatu yang dianggap ada itu sama benar-benar ada atau tidak ada bergantung pada yang diyakini ada atau hanyalah suatu kemungkinan. Justru, apa yang diyakini itulah sebenarnya satu kebenaran dan sesuatu kemungkinan itu boleh jadi mungkin benar dan tidak benar.

Kenyataannya, banyak perkara di dunia yang tidak dapat diuraikan menggunakan logika. Jadi, Ibnu Bajjah belajar ilmu-ilmu lain untuk membantunya memahami hal-hal yang berkaitan dengan metafisika, seperti ilmu sains dan fisika. Ibnu Bajjah juga terkenal dengan ungkapan yang menyebut manusia sebagai ”makhluk sosial”. Pendapat itu dilontarkan jauh sebelum sarjana Barat mencetuskannya. Ia pun telah menguraikan konsep masyarakat madani dalam tulisannya pada abad ke-11 M. Kehebatannya dalam berbagai ilmu telah membuat banyak kalangan benci dan iri.

 

 

 

  1. Konstribusi Ibnu Bajjah dalam Bidang Sains
  • Astronomi

Ibnu Bajjah ternyata turut berperan dalam mengembangkan ilmu astronomi Islam. Seorang ilmuwan Yahudi dari Andalusia, Moses Maimonides, menyatakan bahwa Ibnu Bajjah telah mencetuskan sebuah model planet. ”Saya pernah mendengar Ibnu Bajjah telah menemukan sebuah sistem yang tak menyebut terjadinya epicycles. Saya belum pernah mendengar itu dari muridnya,” ungkap Maimonides.

Selain itu, Ibnu Bajjah pun telah mengkritisi pendapat Aristoteles tentang Meteorologi. Ia bahkan telah mengungkapkan sendiri teorinya tentang Galaksi Bima Sakti. Ibnu Bajjah menegaskan, Galaksi Bima Sakti sebagai sebuah fenomena luar angkasa yang terjadi di atas bulan dan wilayah sub-bulan. Pendapatnya itu dicatat dalam Ensiklopedia Filsafat Stanford sebagai berikut: ”Bima Sakti adalah cahaya bintang-bintang yang sangat banyak yang nyaris berdekatan satu dengan yang lainnya. Cahaya kumpulan bintang itu membentuk sebuah ”khayal muttasil” (gambar yang berkelanjutan). Menurut Ibnu Bajjah, ”khayal muttasil” itu sebagai hasil dari Pembiasan (refraksi). Guna mendukung penjelasannya itu, Ibnu Bajjah pun melakukan pengamatan terhadap hubungan dua planet, yakni Yupiter dan Mars pada 500 H/1106 M.

  • Fisika

Dalam bidang fisika Islam, Ibnu Bajjah mengungkapkan hukum gerakan. Prinsip-prinsip yang dikemukakannya itu menjadi dasar bagi pengembangan ilmu mekanik modern. Pemikirannya dalam bidang fisika banyak mempengaruhi fisikawan Barat abad pertengahan, seperti Galileo Galilei. Tak heran, jika hukum kecepatan yang dikemukakannya sangat mirip dengan yang dipaparkan Galilei.

Menurut Ibnu Bajjah, kecepatan gaya gerak resistensi materi. Ibnu Bajjah pun adalah fisikawan pertama yang mengatakan selalu ada gaya reaksi untuk setiap gaya yang mempengaruhi. Ibnu Bajjah pun sangat mempengaruhi pemikiran Thomas Aquinas mengenai analisis gerakan. Inilah salah satu bukti betapa peradaban barat banyak terpengaruh dengan sains yang dikembangkan ilmuwan Muslim.

  • Psikologi

Ibnu Bajjah pun juga sangat berjasa dalam mengembangkan psikologi Islam. Pemikirannya tentang studi psikologi didasarkan pada ilmu fisika. Dalam risalah yang ditulisnya berjudul, Recognition of the Active Intelligence, Ibnu Bajjah menulis inteligensia aktif adalah kemampuan yang paling penting bagi manusia. Dia juga menulis banyak hal tentang sensasi dan imajinasi.

”Pengetahuan tak dapat diperoleh dengan pikiran sehat saja, tapi juga dengan inteligensia aktif yang mengatur inteligensia alami,” ungkap Ibnu Bajjah. Ia juga mengupas tentang jiwa. Bahkan, secara khusus Ibnu Bajjah menulis kitab berjudul, al-Nafs, atau Jiwa. Dia juga membahas tentang kebebasan. Menurut dia, seseorang dikatakan bebas ketika dapat bertindak dan berpikir secara rasional.

 

  1. Ringkasan

Berdasarkan pemaparan  diatas maka penulis dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Filsafat adalah berfikir secara mendalam, radikal, fundamental, guna mengungkap hakikat suatu hal.
  2. Ibnu Bajjah adalah ilmuwan dengan multi talenta yang dapat menguasai berbagai bidang disiplin ilmu seperti filsafat, fisika, kedokteran, psikologi, politik, dan lain-lain.
  3. Dalam islam, Filsafat juga diperlukan karena dapat membuat orang berpikir menyeluruh untuk mengenal Tuhannya (Ma’rifatullah).

 

  1. Suggested Reading

Al-Ahwani, Ahmad Fuad, Filsafat Islam, ter. Tim Pustaka Firdaus, Cet. VIII, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.

Mustofa, Ahmad. Filsafat Islam, Jakarta: CV Pustaka Setia: 2004.

Nasution Hasimsyah. 2003, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Supriyadi, Dedi. 2009. Pengantar Filsafat Islam Konsep, Filosof, dan Ajarannya. Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2013.

Zar, Sirajuddin. Filsafat Islam, filosof dan Filsafatnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2004.

 

  1. Latihan
  2. Pilihan Ganda
  3. Ada berapa jiwa yang berhasrat dalam pemikiran Ibnu Bajjah…
  4. 2 5              e. 7
  5. 3 4

 

  1. Sebutkan dua fungsi akal menurut Ibnu Bajjah…
  2. Perbuatan manusiaw dan hewani
  3. Bergerak dan tidak bergerak
  4. Memberikan imaji obyek dan memiliki obyek
  5. Perasaan dan akal
  6. Jiwa dan Ruh

 

 

 

 

  1. Sifat yang dibawa sejak lahir tanpa adanya pengaruh kemauan adalah…
  2. Perbuatan manusiawi
  3. Kebijakan formal
  4. Peruatan hewani
  5. Kebijakan spekulatif
  6. Kepribadian

 

  1. Apa fungsi alternatif Negara menurut Ibnu Bajjah…
  2. Menilai perbuatan rakyat
  3. Merancang cara mencapai tujuan
  4. Ikut serta dalam kegiatan kenegaraan
  5. A dan B benar
  6. A,B dan C benar

 

  1. Keterhubungan dengan wahyu dan ramalan adalah….
  2. Unsur imajinatif
  3. Unsur normative
  4. Kebijakan formal
  5. Perbuatan akal
  6. Instink

 

  1. Kapan Ibnu Bajjah wafat….
  2. 533 H/1138 M
  3. 750 H
  4. 1348 M
  5. 570 H

 

  1. Apa alasan Ibnu Bajjah dikenal sebagai at-tujibi….
  2. Karena memiliki emas
  3. Karena mencuri emas
  4. Karena bekerja sebagai pedagang emas
  5. Karena mengumpulkan emas
  6. Karena giat

 

  1. Zaman dinasti apa Ibnu Bajjah diangkat menjadi wazir…
  2. Zaman dinasti Umayyah
  3. Zaman dinasti Abbasiyah
  4. Zaman dinasti Fatimiyah
  5. Zaman dinasti Ayubiyah
  6. Zaman dinasti Murabitun

 

  1. Ilmu apa saja yang didalami Ibnu Bajjah….
  2. Ilmu bahasa
  3. Ilmu matematika
  4. Ilmu kedokteran
  5. Ilmu filsafat
  6. A, B, C, dan D benar

 

  1. Menurut satu riwayat, ia meninggal karena di racuni oleh seorang dokter bernama…
  2. Ibnu Sina
  3. Abu al-‘Ala Ibnu Zuhri
  4. Al-Biruni
  5. Al-Khaitam
  6. Al-Farabi

 

  1. Soal Essay
  2. Mengapa dalam pembahasan filsafat Ibnu Bajja dalam beberapa bukunya ada yang tidak matang dan sempurna?
  3. Mengapa Ibnu Bajjah menolak teori ilham Al-Ghazali?
  4. Siapa yang mempengaruhi pemikiran filsafat Ibnu Bajjah? Dan apakah 100% mempengaruhi filsafat Ibnu Bajjah?
  5. Jelaskan satu persatu filsafat Ibnu Bajjah?
  6. Bagaimana pengaruh filsafat Ibnu Bajjah dalam kehidupan masyarakat?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Saintis
  3. Risalah al-Wada
  4. Risalah al-Ittisal al-‘Aql bi al-Insan
  5. Jism, materi
  6. ‘Aqil, berpikir
  7. Epistemologi
  8. Jiwa
  9. Etika
  10. Astronomi
  11. Psikologi

 

 

 

 


 

BAB XI 

IBNU THUFAIL

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Ibnu Thufail serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ibnu Thufail
  2. Riwayat Hidup Ibnu Thufail

Nama lengkap Ibnu Thufail ialah Abu Bakar Muhammad Ibnu ‘Abd al-Malik Ibnu Muhammad Ibnu Thufail. Ia di lahirkan di Cadix, Propinsi Granada, Spanyol pada tahun 506 H/1110 M. Dan meninggal di kota Marraqesh, Marokko pada 581 H (1185 M). Ibnu Thufail terkenal dengan filosofi muslim yang gemar menuangkan pemikiran kefilsafatannya melalui kisah-kisah yang ajaib dan penuh dengan kebenaran. Keturunan Ibnu Thufail termasuk keluarga suku Arab yang terkemuka, yaitu suku Qais  (Mustofa,  2009:  271)

Sebagai seorang turunan suku Qaisy, suku Arab terkemuka, ia dengan mudah mendapatkan fasilitas belajar, apalagi kecintaannya kepada buku-buku dan ilmu pengetahuan mengalahkan cintanya kepada sesama manusia. Hal ini mengantarkannya menjadi seorang ilmuan dalam banyak bidang seperti lazimnya ilmuan pada masa itu, meliputi kedokteran, kesusastraan, matematika dan filsafat. Kedokteran dan filsafat dipelajarinya di Seville dan Gordova. Ibnu Thufail memulai karirnya sebagai dokter Praktik di Granada dan lewat ketenarannya dalam jabatan itu, dia di angkat menjadi sekretaris gubernur di Provinsi itu.

Kemudian, pada tahun 549 H/1154 M, dia menjadi sekretaris pribadi Gubernur Ceuta dan Tangier, putra ‘Abd Al-Mu’min, penguasa Muwahhid spanyol pertama yang merebut Maroko pada tahun 542/1147 M. Akhirnya, Thufail menduduki jabatan dokter tinggi dan menjadi qadhi di pengadilan serta wazir Khalifah Muwahhid Abu Ya’qub Yusuf (558 H/ 1163-580 H/1184 M)  Khalifah ini berminat pada filsafat dan memberi kebebasan berfilsafat. Hal ini menjadikan pemerintahannya sebagai pemuka pemikiran filosof dan metode ilmiah serta membuat Spanyol sebagai “tempat kelahiran kembali negeri Eropa,  (Zaenal,  2012:  120)

 

  1. Karya-Karya Ibnu Thufail

Sebenarnya Ibnu Thufail lebih menggemari merenung dari pada kecenderungan untuk menulis, karena itu tidak heran kalau hasil karyanya sedikit untuk generasi berikutnya, namun, beberapa buku biografi menyebutkan bahwa ia sempat menulis sejumlah buku dalam beberapa bidang: filsafat, fisika, kejiwaan dan kedokteran. Tetapi karangan tersebut hanya satu yang sampai kepada kita, yaitu Hayy Ibnu Yaqzhan. (Basri, 2009: 198)

Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa tidak banyak karya Ibnu Thufail, bahkan hanya satu yang tersisa sampai hari ini, Risalah Hayy bin Yaqzan. Sebagai gambaran isi kitab tersebut, penulis uraikan secara singkat gambaran umumnya;

Hayy bin yaqzan bermakna yang Hidup Putra Yang Bangun. Hay Ibnu Yaqzan adalah tokoh utama dalam karya tulis Ibnu Thufail, tetapi sebelumnya juga sudah dipakai oleh Ibnu Sina sebagai tokoh utama dalam sebuah risalah pendeknya. Dalam risalah yang ditulis Ibnu Sina, Hayy Ibnu Yaqzan dilukiskan sebagai seorang Syekh tua yang di tangannya tergenggam kunci-kunci segenap pengetahuan, yang ia terima dari bapaknya. Syekh tua itu adalah seorang pengembara yang dapat menjelajahi semua penjuru bumi, dan disebutkan bahwa Ibnu sina sendiri bersama kawan-kawannya, dalam suatu perjalanan, berjumpa dengan Syekh tua tersebut, dan terjadilah perkenalan serta dialog. Syekh tua dengan nama Hayy Ibnu Yaqzan dalam karya tulis Ibnu Sina itu merupakan tokoh simbolis bagi akal aktif, yang selain berkomunikasi dengan para nabi, juga dengan para filosof.

Berbeda dengan Versi Ibnu Sina, Hayy Ibnu Yaqzan dalam tulisan Ibnu Thufail, dilukiskan sebagai seorang bayi laki-laki yang berada di sebuah pulau yang belum pernah dihuni manusia. Bayi itu boleh jadi muncul karena terbentuknya percampuran tanah dan air sedemikian rupa sehingga cocok untuk dimasuki jiwa manusia sehingga munculullah bayi itu, atau boleh jadi ia adalah bayi hasil pernikahan sah secara rahasia antara saudara perempuan seorang raja dengan seorang anggota keluarga istana di pulau lain. Karena takut pada raja, bayi itu dimasukan kedalam peti dan di lepas terapung-apung di laut. Arus gelombang membuat peti bayi itu terdampar di pulau di antara pulau-pulau yang terletak di bawah garis khatulistiwa. Bayi itu di susukan dan di rawat oleh seekor rusa yang baru kehilangan bayi. Bayi yang bernama Hayy bin Yaqzan ini dapat terus hidup dalam lingkungan binatang, dapat berkembang baik menjad manusia dewasa, yang berbeda dengan binatang. Akal sehatnya berkembang sedemikian rupa menurut sunatullah sehingga ia bukan saja mampu berpikir tentang dunia fenomena, melainkan juga dapat menangkap hal-hal abstrak dan mengetahui adanya Tuhan, pencipta sekalian alam. Ia bahkan dengan mata batinnya dapat melihat Tuhan, merasa dekat dengan-Nya dan merasa berbahagia,  tidak jauh dari pulau itu terdapat pulau lain yang dihuni oleh masyarakat manusia. Namanya absal dan salaman, adalah penganut agama wahyu, tetapi memiliki kecenderungan yang berbeda. Absal banyak tertarik pada pengertian metaforis dari teks-teks agama, Sedangkan Salaman lebih cenderung berpegang pada arti-arti lahiriah. Sejalan dengan sikap masyarakat pada umumnya di pulau tersebut, Absal kemudian mengasingkan diri dari masyarakat. Suatu hari, ia menyebrang ke pulau yang di huni Hayy Ibnu Yaqzan. Keduanya berjumpa, dan setelah Hayy Ibnu Yaqzan di ajari berbicara, keduanya berdialog dan saling berkisah. Hay Ibnu Yaqzan dengan mudah dapat memahami dan menyetujui keterangan Absal tentang Tuhan, Surga, neraka, hari kebangkitan, timbangan, jalan lurus, dan lain-lain sebagaimana yang di ajarkan oleh Wahyu. Absal juga mudah memahami keterangan Hayy Ibnu Yaqzan tentang hasil renungan dan penglaman Ruhaniahnya dengan Tuhan. Kedua insan itu (Hayy Ibnu Yaqzan dan Absal ) saling membenarkan.

Selanjutnya, keduanya bersepakat untuk menyebrang ke pulau yang di huni oleh masyarakat dan dengan maksud mengajak salaman dan masyarakat supaya beragama dengan pemahaman-pemahaman yang berkembang pada kedua insan itu.Ternyata, salaman dan masyarakat tak tertarik dengan pemahaman keduanya.Akhirnya, keduanya sadar bahwa masyarakat haruslah dibiarkan beragama dengan pemahaman seperti yang berkembang pada masyarakat itu dan tidak perlu di ajak memahami agama seperti yang dipahami mereka berdua. Mereka berdua kembali ke pulau  yang tidak di huni oleh manusia lain, melanjutkan ibadah dan tafakur kepada Tuhan seperti sebelumnya (Basri, 2009:  198)

Hay Ibnu Yaqzan dalam tulisan Ibnu Thufail bukanlah simbol akal aktif tetapi simbol akal manusia yang tanpa bimbingan wahyu mampu mencapai kebenaran tentang dunia fenomena serta tentang Tuhan dan alam Ruhaniah lainnya, dan kebenarannya tidak bertentangan dengan kebenaran wahyu. Absal dan Salaman dapat dipandang sebagai simbol wahyu yang dipahami dengan pemahaman yang berbeda. Absal sebagai simbol wahyu dengan pemahaman metaforis kaum sufi, sedangkan Salaman sebagai simbol wahyu yang dipahami dengan pemahaman tekstual kalangan ulama pada umumnya.

Ada tiga orang dalam cerita roman itu yang melambangi tiga cara hidup :

  • Hayy bin yaqzan sebagai lambang hidup filosof (ahli pikir atau ahli filsafat yang sejati), yang dengan memikirkan alam dan semua isinya dan memikirkan dirinya sendiri, lambat laun sampai kepada keyakinan adanya Tuhan.
  • Absal sebagai lambang hidup ahli agama, yang dengan memikirkan wahyu sebagai kebenaran lambat laun sampai kepada keyakinan adanya Tuhan.
  • Raja Salaman dan rakyatnya sebagai lambang hidup dari dunia kita ini, yang mengetahui Tuhan dari pelajaran yang diperoleh dari gurunya, yang pada dhahirnya saja mengakui adanya Tuhan, jadi tidak disertai dengan keyakinan, sehingga kehidupan mereka dipengaruhi oleh nafsu hendak senang, hendak kaya raya dan hendak mendapat kedudukan (Sudarsono,  2010: 83).

Dari kisah simbolis di atas, dapat di tegaskan bahwa pengembangan pencarian kebenaran bisa terjadi kepada siapa, apa, dan dimana saja. Hal itu dilukiskan dengan simbol Hayy Ibnu Yaqzan, misalnya kutipan berikut ini:

Dia (Hayy Ibnu Yaqzan ) membawakan daun-daun yang segar dan memetik buah-buah manis untuk disuapkan kepada rusa betina itu. Akan tetapi rusa betina itu semakin lemah dan parah sakitnya, kemudian mati. Gerakannya berhenti total, Seluruh anggota tubuhnya tidak berfungsi lagi, dan ketika anak laki-laki kecil itu (Hayy Ibnu Yaqzan) melihat keadaan rusa betina itu, dia menangis tersedu-sedu, bahkan dia nyaris larut dalam kesedihannya. Dia melihat-lihat kuping dan mata rusa betina yang telah mati itu, dan tidak menemukan sesuatu pun yang bisa membuat ia mati. Demikian pula, dengan seluruh anggota tubuhnya yang lain. Dia sangat berharap bisa menemukan tempat penyakitnya, lalu membuang penyakit itu dari tubuh rusa betina tersebut. Kembali dia membolak-balik seluruh anggota tubuh rusa betina itu, namun tidak menemukan apapun yang bisa di duga sebagai penyebab kematiannya.

Dalam tulisan Malik bin Nabi, dijelaskan bahwa Hayy bin Yaqzan tidak berhasil menemukan tempat penyakit rusa betina itu. Kendati demikian, Ibnu Thufail telah membuat kita melanjutkan penelusuran terhadap pikirannya yang paling dalam, untuk kemudian terungkaplah, sedikit demi sedikit, “ Ruh “, “ Keabadian Ruh “, dan akhirnya “ gagasan tentang Sang Maha Pencipta”. Sejak saat itu, semakin meningkatlah perenungan yang memberi peluang kepada Hayy Ibnu Yaqzan, sesudah berkali-kali gagal memahami sistem illahiah, untuk melihat Tuhan dengan hati nuraninya, dan tiba pula pada pemahaman tentang sifat-sifatnya.

Dalam buku ini Ibnu Thufail mau menggambarkan bahwa filsafat (akal) dapat berkembang sendiri tanpa harus bergantung pada masyarakat yang telah maju. Dengan filsafat itu manusia dapat mengenal Tuhan. Akan tetapi, Ibnu Thufail akhirnya mengakui juga bahwa agama lebih praktis untuk menuntun secara langsung keselamatan manusia dalam hidupnya. Filsafat dapat dipakai untuk makrifat kepada Tuhan, tetapi untuk amal kehidupan manusia sendiri filsafat itu terlalu ideal dan teoretis.  (Sudarsono,  2010: 84).

Maksud lain dengan bukunya itu ialah Ibnu Thufail ingin menjelaskan bahwa agama pada dasarnya sesuai dengan alam pikiran (filsafat). Dengan akalnya (filsafat) manusia akan dapat menyelami maksud agama. Hanya dalam beberapa hal, teruama dalam soal-soal peribadatan (ubudiah) seperti shalat, puasa dan haji, akal manusia masih terlalu lemah untuk menyelami hikmahnya yang sebenarnya. Buku Hayy bin Yaqzan tersebut mendapat perhatian banyak kaum intelektual baik di Barat maupun di dalam kalangan umat Islam sendiri.

Pada Prinsipnya Ibnu Thufail melalui karangannya Hayy bin Yaqzan ingin mengemukakakan kebenaran-kebenaran antara lain :

  1. Urut-urutan tangga makrifat (pengetahuan ) yang ditempuh oleh akal, dimulai dari objek-objek indrawi yang khusus sampai kepada pikiran-pikiran universal.
  2. Tanpa pengajaran dan petunjuk, akal manusia bisa mengetahui wujud Tuhan, yaitu dengan melalui tanda-tandanya pada makhluk-Nya, dan menegakkan dalil-dalil atas wujud-N
  3. Akal manusia ini kadang-kadang mengalami ketumpulan dan ketidak mampuan dalam mengemukakan dalil-dalil pikiran, yaitu ketika hendk menggambarkan keazalian mutlak, ketidakakhiran, zaman, qadim, huduts (baru) dan lain-lain yang sejenis itu.
  4. Baik akal menguatkan qadimnya alam atau kebaruannya, namun kelanjutan dari kepercayaan tersebut adalah satu juga, yaitu adanya Tuhan.
  5. Manusia dengan akalnya sanggup mengetahui dasar-dasar keutamaan dan dasar-dasar akhlak yang bersifat amali dan kemasyarakatan serta berhiaskan diri dengan keutamaan dasar akhlak tersebut, disamping menundukkan keinginan-keinginan badan kepada hukum pikiran, tanpa melalaikan hak badan, atau meninggalkannya sama sekali.
  6. Apa yang diperintahkan oleh syariat Islam, dan apa yang diketahui oleh akal yang sehat dengan sendirinya, berupa kebenaran, kebaikan, dan keindahan dapat bertemu kedua-duanya dalam satu titik, tanpa diperselisihkan lagi. Pokok dari semua hikmah ialah apa yang telah ditetapkan oleh syara, yaitu mengarahkan pembicaraan kepada orang lain menurut kesanggupan akalnya tanpa membuka kebenaran dan rahasia-rahasia filsafat kepada mereka. Juga pokok pangkal segala kebaikan ialah menetapi batas-batas syara dan meniggalkan pendalaman sesuatu, 2010: 85).

Demikianlah kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh dari rumusan kata-kata kisah tersebut. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. Nabi saw. juga telah mengatakan, bahwa setiap bayi yang dilahirkan oleh seseorang itu muslim (suci), akan tetapi kedua orang tuanya membawa dia sebagai pemeluk agama yang dipeluk mereka.

Penuturan hadits tersebut sejalan dengan bunyi ayat Quran: “Maka tegakkan mukamu dengan lurus terhadap agama, sebagai fitrah kejadian yang menjadi dasar penciptaan manusia oleh Tuhan. Tidak ada pergantian pada penciptaan Tuhan”. (QS. Ar-Rum, 30: 30 ) Pikiran pokok dalam ayat tersebut hendak mengemukakan bahwa ajaran Islam membantu seseorang diberi pikiran sehat yang dapat dipakainya untuk membedakan antara baik dengan buruk, dalam menemukan jalan hidup yang baik bagi dirinya sendiri; suatu jalan yang menuntunnya kepada pembebasan. Ibnu Thufail dalam kisahnya itu juga membuktikan tentang tidak adanya perlawanan antara filsafat dan ilmu pengethuan dengan agama. Semuanya ini adalah sama dan sesuai satu sama lain. (Sudarsono, 2010:  86)

Tetapi menurut Ibnu Khatib ada dua buku tentang kedokteran yang dapat dikatakan merupakan karya Ibnu Thufail, setidaknya di tulis oleh dua orang muridnya yang di persembahkan kepada Ibnu Thufail, yaitu karya Al-Bithruji judul Kitab al-Hai’ah, dan karya Ibnu Rusyd berjudul Fi al-Buqa’ Al- Maskunah wa al-Ghair al-Maskunah. ( Nasution, 1999:  103)

 

  1. Filsafat dan Pemikiran Ibnu Thufail

Ibnu Thufail berpendapat bahwa akal dapat membimbing manusia dari alam kegelapan setingkat demi setingkat menuju kepada cahaya kebenaran secara hakiki. Pemikiran Ibnu Thufail ini sejalan dengan filosof pada umumnya, termasuk Ibnu Bajjah. Akan tetapi Ibnu Thufail tidak sejalan dengan Al-Ghazali yang memandang tasawuf dapat menuntun manusia untuk mencapai kebenaran yang hakiki.

Ibnu Thufail membagi perkembangan alam pikiran manusia menuju hakikat kebenaran itu kedalam enam bagian :

Pertama: dengan cara ilmu Hayy bin Yaqzan, yaitu dengan kekuatan akalnya sendiri, memperhatikan perkembangan alam makhluk ini bahwa tiap-tiap kejadian mesti ada yang menyebabkannya.

Kedua: dengan cara pemikiran Hayy bin Yaqzan terhadap teraturnya peredaran benda-benda besar di langit seperti matahari, bulan dan bintang-bintang.

Ketiga: dengan memikirkan bahwa puncak kebahagiaan seseoraang itu ialah mempersiapkan adanya wajibal wujud Yang Maha Esa.

Keempat: dengan memikirkan bahwa manusia ini adalah sebagaian saja dari makhluk hewani, tetapi dijadikan Tuhan untuk kepentingan-kepentingan yang lebih tinggi dan utama dari hewan.

Kelima; dengan memikirkan bahwa kebahagiaan manusia dan keselamatannya dari kebinasaan hanyalah terdapat pada pengekalan penyaksiannya terhadap Tuhan Wajibal-wujud.

Keenam:  mengakui bahwa manusia dan alam makhluk ini fana dan semua kembali kepada Tuhan. (Nasution, 1999: 103)

Ibnu Thufail menerangkan bahwa perbandingan dan hubungan antara Tuhan Wajibal-wujud dengan alam makhluk adalah laksana cahaya matahari dengan benda-benda alam yang disinarinya. Cahaya itu saja sebenarnya yang bercahaya (sumber cahaya), tetapi orang mengira bahwa benda-benda lain itu juga bercahaya. Padahal benda-benda lain itu, bila tubuhnya (jismnya) hilang binasa, maka cahayanya pun lenyaplah. Dan yang tinggal tetap itu hanyalah cahaya matahari itu. Apakah cahaya matahari itu sendiri sebenarnya memang tetap atau tidaak tetap, yakni akan lenyap pula (tidak kita bicarakan) yang sudah pasti diakui ialah sekalian benda itu mendapat cahaya terang daripadanya.

Sebagai seorang filosof Ibnu Thufail bukan hanya berpikir secara kefilsafatan, akan tetapi juga banyak merenungkan kembali pemikiran filosof yang lain seperti Aristoteles, Al-Farabi, Ibnu Sina dan Al-Ghazali. Mengenai filsafat Aristoteles, Al-Farabai, dan Ibnu Sina, Ibnu Thufail mengatakan bahwa dalam buku-buku mereka itu juga belum kita dapatkan gambaran filsafat yang memuaskan tentang hakikat kebenaran itu  (Nasution,  1999:  103)

Suatu tulisan Al-Farabi yang berjudul Al-Milatul Fadilah dipuji oleh Ibnu Thufail. Oleh Al-Farabi dikatakan dalam buku itu bahwa jiwa manusia yang jahat akan tetap berada dalam penderitaan yang tak habis-habisnya sehingga akan menyebabkan putus asa dalam mencapai kebahagiaannya. Mengenai Ibnu Sina dikatakan Olehnya bahwa dalam bukunya, Asy-Syifa, Ibnu Sina kelihatan sekedar mengikuti aliran Aristoteles. Di samping itu Ibnu Sina di puji berhubung dengan karangannya berjudul Al-Falsafaul-Masyriqiah, yang mengandung pendapat tentang kebenaran yang di anggap penting oleh Ibnu Thufail.

Akhirnya mengenai Al-Ghazali dikatakan Oleh Ibnu Thufail bahwa di dalam buku-buku Al-Ghazali dia melihat adanya pertentangan pendapat satu sama lain. Misalnya dikatakan oleh Al-Ghazali di dalam Tahaful Falasifah bahwa ahli-ahli filsafat itu kafir karena mereka tidak mepercayai akan dikumpulkannya lagi jasad manusia pada hari kiamat, dan karena mereka menetapkan bahwa siksa itu hanya di derita oleh jiwa saja. Jika demikian, maka mestinya pendapat Al-Ghazali itu sendiri sebaliknya. Akan tetapi dalam bukunya, Mizanul ‘Amal, Al-Ghazali mengatakan bahwa kaum Sufi menganggap pahala dan siksa itu hanyalah mengenai jiwa saja. Sedangkan dalam Munqidz Minadh-dhalal Al-Ghazali mengatakan bahwa pendiriannya sendiri cenderung pada pendirian kaum sufi (ahli tasawuf).

Kesimpulan kritik-kritikannya terhadap filosof-filosof Timur ialah Ibnu Thufail memberi kesan bahwa apa yang telah dijelaskan oleh mereka itu belumlah memberikan kesan bahwa apa yang dijelaskan oleh mereka itu belumlah memberikan kepuasan. Dan karena itu pula Ibnu Thufail lalu mencoba menerangkan pendapat filsafatnya dalam cerita ibarat Hayy bin Yaqzan itu. Maksud menulis cerita itu ialah sebagai jalan untuk menyampaikan hasrat orang yang bertanya tentang derajat kepuasan yang selalu dibayangkan oleh kaum filsafat dan tasawuf. Berikut beberapa inti ajaran Ibnu Thufail.

 

 

  1. Metafisika (KeTuhanan)

Seperti para filosof sebelumnya, Ibnu Thufail memulai filsafatnya dengan filsafat keTuhanan. Dalam membuktikan adanya Tuhan Ibnu Thufail mengemukakan tiga argumen sebagai berikut:

  1. Argumen Gerak

Gerak alam menjadi bukti adanya Allah. Baik bagi orang yang meyakini alam baru maupun bagi orang yang meyakini alam qadim. Bagi orang yang meyakini alam itu baru, gerak alam berarti dari ketiadaan hingga alam itu ada (diciptakan). Oleh karena itu, keberadaan alam dari ketiadaan itu mestilah membutuhkan pencipta yaitu Allah. Sementara bagi orang yang mengatakan bahwa alam itu qadim, gerak alam berarti tidak berawal dan tidak berakhir. Karena zaman tidak mendahuluinya, arti gerak ini tidak didahului oleh diam. Disini, penggerak alam (Allah) berfungsi mengubah materi dari alam potensial ke aktual. Mengubah dari satu bentuk kebentuk yang lain, inilah letak keistimewaan argumen gerak Ibnu Thufail, yakni dapat dipahami oleh semua golongan. Dengan argumen diatas, secara tidak langsung, Ibnu Thufail memperkuat argumentasi bahwa tanpa wahyu akal dapat mengetahui adanya Allah.

  1. Argumen Materi

Argumen gerak Ibnu Thufail juga digunakan untuk mebuktikan adanya Tuhan. Argumen ini didasarkan pada ilmu fisika yang masih ada korelasinya dengan argumen yang pertama (al-Harakat). Hal ini dikemukakan Ibnu Thufail dalam kelompok pikiran yang terkait satu sama lain yakni, segala yang ada tersusun dari materi dan bentuk, setiap materi membutuhkan bentuk, bentuk tidak mungkin bereksistensi penggerak dan segala yang ada untuk bereksistensi membutuhkan pencipta. Bagi yang meyakini alam itu qadim, pencipta ini berfungsi mengeksistensikan wujud dari suatu bentuk ke bentuk yang lain. Sementara bagi yang meyakini alam itu baru, pencipta berfungsi menciptakan dari ketiadaan menjadi ada. Pencipta disini, merupakan ilat (sebab) dan alam merupakan ma’lul (akibat).

  1. Argumen Alghaiyyat dan Al-inayat al ilahiyat

Argumen ini sebenarnya pernah dikemukakan oleh Ibnu Sina. Tiga sebab yang dikemukakan oleh aristoteles yaitu materi, bentuk dan pencipta. Ibnu sina melengkapinya dengan ilat al ghaliyat, sebab tujuan. Menurut Ibnu Thufail, bahwa segala yang ada di alam ini memiliki tujuan tertentu, ini merupakan inayah dari Allah. Ibnu thufail yang berpegang pada argumen ini sesuai dengan Al-Qur’an, menolak bahwa alam diciptakan secara kebetulan. Alam ini, masih menurut Ibnu Thufail, sangat rapi dan sangat teratur. Semua planet, begitu juga jenis hewan dan anggota tubuh pada manusia memiliki tujuan tertentu. Demikian tiga argumen yang dikemukakan Ibnu Thufail. Adapun mengenai Dzat Allah, Ibnu Thufail sependapat dengan kaum Mu’tazilah sifat-sifat Allah yang maha sempurna tidak berlainan dengan Dzat-Nya. Allah berkuasa bukan dengan sifat ilmu dan kudrat yang dimiliki. Melainkan dengan Dzat Allah itu sendiri.

  1. Fisika

Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung mengenai golongan yang mengakui bahwa alam itu baru atau mereka yang mengakui alam itu qadim. Mengenai alam ini, Ibnu Thuifail merupakan penganut keduanya. Ia mempercayai bahwa alam itu baru sekaligus alam itu qadim. Alam itu qadim, menurut Ibnu Thufail, karena ia diciptakan sejak azali, tanpa di dahului zaman. Alam disebut baru karena ia membutuhkan dan bergantung pada  Dzat Allah. Ibnu Thufail mencontohkan, ketika seseorang menggenggam suatu benda, kemudian ia gerakkan benda tersebut, maka benda itu mesti bergerak mengikuti gerak tangan orang tersebut. Gerakan benda tersebut tidak terlambat dari segi zaman dan hanya terlambat dari segi zat. Demikian alam ini, keseluruhan merupakan akibat dan diciptakan Allah tanpa zaman  (Daudy, 1986: 149-150)

  1. Manusia

Terdiri dari dua Unsur yakni jasad dan Ruh (al-madat al ruh). Badan tersusun dari unsur-unsur sedangkan jiwa tidak. Jiwa bukan jism dan bukan pula sesuatu yang ada didalam jism. Setelah badan hancur atau mengalami kematian, jiwa lepas dari badan, dan selanjutnya jiwa yang pernah mengenal Allah yang berada di dalam jasad akan hidup dan kekal (Daudy, 1986:  151).

Jiwa terdiri dari tiga tingkat: jiwa tumbuhan (an-nafs al nabawiyat), jiwa jiwa hewan dan jiwa manusia. Ketiga jiwa tersebut merupakan sebuah tingkatan dari yang terendah hingga tertinggi yaitu jiwa manusia. Dalam menjabarkan hal ini, Ibnu Thufail kemudian mengelompokkan jiwa hubungannya dengan Allah kedalam tiga golongan:

  1. Jiwa yang sebelum mengalami kematian jasad telah mengenal Allah, mengagumi kebesaran dan keagungannya, dan selalu ingat kepadanya, maka jiwa seperti ini akan kekal dalam kebahagiaan.
  2. Jiwa yang mengenal Allah namun bermaksiat, akan abadi dalam keseng
  3. Jiwa yang tidak mengenal Allah selama hidupnya, akan berakhir seperti hewan. Dalam hal ini, “Ibnu Thufail meletakkan tanggung jawab manusia dihadapan Allah atas dasar pengetahuannya tentang Allah. Orang yang tahu kepada Allah dan menjalankan kebaikan, akan kekal dalam kebahagiaan”.
  1. Epistimologi

Ibnu Thufail mengatakan, seperti tersirat dalam kisah Hay Ibnu Yaqzan, Bahwa makrifat dimulai dari panca indra. Hal yang bersifat metafisik dapat diketahui dengan akal dan intuisi. Makrifat dapat dilakukan dengan dua cara: pemikiran atau renungan akal seperti yang dilakukan filosof muslim; dan tasawuf seperti yang dilakukan oleh kaum sufi, kesesuaian antara nalar dan intuisilah yang membentuk epistimologi Ibnu Thufail. Menurut Ibnu Thufail, Ma’rifat dengan tasawuf dapat dilakukan dengan latihan-latihan Ruhani dengan penuh kesungguhan. Semakin tinggi latihan itu, maka semakin jelas dan hakikat semakin tersingkap. (Daudy. 1986: 151-152).

 

  1. Ringkasan

Nama lengkap Ibnu Thufail ialah Abu Bakar Muhammad Ibnu ‘Abd al-Malik Ibnu Muhammad Thufail. Ia di lahirkan di Cadix, Propinsi Granada, spanyol pada tahun 506 H/1110 M. Dan meninggal di kota Marraqesh, Marokko pada 581 H ( 1185 M). Karyanya yang sangat terkenal yakni Hayy bin Yaqzan. Pemikiran filsafat Ibnu Thufail yakni Hay bin Yaqzan. Dengan filsafat akal dapat berkembang sendiri tanpa harus bergantung pada tatanan masyarakat. Kedua, pada dasarnya ajaran agama selalu sesuai dengan alam pikiran atau selaras dengan tujuan Filsafat. Ketiga, problem yang ditimbulkan oleh pertentangan antara Filsafat dan agama bukan persoalan rumit yang tidak bisa diselesaikan . Ibnu Tthufail menyadari adanya perbedaan tingkat akal antara manusia. Tidak semua orang dapat sampai pada pengetahuan Wajib Al-Wujud dengan jalan akal.

 

  1. Suggested Reading

Mustofa, A. 1997. Filsafat Islam. Bandung. CV Pustaka Setia

Basri, Hasan. 2009. Filsafat Islam. Bandung. CV Insan Mandiri

Nasution, Hasyimsyah, 1999. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama

Basri, Hasan. 2009. Filsafat Islam. Jakarta; Direktorat Jenderral Pendidikan Islam..

Sudarsono, 2010. Filsafat Islam, Jakarta: Rineka Cipta

Sunarya, Yaya,  2012. Filsafat Islam. Bandung; CV arfino Raya

Mufti, Zaenal 2012. Filsafat Islam  sejak klasik sampai modern. Bandung; VC Insan Mandiri.

 

  1. Latihan
  2. Soal Pilihan Ganda
  3. Pada masa itu Ibnu Thufail meniti karier sebagai Dokter praktik. Di daerah manakah dia berkarir?
  4. Granada Brazil                 e. Saudi Arabia
  5. Andalusia                     Argentina

 

  1. Seoarang filosof islam dikenal dengan Ibnu thufail, apakah nama lengkap dari Ibnu thufail?
  2. Abu Bakar As-Shidieq|
  3. Abu Bakr Muhammad Ibnu Abd Al-Malik Ibnu Muhammad Ibnu Thufail
  4. Hay Ibnu yaqzan
  5. Muwahid abu ya’qub yusuf
  6. Muhammad thufail al-farizi Ibnu zahRuh

 

  1. Pada tahun berapakah Ibnu thufail diangkat menjadi gubernur ceuta dan tangier?
  2. 549 H/ 1154 M 569 H/ 1174 M              e. 589 H/ 1194 M
  3. 559 H/ 1164 M 579 H/ 1184 M

 

  1. Apakah karya Ibnu thufail yang masih ada sampai sekarang ini?
  2. Al-masriqiyah hayy Ibnu yaqzan          e. Ibnu dubai
  3. Al-maturidiyah hayy Ibnu qudus

 

  1. Buku yang menjadi rujukan Ernst Beker dalam membuat novel adalah?
  2. Hayy Ibnu Yaqzan Tarikh Al-Qisolat          e. al-corozo
  3. Robenson Corozo        al-injiliyah
  4. Ernes Beker adalah seorang yang pernah menjadikan karya Ibnu thufa’il sebagai rujukan untuk membuat novel, pada tahun berapakah Ernst Beker menerbitkan novel tersebut?
  5. 1940 1941                                      e. 1946
  6. 1942 1945

 

  1. Karya Ibnu Thufa’il yang paling terkenal adalah Hayy Ibnu Yaqzan, apa judul lengkap dari karya tersebut?
  2. Hayy Ibnu Yaqzhan fi Asrar al-Hikmat al-Masriqiyyat
  3. Hayy Ibnu Yaqzan Fi Asrar al-Injiliyah
  4. Hayy Ibnu Yaqzan Al-Taqririyah Al-Qurisiyah
  5. Hayy Ibnu Yaqzan Al-Qodariyah Fi Asrar
  6. Hayy Ibnu Yaqzan Al-Farisiyah Fi Asrariyyah

 

  1. Yang menjadi bukti tentangadanya Allah, baik bagi orang yang meyakini alam baharu maupun bagi orang yang meyakini alam qadim adalah adalah?
  2. Metafisika           Argumen Gerak            e. Fisika
  3. Argumen Materi Rasionalis

 

  1. Jiwa manusia menurut Ibnu Thufa’il adalah Makhluk yang tertinggi martabatnya. Dan manusia terdiri dari dua unsur. Apa yang terdiri dari dua unsur tersebut?
  2. Metafisika           Argumen Gerak            e.Fisika
  3. Argumen Materi Jiwa

 

 

 

  1. Ibnu Thufa’il menjelaskan bahwa ma’rifat itu dimulai dari panca indra. Dengan pengamatan dan pengalaman dapat diperoleh pengetahuan indrawi. Hal-hal yang bersifat metafisis dapat diketahui dengan akal intuisi. Penjelasan berikut adalah adalah membahas tentang
  2. Epistimologi Ontology            e. Metafisika
  3. Aksiologi Fisika

 

  1. Soal Essay
  2. 1. Sebutkan beberapa risalah yang di tulius oleh Ibnu thufail ?
  3. 2. Jelaskan Hayy Ibnu yaqzan menurut Ibnu thufail dan Ibnu sina ?
  4. 3. Sebutkan tujuan Ibnu thufail yang hendak di capai yang menyelaraskan filsafat dengan syara’ ?
  5. 4. Jelaskan filsafat Ibnu Thufail tentang Tuhan dan kekekalan ?
  6. 5. Jelaskan filsafat Ibnu Thufail tentang materi dan jiwa ?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Hayy Ibnu Yaqzan
  3. Absal
  4. Yang Hidup Putra Yang Bangun
  5. Ruhaniah
  6. Ruh
  7. Makrifat
  8. Indrawi
  9. Universal
  10. Azalian
  11. Mutlak
  12. Ketidakakhiran
  13. Zaman
  14. Qadim
  15. Huduts
  16. Wajibal-wujud
  17. sufi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XII 

IBNU RUSYD (AVERROES)

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Ibnu Rusyd serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Ibnu Rusyd
  2. Riwayat Hidup Ibnu Rusyd

Nama lengkap Ibnu Rusyd adalah Abu Al-Walid Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd. Di Barat, Ibnu Rusyd lebih dikenal dengan sebutan Averroes. Ibnu Rusyd lahir tahun 520 H dan dibesarkan dalam keluarga yang memberikan perhatian dan apresiasi yang besar pada ilmu pengetahuan dan tergolong masyhur di Cordova (Basri, 2009: 213).

Sejak kecil, ia telah mempelajari Al-Quran, lalu mempelajari ilmu-ilmu keislaman seperti tafsir, hadits, fikih, dan sastra arab. Dia merevisi buku Malikiyyah, Al-Muwatta, yang dipelajarinya bersama ayahnya, Abu Al-Qasim, dan dihafalnya. Kemudian, ia mendalami matematika, fisika, astronomi, logika, filsafat, dan kedokteran. Itu yang membuat Rusyd kecil haus ilmu dan menunjukkan talenta serta kegeniusan yang luar biasa sejak masa kanak-kanaknya (Zainal, 1975: 27). Pada tahun 548 H/1153 M, Ibnu Rusyd pergi ke  Marakesh  (Marakusy)  Maroko atas permintaan Ibnu Thufail (w. 581 H/1185 M), yang kemudian memperkenalkannya dengan khalifah Abu Ya’qub Yusuf. Dalam pertemuan pertama antara Ibnu Rusyd dengan Khalifah terjadi proses tanya jawab diantara keduanya tentang asal-usul dan latar belakang Ibnu Rusyd, selain itu mereka juga membahas tentang berbagai persoalan filsafat. Ibnu Rusyd menyangka bahwa petanyaan ini merupakan jebakan khalifah, karena persoalan ini sangat krusial dan sensitif ketika itu. Ternyata dugaan itu meleset.

Ibnu Rusyd kagum pada pengetahuan khalifah tentang filsafat. Karenanya ia pun berani menyatakan pendapatnya sendiri. Pertemuan pertama ini ternyata membawa berkah bagi Ibnu RusydIa diperintahkan oleh khalifah untuk menterjemahkan karya-karya Aristoteledan menafsirkannya. Pertemuan itu pun mengantarkan Ibnu Rusyd untuk menjadi qodhi di sevile. Setelah dua tahun mengabdi, ia pun diangkat menjadi hakim agung di Cordova. Selain itu pada tahun 1182, ia kembali ke istana Muwahidun di Marakhes menjadi dokter pribadi khalifah pengganti Ibnu Thufail.

Pada tahun 1184 khalifah Abu Yakub Yusuf meninggal dunia dan digantikan oleh putranya Abu Yusuf Ibnu Ya’kub Al-Mansur. Pada awal pemerintahannya khalifah ini menghormati Ibnu Rusyd sebagaimana perlakuan ayahnya, namun pada 1195 mulai terjadi kasak-kusuk dikalangan tokoh agama, mereka mulai menyerang para filosof dan filsafat. Inilah awal kehidupan pahit bagi Ibnu Rusyd. Ia harus berhadapan dengan pemuka agama yang memiliki pandangan sempit dan punya kepentingan serta ambisi-ambisi tertentu. Dengan segala cara mereka pun memfitnah Ibnu Rusyd. Akhirnya Ibnu Rusyd diusir dari istana dan dipecat dari semua jabatannya. Pada tahun 1195 ia diasingkan ke Lausanne, sebuah perkampungan yahudi yang terletak sekitar 50 km di sebelah selatan Cordova. Buku-bukunya dibakar di depan umum, kecuali yang berkaitan dengan bidang kedokteran, matematika serta astronomi yang tidak dibakar. Selain Ibnu Rusyd, terdapat juga beberapa tokoh fukaha’ dan sastrawan lainnya yang mengalami nasib yang sama, yakni Abu ‘Abd Allah Ibnu Ibrahim (hakim di afrika), Abu Ja’far al-Dzahabi, Abu Rabi’ al-Khalif dan Nafish Abu al-‘Abbas. (Sunarya, 2012:  133).

Penindasan dan hukuman terhadap Ibnu Rusyd ini bermula karena Khalifah Al-Mansyur ingin mengambil hati para tokoh agama yang biasanya memiliki hubungan emosional dengan masyarakat awam. Khalifah melakukan hal ini karena didesak oleh keperluan untuk memobilisasi rakyatnya menghadapi pemberontakan orang-orang Kristen Spanyol. Disamping itu, hal yang cukup menarik, sikap anti kaum muslim Spanyol terhadap filsafat dan para filosof lebih keras daripada kaum muslim Maghribi atau Arab. Ini digunakan oleh pimpinan-pimpinan agama untuk memanas-manasi sikap anti terhadap filsafat dan cemburu kepada filosof. Setelah pemberontakan berhasil dipadamkan dan situasi kembali normal, khalifah menunjukkan sikap dan kecenderungannya yang asli. Ia kembali memihak kepada pemikiran kreatif Ibnu Rusyd, suatu sikap yang sebenarnya ia warisi dari ayahnya. Khalifah al- Mansyur merehabilitasi Ibnu Rusyd dan memanggilnya kembali ke istana. Ibnu Rusyd kembali mendapat perlakuan hormat (Syarif, 1985:  203). Tidak lama setelah itu, pada 19 Shafar 595 H/ 10 Desember 1198 Ibnu Rusyd meninngal dunia di kota Marakesh. Beberapa tahun setelah ia wafat, jenazahnya dipindahkan ke kampung halamannya yaitu ke Cordova.

 

 

  1. Karya-karya Ibnu Rusyd

Ibnu Rusyd terkenal sebagai seorang filosof yang menentang Al-Ghazali. Bukunya yang khusus menentang filsafat Al-Ghazali, Tahafutut-tahafut, adalah reaksi buku dari Al-Ghazali, Tahafutu-falasifah. Dalam bukunya itu Ibnu Rusyd membela kembali pendapat ahli filsafat Yunani dan Islam yang telah di serang habis-habisan oleh Al-Ghazali di sana dibantahnya. Sebagai pembela Aristoteles, tentu saja Ibnu Rusyd menolak prinsip Ijraul-adat dari Al-Ghazali. Dan seperti Al-Farabi, dia juga mengemukakan prinsip hukum kausal dari Aristoteles (Mustofa, 2009:  288)

Karya Ibnu Rusyd adalah berupa tulisan, dan ia menulis dalam banyak bidang, antara lain ilmu fiqih, kedokteran, ilmu falak, filsafat dan lain lain. Sebenarnya karya yang paling besar dan berpengaruh di Barat, dikenal dengan Averroism adalah komentarnya atas karya-karya Aristoteles, bukan saja dalam bidang filsafat, juga dalam bidang ilmu jiwa, fisika, logika, dan akhlak. Manuskrip-manuskrip Arabnya sudah tidak ada, namun masih terdapat terjemah-terjemahnya dalam bahasa Latin dan Ibrani. Karya-karyanya antara lain:

  1. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid fi al-Fiqh
  2. Kitab al-Kulliyat fi al-Thib, (Aturan Umum Kedokteran), terdiri atas 16 jilid.Telah diterjemahkan dalam bahasa Latin, Coliget.
  3. Tahafut al-Tahafu
  4. Al-Kasyf’an Manhij al-Adillah fi ’Aqaid al-Millah
  5. Fashl al-Maqal fima bain al-Hikmah wa al-Sy’ari’ah min al-Ittishal,
  6. Dhamimah li Masalah al-Qadim
  7. Risalah fi Ta’alluqi ’ilmillahi an ’Adami Ta’aluqihi biljuz’iyyat. (Hasyimsyah Nasution, 1999: 114)
  8. Tafsiru ma ba’da At-Tabiat
  9. Naqdu Kadariyat Ibnui Sina ’anil-mumkin Lizatihi wal mumkin lidzarihi
  10. Risalah fi-Wujudil Azali Wa Wujudil Mu’aqqat
  11. Risalah fil-Aqli wal-Ma’quli
  12. Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtasid. .

Adapun karya Ibnu Rusyd yang sampai kepada kita sampai saat ini ada empat, yaitu:

  1. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, (berisikan uraian-uraian di bidang fiqih). Buku ini bernilai tinggi karena berisi perbandingan mazhabi (aliran-aliran) dalam fiqh dengan menyebutkan alasan masing-masing.
  2. Fash al-Maqal fi ma bain al-Hikmat wa al-Syari’ah min al-Ittishal (Kitab ini berisikan tentang hubungan antara filsafat dengan agama/ilmu kalam). Buku ini dimaksudkan untuk menunjukkan adanya persesuaian antara filsafat dan syariat, dan juga pernah diterjemahkan kedalam bahasa Jerman pada tahun 1895 M oleh Muler, orientalis asal Jerman.
  3. Manahij al-Adillah fi Aqaaidi Ahl al-Millah (Ilmu Kalam). Buku ini menguraikan tentang pendirian aliran-aliran ilmu kalam dan kelemahan-kelemahannya, dan sudah pernah diterjemahkan kedalam bahasa Jerman juga oleh Muler, pada tahun 1895.
  4. Tahfut at-Tahafut. Suatu buku yang terkenal dalam lapangan filsafat dan ilmu kalam, dan dimasukkan untuk membela filsafat dari serangan Al-Ghazali dalam bukunya Tahafut al-Falasifah. Buku Tahafut At-Tahafut berkali-kali diterjemahkan kedalam bahasa Jerman, dan terjemahannya kedalam bahasa Inggris oleh Van den Berg terbit pada tahun 1952 M. (Sudarsono, 2004: 94-95).

 

  1. Pemikiran Ibnu Rusyd
    1. Agama dan Filsafat

Masalah agama dan falsafah atau wahyu dan akal adalah bukan hal yang baru dalam pemikiran Islam, hasil pemikiran pemikiran Islam tentang hal ini tidak diterima begitu saja oleh sebagaian sarjana dan ulama Islam. Telah tersebut diatas tentang reaksi Al-Ghazali terhadap pemikiran mereka seraya menyatakan jenis-jenis kekeliruan yang diantaranya dapat digolongkan sebagai pemikiran sesat dan kufur.Terhadap reaksi dan sanggahan tersebut Ibnu Rusyd tampil membela keabsahan pemikiran mereka serta membenarkan kesesuain ajaran agama dengan pemikiran falsafah. Ia menjawab semua keberatan imam Ghazali dengan argumen-argumen yang tidak kalah dari al-Ghazali sebelumya.

Menurut Ibnu Rusyd, Syara’ tidak bertentangan  dengan filsafat, karena fisafat itu pada hakikatnya tidak lebih dari bernalar tentang alam empiris ini sebagai dalil adanya pencipta. Dalam hal ini syara pun telah mewajibkan orang untuk mempergunakan akalnya, seperti yang dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-‘Araf: 185 dan QS. Al-Hasyr: 2. Bernalar dan ber’itibar hanya dapat dimungkinkan dengan menggunakan kias akali, karena yang dimaksud dengan I’tibar itu tidak lain dari mengambil sesuatu yang belum diketahui dari apa yang belum diketahui.

Qiyas akali merupakan suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan. Setiap pemikir wajib mempelajari kaidah-kaidah kias dan dalil serta mempelajari ilmu logika dan falsafah. Seperangkat ajaran yang disebut dalam al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sesuatu yang pada lahirnya berbeda dengan filsafat, sehingga difahami bahwa filsafat itu bertentangan dengan agama. Dalam hal ini Ibnu Rusyd menjawab dengan konsep takwil yang lazim digunakan dalam masalah-masalah seperti ini.

Dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat yang harus difahami menurut lahirnya, tidak boleh dita’wilkan dan ada juga yang harus dita’wilkan dari pengertian lahiriah. Adapun jika keterangan lahiriahnya sesuai dengan keterangan filsafat, ia wajib diterima menurut adanya. Dan jika tidak, ia harus dita’wilkan. Namun ta’wil itu sendiri tidak sembarang orang dapat melakukannya atau disampaikan kepada siapa saja. Yang dapat melakukan ta’wil itu adalah para filosof atau sebagaian mereka, yakni orang-orang yang telah mantap dalam memahami ilmu pengetahuan. Adapun penyampaian ta’wil itu dibatasi pada orang-orang yang sudah yakin, tidak kepada selain mereka yang gampang menjadi kufur.

Agama Islam kata Ibnu Rusyd tidak mengandung dalam ajarannya hal-hal yang bersifat rahasia, seperti ajaran trinitas dalam agama Kristen. Semua ajarannya dapat dipahami akal karena akal dapat mengetahui segala yang ada. Dari itu, iman dan pengetahuan akali merupakan kesatuan yang tidak bertentangan, karena kebenaran itu, pada hakikatnya adalah satu. Akan tetapi, dalam agama ada ajaran tentang hal-hal yang ghaib seperti malaikat, kebangkitan jasad, sifat-sifat surga dan neraka dan lain-lain sebagainya yang tidak dapat diapahami akal, maka hal-hal yang seperti itu kata Ibnu Rusyd merupakan lambang atau simbol bagi hakikat akali. Dalam hal ini, ia menyetujui pendapat imam al-Ghazali yang mengatakan, wajib kembali kepada petunjuk-petunjuk agama dalam hal-hal yang tidak mampu akal memahaminya.

  1. Akal Menurut Ibnu Rusyd
  • Akal dan Jiwa

Manusia, menurut Ibnu Rusyd, mempunyai dua gambaran. Kedua gambaran itu dinamakan percept (perasaan) dan concept (pikiran). Perasaan adalah gambaran khusus yang dapat diperoleh dengan pengalaman berasal dari materi. Ibnu Rusyd memberi perbedaan antara perasaan dan akal dan memisahkan pula antara pengetahuan akali (aqli) dengan pengetahuan indrawi (naqli). Dengan sendirinya kedua pengetahuan ini berbeda dalam hal cara manusia memperolehnya. Pengetahuan indrawi diperoleh dengan persepsi, sedangkan pengetahuan aqli diperoleh lewat akal, pemahaman dilakukan dengan penalaran.

Akal sendiri dibagi jadi dua jenis, yang pertama disebut akal praktis dan yang kedua adalah akal teoritis. Akal yang pertama memiliki fungsi sensasi, dimana akal ini dimiliki oleh semua manusia. Disamping memiliki fungsi sensasi, akal praktis memiliki pengalaman dan ingatan, sedangkan akal teoritis mempunyai tugas untuk memperoleh pemahaman (konsepsi) yang bersifat universal.

  • Akal dan Wahyu

Dalam membahas masalah akal dan wahyu Ibnu Rusyd menggunakan prinsip hubungan (Ittisal) yang dalam argumentasi-argumentasinya mencoba mencari hubungan antara agama dan filsafat. Argumentasi-argumentasinya adalah dengan: Pertama, menentukan kedudukan hukum dari pada belajar filsafat. Menurutnya belajar filsafat adalah belajar ilmu tentang Tuhan, yaitu  kegiatan filsosofis yang mengkaji dan memikirkan segala sesuatu yang wujud (al-mawjudat) yang merupakan pertanda adanya Pencipta (Sani‘), karena al-mawjudat  adalah produk dari ciptaan. Lebih sempurna ilmu kita tentang hasil ciptaan Tuhan (al-mawjudat ) lebih sempurna pula ilmu kita tentang Tuhan. Karena  wahyu (shar‘) menggalakkan aktivitas bertafakkur tentang al-mawjudat ini, maka belajar filsafat diwajibkan dan diperintahkan oleh wahyu.

Kedua: membuat jastifikasi bahwa kebenaran yang diperoleh dari demonstrasi (al-burhan) sesuai dengan kebenaran yang diperoleh dari wahyu. Di sini ia berargumentasi bahwa di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk menggunakan akal untuk memahami segala yang wujud. Karena  akal ini tidak lain dari proses berfikir yang menggunakan metode logika analogi  (qiyas al-‘aqli), maka metode yang terbaik adalah metode demonstrasi (qiyas al-burhani). Sama seperti qiyas dalam ilmu Fiqh (qiyas al-fiqhi), yang digunakan untuk menyimpulkan ketentuan hukum, metode demonstrasi (qiyas al-burhan) digunakan untuk mamahami segala yang wujud (al-mawjudat). (Sudarsono,  2010:  86)

Hasil dari proses berfikir demonstratif ini adalah kebenaran dan tidak dapat bertentangan dengan kebenaran wahyu, karena  kebenaran tidak mungkin bertentangan dengan kebenaran. Kedua pendapat ini merupakan asas bagi kesimpulan Ibnu Rusyd selanjutnya yang menyatakan bahwa para filosof memiliki otoritas untuk menta’wilkan al-Qur’an.

  1. Metafisika
  1. Dalil Wujud Allah

Dalam membuktikan adanya Allah, Ibnu Rusyd menolak dalil-dalil yang pernah dkemukakan oleh beberapa golongan sebelumnya karena tidak sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Syara’, baik dalam berbagai ayatnya, dan karena itu Ibnu Rusyd mengemukakan tiga dalil yang dipandangnya sesuai dengan al-Qur’an dalam berbagai ayatnya, tidak saja bagi orang awam, tapi juga bagi orang-orang khusus yang terpelajar.

  1. Dalil ‘Inayah ( Pemelihara)

Dalil ini berpijak pada tujuan segala sesuatu dalam kaitannya dengan manusia. Artinya, segala yang ada ini dijadikan untuk tujuan kelangsungan manusia. Pertama, segala yang ada ini sesuai dengan wujud manusia. Kedua, kesesuaian sudah pasti datang dari sang pencipta yang telah menghendaki demikian karena tidak mungkin persesuaian itu terjadi secara kebetulan. Semua kejadian dalam alam sangat cocok dengan fitrah manusia, seperti: siang, malam, matahari, bulan, tumbuh-tumbuhan, hewan dan anggota tubuh manusia, tidak mungkin terjadi dan terpelihara semua itu tanpa pencipta yang sangat bijaksana. Oleh karena itu, Kata Ibnu Rusyd, siapa saja yang ingin mengenal Allah wajib mempelajari kegunaan segala yang ada di alam ini.

  1. Dalil Ikhtilaq (Penciptaan)

Dalil ini didasarkan pada fenomena ciptaan segala makhluk, seperti ciptaan pada kehidupan benda mati dan berbagai jenis hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. Menurut Ibnu Rusyd, kita mengamati benda mati lalu terjadi kehidupan padanya, sehingga yakin adanya Allah yang menciptakannya. Demikian juga berbagai bintang dan falak di angkasa tunduk seluruhnya kepada ketentuannya. Karena itu, siapa saja yang ingin mengetahui Allah dengan sebenarnya, maka ia wajib mengetahui hakikat segala sesuatu di alam ini agar ia dapat mengetahui ciptaan hakiki pada semua realitas ini, yang termasuk dalam dalil ini ialah wujud segala macam hewan, tumbuh-tumbuhan, langit, dan bumi, segala yang maujud di alam adalah diciptakan (Sudarsono,  2010:  86). Segala yang diciptakan harus ada yang menciptakan. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut antara lain (QS. Al-Hajj ayat 73).

  1. Dalil Gerak

Dalil ini berasal dari Aristoteles dan Ibnu Rusyd memandangnya sebagai dalil yang meyakinkan tentang adanya Allah seperti yang digunakan oleh Aristoteles sebelumnya. Dalil ini menjelaskan bahwa alam semesta ini bergerak dengan suatu gerakan yang abadi. Gerakan tersebut menujukan adanya penggerak pertama yang tidak bergerak dan bukan benda, yaitu Tuhan  (Sudarsono,  2010:  86)

Gerak ini tidak tetap dalam suatu keadaan, tetapi selalu berubah-ubah. Dan semua jenis gerak berakhir pada gerak pada ruang, dan gerak pada ruang berakhir pada yang bergerak pada dzatnya dengan sebab penggerak pertama yang tidak bergerak sama sekali, baik pada dzatnya maupun pada sifatnya. Akan tetapi, Ibnu Rusyd juga berakhir pada kesimpulan yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa gerak itu qadim lagi azali. Jika tidak demikian, tentu ia tidak dapat disebut dengan penggerak pertama yang azali, yakni Allah SWT.

  1. Sifat-sifat Allah

Adapun pemikiran Ibnu Rusyd tentang sifat-sifat Allah berpijak pada perbedaan alam gaib dan alam realita. Untuk mengenal sifat-sifat Allah, Ibnu Rusyd mengatakan, orang harus menggunakan dua cara: tasybih dan tanzih (penyamaan dan pengkudusan). Berpijak padadasar keharusan pembedaan Allah dengan manusia, maka tidak logis memperbandingkan dua jenis ilmu itu.

  1. Fisika
  • Materi dan forma

Seperti dalam halnya metafisika, Ibnu Rusyd juga di pengaruhi oleh Aristoteles dalam fisika. Dalam teori Aristoteles, ilmu fisika membahas yang ada (maujud) yang mengalami perubahan seperti gerak dan diam. Dari dasarnya itu, ilmu fisika adalah materi dan forma. Menurut Ibnu Rusyd, bahwa segala sesuatu yang berada di bawah alam falak terdiri atas materi dan forma. Materi adalah sesuatu yang darinya ia ada, sedangkan forma adalah sesuatu yang dengannya ia menjadi ada setelah tidak ada.

  • Sifat-sifat jism.

Adapun sifat-sifat jism ada empat macam, yaitu:

  1. Gerak
  2. Diam
  3. Zaman
  4. Ruang
    • Bangunan alam.

Para filosof klasik mengatakan, bahwa bentuk bundar adalah yang paling sempurna, sehingga gerak melingkar merupakan gerak yang paling Afdol. Gerak inilah yang kekal lagi azali. Dengan sebab gerak ini, maka jism-jism samawi memiliki bentuk bundar. Karena jism-jism ini bergerak melingkar, maka alam semesta ini merupakan sesuatu planet yang bergerak melingkar. Dan planet ini hanya satu saja, sehingga tidak ada kekosongan. Demikianlah alam falak itu saling mengisi.

Jadi alam ini terdiri dari jism-jism samawi yang tunggal dan benda-benda bumi yang terdiri dari percampuran empat anasir melalui falak-falak. Dari percampuran ini timbulah benda-benda padat, tumbuhan hewan, dan akhirnya manusia.

  • Manusia

Dalam masalah manusia, Ibnu Rusyd juga dipengaruhi oleh teori Aristoteles. Sebagai bagian dari alam, manusia terdiri dari dua unsur materi dan forma. Jasad adalah materi dan jiwa adalah forma. Seperti halnya Aristoteles, Ibnu Rusyd membuat definisi jiwa sebagai “kesempurnaan awal bagi jism alami yang organis.” Jiwa disebut sebagai kesempurnaan awal untuk membedakan dengan kesempurnaan lain yang merupakan pelengkap darinya, seperti yang terdapat pada berbagai perbuatan. Sedangkan disebut organis untuk menunjukan kepada jism yang terdiri dari anggota-anggota. Untuk menjelaskan kesempurnaan jiwa tersebut, Ibnu Rusyd mengkaji jenis-jenis jiwa yang menurutnya ada lima yaitu: jiwa nabati, jiwa perasa, jiwa khayal, jiwa berfikir, dan jiwa kecendrungan.

  • Kenabian dan Mukjizat

Allah menyampaikan wahyu kepada umat manusia melalui Rasul-Nya. Dan sebagai bukti bahwa orang itu Rasul Allah, ia harus membawa tanda yang berasal dari-Nya, dan tanda ini disebut mukjizat. Pada seorang Rasul mukjizat itu meliputi 2 hal, yang berhubungan dengan ilmu dan yang berhubungan dengan amal. Adapun mukjizat menurut Ibnu Rusyd ada dua macam, yaitu: pertama, mukjizat Al-Barraniy, ialah mukjizat yang diberikan kepada seorang nabi, tetapi tidak sesuai dengan risalah kenabiann-Nya, seperti Nabi Isa AS. dapat menghidupkan orang mati dan tongkat Nabi Musa a.s bisa menjadi ular. Kedua, mukjizat Al-Jawaniy, ialah mukjizat yang diberikan kepada seorang nabi yang sesuai dengan risalah kenabiannya, seperti mukjizat Al-Qur’an bagi Nabi Muhammad SAW. Mukjizat ini dipandang sebagai mukjizat sesungguhnya karena mukjizat jenis ini tidak akan dapat diungkapkan oleh ilmu pengetahuan (sains). Di mana pun dan kapan pun.

Mukjizat yang pertama berfungsi sebagai penguat kerasulan, sedangkan yang kedua sebagai bukti yang kuat tentang kerasulan yang hakiki dan merupakan jalan keimanan bagi para ulama dan orang awam sesuai dengan kesanggupan akal masing-masing. Pembuktian kerasulan menurut ahli kalam menyatakan, bahwa apabila orang berbicara dan berkehendak dapat mengutus hamba-hambanya maka bagi Tuhan juga apabila berbicara dan Ber-Iradah dapat mengutus Rasul-Nya. Pembuktian ini melalui jalan qiyas, namun jalan tersebut hanya bisa membawa kesimpulan yang mungkin saja sehingga tidak bisa disebut qiyas burhani (qiyas yang meyakinkan),  (Sudarsono, 2010:  86)

  • Politik dan Akhlak

Seperti yang telah disebut oleh Plato, Ibnu Rusyd mengatakan, sebagai makhluk sosial, manusia perlu kepada pemerintah yang didasarkan kepada kerakyatan. Sedangkan kepala pemerintah dipegang oleh orang yang telah menghabiskan sebagaian umurnya dalam dunia filsafat, dimana ia telah mencapai tingkat tinggi. Pemerintahan Islam pada awalnya menurut Ibnu rusyd adalah sangat sesuai dengan teorinya tentang republik utama, sehingga ia mengecam khalifah muawwiyah yang mengalihkan pemerintahan menjadi otoriter. Dalam pelaksanaan kekuasaan hendaknya selalu berpijak pada keadilan yang merupakan sendinya yang esensial. Hal ini karena adil itu adalah produk ma’rifat, sedangkan kezaliman adalah produk kejahilan.

Ibnu Rusyd mengatakan bahwa dalam Negara utama orang tidak memerlukan lagi kepada hakim dan dokter karena segala sesuatu berjalan secara seimbang, tidak lebih dan tidak berrkurang. hal ini karena keutamaan itu sendiri terkandung dalam dirinya keharusan menghormati hak orang lain dan melakukan kewajiban. Khusus tentang wanita, Ibnu rusyd sangat membela kedudukannya yang sangat penting dalam Negara. Pada hakikatnya, wanita tidak berbeda dengan pria pada watak dan daya kekuatan. Dan jikapun ada, maka itu hanya ada pada kuantitas daya dan pada beberapa bidang saja.  Menurut Ibnu Rusyd, masyarakat islam tidak akan maju, selama tidak membebaskan wanita dari berbagai ikatan dan kekangan yang membelenggu kebebasannya.

 

 

 

  1. Pengaruh filsafat Ibnu Rusyd

Pemikiran dan karya-karya Ibnu Rusyd sampai kedunia Barat, melalui Ernest Renan, seorang penulis sejarawan asal prancis. Apresiasi dunia barat yang demikian besar terhadap karya Rusyd, kata Alfred Gillaume dalam warisan islam menjadikan Rusyd menjadi lebih milik Eropa, daripada milik Timur. Averroisme tetap merupakan faktor yang hidup dalam pemikiran Eropa sampai kelahiran ilmu pengetahuan eksperimental modern, tulis Glaume Ibnu Rusyd adalah seorang rasionalis, dan menyatakan berhak menundukkan segala sesuatu pada pertimbangan akal, kecuali dogma-dogma keimanan yang diwahyukan Tuhan.

Pengaruh pemikiran Ibnu Rusyd terbesar dapat ditemukan melalui karya-karya berikut ini:

  1. Tahafut At-Tahafut (Bantahan di atas bantahan), yang kandungan isinya membela kaum filosof dari tuduhan kafir, sebagaimana dilontarkan Al-Ghazali dalam bukunya Tahafut Al-Falsifah, tiga butir diantaranya para filosof muslim dihukumi kafir :Qadimnya Alam, Allah tidak mengetahui rincian dialam dan kebangkitan jasmani di akhirat tidak ada. Ibnu Rusyd sebagai seorang filosof muslim merasa wajib menjawab sanggahan tersebut. Menurut Rusyd, bukan pemikiran para filosof muslim yang rancu, melainkan pemikiran Al-Ghazali sendiri.
  2. Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtasid, melalui karyanya ini, Rusyd mengemukakan pendapat imam-imam dan ulama-ulama ilmu fikih Islam.
  3. Fusl Al-Maqal wa Taqriru ma bainal-Hikmah wa Syari’ah minal Ittisal (perkataan tegas tentang hubungan ilmu falsafah dan agama Islam). Pengaruh pemikirannya adalah bahwa filsafat dan agama saling berkaitan.
  4. Al-Kasyf ‘an Manahij Al-‘Adillah fi’Aqaid Al-Millah. Tujuan dalam karya tulis ini adalah menjelaskan secara terperinci masalah-masalah akidah yang dibawa oleh para filosof dan teolog Islam. Melalui kitab ini, Rusyd menyikapi berbagai metode argumentasi ideologi agama-agama yang sering dikotori oleh paham-paham fanatik.
    1. Tanggapan Terhadap Al-Ghazali

Ibnu Rusyd di kenal oleh banyak orang sebagai filosof yang menentang al-Ghazali. Hal ini terlihat dalam bukunya berjudul Tahafutut-at-tahafut, yang merupakan reaksi buku al-Ghazali berjudul Tahafutut Falasifah. Dalam bukunya, Ibnu Rusyd membela pendapat-pendapat ahli filsafat Yunani dan umat Islam yang telah diserang habis-habisan oleh al-Ghazali. Sebagai pembela Aristoteles (filsafat Yunani), tentunya Ibnu Rusyd menolak prinsip Ijraul-Adat dari al-Ghazali. Begitu pula al-Farabi, dia juga mengemukakan prinsip hukum kausal dari Aristoteles. Perdebatan panjang antara Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd, kiranya tidak akan pernah usai. Karena keduanya memiliki pengikut setia dalam mempertahankan pendapat-pendapat dari kedua pemikir Islam tersebut.

Al-Ghazali adalah sebagai golongan filsafat Islam di dunia Islam Timur, sedangkan Ibnu Rusyd adalah sebagai salah satu pemikir dari golongan filsafat Islam di dunia Islam Barat. Walau pun kita tidak membaca keseluruhan, hanya melihat dari sebagian dalam daftar isi dalam buku itu, kita sudah menilai bahwa pemikir Islam Timur dan Barat jelas-jelas akan mengalami perbedaan pendapat satu dengan yang lainnya. Melalui buku Tahafut al-Falasifah (Kekacauan Pemikiran Para Filosof), Al-Ghazali melancarkan kritik keras terhadap para filosof dalam 20 masalah. Tiga dari masalah tersebut, menurut Al-Ghazali, dapat menyebabkan kekafiran: yaitu, qidamnya alam, Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam, dan tidak adanya pembangkitan jasmani.

Sehubungan serangan dan pengkafiran Al-Ghazali, Ibnu Rusyd tampil membela para filosof dari serangan dan pengkafiran tersebut. Dalam rangka pembelaan itulah ia menulis buku Tahafut al-Tahafut (Kekacauan dalam Kekacauan). Berikut perdebatan Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Perincian 20 persoalan di atas adalah sebagai berikut:

  1. Alam qadim (tidal bermula),
  2. Keabadian (abadiah) alam, masa dan gerak,
  3. Konsep Tuhan sebagai pencipta alam dan bahwa alam adalah produk ciptaan-Nya; ungkapan ini bersifat metaforis,
  4. Demonstrasi/ pembuktian eksistensi Penciptaan alam,
  5. Argumen rasional bahwa Tuhan itu satu dan tidak mungkin pengandaian dua wajib al wujud,
  6. Penolakan akan sifat-sifat Tuhan,
  7. Kemustahilan konsep genus (jins) kepada Tuhan,
  8. Wujud Tuhan adalah wujud yang sederhana, wujud murni, tanpa kualitas atau esensi,
  9. Argumen rasional bahwa Tuhan bukan tubuh (jism),
  10. Argumen rasional tentang sebab dan Pencipta alam (hukum alam tak dapat   berubah),
  11. Pengetahuan Tuhan tentang selain diri-Nya dan Tuhan mengetahui species dan secara universal,
  12. Pembuktian bahwa Tuhan mengetahui diri-Nya sendiri,
  13. Tuhan tidak mengetahui perincian segala sesuatu (juziyyat) melainkan secara umum,
  14. Langit adalah mahluk hidup dan mematuhi Tuhan dengan gerak putarnya,
  15. Tujuan yang menggerakkan,
  16. Jiwa-jiwa langit mengetahui partikular-partikular yang bermula,
  17. Kemustahilan perpisahan dari sebab alami peristiwa-peristiwa,
  18. Jiwa manusia adalah substansi spiritual yang ada dengan sendirinya, tidak menempati ruang, tidak ter-materi pada tubuh dan bukan tubuh,
  19. Jiwa manusia setelah terwujud tidak dapat hancur, dan watak keabadiannya membuatnya mustahil bagi kita membayangkan kehancurannya.
  20. Penolakan terhadap kebangkitan Jasmani.

Dari 20 persoalan ini ada 3 hal yang dapat  menyebabkan kekafiran. Permasalahan tersebut adalah : Pertama Qadimnya alam. Kedua, Tuhan tidak mengetahui perincian terjadi di alam. Ketiga, tidak adanya pebangkitan jasmani. (Nasution, 1999: 120).

 

  1. Ringkasan

Ibnu Rusyd adalah salah seorang yang paling dikenal dunia Barat dan Timur. Nama lengkapnya Abu al-Walid Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Rusyd, lahir di Cordova, Andalus pada tahun 520 H/ 1126 M. Filsafat Ibnu Rusyd sangat dipengaruhi oleh pemikiran Aristoteles. Karena ia banyak menghabiskan waktunya untuk meneliti dan membuat komentar-komentar terhadap karya-karya Aristoteles dalam berbagai bidang sehingga ia memiliki gelar Syarih (komentator).

Ibnu Rusyd adalah pribadi yang sangat berbeda dibandingkan al-Ghazali. Ibnu Rusyd adalah sosok filosof yang lebih mengedepankan akal daripada perasaan (emosi). Baginya segala macam persoalan, termasuk persoalan agama haruslah didasarkan pada kekuatan akal pikiran yang dikuatkan pula oleh ayat-ayat al-Qur’an. Pengaruh filsafat terhadap ajaran islam tak pelak menimbulkan masalah dan tantangan tersendiri terhadap eksistensi filsafat islam. Melalui buku Tahafuth al-Falasifah, al-Ghazali melancarkan kritik keras terhadap para filosof dalam 20 masalah. Tiga dari masalah tersebut, menurut al-Ghazali dapat menyebabkan kekafiran. Permasalahan yang dimaksud adalah qadimnya alam, Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi di alam dan tidak adanya pembangkitan jasmani. Maka dari sini Ibnu Rusyd melakukan pembelaan untuk para filosof yang tengah di kafirkan oleh al-Ghazali dengan memadukan harmonisasi agama dengan filsafat untuk menyanggah pemikiran-pemikiran al-Ghazali yang menyudutkan para filosof itu.

 

  1. D. Suggested Reading

Basri, Hasan, 2009, Filsafat Islam sejak klasik sampai modern, Bandung: Insan Mandiri

Fuad Al-Ahwani, Ahmad,  2008, Filsafat Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus

Mustofa, H.A.2009, Filsafat Islam, Bandung : Pustaka Setia

Nasution, Hasyimsyah, 1999, Filsafat Islam,Jakarta : Gaya Media Pratama

Sudarsono, 2004, Filasaf Islam,Jakarta: Rineka Cipta.

Sunarya, Yaya,  2013,Pengantar Filasafat Islam, Bandung: Arfino Raya

Supriyadi, Dedi 2009. Pengantar Filsafat Islam,  Bandung:Pustaka Setia.

Syarif, M.M, 1985, Para Filosof Muslim, Bandung : Mizan

Zainal Abidin Ahmad, 1975.Riwayat Hidup Ibnu Rusyd, Averroes. Jakarta : Bulan Bintang

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  3. Siapa filosof muslim yang muncul d belahan barat setelah Ibnu Thufail ?
  4. Ibnu Rusyd
  5. Ibnu Bajjah
  6. Ibnu Sina
  7. Ibnu Miskawaih

 

  1. Dimana Ibnu Rusyd lahir ?
  2. Mesir
  3. Madinah
  4. Mekah
  5. Codova

 

  1. Ibnu Rusyd pernah mempelajari ilmu apa saja ?
  2. Pkn, b.indo, b.arab
  3. inggris, sosiologi, geografi
  4. Tasawuf, SKI, fiqih
  5. Matematika, fisika, astronomi

 

  1. Jabatan pertama yang pernah di raih Ibnu Rusyd itu apa ?
  2. Polisi
  3. Jendral
  4. President
  5. Hakim

 

  1. Keterkenalan Ibnu Rusyd dalam bidang ilmu filsafat diawali dengan peristiwa apa ?
  2. Khalifah Abu Bakar
  3. Khalifah Abu Sufyan
  4. Khalifah Abu Yaqub
  5. Khalifah Umar bin Abdul Aziz

 

  1. Dalam karya-karya teoritisnya memperlihatkan bahha Ibnu Rusyd adalah seorang ahli terkemuka dalam bidang apa ?
  2. Tafsir
  3. Tauhid
  4. Ushul Fiqih
  5. Filsafat
  6. Ada berapa bagian karya Ibnu Rusyd ?
  7. 6
  8. 7
  9. 8
  10. 9

 

  1. Dalam karya Ibnu Rusyd Kitab apa yang berkaitan dengan Ilmu Pengobatan ?
  2. Kitab Tafsir Urjaza
  3. Kitab Taslul
  4. Kitab Al-‘adawi
  5. Kitab Risalah Al-Kharaj

 

  1. Kitab Risalah Al-Kharaj merupakan salah satu karya Ibnu Rusyd yang berkaitan dengan, Kecuali ?
  2. Ilmu Pengobatan
  3. Ilmu Kalam
  4. Ilmu agama dan Filsafat
  5. Ilmu tentang perpajakan
  6. Siapa nama lengkap dari Ibnu Rusyd ?
  7. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu  Rusyd
  8. Abu Walied bin Muhammad
  9. Ahmad bin Abu Walied Ibnu Rusyd
  10. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd

 

  1. b) Soal Essay
  2. Jelaskan riwayat hidup Ibnu Rusyd secara singkat?
  3. Sebutkan karya-karya Ibnu Rusyd ?
  4. Sebutkan tiga masalah yang di sanggah Ibnu Rusyd terhadap Al-Ghazali tentang mengkafirkan para filosof?
  5. Ibnu Rusyd membagi manusia dalam tiga golongan, sebagaimana dalam Al-Qur’an. Manusia terdiri dari golongan, sebutkan dan jelaskan ?
  6. Jelaskan pengaruh pemikiran filsafat Ibnu Rusyd di Eropa?

 

  1. Daftar Istilah
1.  Akal dan Jiwa

2.  Akal dan wahyu

3.  Ittisal

4.  Al-mawjudat

5.  Al-burhan

6.  Dalil Gerak

7.  Materi dan forma

8.  Kenabian

9.  Mukjizat

10.  Politik

11.  Akhlak

12.  Alam qadim

13.  Argumen rasional

 

 

 

BAB XIII

NASHIRUDDIN AT-THUSI

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Nashiruddin At-Thusi  serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Nasihruddin At-Thusi
    1. Biografi Nashiruddin At-Thusi

Nama Nasiruddin Thusi adalah Khawajah Nasir al-Din Abu Ja’far Muhammad. Beliau dilahirkan di kota Thus 597/1201 M. Setelah menerima pendidikan dasar dia mempelajari fiqh, ushul fiqh, hikmah dan kalam, terutama al-Isyaratnya Ibnu Sina dari Mahdi Farid al-Din Damat, dan matematika dari Muhammad Nasib di Nishapur, kemudian dia pergi ke Baghdad untuk mempelajari ilmu pengobatan dan filsafat dari Qutb al-Din, di Baghdad beliau memperdalam ilmu matematikanya dari Kamal Ibnu Yunus dan fiqhnya dari Salim Ibnu Badrun.

Thusi mencapai kemasyhuran ketika dia mampu membujuk Khulagu Khan untuk membangun observatorium yang terkenal di Marghah Azerbaijan pada tahun 658 H, yang dilengkapi dengan alat-alat yang baik. Kemudian beliau menjadi direktur pada observatorium Maraghah. Observatorium ini merupakan pusat penelitian yang tepat dari tiga pusat penelitian, sastra dan astronomi di Timur setelah Dar al-Hikmah di Baghdad dan Baitul Hikmah di Kairo yang didirikan oleh dinasti Fatimiyah.

Observatorium Maraghah lebih daripada sekedar tempat pengamatan astronomis. Sebuah institusi ilmiah yang lengkap, tempat hampir setiap cabang ilmu diajarkan, dan melahirkan sebagaian besar ilmuwan paling terkenal pada periode abad pertengahan. Institusi ini dilengkapi dengan perlengkapan astronomis terbaik. Disamping itu terdapat juga perpustakaan besar. Menurut Ibnu Syakir, perpustakaan itu mengoleksi lebih dari 400.000 buah buku.

Thusi merupakan orang yang berwawasan luas di dalam berbagai disiplin ilmu, buku akhlak Nasiruddin Thusi mengklasifikasi pengetahuan kedalam spekulasi dan praktek. Pengetahuan spekulasi termasuk di dalamnya metafisika, dan matematika (optik, meteorologi, botani, zologi dan psikologi). Dan yang kedua, pengetahuan praktis yang termasuk di dalamnya etika, ekonomi, domestik dan politik. Dengan itu Thusi dikenal sebagai seorang filosof sedangkan di Barat beliau dukenal sebagai seorang astronom dan matematikawan. Selain itu Thusi juga merupakan seorang yang jenius dan kejeniusannya itu tersebar pada kritik-kritikannya dan tulisan-tulisannya banyak mengulas berbagai hal, termasuk doktrin Ismailiyah ketika ia dinas pada kaum tersebut.

 

  1. Karya-karya Nasiruddin Ath-Thusi

Karl Brockelmann mengumpulkan tidak kurang dari 56 judul karya Ath-Thusi, sementara Ivanov mengatakan bahwa karya Ath-Thusi ada 150 judul, sedangkan Mudarris Ridwi menyebutkan sekitar 130 judul. Di antara karya Ath-Thusi adalah:

  • Tentang Logika
  1. Asas al-Iqtibas
  2. Al-Tajrid fi ‘Ilm al-Mantiq
  3. Ta’dil al-Miyar
  • Tentang Metafisika
  1. Risalah dar Ithbat-i Wajib
  2. Itsbat-i Jauhar al-Mufariq
  3. Risalah dar Wujud-i Jauhar-i Mujarrad
  4. Risalah dar Itsbat-i ‘Aql-i Fa’al
  5. Risalah Darurat-i Marg
  6. Risalah Sudur Kathrat az Wahdat
  7. Risalah ‘Ilal wa Ma’lulat
  8. Fushul
  9. Tashawwurat
  10. Talkhis al-Muhassal
  11. Hall-i Musykilat al-Isyarat
  • Tentang Etika
  1. Akhlaq-i Nasiri
  2. Ausaf al-Asyraf
  • Tentang Teologi/Dogma
  1. Tajrid al-‘Aqaid
  2. Qawa’id al’Aqaid
  3. Risalah-i I’tiqadat
  • Tentang Astronomi
  1. Kitab al-Mutawassitat Bain al-Handasa wal Hai’a
  2. Ilkhanian Tables
  3. Kitab al-Tazkira fi al-Ilm al-Hai’a
  4. Zubdat al-Hai’a
  5. Kitab al-Tahsil fi al-Nujum
  6. Tahzir al-Majisti
  7. Mukhtasar fi al-Ilm al-Tanjim wa Ma’rifat al-Taqwim
  8. Kitab al-Bari fi ulum al-Taqwim wa Harakat al-Aflak wa Ahkam al-Nujum
  • Tentang Aritmatika, Geometri, dan Trigonometri
  1. Al-Mukhtasar bi jami al-Hisab bi al-Takht wa al-Turab
  2. Kitab al-Jabr wa al-Muqabala
  3. Al-Usul al-Maudua
  4. Qawaid al-Handasa
  5. Tahrir al-Ushul
  6. Kitab Shakl al-Qatta
  • Tentang Optik
  1. Tahrir Kitab al-Manazir
  2. Mabahis Finikas al-Shur’ar wa in Itafiha
  • Tentang Musik
  1. Kitab fi ‘Ilm al-Mausiqi
  2. Kanz al-Tuhaf
  • Tentang Medikal

a.Kitab al-Bab Bahiya fi al-Tarakib al-Sultaniya

 

  1. Filsafat Nasiruddin Ath-Thusi
  • Filsafat Logika

Pemahaman Ath-Thusi terhadap logika dapat diibaratkan seperti bulan (alat ilmu) yang menangkap cahaya matahari (ilmu) untuk kemudian dipantulkan ke bumi sebagai cahayanya sendiri. Bulan disini sebagai alat atau sarana yang digunakan energi utama (matahari) untuk menyampaikan cahayanya ke belahan bumi lain yang tidak mendapat cahaya matahari. Sementara bagi belahan bumi itu sendiri, bulan adalah energi utama yang berperan sebagai sumber cahaya di malam hari. Logika adalah alat dan sumber ilmu; dikatakan alat saat dia menjadi kunci untuk memahami berbagai ilmu, dan dikatakan sumber ilmu saat dia memberikan pengertian dan menjelaskan sifat dari suatu makna. Dan apabila pengertian dan penjelasan tersebut dapat dipahami dengan baik, maka logika dapat menjadi seni yang membebaskan pikiran dari kesalahan atau bisa disebut sebagai pengetahuan. Menurut Ath-Thusi, pengetahuan dapat dicapai melalui definisi dan silogisme. Dengan demikian, logika adalah hukum untuk berpikir tepat.

 

  • Filsafat Moral

Ath-Thusi menggunakan pemahaman Aristoteles mengenai akal praktis dari teori pembedahan. Menurut Ath-Thusi, penyebab penyimpangan adalah segala sesuatu yang berlebihan, karena keadaan jiwa yang tidak seimbang disebabkan oleh keberlebihan, keberkurangan atau ketidakwajaran akal. Misalnya seorang pencuri yang tertangkap akan memberontak terhadap si penangkap karena adanya perasaan takut terhadap hukum, atau seorang anak yang berniat bunuh diri saat kedua orang tuanya meninggal dunia.

 

  • Filsafat Metafisika

Metafisika terdiri atas dua bagian, yaitu Ilmu Ke-Tuhanan dan Filsafat Pertama. Ilmu KeTuhanan (‘Ilm-i Ilahi), mencakup persoalan ke-Tuhanan akal, jiwa, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut: seperti kenabian (nubuwwat), kepemimpinan spiritual (imamat), dan hari pengadilan (qiyamat). Filsafat Pertama (Falsafah Ula), meliputi alam semesta dan hal-hal yang berhubungan dengan alam semesta. Termasuk dalam hal ini pengetahuan tentang ketunggalan dan kemajemukan, kepastian dan kemungkinan, esensi dan eksistensi, kekekalan dan ketidak kekalan. Bagi Ath-Thusi, Tuhan tidak dapat dianalisa dengan logika dan metafisika. Baginya, Tuhan harus diterima dan dianggap sebagai postulat. Hal ini disebabkan keterbatasan dalam kemampuan manusia.

 

  • Filsafat Jiwa

Menurut Ath-Thusi, eksistensi jiwa hanya dapat dibuktikan melalui jiwa itu sendiri, sehingga jiwa  menjadi mustahil untuk dipelajari. Jiwa mengontrol tubuh melalui otot-otot dan alat-alat perasa, tetapi tubuh tidak dapat merasakan keberadaan jiwa. Jiwa merupakan substansi immaterial. Hal ini lantaran jiwa dapat menampung logika, matematika, teologi dan sebagainya tanpa tercampur-baur dan dapat diingat dengan kejelasan yang khas, yang tidak dapat dilakukan oleh substansi material. Ath-Thusi menjelaskan bahwa jiwa imajinatif berada di antara jiwa hewani dan jiwa manusiawi. Dalam jiwa manusiawi terdapat dua jenis akal, yaitu akal teoritis dan akal praktis. Dalam akal teoritis tercakup empat tingkat perwujudan, yaitu akal material, akal malaikat, akal aktif, dan akal yang diperoleh. Pada tingkatan akal yang diperoleh, bentuk konsepsual yang terdapat dalam jiwa menjadi nyata terlihat. Sementara akal praktis berkenaan dengan tindakan sengaja dan yang tidak sengaja, sehingga potensialnya diwujudkan dengan tindakan-tindakan.

 

  • Filsafat Politik

Menurut Ath-Thusi, selain karena fitrah manusia yang selalu ingin berhubungan dengan sesamanya, manusia juga membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Namun karena beragamnya motivasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, muncullah istilah pertentangan dan ketidakadilan. Untuk itu diperlukan pemerintah yang adil sebagai penengah kedua setelah hukum-hukum Tuhan. Ath-Thusi juga membicarakan etika perang. Menurutnya, perang hanya boleh dilakukan jika tidak dapat menemukan jalan keluar dari suatu pertentangan, dilakukan atas nama Tuhan, dan dengan persetujuan seluruh anggota. Dan jika memperoleh kemenangan, tawanan tidak diperbolehkan untuk dibunuh.

 

  • Filsafat Rumah Tangga

Tujuan rumah tangga adalah untuk mewujudkan rasa ingin memiliki dan rasa ingin melindungi antar anggota keluarga, bukan sebagai pemenuh syahwat. Untuk memelihara keharmonisan keluarga dibutuhkan ketersediaan harta yang didapat dengan terhormat, sempurna, dan adil.  Laki-laki, menurut Ath-Thusi, diibaratkan sebagai jantung yang hanya dapat bekerja pada satu tubuh saja, mustahil dapat bekerja pada lebih dari satu tubuh. Jika seorang laki-laki tidak dapat menjaga dan memperbaiki keseimbangan keluarga, lebih baik dia tidak menikah terlebih berpoligami.

Ath-Thusi mengikuti pendapat Ibnu Miskawaih dalam mendidik anak-anak, yaitu dengan penanaman moral yang baik melalui pujian, hadiah, dan celaan yang halus. Setelah itu mengajarkan tata cara bergaul dan bersikap dalam masyarat, barulah melatih untuk memilih pekerjaan baik yang sesuai dengan mereka.  Ath-Thusi menekankan untuk memperhatikan hak-hak orang tua. Menurutnya, anak baru dapat menyadari hak-hak ayahnya saat dia sudah dapat membedakan sesuatu. Sementara hak-hak ibunya sudah lama sejak dia mulai peka terhadap lingkungan. Hal ini dikarenakan hak ayah bersifat mental, sementara hak ibu bersifat fisik.

Terakhir, Ath-Thusi menyarankan agar memperlakukan pelayan keluarga seperti tangan dan kaki bagi dirinya. Dia berpendapat bahwa perlakuan yang baik mendorong pelayan untuk melayani majikannya atas dasar cinta, penghormatan, dan pengharapan; bukan karena kebutuhan, paksaan, dan ketakutan yang menciptakan rasa tidak nyaman dalam keluarga.

 

  • Filsafat Kenabian

Menurut Ath-Thusi, Nabi merupakan utusan Tuhan untuk membawa aturan  suci-Nya untuk menjaga kehidupan manusia dari kekacauan dalam kehidupan sosial. Jadi kehadiran seorang Nabi sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai pemimpin spiritual yang melanjutkan aturan suci dari Tuhan.

 

  • Baik dan Buruk

Menurut Ath-Thusi, kebaikan datang dari Tuhan, sementara keburukan merupakan kebetulan yang terjadi dalam perjalanan kebaikan tersebut. Ibarat air, kebaikan diciptakan dengan membawa banyak manfaat. Namun di luar pengaruh air tersebut, tersumbatnya aliran sungai misalnya, dapat membawa keburukan, yaitu bencana banjir. Adanya indra, imajinasi, kesenangan dan pikiran menjauhkan kebijaksanaan untuk memperkirakan akibat-akibat dari suatu masalah. Sehingga kebanyakan dari manusia menyalahkan air sebagai penyebab terjadinya bencana tersebut. Padahal ketiadaan air akan menjadi keburukan penuh jika dibandingkan dengan keberadaannya.

 

  1. Ringkasan

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa Nasiruddin Al-Tusi adalah Ilmuwan serba bisa. Julukan itu rasanya amat pantas disandang Nasiruddin Al-Tusi. Sumbangannya bagi perkembangan ilmu pengetahuan modern sungguh tidak ternilai besarnya. Selama hidupnya, ilmuwan Muslim dari Persia itu mendedikasikan diri untuk mengembangkan beragam ilmu seperti, astronomi, biologi, kimia, matematika, filsafat, kedokteran,  hingga      ilmu agama Islam.  Sarjana Muslim yang kemasyhurannya setara dengan teolog dan filosof besar Thomas Aquinas, itu memiliki nama lengkap Abu Ja’far Muhammad Ibnu Muhammad Ibnu Al-Hasan       Nasiruddin Al-Tusi. Pemikiran epistemologinya, At-Tusi mendukug doktrin ortodoks mengenai cretio ex nihilo. Filsafat etikanya menjelaskan bahwa manusia dalam mencapai kebaikan dituntut untuk sering berbuat baik, mendapatkan kebaikan di atas keadilan dan cinta. Sedangkan filsafat jiwannya, ia berasumsi bahwa jiwa merupakan suatu realitas yang bisa terbukti sendiri dan karena itu tidak memerlukan lagi bukti lain, lagi pula jiwa tidak bisa dibuktikan.

 

  1. D. Suggested Reading

Al-Ahwani, Ahmad Fuad. 1997. Filsafat Islam, penyunting: Sutardji Calzoum  Bachri, Leaman, Oliver. Pengantar Filsafat Islam, terj. M. Amin Abdullah, Jakarta: Rajawali,1989.

Mustofa, HA. 2009. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Nasution, Hasyimsyah. 2005. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pertama.

Supriyadi, Dedi. 2009. Pengantar Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia. Jakarta: PustakaFirdaus,.

 

  1. E. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  3. Siapakah nama asli Nasiruddin Ath-Thusi?
  4. Khawajah Abu Ja’far Muhammad.
  5. Nasir al-Din Abu Ja’far Muhammad.
  6. Khawajah Nasir al-Din Abu Ja’far Muhammad.
  7. Khawajah Nasir al-Din Abu Ja’far

 

  1. Dimana dan kapan Nasiruddin Ath-Thusi dilahirkan?
  2. Di kota Thus 599/1201 M
  3. Di kota Thus 597/1201 M
  4. Di kota Thus 597/1211 M
  5. Di kota Thus 579/1201 M

 

  1. Dibawah ini yang bukan termasuk karya Nasiruddin adalah?
  2. Risalah dar Ithbat-i Wajib
  3. Itsbat-i Jauhar al-Mufariq
  4. Maqashid Al-Falasifah
  5. Risalah dar Itsbat-i ‘Aql-i Fa’al

 

  1. Dibawah ini termasuk pemikiran Nasiruddin, kecuali?
  2. Filsafat Logika
  3. Filsafat Politik
  4. Filsafat Metafisika
  5. Filsafat Bahasa

 

  1. Dibawah ini yang merupakan karya Nasiruddin tentang Etika, yaitu?
  2. Ausaf al-Asyraf
  3. Tajrid al-‘Aqaid
  4. Qawa’id al’Aqaid
  5. Risalah-i I’tiqadat

 

  1. Kapankah Observatorium Maraghah dibangun?
  2. 657 H
  3. 658 H
  4. 659 H
  5. 656 H

 

  1. Di Observatorium Maraghah terdapat perpustakaan juga yang didalam nya terdapat berapa buku?
  2. Lebih dari 400.000 buah
  3. Kurang dari 400.000 buah
  4. 000 buah
  5. Semua jawaban benar

 

  1. Dimana Nasiruddin dikenal sebagai seorang astronom dan matematikawan?
  2. Timur
  3. Barat
  4. Selatan
  5. Asia

 

  1. Menrut Nasiruddin pengetahuan dapat dicapai melalui definisi dan …..
  2. Logika
  3. Materi
  4. Spiritual
  5. Silogisme

 

  1. Yang bukan termasuk pengetahuan spekulasi, yaitu?
  2. Etika
  3. Domestic
  4. Ekonomi
  5. Moral

 

  1. Soal Essay
  2. Jelaskan secara biografi Nasiruddin Ath-Thusi?
  3. Apa yang menjadi penyebab penyimpangan menurut Nasiruddin dalam filsafat moralnya?
  4. Jelaskan pemikiran Nasiruddin dalam filsafat metafisikanya?
  5. Sebutkan karya-karya Nasiruddin tentang astronomi?
  6. Sebutkan tujuan rumah tangga menurut Nasiruddin dalam filsafat rumah tangganya?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Logika
  3. Moral
  4. Metafisika
  5. ‘Ilm-i Ilahi
  6. Qiyamat
  7. Falsafah Ula
  8. Kenabian
  9. Astronomi
  10. Biologi
  11. Kimia
  12. Matematika
  13. Filsafat
  14. Kedokteran,


 

BAB XIV

MUHAMAD IQBAL

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafat dan pemikiranya dari filosof Muhammad Iqbal serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Muhammad Iqbal
    1. Biografi Muhammad Ikbal

Muhammad Iqbal berasal dari golongan menengah di Punjab dan lahir di Salkol, Pakistan. Keluarganya berasal dari kasta Brahmana Kasmir yang telah memeluk agama Islam sejak tiga abad sebelum ia dilahirkan. Kakeknya adalah Muhammad Rafiq. Seorang sufi terkenal. Dan ayahnya Muhammad Noer seorang muslim yang sangat disiplin dalam kehidupan sufi. Ayahnya Muhammad Iqbal ini meninggal 17 Agustus 1950, ia bermimpi sebelum kelahiran Ikbal. Ia bermimpi melihat burung dara putih cemerlang yang terbang dan  hinggap di kamarnya, mimpinya ini di artikan akan memperoleh anak yang terkenal dan menjadi sebuah kebahagiaan. (Wahab 1985:  16)

Untuk meneruskan studi ia pergi ke Lahore dan ia belajar disana sampai memperoleh gelar kesarjanaan M.A. di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold seorang orientalis yang memberikan dorongan untuk melanjutkan studi di Inggris. Pada tahun 1905 ia pergi ke Inggris untuk melanjutkan studi di Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat. Dua tahun kemudian ia pindah ke Jerman dan disanalah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam taswuf.

Muhammad Iqbal adalah seorang filosof dan penyair. Syairnya menjadi hebat karena filsafatnya dan filsafatnya menjadi hebat karena syairnya. Iqbal yang merupakan murid Thomas Arnold sangat berpengaruh dalam menentukkan arah perjuangan umat Islam India. Ide-idenya tentang pembaruan dan politik mengantarkan umat Islam India menjadi suatu bangsa yang lepas dari bayangan-bayangan India, yakni Pakistan. Meskipun dia seorang penyair dan filosof pemikirannya mengenai kemajuan dan kemunduran umat Islam sangat berpengaruh pada gerakan pembaruan Islam. Pada masa kanak-kanak Muhammad Iqbal belajar pada ayahnya yang bernama Nur Muhammad yang dikenal juga sebagai seorang ulama. Kemudian ayahnya memasukkan Iqbal ke Scotch Mission College di Sailkot agar Iqbal mendapatkan bimbingan dari Maulawi Mir Hasan, teman ayahnya yang ahli bahasa Persia dan Arab.

 

  1. Karya-karya Muhammad Iqbal

Diperkirakan ada sekitar 21 karya monumental yang ditinggalkan oleh Muhammad Iqbal, dan  salah satu karyanya yang terkenal adalah Bal-I Jibril (Sayap Jibril) yang dibuat pada tahun 1935. Karya yang lainnya yaitu:

  • Ilm al-Iqtitisad, (1903) “ buku pertama yang memuat tentang risalah ekonomi sebagai anjuran”.
  • Development of Metaphisics In Persia: A Constribution to the History of Muslim Philosophy, (1908) “Tesis Iqbal ketika meraih gelar doktor di Munich Jerman”.
  • Islam as a Moral and Political Ideal, (1909)
  • Asrar-I Khudi (Rahasia Pribadi), (1915)” pertama kali memuat Filsafat Agama berbentuk puisi”
  • Rumuz-I Bekhudi, tulisan filosofis kedua, tema utamanya adalah hubungan antar individu, masyarakat dan umat manusia. Buku ini sebagai penyempurna dari Asrar-I Khudi.
  • Payam-I Masyriq [Pesan dari Timur], (1923)
  • Bang-I Dara (Seruan dari Perjalanan, (1924)
  • Self in the Light of Relativity Speeches and Statement of Iqbal, (1925)
  • Zaboor-I ‘Azam (Kidung Persia) (1927)
  • Khusal Khan Khattak, (1928)
  • A Plea for Deeper Study of Muslim Scientist, (1929)
  • Presidential Addres to the All-India Muslim Leaque, (1930)
  • Javid Nana (Kitab Kebaikan), (1932)
  • McTaggart Philosophy, (1932)
  • The Recontruction of Religius Thought in Islam (Pembangunan Kembali)
  • Pemikiran Keagamaan dalam Islam, (1934)
  • Letters of Iqbal to Jinnan, (1934)
  • Pas Chih Bayad Kard Aqwam-I Sharq, (1936)
  • Matsnawi Musafir, (1936) “Sang pengembara, perjalanannya menuju Afganistan dan mengunjungi tempat-tempat yang bersejarah.
  • Zarb-I Kalim, (Tongkat/Pukulan Nabi Musa), (1936)
  • Armughan-I Hejaz (Hadiah dari Hejaz), (1938)

Pada beberapa saat sebelum Muhammad Iqbal meninggal dunia ia menuliskan beberapa bait puisi: Bila beta telah pergi meninggalkan dunia ini, tiap orang akan berkata Ia telah mengenal beta. Tapi sebenarnya tak seorangpun kenal kelana ini apa yang ia katakan. Siapa yang diajak bicara? dan dari mana ia datang?. (Iqbal, 1976:  26)

 

  1. Filsafat dan Pemikiran Muhammad Iqbal
    1. Filsafat Ego

Salah satu bukti pemikiran Iqbal adalah filsafat ego. Konsep dasar dari filsafatnya Iqbal yang menjadi penopang keseluruhan pemikirannya adalah hakikat ego. Filsafat Iqbal pada intinya adalah filsafat manusia yang berbicara tentang diri yaitu ego. Karena bagi Iqbal manusia itu adalah suatu kesatuan energi, daya, atau kombinasi dari daya-daya yang membentuk beragam susunan yang salah satu susunan pasti dari daya-daya tersebut adalah ego. Dengan demikian apa itu ego? Bagaimana penjelasan dan perkembangannya? Dan bagaimana keterkaitan dengan pemikiran di Barat dan Timur tentang ego, berhubung Iqbal pernah belajar di Barat dan Timur? Mari kita simak pembahasan berikut, Ego, kadang kali Iqbal menyebutnya dengan khudi,

Hal tersebut adalah persepsi Rumi, apakah ada kaitannya dengan Rumi? Seorang tokoh sufistik, yang lahir di Persia, yang juga mengembangkan Tarekat Maulawiyah. Asumsi ini mengaitkan hal tersebut karena ada kesamaan antara Rumi dan juga Muhammad Iqbal sama-sama membuat karya dalam bentuk matsnawi dalam bahasa Persia serta sama-sama tertarik pada dunia sufistik, dan juga nama seorang gurunya yang bernama Maulawi Mir Hasan. Maulawi tersebut apa mungkin ada kaitannya dengan tarekat yang dikembangkan oleh Rumi? Atau itu hanya sekedar nama lengkapnya saja? Apakah kaitan tersebut benar atau bahkan salah? Mari kita sama-sama mencari dan mencari tahu di balik hal tersebut.

Kembali pada pembahasan tentang ego. Salah satu filosof di Barat yaitu Descartes yang mengemukakan tentang ego. Aktivitas ego menurut Iqbal pada dasarnya bukan semata-mata berfikir seperti yang dikemukakan oleh Descartes, akan tetapi berupa aktivitas kehendak seperti tindakan, harapan dan keinginan. Tindakan-tindakan tersebut spontan yang terefleksikan dalam tubuh. Dengan kata lain, tubuh adalah tempat penumpukan tindakan-tindakan dan kebiasaan ego. Ego adalah sesuatu yang dinamis, ia mengorganisir dirinya berdasarkan waktu dan terbentuk, serta didisiplinkan pengalaman sendiri. Setiap denyut pikiran baik masa lampau atau sekarang,  adalah satu jalinan tak terpisahkan dari suatu ego yang mengetahui dan memeras ingatannya. Watak esensial ego, sebagaimana konsepsi Islam adalah memimpin karena ia bergerak dari amr (perintah) Ilahi.

Artinya, realitas eksistensial manusia terletak dalam sikap keterpimpinan egonya dari yang Ilahi melaui pertimbangan-pertimbangan, kehendak-kehendak, tujuan-tujuan dan apresiasinya. Oleh karena itu kian jauh jarak seseorang dari Tuhan maka kian berkuranglah kekuatan egonya. Bagi Iqbal, agama lebih dari sekedar etika yang berfungsi membuat orang terkendali secara moral. Fungsi sesungguhnya adalah mendorong proses evolusi ego manusia dimana etika dan pengendalian diri menurut Iqbal hanyalah tahap awal dari keseluruhan perkembangan ego manusia yang selalu mendambakan kesempurnaan.

Iqbal juga menekankan bahwa kekekalan ego bukanlah suatu keadaan melainkan proses. Maksud hal tersebut adalah untuk menyeimbangkan dua kecenderungan yang berbeda dari bangsa Timur dan Barat. Mengingat sejarah Iqbal yang berusaha untuk mengkombinasikan apa yang dipelajarinya di Timur dan di Barat, serta warisan intelektual Islam untuk menghasilkan reinterpretasi pemahaman Islam, yang kebetulan ayahnya sendiri dikenal sebagai seorang ulama di Sailkot. Bangsa Timur menyebut ego sebagai bayangan atau ilusi, sementara itu Iqbal mengatakan bahwa Barat berada dalam proses pencarian sesuai dengan karakteristik masing-masing. Dalam konteks inilah Iqbal terlebih dahulu menyerang tiga pemikiran tentang  Panteisme memandang ego manusia sebagai noneksistensi, sementara eksistensi sebenarnya adalah ego absolut atau Tuhan. Namun apa kata Iqbal? Ia menolak pandangan panteisme tersebut dan berpendapat bahwa ego manusia adalah nyata. Aliran lain yang menolak adanya ego adalah empirisme, terutama yang dikemukakan oleh David Hume yang memandang konsep ego itu yang poros pengalaman-pengalaman yang datang silih berganti adalah sekadar penamaan (nominalisme) ketika yang nyata adalah pengalaman-pengalaman yang datang silih berganti dan bisa dipisahkan secara atomis.

Iqbal tidak begitu setuju dengan pendapat tersebut bahkan menolaknya dengan mengatakan bahwa orang tidak bisa menyangkal terdapatnya pusat yang menyatukan pengalaman-pengalaman yang datang silih berganti tersebut. Iqbal juga menolak rasionalisme Cartesian yang masih melihat ego sebagai konsep yang diperoleh melalui penalaran dubium methodicum. Bahkan Iqbal juga menolak pendapat Kant yang mengatakan bahwa ego yang terpusat, bebas dan kekal hanya dapat dijadikan bagi postulat bagi kepentingan moral. Akan tetapi bagi Iqbal keberadaan ego yang unified, bebas, dan kekal bisa diketahui secara pasti dan tidak sekedar pengandaian logis. Adapun adanya ego atau diri yang terpusat, bebas, imortal bisa diketahui secara langsung lewat intuisi (Donny, 2003: 82).

  1. Konsep Penciptaan

Dalam penjelasan  mengenai teori penciptaan Iqbal dalam bagian ini, penulis mencoba mengutip langsung dari karya Iqbal sendiri yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan judul Asrar-I Khudi; Rahasia-Rahasia Pribadi. Akan tetapi, untuk menghindari dan tidak bermaksud untuk menghilangkan pandangan-pandangan serta catatan-catatan penerjemahnya yang cenderung bersifat subjektif, dipaparkan lansung terjemahan dari karya Iqbal agar kita mendapatkan pemahaman lansung yang lebih dari pemikiran Iqbal. Perlu diperhatikan, sebagaian besar dari karya Iqbal berbentuk tulisan dalam syair-syair atau puisi-puisi yang mempunyai nilai estetika yang cukup tinggi, dan kita perlu memiliki pemahaman sastra yang baik untuk dapat memahami isi dari pemikiran Iqbal tersebut.

Bisa digaris bawahi dari sebuah syair yang di buat oleh Muhammad Ikbal yang menjelaskan mengenai teori penciptaan alam semesta. “Semua bentuk kejadian berasal dari khudi (Pribadi atau di dalam bahasa Farsi dan Urdu diartikan sebagai Tuhan). Semua yang ada pada realitas merupakan rahasia-rahasia khudi. Ketika alam dan pikiran murni diciptakan dalam “kesadaran” khudi, maka alam-alam yang tercipta tersebut akan terhubung pada khudi. Dari khudi akan mewujud keluasan dunia yang berkemauan (kreativitas), dan akan mewujud bentuk-bentuk yang berkembang dan saling bersentuhan atau bergesekan. Dari bentuk-bentuk (kembang mawar) yang saling bergesekan akan membuat tenaga yang bersifat mandiri, untuk suatu bentuk (kembang mawar), akan mengambil suatu tempat atau ruang (taman mawar) yang diringi dengan waktu (mencari sebuah lagu). Dari sini akan membentuk “sebuah langit”, dan dari langit tersebut akan membentuk banyak langit yang terus- menerus menyempurna (menyempurnakan keindahan Ruhani).

Dari kegiatan langit yang terus menyempurnakan “Membentuk” materi-materi (Kejuitaan Shirin “membenarkan” Farhad). Dari materi yang memiliki daya ini, akan menarik (mengimbau) materi-materi lain yang memiliki daya (Harum wangi kembang jeruk “menghimbau” harum muskus). Kegiatan dari tarik-menarik (nyala api) antara materi-materi, akan membuat materi (sang agas) tersebut terlempar dan mengalami keterseleksian (Nasib sang agas melontar diri dalam nyala api, Derita sang agas dibenarkan oleh cinta). Dari materi yang telah mengalami keterseleksian inilah, khudi sebagai daya kreatif (pensil khudi) membentuk realitas-realitas kekinian agar dapat memujudkan realitas-realitas yang akan datang (Pensil khudi melukis ratusan kekinian. Agar diwujudkannya fajar hari esok yang akan datang).

Ketika kegiatan tarik-menarik antara materi-materi (nyala api) bersentuhan dengan potensi-potensi terciptanya manusia (Ratusan Ibrahim), maka seiring dengan itulah manusia akan terwujud (Nyala apinya membakar ratusan Ibrahim. Agar kemilau lampu seorang Muhammad). Pada diri manusialah dapat diketahi subjek, objek, cara, sebab , dan musabab atau pengetahuan, yang semua bertujuan untuk amal (Subjek, objek, cara, sebab, dan musabab. Semuanya ada untuk maksud amal). Dalam proses penciptaan alam, khudi berperan sebagai “designer” dalam keteraturan alam.

 

  1. Moral

Filsafat Iqbal adalah filsafat yang meletakan kepercayaan kepada manusia yang dilihatnya mempunyai kemungkinan yang tak terbatas, mempunyai kemampuan untuk mengubah dunia dan dirinya sendiri, serta mempunyai kemampuan untuk memperindah dunia. Hal itu di mungkinkan karena manusia merupakan wujud penampakan diri dari Aku Yang Akbar  (Nasution, 2005:  200).

Dalam syair-syairnya Iqbal mendorong umat islam supaya bergerak dan jangan tinggal diam, intisari hidup adalah gerak, sedang hukum hidup ialah menciptakan, maka Iqbal berseru kepada umat islam supaya bangun dan menciptakan dunia baru. Untuk keperluan ini umat islam harus menguasai ilmu dan teknologi, dengan catatan agar mereka belajar dan mengadopsi ilmu dari barat tanpa harus mengulangi kesalahan barat memuja kekuatan materi yang menyababkan lenyapnya aspek-aspek  etika dan spiritual.

 

  1. Ringkasan

Muhammad Iqbal berasal dari golongan menengah, lahir di Sailkol pada tahun 1877. Untuk meneruskan studi ia pergi ke Lahore dan ia belajar disana sampai memperoleh gelar kesarjanaan M.A. di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold seorang orientalis yang memberikan dorongan untuk melanjutkan stadi di Inggris. Pada tahun 1905 ia pergi ke Inggris untuk melanjutkan studi di Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat.

Hukum dalam Islam menurut Iqbal tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Islam pada hakikatnya bersifat dinamisme, demikian pendapat Iqbal. Alquran senantiasa mengajarkan serta menganjurkan pemakaian akal terhadap ayat atau tanda yang terdapat pada alam, seperti matahari, bulan, bintang, pergantian siang dan malam dan sebagainya. Orang yang tidak peduli dengan perubahan hal tersebut maka akan tinggal buta terhadap masa yang akan datang. Menurut Iqbal konsep alam ialah bersifat dinamis atau berkembang.

 

  1. D. Suggested Reading

Al-Bahiy, Muhammad. 1986. Pemikiran Islam Modern. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Donny Gahral, Adian, 2003. Muhammad Iqbal: Seri Tokoh Filsafat, (Jakarta Selatan: Teraju

Hamid, Abdul dan Yaya. 2010. Pemikiran Modern dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Iqbal,  Muhammad,  1976. Asrar I Khudi; Rahasia-Rahasia Pribadi. Jakarta: Bulan Bintang

Mulyati, Sri, 2011. Mengenal dan Memahami: Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia. Jakarta: Kencana

Nasution, Harun 2003. Pembaharuan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda (PG)
  3. Pada tanggal berapa Muhammad Iqbal dilahirkan?
  1. 03 Januari 1877
  2. 09 Agustus 1877
  3. 12 Juni 1877
  4. 09 November 1877
  5. 16 April 1877

 

  1. Salah satu karya Muhammad Iqbal adalah … kecuali.
  2. The Development of Metaphysics in Persia
  3. Asra-I Khudi
  4. Rumuz-I Bukhudi
  5. The Reconstruction of Religius Thought in Islam (Pembangunan Kembali Pemikiran Keagamaan dalam Islam)
  6. Risala fi l-Illa Al-Failali l-Madd wa l-Fazr (Treatise on the Efficient Cause of the Flow and Ebb)

 

  1. Salah satu bahasa yang dikusai Muhammad Iqbal …
  2. Inggris
  3. India
  4. Urdu
  5. Jerman
  6. Prancis

 

  1. Pada tahun berapa Muhammad Iqbal terpilih menjadi Presiden Liga Muslim?
  2. 1930
  3. 1931
  4. 1932
  5. 1933
  6. 1934

 

  1. Penyebab kemunduran umat Islam adalah … kecuali.
  2. Kebekuan dalam pemikiran
  3. Ajaran Zuhud yang terdapat dalam ajaran tasawuf
  4. Runtuntuhnya Baghdad
  5. Keseragaman hidup umat Islam
  6. Gerakan pembaruan dalam Islam

 

 

 

  1. Tokoh pertama yang menyuarakan “Bahwa pintu ijtihad tidak tertutup” adalah
  2. Ibnu Sina
  3. Ibnu Taimiyah
  4. Ibnu Rusyd
  5. Mulla Shadra
  6. Al-Farbi

 

  1. Di negara mana Muhammad Iqbal mendapat gelar Ph.D?
  2. Persia
  3. Pakistan
  4. Munich, Jerman
  5. Sailkot
  6. Lahore

 

  1. Di kota Lahore Muhammad Iqbal berkenalan dengan seorang Orientalis yaitu …
  2. Einsten
  3. Newton
  4. Aristoteles
  5. Plato
  6. Thomas Arnold
  • Muhammad Iqbal wafat pada usia?
  1. 60 tahun
  2. 65 tahun
  3. 50 tahun
  4. 55 tahun
  5. 59 tahun

 

  • Muhammad Iqbal mendalami filsafat di Universitas?
  1. Universitas Kalbun
  2. Universitas Leiden
  3. Universitas Cambridge
  4. Universitas Oxford
  5. Universitas Al-Azhar

 

  1. b) Soal Essay
  2. Jelaskan pemikiran pembaharuan Muhammad Iqbal?
  3. Mengapa Muhammad Iqbal lebih dikenal sebagai penyair dan politisi dibanding seorang filosof?
  4. Sebutkan teori filsafat Muhammad Iqbal?
  5. Apa saja aspek yang dikaji dalam filsafat Muhammad Iqbal?
  6. Apa pengaruh filsafat Muhammad Iqbal dalam kehidupan masa kini?

 

  1. Daftar Istilah
  2. Hakikat Ego.
  3. Moral
  4. Khudi
  5. Evolusi ego
  6. Etika
  7. Esensial ego
  8. Development
  9. Metaphisics
  10. Taswuf
  11. Sufistik

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB XV 

MULLA SHADRA

 

 

 

 

  1. Standar Kompetensi: Mampu memahami definisi, ruang lingkup dan Urgensi materi mengenal Filsafat Islam.

Kompetensi Dasar: Mampu memahami Biografi, karya-karya dan pemikiran atau filsafatnya dari filosof Mulla Shadra serta bagaimana mengaktualisasikan kedalam dunia keseharian.

 

  1. Filosof Muslim Mulla Shadra
  2. Biografi Mulla Shadra

Sadr al-Din Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Yahya al-Qawami al-Shirazi, yang dikenal dengan Mulla Shadra atau Sadr al-Muta’allihin. Ia dilahirkan di Shiraz, Iran, sekitar 1571 M, dari keluarga terpandang.  Ayah Mulla Shadra, Ibrahim bin Yahya Al Qawami Al Shirazi, merupakan orang berilmu dan saleh. Ia pun pernah menjabat sebagai Gubernur provinsi Fars. Sang ayah, memiliki kekuasaan yang istimewa di kota Shiraz,  (Rahman, 2000: 1)

Tidak heran, jika Mulla Shadra mendapatkan perhatian dan pendidikan yang terbaik.  Apalagi seabad sebelumnya, Shiraz merupakan pusat ilmu, baik filsafat maupun ilmu tradisional lainnya. Kondisi ini membuatnya cepat menguasai beragam ilmu baik Bahasa Arab maupun Persia, al-Qur’an dan Hadits serta bidang ilmu lainnya. Meski demikian, hal itu tidak membuat Mulla Shadra merasa puas. Maka untuk memuaskan rasa dahaganya akan ilmu, ia meninggalkan kota kelahirannya menuju Isfahan. Di sana ia mendapatkan bimbingan dari dua orang guru yang mumpuni keilmuannya. Yakni Syekh Bahauddin al-Amili, biasa disebut Syekh Baha’i, yang terkenal sebagai teolog, sufi, ahli hukum, filosof juga seorang penyair. Ilmu-ilmu keagamaan ia serap dari gurunya itu. Pada periode yang sama, Mulla Shadra juga mendapatkan bimbingan dari Sayid Muhammad Baqir, lebih dikenal Mir Damad, terutama ilmu-ilmu intelektual.

Selanjutnya ia meninggalkan Isfahan untuk menuju desa Kahak. Ia menjalani kehidupan menyendiri untuk memenuhi dahaga spiritualnya. Langkah yang ia tempuh juga merupakan upaya untuk menghindari tekanan yang ia terima dari kalangan intelektual lainnya terhadap doktrin gnostik dan metafisik yang ia lontarkan. Tidak hanya itu, jalan yang ia tempuh ternyata bertolak dari kesadaran dalam dirinya. Sebelumnya, ia begitu mengandalkan kemampuan intelektualnya. Mulla Shadra tersadar, seharusnya berserah diri kepada Allah dengan jiwa yang suci dan ikhlas merupakan jalan yang ia tempuh pula. Hal tersebut dia lakukan kurang lebih 15 tahun,  (Dimitri, 2003: 24).

Sikap spiritual yang ia tempuh ternyata memberikan sebuah pencerahan diri. Ia menyatakan bahwa kebenaran mistik pada dasarnya adalah kebenaran intelektual. Pengalaman mistik merupakan pengalaman kognitif. Pemikirannya itu ia tuangkan dalam sebuah karya al-Hikmah al-Mutaaliyah fi al-Asfar al-Aqliyyah al-Arba’ah (Empat Perjalanan Intelektual).

Selesai masa penyucian diri tersebut, Mulla Shadra banyak mendidik murid-muridnya serta mengarang beberapa buku, lebih dari  50 buku sudah ditulis, diantaranya; al-Hikmah al-Muta’aliyah fi al-Asfar al-‘Aqliyah al-Arba’ah, al-Mabda’ wa al-Ma’ad, al-Syawahid al-Rububiyah fi al-Manahij al-Sulukiyyah, Kitab al-Masya’ir, Tafsir al-Qur’an al-Karim, Asrar al-Ayat wa Anwar al-Bayyinat, Mutasyabihat al-Qur’an, al-Masail al-Qudsiyyah, Ajwibah al-Masail, Ajwibah al-Masail Syamsuddin Muhammad al-Jilani, Ajwibah Masail al-Nashiriyah, al-Hikmah al-Arsyiyah, al-Waridah al-Qolbiyyah fi al-Ma’rifah al-Rububiyah, al-Mazhahir al-Ilahiyyah fi al-Asrar al-Ulum al-Kamaliyah, Iksir al-‘Arifin fi Ma’rifati Thariq al-Haq wa al-Yaqin, Kasr al-Ashnam fi Dzamm al-Muthashawifin, Risalah fi al-Thishaf al-Mahiyah bi al-Wujud, Risalah fi al-Tayakhus, Risalah fi Surayan al-Wujud, Risalah fi al-Qada wa al-Qadar, Risalah fi Hudus al-‘Alam, Risalah fi al-Hasyr, Risalah fi al-Khalq al-A’mal, al-Lama’ah al-Masyriqiyah fi al-Funun al-Malikiyyah, Risalah fi al-Thashawwur wa al-Tashdiq,  Risalah fi Ittiahad al-‘Aqil wa al-Ma’qul, Syarh al-Ushul min al-Kafi, Syarh al-Ilahiyyat al-Syifa’, Ta’liqat Syarh al-Hikmat al-Isyraq, Zad Musafir  (Rahman, 2000: 23).

 

  1. Karya-Karya Mulla Shadra

Mulla Shadra menyusun tidak kurang dari lima puluh buah karya yang sebagaian besarnya dalam bahasa Arab. Karya Mulla Shadra seluruhnya berjumlah 32 atau 33 risalah. Kebanyakan karya Shadra diterbitkan sejak seperempat terakhir abad ke-19, sebagaian lebih dari satu kali, sedang risalah-risalah tertentu yang lebih kecil belum diterbitkan. Dari keseluruhan karya Mulla Shadra itu ada yang berusaha membaginya menjadi karya murni bersifat filosofis dan karya yang bersifat religius, berdasarkan tema sentral yang dikandungnya. Begitu juga, berdasarkan orisinalitas ide dalam karya Mulla Shadra, ada yang membaginya menjadi karya asli dan karya yang memuat penjelasan-penjelasan tentang tulisan-tulisan filosofis sebelumnya; seperti penjelasannya tentang metafisika Ibnu Sina yang terdapat di dalam al- Syifa dan Hikmat al-Isyraq.

Namun Mulla Shadra sendiri menganggap bahwa kedua komponen atau kumpulan ilmu itu berkaitan dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Keduanya lahir dari suatu puncak atau sumber yang sama, yaitu hadirat Tuhan. Dengan itu maka kita dapati Shadra memperbincangkan persoalan ilmu akal atau intelek di dalam kumpulan kitab ilmu naqli, dan sebaliknya pula memperbincangkan ilmu ke-Tuhanan di dalam.

Menurut taba’i  sebagaimana dikutip Nasr, karya mulla Shadra tidak kurang dari 46 judul ditambah 6 risalah. Akan tetapi, Fazlur Rahman menyebutkan berjumlah 32 atau 33 risalah, sebagaian besar karya-karya tersebut telah dipublikasikan sejak seperempat terakhir abad XIX. Hanya risalah-risalah kecil tertentu saja yang belum dipublikasikan. Karya-karya Mulla Shadra pada umumnya filosofis dan religius, telah menyatu dan saling melengkapi. Berikut ini adalah karya-karya Shadra.

  • Al-Hikmah Al-Muta’aliyah fi Asfar Al-‘aqlyah Al-Arba’ah (Teosofi Transendental yang membicarakan empat perjalanan akal pada jiwa) lebih dikenal dengan sebutan Asfar. Kitab ini merupakan karya monumental karena menjadi dasar bagi karya pendeknya, juga menjadi risalah pemikiran pasca-Avicennian pada umumnya. Kitab ini menjelaskan penggambaran intelektual dan spiritual manusia kehadirat Tuhan. Selain itu, kitab ini juga membuat hampir semua persoalan yang berkaitan dengan wacana pemikiran dalam islam: ilmu kalam, tasawuf, dan filsafat. Penyajiannya menggunakan pendekatan morfologis, metafisis, dan historis.
  • Al-Hasyr (Tentang kebangkitan). Buku ini terdiri atas delapan bab yang menjelaskan hari kebangkitan dan semua ciptaan Tuhan: Materi, manusia dan tumbuhan akan kembali kepada-Nya. Nama lain kitab ini adalah Tarh Al-Kawnayn fi Hasyr Al-‘Alamin.
  • Al-Hikmah Al-‘Arsyiyah (Hikmah diturunkan dari ‘Arsy Ilahi). Buku ini menjelaskan Tuhan, kebangkitan (resurrection), dan kehidupan manusia setelah mati.
  • Hudus Al-’Alam (Penciptaan Alam). Kitab ini berisi tentang asal-usul penciptaan alam dan kejadiannya dalam ‘waktu’ berlandaskan atas al-harakah al-jauhiriyyah.
  • Kalq Al-A’mal (Sifat kejadian perbuatan Manusia). Buku ini membicarakansifat kejadian perbuatan manusia; kebebasan atau ketentuan atas tindakan manusia. Shadra mengeluarkan pandangan yang berbeda dengan pendapat para ulama kalam.
  • Al-Masya’ir (Kitab) Merupakan salah satu dari kitab Shadra yang utama dan paling banyak dikaji dewasa ini, mengandung ringkasan teori ontologinya.
  • Mafatih Al-Ghaib (Kunci Alam Ghaib) Merupakan karya Shadra yang sangat mendasar dalam masa kematangan dalam ilmu. Ramuan ilmu berdasarkan doktrin ‘irfan
  • Kitab al-masya’ir (kitab penembusan metafisika) salah satu kitab Shadra yang paling banyak dipelajari dalam tahun-tahun belakangan ini mengandung ringkasan teori ontologi. Buku ini banyak dikaji dan di sarah para pemikir persia
  • Al-mizaj (tentang prilaku perasaan). Membicarakan tentang prilaku akibat dari bawaan, perangai dan sifat sebagai cabang dari ilmu jiwa
  • Mutasyabihat al-qur’an (ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat dalam Al-quran). Memperbincangkan tentang ayat-ayat yang sukar difahami dan bersifat metafora dari sudut irfan

 

  1. Filsafat dan pemikiran Mulla Shadra

Kontribusi Mulla Shadra dalam pergumulan filsafat islam dibuktikan dengan hadirnya sebuah karya monumental, Al-Hikmah Muta’aliyyah. Namun, dalam mencapai karya yang begitu agung tersebut, Shadra telah melewati proses perjalanan intelektual-spiritual yang panjang. Proses tersebut patut diungkap sebagai bahan pembelajaran yang sarat dengan nilai-nilaidan kekuatan filsafat Shadra. Secara global, filsafat Mulla Shadra dibagi menjadi lima permasalahan filsafat.

  1. Filsafat Pengetahuan atau Epistemologi

Mulla Shadra menetapkan tiga jalan utama untuk mencapai kebenaran atau pengetahuan: jalan wahyu, jalan ta’aqqul (inteleksi) atau al-burhan (pembuktian), serta jalan musyahadah dan mukasyafah, yaitu jalan penyaksian kalbu dan penyingkapan rasa hati, yang dicapai melaui penyucian diri dan penyucian kalbu.

Bagi Shadra, filsafat dapat dibedakan menjadi dua bagian uatama: pertama, bersifat teoritis, yang mengacu pada pengetahuan tentang segala sesuatu sebagaimana adanya. Perwujudan tercemin dalam dunia akali, termasuk jiwa didalamnya sebagaimana dikemukakan oleh Al-Farabi dan Ibnu Sina. Kedua, bersifat praktis, yang mengacu pada pencapaian kesempurnaan-kesempurnaan yang cocok bagi jiwa, perwujudannya adalah mendekatkan diri kepada Tuhan.

  1. Filsafat ke-Tuhanan (Metafisika)

Filsafat kedua Mulla Shadra berkenaan dengan metafisika atau ontologi yang membahas proses panjang sesuatu sampai pada tingkat kesatuan maujud. Hal itu dimulai dengan pemahaman yang utuh apa itu eksistensi dan esensi. Mulla Shadra telah memberikan finalisasi konsep tersebut. Realitas sejarah menunjukkan hampir semua filosof menjadikan objek pertama pembahasannya adalah tentang eksistensi dan esensi tentang ke-Tuhanan.

 

 

  1. Esensi dan Eksistensi

Term wujd alam bangunan tasawuf klasik erat kaitannya dengan ekstase. Ekstase spiritual datang kedalam hati secara tak terduga-duga. Mereka yang mengalaminya tak lagi menyaksikan dirinya sendiri dan orang lain. Keinginan yang sangat tinggi datang melalui energi spiritual yang terhambat dahsyat yang turun kepada seorang hamba, menyelimuti indra-indra dan menyebabkan reaksi-reaksi fisik yang hebat. Keinginan yang sangat tinggi menguasai tubuh, pikiran, dan hati.

  1. Al-Hararkah Al-Jauhariyyah (Gerakan Substansial)

Kontribusi Mulla Shadra dalam gerakan substansi (al-harakah al-jauhiriyyah) melengkapi para filosof sebelumnya, di mana mereka berpendapat bahwa gerakan hanya terjadi pada empat kategori aksiden:  kuantitas (kammiyat), kualitas (kaffiyat), posisi (Wad’), dan tempat (‘ayn). Dengan kata lain, substansi tidak berubah, tetapi hanya empat kategori aksiden yang berubah. Jika substansi berubah, kita tidak dapat menetapkan judgment tentangnya. Begitu kita mengeluarkan judgmen, ia sudah berubah menjadi yang lain.

Menurut prinsip Harakah Jauhiriyyah, substansi wujud dunia ini mengalami transformasi terus-menerus, dengan menempatkan manusia sebagai pusat domain dunia yang menghubungkan seluruh skala wujud. Adapun pengaruh Mulla Shadra dapat dilihat dengan banyaknya murid dan penerus pemikirannya yang tampak pada kesinambungan gerakan isyraqi Syiah di Persia.

  1. Filsafat Jiwa

Mulla Shadra, sebagaimana Aristoteles, mendefinisikan jiwa sebagai entelenchy badan. Oleh sebab itu, risalah jiwa itu tidak bersifat abadi, dalam arti bermula, jiwa itu dapat dipisahkan dan bebas dari materi. Untuk mengatakan bahwa itu terpisah dan bebas dari materi, hanyalah dengan menyakini adanya praeksistensi jiwa. Pada saat yang bersamaan, Mulla Shadra menolak pandangan Ibnu Sina yang menyatakan bahwa jiwa adalah sebuah konsep realisional dan bukan merupakan suatu yang bersifat substantif. Bila jiwa sejak lahir berada didalam materi, kejiwaan tidak dapat diartikan sebagai suatu relasi dimana seolah-olah jiwa memiliki eksistensi bebas, maka tidak mungkin untuk menyatukan jiwa dengan badan.

  1. Pemikiran Mulla Shadra Tentang Al-Hikmah Al-Muta’aliyah
  • Konsep al-Hikmah al-Muta’aliyah

Ungkapan Hikmah Muta’aliyah, terdiri atas dua istilah al-Hikmah (teosofi) dan al-Muta’aliyah (tinggi atau transenden). Adapun secara epistemologis, hikmah muta’aliyah ini berarti kebijaksanaan yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu intuisi intektual (dzawq atau isyraq), pembuktian rasional (‘aql atau istidlal), dan syari’at. Dengan demikian, hikmah muta’aliyah adalah kebijaksanaan (wisdom) yang diperoleh lewat pencerahan ruhaniah atau intuisi intelektual dan disajikan dalam bentuk yang rasional dengan menggunakan argumentasi-argumentasi rasional. Hikmah Muta’aliyah ini bukan hanya memberikan pencerahan kognitif tetapi juga realisasi, yang mengubah wujud penerima pencerahan untuk merealisasikan pengetahuan sehingga terjadinya transformasi wujud hanya dapat dicapai dengan mengikuti syari’at.

Penyebutan al-hikmah al-muta’aliyah sebagai aliran filsafat Shadra, pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Razaq Lahiji (wafat 1661 M), salah seorang murid dan juga menantu dia yang terkenal. Shadra sendiri tidak menyatakan secara eksplisit, bahwa aliran filsafatnya al-hikmah al-muta’aliyah. Penyebutan istilah ini hanya tertulis dalam karya-karyanya, al-Hikmah al-Muta’aliyah maupun al-Syawahid al-Rububiyyah.

Dalam pendahuluan al-Hikmah al-Muta’aliyah, Shadra membahas secara panjang mengenai definisi hikmah. Menurutnya, hikmah tidak hanya menekankan sikap teoritis melainkan juga pelepasan diri dari hawa nafsu dan penyucian jiwa dari kotoran-kotoran yang bersifat material. Shadra juga menerima definisi hikmah dari Suhrawardi, kemudian memperluasnya. Hikmah mencakup dimensi iluminasi dan penghayatan langsung dari kaum Isyraqi serta kaum sufi. Shadra juga memandang filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang tinggi dan memiliki asal-usul ke-Tuhanan, karena berasal dari Nabi. (Hossen, 1996: 151).

Bagi Mulla Shadra, Perenialisme Melacak Jejak Filsafat Abadi, penggunaan al-hikmah al-muta’aliyah sebagai aliran filsafat Shadra terpengaruh oleh dua hal. Pertama, karena judul buku Shadra, al-Hikmah al-Muta’aliyah, menyatakan secara tidak langsung tentang keberadaan suatu aliran dan pandangan dunia yang di dalamnya terdapat doktrin-doktrin metafisika Shadra. Kedua, adanya ajaran moral dari Shadra sendiri. Shadra menunjuk al-hikmah al-muta’aliyah tidak hanya menjadi judul bukunya, melainkan ada ajaran moral di dalamnya.  Untuk mengetahui konsep dan pemaknaan Shadra tentang al-hikmah al-muta’aliyah, harus melihat Shadra dalam mendefinisikan hikmah atau falsafah. Menurut Shadra, kedua istilah tersebut adalah identik. Hikmah atau falsafah, dalam perspektif Shadra, berarti al-hikmah al-muta’aliyah itu sendiri (Hossein, (1996: 151)

Kesempurnaan jiwa manusia melalui pengetahuan terhadap realitas segala sesuatu yang ada sebagaimana adanya, dan pembenaran terhadap keberadaan mereka, yang dibangun berdasar bukti-bukti yang jelas, bukan atas dasar prasangka dan sekedar mengikuti orang lain, sebatas kemampuan yang ada pada manusia. Jika anda suka, anda bisa berkata kesempurnaan jiwa manusia terhadap tata tertib alam semesta sebagai tata tertib yang bisa dimengerti, sesuai kemampuan yang dimiliki, dalam rangka mencapai keserupaan dengan Tuhan.

Melihat definisi di atas, bisa dilihat bahwa bagaimana Shadra mengkombinasikan berbagai pemikiran. Dari yang dikemukakan oleh Ibnu Sina maupun yang dikemukakan oleh Suhrawardi. Dari definisi ini, juga kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa hikmah dapat digunakan sebagai sarana untuk menuju Tuhan. Tentunya, tidak hanya hikmah yang dapat menjadi sarana mendekat pada Sang Khalik.

Sebagai sebuah konstruksi, pemikiran al-hikmah al-muta’aliyah tentu saja tidak hanya dihasilkan dari konstruksi pemikiran pribadi Shadra, namun bersumber juga pada karya-karya sebelumnya. Akan tetapi, tidak dapat disimpulkan bahwa pemikiran Shadra hanya gabungan dari berbagai karya terdahulu.

  1. Metode dan Karakteristik tentang al-Hikmah al-Muta’aliyah

Penyelidikan yang menyeluruh dan mendalam terhadap kebenaran-kebenaran agama melalui intuisi intelektual dan harmonisasinya dengan pembuktian-pembuktian rasional telah memberikan Mulla Shadra pelbagai fondasi, persoalan dan kemungkinan baru untuk memperluas pembahasan-pembahasan filosofis. Dari sinilah kemudian dia menciptakan persoalan-persoalan baru, menemukan pandangan-pandangan yang baru dan mendalam, yang tidak pernah bisa ditemukan melalui pemikiran semata-mata. Itulah sebabnya mengapa dalam al-hikmah al-muta’aliyah semangat filsafat diperbarui kembali dan sejumlah pembahasan ditambahkan kepadanya.  Diantara pembahasan yang menarik dalam al-hikmah al-muta’aliyah adalah tertang empat perjalanan manusia bila ingin memperoleh kebenaran dari Tuhan. Empat perjalanan tersebut yaitu;

Perjalanan dari dunia ciptaan (al-Khalq), dunia kasat mata, menuju kepada dunia pencipta, dunia kebenaran sejati (alHaqq). Perjalanan ini ditempuh dengan cara melakukan semacam “observasi empirik” terhadap fenomena natural. Melalui observasi terhadap dunia natural yang serba beragam, akal sampai kepada sesuatu yang mempersatukan keragaman itu. Sebut saja, ini adalah empirisme Ruhaniah ala Mulla Shadra. Dengan kata lain, pada perjalanan pertama ini, orang melihat dirinya dari sisi dunia fisik dan diri jasmaniahnya sambil berusaha menggapai peleburan diri pada diri yang suci (Tuhan).

  1. Perjalanan dalam kebenaran yang sejati (al-Haqq) melalui pengetahuan yang sejati (al-Haqq). Inilah fase transendensi: tahap melampaui keragaman alam natural, dan tenggelam dalam Ketunggalan Mutlak yang tak mengenai kepelbagaian aksidental (‘aradl), atau dapat dikatakan pada perjalanan kedua ini, seseorang dapat mencapai tingkat keselarasan dengan nama dan sifat yang suci, atau dalam bahasa sederhana disebut wali. Pada kondisi ini dia melihat, mendengar dan berbuat melalui Tuhan.
  2. Perjalanan dari Yang Maha Sejati menuju kepada dunia ciptaan, melalaui pengetahuan sejati yang diperoleh pada tahap kedua di atas. Ini adalah empirisme kedua yang sudah mengalami transformasi radikal. Sebab, keragaman dilihat bukan sebagai keragaman pada dirinya sendiri, tetapi sebagai manifestasi dari Ketunggalan Mutlak. Bisa jadi pada perjalanan ketiga ini puncak peleburan diri yang disebut fana. (Saifullah, 2004: 108).

Perjalanan bersama dengan Yang Maha Sejati dalam dunia ciptaan, Perbedaan antara tahap keempat dan ketiga ialah: pada tahap ke-3, yang kita jumpai adalah perjalanan menuju (ila) kepada dunia ciptaan, sementara pada tahap keempat, kita berjumpa dengan perjalanan di dalam (fi) dunia ciptaan itu sendiri. Dengan kata lain, pada tahap keempat inilah terdapat puncak petualangan, di mana akal tenggelam di dalam alam ciptaan, tetapi memandangnya dengan ilmu sejati (alHaqq). Akal menjadi bagian dari dunia, tetapi juga sekaligus berjarak dari dunia. Ambiguitas tahap keempat ini menjelaskan secara ringkas semacam “kosmologi” dan “ontologi” Sadrian. Dalam bahasa yang sederhana dapat dikatakan, seseorang tersebut, kembali ke dunia (al-khalq) dan membawa petunjuk bagi sesama.

  1. Sumber-Sumber Filsafat Mulla Shadra

Shadra mengkaji seluruh warisan filsafat, keagamaan dan spiritual Islam, kecuali para filosof Spanyol, seperti Ibnu Bajjah, Ibnu Thufail dan Ibnu Rusyd dari Spanyol dan wilayah Islam Barat. Ia juga sangat berhutang kepada Ibnu ‘Arabi, yang memberikan satu pengaruh terpenting terhadapnya. Tradisi filsafat Peripatetik yang berawal pada Ibnu Sina, tradisi teologi kalam, baik Syiah maupun Sunni, filsafat Iluminasionis Suhrawardi beserta para pengikut dan komentatornya dan akhirnya tradisi sufi yang berpuncak pada Ibnu ‘Arabi beserta murid-murid dan komentatornya. Semuanya masuk kedalam struktur intelektual filosof kita. Dengan demikian ada tiga untaian utama yang secara sadar disatukan oleh Shadra untuk membentuk “sintesis besar”, yaitu (1) tradisi peripatetik Ibnu Sina (2) tradisi Iluminasionis al-Suhrawardi dan (3)  Genosis-sufisme-nya Ibnu ‘Arabi.

  1. Tradisi Peripatetik Ibnu Sina. (w. 428/1037). Ibnu Sina diberi gelar al-Syaikh al-Rais yang berarti guru kepala, hendak menjelaskan bahwa ia merupakan lantai atau pondasi yang mendasari semua pembahasan filsafat dalam Islam. Tulisan- tulisan metafisika Ibnu Sina yang sudah dikomentari secara ekstensif dan kreatif beberapa abad sebelum Shadra membentuk puncak teoritis dari sebuah tradisi filosofis Aristotelian Islami. Shadra mencari dukungan dari pernyataan-pernyataan bagi ajarannya sendiri yang khas seperti mengenai realitas wujud dan kelemahan esensi disamping mengkritik, memodifikasi dan terkadang membelanya dari kritik-kritik al-Suhrawardi, al-Thusi dan lain-lainnya.
  2. Tradisi Iluminasionis al-Suhrawardi (w. 587/1191). Seorang filosof yang syahid pada usia 38 tahun yang sangat langsung dan berpengaruh besar kepada Shadra, dimana ia sendiri telah mensyarah kitab pentingnya al-Suhrawardi yakni Hikmah al-Isyraq. Pengaruh ini dalam kenyataannya dapat dipahami sebagai suatu penyempurnaan dan perluasan dari masa muda al-Suhrawardi serta upaya-upaya perintis: perubahan-perubahan penting dalam pendekatan Shadra sendiri. Pandangan al-Suhrawardi yang positif diterima oleh Shadra adalah pandangan yang menyatakan bahwa esensi logis itu bukanlah realitas, karena defenisi logis tidak menciptakan pembedaan yang tajam dalam realitas, pandangan lain adalah tentang realitas, dengan demikian, adalah cahaya tunggal yang berangkai yang hanya dapat dijelaskan oleh pembedaan-pembedaan “lebih dan kurang” atau “ lebih sempurna dan kurang sempurna”. Kegelapan benar-benar negatif, yang nyata ialah “tingkatan” cahaya yang tersusun secara berjenjang dari cahaya mutlak (Tuhan) turun kepada apa yang disebutnya “cahaya-cahaya aksidental”. Gagasan tentang jenjang realitas ini diambil alih oleh Shadra. Adapun pokok penentangan Shadra kepada al-Suhrawardi adalah konsepnya tentang wujud adalah “gagasan atau hal sekunder yang dipikirkan”, sebaliknya shadra menegaskan wujud adalah realitas satu-satunya. Ia menjelaskan hanya wujudlah yang dapat menjadi lebih atau kurang, sedangkan esensi bukanlah realitas sebenarnya, tetapi hanya ada dalam pikiran. Jika wujud bukan realitas yang sebenarnya, apa yang tertinggal selain esensi? Esensi sendiri tidak dapat menjadi lebih kurang karena tiap esensi bersifat “tertutup”, statis dan pas. Lebih jauh Shadra menggantikan cahaya al-Suhrawardi dengan wujud.
  3. Ibnu Arabi dan sufisme (w. 638/1240). Digelari al-Syaikh al-akbar yang berarti guru terbesar dan dikenal sebagai pengembang tradisi tasawuf-falsafi. Pengaruh Ibnu ‘Arabi bagi Mulla Shadra dapat dilihat pada tiga isu penting: non-wujudnya esensi, realitas sifat-sifat Tuhan dan peran eskatologis-psikologis alam citra (‘alam al-Mitsal). Mengenai yang pertama, ungkapan Ibnu ‘Arabi terkenal “esensi tidak bernada wujud” dikutip oleh Shadra beberapa kali untuk mendukung ajarannya bahwa wujud adalah realitas satu-satunya dan bukan esensi. Di antara hal penting lain adalah pengaruh Ibnu ‘Arabi terhadap ajaran Shadra tentang “Alam Citra”. Ajaran ini digunakan oleh Shadra juga Ibnu ‘Arabi untuk membuktikan kebangkitan jasmani. Menurut mereka apa yang mereka persepsi melalui indra di dalam dunia ini lebih lemah ketimbang – karena kita terikat dengan dunia material – apa yang akan dipersepsi jiwa dalam ahirat kelak yang sangat kuat dan riil.
  4. Selain itu, wahyu adalah aspek penting yang dijadikan sumber filsafat Mulla Shadra, baik itu al-Qur’an (tafsir) atau hadits nabi. Ada lagi sumber yang lain, yaitu kalamnya Imam Syiah, ulama’ Sunni dan lain sebagainya.
    1. Pengaruh Filsafat Mulla Shadra

Pengaruh Mulla Shadra pada masanya sangat terbatas dan mazhabnya hanya mempunyai sedikit pengikut. Ajaran Shadra menyebar secara gradual, terutama berkat komentar-komentarnya terhadap karya-karya Ibnu Sina dan As-Suhrawardi yang menarik perhatian para pengikut mazhab peripartisisme dan iluminasionisme. Tokoh penting pertama mazhab Mulla Shadra yang sebenarnya, yang telah mencetak sejumlah murid yang andal dan aktif adalah Mullah ‘Ali Nuri (wafat 1246). Sementara itu, Asytiyani memproklamasikan diri sebagai “pengikut terbesar dan terbaik di kalangan para komentator Shadra”.

Ali Ridha Shadra menulis sebuah risalah yang diterbitkan di Majalah Pegah edisi terakhir dengan judul “Mengenal Metode Al Hikmah Al Muta’aliyah dan Pengaruhnya pada Pemikiran Politik” Dalam buku-bukunya beliau juga menjelaskan tentang sistem pemerintahan yang mana beliau berangkat dari keyakinannya akan keberadaan bahwa keberadaan adalah sesuatu yang mengada atau dengan kata lain adalah “menjadi ada”. Para ulama dan pakar Islam selama ini telah berusaha untuk menyusun konsep pemikiran baik dalam akhlak atau pun lainnya, seperti Khujah Nasiruddin Thusi, Ibnu Miskawaih, Razi dan lain-lain. namun semua itu sama dengan orang yang tahu akan penyakit dan teori tentang penyakit, sementara kita butuh pada dokter yang tidak hanya tahu tentang teori penyakit namun yang bisa menyembuhkan penyakit. Sejak lama kita memiliki dua problema dalam dunia pemikiran politik; pertama adalah ilmu politik dan kedua ilmu untuk memahamkannya kepada orang lain. Menurut Mulla Shadra metode yang harus digunakan adalah metode “Sayr Wa Suluk” karena itu beliau memberi nama kitabnya dengan “Asfar” yang diperkaya dengan teks ayat suci Al Quran.

 

  1. Ringkasan

Dari ulasan yang dipaparkan dimuka, dapat disimpulkan sebagai berikut: bahwa theosofi transcendental atau hikmah al-muta’aliyah Mulla Shadra adalah sejenis ajaran kebijaksanaan yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu intuisi intektual (dzawq atau isyraq), pembuktian rasional (‘aql atau istidlal), dan syari’at. Salah satu kandungan ajaran tersebut adalah, tertang empat perjalanan manusia bila ingin memperoleh kebenaran dari Tuhan secara benar. Empat perjalanan itu adalah; 1). Perjalanan dari dunia ciptaan (al-Khalq), dunia kasat mata, menuju kepada dunia pencipta, dunia kebenaran sejati (alHaqq), 2). Perjalanan dalam kebenaran yang sejati (al-Haqq) melalui pengetahuan yang sejati (al-Haqq), 3). Perjalanan dari Yang Maha Sejati menuju kepada dunia ciptaan, melalaui pengetahuan sejati yang diperoleh pada tahap kedua di atas, dan 4). Perjalanan bersama dengan Yang Maha Sejati dalam dunia ciptaan.

Untuk sampai kepuncak pemikiran tersebut, Mulla Shadra banyak terinspirasi oleh filosof atau ahli hikmah terdahulu, dan itu menjadi sejenis sumber ajaran hikmah al-muta’aliyahnya, diantaranya adalah: Ibnu Sina, Syaikhul Isyraq Suhrawardi al-Maqtul, Wahyu, kalam-kalam Syiah, Sunni dan Muktazilah.

 

  1. Suggested Reading

Hossen Nasr Sayyed,  1996. Perenialisme Melacak Jejak Filsafat Abadi,. Yogyakarta:

Nur, Syaifan,. 2003 Filsafat Mulla Shadra, Pendiri Mazhab al-Hikmah al-Muta’aliyat,. Bandung: Teraju.

Rahman, Fazlur. 2000.  Filsafat Shadra, Bandung: Pustaka  Vol. 02, No. 02, Juli- Desember.

Saifullah, 2004. Filsafat eksistensialistik, study atas pemikiran Mulla Shadra, Jakarta:  Tiara Wacana.

Sunarya, Yaya, 2012. Pengantar Filsafat Islam. Bandung: CV Arfino Raya

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa,

 

  1. Latihan
  2. a) Soal Pilihan Ganda
  1. Mulla Shadra dilahirkan di Syiraz. Syiraz adalah sebuah nama kota di Negara….
  2. Palestina
  3. Istanbul
  4. Iran
  5. Malaysia

 

  1. Mulla Shadra datang ke Isfahan pada usia yang masih sangat muda dan belajar pada teolog yang bernama….
  2. Baha’uddin Al-‘Amili
  3. Mir Damad
  4. Khudi
  5. Shadr Al-Muta’allihin

 

  1. Dikalangan muridnya, Mulla Shadra lebih dikenal sebagai…
  2. Bapak Filsafat
  3. Ahli agama
  4. Ahli pengobatan
  5. Shadr Al-Muta’allihin

 

  1. Mulla Shadra lebih dikenal dengan sebutan Shadr Al-Muta’allihin karena ketinggian tingkat pengetahuan nya tentang…..
  2. Ahli fiiqh
  3. Hikmah
  4. Ahli Tafsir
  5. Ahli antropolog

 

  1. Putra pertama mulla Shadra ialah (mulla) ibrahim, baliau adalah seorang ….
  2. Filosof,muhadits,mutakallim,matematikiawan
  3. Sejarawan,antropolog,filolog,jurnalistik,dokter
  4. Arkeolog,ustad,ahli hadits,dan seorang penyair
  5. Sastrawan,Filosof,mistikus,matematikiawan.

 

  1. Putra kedua mulla Shadra ialah Nizamuddin Ahmad, Beliau adalah seorang…
  2. Mistikus,sastrawan,penyair dan filosof
  3. Filosof,muhadits,mutakallim,matematikiawan
  4. Sastrawan,filosof,mistikus,matematikiawan
  5. Psikolog,sosiolog,kriminolog dan gubernur

 

  1. Karya-karya mulla Shadra adalah sebagai berikut,kecuali…
  2. Al-lama’ah Al-Masyariqiyyah fi Al-funun Al-Mantaniyyah
  3. Al-Mabda’ wa Al-Ma’ad
  4. Al-Mizaj
  5. Sirah Nabawiyah.

 

  1. Al-Qadha wa Al-Qadar fi Af’ali Al-Basyar membahas karya mulla Shadra tentang…
  2. Qada dan Qadar
  3. Ayat-ayat mutasyabihat dalam Al-Quran
  4. Tentang perilaku perasaan
  5. Metafisika,kosmologi,dan eksologi.

 

  1. Al-hasyr membahasa karya mulla Shadra tentang…..
  2. Tentang kebangkitan
  3. Permulaan dan pengembalian
  4. Sifat kejadian manusia
  5. Kunci alam gaib.

 

  1. Mafatih Al-Ghaib membahas karya mulla Shadra tentang….
  2. Metafisika,kosmologi,eksakologi
  3. Qada dan Qadar
  4. Kunci alam gaib
  5. Sifat kejadian Manusia
  6. b) Soal Essay
  7. Jelaskan biografi Mulla Shadra!
  8. Siapakah nama putra kedua Mulla Shadra serta sebutkan dia terkenal  dalam bidang pemikiran apa saja?
  9. Sebutkan 10 karya mulla Shadra!!
  10. Sebutkan 5 pengikut (murid) Mulla Shadra!!
  11. Dalam teori pengetahuan nya,Mulla Shadra membagi pengetahuan menjadi 2 jenis. Sebutkan kedua jenis pengetahuan tersebut!

 

  1. Daftar Istilah Bab XV Mulla Shadra
  2. al-Khalq,
  3. alHaqq
  4. aql atau istidlal, akal dan rasional
  5. dzawq atau isyraq, intuisi intektual
  6. Wahyu
  7. Kalam-kalam
  8. Syiah
  9. Sunni
  10. Al Siyasah Al Muta’aliyah, Politik transendental
  11. ‘alam al-Mitsal, alam citra
  12. Tradisi peripatetik
  13. Tradisi Iluminasionis
  14. Genosis-sufisme
  15. al-Hikmah al-Muta’aliyah
  16. kammiyat, Kuantitas
  17. kaffiyat, Kualitas
  18. Wad, posisi
  19. ‘ayn  Tempat
  20. ta’aqqul (inteleksi)
  21. al-burhan, pembuktian
  22. musyahadah , jalan penyaksian kalbu
  23. mukasyafah penyingkapan rasa hati
  24. Al-mizaj, tentang prilaku perasaan
  25. Al-Hasyr, Tentang kebangkitan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XVI UAS

(UJIAN AKHIR SEMESTER)

 

 

 

  1. Pilihlah jawaban yang benar diantara jawaban bagian a, b, c, d, atau e!.
  2. Filsafat ialah ilmu yang bertugas mengetahui semua yang ada karena ia ada (Al Ilmu bi’al muajadah) Pernyataan tersebut dinyatakan oleh ?
  3. Plato
  4. Aristoteles
  5. Al Farabi
  6. George loilhem
  7. William russei

 

  1. Falsafah tasyri terbagi pada 5 bagian, kecuali ?
  2. Dasar hokum islam
  3. Prinsip-Prinsiphukumislam
  4. Pokok-Pokokislam
  5. Tujuanhukumislam
  6. Uqubah

 

  1. Ajakan berfilsafat dalam al-Quran terdapat pada surat ?
  2. s al Maidah 2
  3. s al Baqarah 164
  4. s al Hujarat 1
  5. s al Mu’minun 3
  6. s Anisa

 

  1. Siapakah penggagas utama filsafat islam yang sering disebut dengan bapak filsafat ?
  2. Al Kindi
  3. Plato
  4. Aristoteles
  5. Ibnurusyd
  6. Al Ghazali

 

  1. Makna al-hikmah menurut al-Farabi ialah ?
  2. Proses pencarian
  3. Proses pencarian hakikat suatu perbuatan
  4. Mencari suatu kebenaran
  5. Memperoleh kebenaran dengan perantara ilmu dan akal
  6. Memperoleh dengan kebenaran

 

  1. Al kindi adalah keturunan bangsawan ?
  2. Sukukindah
  3. Inggris
  4. Mesir
  5. Iraq
  6. Hindia

 

  1. Dimanakah Al kindi mendapatkan pendidikan dimasa kecilnya ?
  2. Mesir
  3. Arab Saudi
  4. Iran
  5. Basrah
  6. Bagdad

 

  1. Menurut Al kindi itu terbagi 3 macam salahsatu yang termasuk 3 macamakalmenurut Al kindiialah ?
  2. Akal Materi
  3. Akal terbatas
  4. Akal Agen
  5. Akal yang selalubertindak
  6. Akal saja

 

  1. Menurut Ibnu An Nadim dan Al Qafthi karangan Al kindi memiliki beberapa karangan pendek, jumlah karangannya yakni ?
  2. 340 Risalah
  3. 370 Risalah
  4. 314 Risalah
  5. 238 Risalah
  6. 561 Risalah

 

  1. Meneurut Al-kindi pengetahuan terbagi menjadi dua bagian yaitu ?
  2. Pengetahuan biasa dan pengetahuan melalui pengalaman
  3. Pengetahuan Illahi dan pengetahuan manusiawi
  4. Pengetahuan yang ada batas dan tidak ada batas
  5. Pengetahuan panca indra dan pengetahuan akal
  6. Pengethuan eksak

 

  1. Sipa nama lengkap Imam Al-Ghazali….
  2. Abu Bakr Muhammad bin Muhamad Al-Ghazali
  3. Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali
  4. Abu Baqr bin Muhammad bin Abdul muluk
  5. Abu Hayy bin Yaqya bin Muhammad

 

 

  1. Tahun berapakah Imam Al-Ghazali dilahirkan…..
  2. 450 H/1058 M
  3. 451 H/1058 M
  4. 450 H/1058 M
  5. 451 H/1059 M

 

  1. Di daerahnya Thus, Al-Ghazali belajar ilmu fiqh pada salah seorang ulama yang bernama……
  2. Muhammad Ar -Razkani Ath-Thusy
  3. Nidham Al-Mulkrazi Ath-Thusy
  4. Qhutbuddin Asy-syirozi
  5. Shadruddin Asy-syirozi

 

  1. Siapakah perdana mentri daulah Bani Saljuk yang memberikan kepercayaan kepada Al-Ghazali untuk mengelola madrasah Nidhamiyah di bagdad…..
  2. Muqtadi Bin Amrilah
  3. Abu Nashr Al-Ismai’liy
  4. Malik Syah
  5. Nidham Al-Muluk

 

  1. Murid Al-Ghazali, yaitu Muhammad Bin Taumart mendirikan pemerintahan baru bernama…..
  2. Daulah Murabithun
  3. Daulah Fatimiyyah
  4. Daulah Abasiyyah
  5. Daulah Umayyah

 

  1. Menurut Al-Ghazli ada empat aliran yang popular pada masa itu yaitu…..
  2. Ahli kalam, para sufi, para filosof dan ahli tasawuf
  3. Para filosof, ahli kalam, ahli tasawuf dan para sufi
  4. Ahli Kalam, para filosof, para ta’lim dan para sufi
  5. Ahli ta’lim, para sufi, para filosof dan ahli tasawuf

 

  1. Pada tahun berapakah Ibnu Miskawaih dilahirkan?
  2. 299 H    320 H
  3. 330 H    330 H

 

  1. Manakah yang termasuk karya-karya Ibnu Miskawaih?
  2. Taharat An-nafs, Al-kamal, Risalah fi Haqiqah Al-‘aql
  3. Risalah fi Haqiqah Al-‘aql, Al-Qanun fi al-Thibb, Al-syifa
  4. Al-Mustafa, Risalah fi Haqiqah Al-‘aql, Al-Qanun fi Al-thibb
  5. Taharat An-nafs, Tahzib Al-Akhlaq, Risalah fi Haqiqah Al-‘aql

 

  1. Dalam buku apakah Ibnu Miskawaih memaparkan tentang kebahagiaan?
  2. Tahzib Al-akhlaq    Uns Al-farid
  3. Al-Fauz Al-ashgar   Taharat An-nafs

 

  1. Apa arti dalam Al-Mustafa?
  2. Tentang keberhasilan besar    Pendidikan akhlak
  3. Syair-syair pilihan    Kesucian jiwa

 

  1. Apa yang diuraikan Ibnu Miskawaih dalam bukunya yang berjudul Al-Fauz Al-Asgar?
  2. Tentang sifat dasar Neoplatisme yang agak tidak lazim
  3. Tentang akhlak
  4. Memaparkan kemajuan Tuhan
  5. Menunjukkan bagaimana kita dapat memperoleh watak-watak yang lurus

 

  1. Dimanakah Ibnu Miskawaih dilahirkan?
  2. Kuffah     Bukhara
  3. Rayy    Cordova

 

  1. Kepada siapakah Ibnu Miskawaih belajar sejarah (Tarikh al-Thabarani)?
  2. Abu Bakar Ibnu kamil Al-Qahdi
  3. Abu Bakar As-Shidiq
  4. Muhammad Ibnu Ibrahim al-fazari
  5. Umar Ibnu ‘Abd

 

  1. Pada tahun berapakah Ibnu Miskawaih wafat?
  2. 421 H    421 M
  3. 330 H    330 M

 

  1. Ibnu Miskawaih pernah bekerja sebagai?
  2. Sejarahwan    Pustakawan
  3. Sastrawan    Dokter

 

  1. Siapakah nama lengkap Ibnu Miskawaih?
  2. Abu Ali Al-kasim Ahmad bin yaqub bin Miskawaih
  3. Abu Ali bin yaqub bin Miskawaih
  4. Ahmad bin yaqub bin Miskawaih
  5. Abu Ali bin Miskawaih

 

  1. Ibnu sina seperti al-farabi berpendapat bahwa jiwa adalah …
  2. Wujud rohani yang berada dalam tubuh
  3. Wujud jasmani

c.Wujud imateri yang tidak berada dalam tubuh

  1. Semuanya benar
  2. Dibawah ini adalah karangan –karangan Ibnu sina ,kecuali…
  3. As-syifa
  4. Al-musiqa
  5. Mujiz, khabir wa shagir
  6. Al-murikhat

 

  1. Ibnu sina mempelajari ilmu-ilmu yaitu …
  2. Ilmu politik,ilmu ilmu filsafat,ilmu agama
  3. Ilmu politik dan ilmu tauhid
  4. Ilmu agama dan ilmu bela diri
  5. Ilmu fisafat dan ilmu bisinis

 

  1. Menurut Ibnu sina ,Metafisika adalah…..
  2. Ilmu yang mengkaji tentang wujud
  3. Ilmu yang mempelajari tentang hunungan filsafat dengan agama
  4. Ilmu yang memberikan pengetahuan tentang prinsip-prinsip filsafat teoritis .
  5. Semuanya salah

 

  1. Ada berapakah type filsafat,teoritis,dan praktis…

a.5                  c.2

b.7                  d.1

 

  1. Apa manfaat ilmu manajemen rumah tangga menurut Ibnu sina…
  2. Mewujudkan kesejahteraan
  3. Memperkenalkan type
  4. Untunmengetahui cara mengelola
  5. Memperkenalkan segala urusan

 

  1. Ibnu sina berkata bahwa studi tentang aspek fenomenal jiwa termasuk dalam bidang ….

a.Ilmu pengetahuan alam

b.Ilmu pengethuan sosial

c.Ilmu tauhid

d.ilmu antrofologi

 

  1. Menurut Ibnu sina nabi identik dengan …

a.Akal aktif

b.Akal non aktif

c.Akal ruang

d.Semua jawaban salah

 

 

 

  1. Ibnu sina di dalam asy-syifa mengemukakan bahwa manusia diciptakan dalam keadaan ..
  2. Anak kecil
  3. Dewasa
  4. Remaja
  5. Di waktu tua

 

  1. Nama lengkap Ibnu sina adalah …..
  2. Ibnu sina bin afwan
  3. Abu Ali Husain Ibnu Abdillah Ibnu sina
  4. Ibnu sina bin yahya
  5. Ibnu sina bin yahya Ibnu abdillah

 

  1. Suhrawardi Al-Maqtul terkenal dalam filsafat islam sebagai?
  2. Filosof pertama
  3. Guru iluminasi
  4. Perhiasan agama
  5. Dokter filosof islam
  6. Anak tukang emas

 

  1. Yang tidak termasuk Kitab induk Filsafat Iluminasi adalah
  2. At-Talwihat (Pemberitahuan),
  3. Al-Muqawwamat (Yang Tepat),
  4. Al-Masyari wa Al-Mutarahat (Jalan dan Pengayoman),
  5. Al-Hikmah Al-Isyraq (Filsafat Pencerahan).
  6. Hayakil An-Nur (Rumah Suci Cahaya)

 

  1. Ada berapa golongankah karya Suhrawardi Al-Maqtul?
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. Banyak

 

  1. Karya pertama dari Suhrawardi adalah?
  2. Kisah perumpamaan
  3. Risalah ringkas filsafat
  4. Kitab induk filsafat ilumminasi
  5. Hayakil An-Nur
  6. Partaw-Namah

 

 

 

 

  1. Apa pengertian dari filsafat iluminasi?
  2. Filsafat yang mengunggulkan logika
  3. Cahaya pertama pada saat pagi hari
  4. Ilmu pasti dan logika,
  5. Ilmu alam dan ketuhanan
  6. Ilmu politik dan akhlaq

 

  1. Corak dari filsafat Suhrawardi adalah?
  2. Sastra
  3. Teoritis
  4. Praktis
  5. Logika (akal)
  6. Metafisika

 

  1. Karya tentang kisah yang memeiliki nilai sastra yang tinggi adalah?
  2. Safir-i Simurgh (Jerit Merdu Burung Pingai).
  3. Ruzi ba Jama’at-i Sufiyan (Sehari dengan Para Sufi),
  4. Awz-i pari-i Jibra’il (Suara Sayap Jibril),
  5. Hayakil An-Nur (Rumah Suci Cahaya)
  6. Al-Hikmah Al-Isyraq (Filsafat Pencerahan).
  7. Dalam bidang metafisika, Suhrawardi membaginya dalam berapa bagian?
  8. Metafisika generalis
  9. Metafisika spesialis
  10. Metafisika generalis dan Metafisika spesialis
  11. Metafisika emanasional neoplatonik
  12. Salah semuanya

 

  1. Ada berapa tahapkah yang menggarap persoalan pengetahuan?
  2. 2 tahap
  3. 3 tahap
  4. 4 tahap
  5. 3 tahap yang diikuti pemaparan pengalaman
  6. 4 tahap yang diikuti pemaparan pengalaman

 

  1. Apa gelar yang diberikan kepada Suhrawardi ?
  2. Al-Maqtul
  3. Iluminasi
  4. Fuqaha
  5. Ahli alkemi
  6. Al-Mu’allim Ats-Tsani

 

  1. Siapa pemuka besar pertama pemikir filosofis muwahhid dari sepanyol…
  2. Abu bakar muhammad bin yahya c. Al-ghajali        e. Ibnu Sina
  3. Syihabuddin yahya Ibnu habasy d. Ibnu thufail
  4. Abad ke berapa dan dimana lahirnya Ibnu Thufail…
  5. Abad ke-6 H/ke-12 M di Ouadik d. Abad ke-450 H/1058 M di thus
  6. Abad ke-12 M di Andalusi e. Abad ke-8 H Bagdhad
  7. Abad ke- 549 H/1154 M di persia barat

 

  1. Karya-karya apa saja yang di buat oleh Ibnu Thufail…
  2. Kitab Sirr Al-Asrar                             d. Risalah fi Al-Hudud Al-Asyya
  3. Kitab Ash-Shu’a’at e. Risalah Hayy Ibnu Yaqzan
  4. Kitab Ath-Thibb Ar-Ruhani

 

  1. Ibnu thufail hendak mengemukakan kebenaran-kebenaran dengan berbagai tujuan yang hendak dicapai meyelaraskan filsafat dengan syara’.Tujuan itu sebagai berikut,kecuali…
    1. Urutan-urutan tangga makrifat(pengetahuan) yang ditempuh oleh akal, dimulai objek-objek indrawi yang khusus sampai pada pikiran-pikiran universal
    2. Akal manusia ini kadang-kadang mengalami ketumpulan dan ketidakmampuan dalam mengemukakan dalil-dalil pikiran
    3. seharusnya mereka mengatakan adanya masa dan meniadakan pencipta alam
    4. Baik akal menguatkan qadim-nya atau kebaharuanya
    5. Tanpa pengajaran dan petunjuk, akal manusia bisa mengetahui wujud tuhan

 

  1. Nama Hayy Ibnu yaqzan itu bermakana: Hayyu, melambangkan akal manusia, sedangkan Yaqzan melambangkan…
  2. Tuhan b. Nabi e. hewan
  3. Rosul d. malaikat

 

  1. Tahun berapa Ibnu thufail di angkat menjadi sekertaris pribadi gubernur Ceuta dan Tangieur…
  2. 542 H/1147 M   c. 558 H/1163 M               e. 580 H/1184 M
  3. 324 H/1024 M     d. 549 H/1154

 

  1. Ibnu thufail mengubah tasawuf menjadi rasionalisme untuk melawan..
  2. Ibnu bajjah b. Al-Ghajali e. Al-kindi
  3. Ibnu sina d. Al-farabi

 

  1. Adapun sebagai seorang ahli tasawuf, Ibnu Thufail memihak Al-Ghajli dan mengubah rasionalisme menjadi tasawuf untuk melawan…
  2. Ar- Razi b. Ibnu Miskawaih e. Suhrawardi Al-Maqtul
  3. Ibnu Rusyd       d. Ibnu bajjah

 

  1. Ibnu thufail meyebarkan gagasan plotinus bahwaalam intelektual (nous) adalah…
  2. Satu atau banyak c. Apa adanya          e. Cenderung alami
  3. Sekedarnya saja   d. Terlihat berlebihan

 

  1. Setelah mendidik indra dan akal serta memerhatikan keterbatasan keduanya, Ibnu thufail akhirnya berpaling pada…
  2. Disiplin diri dan hati c. Disiplin jiwa e. Disiplin indra dan akal
  3. Disiplin pikiran dan pengetahuan      d. Disiplin ilmu

 

  1. Siapakah nama lengkap Ibnu Rusyd?
  1. Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Jamal bin Rusyd
  2. Abu Al-Walid Raihan bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd
  3. Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd
  4. Semuanya salah

 

  1. Dimanakah Ibnu Rusyd dilahirkan?
  2. Cordova pada tahun 520 H/1126 M
  3. Cordova pada tahun 520 H/1126 M
  4. Spain pada tahun 520 H/1126 M
  5. India pada tahun 520 H/1126 M

 

  1. Siapakah nama ayah Ibnu Rusyd?
  2. Abu Al-Qasim
  3. Al Muwaththa
  4. Imam Malik
  5. Semuanya salah

 

  1. Ibnu Rusyd terkenal dengan nama?
  2. Al-Muwahhidun
  3. Al-Bantani
  4. Birulwalidaini
  5. Explainer (Asy-Syarih)

 

  1. Pada tahun berapa Ibnu Rusyd meninggal?
  2. 595 H/ 1198 M
  3. 660 H/ 1198 M
  4. 270 H/ 1198 M
  5. 310 H/ 1198 M

 

  1. Karya Apakah yang paling utama dari Ibnu Rusyd?
  2. Al- Asgor (yang lebih kecil)
  3. Tahatut At-Tahafut (kacaunya tahafut Al-Ghazali)
  4. Tahafut Al-Falasifah (Kacaunya Kaum Filosof)
  5. Semuanya salah
  6. Siapakah Ibnu Rusyd itu?
  7. Seorang dokter yang hidup di Timur dan meninggal dunia di Timur
  8. Peramal fisafat yang hidup di Selatan dan meninggal dunia di Selatan
  9. Orang Islam yang lahir di Barat (Magrib), seorang penulis, meninggal dunia di Barat
  10. Semuanya benar

 

  1. Setelah Ibnu Rusyd meninggal, siapakah yang menghidupkan pemikirannya?
  2. Orang-orang Timur
  3. Para pengikutnya di Eropa
  4. Orang-orang India
  5. Orang-orang barat

 

  1. Siapakah tokoh filosof yang muncul sesudah Ibnu Rusyd?
  2. Mir Damad (wafat: 1631)
  3. Mulla Shadra (wafat: 1640), dan
  4. Mulla Hadi Sabzawari (wafat: 1910)
  5. Semuanya benar

 

  1. Dimanakah tokoh filosof yang muncul sesudah Ibnu Rusyd?
  2. Orang-orang Timur
  3. Orang-orang Islam
  4. Orang-orang India
  5. Orang-orang Persia

 

  1. Pada tanggal berapakah Nasirudin Ath-Thusi lahir ?
  2. 20 Maret 1091 M
  3. 25 April 1001 M
  4. 30 Januari 1724 M
  5. 18 Februari 1201 M

 

  1. Seteah Ibnu Rusyd siapa penerus filsafat Islam ?
  2. Al-Ghazali
  3. Al-Kindi
  4. Ar-Razi
  5. Nasirudin Ath-Thusi

 

  1. Apakah penyakit moral menurut Thusi ?
  2. Kekafiran
  3. Kelebihan
  4. Keadilan
  5. Kekosongan

 

  1. Dari siapakah Ath-Thusi mempelajari matematika ?
  2. Muhammad Hasib
  3. Abdurahim
  4. Ibnu Bajah
  5. Salim bin Badran

 

  1. Siapakah yang mengangkat Ath-Thusi menjadi penasehat ilmu pengetahuan ?
  2. Sahrul Khan
  3. Chinggis Khan
  4. Mu’tasim
  5. Hulagu

 

  1. Diantara karya-karya dalam bentuk tulisan di bidang logika, kecuali….
  2. Asas Al-Latibas
  3. Ta’dil Al-Mi’yar
  4. Isbat An-Ndhar
  5. Syarh-i Mantiq

 

  1. Dalam masalah flsafat moral beliau merujuk kepada siapa ?
  2. Miskawih
  3. Al-Ghazali
  4. Syafei
  5. Abu Hanifah

 

  1. Doktrin apa yang Ath-Thusi kecam kepada Ibnu Miskawih ?
  2. Fatalisme
  3. Free Will
  4. Big Bank
  5. Creatio Ex Nihilo

 

  1. Siapakah yang begitu berpengaruh dalam kemajuan pemikiran Ath-Thusi sehingga menjadi pemikir ?
  2. Ibnu Sina
  3. Muhammad bin Idris
  4. Yazid bin Abi Sofian
  5. Al-Farabi

 

  1. Tahun berapakah Ath-Thusi meninggal dunia ?
  2. 527 H/ 1192 M
  3. 672 H/ 1274 M
  4. 675 H/ 1277 M
  5. 678 H/ 1280 M

 

  1. Jodohkan pernyataan dibawah ini dengan jawaban yang benar dibagian bawah!
  2. Nama asli Ibnu Bajjah….
  3. salah satu karya Ibnu bajjah…..
  4. Epistemologi Manusia mampu berhubungan dan meleburkan diri dengan akal fa’al atas bantuan ilmu dan pertumbuhan kekuasaan insaniah, bila ia telah bersih dari kerendahan dan keburukan masyarakat…..
  5. segala yang wujud terbagi dua: bergerak dan tidak bergerak…..
  6. bentuk pencapaian kedekatan dengan Tuhan menurut Ibnu Bajjah…..
  7. Perbuatan hewani…..
  8. perbuatan yang didasarkan akal budi, timbul karena adanya pemikiran yang lurus…………
  9. sebagai pernyataan pertama dalam tubuh alamiah dan teratur yang bersifat nutritif (mengandung zat-zat untuk badan), sensitif (kepekaan), dan imajinatif (rasional)……………….
  10. Politik Ibnu bajjah menerima pendapat al-Farabi….
  11. Tasawuf Ibnu Bajjah mengagumi al-Ghazali dan menyatakan bahwa metode al-Ghazali……………….

 

Pilihan jawaban.

  1. Pemikiran Ibnu Bajjah
  2. memampukan orang memperoleh pengetahuan tentang Tuhan, dan bahwa metode ini didasarkan pada ajaran-ajaran Nabi suci.
  3. perbuatan yang didorong oleh motif naluri atau hal-hal lain yang berhubungan dengannya.
  4. Majalah al-Majama’ al-Ilm al-Arabi.
  5. negara sempurna dan negara tidak sempurna.
  6. (1)membuat lidah kita selalu mengingat Tuhan dan memuliakanNya
    (2) membuat organ-organ tubuh kita bertindak sesuai dengan wawasan hati
    (3) menghindari segala yang membuat kita lalai mengingat Tuhan.
  7. Metafisika Menurut Ibnu Bajjah
  8. perbuatan manusiawi.
  9. Abu Bakar Muhammad Ibnu Yahya al-Sha’igh.

 

  1. Pilihlah bagian (B) Jika pernyataan tersebut Benar (B),

dan (S) jika salah

  1. Ibnu Na’imah, Eustathius dan Ibnu al-bitriq adalah orang-orang yang banyak membantu al-Kindi dalam menerjemahkan filsafat Yunani.

Benar                                Salah

 

 

  1. Al-Kindi dilahirkan di Kufah pada tahun 153 H/769 M.

Benar                                Salah

 

  1. Ayah kandung al-Kindi adalah Ishaq Ibnu Shabbah.

Benar                                Salah

 

  1. Ibnu Nadhim mengatakan bahwa al-Kindi telah meliris 260 judul karya.

Benar                                Salah

 

  1. Al-Kindi adalah filosof pertama dalam Islam, yang menyelaraskan antara agama dan filsafat, Ia melicinkan jalan bagi Al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibnu Rusyid.

Benar                                Salah

 

  1. Kitab Fi Ibarah Al-Jawami’ Al-Fikriyah adalah karya al-Kindi yang membahas tentang definisi benda-benda dan uraian-uraiannya.

Benar                                Salah

 

  1. Risalah Fi Annahu Jawahir La Ajsam adalah karya al-Kindi tentang soal subtansi.

Benar                                Salah

 

  1. Kitab Al-Falsafah Al-Dakhilah Wa Al-Masa’il Al-Manthiqiyyah Wa Al-Muqtasha Wama Fauqa Al-Thabi’iyyah adalah karya al-Kindi yang berhubungan dengan pengenalan filsafat tentang logika dan metafisika.

Benar                                Salah

 

  1. Al-Kindi menolak anggapan yang meyakini bahwa manusia membutuhkan Nabi untuk keteraturan hidup. Baginya, akal sudah merupakan anugrah terbesar yang cukup untuk menciptakan keteraturan hidup.

Benar                                Salah

 

  1. Al-Kindi adalah filosof yang menguasai betul tentang musik, baik teori maupun praktik dan dikatakan juga sebagai ahli alkemi (kimia kuno).

Benar                                Salah

 

  1. d) Soal Essay
  2. Kemuliaan dan kedudukan yang diperoleh oleh Al-Ghazali di Baghdad tidak berlangsung lama akibat adanya berbagai peristiwa atau musibah yang menimpa. Apa sajakah peristiwa atau musibah itu? Sebutkan!
  3. Sebutkan Karangan-karangan karya Al-Ghazali! (Minimal 4)
  4. Jelaskan bagaimana Filsafat di mata Al-Ghazali!
  5. Sebutkan Klasifikasi Ilmu menurut Al-Ghazali!
  6. Sebutkan 3 persoalan yang menyebabkan para filosof dipandang kafir!
  7. Mengapa Al-Ghazali tidak mau disebut seorang filosuf?

 

PENUTUP

 

Mata Kuliah Filsafat Islam  atau dalam Buku Daras ini diberi judul “Mengenal Filsafat Islam” merupakan Mata Kuliah yang wajib dipelajari oleh seluruh Mahasiswa atau para Pembelajar, Mereka wajib mempelajari dan mengetahui pengertian, ruang lingkup, Obyek kajian dan dimensi-dimensi filsafat dan pemikiran dari para filosof Muslim diantaranya mengenai Biografi mereka, karya-karyanya serta Filsafat.

Para filosof muslim yang wajib dipelajari oleh para Mahasiswa diantaranya: filosof Al-Kindi, Ar-Razi, Al-Farabi, Ibnu Miskawih, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Bajjah, Ibnu Thufail, Ibnu Rusyd, Nashiruddin At-Thusi, Muhammad Iqbal serta Mulla Shadra.

Para filosof muslim tersebut telah memberikan yang terbaik dalam berfilsafat dan pemikiran-pemikirannya sehingga filsafat setelah ditangan para filosof muslim lebih berkembang lagi karena mereka memadukan antara  kekuatan akal dan wahyu sehingga ditangan mereka islam mengalami zaman keemasannya mampu memberikan manfaat terhadap peradaban dunia baik di dunia timur maupun di barat. Dengan demikian setelah membaca dan mempelajari para pembaca diharapkan mendapatkan manfaat dan motivasi untuk meneladani dan berkarya  yang terbaik bagi kemajuan tanah air kita tercinta, kalau mereka telah memberikan yang terbaik dalam berkarya hasil pemikirannya selama hidupnya dan kita termotivasi untuk bertanya kepada diri kita sendiri, Apa karya yang akan diberikan selama hidup ini yang amat bermakna untuk kemajuan peradaban dunia yang memberikan keseimbangan peran akal dengan wahyu, sehingga wahyu dapat memandu illmu yang di ridhai oleh Allah SWT.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adian, Donny Gahral, 2003, Muhammad Iqbal: Seri Tokoh Filsafat. Jakarta: Insan Mandiri

 

Al-Ahwani, Ahmad Fuad, 1997. Filsafat Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus,

 

Al-Ahwani, Ahmad Fuad, 2008. Filsafat Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus

 

Al-Ahwaniy, Fu’ad,  1962. al-Falsafat al-Islamiyyat, Kairo: Dar al-Qalam

 

Al-Bahiy, Muhammad. 1986. Pemikiran Islam Modern. Jakarta: Pustaka Panjimas.

 

Amir An-Najar, 2002. ”Al-ilmu An-Nafsi Ash-Shufiyah”, Terj. Hassan Abrari, Pustaka Azam, Jakarta Selatan

 

Amroeni Drajat. 2006. Filsafat Islam, Jakarta, Penerbit Erlangga.

 

Arief, Fikri. 2011. Pemikiran Faham Dinamisme Islam Muhammad Iqbal.

 

Ar Rasyidin dkk. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.

 

Asy-Syarafa, Ismail, Ensiklopedi Filsafat, Cet.I, Jakarta: KHALIFA, 2005

 

Atang Abdul Hakim dan Beni Ahmad Saebani. 2008. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia.

 

Aziz, Abdul Dahlan,  2002. Filsafat Dalam Ensikloped Tematis Dunia Islam, Jakarta: Icthiar Baru

 

Basri, Hasan dan Mufti,  Zaenal, 2009. Filsafat Islam Sejak Klasik sampai Modern. Bandung. Insan Mandiri.

 

Basri, Hasan  2009. .Filsafat Islam. Jakarta; Direktorat Jenderral Pendidikan Islam.

 

Dahlan,  Abdul Aziz. 2003. Pemikiran Falsafi dalam Islam. Jakarta: Djambatan

 

Daudy, Ahmad. 1984. Segi-segi Pemikiran Falsafi Dalam Islam. Jakarta : Bulan Bintang

 

Fakhri, Majid,  1986. Sejarah Filsafat Islam, Jakarta: Pustaka Jaya,

Farukh, Umar,  1962. Tarikh Al-Fikr Al-Arabi, Beirut: Dar al-Fikr

 

Fuad Ahmad Al- Ahwani. 1997. Filsafat Islam.  Jakarta: Pustaka Firdaus.

 

G.C.Qanawati.1995. Mu’allaf Ibnu Sina. Kairo, dan Y. Mahdavi. Fihristi Mushanfat Ibnu Sina

 

H.A. Mustofa, 2009. Filsafat Islam, Bandung : Pustaka Setia,

 

Ha’iri yazdi, Mehdi 1994. Ilmu Hudluri, prinsip-prinsip Epistimologi dalam Filasafat Islam, Bandung : Mizan.

 

Hanafi, Ahmad, M. A, 1996, Pengantar  Filsafat Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.

 

Hanafi, Ahmad, 1990.Pengantar Filsafat Islam, Jakarta: Bulan Bintang,

 

Hamid, Abdul dan Yaya. 2010. Pemikiran Modern dalam Islam. Bandung: Pustaka Setia.

 

Iqbal,  Muhammad,  1976. Asrar I Khudi; Rahasia-Rahasia Pribadi, (Jakarta: Bulan Bintang,

 

Nasution,  Harun, 1978. Filsafat dan mistisis medalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

 

Nasution, Harun 1985. Islam Ditinjau Dari Segi Aspeknya, jakarta: UI Pres

 

Nasution, Harun,  2003. Pembaharuan dalam Islam,Jakarta: Bulan Bintang

 

Nasution, Hasyimsyah, 1999. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.

 

Nasution,  Hasyimsyah, 2002. Filsafat Islam. Jakart: Gaya Media Prtama. Bandung: Mizan.

 

Nasution, Hasyimsyah 2013. filsafat islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, cet 6.

 

Madkur, Ibrahim, 2009. Aliran dan Teori Filsafat Islam, Yogyakarta, Bumi Aksara.

 

Madkur, Ibrahim, 1996. Filsafat Islam Metode dan Penerapan, Jakarta: PT, Raja Grifindo Persada,.

Leaman, Oliver. 1989. Pengantar Filsafat Islam, terj. M. Amin Abdullah, Jakarta: Rajawali

 

Luthfi Jum’ah, Muhammad,  1927. Tarikh Falasifah Al-Islam, Mesir:

 

Mustofa, A. 1997. Filsafat Islam. Bandung: CV Pustaka Setia

 

Mustofa, A. 1997,  Filsafat Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, hlm. 169-170

 

Mulyati, Sri, (T.Th), Mengenal dan Memahami: Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia, Jakarta: Kencana

 

Muntahari, Murtadha. 2002. Filsafat Hikmah: Pengantar Pemikiran Shadra, Bandung: Mizan.

 

Mustofa. 2000. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

 

Mustofa. 2007. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

 

Mustofa, Ahmad. 2004. Filsafat Islam, Jakarta: Pustaka Setia

 

Mustofa, HA. 2009. Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

 

Nashr, Husain. 1986. Tiga Pemikir Islam, Bandung: Risalah.

 

Nasution, Harun,  1973. Filsafat dan Mitisisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang

 

Nasution, Harun. 1992. Filsafat dan Mistisme dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

 

Nasution, Hasyimsyah,  2013. Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama,

 

Nasution, Hasyimsyah, 1999, Filsafat Islam, Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama.

 

Nasution, Hasyimsyah. 2002. Filsafat Islam Jakarta: Gaya Media Pratama.

 

Nasution Hasimsyah. 2003, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

 

Nasution, Hasyimsyah. 2005. Filsafat Islam. Jakarta: Gaya Media Pertama.

 

Nasution, Hasyimsyah,  2013, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Nur, Syaifan. 2001. Filsafat Wujud Mulla Shadra, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

 

Praja, Juhaya,  2013. Pengantar Filsafat Islam, Bandung: Pustaka Setia.

 

Rahman, Fazlur. 2000. Filsafat Shadra, terj. Munir Muin, Bandung: Pustaka Setia

 

Ridah, Abu, 1950. Rasa’il al-Kindi Al-Falsafiyah, Kairo:

 

Salam, Abdus, 1983. Sains dan Dunia Islam, Terj. Ahmad Baiquni, Bandung: Salman

 

Syadani, Ahmad, 1997. Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia.

 

Syarif,  M.M, 1985, Para Filosof Muslim, Bandung : Mizan

 

Syarif,  M. M.. 1996. Para Filosof Muslim, Jakarta: Mizan

 

Sholeh, A. Khodhori. 2004. Wacana Baru Baru Filsafat Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

Sudarsono. 2004. Filsafat Islam. Jakarta: PT Rineka Cipta.

 

Sunarya, Yaya, 2012. Pengantar Filsafat Islam. Bandung:  Arrvino Raya.

 

Supriyadi, Dedi. 2009. Pengantar Filsafat Islam. Bandung: Pustaka Setia.

 

Supriyadi, Dedi. 2013. Pengantar Filsafat Islam (konsep, filosof, dan ajarannya). Bandung. Pustaka Setia.

 

  1. Praja, Juhaya, 1997. Aliran- aliran Filsafat dan Etika;Suatu Pengantar. Bandung:Yayasan Piara.

 

  1. Praja, Juhaya, 2013, Pengantar Filsafat Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia.

 

Sunarya, Yaya, 2013. Pengantar Filasafat Islam, Bandung: Arfino Raya

 

Sunarya, Yaya,  2012. .Filsafat Islam. Bandung; CV arfino Raya.

 

Suseno. 2000. Dua Belas Tokoh Etika Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius.

 

Yaya Sunarya. 2012. Filsafat Islam. Bandung: CV Arfino Raya

Ya’kub, Hamzah. 1992. Filsafat Agama: Titik Temu Akal Dengan Wahyu. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya

 

Yunasril Ali. 1991. Perkembangan Pemikiran Filsafat dalam Islam. Jakrta: Bumi Askara.

 

Zainal Abidin Ahmad, 1975. Riwayat Hidup Ibnu Rusyd, Averroes. Jakarta : Bulan Bintang

 

Zaenal mufti, 2012. Filsafat Islam  sejak klasik sampai modern. Bandung; VC Insan Mandiri.

 

Zar, Sirajuddin,  2004. Filsafat Islam filosof dan filsafatnya, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

 

Zar, Sirajuddin, 2007. Filsafat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

 

Zar,Sirajuddin, 2014, filsafat Islam Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

 

 

 

 


 

INDEKS

 

 

A

Abbasiyyah  9

Al-Farabi  7

Al-Ghazali  7

Al-Kindi  7, 15

Al-Makmun 9

Al-Mu’allim Ats-Tsani  41

Al-Qur’an  10, 11

Arab  9

Aya Sofia  16

B

Babylonia  20

Bakry  9

Bagdad  9

 

 

Cardam  16

Cordova  9

Categories 20

Cremona  16

Cendekiawan  41

Cerdas  43

D

Daulah  9

Dialektik  9

Definisi  16

Divine science  16

Drijarkara  9

 

E

Eksperimen  9

Emanasi  43

Evolusi  43

F

Fadillah  20

Falak  20

Filsafat  7

Fenomena  9

Fiqh 39

 

G

Garis  9

Genus-genus  20

H

Harun Ar-Rasyid  15

Hasbullah 9

Herokleitos  9

Hellenis  11

Hujjah  7

Hikmah  9

Hillmuth Ritter  16

Historis  39

 

I

Ibnu Rusyd  7

Ibnu Sina  7

Ilmu  9

Isbat An-Nubuwwat  11

Islam  7

Iskandariah  9

Ilahi  16

Ibnu Miskawaih 42

J

Jepang  13

Jerman  16

Jiwa

 

 

 

K

Kalam 7

Kindah  15

Khasanah  9

Kompetensi  9

Kufah   15

Kenabian  43

L

Lahiriayah 20

Logika 39

 

 

 

 

M

Manthiq  39

Matematika  20

Muslim 7, 9

Mu’tazilah  16

Metodologi  9

Metafisika  39

Mulla Shadra   132

N

Neoplatonik 16

Nurcholis Madjid  11

 

 

 

O

Observatorium  20

Ontology  9

P

Partikularitas

Pemikiran  9

Perpustakaan  16

Philosophia  7

Plato  9

Penciptaan dari ketiadaan 42

 

Q

Qamariyah  20

Qanun fi al-Thibb. 20

R

Radikal  18

Rasio  16

ratio-reason  16

Rasa’il  52

Rayy  43

Risalah  16

Rububiyyah  29

Ruh  9

Pyssices  20

 

S

Sistematis  9

Simple  16

Solusi  9

Spanyol  9

Spesies 20

Syria  16

T

Tahzib Al-Akhlak  42

Teologi 7

Tuhanan  7

Thomas Aquines  51

 

 

U

Umar bin Farkhan  15

Usaha  9

Universalitas  52

W

Wahdaniah  20

Wujud  52

 

 

Y

Yunani  7

 

 

Y

Yunani  7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7. Penelitian Peran Keteladanan Kiyai Dalam Menerapkan Nilai Disiplin Santri di Pondok Pesantren Daarul Arqam Garut

cover-penelitian-peran-kiayi

Oleh : Dr. Asep Sulaeman, S.Ag.,M.Pd.

  1. ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisa secara Deskriptif peranan Kyai dalam menerapkan nilai disiplin bagi santri di pondok pesantren Darul Arqam Garut. Kajian teori yang melandasi penelitian ini adalah Makna dan hakikat nilai, Hakikat dan Tujuan Pendidikan Nilai, Hakikat Nilai Disiplin, Makna  Kyai, Santri dan Pendidikan Nilai di LingkunganPondokPesantren.

Pendekatanyang digunakan adalah Kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan studi dokumentasi, obyek penelitian terdiri dari aktivitaspesantrendanperanankyaidalampenerapannilaidisiplinterhadapsantri.

Hasi lpenelitianmenunjukanbahwaPondokPesantren DarulArqamGarut,memadukan model pendidikanpesantrendengansistempendidikan modern.Pendeketan pembelajaran    yang digunakanadalahpendekatan“Boarding and Full Day System”Jenjangpendidikan yang dilaksanakanterbagimenjadi6 (eam) tahun,  yaknijenjangTsanawiyahdanAliyah.

Kyai mengaktifkan para santrinya untuk melaksanakan shalat wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah, kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu, hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah swt. dan Rasulnya.

This research aims to reveal and analyze the role of Kyai Descriptive in applying the value of discipline for students in boarding school DarulArqamGarut. The theory will applied this paper is the meaning and essence of value, The Nature and Purpose of Education Value, Value Disciplines Itself, meaning Kyai, Pupils and Environmental Values Education in boarding school.

The research method used is qualitative, while the data collection techniques used were observation, interview and documentation study, the object of the study consisted of boarding activities and the role of religious scholars in the application of the value of discipline against students.

The result of research  showed that the Boarding School DarulArqamGarut, combining education model schools with modern educational system. The research method used is a “Boarding and Full Day System” Qualification is performed divided into 6 (six) years, the level of Tsanawiyah and Aliyah.

Kyai enable his students to perform the obligatory prayers, congregation, Friday prayers, evening prayers, and the prayers istikharah, clerics focused on instilling and practicing the phrase of unity through learning to love our fellow human beings, do not interfere with each other, respectful to the older, and guiding the younger ones, as well as the love of Allah. and His Prophet.

 BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Salah satu problematika kehidupan bangsa yang terpenting dewasa ini adalah moral, akhlak dan kedisiplinan di kalangan remaja usia sekolah yang kian mengkliawatirkan. Kemerosotan nilai-nilai moral yang mulai melanda masyarakat saat ini tidak lepas dari ketidakefektifan penanaman nilai-nilai moral, baik di lingkungan pendidikan formal, nonformal, maupun pendidikan informal.

Pendidikan formal atau sekolah bukanlah tempat yang paling utama sebagai sarana transfer nilai. Terlebih pendidikan nilai di sekolah dewasa ini baru menyentuh aspek-aspek kognitif, belum menyentuh aspek afektif dan implementasinya. Dengan demikian, kunci keberhasilan pendidikan nilai sesungguhnya terletak pada peran keluarga dan masyarakat.Kenyataan    menunjukkan    bahwa    orang    tua    terkadang    sangat

mengandalkan, menuntut, dan mengharapkan bahwa guru sekolah, kyai, pembina, dan sejenisnya dapat mewakili mereka mengembangkan budi pekerti dan sistem nilai pada anak-anaknya. Namun, orang tua kurang menyadari bahwa anak-anak mereka hanya sebentar berinteraksi dengan para pendidik (guru, kyai, pembina). Sementara itu, nilai yang diajarkan para guru perlu dukungan iklim yang sejuk dari orang tua, dan bukan sebaliknya.

Para pendidik berperan dalam mengembangkan nilai ketika anak mulai masuk sekolah. Pada saat inilah anak mulai memasuki dunia nilai yang ditandai dengan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Mereka memasuki proses peralihan dari kesadaran pranilai kekesadaran bernilai. Kepribadian para pendidik menjadi idola para siswanya. Oleh karena itu, para pendidik perlumengajarkan nilai tidak cukup dengan cara yang bersifat verbal melainkan yang paling utama dan berdaya guna adalah melalui keteladanan. Ketika anak-anak beranjak ke tingkat dewasa dan bergaul dengan masyarakat, mereka akan beranjak dari dominasi rumah dan sekolah ke lingkungan masyarakat. Konsekuensinya keteladanan tokoh masyarakat dapat menjadi contoh dalam mengidentifikasi dengan memperkuat nilai yang telah dan akan disikapinya.

Pembelajaran nilai dapat meliputi langkah orientasi, informasi, pemberian contoh, latihan, pembiasaan, umpan balik, dan tindak lanjut. Langkah-langkah tersebut tidak harus selalu berurutan, melainkan berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan. Dengan proses seperti itu, diharapkan apa yang pada awalnya sebag pengetahuan, kini menjadi sikap, dan kemudian berubah wujud menjelma menja perilaku yang dilaksanakan sehari-hari.

Metode terbaik untuk merigajarkan nilai kepada anak-anak adalah contoh atau teladan. Teladan selalu menjadi guru yang paling baik. Sebab sesuatu yang diperbuat melalui keteladanan selalu berdampak lebih luas, lebih jelas, dan lebih berpengaruh daripada yang dikatakan. Keteladanan mutlak harus ada jika ingin generasi muda bangsa ini menjadi generasi yang bemilai. Keteladanan dimaksud adalah keteladanan dari semua unsur yaitu orang tua, pendidik/guru/kyai, para pemimpin, dan masyarakat. Di samping keteladanan sebagai guru yang utama pengajaran nilai di sekolah perlu juga menggunakan metode pembelajaran yang menyentuh emosi dan keterlibatan para siswa seperti metode cerita, permainan simulasi, dan imajinasi. Dengan metode seperti itu, para siswa akan mudah menangkap konsep nilai yang terkandung di dalamnya.

Salah satu lingkungan pendidikan yang cukup memberikan pengaruh terhadap moral, akhlak, dan kedisiplinan remaja usia sekolah di lingkungan masyarakat adalah lembaga pendidikan Islam. Hakekat pendidikan islam menurut Nata (1988:292) adalah upaya membimbing, mengarahkan dan membina peserta didik yang dilakukan secara sadar dan terencana agar terbina suatu kepribadian yang utama sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam. Dengan demikian, pendidikan islam menumbuhkan kemampuan dasar manusia untuk mencapai manusia dewasa dengan keribadian yang penuh disiplin, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan percaya diri.

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) Nomor 20

tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional dikembangkan melalui dua jalur pendidikan sekolah dan jalur luar sekolah. Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan pula bahwa jalur luar sekolah meliputi pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan masyarakat adalah suatu lembaga pendidikan islam yang berumur tua yang tumbuh sejak masa-masa pertumbuhan islam di Indonesia dan memegang peranan yang sangat penting bagi pembentukan kepribadian bangsa masyarakat. Lembaga tersebut adalah pondok pesantren. Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan islam yang sering disebut subkultur. Pondok pesantren mempunyai peranan penting, secara jelas diungkapkan oleh Tafsir (1997:191-192) sebagai berikut:

“Pesantren sebagai komunitas dan sebagai lapangan pendidikan besar jumlahnya dan luas penyebarannya ke berbagai pelosok tanah air telah banyak memberikan sumbangan dalam pembentukan manusia mdonesia yang beragama. Lembaga tersebut telah melahirkan banyak pemimpin bangsa dimasa laiu kini dan agaknya juga dimasa datang. Lembaga pesantren tak pelaklagi banyak yang mengambil partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa”.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki kemampuan dalam membentuk dan mengembangkan kepribadian manusia apabila dibarengj keteladanan dan wibawa dari Kyai sebagai tokoh utama dalam membina nilainiilai disiplin. Hal ini sejalan dengan Wahid dan Raharjo (1974 :40) yang mengungkapkan bahwa:

“Penunjang yang menjadi tulang punggung pesantren beriangsungnya proses penbentukan tata nilai yang tersendiri dalam pesantren, lengkap dengan simbol-simbolnya, adanya daya tank keluar sebingga memungkinkan mayarakat sekitar menganggap pesantren sebagai alternative ideal bagi sikap hidup yang ada di masyarakat itu sendiri dan berkembangnya suatu proses pengaruh mempengaruhi dengan mayarakat di luarnya yang akan berkulminasi pada pembentukan nilai-nilai”.

Dari pernyataan di atas, telihat bahwa pondok pesantren merupakan sumber inspirasi bagi sikap hidup para santri terlebih lebih jika sitem pendidikan di luar pondok pesantren tidak memberikan ketenangan dan ketentraman hidup peserta didik. Lebih lanjut Raharjo (1974:7) menyatakan bahwa:

“Pondok pesantren merupakan lembaga yang mendukung nilai-nilai agama di kalangan masyarakat agraris terasa sangat dibutuhkan untuk bisa mempertahankan “hawa segar” masyarakat pendusunan, sedangkan di kalangan masyarakat perkotaan kebutuhan akan agama dilatar belakangj oleh pandangan bahwa pergaulan hidup di kota telah mengalami “polusi” yang membahayakan perkembanga pribadi dan pendidikan anak”.Berdasarkan pemaparan di atas, betapa penting pondok pesantren sebagai

lembaga pendidikan yang sanggup mendidik  dan meluruskan perkembangan pribadi para santri dengan nilai-nilai keagamaannya.

Pondok pesantren sebagai bagian integral dari institusi pendidikan berbasis masyarakat merupakan sebuah komunitas yang memiliki tata nilai tersendiri. Di samping itu, pesantren mampu menciptakan tata tertib yang unik, dan berbeda dari lembaga pendidikan yang lain. Peran serta sebagai lembaga pendidikan yang luas

penyebarannya di berbagai pelosok tanah air, telah banyak memberikan saham dalam pembentukan Indonesia religius (Tafsir, 1997:191).

Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berada di lingkungan masyarakat yang dilembagakan. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan bercirikan keagamaan. Sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah No 37 tahun 1991 pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mernpersiapkan warga belajar unruk menjalankan peranan yang menuntut penguasaan kbusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

Pondok pesantren sebagai  satuan pendidikan luar sekolah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Sitem pendidikan mengandung sub-sub sistem yang saling berkaitan dengan tujuannya, begitu pula pondok pesantren apabila dijadikan sebagai sistem pendidikan, maka hams memiliki sub sistem tersebut.

Kafrawi (1978:133) mengungkapkan bahwa pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang tertua di Indonesia dan salah satu bentuk kebudayaan asli bangsa Indonesia. Lembaga dengan pola Kyai, Santri, dan Asrama telah dikenal dalam kisah dan cerita rakyat maupun sastra klasik tadonesia, khususnya di Pulau Jawa

Terdapat beberapa aspek yang layak mendapat perharian mengenai pesantren sebagaimana yang diungkapkan oleb Raharjo (1985:ix) bahwa; Pertama, pendidik bisa melakukan tuntunan dan pengawasan langsung, di sini ia menekankan aspek pengaruh sistem pondok dalam proses pendidikan. Kedua, ia melihat keakraban bubungan antara Santri dan Kyai, sehingga bisa memberikan pengetahuan yang hidup. Ketiga, ia melihat bahwa pesantren ternyata telah mampu mencetak orang-orang yang bisa memasuki semua lapangan pekerjaan yang bersifat merdeka. Keempat, ia tertarik pada cara hidup Kyai yang sederhana, tetapi penuh kesenangan dan kegembiraan dalam melihat penerangan bagj bangsa kita yang miskin. Kelima, Pesantren merupakan sistem pendidikan yang murah biaya penyelenggaraan pendidikannya untuk menyebarkan kecerdasan bangsa.

Mastuhu (1994:62-64) mengungkapkan bahwa pondok pesantren memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:

  1. Menggunakan pendekatan holistik dalam sistem pendidikan pondok pesantren. Artinya para pengasuh pondok pesantren memandang bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan kesatupaduan atau lebur dalam totalitas kegiatan hidup sehari-hari. Bagi warga pondok pesantren, belajar di pondok pesantren tidak mengenal perhitungan waktu.
  2. Memiliki kebebasan terpimpin. Setiap manusia memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu harus dibatasi, karena kebebasan memiliki potensi anarkisme. Kebebasan mengandung   kecenderungan   mematikan   kreatifitas,   karena pembatasan harus dibatasi. Inilah yang dimaksud dengan kebebasan yang terpimpin. Kebebasan terpimpin adalah watak ajaran islam.
  3. Berkemampuan mengatur diri sendiri (mandiri). Di pondok pesantren santri mengatur sendiri kehidupannya menurut batasan yang diajarkan agama.
  4. Memiliki kebersamaan yang tinggi. Dalam pondok pesantren berlaku prinsip; dalam hal kewajiban harus menunaikan kewajiban lebih dahulu, sedangkan dalam hak, individu harus inendahulukan kepentingan orang lain melalui perbuatan tata tertib.
  5. Mengabdi orang tua dan guru. Tujuan ini antara lain melalui pergerakan berbagai pranata di pondok pesantren seperti mencium tangan guru, dan tidak membantah guru.

Dalam prakteknya, di samping menyelenggarakan kegiatan pengajaran, pesantren juga sangat memperhatikan pembinaan pribadi melalui penananian tata nilai dan kebiasaan di lingkungan pesantren. Kafrawi (1978:25) mengemukakan bahwa hal tersebut pada umumnya ditentukan oleh tiga faktor, yaitu lingkungan (sistem asrama/hidup bersama), perilaku Kyai- sebagai central figure dan pengamalan kandungan kitab-kitab yang dipelajari.

Pendidikan di pesantren secaia umum memiliki tujuan yang sama dengan tujuan yang diharapkan dalam sistem pendidikan nasional, diantaranya berbudi luhur, kemandirian, kesehatan rohani (Tafsir, 1994:203). Bahkan jika dirinci akan tampak ciri utama tujuan pendidikan di pesantren, antara lain seperti dikemukakan Mastuhu    dalam    Oepon    (1998:280-288)    sebagai    berikut:    (1)    memiliki kebijaksanaan menurut ajaran Islam, (2) memiliki kebebasan terpimpin, (3) berkemampuan mengatur diri sendiri, (4) memiliki rasa kebersamaan yang tinggj, (5) menghormati orang tua dan gum, (6) cinta kepada ilmu, (7) mandiri, (8) kesederhanaan.

Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, tentu diperlukan suatu ketentuan

yang dapat mengatur pola hidup, sehingga perlu diterapkan kedisiplinan di pesantren. Dengan adanya peraturan-peraturan yang ditetapkan di pesantren, diharapkan semua iiidividu yang ada di dalamnya dapa”t memaruhinya demi tercapainya tujuan pendidikan yang intinya mengarah kepada manusia dengan kepribadian yang utuh.

Setiap individu pada dasarnya memiliki kecenderungan yang sama dalam mentaati atau melanggar peraturan-peraturan, tidak terkecuali para santri yang tinggal  di  pondok  pesantren.  Namun,  khusus bagj  mereka, kecenderungan mentaati peraturan-peraturan yang ada sangat tinggi, hal ini dikarenakan sejak awal  atau pada saat mereka masuk telah  diberitahukan mengenai  adanya peraturan-peraturan tersebut dan Kyai secara konsisten memberikan pengawasan serta pembinaan berkelanjutan akan nilai-nilai kedisplinan dengan pendekatan spiritual. Kyai pun biasa menjadi tauladan atau model dari nilai-nilai yang disampaikannya kepada santri, sehingga para santri biasanya menjadikan Kyai sebagai panutan dalam berprilaku.

Menurut Tuner dalam Sukamto (1990:13) menyatakan bahwa Kyai tidak hanya dikatagorikan sebagai elit agama, tetapi juga sebagai elit pondok pesantren yang memiliki otoritas tinggi dalam menyimpan dan menyebarkan pengetahuan keagamaan serta berkompeten mewaraai corak dan bentuk perannya di pondok pesantren.  Keteladanan dan  wibawa Kyai  memiliki kemantapan moral dan kualitas keilmuan sehingga melahirkan suatu bentk kepribadian yang magnetis (penuh daya tank ) bagi para santrinya. Dengan keteladanan dan kewibawaannya yang melekat pada din Kyai menjadi tolok ukur di pondok pesantren . Dipandang dari kehidupau santri, keteladanan dan wibawa Kyai merupakan karunia yang diperoleh dari kekuatan Allah SWT.

Keteladanan dan wibawa kiyai mempunyai pengaruh yang sangat kuat dalam membina nilai-nilai disiplin santri. Kyai merupakan tempat berkiblat segala kebijakannya yang dituangkan dalam kata-kata uutuk dijadikan pegangan. Sikap dan tingkah lakunya sehari hari dijadikan referensi dan panutan oleh santri. Bahasa-bahasa kiasan yang dilontarkan menjadi bahan renungan (Abdurrachman 2002:8)

Oleh karena itu, keteladanan dan wibawa Kyai dalam membina nilai-nilai disiplin santri di pondok pesantren tidak akan berhasil apabila tidak dibarengi dengan disiplin. Disiplin akan tumbuh dan berkembang menjadi suatu sistem nilai budaya dan nilai budaya tercipta dan sistem nonna yang dianut. Sumaatmadja (1996:48 ) menyatakan bahwa kebudayaan otentik milik manusia, dan kebudayaan tersebut terbentuk dari hasil belajar, serta kebudayaan itu mejadi hak masyarakat bukan individu. Betapa pentingnya pembina penanaman budaya tennasuk didalamnya budaya disiplin dalam beribadah, belajar dan waktu pada setiap santri.

Pembentukan kebudayan santri tidak dapat dilakukan secara parsial atau pragmental yang bersifat kasuistik raelaikan hams dalam kondisi dan situasi yang utuh, berkelanjut dan berkesinambugan. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Djahiri (1996:32) bahwa kosep disiplin diangkat kepermukaan dari dasar tataran nilai instrumental operasional tidak terjebak dalam tataran konseptual semata, disiplin ditegakkan melalui pendekatan nilai yang lebih persuasive.

Betapa besar peranan Kyai dalam mengembangkan potensi siswa (santri). Norma, nilai dan keyakinan termasuk faktor yang sangat berperan dalam mendukung keberhasilan belajar santrinya, apabila Kyainya sendiri komitmen dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, proyeksi pendidikan nilai di sekolah (pesantren ) mempunyai peran yang menentukan yaitu :

“Guru dan kepala sekolah serta pihk piliak terkait lainnyaa akan sangat membantu dalam menurnuhkembangkan kesadaran {consciousness) dan pengalaman (experience) berdisiplin para siswa, apabila lingkungan sekitar mereka mengiring pada situasi dan kondisi yang kondusif dari pembentukan manusia yang beriman dan bertaqwa”. (Daradjat, 1980:30)

Dari pernyataan tersebut di atas, jelaslah untuk mengembangkan potensi siswa (santri), maka peranan keteladanan dan wibawa Kyai dalam proses belajar mengajar ikut mementukan dan mempengaruhi perkembangan peserta didik (santri).

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan islam yang selalu dibutuhkan, baik sebagai lemaga tafaqquh fiddin maupun sebagai lembaga remedial spiritual diselenggarakan dengan ciri semua peserta didik (santri) mondok, berada dalam suatu asrama, serta dalam pemberian materi keilmuan seimbang antara teori dan praktek. Dalam lembaga tersebut Kyai berfungsi sebagai tokoh teladari, sebagai guru (pengajar) dan sebagai motivator serta menjadi acuan dalam segala asfek kehidupan sehari-hari, sehinga terdapat spesifikasi pelaksanaan program pendidikan di pondok pesantren.

Program pendidikan pondok pesantren memiliki tujuan sebagaimana dinyatakan Masthu (1994:55-56) bahwa tujuan pendidikan pondok pesantren adalah untuk:

“untuk mencapai santri yang disiplin iman dan taqwa kepada tuhan, berakhlak mulia, bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana kepnbadian Rasullah saw. (mengukuti sunnah nabi mampu berdiri sendiri bebas dan teguh dalam kepribadian, menyebarkan agama atau menegakkan islam dan kejayaan umat islam ditengah-tengah masyarakat dan mencintai ilmu dalam rangka mengembangkan kepribadian Indonesia idealnya mengembangkan kepribadian, yang ingin dituju ialah muhsin bukan muslim”.

Melihat pemyataan di atas, bahwa untuk mencapai santri yang disiplin iman dan taqwa perlu mengembangkan kepribadian yang merupakan tujuan utarna. Disinilah pentingnya peranan dan keteladanan serta wibaya Kyai dipondok pesantren yang diwujudkan melalui fungsi Kyai sebagai tokoh dan sebagai motivator dalam membinia nilai disiplin para santri. Secara teoritis, pembinaan yang dilakukan Kyai akan mendapatkan respon santri dan respon inilah yang akan berpengruh terdapat tingkat kedisiplinan santri yang akan tampak pada din santri, baik ketika berada di lingkungan pesantren, maupun di luar pondok pesantren .

Sementara itu, Kyai yang mengasuh pondok pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur sudah berupaya semaksimal murigkin dalam membina nilai-nilai disiplin santri . Hal ini dapat dilihat dari flingsi Kyai sebagai tokoh teladan, sebagai guru (pengajar), dan sebagai motivator. Merupakan kepedulian penulis yang selama ini memperhatikan kemajuan perkembangan pondok pesantren di Cianjur, termasuk sistem pendidikannya dalam membina kepribadian peserta didik (santri) yang merupakan cikal bakal pengganti estapet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang.

Salah satu keteladanan Kyai yang berpengaruh besar terhadap kepribadian santri adalah aspek penanaman disiplin. Suparnian (2003:62) mengemukakan bahwa penanaman disiplin dapat diartikan sebagai upaya untuk:

  1. Membantu mengembangkan   pribadi   anak   (siswa)   yang   sadar   norraa, maksudnya   agar   anak      Dengan   kata   lain,   siswa   dapat mengendalikan    diri    dari    perilaku   yang    raenyimpang.    Kemanipuan mengendalikan diri tidak akan terjadi apabila tidak ada kemauan, kebebasan memilih dan kedewasaan.
  2. Membantu siswa agar menyadari hati dirinya (self identify) dan memiliki tanggung jawab (responsibility). Setelali siswa mengenal dan memahami norma-norma, maka siswa menyadari akau eksistensi dan posisinya. Siswa menyadari bahwa keberadaan dirinya sebagai makhluk yang mempunyai tanggung jawab untuk berprilaku sesuai dengan peraturan Allah SWT.
  3. Membantu siswa dalam mengembangkan kata hatinya. Melalui penanaman disiplin, pada     diri     siswa     terjadi     interaalisasi     nilai,     menyerap, mempertimbangkan   dan  menjiwai   nilai-nilai   tersebut   sehingga   menjadi rujukan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam kontek penelitian ini, aspek kedisiplinan menjadi fokus masalah yang akan dikaji lebih jauh. Disiplin yang dimaksud adalah ketaatan pada peraturan-peraturan yang berlaku secara ikhlas, lahir dari hati nurani. Disiplin merupakan suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Disiplin akan membuat individu mampu membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang boleh dilakukan dan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Sikap dan perilaku disiplin akan tercipta melalui proses pembinaan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Seseorang yang berprestasi (berhasil usahanya, berhasil sekolahnya, berhasil mendidik anak-anaknya) biasanya adalah mereka yang  memiliki  disiplin   tinggi.   Seseorang  yang  sehat  dan   kuat   biasanya mempunyai disiplin yang baik, dalam arti ia mempunyai keteraturan    dalam menjaga dirinya, teratur makan, teratur dan tertib tidur atau istirahat, teratur dan tertib olahraga, teratur dan tertib menjaga kesehatannya, teratur dan tertib dalam segala aktivitasnya. Dengan demikian, ciri utama dari disiplin adalah adanya keteraturan dan ketertiban.

Keluarga yang menerapkan disiplin secara baik akan mewujudkan suatu gambaran kehidupan keluarga yang bergairah, tertib, teratur, sehat dan kuat. Biasanya diikuti dengan kehidupan yang rukun dan bahagia. Orang tua yang menjaga anak-anaknya secara teratur akan menghasilkan anak yang teratur. Orang tua atau suami istri itu sendiri juga memberikan contoh, menunjukkan bagaimana mengirnplernentasikan nilai-nilai disiplin itu. Dari apa yang dilakukan orang tua akan menjadi panutan bagi anaknya. Keteladanan ini merupakan ciri selanjutnya dari disiplin.

Disiplin akan tumbuh dan dapat dibina rnelalui latihan, pendidikan, dan penananian kebiasaah dengan keteladanan-keteladanan tertenru yang dibina sejak dini. Hal tersebut mengandung makna bahwa disiplin harus diterapkan dimanapun individu berada, baik di lembaga formal, informal maupun nonformal.

Konsep disiplin diangkat ke permukaan dari nilai dasar ke tataran nilai instrumental, tidak terjebak dalam tataran koseptual semata. Disiplin ditegakkan melalui pendekatan nilai yang persuasif (Djahiri, 1995:32). Adapiui Schneiders (1960:230) mengemukakan bahwa apabila siswa tidak ditanamkan disiplin, maka akan mengalami kegagalan dalam jati diri dan tanggung jawabnya. Adapun Gunarsa (1982:162-163) mengemukakan tentang pentingnya penanaman nilai disiplin pada siswa sebagai berikut:

  1. Meresapkan pengetahuan dan pengertian sosial, antara lain mengenal milik orang lain.
  2. Mengerti tingkah laku yang baik dan buruk
  3. Belajar mengendalikan keiiiginan dan berbuat sesuatu tanpa merasa terancam oleh hukum
  4. Mengorbankan kesenangan tanpa peringatan dari orang lain.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti

lebih jauh tentang peagembangan nilai disiplin di lingkungan pesantren, khususnya di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur. Pertanyaan utama yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembinaan nilai disiplin dan seperti apa peranan ketauladanan serta kewibawaan Kyai di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur dalam membentuk kedisiplinan santri?

Adapun kegunaan yang diharapkan diperoleh melalui penelitian ini adalah

sebagai berikut:

  1. Secara khusus   dapat   memberikan   gambaran   tentang   kondisi   objektif

pembinaan nilai disiplin di lingkungan Pesantren.

  1. Secara teoritis dapat dijadikan sebagai wahana ilmu pengetahuan untuk

mengembangkan   model-model   pengembangan   nilai-nilai   disiplin   dalam

lingkungan pendidikan, baik lingkungan formal, informal maupun nonformal.

  1. Dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para stakeholder pendidikan, khususnya pemegang kebijakan dalam merumuskan kebijakan pengembangan pesantren yang  lebih  tepat   demi   optimalnya   proses   pencapaian  tujuan

pendidikan secara nasional.

  1. Memberikan kontribusi bagi pengembangan dunia pendidikan pada umumnya dan pendidikan   secara   institusional   pada   khususnya   sebagai   sebuah

kelembagaan pendidikan.

  1. Asumsi Penelitian

Penelitian ini bertitik tolak dari asumsi sebagai berikut:

  1. Pribahsa mengatakan “guru kencing bediri murid kencing berlari”. Aitinya seorang Kyai merupak sosok pribadi yang dijadikan sebagai uswah/teladan guru (pelajar),   dan   motovator  yang   baik  bagi   para   santrinya,   betapa pentingnya Kyai sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator.
  2. Pendidik adalah figur yang akan selalu diteladani oleh para anak didiknya. Somad (1990:38) mengemukakan bahwa sikap dan perilaku guru, baik di dalam inaupun di luar kelas selalu menjadi perhatian dan contoh buat anak, siswa atau mahasiswa itu sendiri. Mulai dari hal-hal yang sifatnya sederhana sampai yang besar atau korapleks. Sikap dan kepemimpinan itu juga dapat berpengaruh terhadap terwujudnya disiplin pada mund-mundnya.
  3. Berperannya keteladanan Kyai dalam membina nilai disiplin santn, khususnya dalam disiplin beribadali belajar dan waktu akan lebih baik. Sejalan dengan itu Hadiprojo (1989: 230) menyatakan bahwa “sikap-sikap yang patuh dan teitib, baik yang didasarkan atas keraampuan kendali diri maupun yang terwujud sebagai kebiasaarl, akan tumbuh.
  4. Peranan dan keteladanan Kyai dalam membina nilai-nilai disiplin santri hams benar-benar, karena akan berpengaruh  terhadap sikap dan  prilaku santri. Tatanan nilai menipakan hasil pengalaman belajar sepanjang hayat, sebagai hasil proses mteraksi antar potensi internal manusia dan potensi eksternal dengan dunia luas.
  1. Metode Penelitian

Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah raetode deskriptif analitik dengan tipe studi kasus. Metode deskriptif analitik merupakan raetode penelitian yang menekankan kepada usaha untuk memperoleh informasi mengenai status atau gejala pada saat penelitian, memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena, juga lebih jauh menerangkan hubungan,  serta  menarik makna  dari  suatu masalah  yang diinginkan.   Adapun studi  kasus umumnya menghasilkan gambaran yang longitudinal yakni hasil pengumpulan dan analisa kasus dalam satu jangka waktu. Kasus dapat terbatas pada satu orang, satu lerabaga, satu peristiwa ataupun satu kelompok raanusia dan kelompok objek Iain-lain yang cukup terbatas, yang dipandang sebagai satu kesatuan, segala aspek kasus tersebut mendapat perhatian  sepemihnya dari  peneliti.  Sesuai  dengan kekhasannya, pendekatan studi kasus dilakukan pada objek yang terbatas.

Oleh karena metode yang digunakannya metode deskriptif, maka dalam penelitian ini tidak menggunakan hipotesis yang dirumuskan di awal untuk diuji kebenarannya, hal ini sesuai dengan yang dungkapkan oleh Arikunto (1998:245) bahwa pada umumnya penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis. Kalaupun dalam perjalaminya terdapat hipotesis, ia mencuat sebagai bagjan dari upaya imtuk membangun dan mengembangkan teori berdasarkan data lapangan (grounded theory). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan mi dipilih karena penulis menganggap sangat cocok dengan karakteristik masalali yang menjadi fokus penelitiau.

Guba dan  Lincoln  dalam  Alwasilah  (2006:104-107)  mengungkapkan terdapat  14 karakteristik pendekatan kualitatif yaitu; Latar alamiah, Manusia sebagai instrumen; Pemanfaatan pengetahuan non-proporsional; Metode-metode kualitatif, Sampel purposif, Analisis data secara induktif; Teori dilandaskan pada data  lapangan;  Desain  penelitian mencuat  secara  alamiah;  Hasil  penelitian berdasarkan negosiasi; Cara pelaporan kasus; Interpretasi idiografik; Aplikasi tentatif; Batas penelitian ditentukan fokus; dan Keterpercayaan dengan kriteria khusus.

  1. Lokasi dan Subyek Penelitian

Lokasi penelitian ini adalah di Pondok Pesantren Persatuan Islam Benda yang beralamat di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri Ciranjang Cianjur. Alasan   pengambilan   lokasi   penelitian   ini   adalah   berdasarkan   hasil   studi pendahuluan diperoleh informasi bahwa Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri memiliki fasilitas pendidikan yang cukup memadai bagj peningkatan mutu atau   kualitas  pendidikan,   dengan  pendidikan   yang  sistematik  dan   terpadu ditunjang dengan pemberlakuan tata tertib dan penanaman disiplin yang ketat sebagai upaya untuk menghasilkan santri yang berkualitas, sehingga pelneliti tertarik untuk meneliti kehidupan di lingkungan pesantren khususnya peranan keteladanan dan kewibawaan Kyai dalam pengembangar. nilai disiplin santri.

Adapun subyek   penelitianya adalah kyai, ustadz dan santri yang dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

Tabel 1.1

Subyek Penelitian Kayi, Ustadz, dan Ustadzah

 

 

NO

 

 

Unsur

 

 

 

Jumlah

 

 

 

Jenis Kelamin

 

Pendidikan

 

Usia

 

L

 

P

 

SO

 

SI

 

S2

 

S3

 

25-36

 

37-48

 

49-60

1 Kyai 2 2 6 2 4 1
2 Ustadz 2 2 14 2 16
3 Ustadzah 2 2 4 2 6
Jumlah 6 4 2 24 4 2 0 22 4     1

Subyek panelitian di atas, terdiri dari kyai sebagai tokoh teladan dan dibanru oleh 4 orang Ustadz/ Ustadazah yang bertugas mengatur jalannya proses belajar mengajar di pondok pesantren. Adapun nama-nama subyek penelitian ini adalah sebagai berikut:

1 Nama Pimpinan                                : K.H Mamal M. Murtadlo, Lc

  1. Nama Wakil Pimpinan : K.H. Saeful Uyun, Lc
  2. Para Ustadz/ Ustadazah : 1. Drs. Wawan Rodibillah Azzis
  3. Moh. Anang Suryana
  4. Hj. Ai Ifah Atiroh
  5. Hj. Yayah

BAB II

PENDIDIKAN NILAI DAN IMPLEMENTASI PEMBINAAN

NILAI DISIPLIN DI LINGKUNGAN PESANTREN

  1. Penelitian Terdahulu.

Penelitian terdahulu yang relevan dengan fokus penelitian penulis diantaranya dilakukan oleh Yuningsih (2008) dalam sebuah tesisnya yang berjudul “Pembinaan Nilai Disiplm di lingkungan Pesantren” yang merupakan hasil studi deskriptif di Pesantren Persatuan Islam No 67 Benda-Nagarasari Kota Tasikmalaya.

Penelitian tentang pengernbangan nilai disiplin di lingkungan pesantrennya berangkat dan fenomena menurunnya nilai-mlai disiplin dikalangan pelajar dewasa ini, indikatoraya dapat di lihat dari kasus banyaknya siswa yang di luar sekolah pada saat jam pelajaran, tawuran, menggunakan pakaian yang tidak mengikuti aturan pakaian sekolah, datang terlambat ke sekolah, dan sebagainya.

Disiplin merupakan suatu kondisi yang tercipla dan terbentuk rnelalui serangkaian proses yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, keparuhan, kesetiaan, keteraturan dan atau ketertiban. Disiplin akan membuat individu marapu membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang boleh dilakukan dan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Dengan menggunakan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif, peneliti mencoba menggali praktek pengernbangan nilai disiplin di lingkungan Pesantren Persatuan Islam Benda Nagarasari Tasikmalaya. Masalah difokuskan kepada sistem pendidikan bagaimana yang diterapkan dalam menanamkan nilai disiplin, aspek yang dijadikan indikator penerapan nilai disiplin, pihak yang dilibatkan dalam penanaman nilai disiplin, pengaruh pengembangan nilai disiplin terhadap santri dan faktor-fektor yang mempengarubi proses pengembangan nilai disiplin.

Teknik pengeumpulan data yang digunakan terdiri atas teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian yang ditempuh terdiri dari tahap pralapangan, tahap lapangan dan tahap analisis dan interpretasi data.

Penelitian menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Pesantren Persis Benda menggunakan pendekatan Full Day and Boarding System (semua santri diasramakan dan belajar penuh).  Indikator-indikator yang dijadikan  sebagai parameter penjiwaan nilai disiplin santri  di lingkungan pesantren terdiri atas; 1) sikap, tingkah laku, penampilan dan cara berpakaian santri. 2) ketepatan waktu belajar dan beribadah. 3) kepedulian santri terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan pesantren. 4) kepatuhan dalam melaksanakan tugas. Proses penanaman  nilai  disiplin  di   pesantren  dimulai   dengan  membuat  pedoman berprilaku yang diiterapkan di lingkungan Pesantren Persatuan Islam   Benda Nagarasari Tasikmalaya. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses penanaman nilai   diJingkungan  pesantren   persatuan  Islam   Benda  terdiri  atas  Pembina, Pengajar, Pengelola, Wakil Mudind ‘am serta Penjaga Pesantren/Satpam, bahkan santri sendiri melalui wadah Rijahul Ghad (RG) dan Ummahatul Ghad (UG). Pengaruh penanaman nilai disiplin pada santri diantaranya tampak dalam hal-hal sebagai berikut: 1) alasan satri memilih Pesantren Persis Benda Tasikmalaya. 2)

prilaku keseharian satri selama di pesantren. 3) kebiasaan berpakaian santri sehari-hari. 4) kebiasaan mengucapkan salam. 5) kebiasaan membaca Al qur^an. 6) kebiasaan membuat dan melaksanakan jadwal kegiatan. 7) kebiasaan dalam mengikuti shalat berjamaah dan tahajud. 8) kebiasaan meminjam buku ke perpustakaan. 9) kebiasaan merokok. 10) keterlibatan dalam kegiatan kebersihan, ketertiban dan keamanan. 11) tanggapan santri terhadap tatakrama dan tatatertib yang ditetapkan pesantren.

Penelitian terdahulu yang relevan lainya dilakukan oleh Soheh (2003), hasil penelitiaruiya tertuang dalam sebuah tesis yang berjudul Peranan Keteladanan dan Wibawa Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Santri studi deskriptif di Pondok Pesantren As-Syafi’iyah Sukabumi.

Fokus penelitiannya pada peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fiingsi sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator dalam mernbina nilai-nilai disiplin santri rnelalui disiplin beribadah, disiplin betajar dan disiplin waktu serta perilaku santri di pondok pesantren.

Penelitiannya    menggunakan    metode    deskriptif    kualitatif   dengan

pendekatan fenomenologis ditujukan untuk menggali esensi makna yang terkandung dalam kehidupan pondok pesantren, khususnya peranan keteladanan dan wibawa kyai sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator, yaitu: 1) apa yang tampil dalam pengalaman berarti bahwa seluruh proses merupakan obyek studi, 2) apa yang langsung diberikan kyai dalam pengalaman itu secara langsung hadir bagi yang mengalaminya (santri). Langkah-langkah pengumpulan datanya dibagi menjadi empat tahap: 1) tahap orientasi, 2) tahap eksplorasi, 3) tahap triangulasi, 4) tahap audit trail dengan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasL Data tersebut dianalisis untuk mengungkapkan makna esensial

dari fenomena-fenomena alamiah dengan tidak mengabaikan aspek-aspek budaya, historis, geografis, psikologis, sosilogis dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi baban munculnya data tentang peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam flingsi sebagai tokoh teladan, guru (pengajar) dan motivator dalam membina nilai-nilai disiplin santri.

Penelitiannya menyimpulkan: 1) peranan keteJadanan dan wibawa kyai dalam flingsi pembinaan santri sebagai tokoh teladan tercermin melalui perbuatan dan tindakan kyai pada setiap kegiatan kehidupan sehari-hari sebagai panutan dalam pembinaan, pelatthan dan pembiasaan disiplin beribadah, disipiin belajar dan disiplin waktu, 2) peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fungsi sebagai guru (pengajar) ditunjukkan dengan syarat profesional menjadi guru (pengajar) bagi santrinya, yaitu syarat fisik, psikis, mental, moral dan intelektuai yang matang sehingga dapat mengembangkan tanggung jawab kyai dengan sebaik-baiknya menjadi guru (pengajar) yang mampu melaksanakan fungsinya dan mampu bekerja untuk mencapai tujuan pendidikan, 3) peranan keteladanan dan wibawa kyai dalam fungsi sebagai motivator, ditunjukkan dengan menjadikan dirinya sebagai motor pettggerak dan pemberi semangat pada setiap kegiatari agar dapat berjalan aktif, tertib dan  lancar bagi  diri  santri, 4) telah melahirkan pengaJaman individu santri dalam memuncutkan sikap kepribadian baru bagi santri   melalui  keteladarian   dan  wibawa  kyai,   sehingga  proses  pembinaan, pelatihan dan pembiasaan disiplin beribadah, disiplin belajar dan disiplin waktu dapat berjalan dengan baik.

  1. Makna dan Hakikat Nilai

Kata value berasa] dari bahasa Latin valare atau bahasa Prancis Kuno valoir yang artinya nilai. Kata valare, valoir, value atau nilai dapat dimaknai sebagai harga. Hal ini selaras dengan deftnisi nilai menurut Kannis Besar Bahasa Indonesia (1994:690) yang diartikan sebagai harga (dalam arti taksiran harga). Namun, kaJau kata tersebut sudah dihubungkan dengan suatu obyek atau dipersepsi dari suatu sudut pandang tertentu, harga yang terkandung di dalamnya memiliki tafsiran yang bermacatn-macam. Harga suatu nilai hanya akan menjadi persoalan ketika hal itu diabaikan saraa sekah. Maka manusia dituntut untuk menempatkannya secara seimbang atau memaknai harga-harga lain, sehingga manusia diharapkan berada dalam tatanan nilai yang melahirkan kesejahteraan dan kebahagiaanu

Untuk memahami makna dan  hakikat nilai, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian nilai menurut para ahli, diantaranya Mulyana (2004:11) mengungkapkan bahwa nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Definisi tersebut secara eksplisit menyertakan proses pertimbangan nilai, tidak hanya sekedar alamat yang dituju oleh sebuah kata ‘ya’. Adapun  Fraenkel (1977:6) mengungkapkan bahwa A   value is an idea-a concept-aboul what someone thinks is imporlent in life (Nilai adalah idea atau konsep tentang apa yang dipikirkan seseorang atau dianggap penting oleh seseorang). Sedangkan Bartens (2004:5) mengungkapkan bahwa nilai memiliki tiga ciri, yairu 1) nilai berkaitari dengan subyek. Kalau tidak ada subyek yang menilai, maka nilai juga akan tidak ada- Beliau memberikan ilustrasi entah manusia hadir atau tidak, gunung tetap meletus. Tapi untuk dapat dinilai sebagai ‘indah’ atau ‘merugikan’ gunung berapi itu memerlukan subyek untuk menilai; 2) nilai tampil dalam suatu konteks praktis; dan 3) nilai-nilai menyangkut sifat-sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat-sifat yang dimiliki oleh obyek. Sementara Milton Rokeah dalam Djahiri (1985:20) mengungkapkan baliwa nilai adalah suatu kepercayaan/keyakman yang bersumber pada sistem nilai seseorang, mengenai apa yang patut dilakukan seseorang atau mengenai apa yang berharga dari apa yang tidak berharga.

Pakar lainnya yang mengungkapkan definisi nilai adalah Kluckhohn dalam Mulyana (2004:10) yang mengungkapkan bahwa nilai adalah konsepsi (tersurat atau tersirat, yang sifatnya membedakan individu atau ciri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi tindakan pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akbir. Definisi ini berimplikasi terhadap pemaknaan nilai-nilai budaya, seperti yang diungkap oleh Brameld dalam bukunya tentang landasan-landasan budaya pendidikan. Dia mengungkapkan ada enam implikasi terpenting yairu sebagai berikut:

  1. Nilai merupakan konstruk yang melibatkan proses kognitif (logis dan rasional) dan proses ketertarikan dan penolakan menurut kata hati.
  2. Nilai selalu berfimgsi secara potensial, tetapi selalu tidak bermakna apabila diverbalisasi.
  3. Apabila hal itu berkenaan dengan budaya, nilai diungkapkan dengan cara yang unik oleh individu atau kelompok.
  4. Karena kehendak tertentu dapat bernilai atau tidak, maka perlu diyakini bahwa pada dasamya disamakan (equated) dari pada diinginkan, ia didefinisikan berdasarkan keperluan sistem kepribadian dan sosio budaya untuk mencapai keteraturan atau mengahargai orang lain dalam kehidupan social
  5. Pilihan di antara nilai-nilai altematif dibuat dalam konteks ketersediaan tujuan antara (means) dan tujuan akhir (ends).
  6. Nilai itu ada, ia merupakan fakta alam, manusia, budaya dan pada saat yang sama ia adalah norma-norma yang telah disadari.

Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, selanjutnya djambil keputusan. Keputusan itu merupakan keputusan nilai yang menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, indah atau tidak indah. Keputusan nilai yang dilakukan oleh subjek penilai tentu berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia sebagai subjek penilai yaitu unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsa (kehendak) dan kepercayaan. Sesuatu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah, baik, dan sebagainya.

Salah satu cara yang sering digunakan untuk menjelaskan apa itu nilai adalah memperbandingkannya dengan fakta. Jika berbicara tentang fakta maka itu adalah sesuatu yang ada dan terjadi. Tetapi jika berbicara dengan nilai, maka itu adalah sesuatu yang berlaku, mengikat, dan menghimbau. Nilai berperan dalam suasana apresiasi atau pemlaian dan akibatnya sering dinilai secara berbeda dari orang lain. Salah satu ilustrasi mengenai fakta dan nilai adalah terjadinya gempa di Yogjakarta. Hal itu merupakan suatu fakta yang dapat diukur yakni 6,9 pada skala richter dengan terjadinya retakan di dasar laut pantai selatan. Di lain hal, gempa itu bisa juga dilihat sebagai nilai atau menjadi obyek penilaian. Bagi fotografer kejadian itu adalali sangat bernilai untuk diabadikan sebagai kejadian langka yang belum pernali terjadi sebelumnya. Mereka yang teguh imannya menganggap genipa adalah ujian keimanan. Oleh karena itu, nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang sedangkan fakta menyangkut ciri-ciri obyektif.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dikemukakan kembali bahwa nilai itu adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Sejalan dengan definisi itu maka yang dimaksud dengan hafdkat dan makna nilai adalah berupa norma, etika, peraturan, undang-undang, adat kebiasaan, aruran agama dan rujukan lainnya yang memiliki harga dan dirasakan berharga bagi seseorang dalam menjalani kehidupanya. Nilai bersifat abstrak, berada di balik fakta, memunculkan tindakan, terdapat dalam moral seseorang, muncul sebagai ujung proses psikologis, dan berkembang ke arah yang lebih kompleks.

Kattsoff dalam Soemargono (2004:323) mengungkapkan bahwa hakekat nilai dapat dijawab dengan tiga macam cara: Pertama, nilai sepenuhnya berhakekat subyektif, tergantung kepada pengalaman manusia pemberi nilai itu sendiri. Kedua, nilai merapakan kenyataan-kenyataan ditinjau dan segi ontologi, namun tidak terdapat dalam mang dan waktu. Nilai-nilai tersebut merupakan esensi logis dan dapat diketahui melalui akal. Ketiga, nilai-nilai mempakan unsur-unsur objektif yang menyusun kenyataan

Sementara  Sadulloh  (2004:36)  mengemukakan   tentang  hakikat   nilai berdasarkan teori-teori sebagai berikut: menurut teori voluntarisme nilai adalah suatu pemuasan terhadap keinginan atau kemauan, menurut kaum hedonisme hakikat nilai adalah “pleasure ” atau kesenangan, sedangkan rnenurut formalisme, nilai adalali sesuatu yang dihubungkan pada akal rasional. Dan menurut pragmatisme, nilai itu baik apabila memenuhi keburuhan dan nilai instrumental yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan.

Mengenai makna nilai, Kattsoff mengatakan bahwa nilai menpunyai beberapa macain makna. Rumusan yang bisa penulis kemukakan tentang makna nilai itu adalah bahwa sesuatu itu harus niengandung nilai (berguna), merupakan nilai (baik, benar, atau indah), mempunyai nilai artinya merupakan objek keinginan, mempunyai kualitas yang dapat menyebabkan orang mengambil sikap ‘menyetujuf atau mempunyai sifat nilai tertentu dan memberi nilai yang berarti menanggapi sesuatu sebagai hal yang diinginkan atau sebagai hal yang menggambarkan nilai tertentu.

Berdasarkan tipenya, nilai dapat dibedakan antara nilai instrinsik dan nilai instrumental. Nilai instrinsik merupakan nilai akhir yang menjadi tujuan, sedangkan nilai instrumental adalah sebagai alat untuk instrinsik. Nilai instrinsik adalah nilai yang memiliki harga dalam dirinya, dan merupakan tujuan sendiri. Sebagai contoh seorang yang melakukan ibadah shalat memiliki nilai instrinsik dan instumental. Nilai instrinsiknya adalah perbuatan yang sangat lulittr dan terpuji sebagai salah satu pengabdian kepada Allah swt, nilai tnstrumenrtya dengan melakukan ibadah shalat secara ikhlas dapat mencegah orang untuk berbuat jahat dan menjauhi larangan Allah swt.

Terdapat beberapa hal yang menjadi kriteria nilai, yaitu sesuatu yang menjadi  ukuran dan  nilai tersebut, apakah benilai  baik atau buruk.  Status metafisika nilai adalah bagaimana niiai itu berhubungan secara realitas. Sadulloh (2004:23) mengungkapkan bahwa objektivisme nilai itu berdiri sendiri, namun bergantung dan berhubungan dengan pengalaman manusia. Pemahaan terhadap nilai jadi berbeda satu sama lairinya. Menurut objektivisme logis nilai itu suatu wujud, suatu kehidupan logis yang tidak terkait dengan keliidupan yang tidak dikenalnya, namun tidak memiliki status dan gerak dalam kenyataan. Menurut ojektivisme metafisik nilai adalah suatu yang lengkap, objektif, dan merupakan bagian daktif dari realitas metafisik.

Menurut para alili ekonomi nilai dipandang secara material yang berkaitan dengan jurnlah nominal dari nilai uang atau barang, berbeda dengan ihnu-ilmu

behavioral lebih mempertimbangkan pentingnya nilai-nilai perilaku {behavioral

values)

Nilai berhubungan dengan aspek keyakinan manusia dalam menentukan

pilihannya,   ia   bersifat   abstrak   namun   ril   adanya.   Rescher   (1969:14-19)

mengemukakan bahwa nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam sebagai benkut:

  1. Pengakuan, yaitu  pengakuan   subjek  tentang  nilai   yang  hams  dimiHki seseorang atau suatu kelompok, misalnya nilai profesi, nilai kesukuan atau nilai kebangsaan.
  2. Objek yang dipermasalahkan, yaitu cara mengevaluasi suatu objek dengan berpedoman pada sifat objek yang dinilai,  seperti  manusia  dmilai   dari kecerdasannya, bangsa dinilai dari keadilan hukumnya.
  3. Keuntungan yang diperoleh, yaitu mermrut keinginan, kebutuhan, kepentingan atau minat seseorang yang diwujudkan dalam kenyataan, contohnya kategori oilai ekonomj, maka keuntungan yang diperoleh berupa produksi; kategori nilai moral, maka keuntungan yang diperoleh berupa nilai kejujuran
  4. Tujuan yang akan dicapai, yaitu berdasarkan tipe rujuan tertentu sebagai reaksi keadaan yang dinilai, contohnya nilai akreditasi pendidikan
  5. Hubungan antara pengembang nilai dengan keuntungan:
  6. Nilai dengan orientasi pada diri sediri (nilai egosentris), yaitu dapat mempertahankan keberhasilan dan ketentraman.
  7. Nilai dengan orientasi pada orang lain, yaitu orientasi kelompok:
  • Nilai yang berorientasi pada keluarga hasilnya kebanggaan keluarga
  • Nilai yang berorientasi pada profesi hasilnya nama baik profesi. Nilai yang berorientasi pada bangsa hasilnya nilai patriotisme.
  • Nilai yang berorientasi pada masyarakat hasilnya keadilan sosial.
  • Nilai yang berorientasi pada kemanusiaan yaitu nilai-nilai universal.

Hirarki nilai sangat tergantung dari sudut pandang dan nilai yang menjadi patokan dasar si penilai. Tingkatan atau hirarki nilai akan berbeda antara orang atheis dengan orang rehgius, demikian juga dengan orang materialis. Bsgi orang religius tentu saja nilai-nilai religi akan menempati posisi utama atau tertinggi, sementara bagj orang materialis akan meneinpatkan nilai materi pada posisi tertinggi. Nilai tentu saja dipandang penting oleh setiap orang. Namun tingkat kepentingan nilai tersebut tidaklah sama, itulah sebabnya nilai memiliki tingkatan, dalam pengertian ada hirarkirrya.

Di Indonesia, khususnya pada dekade penataran P4, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kaelan (2002:178) hirarki nilai dibagi tiga sebagai berikut:

  1. Nilai dasar (dalam baliasa ilmialmya disebut dasar ontologis) yaitu merupakan hakekat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar  ini  bersifat universal   karena menyangkut  hakekat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakekat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
  2. Nilai instrumental,  menipakan   suatu  pedoman yang   dapat  diukur atau diarahkan.  Bilamana nilai isntrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jikalau nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi ataupun negara maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijaksanaan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga dapat dikatakan nilai instrumental merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
  3. Nilai praksis, pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental. Nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem dalam perwujudannya tidak boleh menyimpajag dari sistem itu

Nilai-nilai pada diri manusa dapat dilihat dari perilaku atau tingkah laku manusia itu sendiri. Rokeach dalam Mulyana (2004: 27) mengistilahkan nilai antara nilai instrumental dan nilai akhir sebagai nilai terminal. Secara kronologis, kejadian mJai pada diri individu mengikuti unttan niJai sebagaimana di atas.

Perilaku yang muncul saat seorang individu memelihara tvidup bersih, maka akan berujung pada nilai akhir yang secara internal telah konsisten dimilikinya nilai keindahan atau kesehatan. Oleh karena itu, nilai-nilai instrumental atau nilai perantara akan sering muncul dalam perilaku mansuia secara eksternal, sedangkan nilai terminal atau nilai akhir bersifat inherent, tersembunyi di belakang nilai-nilai instrumental yang diwujudkan dalam perilaku.

Berdasarkan urutan kejadian nilai, ada yang membedakan nilai berdasarkan derajat kedekatan nilai dengan pemilik nilai (personal) dan derajat manfaat nilai bagi orang lain (sosial). Sebagai contoh, prestasi akademik yang sering diidentifikasi melalui indikator-indikator perilaku seperti memiliki ranking yang bagus, aktif belajar di kelas, mengerjakan tugas tepat waktu, dan ataupun memperoleh nilai-nilai ujian yang memuaskan. Apabila nilai-nilai interpersonal diidentifikasi mealui indikator-indikator yang lebih bernuansa moral-etik seperti mampu memanfaatkan orang lain, mempunyai rasa empati, solidaritas yang tinggi, ramah, santun dalam berbicara, mak nilai dimaksud sudah masuk pada tataran nilai sosial.

Nilai-nilai yang bersifat personal terjadi dan terkait secara pribadi atas dasar dorongan yang lahir secara psikologis dalam diri seorang individu, sedangkan nilai-nilai sosial, akan lahir disebabkan adanyan kontak langsung secara psikologis ataupun sosial dengan duania luar. hiilah yang disebut sebagai nilai moral (moral values)

Nilai juga dapat dikelompokan menjadi nilai subjektif dan nilai objektif. Nilai subjektif adaJah nilai yang didasarkan pada diri sendiri. Seperti sikap suka atau tidak suka terhadap sesuatu perilaku ditentukan atas pertimbangan dan keputusan individu.. Titus (1959) memandang bahwa nilai itu berada pada sisi dalam, tetapi ditampakkan oleh hal-hal yang menyangkut pemenuhan keinginan seorang individu. Oleh karena itu, nilai subyektif menekankan pada fakta bahwa nilai yang diperoleh melaui pertimbangan kebaikan dan keindalian memiliki aneka ragam benfuk yaag dilatarbelakangi oleh perbedaan pilihan individu, kelompok dan usia.

Nilai objektif mencerminkan tingkat kedekatan nilai dengan obyek yang disilatinya. Spranger dalam Mulyana (2004: 33) mengungkapkan bahwa dalam kehidupan manusia sering terjadi konflik antara kebutuhan nilai yang satu dengan nilai lainnya (teoritik, estetik, sosial, politik, dan religius). Kelompok manusia yang memilki minat kuat terhadap nilai ini adalah para penguasa, ekonora, ataupun orang yang meniiliki jiwa materialistik.

Istilah lain yang muncul adalah nilai estetik, nilai politik, sosial, agama. Nilai estetik menempatkan nilai tertinggi pada bentuk dan keharmonisan. Apabila nilai estetik ini dilihat dari sudut pandang subyek yang memilikinya, maka akan muncul kesan indah dan tidak indah. Nilai estetik lebih mencerminkan keragaman, sementara nilai teoretik mencerminkan identitas pengalaman. Dalam arti kata, nilai estetik lebih mengandalkan pada hasil penilaian pribadi seseorang yang bersifat subyektif, sedangkan pada ruiai teoretik melibatkan pertimbangan obtektif yang diambil dari kesnnpulan atas sejumlah fakta kehidupan. Kaitannya

dengan nilai ekonomi, nilai estetik melekat pada kiialitas barang atau tmdakan yang memiliki sifat indah. Nilai estetik banyak dimilki oleh para seniman sepertj musisi, pelukis, dan taupun perancang model.

Nilai lainnya adalah nilai sosial. Hal tertinggi yang terdapat dalam nilai sosial adalah sikap kasih sayang antarsesama. Oleh karenanya, kadar nilai sosial ini bergerak pada rentang antara kehidupan individualistik dengan sikap altruistik. Sikap sosial, ramah, ernpati dan tidak suudzon atau buruk sangka terhadap orang lain merupakan perilaku yang menjadi kunci keberhasilan dalam meraih nilai sosial.

Adapun hal tertinggi dalam nilai politik adalah kekuasaan. Oleh karena itu, kadar nilai ini bergerak dari intensitas penganih yang rendah kepada penganih yang otoriter. Kekuatan merupakan faktor penting yang amat berpengaruh terhadap kepemilikan nilai politik pada setiap individu. Kelemahan merupakan bukti seseorang yang tidak tertarik pada nilai ini. Secara hakiki, sebenarnya nilai ini merupakan nilai yang memiliki dasar kebenaran yang paling kuat dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya. Nilai agama bersumber pada kebenaran hakiki yang datangilya dari Allah, dan cakupannya lebih luas.

Struktur mental manusia dan kebenaran mistik-traiisendental merupakan dua sisi yang memiliki nilai agama. Oleh karena itu, nilai tertinggi yang harus dicapai manusia adalah kesatuan {unity). Kesaruan dimaksud mengandung makna adanya keselarasan di antara semua unsur kehidupan, antara kehendak manusia dengan perintah Sang Pencipta, antara ucapan dan trndakan, dan ataupun antara “itiqad dan perbuatan.

Banyaknya pandangan tentang nilai disebabkan adanya perbedaan dari titik tolak dan sudut pandang masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta luerarki nilai. Misalnya kalangan materialis memandang baliwa nilai yang tertinggi adalah niJai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragani, terganrung pada sudut pandangan dalam rangka penggolongan tersebut.

Max Sceler dalam Darmadi (2007:68) mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhumya dan sama tingginya. Nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagi berikut:

  1. Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkatan mi terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan   tidak   mengenakan   {die   wertreihe   desangenehmenund uncmgelmen) yang menyebabkan orang senang atau menderita,
  2. Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nila-nilai yang penting bagi kehidupan {wcrle des vitalen fuhlens) misalnya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
  3. Nilai-nilai kejivvaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sarna sekali tidak terganrung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai   semacan   ini   ialah   keindahan,   kdbenaran,   dan pengetahuan tnurni yang dicapai dalam filsafat.
  4. Nilai- nilai kerohanian: dalam tingkat ini terdapat modalitas mlai dari suci dan tak suci (wennodalitas des heiligen ung unheiligen). Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi.

Menurut Darmadi (2007:71-72) dalam kaitannya dengan derivasi atau penjabarannya maka nilia-nilai dapat dikelompokan menjadi tiga macani yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai fraksis.

  1. Nilai Dasar

Walaupun nilai memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indera manusia, dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersipat nyata (praksis). Namun demikian, setiap nilai memiliki dasar (dalam bahasa ibniahnya di sebut dasar konotologis), yang merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersipat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.

Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima (sebab pertama), sehingga segala sesuatu diciptakan (berasal) dari Tuhan. Demikian juga jika nilai dasar berkaitan dengan hakikat manusia, maka nilia-nilai tersebut bersumber pada hakikat kodrat manusia sehingga jika nilai-nilai dasar itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan hak dasar (hak asasi). Demikian juga hakikat mlai dasar itu dapat berlandaskan pada hakikat sesuatu benda, kuaiititas, aksi, relasi, ruang maupun waktu- Sehingga nilai dasar dapat disebut sebagai sumber norma yang

pada gilirannya  dijabarkan  atau direalisasikan dalam  suatu kehidupan yang bersipat praksis.  Konsekuensinya waJaupun daJam aspek praksis dibeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai  dasar yang merupakan sumber penjabaran norma serta realisasi praksis.

  1. Nilai Instrumental

Untuk dapat direalisasikan   dalam suatu kehidupan praktis, maka nilai dasar tersebut di atas memilki formasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah iaku manusia dalam kehidupan sehari-hari, maka hal itu akan merupakan suatu norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan organisasi ataupun negara maka nilai-nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan atau strategi yang bersumber pada nilai dasar, sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitas dari nilai dasar.

 

  1. Nilai Praksis

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalarh suatu kehidupan yang nyata, sehingga nilai praksis ini merupakan pervvujudan dari nilai instrumental. Dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya. Namun demikian, tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Oleh karena itu, nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupkan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.

  1. Hakikat dan Tujuan Pendidikan Nilai

Mulyana (2004:119) mengartikan pendidikan nilai sebagai penanaman dan pengembangan nilai-nilai pada diri seseorang. Dalain pengertian yang hampir sama, Mardiatmadja dalam Mulyana (2004:119) mendefinisikan pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik agar menyadan dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidupnya. Pendidikan Nilai tidak hanya merupakan program khusus yang diajarkan melalui sejumlah mata pelajaran, akan tetapi mencakup keselumhan program pendidikan,

Adapun Hakam (2000:05) mengungkapkan babwa pendidikan nOai adalah pendidikan yang mempertimbangkan objek dari sudut moral dan sudut pandang non moral, meliputi estetika, yakni menilai objek dari sudut pandang keindahau dan selera pribadi, dan etika yaitu menilai benar atau salahnya dalam hubungan antarpribadi.

Dari definisi di atas, dapat dimaknai bahwa pendidikan nilai adaJah proses bimbingan melalui suritauladan pendidikan yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kehidupan yang di dalamnya mencakup nilai agama, budaya, etika, dan estetika menuju pembentukan pribadi peserta didik yang menxiliki kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang utuh, berakhlak muJia, serta keterampilan yaiig diperlukan dirinya, masyarakat, dan negara.

Mulyana (2004:119) mengungkapkan bahwa secara umura, pendidikan nilai dimaksudkan untuk membantu peserta didik agar memahami, menyadan, dan mengalami  nilai-nilai  serta  inampu   menempatkannya  secara  integral   dalam

kehidupan. Untuk sampai pada tujuan dimaksud, tindakan-tindakan pendidikan yang mengarah pada periJaku yang baik dan benar perlu diperkenalkan oleh para pendidik.

Sasaran yang hendak diruju dalam pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur ke dalam diri peserta didik. Berbagai metoda pendidikan dan pengajaran yang digunakan dalam pendekatan lainnya dapat digunakan dalam proses pendidikan dan pengajaran pendidikan nilai. Ini penting, untuk memberi variasi kepada proses pendidikan dan pengajarannya, sehingga lebih menarik dan tidak membosankan.

Djahiri (1992) mengemukakan delapan pendekatan dalam pendidikan nilai atau budi pekerti, yaitu :

  1. Evocation; yaitu  pendekatan   agar  peserta  didik  diberi  kesempatan   dan keleluasaan untuk secara bebas mengekspresikan respon afektifiiya terhadap stimulus yang diterimanya.
  2. , yaitu pendekatan agar peserta didik menerima stimulus yang diarahkan menuju kondisi siap.
  3. Moral Reasoning;   yaitu   pendekatan   agar   terjadi   transaksi   iritelektual taksonomik tinggi dalam mencari pemecahan suatu masalah.
  4. Value clarification; yaitu pendekatan melalui stimulus terarah agar siswa diajak mencari kejelasan isi pesan keharusan nilai moral.
  5. Value Analyisis; yaitu pendekatan agar siswa dirangsang untuk melakukan analisis nilai moral.
  6. Moral Awareness; yaitu pendekatan  agar siswa menerima  stimulus dan dibangkitkan kesadarannya akan nilai tertentu.
  7. Commitment Approach, yaitu pendekatan  agar siswa  sejak  awal diajak menyepakati adanya suatu pola pikir dalam proses pendidikan nilai.
  8. Union Approach; yaitu pendekatan  agar peserta didik  diarahkan  untuk melaksanakan secara nil dalam suatu kehidupan.

Sementara sasaran pendidikan nUai adalali bagaimana agar individu to be human being dan to be human life. Djahiri dalam Hakam (2006:73) mengungkapkan bahwa :

  1. Humanizing (memanusiakan manusia sehingga manusiawi,  marjusia yang utuh, kaffali) yaitu dengan proses peinbinaan, pengembangan dan perluasan seperangkat nilai-norma dan norma ke dalam tatanan nilai dan keyakinan (value and belief system) manusia secara layak and manusiawi.
  2. Empowering (memberdayakan manusia sebagai makhluk yang menyadari memiliki sejumlah potensi dan menyadari keterbatasannya) dengan cara (1) knowing the what dan knowing the why (2) apreciate mean and end (3) experiencing, acting and behaving.
  3. Civilizing, baik dalam pola pikir, pola dzikir dan pola prilaku.

Para pakar pendidikan pada umumnya sependapat tentang penlingnya upaya peningkatan pendidikan nilai pada jalur pendidikan formal. Narnun demikian, ada perbedaan-perbedaan pendapat di ant?rn mereka tentang pendekatan   dan   modus   pendidikannya.   Sebagian   yang   lain   menyarankan penggunaan pendekatan tradisional, yakni melalui penanaman nilai-nilai sosial teitentu daJam diri siswa,

Pada prinsipnya, pembelajaran afektif atau pendidikan nilai moral secara praktis sudah ada sejak pradaban (budaya) dan kepercayaan/agania manusia tumbuh, berkembang dan dilestarikan turun-temurun. Hanya saja sebagai rekayasa ilmu untuk pendidikan yang sistematis, konseptual-terstruktur dan terarah-terkendali serta menjadi kajian khusus merupakan hal baru. Pada masyarakat Indonesia pendidikan baru dikenal sejak tahun 1976-an, bahkan banyak para pakar pendidikan yang kurang yakin akan keberbasilan percarian sosok pendiddikan nilai dan pola pembelajarannya.

Menurut Dannadi (2007:135) secara pedagogis, gambaran karakteristik proses pembelajaran nilai dapat dipaparkan    sebagai berikut :1) Dunia afektif adalah bagian totalitas diri manusia (internal) maupun dunia di luar manusia (lingkungan kehidupannya). 2) masalah petnbinaan nilai-moral adalali masalah kejiwaan, oleh karenanya posrulaf-postulat mengenai hal tersebut hanis kita fahami. 3) proses pendidikan nilai hanya bisa terjadi apabila teori dan’atau prinsip mengenai hal ini dipahami dan diterapkan sejak kegiatan perencanaan program pembelajaran  sarnpai  akhir proses pembelajaran.  4) proses pendidikan  nilai memerlukan  memerlukan  sejujnlah  prasyarat  yakni   prasyarat  kesiapan   dan keterbukaan     dan     kemampuan     afektual     siswa,     suasana,     lingkungan, kemampuan/pen^haman guru dan pola prosedumya. 5) keberhasilan proses dan hasil KBS pendidikan nilai tergantung pada kejelasan target harapan nilai-moral yang hanis  dipersonalisasi   dan  kejelasan  bahan   ajar serta  kebandalan   dan

keterjangkauan media pembelajarannya. 6) kemahiran guru dalam mengemas isi pesan dan tampilannya didepan kelas. 7) pemahan dan penerapan berbagai azas pendidikan (Humanistic, CBSA, Komunikatif, Ekologis dan Iain-lain). 8) sasaran dan pola proses pendidikan nilai harus utuh atau bulat berkesinambungan antar domain taksonomik. 9) target harapan nilai-moral sesnai dengan isi pesan yang di tuntut dalam pembelajaran iru sendiri. 10) keharusan mengaitkan interaksi KBS dengan lingkungannya. 11) pembinaannya dilakukan sedini mungkin, beitahap, sikuensial dan terus-menerus. 12) bersifat individual dan dengan proses terpadu yang bervariasi.

  1. Hakikat Nilai Disiplin
  2. Pengertian dan Makna Konsep Disiplin

Salah satu uapaya yang dilakukan oleh para pengelola pesantren dalam meningkatkan proses belajar dan mengajar di pondok pesantren untuk mencapai tujuan pendidikan dengan baik adalah disiplin. Disiplin berasal dari kata dicipulus yang berarti “student” atau “pupil” (Me Phil, 1982:130). Yang berarti seseorang yang menerima intruksi dari yang lain, khususnya seseorang yang menerima intruksi dari gurunya yang roembantu perkembangan atau diartikan sebagai pengiknt (follower).

Ada dua konsep meugenai disiplin yairu positif dan negatif, yang positif sama dengan pendidikan dan konseling, yaitu menekankan perkembangan dari dalam yang berbentuk self control (pengendalian din). Disiplin yang positif ini mengarahkan pada motivasi dari dalam diri sendiri. Sedangkan yang negative berhubungan  dengan control seseorang berdasarkan pada  otoritas luar yang biasanya dilakukan secara terpaksa atau karena takut hukuman {punishment).

Disiplin selalu mengacu kepada peraturan, nonna atau batasan-batasan tingkah laku dengan penamaan disiplin. Individu diharapkan dapat berpriJaku sesuai dengan nonna. Pelaksanaan disiplin di pondok pesantren harus atas dasar kesadaran diri sendiri, tidak ada paksaan dari manapun dan hal ini dilaksanakan sebagai ibadah dalam melaksanakan ajaran Islam.

Untuk menganalisa keadaan ini, Djamari (1985:393-394) berpendapaf bahwa ketaatan santri kepada kyai didasari oleh nilai rohaniyah, dengan keyakinan baliwa menentang kyai selain dianggap tidak sopan, juga bertentangan dengan ajaran agama. Ketaatannya tidak semu, tetapi atas dasar kesadaran dan keikhlasan karena Allah.

Dari beberapa pendapat di atas bias ditarik kesimpulan ada beberapa konsep pokok dalam disiplin yang berhubungan dengan pengertian dan kecenderung-kecenderungan disiplin sebagai berikut:

Dalam kamus bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1985:255), Disiplin diartikan dengan: 1). Latihan watak supaya sejalan dengan perbuatan selalu mentaati tata tertib di sekolah dan kemiliteran, 2). ketaatan pada peraturan dan tata tertib. Kedua pengertian ini mengisyaratkan bahwa kata disiplin memang mengandung banyak arti. Disiplin dapat diartikan sebagai kesediaan mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sebagaimana dikemukakan Arikunto (1990:14) bahwa disiplin merupakan kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada di hatinya.

Disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang menunjukkan kepada

kegiatan belajar mengajar. Istilah tersebut juga hampir sama dengan istilah dalam

bahasa Inggris “‘Disciple” yang berarti mengikuti orang untuk belajar di bawah

peagawasan seorang pemimptn. Istilah lainnya dalam bahasa Inggris adalafa

“Discipline” yang artinya:  1).’ Tertib, taat, atau mengendalikan tingkah laku,

penguasaan   diri,   kendali   diri;   2).   Latihan   membentuk,   meluruskan   dan

menyernpurnakan sesuatu sebagai kemampuan mental dan karakter moral; 3).

Hukuman yang diberikan untuk melatih atau memperbaiki; 4). Kumpulan atau

system peraturan-peraturan bagi tingkah laku (Mac Millan Dictionary, dalam

TulusTu’u, 2004:31).

Rahman (3999;68) mengartikan disiplin sebagai upaya mengendalikan diri dan sikap mental individu atau masyarakat dalam mengembangkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib berdasarkan dorongan dan kesadaran yang muncul dari dalam hatinya. Adapun Prijodarminto (1994:23) mengatakan baliwa disiplin adalah snatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari  serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban. Karena sudah menyatu dengan dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan   sebaliknya   akan   membebani   dirinya   bilamana   ia   tidak   berbuat sebagaknana lazimiiya. Nilai-nilai kepatuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Sikap dan perilaku ini tercipta melalui proses binaan pada keluarga, pendidikan dan  pengalaman atau pengenalan dari keteladanan dan lingkimgannya.

Soeharto (1996:8) membagi disiplin menjadi tiga kelompok, yaitu disiplin sebagai latihan, disiplin sebagaj hukuman dan disiplin sebagai alat pendidikan.

  1. Disiplin sebagai latihan, untuk menuruti keraauan seseorang jika dikatakan melatili untuk menurut, berarti jika seseorang memberi perintah, orang lain akan mengikuti penntah itu.
  2. Disiplin sebagai hukuman, bila seseorang berbuat salah, maka harus dihukum. Hukuman itu sebagai upaya mengeluarkan yang jelek dari dalam itu sehingga menjadi baik.
  1. Disiplin sebagai   alat       Seseorang   memiliki   potensi   untuk berkembang melalui interaksi dengan lingkungan untuk mencapai tujuan realisasi dirinya. Dalam interaksi tersebut, anak belajar tentang nilai-nilai sesuatu. Proses belajar dengan lingkungan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai tertentu tersebut telah membawa pengaruh dan perubahan perilakunya. Perilaku mi berubah tertuju pada arah yang sudah ditentukan oleh nilai-nilai yang   sudah   dipelajari.   Jadi   fungsi   belajar   adalah   mempengaruhi   dan mengubah perilaku seorang anak. Semua perilaku merupakan hasil sebuah proses belajar.

Sementara    Prijodarminto    (1994:23)    berpendapat    bahwa    disiplin mempunyai tiga aspek, yaitu:

  1. Sikap mental (mental attitude) yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengetnbangan dari latihan, pengendalian pikiran dan pengeridalian

watak.

  1. Pemahaman yang baik mengenai system aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan akan aturan, norma, kriteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses).
  2. Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.

Hubungannya  dengan disiplin  Waliab  (1998:47) memandang bahwa disiplin dapat dilihat sebagai konsep dan sebagai nilai;

  1. Disipilin sebagai   konsep,   disiplin   merupakan   nama   konsep   kepatuhan menjalankan aturan atas dasar kesadaran dan rasa wajib, contohnya tepat waktu dalam segala hal, kebalikannya selalu lambat dalam segala hal. Ciri-cirinya     tahu  aturan,  tahu waktu,  tahu  tugas,  dan  tanggungjawab  dan melakukannya    sesuai        Kedisiplinan    terbentuk    karena    proses pembiasaan sesuatu berbuat baik atas dasar kesadaran diri dan penguatan dari lingkungan serta didukung oleh aturan atau norma tertentu.
  2. Disiplin sebagai nilai, disiplin adalah sebagai bentuk sikap dan perilaku sadar aturan sangat didarnbakan oleh siapapun karena hal itu merupakan motor penggerak ketertiban

Konsep disiplin itu selalu merujuk kepada peraturan, norma atau batasan tingkah laku. Dengan penanaman disiplin, individu diharapkan dapat berperilaku yang sesuai dengan norma tersebut. Sesuai dengan pernyataan ini, Crow dan Crow (1980:274) mengemukakan sebagai berikut:

Impicit in the concept of discipline are (1) the presence of rules, regulations, standard, or orter conduct the determiners, and (2) the control of impulsive overt expressions of personal the desire, interest, or ambition in accordance with appropriate and acceptable societal standards”.

Pengertian di atas mengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan disiplin itu senantiasa merujuk kepada peraturan atau patokan-patokan yang menjadi untuk pengontrolan terhadap tingkah laku supaya sesuai dengan patokan-patokan yang berlaku atau diterima masyarakat.

Seseorang yang disiplin dapat dilihat dari ketaatannya untiik melaksanakan peraturan yang sederhana sampai ke peraturan yang kompleks untuk lebih lancarnya pelaksanaan disiplin, memang harus benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, tidak ada unsur paksaaan dari orang lain.

Manakala peraturan atau norma itu telah menjadi milik individu dalam arti telah rnemaharni, menghayati dan menjadikan norma itu sebagai pedoman perilakunya, berarti ia telah mampu menyerap atau mengjtemalisasi nilai berarti dia telah raemiliki disiplin dalam diri.

Dari beberapa uraian tentang disiplin, dapat distmpulkan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang meniinjukkan nilai-nUai ketaatan, kepatuhan, keseriaan, keteraturan dan ketertiban kepada suatu ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan terlebih dahulu atau kelaziman-kelaziman yang berlaku.

  1. Teori dan Pendekataa Pembinaan Disiplin

Terdapat  beberapa teori  yang dapat dijadikan  sebagai acuan  dalam penananian    nilai   disiplin   siswa   di   persekolahan.    Power   (1982:340-341) mengungkapkan beberapa teori tentang disiplin yang diantaranya adalah theory of no control, theory of strict control, thory of value clarification, dan theory moral behavioral modification.

Teori pertaina yakni teori yang tidak menggunakan kontrol dalam strategi pembinaan disiplin siswa di sekolab. Teori ini menyatakan bahwa anak memiliki kemampuan sendiri dalam menuntun dirinya. Oleh karena iru, anak bebas dalam menentukan sendiri perilaku mereka. Kebalikannya adalah teori yang keras, dimana diakliiri dengan praktek-praktek raodifikasi perilaku atau terapi medis.

Teori lainya yakni teori klarifikasi nilai, teori ini menjelaskan ketegangan dan persehsihan yang melahirkan perilaku sosial masuk ke sekolah dengan nilai-nilai yang tidak dapat diterima dan merintangi kegiatan pengajaran, karena perbedaan substansi dan ridak dipahaminya nilai-nilai yang diadopsi sekolah oleh peserta didik.

Teori selanjutnya adalah teori perilaku moral yang menyatakan bahwa penlaku dapat dipelajari dan disiplin berdimensi kogrutif. Disiplin berhasil kalaii mendukung iklim yang kondusif untuk pengajaran. Teori perkembangan moral Kohlberg raeniusatkan pada peitiinbangan moral yang tujuan akbirnya adalah perkembangan sistein nilai moral peribadi. Sedangkan teori modifikasi perilaku dalam membina disiplin sekolah didasarkan atas asumsi bahwa semua perilaku tnanusia dihasilkan dan conditioning dan reinforcement.

Selain teori disiplin yang diungkapkan Power di atas, Palardy dan Mundrey (1975:315) mengemukakan empat pendekatan dasar (four basic-approaches to discipline) terhadap disiplin yakni the permisive, ieh authoritarian, the behavioristic dan diagnostic.

Pembinaan disiplin menggunakan pendekatan permisive yakin bahwa manakala para siswa benar-benar dilibatkan sepenuhnya sesuai dengan tujuan kurikulum, siswa ridak akan berperilaku buruk dan dengan memberikan kondisi-kondisi yang benar, maka semua anak akan selalu berperilaku baik.

Sementara pendekatan authotarian maksudnya dalam pelaksanaan disiplin memiliki banyak peraturan kelas yang telah didesain dan dikomunikasikan dengan suatu cara pada siswa. Sehingga mereka mengetahui bahwa mereka memiliki status yang rendah. Pendekatan ini berasumsi bahwa banyak peraturan adalah lebih baik dan siswa hams mengetahui penyirnpangan-penyimpangan terhadap peraturan-peraturan tersebut. Guru semesttinya bertindak tegas terhadap sisWa yang melanggar tata tertib sekolah.

Adapun pendekatan lainnya yaitu pendekatan behavioristik, dalam pelaksanaanya unttik menegakkan disiplin memberikan garis pedoman hanya untuk mencegah keadaan yang muncul dari masalah disiplin. Kunci untuk modifikasi perilaku tindakan menggunakan hukuman dan ganjaran manakala siswa berprestasi.

Pendekatan terakhir yaitu pendekatan diagnostik, pendekatan ini berasumsi bahwa dapat menjadi akibat-akibat yang abadi terhadap problem-problem perilaku, kecuali setelah kasus-kasus mereka ditemukan dan ditangani.

Pendekatan-pendekatan dalam penanaman mlai disiplin lainnya dikemukakan oleh Kourilsky dan Quaranata (1987:31). la mengemukakan tiga pendekatan yakni beharvior modivication approach, assetive dicipline approach, dan psychoanalityc approach.

Pendekatan behavior modification memfokuskan pada pembentukan perilaku yang dilakukan melalui berbagai bentuk reinforcement. Dengan deinikian, perilaku disiplin dibentuk oleh konsekuensi-konsekuensi dari perilaku itu sendiri. Pada waktu reinforcer (guru) mendukung perilaku disiplin siswa maka perilaku tersebut cenderung diulang. Sedangkan punishment dan negative reinforcement cenderung melernalikan perilaku atau meniadakan perilaku indisipliner.

Adapun pendekatan assertive discipline menekankan kepada disiplin yang tegas, guru dianjurkan bersifat tegas di kelas sehingga memunculkan rasa tanggung jawab pada diri siswa terhadap perilakunya, sebab ssiwa diharapkan rnenyadari konsekuensi-konsekuensi negatif rnaupun positif yang diakibatkan dari perilaku tersebut. Konsekuensi negatif akan mengbilangkan hak-hak istimewa atau pelayanan yang ditawarkan sekolah. Kebalikannya konsekuensi positif akan menghasilkan sebuah penghargaan atau reward.

Pelaksanaan pendekatan assertive discipline akan lebih efektif kalau guru raengkomunikasikan konsep-konsep disiplin yang dikebendaki secara jelas dan diterapkan secara konsisten dalam sebuah sistem. Jika siswa sudah merasa jelas tentang perilaku yang diharapkan di kelas, maka secara aktif hal tersebut menjadi aturan yang berlaku pada kelompoknya. Tapi akan menjadi kurang efektif kalau

guru beTsifat spontan tanpa diikuti prosedur yang konsisten, karena siswa tidak akan berpartisipasi dalam pelaksanaan pendekatan ini.

Manakala guru berusaha mencari apa yang menjadi penyebab misbehavior sisa, maka dengan demikian guru sudah melakukan pendekatan psychoanalityc. Dengan cara demikian guru mencoba mencari dan menemukan morivasi dan sikap-sikapp dasar yang mempengaruhi behavior siswa dan menemukan pula karakteristik-karakteristik emosional, sosial dan psikologis yang dibutulikan oleh setiap siwa. Guru lebih berperan sebagai konselor daripada membuat aturan atau memberi reward. Tujuan umum dari pendekatan psyhoanalityc adalah membantu siswa memperoleh insight pola-pola perilaku kognitif.

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa pendekatan behavior modification merupakan pendekatan yang paling tegas dalam mendisplinkan siswa   melalui   reinforcement   yang   bersifat   positif   {reward)   dan    negatif {punishment). Pendekatan psychoanalityc dapat dianggap sebagai  pendekatan yang paling lunak, sebab dalam mengupayakan perilaku disiplin siswa pendekatan ini   melakukkanya   melalui   pengenalan  maupun   pencarian   penyebab   siswa berperilaku. Sedangkan pendekatan assertive discipline dapat dikatakan berada diantara kedua pendekatan sebelumnya, sebab pendekatan ini pada satu sisi menghendaki ketegasan   guru  dalam mendisiplinkan  perilaku  siswa  melalui komitement-komittrjent antara guru deugan siswa dan secara konsiten haras diaati oleh kedua pihak, dan di sisi lainnya gum berupaya menumbuhkan self discipline dari diri siswa itu sendiri.

  1. Disiplin di Lingkungan Pesantren

Eksisteasi pondok pesantren dalam menyikapi perkembangan zaman. tentunya memiliki komitinen untuk tetap menyuguhkan pola pendidikan yang raampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang handal, kekuatan otak (berpikir), hati (keimanan) dan tangan (keterampilan), merupakan modal utama untuk membentuk pribadi santri yang mampu menyeimbangkan perkembangan zaman. Berbagai kegiatan keterampilan kerja adalah upaya untuk raenambah wawasan santri di bidang ilmu sosial, budaya dan ilmu praktis, merupakan salali satu teTobosan konkret untuk mempersiapkan individu santri di lingkungan masyarakat.

Dalam rnenghadapi tantangan yang semakin kompleks di lingkungan masyarakat, maka pondok pesantren hams berani tampil dan mengembangkan dirinya sebagai pusat keunggulan. Pondok pesantren tidak hanya mendidik santri agar memiliki ketangguhan jiwa, jalan hidup yang lurus, budi pekerti yang mulia, tetapi juga santri yang dibekali dengan berbagai disiplin ilmu lainnya.

Upaya rnencapai tujuan tersebut di atas, para santri hams dibekali nilai-nilai keislaman dan keterampilan. Hal ini diwujudkan melalui tatakrama dan tata tertib yang diberlakukan di pesantren tersebnt. Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut, para santri memiliki disiplin yang tinggi sehingga dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan. Karena mengisi dan membekali kognitif anak didik/santri hanya sebagian kecil saja dari tujuan pendidikan. Untuk itu Pesantren Persaruan Islam No. 67 Benda Kota Tasikmalaya memberlalalkan disiplin di lingkungan pesantren sebagai bagian yang urgen/krusial uiituk mernbina mental, karakter atau moralitas agar tertanam dalam din santri nilai-nilai yangberadab yaitu kekuatan iman dan ilmu pengetahuan

  1. Sistem Pendidikan Pondok Pesantren.
  2. Sejarah Pondok Pesantren

Sejarah berdirinya pesantren belum diperoleh keterangan yang pasti. Menurut Departemen Agama, bahwa pesantren tertua didirikan pada tahun 1062 atas nama pesantren Jan Tampes II di Pamekasan Madura. Tetapi hal ini diragukan, karena tentunya ada pesantren Jan Tampes I yang lebih tua dan dalam buku Departemen Agama tersebut banyak dicanrurnkan pesantren tanpa dicantumkan tahun pendirian. Jadi, mungkin mereka memiliki usia yang lebih tua. Kecuali itu tentunya pesantren didirikan setelah islam masuk ke Indonesia.

Diduga besar kemuxjgkinan islam telah diperkenalkan kepiilauan Nusantara sejak abad ke-7 M oleh para musafir dan pedagang muslim, melalui jalur perdagangan dari teiuk Persia dan Tiongkok yang telah dimulai sejak abad ke-5 M, selanjutnya abad ke-11 dapat dipastikan islam telah masuk ke Kepulauan Nusantara melalui kota-kota pantai. Hal ini terbukti dengan ditemukannya: (a) Batu nisan atas nama Fatimah binti Maimun yang wafat pada tahun 474 H atau tahun 1082 M di Leran Gresik. (b) Makam Malikus Saleh di Sumatra Bertarikh abad ke-13 M. (c) Makam wanita islam bernama Tuhar Amisuri di Barus, dan Pantai Barat pulau Sumatra bertarikh 602 H.

Bukti-bukti sejarah telah menunjukan bahwa penyebaran dah pendalaman islam secara intensif terjadi pada masa abad ke-13 M sampai akliir abad ke-17 M, pada masa itu berdiri pusat-pusat kekuasaan dan studi Islam, seperti di Aceh, Demak, Giri, Ternate/Tidore, dan Gowa Tallo di Makasar. Dari pusat-pusat inilah kemudian islam tersebar di selurub pelosok Nusantara melalui para pedagang,

wali, ulama, mubaligh, dan sebagainya dengan mendirikan pesantren, dan surau. Sejak abad ke-15, islam praktis telah menggantikan dominasi ajaran Hindu, dan sejak abad ke-16 melalui kerajaan Islam pertama, yaitu Demak, seluruh Jawa telah dapat diislamkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pesantren telah dimulai di burni nusantara ini dalara periode abad ke-13 -17 M, dan di jawa terjadi pada abad ke-15-16 M. Melalui data sejarah masuknya islam di Indonesia yang bersifat global atau makro tersebut sangat sulit menunjuk dengan tepat tahun berapa dan dimana pesantren pertama didirikan. Namun, dapat dibitung bahwa sedikitnya pesantren telah ada sejak 300-400 tahun yang lalu.

Dengan usianya yang paling panjang ini, kiranya sudah cukup alasan untuk menyatakan bahwa ia memang telah menjadi milik budaya bangsa dalam bidang pendidikan dan telah ikut serta mencerdaskan kebidupan bangsa, dan karenanya cukup pula alasan untuk belajar daripadanya. Model pesantren di Indonesia ada yang mengemukakan berasal dari kebudayaan Hindu-Budha, seperti yang diungkapkan disini bahwa pesantren bermula pada masa-masa terakhir kerajaan Majapahit dan mulainya berkembang agama islam di Indonesia pada umumnya dan di pulau Jawa khususnya, yakni pada akhir abad 15).

Dalam kehidupan beragama Hindu dikenal pengelana-pengelana yang digelari hajar atau ajar. Para hajar mengembara dari satu tempat ketempat lain untuk mengokohkan agama Hindu. Pengembaraan itu makin lama makin berkembang stelah para hajar membangun padepokan-padepokan dan mereka menetap disitu.  Mulai saat itu datanglah para cantrik (santri) di padepokan- padepokan vmtuk menuntut ilmu Keluarga mengirimkan warganya kepadepokan imtuk menuntuk ilmu yang ridak dapat dibekalkan oleh orang rua melalui pendidikan keluarga. Para hajar memikul sebagian tugas didik yang tidak mampu dilaksanakan oleh orang tua di dalam keluarga.

Dari tujuan, bahan, cara-cara, terapat dan waktu yang digunakan dipadepokan untuk menyelenggarakan pendidikan, terdapat banyak haJ yang bersifot resmi. Pendidikan di padepokan dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan-peraturan resmi yang harus dipatuhi secara rutin. Dibandingkan dengan orang tua yang masih mempunyai keleluasaan dalam menyelenggarakan pendidikan keluarga, para hajar sudah mengarur dan rneresrnikan banyak ha] dalam menyelenggarakan pendidikannya. Penyelenggaraan pendidikan dengan memberlakukan peraturan-peraturan resmi seperti iru disebut pendidikan formal.

Pada   lembaga-lembaga   pendidikan   fonnal,   dalam   hal   lru    adalah padepokan-padepokan,   pendidikan   diwujudkan   sebagai   proses   pengajaran. Terdapat perbedaan hakiki antara proses konfonnasi dan proses pengajaran. Proses konfbrmasi menuntut dari yang dididik suatu kepatuhan yang mutlak, sedangkan proses pengajaran banyak mengandung pesan dan dorongan untuk mempertimbangkan segala sesuaru dalam rangka mengambil keputusan sendjri. Sebab itu tidak heran kalau dari proses pengajaran dapat lahir pribadi-probadi mandiri  yang  mengeinbangkan   berbagai  aliran  ilmu.   Sedangakan  lembaga-lembaga pendidikan fonnal di Eropa bermula dari tersedianya waktu senggang (scola) pada orang-orang kaya Athena dalam masa Yunani Kuno. Karena kaya, mereka tidak perlu menggunakan waktu untuk rnencari nafkah. Untuk mengisi

waktu senggang itulah mereka mendatangi guru dan mempelajan buku-buku kesusastraan yaug berisi ajaran-ajaran filsafat.

Dibawah pemerintahan raja Solon (640-559 sb M), sekolah-sekolah khusus untuk laki-laki mulai ditata dengaii peraturan-peraturan yang mengikat. Mulai saat itulah lahir letnbaga-lembaga formal yang kemudian disebut sekolah. Sekolali model Eropa dikenal di Indonesia sejak abad ke 16, mula-mula sebagai sekolali agama Kristen dan kemudian sebagai sekolah yang menyiapkan tenaga-tenaga pegawai bagi peerintah Kolonial. Dalam rangka memenuhi kepentingan tenaga kerja bagi kantor-kantor pemerintah dan perusahaan swasta, pemerintah Kolonjal hanya mengakui tamatan sekolah sebagai tenaga kerja yang kualifikasi.

Dengan cara pengakuan seperti itu, makin larna makin terdesaklah pendidikan formal dari lembaga-lembaga pendidikan pesanrxen, yaifu lembaga-lembaga pendidikan formal Indonesia sebagai hasil pertumbuhan dan perkembangan padepokan-padepokan abad ke 15. Sekolah, bagaimanapun memang mempunyai peraturan-peraturan yang sifatnya jauh lebih resmi dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di peasantren. Atas dasar kenyataan seperti itu, ada pihak-pihak yang menyebut lembaga pendidikan formal asli Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal

Dalam perkembangan selanjutnya sampai dengan abad ke 20, batas-batas formal dan nonformal dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi kabur, pesantren, sekolah, kursus, pusat latihan keterampilan dan lembaga-lembaga pendidikan lain telah diatur dengan peraturan-peraturan resnu dan proses pengajaran   digunakan    sebagai   pervvujudan    upaya   pendidikan.    Akhimya,

pendidikan nonformal diartikan sebagai pendidikan luar sekolah, walau didalam system pendidikan telah dikonseprualisasikan komponen pendidikan informal atau pendidikan keluarga, pendidika formal atau pendidikan sekolah dan pendidikan non  formal  atau pendidikna  masyarakat sebagai  upaya yang padu.   Dalam perkembangan selanjutnya, maka pendidikan formal cenderung diartikan sebagai lembaga pendidikan yang tamatannya di akui secara resmi oleh pemerintah unfuk mendapatkan civil effect tertentu apabila mereka bekerja pada lembaga-lembaga peinerintahan (Depdikbud,1982: 7-9). Kajian tentang sejarah model pesantren yang diungkapkan diatas, bahwa pesantren yang dikembangkan dewasa ini ada kemungkinan berasa! dari kebudayaan Hindu Budha.

Selanjutnya Rahardjo  (1957:32) mengemukakan  model  pesantren ini

berakar pada sejarah Nabi sendiri. Sebelum Nabi menyiarkan agama Allah secara

terang-terangan kepada masyarakat luas setelah menerima wahyu, ia terlebih

dakulu membentuk kelompok pengajian, mula-mula mengambil tempat disuaru

bukit diluar kota Mekah, tetapi kemudian berpindah kerumali pemuda bernama

Al-Arqam bin Abi Al-Arqam berjumlah 40 orang yang disebut assabiqunal

owwalun. Mereka yang dididik dengan cara yang mirip dengan asal usul model

pesantren yang kemudian membawa nilai-nilai baru yang mengantar dunia A.rab

rnenuju keperadaban besar, pusat peradaban dunia pada bagian bumi yang paling

maju diwaktu itu.

Penanaman pesantren Darul Arqam Muhammadiyali di Garut,mengambil dari nama seorang pemuda yang termasuk salah astu sahabat Rasulullah saw yang tergolong assabiqunal awwalun yairu sahabat Al-Arqam.

Kutipan perjalanan pesantren di Indonesia di atas, dari para pakar sejarah tentang pesantren yang tersebar diwilayah nusantara, isUlahnya berbeda disetiap wilayah dan di Jawa men gist ilahkan  dengan pesantren,  sedangkan ditataran pasundan menyebutnya “pondok” kemudian berubah menjadi pondok pesantren atau peasntren tidak diawah dengan kata pondok. Sekarang istilah pesantren sudah menyebar ke setiap wilayah di nusantara^iamun adapula yang menyebutkan untuk daerah Jawa Barat dengan istilah “padepokan”. Sama halnya dengan istialah “kiyai” atau “ajengan ” sebagai pengasuh pesantren. Istilah kiyai sudah dipakai oleh semua kalangan umat Islam yang bergerak dalam bidang keagamaan. Bahkan menurut kabar yang mutawatn sebutan “ajengan” ditataran Pasundan, kali ini disinyalir  untuk  pemuka  agaraa  Islam  dikelompoknya yang  ada  diwilayab Pasundan  selain  sebutan kiyai  ada pula  sebutan “Aa-Akang-Kang”(sebagai wacana yang perlu diteliti lebih lanjut). Yang jelas pondok pesantren merupakan suatu lembaga keagamaan yang mengajarkan, mendakwahkan ilmu-ilmu ad-Din al-lslam untuk umat islam pada waktu itu dan generasi yang akan datang.

  1. Pengertian Pesantren

Istilah pondok berasal dari bahasa Arab Funduq yang berarti hotel, asrama, nirnah dan tempat tinggal sederhana (Yasmadi, 2005:62), sementara istilah pesantren terdapat perbedaan dalam memaknai khususnya berkaitan dengan asal-usul katanya. Di samping itu, secara etimologis pesantren berasal dari kata sanrri, bahasa Tamil yang berarti guru mengaji, sedang C.C Berg berpendapat asal katanya shastri (bahasa India) yang berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu (Dhofier, 1982:18).

Fakta lam yang menunjukkan bahwa pondok pesantren bukan berasal dari tradisi islam adalah tidak ditemukannya lembaga pondok pesantren di negara-negara  Islam lainnya.  Menurut Madjid (1997:19-20) terdapat dim pendapat berkaitan dengan istilah Pesantren. Periama, pendapat yang mengatakan bahwa “Sarrtri” berasal dari kata sastri, sebuah kata dari bahasa sansekerta yang artinya melek   huruf;   Kedua,   pendapat  yang   mengatakan   bahwa   perkataan   santri sesungguhnya berasal dari bahasa Jawa dari kata cantrik, berarti seseorang yang selalu mengikuti guru kemana guru itu menetap. Dhofier (1982:18) berpendapat bahwa kata santri berasal dari bahsa India yang berarti orang yang tahu buku-buku suci agama, atau secara umum dapat diartikan buku-buku suci, buku-buku agama, atau buku-buku tentang iknu pengetahuan.

Sementara itu, Steenbrink (1994:20) menyatakan sebagai bahwa secara terminologis dapat dijelaskan bahwa pendidikan pesantren, dilihat dari segi bentuk dan sistemnya, berasal dari India. Sebelum proses penyebaran Islam di Indonesia, sistem tersebut telah dipergunakan secara urnuin untuk pendidikan dan pengajaran agama Hindu di Jawa. Setelah Islam masuk dan tersebar di Jawa, sistem tersebut kemudian diambil alih oleh Islam.

Pendapat di atas pada dasarnya tidak menunjukkan suatu kontradiksi, melainkan lebih bersifat saling melengkapi, sehingga meskipun terdapat perbedaan dalam melihat asal-usul kata Pesantren, namun tidak terdapat perbedaan pendidikan yang mengajarkan pada siswa membaca kitab-kitab agama (agama Islam), dan para siswanya tinggal bersama guru mereka.

Pesantren atau pondok merupakan lembaga tempat berkembangnya sistem pendidikan nasional. Dari segi historis, pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung niakna keaslian Indonesia. Sebab lembaga yang serupa pesantren ini sebenamya sudah ada sejak masa kekuasaan Hindu-Budha. Sehmgga islam tmggal mengislamkaTi lembaga pendidikan yang sudah ada. Tentunya hal ini tidak berarti mengecilkan peranan islam dalam mempelopori pendidikan di Indonesia (Majid, 1997: 3)

Berdasarkan paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan keislaman tidak terlepas dari keasliannya sarnpai sekarang, sehingga dapat dibedakan dengan lembaga pendidikan yang lainnya, karena mempunyai ciri khas yaitu keteladanan, ketaatan, dan pergaulan yang bernuansa islam.

  1. Unsur-unsur Pesantren

Pondok pesantren merupakan sistem pendidikan karena memiliki unsur-unsur pendidikan. Unsur-unsur pendidikan pondok pesantren tersebut menurut Dhofier (1982:44) terdiri atas kyai, santri, kitab kuning, masjid dan pondok. Begitu pula menurut Daulani (2001:14) unsur-unsur pendidikan pondok pesantren terdiri atas kyai, santri, pondok, masjid,dan pengajaran ilmu-ilniu agama. Dengan demikian pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam.

Unsur pesantren tradisional pada umumnya meliputi 1) Kyai (ajengan),dan santri,dan 2) Perangkat keras: rnesjid, pondok, rumah kyai. Sedangkan unsur pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal meliputi kyai (ajengan), siswa/santri, ustadz/ww ‘a/Zra/guru, kepala sekolah/rektor dan stapnya.   Sarana

perangkat kerasnya: nimah kyai/ustadz, pcmdok, gedung-gedung sekolah, halaman untuk berbagai keperluan, gedung kantor kepala sekolah, pengurus, ruang guru, perpustakaan, aula, dan laboratorium.

Lembaga pesantren ini mempunyai ciri, tujuan, dan penekanan yang berbeda-beda. Dari perbedaan antara suatu lembaga pesantren dengan lembaga pesantren lain nampaknya ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Sistem pengajaran pondok pesantren dapat dikelompokkan, baik dari sistem model pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional maupun formal sebagai berikut:

  1. Aktor atau pelaku, kyai, ustadz, santri dan pengurus.
  2. Sarana perangkat keras: masjid, ruraah  kyai, nimah  dan  asrama ustadz, pondok/asrama santri, gedung sekolah atau madrasah, lahan unruk olahraga, pertanian, petemakan, empang, makam dan sebagainya.
  3. Sarana perangkat lunak: tujuan, kurikulum, kitab,  penilaian,  tata tertib, perpustakaan, pusat dokumentasi, dan penerangan, cara pengajaran (sorogan, bandongan dan halaqah)^ keterampilan, pusat pengembangan masyarakat dan alat-alat pendidikan lainnya.

Kelengkapan unsur-unsur tersebut berbeda-beda diantara pesantren yang satu dengan pesantren yang lainnya. Sistem pendidikan pesantren didasari, digerakan dan diarahkan dengan nilai-nilai kehidupan yang bersumber pada ajaran dasar islam.

Sedangkan Stenbrink (1986:109) senada dengan Dhofier bahwa unsur-unsur pendidikan pondok pesantern sebagai sistem pendidikan terdiri atas   kyai, santri, asrama (pondok), kitab kuning dan masjid.

  1. Peranan Kyai

Di pondok pesantren, kyai rnemegang kekuasaan mutlak dan wewenang dalan kehidupan pondok peantren. Menurut Madjid (1997:20) perkataan kyai selain bennakna tua, juga mengandung pengertian pensucian pada yang tua, sakral, keramat, dan sakti. Kyai adalah pigur yang berperan sebagai pemberi nasehat dalam berbagai kehidupan masyarakat. Kyai dalam dinamika perubahan sosial berperan sebagi pamong agama dan budaya, menyaring nilai-nilai luar, dan meinerintahkan yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan santri khususnya.

  1. Kedudukan Santri

Menurut Madjid (1997: 19) asal usut perkataan. santri itu ada sekurang-kurangnya dua pendapat. Pertama, adalah pendapat yang mengatakan bahwa santri itu berasal dari kata “sastri”, sebuah kata dari bahasa Sansakerta, yang artinya melek huruf. Kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa perkataan santn sesungguhnya berasal dan bahasa jawa, persisnya dari kata cantrik yang artmya seseorang yang selalu mengikuti seorang guru kemana pun guru itu pergi menetap.

Sedangkan menurut Stenbrink (1994:16) santri merupakan komunitas terpelajar di pondok pesantren. Dalam komunitas tersebut, terdiri atas kelompok -kelompok anak didik yang terikat oleh tradisi, sistem, dan kebiasaan serta hukum-hukum yang khas di pondok pesantren.

Kehidupan santri di pondok pesantren selalu memperhatikan amaliyah sunat seperti halnya shaum dan shalat malam, selalu berhati-hati, hormat dan tawadhu kepada ustadz-ustadz atau terlebih-leblh kepada kyai (Stenbrink, 1994: 16). Karena kehidupan di pondok pesantren dalam suasana khas keagamaan, dan kedisiplman langsung dibawah bimbingan atau pengawasan kyai dan para ustadz.

Kehidupan   santri    di    pondok   pesantren   ditandai   dengan    suasana kebersahajaan yang dibingkai dengan sifat kejujuran dan tawadhu yang didasari dengan nilai-nilai religius tinggi berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah rasul serta kitab klasik.

  1. Asrama (Pondok)

Keberlangsungan aktivitas santri dalam menimba ilmu di pondok pesantren, erat kaitanya dengan tempat pemondokan (asrama) sebagai tempat kediaman dan belajar para santri. Keadan tersebut kadang teriupakan dari konsep pendidikan pondok pesantren bahwa tradisi pendidikan pondok pesantren dilatar belakangi oleh suatu pembangunan pondok (asrama), karena para santri kebanyakan bukan berasal dari lingkungan sekitar pondok pesantren, maka konsekuensinya mereka harus tinggal di asrama.

  1. Kitab Kuning

Kitab kuning merupakan kitab tentang ihnu-ilmu keislamati yang dipelajari di pesantren, ditulis dengan bahasa Arab dan sistematika klasik. Di pondok pesantren, kitab kunins sebagai khazanah keihnuan dan juga sebagai sistem nilai yang di pegang dan mewamai seluruh aspek kehidupan di pondok pesantren. Kitab kuning mewujudkan paham keagamaan, tata cara peribadatan,

pergaulan etika, cara pandang kehidupan warga pondok pesantren dan warga pengikutnya, serta cara tradisi.

Kitab kuning merupakan sumbangsih ulama terdahulu dalam melahirkan suatu wacana keilmuan, baik berupa materi maupun terwujud pemikiran. Banyak sudah pemikiran ulama terdahulu menjadi referensi utama dalam membangun tradisi keilmuan islam sekarang ini.

Karya para ulama tersebut dapat dilihat dari berbagai disiplin ilmu yang ada, antara lain ilmu fiqih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu tafsir, ilmu hadits, dan ilmu-iJmu lainnya.

  1. Fungsi Masjid

Masjid di pondok pesantren merupakan pemusatan aktifitas para santri, baik dalam beribadah, keagamaan maupun ukhuwah islamiyah sebagaimana kita ketahui bahwa pada zaman Rasulullah saw, masjid merupakan pusat kegiatan umat islam, baik pada aspek agama, politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, fungsi masjid merupakan bagian dari bangunan pranata sosial, diharapkan jadi sumber utama di dalam memperkenalkan bentuk-bentuk kegiatan islam atas asas manfaat sebagai perwujudan akhlakul karimah.

  1. Ciri dan Jenis Pondok Pesantren.

Ciri-ciri atau karakteristik sebuah pesantren menjadi amat penting untuk diketahui agar diperoleh pemahaman lebih utuh tentang pondok pesantren. Dhofier (1982:44-45) mengemukakan lima ciri dari suaru Pondok Pesantren, yaitu: Pondok, Masjid Pengajian kitab-kitab Islam klasik/kitab kuning, Sautri dan

Kyai, sementara itu cin-ciri pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama islam lain yang dikemukakan oleh Departemen Agama (2003:40) dimana pesantren inemiliki koxnponen-koniponen berikut; Kyai, sebagai pimpinan pondok pesantren; Santri yang bermukim di asrama dan belajar pada Kyai; Asrama sebagai tempat tinggal para santri; Pengajian sebagai bentuk pengajaran Kyai terhadap para santri; Masjid sebagai pusat pendidikan dan pusat kompleksitas kegiatan pondok pesantren.

Dari kedua pendapat di atas dikemukakan penjelasan untuk masing-masing komponen tersebut sebagai berikut:

  1. Pondok, sebuah pesantren pada dasarnya adalah suatu lembaga pendidikan yang menyediakan asrama atau pondok (pemondokan) sebagai tempat tinggal bersama sekaligus tempat belajar para santri di bawah bimbingan Kyai. Asrama untuk para santri ini berada dalam lingkungan komplek pesantren dimana Kyai bersama keluarganya bertempat tinggal serta adanya masjid sebagai tempat untuk beribadab dan tempat untuk mengaji bagi para santri.
  1. Masjid, elemen penting lainnya dari pesantren adalah adanya masjid sebagai tempat yang palmg tepat untuk mendidik para santri baik untuk pelaksanaan shalat lima waktu, shalat jum’at, khutbah maupun untuk pengajaran kitab-kitab kuning. Kedudukan masjid sebagai pusat pendidikan ini merupakan manifestasi universal   dari   sistem   pendidikan   islam   sebagaimana   yang dilakukan oleh Rasulullah, sahabat dan orang-orang sesudahnya. Tradisi yang dipraktekkan RasuluUah ini terus dilestarikan oleh kalangan pesantren. Para Kyai selalu mengajar murid-rnuridnya di masjid. Mereka menganggap masjid

sebagai tempat yang paling tepat untuk menanamkan mlai-mlai kepada para santri, terutama ketaatan dan kedisiplinan. Penanaman sikap disiplin kepada para santri dilakukan melalui kegiatan shalat berjarnaah setiap waktu di masjid, bangun pagi serta yang lainnya. Oleh karena itu, masjid merupakan bangunan yang pertama kali dibangun sebelum didirikannya Pondok Pesantren.

  1. Pengajian Kitab-Kitab Kuning (Kitab Klasik Islam). Tujuan utama dari pengajian kitab-kitab kuning adalah untuk mendidik calon-calon  Sedangkan bagi para santri yang memihki waktu singkat tinggal di pesantren, mereka tidak bercita-cita menjadi ulama, akan tetapi bertujuan untuk mencari pengalaman dalam hal pendalaman perasaan keagamaan. Keseluruhan kitab-kitab kuning yang diajarkan sebagai mated pembelajaran di pesantren secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam sembilan kelotnpok, yaitu: Tajwid, Tafsir, llmu Tafsir, Hadits, Aqidah, Akhlak/Tasawuf, Fiqh, Nahwu (syntax) dan Sharaf (morfologi), Manthiq dan Balaghah, dan Tarikh Islam.
  2. Kyai dan Usta’dz, The kyai is the most essential element of a pesantren, because he, assisted by some ustadzs, leads and teaches Islam to the santris. In many cases, he is even the founder of the pesantren (Rairiani, 2001:27). Kyai dan ustadz (asisten kyai) merupakan komponen penting yang amat menentukan keberhasilan pendidikan di pesantren. Biasanya kyai atau ustadz adalah pendiri dan pemilik pesantren. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan suatu pesantren amat bergantung pada figur kyai atau ustadz

tadi, sehingga pertimbangan utama seorang santri yang akan memasuki suatu pesantren adalah berdasar pada kebesaran nama yang disandang oleh kyainya.

Meskipun secara utnum ciri-ciri pondok pesantren hampir sama atau bahkan sama, namun dalam realitasnya terdapat beberapa perbedaan terutama dilihat dari proses dan substansi yang diajarkan. Secara umum pondok pesantren dapat dikategorikan  ke dalam  dua kategori yaitu  Pesantren  Salafiyah  dan Pesantren  Khalafiyah.  Pesantren  Salafiyah  sering  disebut  sebagaj   pesantren tradisional, sedang Pesantren Khalafiyah disebut pesantren modern.

Pondok Pesantren Salafiyah adalah pondok pesantren yang masih tetap mempertahankan sistem pendidikan khas pondok pesantren, baik kurikulum maupun metode pendidikannya. Bahan ajaran mekputi Agama Islam dengan menggunakan kitab-kitab klasik berbahasa Arab. Sesuai dengan tingkat kemampuan masing-masing santri.

Sedangkan Pesantren Khalafiyah adalah pondok pesantren yang mengadopsi Madrasah atau Sekolah, dengan kurtkulum disesuaikan dengan kurikulurn Pemerintah baik dengan Departemen Agama, maupun Departemen Pendidikan Nasional.

Pondok pesantren dapat dikategorikan juga menjadi pesantren besar, sedang, dan kecil. Pendapat ini senada dengan pendapat Dhofier (1982:44) berikut ini:

“Sebuah pondok pesantren dikatakan kecil apabila memiliki santri dibawah 100-1000 orang santri dan pengaruhnya hanya sebatas kabupaten. Pondok pesantren yang memiliki santri antara 1000-2000 yang pengaruh dan rekruirmen santrinya meliputi beberapa kabupaten. Sedangkan pondok pesantren besar memiliki santri lebih dari 2000 orang dan biasanya berasal dan beberapa kabupaten dan provinsi”.

Menurut para ahli sosial dan agama, tipologi pondok pesantren dibagi menjadi dua tipologi, yaitu (1) pondok pesantren slialaf (tradisional), dan (2) pondok pesantren khalaf (modern). Untuk lebih jelasnya kedua tipologi pesantren tersebut adalah sebagi berikut:

  1. Pondok Pesantren Shalaf (Tradisional)

Pondok pesantren salaf adalah lembaga pondok pesantren yang mempertahankan kitab-kitab Islam klasik {shalaf) sebagai inri pendidikan. Sedangkan sistem madrasah diterapkan hanya untuk memudahkan sistem sorogan yang dipakai pada lembaga-kmbaga pengajian bentuk lama,tanpa mengenal pengajaran pengetahuan umum (Dhofier, 1982:41)

Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren menyelenggarakan pengajaran dengan mempertahankan kitab-kitab Islam klasik sebagai inti pendidikan serta menggunakan sistem sorogan tanpa mengenal pengajaran umum. Adapun penjejangan dilakukan dengn cara memberikan kitab pegangan yang lebih tinggj dengan Funun (tema kitab) yang sama, setelah satu kitab selesai dipelajari.

  1. Pondok Pesantren Khalaf (Modern)

Pondok pesantren khalaf adalah lembaga pondok pesantren yang telah memasukan pelajaran-pelajaran dalam madrasah-madrasah yang dikembangkan, atau membuka tipe-tipe sekolah umum dalam lingkungan pondok pesantren (Dhofier, 1982:41). Sedangkan menurut Wahyoetomo (1997:8) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pondok pesantren khalf adalah lembaga pondok pesantren yang memasukan pelajaran umum dalam kurikulum madrasah yang

dikembangkan, atau pondok pesantren yang menyelenggarakan tipe-tipe sekolah umum seperti SMP,SMU, dan bahkan perguruan tinggi dalam lingkungannya.

Sementara itu, yang dimaksud pondok pesantren khalaf memmit Departemen Agama RI, adalah pondok pesantren selainmenyelenggarakn kegiatan kepesantrenan, juga menyelenggarakan pendidikan formal (jalur sekolah), baik itu sekolah umum (SD, SMP, SMU, dan SMK). Maupun sekolah berciri khas agama islam ( MI, MTs, MA, atau MAK).

Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren khalaf adalah lembaga pondok pesantren yang telah membuka sistem sekolah dilingkungan pondok pesantren dengan ciri khas keislaman serta kurikulum yang digunakan^kurikulum dari Departemen Pendidikan Nasional bagi pelajaran umum, sedangakan pembelajaran dipondok pesanlren menggunakan kurikulum yang klasikal dan berjenjang.

Adapun penjenjangan yang dilakukan pondok pesantren khalaf berdasarkan pada sekolah fonnal, atau berdasarkan pengajiannya seperti pondok pesantren salaf. Dengan demikian perkembangan pondok pesantren dibagi dalam beberapa bentuk, sebagiman disebutkan dalam peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 2 tahun 1979 (DEPAG RI,2001: 24-25) sebagi berikut:

  1. Pondok pesantren tipe A, yaitu pondok pesantren tempat para santri belajar dan    tempat   tihggal    diasrama    lingkungan    pondok   pesantren    dengan pembelajaran yang dilakukan secara tradisional (sorogan dan wetonan).
  2. Pondok pesantren tipe B, yaitu pondok pesantren yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikaJ dan pengajaran oJeh kyai bersifat aplikatif dan
  3. diberikan pada   waktu-waktu      Para   santri   tinggal   di   asrama dilingkungan pondok pesantren.
  4. Pondok pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren yang hanya merupakan asrama,sedangkan para santrinya belajar diluar (madrasah atau sekolah umum) dan kyai hanya merupakan pengavvas dan pembinaan mental para santri
  5. Pondok pesantren tipe D, yaitu pondok peantren yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolali atau madrasah.

Pondok pesantren yang menjadi batasan pada pembahasan ini, adalah pondok pesantren yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu yang telah menjadi bagian yang mendalam dari sistem kehidupan umat Islam sebagai golongan masyarakat Indonesia yang telah mengalami perubahan-perubahan dari zaman ke zaman seiring dengan perjalanan umat, melalui perkembangan pendidikan dalam upaya mempelajari, menghayati serta rnengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pada keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari (Mastuhu: 1984:55).

Pondok pesantren memandang akan pentingnya pendidikan moral agama yang dimanifestasikan dalam pnlaku dan aktivitas kehidupan sebari-hari sebagai ibadah kepada Allah. Pendidikaa pondok pesantren terpusat pada pendalaman dan penghayatan agama dengan lebih raenekankan kepada prilaku idealis normative menurut rambu-rambu hokum agama (fiqih) dari perilaku yang materialistis dan relevansinya dengan pengalaman hidup keduniawian.

Tujuan adalah sasaran yang akan dicapai seseorang atau sekelompok orag dalam melakukan   suatu kegiatan.   Adapun  kaitannya   dengan   istOah  tujuan

pendidikan, identik dengan istilah tujuan, sasaran dan maksud. Dalam bahasa Arab yaitu gha-yah, adhaf dan maqa-sid.

Secara etimologi, aim (tujuan) berarti aksi yang seseorang melakukan cara untuk mencapai satu titik (Horby, 1974:29). Menurut Hirst dan Peters, arti dasar aim adalah menembak sarii target tertentu yang terletak dalam satu jarak tertentu. Artinya untuk mencapai suatu target yang harus dilakukan secara sistematis. Usaha yang dilakukan untuk nienuju target tersebut merupakan karakteristik utama goal. Dari sini dapat dikatakan bahwa aim dan goal adaJah sinonim (Abdullah, 1991:149).

Istilah gha-yah dipergunakan untuk menentukan tujuan akhir (muntho),

sehingga sesudah mencapai tujuan akhir tidak ada lagi sesuatu yang hendak dicapai. Kata adhaf, mulanya berarti tempat-terapat tinggi, tempat seseorang dapat mengawasi sekitarnya. Arti Lainnya adalah yang lebih pendek. Istilah ketiga adalah maqa-sid yang merupakan kata jadian qashada. Asal katanya menunjukan makna jalan yang lurus (Al-Munawar, 1984:235).

Perbedaan istilah-istilali tersebut di atas, Abdullah menyimpulkan bahwa istilah  aim,  goal,   ghayat  dan  tujuan  rnenunjukari  makna  sama yaitu  hasil pendidikan secara umuni yang menunjuk pada foturitas jarak tertentu, dan tidak dapat dicapai kecilali dengan proses panjang yang bersifat ideal. Sedangkan istilah objekti,   adhaf dan   sasaran   mengandung   pengertian   khusus,   spesifik   dan operasional karena dinyatakan dalam bentuk yang nyata. Adapun istilah purpose mengandung pengertian yang sama dengan istilah maqasid dan maskud, yaitu menunjukan hasil pendidikan yang lebih operasional dan lebih realitas (Abdullah, 1948:150).

  1. Lahirnya Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan.

Pondok pesantren menurut sejarah akar berdirinya di Indonesia, ditemukan dna pendapat. Pertama, pendapat yang menyebutkan bahwa pondok pesantren berakar pada tradisi islam sendiri, yaitu rradisi tarekat. Pondok pesantren mernpnnyai kaitan yang erat dengan tempat pendidikan yang khas bagi kaum sufi; Kedua, pondok pesantren yang kita kenal sekarang pada awalnya merupakan pengambil alihan dari sistem pondok pesantren yang diadakan orang-orang Hindu di Nusantara (Depag, 2003:1.0). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa jaub sebelum datangnya Islam ke Indonesia, lembaga pondok pesantren sudah ada di negeri ini. Pendirian pondok pesantren di Indonesia bara diketahui keberadaan dan perkembangannya setelab abad ke-16.

Mennrut Bruinessen (1995:17) tradisi pengajaran agama islam seperti yang muncul di pesantren Jawa dan lembaga-lembaga senipa di luar Jawa merupakan suatutradisi ngxmg (great tradition). Namun, bagaiinanapun asal muJa terbenruknya, poodok pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan dan keagamaan islam tertua di Indonesia yang perkembangannnya berasal dari masyarakat di sekitranya. Walaupun sulit diketahui kapan permulaan munculnya, namun banyak dugaan yang mengatakan bahwa lembaga pondok pesanrren mulai berkembang tidak larna setelah masyarakat islam terbeuliik di Indonesia, dan kemunculannya tidak terlepas dari upaya untuk menyebarkan agama islam di masyarakat.

  1. Makna Kyai dan Santri
  2. Pengertian Kyai

Dalam Ensiklopedia Islam (Dasuki, 1994:61) disebutkan secara kebaliasaan “kyai” mengandung pengertian seseorang yang dipandang alim (pandai) dalam bidang agama Islam, guru ilrau ghaib, pejabat kepala distrik ( di Kalimantan Selatan ) atau benda-beada yang bertuab. Selain itu pula, Kyai merupakan gelar yang diberikan  oleh masyarakat  kepada  seseoraag  ahli   agama  Islam yang memiliki atau yang menjadi pimpinan pondok pesantren dan mengajar kitab-kitab Islam klasik kepada para santrinya. Menurut Dhofier (1982:55) Kyai merupakan elemen yang paling esensial dari suaru pesarjtren. la seringkali balikan merupakan pendirinya. Sudali sevvajamya bahwa perfumbuhan suaru pesantren semata-mara bergantung kepada pribadi kyainya. Selain gelar kyai juga sering disebut juga alim (Dhofier, 1994:55). Alim atau ulama bermakna seseorang yang ahh dalam pengetahuan Islam di kalangan isjmat Islam. Di Jawa Barat disebut juga ajengan. Dijawa Tengah dan Jawa Timur, ulaina yang memimpin pesantren disebut kyai.

Sementara itu Djaelani (1994:3) menyatakan bahwa ulama adalah jamak dari kata “alin” yang berarti seseorang yang memiliki ilrnu yang mendalam luas, dan mantap. Karend jtu, ulama adalah orang-orang yang memiliki kepribadian dan aklilak yang dapa’t menjaga bubiuigan yang dekat kepada Allah SWT. Dan memiliki benteng kekuatan untuk menghalau dan meninggalkan segala sesuatu yang dibenci oleh-Nya, tunduk, patuh, dan “khasyyait” kepada-Nya. Rasullaii SAW. Memberikan rumusan tentang ulama dengan sifat-ifatnya. Menurut beliau ulama adalab hamba Allah yang berakhJak Qur’ani yang menjadi “warasarul anbiya” (pewaris para nabi), qudwah (pemimptn dan panutan), khalifah, pengembangan amanah Allah, penerang bumi pemelihara kemaslahatan dan kelestarian hidup manusia.

Sejalan pula dengan syekh Muhammad Nawawi (Djaelani, 1994:4) yang memberikan pengertian, ulama adalah hamba Allah dengan pengertian hakiki, pewaris nabi, pelita umat dengan ilmu dan bimbingannya, menjadi pemimpin dan panutan yang uswah liasanah dalam ketaqwaan dan istiqamah, menjadi landasan baginya dalam beribadah dan. beramal shaleh, selaln benar dan adiL Kyai merupakan orang yang dianggap menguasai agama Islam dan biasanya mengelola dan mengasub pondok pesantren. Karena itu sebutan kyai diberikan kepada orang-orang yang menguasai ilmu agama, mempunyai charisma dan berpengaruh baik dalam lingkup regional maupuii nasionaL

  1. Konsep dan Pengertian Santri

Santri adalah seseorang yang selalu rnengikuti seorang guru ke mana guru itu pergi dengan tujuan dapat belajar darinya satu keahlian. Santri adalali siswa atau mahasiswa yang dididik di lingkungan pesantren.

Santri adalah satu komunitas terpelajar yang memiliki posisi yang sangat baik dan strategis yang rerikat dengan tradisi, system dan kebiasaan serta hokum-nukuni yang ada daJam komimitas podok pesantren. Menutut Jskandar dalam Djaelani (1994:8) santri adalali julukan kehormatan, karena seseorang bias mendapat gelar santri bukan semata-mata sebagai pelajar atau mahasiswa, tapi karena santri memiliki aklilak yang beriainan dengan orang awam yang ada disekitarnya”. Bila santri keluar dan pondok pesantren, maka yang berbekas adalah santnnya yangmemiliki akhlakdan kepnbadian santri.

Santri bisa digolongkan dua macam: (1) santri yang menetap (mukim) di pesantren, (2) santri yang tidak menetap, tetapi pulang sesuai belajar (nglaju). Maka lahirlah sebutan santri mukim dan santri yang nglaju, lazim disebut santri kalong,

Dari paparan tersebut di atas, bias disimpulkan bahwa santri adalah komunitas terpelajar yang memiliki posisi yang strategis, terikat dengan tradisi, system, kebiasaan serta hokum-hukum yang ada di pesantren.

  1. Pendidikan Nilai di Lingkungan Pondok Pesantren

Menurut Poedjiadi (1999:69) nilai merupakan ukuran tertinggi dari perilaku manusia dan dijunjung tinggi oleh sekelompok masyarakat serta digunakau sebagai pedornan dalam bertingkah laku. Nilai merupakan hal yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang yang menjadi subjek. Nilai merupakan tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Selain itu, nilai juga merupakan tujuan dari kehendak manusia yang beuar dan ditata menurut susunaj] tingkataunya. Adapun susunan nilai yang paling tinggi adalah nilai religius.

Sementara Soelaiinan (1988:162) mengungkapkan bahwa religi merupakan sumber nilai yang pertama dan utama. Perealisasian nilai religi berlangsimg dalam situasi yang konkrit dan perilaku yang ditampilkannya dalam Jcehidupan sehari-han. Kiirena itu, Hakam (2000:43) mengungkapkan bahwa nilai

merupakan kepercayaan-kepercayaan yang digeneralisir yang berfungsi sebagai garis peinbimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai.

Selain nilai yang bersifat personal dalarn diri manusia, ada juga yang berasal dari luar diri manusia, yaitu moral. Menurut Djahin (1996:18), moral adalah tuntutan keharusan/keyakinan orang lain atau kelompok masyarakar di mana yang bersangkutan berada atau menjadi warga yang bersangkutan. Moral dari luar yang bersifat keharusan harus mampu diterima mempribadi menjadi keyakinan yang dianut dan disetujui maka menjadi suara hati dan tidak lagi bersiftt keharusan atau tunrutan dari luar, melainkan menjadi keharusan yang datang dari dalam diri serta menjadi kelayakan dan bahkan dirasakan sebagai kewajiban dan kebutukan moral serta tampil sebagai kiprah diri atau kepribadian.

Atkinson dalam Djahiri (1996) menjelaskan tentang pembagian moral ke dalam tiga kualifikasi, yaitu: 1) moral ethics yang melipuri nilai moral yang datang dari dalam diri dan prinsip benar dan salah; 2) imperative moral (perintah); 3) moral action yang meliputi tindakan terlarang, moral yang sudah tentu, moral sosial atau tingkah laku yang berlaku bagi seseorang, umum, dan segala kehidupannya.

Menurut Wahid (1988:45), sistem nilai yang digunakan daJim pendidikan di pondok pesantrtn adalah sistem nilai yang berakar pada ajaran agama Islam (Al-Quran dan Sunnah). Dalam menjalankan sistem tersebut, pondok pesantren terlibat dalam proses penciptaan tata nilai yang memiliki dna “onsur mama, yaitu peniruan dan pengekangan. Unsur pertama peniruan, yairu usaha yang dilakukan

terus menerus secara sadar untuk mengindahkan pola kehidupan para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para ulama salaf ke daJam praktek kehidupan pondok pesantren yang tercennin dalam ketaatan beribadat ritual secara maksimal, penerimaan atas kondisi material yang relatif serba kurang, dan kesadaran kelompok yang tinggi.

Unsur kedua pengekangan, yairu memiliki perwujudan utama dalam disiplin sosial yang ketat di pondok pesantren. Pengekangan digunakan untuk mengukur kesetiaan santri kepada pondok pesantren dalam melaksanakan pola kehidupan yang diperintalikan Al-Quran dan Sunnah sehingga santri menjalankan aturan-aruran tersebut secara penuh kesadaran.

Sikap hidup untuk berdiri di atas kaki sendiri dan besarnya perhatian terhadap kasus-kasus sosial dalam masyarakat merupakan hasil nyata dari nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian, pondok pesantren sebagai lembaga pendjdikan dan keagamaan Islam mempunyai nilai kebenaran pendidikan yang tidak bersifat relatif tetapi mempunyai nilai keimanan dan ketakwaan yang menijuk kepada nilai-nilai Al-Quran dan Sunnah.

Proses pendidikan di pondok pesantren meskipun dilaksanakan secara traditional, namun terdapat beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan oleh pengeJola pondok pesantren unik dan bersifat edukatif. Dalam hiibungan ihi doininasi Kyai sebagai pimpinan pondok dalam menentukan hal-hal yang harus dilakukan dalam menjalankan kegiatan pendidikan, bahkan oleh beberapa Pakar dipadankan sebagai raja, “A pasantren is paralleled by some experts as a kingdom in which the kyai is the king. Tins implies that the kyai has total power and authority to control any aspect of his pesantren” (Raihani, 2001:30). Berikut ini akan di kemukakan beberapa kegiaran yaiig umumnya di lakukan atau pedu di lakukan dalam mengelola proses pendidikan di Pondok Pesantren.

  1. Hubungan Pendidikan Umum dengan Pendidikan Pesantren

Dalam sejarah perkembangan pendidikan di Eropa Barat dan Amerika Serikat,   pendidikan  umum   atau  general education  muncul   setelah   adanya pendidikan liberal atau disebut liberal education. Pendidikan umum pada awalnya diperuntukkan sebagai sikap protes terhadap spesialisasi ilrnu pengetahuan yang berlebihan.   Akan tetapi   dalam  perkembangannya,   istilah  pendidikan   umum dengan pendidikan liberal sering digunakan secara bergantian. Perbedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan liberal terletak pada fakor perhatiannya dalam proses pendidikan. Pendidikan liberal lebih terfokus pada pemenuhan mata pelajaran  sebagai warisan tradisi budaya aristokratis,  sedangkan Pendidikan umum dalam arti general education lebih berorientasi pada pribadi siswa sebagai fokus   utamanya.   Perbedaan   lain,   pendidikan   liberal   lebih   diaralikan   pada pengembangan intelektual, sementara pendidikan umum didasarkan pada upaya pengembangan individu dalam skala yang Jebih luas, tidak saja menyangkut pengembangan intelektual, tetapi meliputi emosi, sosial, dan moral peserta didik.

Istilah pendidikan umum terkadang masih mengundang multipersfektif bagi sebagian orang, sebingga dirasakan perlu memberikan sebuah pengertian dalam rangka memberikan penegasan, Sumaatmadja (2002:103) menafsirkan pendapat McConnel dan Titus bahwa pendidikan umum dalam liberal education

merupakan pendidikan yang perhatiannya kepada sejumlah mata pelajaran (subjec matter oriented), yang orgaiiisasi kunkulumnya terarah pada pengembangan logika dan mengikuti garis sistematika bidang-bidang pengetahuan.

Sasaran dari liberal education menurut Sumaatmadja (2002:105) adalah: 1) memberikan pengetafruan yang sebanyak-banyaknya kepada peserta didik, raeliputi liberal arts, filsafat, bahasa, matematika, dan pengetaliuan alam, 2) membekali   peserta   didik   dengao   latar   belakang   budaya   yang   luas   serta raemberikan peluang kepada manusia memiliki wawasan yang memadai tentang dunia kehidupannya, dan 3) rnengembangkan peserta didik menjadi manusia merdeka, terbebas dari keterbelengguan seliingga marnpu mengambil keputusan yang adil, arif, dan bijaksana.

Sedangkan pendidikan umum sebagai general education menurut Mulyana (1999:4) adalah upaya mengembangkan keselunihan kepribadian sesetorang dalam kaitannya dengan masyarakat lingkungan hidup, dengan tujuan agar: 1) peserta didik memiliki wawasan yang menyeroruh tentang segala aspek kehidupan, serta 2) memiliki kepribadian yang utuh. Istilah menyeluruh dan utuh merupakan dua terminologi yang memerlukan isi dan bentuk yang disesuaikan dengan konteks sosial budaya dan keyakinan suaru bangsa.

Menurut McConnel   dalam Sumaatmadja (2002:107) pendidikan umum dalam tataran general education berfimgsi untuk mempersiapkan generasi muda dalam kehidupan   umum  sehari-hari   sesuai  dengan  kelorapok  mereka yang merupakan unsur kesatuan budaya, berhubungan dengan seluruh kehidupan yang memenuhi kepuasan dalam keluarga, pekerjaan, sebagai warga negara, selaku ummat yang  terpadu  serta  penuli  dengan  makna kehidupan.  Pendek kata, pendidikan umum mempersiapkan peserta didik, terutama generasi muda untuk menjadi manusia yang sesungguhnya, yang manusiawi, mengenal dirinya sendiri, mengenal manusia lain di sekelilingnya, sadar akan kehidupan yang luas dengan segala masalah dan kondisinya yang menjadi hak dan kewajiban tiap orang untuk memberdayakannya sebagai anggota keluarga, masyarakat, warga negara, dan akhirnya selaku ummat manusia sebagai ciptaan Tuhan Maha Pencipta.

Sementara   Phenix   (1964:5)   berargumen   bahwa   pendidikan   harus dikembangkan pada diri setiap orang, karena bersifat umum untuk setiap orang. Pendidikan  umum  merupakan proses  membina makna-makna yang esensial, karena hakikatnya manusia adalah makhluk yang memihki kemampuan untuk mempelajari   dan   mengliayati   makna   yang   esensial   sangat   penting   bagi keberlangsungan hidup manusia. Pendidikan umum membimbing pemenuhan kehidupan manusia melalui perluasan dan pendalaman makna yang menjamin kehidupan yang bermakna manusiawi. Pendidikan umum membina pribadi yang utuh, terainpil berbicaia menggunakan lambang dan isyarat yang secara faktual diinformastkan dengan baik, mampu berkreasi dan menghargai hal-hal yang secara meyakuikau memenuhi estetika, ditunjang oleh kehidupan yang penuh

disiplin dalam hubungan pribadi dengan pihak lain, memiliki kemampuan membuat keputusan yang benar terhadap yang salah, serta memiliki wawasan yang integral, memiliki kemampuan dan wawasan yang luas tentang kehidupan manusia.

Sumaatmadja (2002:105) mengungkapkan bahwa sasaran yang hendak dituju dalam pendidikan uraum adalah: 1) memberikan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya kepada peserta didik, yang meliputi liberal arts, filsafat, baliasa, matematika, dan pengetahuan alam, 2) membekali peserta didik dengan latar belakang budaya yang luas yang memberikan peluang kepada manusia menuliki wawasan yang memadai tentang dunia keliidupannya, dan 3) mengembangkan peserta didik menjadi manusia merdeka, terbebas dan keterbelengguan sehingga mampu mengambil keputusan yang adil, arif, dan bijaksana.

Henry dalam Mulyana (2002:7) mengungkapkan ada lima tujuan dasar pendidikan umuiti, yakni: 1) mengembangkan intelegensi kritis yang dapat digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, 2) mengembangkan dan meningkatkan katakter moral, 3) mengembangkan dan meningkatkan kewarganegaraan, 4) menciptakan kesatuan intelektual dan keharmonisan, dan 5) memberikan keseirjpatan yang sama sedapat mungkin melalui pendidikan untuk peningkatan ekononii dan sosial individu.

Dari  tujuan  pendidikan  umum  di  atas menunjukan betapa luas  dan

menyeluruhnya kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh seorang anak didik, agar dapat menjadi pribadi, warga masyarakat dan warga negara yang baik. Tujuan pendidikan umum bersifat menyeluruh seperti tersebut di atas tidak akan mungkin dapat dicapai oleh pendidikan yang hanya bersifat spesialisasi dan yang memilah-milah pengalaman belajar anak didik. Tujuan seperti ini hanya akan dapat dicapai oleh pendidikan yang bersifat menyeluruh dan terpadu, yakni

melalui pendidikan umum.

Hubungannnya dengan pendidikan di pesantren, maka pola pendidikan di pesantren dengan tujuan membentuk santri yang memiliki akhlakul karimah dengan   pemahaman   yang   utuh   merupakan   salah   satu   pendekatan   dalam

impelementasi pendidikan umum di lingkungan masyarakat.

BAB III

METODE PENELITIAN

  1. Definisi Operasiona

l .  Peranan

Peranan dalam kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud, 1999: 751) berasal dari kata peran yang mengandung dua arti; 1) bagian yang dimainkan seorang pemain (dalam film, sandiwara); 2) tindakan yang dilakukan seseorang dalam suatu peristiwa. Dalam konteks penelitian ini, maka makna kedua yang diambil, yakni tindakan yang dilakukan kyai di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur dalam membina nilai-nilai disiplin santri.

  1. Keteladanan

Dalam kamus bahasa Indonesia (Depdikbud, 1999:1025) disebutkan bahwa keteladanan berasal dari kata teladan yang mengandung arti perbuatan, barang dan sebagainya, yang patut ditira Dalam konteks penelitian ini adalah hal-hal yang tampak dari sosok seorang kyai dan patut dicontoh oleh para santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Kyai

Ensiklopedia Islam (Dasuki, 1994:61) menyebutkan bahwa secara kebiasaan, kyai berarti seorang yang dipandang ‘alim (pandai) dalam bidang agama Islam, guru ilmu ghaib, pejabat kepala distrik 9 di Kalimantan Selatan, benda-benda bertuah dan sebutan untuk harimau. Kyai dalam masyarakat Jawa adalah orang yang dianggap menguasai ilmu agama Islam dan biasanya mengelola dan mengasuh pondok pesantren- Sebutan kyai diberikan kepada orang-orang yang dipandang menguasai ilmu agama, mempunyai kharisma, dan berpengaruh baik dalam lingkungan regional maupun nasional. Dalam konteks penelitian ini, kyai yang menjadi tokoh panutan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Pembinaan

Pembinaan adalah proses bimbingan yang meliputi transfer of knowledge dan transfer of value suatu konsep nilai secara terencana dan berkelanjutan sehingga nilai tersebut diterima, dipahami dan diintegrasikan ke dalam kepribadian seseorang. Dalam konteks penelitian ini, pembinaan nilai disiplin yang dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur terhadap para santrinya.

  1. Nilai

Nilai adalah patokan normatif yang menjadi pertimbangan seseorang dalam menentukan pilihan hidupnya. Dalam kontek penelitian ini nilai-nilai yang dianggap relevan dengan budaya Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur dan terformulasikan dalam tatakrama dan tatatertib pesantren yang dibakukan.

  1. Disiplin

Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan dan tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran dan keikhlasan yang ada dalam hatinya. Dalam konteks penelitian ini, disiplin santri dalam beribadah, belajar dan disiplin waktu.

  1. Pondok Pesantren

Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan non formal yang didirikan dan dikembangkan oleh masyarakat, dalam kontek penelitian ini Pesantren Pesantren Miftahul Huda Al-MusrP Ciranjang Cianjur.

  1. Santri

Santri adalah orang yang mendalami din al islam, dengan dibimbing oleh kyai sebagai pembina, serta mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pondok pesantren. Dalam konteks penelitian ini, santri yang terdapat di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Musri’ Ciranjang Cianjur. Khususnya santri yang sudah lama tinggal di pesantren, sehingga lebih dapat mencerminkan efek pembinaan nilai yang dilakukan oleh kyai sebelum penelitian.

  1. Pendekatan Penelitian
  2. Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode deskriptif analitik dengan tipe studi kasus. Metode deskriptif analitik merapakan metode penelitian yang menekankan kepada usaha untuk memperoleh informasi mengenai status atau gejala pada saat penelitian, memberikan gambaran terhadap fenomena-fenomena, dan lebih jauh menerangkan hubungan, serta menarik makna dari suatu masalah yang diinginkaa

Oleh karena metode yang digunakannya metode deskriptif, maka dalam penelitian ini tidak menggunakan hipotesis yang dirumuskan sejak awal, melainkan hipotesis kerja mencuat, terumuskan dan mengembang seiring dengan proses penelitian, hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Arikunto (1998:245) bahwa pada umumnya penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis.

Sementara   studi    kasus   umumnya    menghasilkan    gambaran   yang longitudinal yakni hasil pengumpulan dan analisa kasus dalam satu jangka waktu. Kasus dapat terbatas pada satu orang, satu lembaga, satu peristiwa ataupun satu kelompok manusia dan kelompok objek Iain-lain yang cukup terbatas, yang dipandang sebagai satu kesatuan. Sesuai dengan kekhasannya, bahwa pendekatan studi kasus dilakukan pada objek yang terbatas. Maka persoalan pemilihan sampel yang menggunakan pendekatan tersebut tidak sama dengan persoalan yang dihadapi  oleh penelitian  kuantitatif.  Sebagai   implikasinya,  penelitian yang menggunakan pendekatan studi kasus hasilnya tidak dapat digeneralisasikan, dengan kata lain hanya berlaku pada kasus itu saja.

Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan ini dipilih karena penulis menganggap sangat cocok dengan karakteristik masalah yang tnenjadi fokus penelitian Selain itu, pendekatan ini juga memiliki karakteristik yang menjadi kelebihannya tersendiri. Guba dan Lincoln dalam Al wasilah (2006:104-107) mengungkapkan terdapat 14 karakteristik pendekatan kualitatif sebagai berikut:

  • Latar alamiah; secara ontologis suatu objek harus dilihat dalam konteksnya yang alamiah, dan pemisahan anasir-anasirnya akan mengurangi derajat keutuhan dan makna kesatuan objek itu, sebab makna objek itu tidak identik dengan jumlah keseluruhan bagian-bagian tadi. Pengamatan juga akan mempengaruhi apa yang diamati, karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang maksimal keseluruhan objek itu harus diamati.
  • Manusia sebagai       Peneliti   menggunakan    dirinya   sebagai pengumpul data utama.  Benda-benda lain    sebagai manusia tidak dapat menjadi instrumen karena tidak akan mampu memahami dan meyesuaikan diri dengan realitas yang sesungguhnya. Hanya manusialah yang mampu melakukan interaksi dengan instrumen atau subjek penelitian tersebut dan memahami kaitan kenyataan-kenyataan itu.
  • Pemanfaatan pengetahuan      non-proporsional:      Peneliti     naturalises melegitimasi penggunaan intuisi, perasaan, firasat dan pengetahuan lain yang tak   terbahaskan    (tacit   knowledge)   selain   pengetahuan   proporsional (propostional  knowledge)  karena  pengetahuan jenis  pertama itu banyak dipergunakan   dalam   proses   interaksi   antara   peneliti   dan   Pengetahuan itu juga banyak diperoleh dari responden terutama sewaktu peneliti mengintip nilai-nilai, kepercayaan dan sikap yang tersembunyi pada responden.
  • Metode-metode kualitatif, Peneliti kualitatif memilih metode-metode kualitatif karena metode-metode inilah yang lebih mudah diadaptasikan dengan realitas yang beragam dan sal ing berinteraksi
  • Sampel purposive. Pemilihan sampel secara purposif atau teoretis disebabkan peneliti  ingin  meningkatkan cakupan dan jarak data yang dicari demi mendapatkan realitas yang berbagai-bagai, sehingga segala temuan akan terlandaskan secara lebih mantap karena prosesnya melibatkan kondisi dan nilai lokal yang semuanya saling mempengaruhi.
  • Analisis data secara induktif, Metode induktif dipilih ketimbang metode deduktif karena metode ini lebih memungkinkan peneliti mengidentifikasi realitas yang berbagai-bagai dilapangan, membuat inteaksi antara peneliti dan responden lebih    eksplisit,    nampak,    dan    mudah    dilakukan,    serta memungkinkan identiufikasi aspek-aspek yang saling mempengaruhi.
  • Teori dilandaskan pada data di lapangan. Para peneliti naturalistis mencari teori yang muncul dari data. Mereka tidak berangkat dari teori a priori karena teori ini tidak akan mampu menjelaskan berbagai temuan (realitas dan nilai) yang akan dihadapi di lapangan.
  • Desain penelitian jnencuat secara alamiah; Para peneliti memilih desain penelitian muncul, mencuat, mengalir secara bertahap, bukan dibangun di awai penelitian. Desain yang muncul merupakan akibat dari fungsi interaksi antara peneliti dan responden.
  • Hasil penelitian berdasarkan negosiasi;   Para  peneliti  naturalistik  ingin melakukan  negosiasi   dengan  responden   untuk  memahami   makna  dan interpretasi mereka ihwal data yang memang di peroleh dari mereka.
  • Cara pelaporan kasus; Gaya pelaporan ini lebih cocok ketimbang cara pelaporan saintifik yang lazim pada penelitian kuanritatif, sebab pelaporan kasus lebih mudah diadaptasikan terhadap deskripsi realitas di lapangan yang dihadapi para peneliti. Juga mudah diadaptasi untuk menjelaskan hubungan antara peneliti dengan responden.
  • lnterpretasi idiografik; Data yang terkumpul termasuk kesimpulannya akan diberi tafsir secara idiografik, yaitu secara kasus, khusus, dan kontekstual, tidak secara nomotetis, yakni berdasarkan hukum-hukum generalisasi.
  • Aplikasi tentatif;   Peneliti  kualitatif kurang berminat  (ragu-ragu)  untuk membuat klaim-klaim aplikasi besar dari temuannya karena realitas yang dihadapinya bermacam-macam. Setiap temuan adalah hasil interaksi peneliti dengan responden dengan memperhatikan nilai-nilai dan kekhususan lokal, yang mungkin sulit direplikasi dan diduplikasi, jadi memang sulit untuk ditarik generaslisasinya.
  • Batas penelitian ditentukan fokus; Ranah teritorial penelitian kualitatif sangat ditentukan oleh fokus penelitian yang memang mencuat ke permukaan. Fokus demikian memungkinkan interaksi lebih mantap antara peneliti dan responden pada konteks tertentu. Batas penelitian ini akan sulit ditegakan tanpa pengetahuan kontekstual dari fokus penelitian.
  • Keterpercayaan dengan kriteria khusus; Istilah-istilah seperti internal validity, external validity, reliability dan objectivity kedengaran asing bagi para peneliti naturalistik, karena   memang   bertentangan    dengan    aksioma-aksioma naturalistik. Keempat istilah tersebut dalam panelitian naturalistik diganti dengan credibility, transferability, dependability, dan confirmability
  1. Sumber dan Jenis Data

Dalam penelitian ini, sumber data utamanya adalah kata-kata dan tindakan yang dilakukan oleh Kyai dan santri Pesantren Miflahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur yang menjadi subjek penelitian. Selain iru, dimanfaatkan pula berbagai dokumen resmi yang mendukung seperti kitab-kitab yang menjadi rujukan kyai serta kitab-kitab dan buku-buku yang menjadi rujukan para santri, data base santri dan profile pesantren. Hal tersebut merujuk kepada ungkapan Lofland dan Lofland dalam Moleong (2007:157-158) bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan. Selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen, sumber data tertulis lainnya, foto, dan statistik.

Pencatatan sumber data utama melalui wawancara dan pengamatan berperanserta (observasi) merupakan hasil usaha gabungan dari kegiatan melihat, mendengar, dan bertanya peneliti terhadap subyek penelitian. Hal tersebut dilakukan secara sadar dan terarah karena memang direncanakan oleh peneliti. Terarah karena memang dari berbagai macam informasi yang tersedia tidak seluruhnya akan digali oleh peneliti. Senantiasa bertujuan karena peneliti memiliki seperangkat tujuan penelitian yang diharapkan dicapai untuk memecahkan sejumlah masalah penehtian.

  1. Instrumen Penelitian

Instrumen penelitian dimaksudkan sebagai alat pengumpul data seperti tes pada penelitian kuantitatif, adapun instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri, maksudnya bahwa peneliti langsung menjadi pengamat dan pembaca situasi pendidikan di Pesantren Miftahul Huda Al-MusrT Ciranjang Cianjur. Yang dimaksud dengan peneliti sebagai pengamat adalah peneliti tidak sekedar melihat berbagai penstiwa dalam situasi pendidikan, melainkan memberikan interpretasi terhadap situasi tersebut. Sebagai pengamat, peneliti berperanserta dalam kehidupan sehari-hari subjeknya pada setiap situasi yang diingmkannya untuk

dapat dipahaminya. Sedangkan yang dimaksud peneliti sebagai pembaca situasi adalah peneliti melakukan analisa terhadap berbagai penstiwa yang terjadi dalam situasi tersebut, selanjutnya menyimpulkan sehingga dapat digali maknanya.

Moleong (2007:169-172) mengungkapkan bahwa ciri-ciri manusia sebagai instrumen mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Manusia sebagai instrumen responsif terhadap lingkungan dan terhadap pribadi-pribadi yang menciptakan lingkungan. Sebagai manusia ia bersifat interaktif terhadap orang dan Ungkungannya. Ia tidak hanya responsif terhadap tanda-tanda, tetapi ia juga menyediakan tanda-tanda kepada orang-orang. Tanda-tanda yang diberikannya biasanya dimaksudkan untuk secara sadar berinteraksi dengan konteks yang ia berusaha memahaminya. Ia responsif karena ia berusaha memahaminya. Ia responsif karena menyadan perlunya merasakan dimensi-dimensi konteks dan berusaha agar dimensi-dimensi itu menjadi ekplisit.
  2. Dapat menyesuaikan diri. Manusia sebagai instrumen hampir tidak terbatas dapat menyesuaikan diri pada  keadaan  dan situasi  pengumpulan data. Manusia sebagai peneliti dapat melakukan tugas pengumpulan data sekaligus.
  1. Menekankan kebutuhan. Manusia sebagai instrumen memanfaatkan imajinasi dan kreativitasnya dan memandang dunia ini sebagai suatu keutuhan, jadi sebagai konteks yang berkesinambungan dimana mereka memandang dirinya sendiri dan kehidupannya sebagai sesuatu yang riel, benar dan mempunyai arti. Pandangan yang menekankan keutuhan ini memberikan kesempatan kepada peneliti untuk memandang konteksnya dimana ada dunia nyata bagi

subjek dan responden dan juga memberikan suasana, keadaan dan perasaan tertentu. Peneliti berkepentingan dengan konteks dalam keadaan utuh untuk setiap kesempatan.

  1. Mendasarkan diri atas perluasan pengetahuan. Pengetahuan yang dimiliki oleh peneliti  sebelum  meiakukan  penelitian  menjadi  dasar-dasar yang membimbingnya dalam meiakukan penelitian. Dalam prakteknya, peneliti memperluas dan meningkatkan pengetahuannya berdasarkan pengalaman-pengalaman     Kemampuan  memperluas   pengetahuannya juga diperoleh melalui praktek   pengalaman lapangan dengan jalan memperluas kesadaran terhadap situasi sampai pada dirinya terwujud keinginan-kemginan tak   sadar   melebihi   pengetahuan   yang   ada   dalam   dirinya,   sehingga pengumpulan data dalam proses penelitian menjadi lebih dalam dan lebih kaya.
  2. Memproses data secepatnya. Kemampuan lain yang ada pada diri manusia sebagai instrumen adalah memproses data secepatnya seteleh diperolehnya, menyusunnya kembali, mengubah arah vnkuiri atas dasar penemuannya, merumuskan hipotesis kerja sewaktu berada di lapangan, dan mengetes hipotesis kerja itu pada respondennya. Hal demikian akan membawa peneliti untuk mengadakan pengamatan dan wawancara yang lebih mendalam lagi dalam proses pengumpulan data itu.
  3. Memanfaatkan kesempatan untuk mengklarifikasikan dan mengikhtisarkan. Manusia sebagai instrumen memiliki kemampuan lainnya, yaitu kemampuan untuk menjelaskan sesuatu yang kurang dipahami oleh subjek atau responden.

Sering hal ini terjadi apabila informasi yang diberikan oleh subjek sudab berubah, secepatnya peneliti akan mengetahuinya, kemudian ia berusaha menggali lebih dalam lagi apa yang melatarbelakangi perubahan itu. Kemampuan lainnya yang ada pada peneliti adalah kemampuan mengikhtisarkan informasi yang begitu banyak diceritakan oleh responden dalam wawancara. Kemampuan mengikhtisarkan itu digunakannya ketika suatu wawancara berlangsung.

  1. Memanfaatkan kesempatan untuk mencari respons yang tidak lazim dan idiosinkratik. Manusia sebagai instrumen memHiki pula kemampuan untuk menggali informasi yang lain dari yang lain, yang tidak direncanakan semula, yang tidak diduga terlebih dahulu, atau yang tidak lazim terjadi. Kemampuan peneliti bukan menghindari melainkan justru mencari dan berusaha menggalinya lebih dalam. Kemanapuan demikian tidak ada tandingannya dalam penelitian mana pun dan sangat bermanfaat bagi penemuan ilmu pengetahuan baru.
  1. Sampling dan Satuan Kajian

Dalam paradigma alamiah, menurut Guba dan Lincoln dalam Moleong (2007:223) peneliti memulai dengan asumsi bahwa konteks itu kritis sehingga masing-masing konteks itu ditangani dari segi konteksnya sendiri. Selain itu, dalam penelitian kualitatif sangat erat kaitannya dengan faktor-faktor kontekstual. Jadi, maksud sampling dalam hal ini adalah untuk menjaring sebanyak mungkin informasi dari berbagai macam sumber dan bangunannya (constructions).

Dengan demikian, tujuannya bukanlah memusatkan diri pada adanya perbedaan-perbedaan yang nantinya dikembangkan ke dalam generalisasi. Tujuannya adalah untuk merinci kekhususan yang ada dalam ramuan konteks yang unik. Maksud kedua dari sampling adalah menggali informasi yang akan menjadi dasar dari rancangan dan teori yang muncul. Oleh sebab itu, pada penelitian kualitatif tidak ada sampel acak, tetapi sampel bertujuan (purposive sample). Menurut Moleong (2007:224-225) sampel bertujuan dapat diketahui dari ciri-cirinya sebagai berikut:

  1. Rancangan sampel yang muncul, yaitu sampel tidak dapat ditentukan atau ditarik terlebih dahulu.
  2. Pemilihan sampel secara berurutan. Tujuan memperoleh variasi sebanyak-banyaknya hanya dapat dicapai apabila pemilihan satuan sampel dilakukan jika satuannya sebelumnya sudah dijaring dan dianalisis. Setiap sampel berikutnya dapat dipilih untuk memperluas informasi yang telah diperoleh terlebih dahulu sehingga dapat dipertentangkan atau diisi adanya kesenjangan informasi yang ditemui. Dari mana dan dari siapa ia mulai tidak menjadi persoalan, tetapi bila hal itu sudah berjalan, pemilihan berikutnya bergantung pada apa keperluan peneliti. Teknik sampling bo la salju bermanfaat dalam hal ini, yaitu mulai dari satu makin lama makin banyak.
  3. Penyesuaian berkelanjutan dari sampel. Pada mulanya, setiap sampel dapat sama kegunaannya. Namun, sesudah makin banyak informasi yang masuk dan makin mengembangkan hipotesis kerja maka sampel akan dipilih atas dasar fokus penelitian.
  4. Pemilihan berakhir jika sudah terjadi pengulangan. Pada sampel bertujuan seperti ini, jumlah sampel ditentukan atas dasar pertimbangan-pertimbangan informasi yang diperlukan. Jika maksudnya memperluas informasi yang dapat dijaring, penarikansampel pun sudah dapat diakhiri. Jadi, kuncinya djsini adalah jika sudah terjadi pengulangan informasi, penarikan sampei sudah harus dihentikan.

Dalam kontek penelitian ini, sampel semula ditentukan hanya kyai, ustadz dan perwakilan santri, dalam perjalannnya mengalami pengembangan seiring dengan makin banyaknya informasi yang masuk dan makin mengembangkan hipotesis kerja, hal ini sesuai dengan kekhasan dari penelitian kualitatif yang memberlakukan teori bola salju lalam pemilihan sampel, serta grounded theory yang mengembangkan teori berdasarkan iata lapangan dan diuji terus menerus sepajang penelitian.

Pemilihan sampel berakhir pada saat terjadi pengulangan informasi yang diperoleh dari sampel yang dipilih, dalam hal ini kyai dan Santri. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Moleong di atas bahwa dalam pemilihan sampel kuncinya idalah jika sudah terjadi pengulangan informasi, maka penarikan sampel sudah harus iihentikan.

Selain masalah sampel, satuan kajian biasanya ditetapkan juga dalam rancangan penelitian. Keputusan tentang penentuan sampel, besarnya, dan strategi sampling pada lasamya bergantung pada penetapan satuan kajian. Kadang-kadang satuan kajian itu bersifat perseorangan, seperti santri, klien, atau pasien yang menjadi satuan kajian. Bila serseorangan itu sudah ditentukan sebagai satuan kajian maka pengumpulan data dipusatkan disekitarnya. Hal yang dikumpulkan adalah apa yang terjadi dalam cegiatannya, apa yang mernpengaruhinya, bagaimana sikapnya, dan seterusnya. Dalam contek penelitian ini, satuan kajiannya adalah Kyai, para ustadz, dan Santri yang ada di Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur, sedangkan sampelnya kyai pimpinan pesantren dan santri yang sudah lama tinggal di pesantren.

  1. Teknik Pengumpulan Data

Dalam melakukan pengumpulan data, peneliti menggunakan empat teknik yakni observasi/pengamatan berperanserta, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.

  1. Teknik Observasi

Observasi merupakan kegiatan pengamatan sistematis dan terencana yang diniati untuk memperoleh data yang dikontrol validitas dan reliabilitasnya. Dalam penelitian ini, observasi yang dilakukan adalah observasi sambil partisipasi atau disebut juga pengamatan berperanserta, maksudnya peneliti mengamati sekaligus ikut serta dalam kegiatan yang dilakukan responden. Peneliti berpartisipasi dalam kegiatan responden, dalam hal ini Kyai dan Santri, tidak sepenuhnya artinya dalam batas tertentu.  Hal  ini  dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan  antara kedudukan peneliti sebagai orang luar (pengamat) dan sebagai orang yang ikirt berpartisipasi dalam   h’ngkungan   pendidikan   responden.   Dalam  kesempatan   tertentu,   selain bertindak sebagai pengamat pada saat Kyai mengajar, peneliti juga mencoba untuk mengambil alih peran sebagai pengajar di kelas responden, hal ini dilakukan untuk menguji konsistensi temuan yang mencuat pada saat peneliti berperan sebagai pengamat.

Selain sambil partisipasi, observasipun dilakukan secara terbuka, artinya diketahui oleh responden karena sebelumnya telah mengadakan survey terhadap responden dan kehadiran peneliti ditengah-tengah responden atas ijin responden. Seperti dalam melakukan observasi kelas, peneliti meminta ijin dan membuat janji waktu yang tepat dengan Kyai dan Santri, sehingga proses pengamatan atas sepengetahuan Kyai bersangkutan.

Apa yang dilakukan peneliti di atas relevan dengan ungkapan Moleong (2007:163) bahwa ciri khas penelitian kualitatif tidak bisa dipisahkan dari pengamatan berperanserta, namun peran penelitilah yang menentukan keseluruhan skenarionya. Bogdan dalam Moleong (2007:164) mendefiniskan pengamatan berperan serta sebagai penelitian yang bercirikan interaksi sosial yang memakan waktu cukup lama antara peneliti dengan subjek dalam Hngkungan subjek, dan selama itu data dalam benruk catatan lapangan dikumpulkan secara sistematik dan berlaku tanpa gangguan.

Agar hasil observasi dapat membantu menjawab tujuan penelitian yang sudah digariskan, maka peneliti dalam penelitain ini memperhatikan apa yang diimgkapkan oleh Merriam dalam Alwasilah (2006:215-216) yang menyebutkan bahwa dalam observasi harus ada lima unsur penting sebagai berikut:

  1. Latar (setting)
  2. Pelibat {participant)
  3. Kegiatan dan interaksi (activity and interaction)
  4. Frekuensi dan durasi {frequency and duration)
  5. Faktor substil (subtle factors)

Terdapat beberapa alasan mengapa dalam penelitian ini pengamatan dimanfaatkan sebesar-besamya, Guba dan Lincoln dalam Moleong (2007: 174-175) memberikan bantuan alasan sebagai berikut:

  1. Teknik pengamatan ini didasarkan atas pengalaman secara langsung. Pengalaman langsung merupakan alat yang ampuh untuk mengetes suatu kebenaran. Jika suatu data yang diperoleh kurang meyakinkan, biasanya peneliti ingin menanyakannya kepada subjek, tetapi karena ia hendak memperoleh keyakinan tentang keabsahan data tersebut, jalan yang ditempuhnya adalah mengamati sendiri  yang berarti mengalami langsung peristiwanya.
  2. Teknik pengamatan juga memungkinkan melihat dan mengamati sendiri, kemudian mencatat perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan sebenarnya.
  3. Pengamatan memungkinkan peneliti mencatat peristiwa dalam situasi yang berkaitan dengan pengetahuan proporsional maupun pengetahuan yang langsung diperoleh dari data.
  4. Sering terjadi ada keraguan pada peneliti, jangan-jangan pada data yang dijaringnya ada yang keliru atau bias. Kemungkinan keliru itu terjadi karena kurang dapat mengingat peristiwa atau hasil wawancara, adanya jarak antara peneliti dan yang diwawancarai, ataupun karena reaksi peneliti yang emosional pada suatu saat. Jalan yang terbaik  untuk mengecek  kepercayaan  data  tersebut  ialah  dengan jalan memanfaatkan pengamatan.
  5. Teknik pengamatan memungkinkan peneliti mampu memahami situasi-situasi yang rumit. Situasi yang rumit mungkin terjadi jika peneliti ingin memperhatikan beberapa tingkah laku sekaligus. Jadi, pengamatan dapat menjadi alat yang ampuh untuk situasi-situasi yang rumit dan untuk perilaku yang kompleks.
  6. Dalam kasus-kasus tertentu dimana teknik komunikasi lainnya tidak dimungkinkan, pengamatan dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat.

Selama melakukan pengamatan, peneliti mencatat setiap fenomena yang ditemukan dan sesampainya di rumah (pada malam hari) catatan yang dibuat pada saat di lapangan, langsung ditranskif ke dalam Catatan Lapangan yang dibagi menjadi dua bagian, yakni  catatan deskriptif dan catatan reflektif.     Selanjutnya,  dalam  rangka mengkonfirmasi dan menindaklanjuti temuan-temuan pada saat observasi yang sudah dituangkan ke dalam Catalan lapangan, maka peneliti selanjutnya melakukan proses wawancara terhadap kyai bersangkutan dan tiga orang santri, kegiatan wawancara akan diuraikan dalam bagian selanjutnya.

  1. Teknik Wawancara

Wawancara merupakan percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara {interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara (intervewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan iru. Maksud mengadakan wawancara, seperti ditegaskan oleh Lincoln dan Guba dalam Moleong (2007:186)  antara lain mengkontruksi mengenai orang, kejadian, organisasi, perasaan, motivasi,  tuntutan,   kepedulian  dan   kebulatan;   merekonstruksi   kebuiatan-kebulatan demikian sebagai yang dialami masa lalu; memproyeksikan kebuiatan-kebulatan sebagai yang diharapkan untuk dialami pada masa yang akan datang; memveriflkasi, mengubah, dan memperluas inibrmasi yang diperoleh dari orang lain, baik manusia maupun bukan manusia (triangulasi); dan memveriflkasi, mengubah, dan memperluas konstruksi yang

dikembangkan oleh peneliti sebagai pengecekan anggota.

Menurut Lincoln dan Guba dalam Alwasilah (2006:195) terdapat lima langkah penting dalam melakukan interviu, yakni:

  1. Menentukan siapa yang akan diinterviu
  2. Menyiapkan bahan-bahan interviu
  3. Langkah-langkah pendahuluan
  4. Mengatur kecepatan menginterviu dan mengupayakan agar tetap produktif.
  5. Mengakhiri interview

Berdasarkan langkah-langkah yang diungkapkan oleh Lincoln dan Guba di atas, maka langkah awal yang dilakukan oleh peneliti adalah menentukan siapa yang akan di interviu, hal ini dilakukan setelah dilakukan observasi pendahuluan di kelas dan minta masukan naroa santri kepada kyai bersangkutan. kyai dan sepuluh orang santri dari masing-masing tingkatan yang diobservasi ditetapkan sebagai responden interviu.

Setelah orang yang akan diinterviu jelas, selanjxitnya peneliti menyusun pedoman wawancara sebagai kompas dalam praktek wawancara agar senantiasa terarah kepada fokus penelitian, dalam prakteknya pertanyaan terlontar secara sistematis sesuai dengan pedoman, namun tidak jarang ditambahkan beberapa pertanyaan tambahan atas fenomena baru yang mencuat. Pedoman wawancara isinya mengacu kepada rumusan masalah, hasil observasi dan hasil wawancara sebelumnya, ruang lingkup pedoman wawancara berbeda setiap sasaran responden yang diwawancarai (lihat lampiran).

Waktu dan tempat interviu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan terwawancara. Diakhir kegiatan wawancara, peneliti tidak langsung memrtup kegiatan wawancara, melainkan berpesan agar kiranya terwawancara bersedia kembali untuk diwawancarai pada kesempatan lain apabila terdapat fenomena-fenomena yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Dalam penelitian ini, teknik wawancara dilakukan untuk melengkapi data-data hasil observasi, wawancara dilakukan terhadap subyek penelitian yang dalam hal ini Kyai dan sepuluh santri.

Teknik wawancara yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur,   yakni   wawancara   yang   dilakukan   untuk   menanyakan   permasalahan- permasalahan  seputar pertanyaan  penelitian dalam  rangka  memperjelas data  atau informasi yang tidak jelas pada saat observasi/pengamatan berperanserta.

  1. Teknik Dokumentasi

Guba dan Lincoln dalam Moleong (2006:216) mendefinisikan dokumen sebagai setiap bahan tertulis ataupun film. Dokumen sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahkan untuk meramalkan.

Dalam penelitian ini, teknik dokumentasi dilakukan untuk mengetahui dokumen tentang bagaimana kurikulum dan proses pembelajaran ekonomi yang berlangsung di Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur sebelum penelitian. Dokumen diperoleh dari kyai dan petugas pesantren. Data demografi santri dari petugas pesantren, buku-buku rujukan dari petugas perpustakaan, serta profile dan struktur kurikulum Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur.

  1. Teknik Studi Pustaka

Studi pustaka dilaksanakan untuk mengumpulkan data ilmiah dari berbagai literatur yang berhubungan dengan pendidikan umum, pendidikan nilai, nilai-nilai tauhid, strategi belajar mengajar, metode penelitian pendidikan dan studi ekonomi Islam.

Dalam memperoleh data-data ilmiah ini, penulis mengkaji Teferensi-referensi kepustakaan dari perpustakaan UPI, perpustakaan Program Studi Pendidikan Umum SPS UP1, perpustakaan Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ Ciranjang Cianjur, majalah, koran, perpustakaan pribadi penulis, internet, dan sumber lainnya.

  1. Tahapan-Tahapan Penelitian

Upaya pengumpulan data dalam penelitian ini melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap Orientasi

Pada tahap orientasi, awalnya peneliti mengadakan survei terhadap lembaga, terutama melalui acara dialog dengan pimpinan pesantren, para ustadz dan beberapa santri. Selanjutnya mengadakan wawancara sederhana tentang proses pendidikan yang dilaksanakan di Pesantren. Dari hasil pendekatan ini peneliti menentukan dua unsur responden yakni kyai dan santri.

Setelah    ditentukan   responden   penelitian,   peneliti   mengadakan    observasi permulaan untuk memperoleh data tentang proses kegiatan belajar mengajar di Pesantren. Pada tahap ini peneliti juga tidak lupa mengurus surat izin penelitian dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas sosial di lokasi penelitian.

  1. Tahap Eksplorasi

Pada tahap ini, peneliti mulai melakukan kunjungan pada Pesantren dan respondea, mulai mengenal dekat dengan responden. Mengadakan pengamatan permulaan terhadap proses pembelajaran di lingkungan Pesantren, selanjutnya meningkat tidak hanya mengamati, melainkan berpartisipasi bersama responden dan mengadakan wawancara kyai yang menjadi responden serta beberapa santri untuk mendukung kelengkapan data.

Proses pengamatan dilakukan dengan membuat janji terlebih dahulu dengan kyai bersangkutan sehingga proses pengamatan diketahui oleh Kyai tersebut, adapun dalam menentukan santri yang akan diwawancara juga atas masukan dari Kyai bersangkutan, selain didasari oleh hasil pengamatan di ruang belajar.

  1. Tahap Pencatatan Data

Catatan merupakan rekaman hasil observasi dan wawancara, dilakukan pada saat di lapangan berupa catatan singkat atau catatan kunci (key words) maupun setelah selesai dari lapangan. Pencatatan data setelah dari lapangan segera dilakukan pada saat ingatan masih segar.

Pada waktu berada di lapangan, peneliti membuat catatan kemudian setelah pulang ke rumah barulah membuat catatan  lapangan. Catatan yang dibuat di lapangan  sangat berbeda dengan catatan  lapangan. Catatan  itu berupa  coretan seperlunya yang  sangat   dipersingkat,  berisi   kata-kata  kunci,   pokok-pokok   isi pembicaraan atau pengamatan, gambar, sketsa, sosiogram, diagram, dan Iain-lain. Catatan itu berguna hanya sebagai alat perantara yaitu antara apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dicium, dan diraba dengan catatan   sebenarnya dalam bentuk catatan lapangan. Catatan itu baru dirubah ke dalam catatan yang lengkap dan dinamakan catatan lapangan setelah peneiiti tiba di rumah. Proses itu dilakukan setiap kali selesai mengadakan pengamatan atau wawancara, tidak dilalaikan karena akan tercampur dengan informasi lain dan ingatan seseorang itu sifatnya terbatas. Catatan lapangan menurut Bogdan dan Biklen dalam Moleong (2007:208-209) adalah catatan tertulis tentang apa yang didengar, dilihat, dialami, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi terhadap data dalam penelitian kualitatif.

Penemuan pengetahuan atau teori harus didukung oleh data konkret dan bukan ditopang oleh yang berasal dari ingatan. Pengajuan hipotesis kerja, penentuan derajat kepercayaan dalam rangka keabsahan data, semuanya harus didasarkan atas data yang terdapat dalam catatan lapangan. Di sinilah letak pentingnya catatan lapangan itu. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam penelitian kualitatif “jantungnya” adalah catatan lapangan.

Menurut Bogdan dan Biklen dalam Moleong (2007:211-212), pada dasamya catatan lapangan berisi dua bagian. Pertama, bagian deskriptif yang berisi gambaian tentang latar pengamatan, orang, tindakan, dan pembicaraan. Kedna, bagian reflektif yang berisi kerangka berfikir dan pendapat peneliti, gagasan, dan kepeduliannya. Bagian deskriptif adalah  bagian  terpanjang yang  berisi  semua  peristiwa  dan pengalaman yang didengar dan yang dilihat serta dicatat selengkap dan seobjektif mungkin. Dengan sendirinya, uraian dalam bagian ini sangat rinci. Adapun Bagian reflektif disediakan tempat khusus untuk menggambarkan sesuatu yang berkaitan dengan pengamat itu sendiri. Bagian ini berisi spekulasi, perasaan, masalah, ide, sesuatu yang mengarahkan, kesan, dan prasangka. Catatan ini berisi pula sesuatu yang diusulkan untuk dilakukan dalam penelitian yang akan datang, dan juga berarti pembetulan atas kesalahan dalam catatan lapangan.  Dengan demikian, peneliti sebagai pengamat dapat “memuntahkan” segala sesuatu yang berkenaan dengan pengakuan  kesalahan yang  diperbuat,  ketidakcukupan  sesuatu yang  dilakukan, prasangka, yang disukai maupun yang tidak.

Moleong (2006: 216-217) mengungkapkan langkah-langkah penulisan catatan lapangan adalah sebagai berikut:

  1. Pencatatan awal. Pencatatan Lni dilakukan sewaktu berada di latar penelitian dengan jalan menuliskan hanya kata-kata kunci pada buku-nota.
  2. Pembuatan catatan lapangan lengkap setelah kembali ke terapat tinggal. Pembuatan catatan ini dilakukan dalam suasana yang tenang dan tidak ada gangguan. Hasilnya sudah berupa catatan lapangan lengkap.
  3. Apabila sewaktu ke lapangan penelitian kemudian teringat bahwa masih ada yang belum dicatat dan dimasukkan dalam catatan lapangan, dan hal itu dimasukkan.
  4. Tahap Analisa Data

Bogdan & Biklen dalam Moleong (2007:248) mengungkapkan bahwa analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensistesiskannya, mencari dan menemukan pola, meneimikan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.

Adapun Seiddel    dalam Moleong (2007:248) mengungkapkan bahwa proses

berjalannya analisis data kualitatif adaiah sebagai berikut:

  1. Mencatat yang menghasilkan catatan lapangan, dengan hal itu diberi kode agar sumber datanya tetap dapat ditelusuri.
  1. Mengumpulkan, memilah-milah,   mengklasifikasikan,   mensitesiskan,   membuat ikhtisar, dan membuat indeksnya.
  2. Berfikir dengan jalan membuat agar kategori data itu mempunyai makna, mencari dan menemukan pola dan hubungan-hunbungan, serta membuat temuan-temuan umum.

Berdasarkan basil wawancara dan observasi yang telah dituangkan kedalam catatan lapangan, selanjutnya data diolah dan dianalisa. Pengolahan dan penganalisaan data merapakan upaya menata data secara sistematis. Maksudnya untuk menijngkatkan pemahaman peneliti terhadap masalah yang sedang diteliti dan upaya memahami maknanya. Langkah pertama dalam pengolahan data yang sudah dituangkan dalam catatan lapangan adalah membuat koding atas fenomena yang ditemukan, selanjutnya membuat kategorisasi dan pengembangan teori. Alur analisis data dalam penelitian ini dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:

Gambar 3.1

Alur Analisis Data Penelitian

  1. Tahap Pelaporan

Data yang sudah dianalisa kemudian dipadukan dengan teori-teori yang relevan dan konsepsi penulis tentang permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Proses pemaduan konsepsi penelitian dituangkan dalam laporan penelitian dengan sistematika mengacu kepada pedoman penulisan karya tulis ilmiah dari Universitas Pendidikan Indonesia edisi 2007. Selain itu, dalam rangka menyempurnakan laporan penelitian dilakukan proses bimbingan secara berkelanjutan dengan dosen pembimbing, baik pembimbing I maupun pembimbing II.

  1. Validitas dan Reliabilitas Penelitian

Agar nilai kebenaran secara ilmiahnya dapat teruji serta memiliki nilai keajegan, maka dalam penelitian ini  dilakukan uji validitas  dan reliabilitas  atas data yang ditemukan dari lapangan.

  1. Validitas

Menurut Alwasilah (2006:169) validitas adalah kebenaran dan kejujuran sebuah deskpripsi, kesimpulart, penjelasan, tafsiran dan segala jenis laporan. Ancaman terbadap validitas hanya dapat ditangkis dengan bukti, bukan dengan metode, karena metode hanyalah alat untuk mendapatkan bukti. Dalam menguji validitas ini dapat dilakukan dengan beberapa teknik, peneliti dalam penelitian ini menggunakan teknik-teknik yang disarankan oleh Alwasilah (2006:175-184) bahwa terdapat 14 teknik dalam menguji validitas penelitian sebagai berikut: 1) Pendekatan Modus Operandi (MO); 1) Mencari bukti yang menyimpang dan kasus negatif: 3) Triangulasi; 4) Masukan, asupan atau

feedback; 5) Mengecek ulang atau member checks. 6) “Rich” data atau data yang melimpah. 7) Quasi-statistics; 8) Perbandingan; 9) Audit; 10) Obervasi jangka panjang (long-term observation); 11) Metode partisipatori {participatory mode of research); 12) Bias  penelitian;  13) Jurnal reflektif (Reflective Journal);   14) Catatan pengambilan keputusan. Dalam   penelitian ini, penulis menggunakan lima teknik saja yakni triangulasi, member ckeck, metode partisipatori, jurnal reflektif dan catatan pengambilan keputusan.

  1. Reliabilitas

Reliabilitas   mengandung   makna   sejauhmana  lemuan-temuan   penelitian   dapat direplikasi, jika penelitian tersebut dilakukan ulang, maka hasilnya akan tetap. Guba dan Lincoln   dalam   Alwasilah   (2006:187)   mengungkapkan   bahwa   tidak  perlu   untuk mengekplisitkan   persyaratan  reliabilitas,   mereka  menyarankan   penggunaan   istilah dependedability atau  consistency, yakni   keterhandalan  atau  keistiqomahan.  Untuk meningkatkan tingkat reliabilitas dari penelitian ini, penulis menggunakan serangkaian uji  yang digunakan dalam uji validitas, yakni triangulasi, member checks, metode partisipatori. jumal reflektif dan catatan pengambilan keputusan.

  1. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-Nilai Displin Beribadah

Melalui proses wawancara dengan pengasuh Pondok Pesantren, diketahui baliwa tujuan didirikan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ adalah membentuk pribadi  yang utuh dan berdisiplin, yang diawali  dengan sikap keteladanan melaksanaan 1) sholat padlu, tahajud dan shalat sunat, 2) Belajar, Baik belajar di madrasah maupun belajar keterampilan sepeiti betemak dengan budi daya ikan air tawar. 3) Waktu dengan menggunakan waktu yang telah ditentukan pengurus pesantren yang tercantum dalam kurilailum kegiatan. Agar mereka   memilih   akhlakkul   karimah.    seorang   figur   dalani   melaksanakan pembinaan nilai-nilai disiplin pada santri, terutama difokuskan pada disiplin beribadah, belajar dan waktu agar mereka memUiki akhlakul karimah.

Salah satu cerminan disiplin santri dapat dilihat dari kebiasaan dalam beribadah. Pelaksanan ibadah dalam islam mencakup semua arnal yang dilakukan dengan niat mengharapkan ridho Allah Swt, sehingga amal yang dilakukan dapat bermamfaat bagi santri.

Melalui proses observasi, penulis mengamati bahwa beberapa ustadz sebagai tokoh teladan dalam disiplin belajar mencontohkan sikap teladannya dengan membiasakan tertib membaca salam, tertib masuk ruangan, tertib berdo’a sebelum dan sesudah belajar, tertib membaca kitab kuning dan membaca alquran, tertib menyelesaikan tugas, menghindarkan diri dari merokok, datang terlambat, memaki-maki santri, dan membicarakan orang. Selain itu, dilakukan pula melalui tauladan dalam memimpin kebersihan badan, pakain, tempat ibadah (mesjid), dan tidak membuang sampah dimana saja.

Keteladanan ustadz membina disiplin beribadah santri ini, diawali dengan hal-hal yang kadang-kadang dianggap sepele oleh banyak orang, namun mengandung tatanan nilai disiplin yang tinggi dan perlu pembiasaan serta keteladanan.

Suasana KBM yang diselenggarakan para ustadz dalam kaitannya dengan disiplin santri, yaitu pukul 03.00 pagi, santri dibangunkan oleh piket kemudian ke kamar mandi untuk berwudhu, berangkat ke mesjid dengan membawa Al Qur’an yang sudah ditentukan yaitu juz ke-1, ke-10, dan k-30. Ketika waktu subuh tiba, raereka serempak menghentikan bacaannya untuk persiapan melaksanakan shalat subuh. Setelah shalat subuh selesai, para santri keluar mesjid menuju kelas masing-masing untuk mempelajari kitab-kitab kuning yang sudah ditentukan sesuai jenjangnya sampai pukul 06.00 pagi.

Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakan shalar wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2) kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid    dengan cara Kyai Sudah berada dimesjid terlebih dulu dengan cara demikian, maka seluruh santri bergegas untuk segera memasuki mesjid. Hal ini menyatakan bahwa Kyai memiliki karisma tinggi sehingga dengan lebih dahulu berada di mesjid, para santri berbareng-bareng memasuki mesjid mi menunjukan bentuk disiplin dengan cara Bilhal. Banyak mengucapkan Shubhanalloh jika mengagumi   sesuatu   cuptaan   Allah.   Alhamdulillah   bila   mendapat   rizqi, kenikmatan seperti setelah makan, minum, tidur, menyelesaikan tiigas sampai

ditujuan, Allohuakbar bila menghadapai sesuatu yang dirisaukan atau ditakuti belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu, honBat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotovasi untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi diri dari sikap hasud, iri hati dan takabur.

Sepanjang penelitian, Penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan Kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah tercermin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah Dengan cara :
  1. Kyai dengan lebih dulu ke mesjid.
  2. Kyai memakai pakaian yang bersih dan rapih.
  3. Sebelum melaksanakan shalat, Kyai selalu melihat kebelakang akan beresnya shaf ma’mum.
  4. dalam pelaksanaan shalat kyai membacakan surat, Surat yang dihafal para santri dengan bacaan yang tartil.
  5. Tertib malakukan kegiatan sosial dengan :
  6. Selalu mengucap salam bila bertemu dengan siapa saja balk dikalangan pesantren ataupun di luar pesantren.
  7. memberi tausiah (Nasehat) baik yang berupa permintaan ataupun dalam pembicaraan sehari-hari.
  8. Selalu datang bila diundang baik untuk menghadiri acara pengajian rapat interen pesantren, pemerinthan setempat atau walimahan kecuali jika ada halangan seperti sakit, kepentingan keluarga dan Iain-lain.
  9. Menjenguk orang sakit baik dikalangan santri para Ustadz keluarga atau tetangga pesantren dengan men do’a kan sipenderita atau memberikan solusi pengobatan.
  10. Ta’ziah atau  melayad  orang  yarig  meninggal  dengan  ikut mengurus jenazahnya    bila    yang    meninggalnya    orang-orang    sedaerah    demi melaksanakan fardhu Kifavah
  11. Tertib mengatur pola makan dan minum Kliususnya kepada para santri dengan cara :
  12. Untuk makan Kyai mencontohkan pola makan Rosullulloh SAW. Yaitu makan ketika lapar dan berhenti sebelum kenyang dan setiap makan selalu mengosongkan satu pertiga isi perutnya untuk bisa bemafas dengan lega.
  13. Makanan santri dianjurkan dikelola oleh pesantren dua kali sehari dengan cara, setiap santri iauran uang untuk makan dan minum sebesar Rp. 200.000 perbulan. Uang tersebut dikelola oleh pengurus dapur pesantren sehingga didalam pelaksanaannya tertib dan lancar.
  14. Tertib bangun malam untuk melaksanakan Shalat Tahajud dengan cara :
  15. Kyai selalu bangun sebelum jam 3 pagj untuk Shalat Tahajud dan selalu dilaksanakan di mesjid sehingga menjadi contoh bagi para santri untuk mengikitinya
  16. Pola tidur Kyai diatur Yaitu pukul 22:00 malam sudah milau tidur sehingga tidak mengganggu forsi tidurnya.
  17. Tertib membaca dan menghafel Al’Qur-an dengan :
  18. Selalu membaca Al’Qur-an dengan bacaan yang tertib sesuai Makhroz dan Tazwidnya.
  19. Kyai banyak menghafal surat-surat- baik surat pendek atau surat yang panjang.
  20. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Waktu

Dalam pembinaan disiplin waktu, kyai melakukan beberapa kegiatan, diantaranya kyai mengajarkan tepat waktu dalam beribadah, waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, dalam melaksanakan shalat dan tepat waktu bila Lzin keluar pesantren.

Keadaan inilah yang menjadi teladan bagi santri, karena dicontohkan langsung oleh kyai dengan tidak dibuat-buat, sehingga betul-betul menyentuh nurani para santri. Yang pada akhirmya mereka berkeyakinan bahwa dirinya harus mengikuti jejak kyai dan malu kalau tidak bisa, sehingga muncul pribadi-pribadi yang disiplin, karena mereka selalu digning dan dibina kedalam nuansa disiphn.

Sepanjang penelitian, penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagi para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
  2. Bangun pagi tepat waktu.
  3. Memulai belajat tepat waktu.
  4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
  5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  6. Peranan Kyai dalam Membina Nilai-Nilai Disiplin Belajar

Melalui observasi sepanjang penelitian, diketahui bahwa peranan keteladanan kyai sebagai pembina niJai-nilai santri adalah kunci keberhasilan Pondok Pesantren MIftahul Huda Al-Musri’.  Peranan ini berpengaruh besar terhadap perilaku santri sebagai calon-calon ulama. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, setiap santri merailiki tanggungjawab terhadap ucapan dan tingkah lakimya. Hal ini diantaranya tercermin dari ungkapan para santri sebagai berikut:

  1. Santri Responden 1

Kyai betul-betul menjadi tokoh teladan bagi saya, karena beliau tidak pernah membeda-bedakan santri, berdasarkan asal, latar belakang keluaiga dan status. Beliau suka bercanda dikala santai, tapi disiplin secara dinas atau sedang mengajar, sehingga menjadi pelajaran bagi saya untuk raembedakan waktu, dan inilah pelajaran yang sangat berharga bagi saya.

  1. Santri Responden 2

Dengan melihat contoh langsung dari bapak kyai, hati saya terketuk untuk melakukan seperti apa yang telah Pak Kyai lakukan, behau bukan hanya sebagai guru, tetapi sebagai bapak yang telah mencurabkan seluruh kasih sayangnya dalam mendidik kami, sehingga Alhamdulillah kami dapat meniru sikap beliau selama saya belajar di pondok pesantren ini, seperti disiplin mengerjakan shalat wajib, shalat raalam, puasa, mambaca Al Qur’an, bicara sopan dll. Kadang-kadang bapak kyai mempersilahkan ustadz atau santri untuk menjadi imam shalat fardlu, tetapi beliau juga selau ada disana. Hal ini sangat mengagumkan saya, karena beliau mau diimami oleh orang yang lebih muda.

  1. Santri Responden 3

Pak kyai adalah figur teladan, apa yang beliau lakukan nampaknya sudah refleks kecerdasannya, sungguh luar biasa. Seperti dalara belajar menghafal Al Qur’an. Beliau disiplin dalam beribadah, belajar dan waktu. Sangat banyak yang kami petik di pondok pesantren ini.

Berdasarkan ketiga keterangan santri di atas, maka diperoleh data tentang perilaku santri di pondok pesantren tersebut, diantaranya mereka telah melalcukan beberapa bentuk disiplin yaitu disiplin beribadah, belajar, dan disiplin menggunakan waktu.

Proses pembinaan yang dilakukan dengan cara memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah terhadap anaknya, para santri tidak merasa dipaksa. Hal ini tercermin dalam perilaku santri kerika melaksanakan kegiatan di pondok pesatren.

Sepanjang penelitian, penulis menarik benang merahnya bahwa adanya efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib memasuki ruangan belajar dengan cara :
  1. Separu di simpan di rak sepatu.
  2. Membaca salam sebelum masuk.
  3. Mushafahah bersalaman dengan Guru dan teman-teman begitu masuk.
  4. Duduk dibangku yang sudah disediakan dengan tertib.
  1. Tertib mencatat pelajaran :
  1. Mencatat Pelajaran bila sudah ada instruksi pengajar.
  2. Pada buku pelajaran yang sudah disediakan
  3. Semua pelajaran dicatat dengan menggunakan ballpoint/puipen, dengan tulisan yang rapili/terbaca.
    1. Tertib membuat tugas, Dengan cara :
  4. Ditulis rapih.
  5. Jelas (terbaca oleh ustadz).
  6. Tugas ditulis semua perintah Ustadz.
    1. Tertib mendengarkan penjelasan ustadz yaitu :
  7. Tidak boleh ada yang ngobrol, Bila terjadi akan mendapat teguran dari Ustdz.
  8. Penglihatan tertuju kedepan.
  9. Bertanya bila diberi kesempatan.
    1. Tertib datang dan pulang belajar:
  10. Pukul 06:45, Para santri harus sudah ada di kelas.
  11. Pukul 15:00, Santri selesai belajar dengan cara :
    1. Ustadz lebih dulu keluar.
    2. Para Santri keluar dengan tertib.
    3. Tertib izin kebelakang  atau  izin meninggalkan  ruang belajar, jika  ada keperluan, Dengan cara :
  12. Santri kedepan mengharnpiri Ustadz meminta izin keluar kelas.
  13. Bila Ustadz mengijinkan santri meninggalkan ruang belajar dengan tertib.
  14. Jika izin keluar untuk berobat, Ustadz menyuruh santri untuk membuat surat izin   meninggalkan  pelajaran   ke     Setelah   surat   tersebut diserahkan ke Ustadz, Santri di izinkan untuk meninggalkan ruang belajar.
  15. Kendala-Kendala dalam Proses Penanaman Nilai Disiplin

Melalui proses wawancara dan observasi, penulis raenarik benang merahnya bahwa tampaknya kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dirnanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ diantaranya sebagai berikut:

  1. Pada Orang Tua Santri
  • Pada awal santri masuk pesantren, masih banyak orang tua yang belum dapat melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua   haras   ngjnap   di   pondok      Hal   ini   seringkali mengganggu konsentrasi     santri ketika proses  pembelajarau,   karena banyak tolerasi diberikan bagi santri yang orang tuannya nginap di pesantren.
  • Banyak para orang tua yang jarang menengok anaknya ke pesantren, dikarenakan kesibukannya, sehingga banyak santri yang minta izin pulang. Hal ini mengakibatkan intensitas waktu pembelajaran menjadi terganggu, termasuk proses penanaraan nilai disiplin bagi para santri. Kesibukan orang tua juga menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak terlalu lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
  1. Pada Santri

Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Masih banyak yang selalu ingin pulang, karena ingin bertemu dengan orang tuanya. Hal ini berdampak terhadap intensits dan kontinuitas proses pembelajaran.

Untuk mengatasi kendala di atas, kyai mengambil kebijakan dengan melakukan beberapa alternatif diantaranya:

  • Kyai mengadakan sarana (rumah). Hal ini diperuntukan bagi orang tua santri yang ingin menginap atau menyaksikan sendiri bagaimana proses pendidikan yang diselenggarakan.
  • Kyai selalu memberikan kesempatan kepada orang tua santri untuk menilai bagaimana proses pendidikan di pesantren tersebut.
  • Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ selalu mengadakan pertemuan dengan para orang tua santri setiap tiga bulan untuk berkomunikasi.
  • Pada awalnya santri akan merasa jenuh dan purus asa, naffiun lama kelamaan   hal   tersebut   akan   hilang   melalui   proses   pelatihan   dan pembiasaaan.
  • Santri hanya di perbolehkan pulang satu bulan sekali, kecuali bila ada hal-hal yang diluar dugaan, sepeiti ada keluarganya yang menikah, yang sakit atau ada yang meninggal.
  1. Pembahasan Hasil Penelitian

Pendidikan sebagai pendukung pembangunan suatu bangsa, dapat diwujudkan melalui berbagai institusi pendidikan yang menjadi kekuatan proses pembangunan. Salah satu institusi pendidikan yang secara historis sudah memberikan kontribusi signifikan terbadap pembangunan bangsa adalah pondok pesantren. Pondok pesantren menyimpan berbagai potensi yang menjadi pendukung proses pembagunan bangsa, diantaranya:

  1. Mengartikan nilai-niiai dan norma-norma agama sebagai sesuatu yang bisa memotivasi berbagai kegiatan.
  2. Membimbing masyarakat ke arah kemajuan sosial dan kultural.
  3. Menanamkan perilaku yang terpuji dan luhur bagi terdptanya kehidupan keberagamaan.

Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ sebagai bagian integral dari institusi pendidikan nasional, terkenal dan dipercaya oleh masyarakat dalam proses pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya santri baik yang berasal dari daerah sekitar maupun dari luar daerah yang menggunakan atau memanfaatkan lembaga ini sebagai tempat untuk menuntut ilmu. Kyai sebagai pemimpin langsung Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ tidak bersikap arogansi, namun bersikap humanis dan demokratis dalam memimpin pesantrennya. Hal tersebut menjadi salah satu nilai tambah dan daya tank bagi masyarakat untuk menitipkan anaknya di pesantren.

Pendidikan di pesantren mengandung nilai strategis, diantaranya karena syarat dengan sistera nilai. Salah satu nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren adalah nilai-nilai disiplin. Pola dan sistem pembinaan nilai-nilai disiplin yang ditetapkan, dilatihkan dan dibiasakan kepada para santri di pondok pesantren Miftahul Huda Al-MusrF dilakukan oleh beberapa kyai melalui contoh-contoh, pembiasaan dan keteladanan. Pola pendidikan seperti ini akan melekat dalam pikiran dan nurani santri, sehingga melahirkan pengalaman individu santri yang memunculkan sikap dan kepribadian raulia.

Perilaku santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ merupakan cerminan perilaku kyai dan para ustadz yang dijadikan contoh, panutao, dan tatanan nilai-nilai disiplin. Perilaku yang meniru perilaku kyai melalui pengalaman, latar belakang, dan pribadi kyai mewarnai perilaku santri, penataan sistem pendidikan pondok pesantren, metode pengajaran, dan jenjang pendidikan di pondok pesantren.

Tindakan dalam lingkungan pendidikan, tidak hanya merupakan transfer ilmu melainkan sebagai pembinaan norma dan nilai pada din santri di lingkungan pondok pesantren. Hal tersebut dilakukan melalui perbuatan, ucapan dan pikiran yang dijadikan contoh teladan. Kyai sebagai tokoh pembina utama menjadi contoh bagi seluruh santri di pondok pesatren dalam upaya membentuk pribadi-pribadi disiplin. Contoh adalah pendidik menurut pandangan para santri.

Dalam mencapai tujuan pembinaan disiplin santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ diawali dengan sikap keteiadanan yang tercermin dalam ucapan, perbuatan dan pikiran para pembina yang akan dicontoh oleh para santri. Hal ini sesuai dengan pendapat Siagian (1999:105) bahwa:

“Keteladanan berarti melakukan apa yang hams dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan, baik karena keterikatan kapada peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun karena imitasi yang ditentukan oleh nilai-nilai moral, etika dan sosial. Keteiadanan ini direfleksikan dalam bentuk-bentuk kesetiaan, dedikasi, disiplin, landasan moral dan etika, kejujuran, kepentingan, dan kebutuhan serta berbagai nilai-nilai hidup yang positif. Hal yang sangat fundamental dalam keteladanan adalah adanya disiplin pribadi yang tinggi sebagai manifestasi keteladanan”.

Fungsi kyai sebagai pembina nilai-nilai disipln merupkan titik pusat dalam melaksankan pendidikan di pondok pesantren. Tanpa peranannya, hasil pelajaran akan sulit untuk berhasil dengan baik, karena dalam proses pembelajarannya kyai memegang peranan kunci yang sangat penting. Aktivitas belajar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’ didukung oleh fondasi utama pembentukan pola perilaku, yaitu tatanan nilai kedisiplinan yang diawali dengan keteiadanan Kyai. Tanpa fondasi tersebut, program pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik.

Hasil penelitian ini membuktikan baliwa pondok pesantren dapat dikatakan sebagai lembaga yang dapat dibentuk sesuai keinginan pembentukannya, artinya suatu pondok pesantren sangat bergantung kepada kyainya. Keteiadanan kyai tampak dalam disiplin beribadah, belajar, dan menggunakan waktu, sehingga mereka tampil sebagai pembina, motivator, dan teladan yang baik.

Di pondok pesantren, kyai memegang kekuasaaa mutlak daB wewenang dalan kehidupan pondok. Menurut Madjid (1997:20) perkataan kyai selain bermakna tua, juga mengandung pengertian pensucian pada yang tua, sakral, keramat, dan sakti. Kyai adalah pigur yang berperan sebagai pemberi nasehat dalam berbagai kehidupan masyarakat. Kyai dalam dinamika perubahan sosial berperan sebagi pamong agama dan budaya, menyaring nilai-nilai luar, dan memerintahkan yang bermanfaat bagi masyarakat umum dan santri khususnya.

Kyai dan ustadz (asisten kyai) merupakan komponen penting yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan di pesantren. Biasanya kyai atau ustadz adalah pendiri dan pemilik pesantren. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan suatu pesantren sangat bergantung pada figur kyai atau ustadz tadi, sehingga pertimbangan utama seorang santri yang akan memasuki suatu pesantren adalah berdasarkan kepada kebesaran nama yang disandang oleh kyainya.

Dalam membina nilai kedisiplinan santri di pesantren, memang tidak hanya cukup dengan mengedepankan peranan keteladanan kyai, melainkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan di pesantren. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan untuk membentuk dan memelihara kedisiplinan santri adalah melalui pengembangan tatakrama dan tatatertib yang dibuat dan dibakukan bersama, serta menetapkan indikator kedisiplinan santri yang dituangkan dalam tatakarama dan tatatertib tersebut.

Tatakrama dan tatatertib tersebut dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi santri, dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di pesantren menuju kegiatan pembelajaran yang efektif. Tatakrama dan tatatertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut pesantren dan masyarakat sekitar, seperti meliputi: nilai ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif. Proses penanaman disiplin di lingkungan pesantren salah satunya bisa berlandaskan kepada tatakarama dan tatatertib  yang  sudah  dibakukan.  Tatakrama dan tatatertib tersebut  adalah peraturan yang dibenruk untuk menanamkan disiplin melalui pola pembiasaan dan ketauladanan.

Tujuan utama dari disiplin bukanlah hanya sekedar menuruti perintah atau aturan saja. Patuh terhadap perintah dan aturan merupakan bentuk disiplin jangka pendek. Adapun disiplin jangka panjang merupakan disiplin yang tidak hanya didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan dan otoritas, tetapi lebih kepada pengembangan kemampuan untuk mendisiplinkan diri sebagai salah satu ciri kedewasaan santri. Kemampuan untuk mendisiplinkan diri sendiri terwujud dalam bentuk pengakuan terhadap hak dan keinginan orang lain, dan mau mengambil bagian dalam memikul tanggung jawab sosial secara manusiawi. Hal inilah yang sesungguhnya menjadi hakekat dari disiplin yang diajarkan oleh pesantren.

Prijodarminto (1994:23) mengungkapkan bahwa disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, keparuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban. Karena sudah menyaru dengan dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bilamana ia tidak berbuat sebagaimana lazimnya. Nilai-nilai keparuhan telah menjadi bagian dari perilaku dalam kehidupannya. Sikap dan perilaku ini tercipta melalui proses binaan pada keluarga, pendidikan, pengalaman dan keteladanan lingkungannya.

Pendidikan disiplin yang diterapkan di lingkungan pesantren tidak akan terlepas dari nilai-nilai dasar yang menjiwai setiap langkah pengelola pesantren. Zarkasyi dalam Chirzin (1974:83) mengenalkan istilah “Panca-Jiwa” pondok berupa: (1) keikhlasan, (2) kesederbanaan, (3) persaudaraan, (4) menolong diri sendiri, dan (5) kebebasan. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai dasar yang sangat strategis dalam membentuk sosok santri dengan kepribadian yang utuh, nilai tersebut menjadi nib. dalam proses penanaman nilai yang dilakukan keluarga pesantren terhadap para santri.

Penanaman nilai disiplin terhadap santri yang umumnya berusia muda akan sangat efektif menuju pendewasaan sikapnya di kemudian hari. Suryohadiprojo (1989:230) mengungkapkan pandapatanya bahwa sikap hidup yang patuh dan terrib, baik yang didasarkan atas kemampuan kendali diri maupun yang terwujud sebagai adat kebiasaan, akan tumbuh baik kepada din manusia apabila diberikan landasan sejak orang berusia muda.

Seseorang yang disiplin dapat dilihat dari ketaatannya untuk melaksanakan peraturan yang sederhana sampai ke peraturan yang kompleks, hal tersebut harus benar-benar atas dasar kesadaran sendiri, tidak ada unsur paksaaan dari orang lain, walaupun raemang pada awalnya bisa saja karena dorongan faktor eksternal seperti karena adanya peraturan dan kontrol dari pihak yang berwenang.

Dalam konteks pendidikan nasional, nilai-nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren sesungguhnya sangat relevan dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalara Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional sebagai berikut.

“Pendidikan nasional berfimgsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab”

Berdasarkan   fungsi  dan  tujuan pendidikan di  atas, jelaslah bahwa pendidikan   nasional   diorientasikan   dalam   rangka  membentuk   watak   dan

peradaban bangsa, aspek watak ini sangatlah urgen untuk diperhatikan, ia akan

menjadi identitas pribadi dan unsur penting sebuah peradaban, manusia yang

beradab adalah manusia yang memiliki watak matang dan terpuji. Bangsa yang

bermartabat akan dibentuk oleh masyarakat dan pribadi yang memiliki watak

terpuji.   Proses   pembentukan   watak   dan   peradaban   melalui   pendidikan

diharapkan dapat menopang pencapaian salah satu tujuan pembangunan nasional

yang tercantum dalam UUD  1945  yakni  mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun dari sudut tujuannya, jelaslah bahwa pendidikan nasional sesungguhnya sudah mengarah kepada bentuk ideal. Nilai-nilai tersuTat dalam tujuan yang digariskan sudah mencerminkan paduan unsur 1Q, EQ dan SQ.

Apa yang digariskan dalam UU No 20 tahun 2003 teTsebut di atas sangat relevan dengan apa yang dipraktekan di lingkungan pesantren, pembentukan manusia yang memiliki watak matang dan terpuji, secara mikro diupayakan melalui pembentukan karakter individu di lingkungan pesantren. Apabila dirinci akan tampak ciri utama tujuan pendidikan di Pesantren, antara lain seperti dikemukakan oleh Oepon (1988:280-288) sebagai berikut:

  1. memiliki kebijaksanaan menurat ajaran Islam,
  2. memiliki kebebasan terpimpin,
  3. berkemampuan mengatur diri sendiri,
  4. memiliki rasa kebersamaan yang tinggi,
  5. menghormati orang tua dan guru,
  6. cinta kepada ilmu,
  7. mandiri,
  8. kesederhanaan

Untuk mencapai tujuan pendidikan pesantren dalam praktek, penggunaan metode yang variatif dapat membangkitkan motivasi santri supaya secara sadar memahami, mengakui dan mengintegrasikan nilai disiplin ke dalarn kepribadianya. Ketika pemilihan dan penggunaan metode, kiyai atau ustad hams mempertimbangkan aspek efektivitas dan relevansinya dengan materi dan tujuan yang ingin dicapai.

Yusuf dan Anwar dalam Arief (2002:109) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan mengaplikasikan sebuah metode, yakni 1) Tujuan yang hendak dicapai, 2) Kemampuan guru. 3) Anak didik. 4) Situasi dan kondisi pengajaran dirnana berlangsung, 5) Fasilitas yang tersedia. 6) Waktu yang tersedia. 7) Kebaikan dan Kekurangan sebuah metode. Sementara Hurlock (1990:93) mengemukakan bahwa terdapat tiga cara dalam menanamkan disiplin pada anak didik, termasuk bagi santri di lingkungan pesantren, sebagai berikut:

  1. Cara mendisiplinkan otoriter, yaitu dilandasi dengan paraturan dan pengaturan yang keras untuk memaksakan prilaku yang diinginan. Tekniknya mencakup hukuman yang berat bila terjadi kegagalan dalam memenuhi standar peraturan dan tidak   ada   penghargaan  pada   anak  yang  memenubi   standar  yang diharapkan.
  2. Cara mendisiplinkan permisif, biasanya disiplin permisif tidak membimbing anak keprilaku   yang  disetujui   secara  rasional  dan   tidak  menggunakan hukuman. Disini pendidik membiarkan anak-anak meraba-raba dalam situasi yang terlalu sulit untuk ditanggulangi oleh mereka sendiri, tanpa bimbingan atau pengendalian
  3. Cara mendisiplinkan demokratis, yaitu menggunakan penjelasan dan penalaran untuk membantu anak mengerti mengapa perilaku tersebut diharapkan, cara ini lebih menekankan aspek edukatif dalam disiplin pada aspek hukum.

Metode-metode lainnya yang biasa dipraktekan di lingkungan pendidikan formal, sesungguhnya dapat dipraktekan dalam pendidikan nilai disiplin di pesantren. Sarbini (1996:81) memberikan beberapa alternatif metode yang dapat dijadikan rujukan bagi para pengelola pesantren dalam melakukan proses penanaman nilai disiplin bagi para santri, sebagai berikut:

  1. Contoh atau tauladan

Para guru patut menjadikan dirinya contob norma sekolah, artinya tindakannya merupakan perwujudan norma sekolah, guru haras lebih dahulu membiasakan norma sekolah dalam prilaku hidupnya sehari-hari.

  1. Anjuran

Anjuran adalah saran atau ajakan untuk berbuat atau melakukan sesuatu yang berguna, misalnya anjuran untuk tepat waktu ketika masuk dan keluar sekolah

  1. Pemberitahuan

Pemberitahuan adalah tindakan guru dalam memberitahuan pada peserta didik tentang perilakunya yang telah melakukan sesuatu yang’ melanggar peraturan dan dapat menganggu atau menghambat jalannya proses pendidikan bagi dirinya sendiri juga bagi orang lain yang ada di linglamgan atau kelompok tertentu.

  1. Pembiasaan

Pembiasaan adalah tindakan guru agar siswa melakukan sesuatu yang dikerjakannya berjalan dengan tertib dan teratur

  1. Penyadaran

Penyadaran adalah tindakan guru terhadap siswa yang telah mulai kritis pernikirannya. Melalui penyadaran siswa sedikit demi sedikit diberikan penjelasan-penjelasan tentang pentingnya diadakan norma-norma atau peraturan-peraturan.

  1. Teguran

Teguran adalah tindakan yang dilakukan guru terhadap siswa yang melakukan pelanggaran norma sekolah, misalnya pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Teguran diberikan guru pada siswa yang baru satu atau dua kali melakukan pelaggaran. Teguran bisa menggunakan kata-kata atau menggunakan isyarat seperti mata melotot atau menunjuk tangan.

  1. Peringatan

Peringatan adalah tindakan guru yang diberikan kepada siswa yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah beberapa kali diberikan teguran atas pelanggarannya terhadap norma sekolah. Dalam memberikan peringatan biasanya disertai dengan ancaman sanksi bila melanggar.

  1. Larangan

Larangan sebenarnya mirip dengan perintah, namun konotasinya adalah keharusan untuk tidak berbuat sesuatu yang merugikan, seperti larangan ngobrol kerika sedang belajar atau guru sedang bebicara, larangan untuk bertemu dengan siswa lain yang nakal. Larangan juga biasanya disertai dengan ancaman sanksi.

  1. Ganjaran

Ganjaran adalah tindakan guru yang bersifat menyenangkan baik bagi guru itu sendiri maupun peserta didik yang terkena ganjaran. Ganjaran diberikan oleh guru kepada siswa yang telah menunjukan keberhasilan dalam sesuatu perbuatan

  1. Hukuman

Hukuman adalah tindakan yang paling akhir apabila teguran dan peringatan tidak diperhatikan oleh siswa karena telah melakukan pelanggaran

Cara-cara penanaman nilai disiplin di atas dapat dipraktekkan di lingkungan pesantren, upaya yang harus dikedepankan adalah dengan memberikan ketauladanan dari para kyai dan ustadz serta membangun kebiasaan secara berkesinambungan di kalangan santri untuk berprilaku disiplin.

Pesantren Miftahul Hilda Al Musri’ banyak menggunakan cara-cara yang diungkap di atas dengan titik tekan kepada metode contoh atau tauladan, anjuran, pembiasaan, teguran dan peringatan. Beberapa metode dalam pembelajaran modern sesunggulinya dapat dimanfaatkan oleh perigelola pesantren, sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Khusus terkait dengan pendekatan pembiasaan yang menjadi salah satu pendekatan dalam penanaman nilai disiphn di Miftahul Huda Al-Musri’, dapat dijabarkan menjadi sebagai berikut:

  1. Pembiasaan rutin: hal ini diwujudkan melalui kehadiran, kegiatan belajar di kelas, tata krama, mengunjungi perpustakaan, partisipasi dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, betemak unggas dan perikanan, serta tahfidz Al Qur’an
  2. Pembiasaan spontan: hal ini diwujudkan melalui kebiasaan memberi salam, membuang sampali pada tempataya, meminta izin keluar dan masuk kelas, menolong orang lain, konsultasi dengan guru, dan mengjsi kotak saran.
  3. Pembisaaan kegiatan keteladanan: hal mi  diwujudkan raelalui  kebiasaan berpakaian  rapih   dan   bersih,  kehadiran,   menjaga kebersihan,   menjaga tatakrama, memberi infak/shodaqah, shalat fardhu, menjaga kebersihan dan ketertiban, menengok orang sakit, takziah dan kebiasaan bertanya.
  4. Pembiasaan kegiatan terprogram; hal ini diwujudkan melalui kegiatan OSIS, memeperingati hari besar keagamaan, mengikuti perlombaan, parti sipasi dalam kegiatan milad, baksos, menghormati tamu yang berkunjung, dan berkunjung kepesatren lain.
  5. Pembiasaan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan; hal ini diwujudkan melalui kegiatan:
    • setiap ruangan dibentuk piket
    • piket memlihara alat kebersihan
    • piket menyiapkan alat kebersihan
    • kelas harus selalu bersih
  6. Pembiasaan menjaga kebersihan diluar kelas; hal ini diwujudkan melalui:
    • membuang sampah pada tempatnya
    • menegur santri yang membuang sampah tidak pada tempatnya
    • memungur sampah yang berserakan
    • piket membersihkan WC
    • membersihkan coretan-coretan
  7. Penegakan tatakrama yang     dibuat berdasarkan  nilai-nilai  yang  diatur pesantren, seperti:
    • tidak menegur/menyapa kyai dengan menyebut namanya
    • tegur sapa dengan sesama siswa
    • tidak berbicara terlalu keras
    • antri ketika wudhu
    • shalat berjamaah
    • jika ada masalah konsultasi dengan kyai
    • mengetuk pintu dengan mengucapkan  salam ketika akan memasuki ruangan belajar.
    • menghonnati pendapat orang lain
  8. Pembiasaan perilaku siswa di dalam ruangan; hal ini diwujudkan tnelahri:
    • duduk dengan tertib
    • berdoa sebelum belajar
    • jika guru/kyai belum datang, baca baca pelajaran
    • tidak rebut dengan mengeluarkan suara keras
    • jika guru masuk ruangan, seluruh siswa mengucap salam
    • mempelajari pelajaran dengan tekun
    • melaksanakan tugas/perintah guru
    • jika siswa keluar ruangan, meminta izin kepada guru teriebih dahuhi
    • berdoa sebelum meninggalkan kelas
  9. Pembiasaan dalam berpakaian. hal ini diwujudkan melalui:
  10. Pakaian Laki-Laki
  • peci hitam/putih
  • wajib memakai peci/topi haji (berwama putih)
  • baju koko putih
  • celana panjang hitam
  • sabuk
  • celana tidak ketat (longgar)
  • tidak menggunakan jaket kecuali di musim dingin
  • sepau hitam
  1. Pakaian perempuan
  • jilbab warna putih
  • baju muslimah warna krem
  • kaos kaki putih
  • sepatu hitam
  1. Pembiasaan dengan mengontrol kegiatan yang merugikan orang lain:
  2. merokok di lingkungan pesantren
  3. berkelahi secara perorangan/kelompok
  4. corat-coret di dinding pondok/ruang belajar.
  5. Pendidikan nilai disiplin merupakan suatu proses bimbingan yang bertujuan menanamkan pola perilaku tertentu, kebiasaan-kebiasaan tertentu, atau membentuk manusia dengan ciri-ciri tertentu, terutama untuk meningkatkan kualitas mental dan moral.

Jika   dilihat   dalam   perspektif  pendidikan   nilai,   maka   pendekatan penanaman nilai menjadi pendekatan yang paling efektif untuk diterapkan dalam proses penanaman nilai disiplin di lingkungan pesantren. Pendekatan penanaman nilai (inculcation approach) adalah suatu pendekatan yang memberi penekanan pada penanaman nilai-nilai sosial dalam diri siswa. Tujuan pendidikan nilai menurut pendekatan penanaman nilai adalah: Pertama, diterimanya nilai-nilai sosial tertentu oleh siswa; Kedua, berubahnya nilai-nilai siswa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang diinginkan. Adapun metoda yang digunakan dalam proses pembelajaran menurut pendekatan mi antara lain: keteladanan, penguatan positif dan negatif, simulasi, permainan peranan, dan Iain-lain.

Para penganut agama, termasuk yang mengembangkan pendidikan nilai di lingkungan pesantren, memiliki kecenderungan yang kuat untuk menggunakan pendekatan penanaman nilai (inculcation approach) dalam pelaksanaan program-program  pendidikan  agama.  Bagi  penganut-penganutnya,  agama merupakan ajaran yang memuat nilai-nilai ideal yang bersiiat universal dan kebenarannya bersifat mutlak. Nilai-nilai itu hams diterima dan dipercayai. Oleh karena itu, proses pendidikannya harus bertitik tolak dari ajaran atau nilai-nilai teTsebut. Seperti dipahami bahwa dalam banyak hal batas-batas kebenaran dalam ajaran agama sudah jelas, pasti, dan harus diimani. Ajaran agama tentang berbagai aspek kehidupan harus diajarkan, diterima, dan diyakini kebenarannya oleh pemeluk-pemeluknya.   Terdapat sejumlah alasan untuk mendukung pandangan tni antara lain sebagai berikut;

  1. Tujuan pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai tertentu dalam diri siswa. Pengajarannya bertitik tolak dari nilai-niiai sosial tertentu, yakni nilai-nilai agama   dan  nilai-nilai   luhur  budaya   bangsa,   yang  tumbuh   dan berkembangan dalam masyarakat Indonesia.
  2. Menuruit nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan pandangan hidup yang religius, manusia memiliki berbagai hak dan kewajiban dalam hidupnya. Setiap hak senantiasa discrtai dengan kewajiban, misalnya: hak sebagai anak, disertai dengan kewajiban sebagai anak terhadap orang tua; hak sebagai pegawai negeri,   disertai   kewajiban   sebagai   pegawai   negeri   terhadap masyarakat dan negara; dan sebagainya. Dalam pendidikan nilai, siswa perlu diperkenalkan deagan hak dan kewajibannya, supaya menyadari dan disiplin ketika proses pemenuhan kewajiban dan penerimaan hak.
  3. Menurut konsep pancasila yang menjadi landasan idiil bangsa Indonesia, hakikat manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, dan makhluk individu. Sehubungan dengan hakikatnya itu, manusia memiliki Tiak dan kewajiban asasi, sebagai hak dan kewajiban dasar yang melekat eksistensi kemanusiaannya itu. Hak dan kewajiban asasi tersebut juga dihargai secara benmbang. Dalam rangka Pendidikan Nilai, siswa juga perlu diperkenalkan dengan hak dan kewajiban asasinya sebagai manusia yang penerapannya dapat di lakukan di lingkungan pesantren.
  4. Dalam pengajaran nilai di Indonesia, faktor isi atau nilai merupakan hal yang sangat penting. Dalam hal ini berbeda dengan pendidikan moral dalam masyarakat liberal, yang hanya mementingkan proses atau keterampilan dalam membuat pertimbangart moral. Pengajaran nilai menurut pandangan tersebut adalah suatu indoktrinasi, yang hanis dijauhi. Anak harus diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan nilainya sendiri. Pandangan ini berbeda dengan felsafah Pancasila dan budaya luhur ban gsa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Misalnya berzina dan berjudi adalah perhuatan tercela yang harus dthindari; orang tua hams dihormati, dan sebagainya. Nilai-nilai ini harus diajarkan kepada anak, sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dalam pengajaran nilai faktor isi nilai dan proses keduanya sama-sama penting.

Roueche dalam Djahiri (1985:27) mengemukakan pendapatnya tentang upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pembinaan nilai disiplin siswa di satuan pendidikan sebagai berikut:

  1. Pembinaan diri siswa yang menyadari hakekat dirinya.
  2. Pembinaan kesadaran nilai luhur manusiawi yang dunilikinya.
  3. Membina dan melatih siswa untuk mampu melakukan pelepasan atau release rasa cinta kasihnya, rasa senang, duka, dan sedih.
  4. Membina kesiapan  hidup  sukses  melalui  pembinaan   kerjasama  dengan sesama dan lingkungannya.
  5. Pengembanan intelektual selalu serasi dan selaras serta seimbang dengan pembinaan aspek emosional atau afeksinya.
  6. Membiasakan bahwa sekolah bukan satu-satunya tempat belajar melalui pola keterpaduan sekolah dengan lingkungan belajar (learning environment).

Akhirnya, selain faktor keteladanan kayi, tentunya banyak faktOT lainnya yang berpengamh terhadap suksesnya penanaman nilai disiplin di lingkungan pondok pesantren. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya terdiri atas motivasi santri untuk berlaku disiplin, kemalasan santri untuk konsisten dengan tatakrama dan tatatertib, kestabilan motivasi   pihak-pihak   yang   ditunjuk   dalam   menanamkan   dan   mengawasi aktualisasi kedisiplinan santri, kepeduhan, komitmen dan ketauladanan  asatidz. Sementara faktor eksteraalnya diantaranya meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung, latar belakang santri yang beragam, banyaknya muatan ajar keagamaan yang dapat menjadi motivasi santri untuk menegakan nilai disiplin, adanya jadwal kegiatan santri yang ketat, adanya tatakrama dan tatatertib yang dibakukan, penjaga pesantren/Satpam, serta sistem kontrol yang konsisten dan tegas dari pengelola pesantren.

  1. Temuan Penelitian

Dalam memunculkan temuan dalam penetitian ini, peneliti mengembangkannya berdasarkan data yang sudah di kategorisasikan. Kategori-kategori dihubungkan satu sama lain sehingga memunculkan teori produk penelitian. Prosedur ini dilakukan dengan mengacu kepada ungkapan Goetz & Lecompte dalam Alwasilah (2006:239) bahwa adanya kategori-kategori merupakan prasyarat bagi penyusunan teori. Semua teori berdasarkan kategori-kategori atau konsep.

Berteori adalah upaya mengandalkan nalar dalam memanipulasi (baca:menghubungkan) antara kategori-kategori itu. Berteori adalah berspekulasi tentang apa yang akan terjadi di masa yang akan datang (diluar yang ditemukan) dengan mandasarkannya pada apa yang disimpulkan dari data lapangan. Berteori adalah raenghubungkan apa yang teramati di lapangan dengan apa yang tidak dan belum teramati di lapangan berdasarkan pada perbandingan di masa kini, masa silam, dan masa mendatang.

Teori yang dikembangkan dalam penelirian kualitatif lebih kepada teori substantif, teori mi merujuk kepada proposisi-proposisi atau konsep-konsep yang saling terkait ihwal aspek-aspek tertentu dari populasi, latar atau waktu tertentu yang dapat diidentifikasi secara kongkret. Alwasilah (2006:244) mengungkapkan bahwa hal ini sangat relevan dengan hakikat grounded theory yang senantiasa dikaji banding dan diperbaharui dengan data di lapangan.

Berdasarkan data-data yang sudah dikategorisasikan, peneliti mengembangkannya menjadi teori temuan lapangan, teori yang dibangun didalamnya mengandung dua unsur pokok yakni (1) ciri dan sifat (properties) yang menjelaskan kategori dan (2) hipotesis, yaitu yang menghubungkan kategori

dengan properti (Alwasilah,2006:240). Hipotesis yang terumuskan terus-menerus

di cek sepanjang penelitian dan disempurnakan perumusarmya seiring dengan

melakukan proses induksi analitis (analytic induction) atau analisis kasus negatif (negative case), constant comparation serta melakukan upaya member cek dan triangulasi melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumentasi. Hasilnya ditemukan sejumlah konsistensi atas beberapa hipotesis yang terumuskan secara

induksi sebingga membentuk grounded theory. Adapim ttipotesis yang menjadi temuan penelitian dalam penelitian ini adalah:

  1. Sistem pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda AL- Musri’Ciranjang Cianjur, memadukan model pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan modern. Dalam konteks sistem pendidikan modem, pendeketan yang digunakan adalah pendekatan “Boarding and Full Day System” (semua santri diasramakan dan belajar penuh).
  2. Jenjang pendidikan yang dilaksanakan terbagi menjadi 4 tahun, yakni jenjang

Ibtidaiyah, jenjang Tsanawiyah, jenjang Aliyah, dan jenjang Ma’had A’li

setingkat D-I. Adapun kurikulum yang diberlakukan merupakan hasil ramuan

para pengelola pesantren langsung dengan mengambil literatur bahasa Arab.

  1. Pesantren Persatuan Islam Benda melakukan pembinaan nilai kedisiplinan

melalui proses pendidikan, pengalaman dan keteladanan lingkungannya.

  1. Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat

penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakn shalat

wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2)

kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat

tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak saling mengganggu,

hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotivasi santri untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi din dari sikap hasud, iri hati dan takabur.

 

  1. Efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah.
    2. Tertib melakukan kegiatan sosial.
    3. Tertib mengatur pola makan dan minum, malalui aturan makan dan minum dalam islam.
    4. Tertib bangun malam untuk melaksanakan shalat tahajud
    5. Tertib membaca dan menghafal Al Qur’an
  2. Implikasi peranan kyai dalam pembinaan disiplin waktu, dilakukan melalui beberapa kegiatan,   diantaranya  kyai   mengajarkan   tepat   waktu   dalam beribadah, tepat waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, tepat waktu dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, melaksanakan shalat, dan tepat waktu bila izin kehiar pesantren.
  3. Efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagi para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
    2. Bangun pagi tepat waktu.
    3. Mulai belajar tepat waktu.
    4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
    5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  4. Peranan keteladanan kyai sebagai pembina nilai-nilai santri adalah kunci keberhasilan Pondok   Pesantren   Miftahul   Huda   Al-Musrf.   Peranan   ini berpengaruh besar terhadap perilaku santri, termasuk kedisiplinannya dalam belajar. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, kyai menegakan setiap jadwa pembelajaran secara konsisten, jadwal belajar disusun sedemikian rupa sehingga santri dikondisikan untuk selalu belajar, dan para kyai sebagai fasilitator belajar berapaya memberikan contoh yang istiqomah dalam belajar.
  5. Efek keteladanan kyai terhadap disipiin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Tertib memasuki ruangan belajar
    2. Tertib mencatat pelajaran
    3. Tertib membuat tugas
    4. Tertub mendengarkan penjelasan ustadz
    5. Tertib datang dan pulang belajar
    6. Tertib izin kebelakang atau izin meninggalkan ruang belajar, jika ada keperluan
  6. Kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dimanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’, diantaranya sebagai berikut:
    1. Masih banyak orang tua yang belum dapat secara penuh melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua harus nginap di pondok pesantren. Hal ini seringkali mengganggu konsetrasi santri ketika proses pembelajaran.
    2. Banyaknya santri yang minta izin pulang mengakibatkan efektifitas, kontinuitas dan   intensitas   waktu   pembelajaran   menjadi   terganggu, termasuk proses penanaman nilai disiplin bagj para santri.
    3. Kesibukan orang tua menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
    4. Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Hal tersebut berdampak terhadap percepatan dan efektifitas proses pembelajaran.
  7. Selain faktor keteladanan kayi, banyak faktor lainnya yang berpengaruh terhadap suksesnya penanaman nilai disiplin di lingkungan pondok pesantren. Faktor-faktor tersebut dapat dibagi menjadi faktor internal dan eksteraal.
  8. Faktor internal yang berpengaruh terhadap kedisiplinan santri terdiri atas motivasi santri untuk berlaku disiplin, kemalasan santri untuk konsisten dengan tatakrama   dan   tatatertib,   kestabilan  motivasi   pihak-pihak  yang ditunjuk dalam menanamkan dan mengawasi aktualisasi kedisipltnan santri. kepedulian, komitmen dan ketauladanan asatidz.
  9. Faktor eksteraal yang berpengaruh terhadap kedisiplinan santri diantaranya meliputi ketersediaan sarana dan prasarana yang raendukung, latar belakang santri yang beragam, banyaknya muatan ajar keagamaan yang dapat menjadi motivasi santri untuk menegakan nilai disiplin, adanya jadwal kegiatan santri yang ketat, adanya tatakrama dan tatatertib yang dibakukan, penjaga pesantren/Satpam, serta sistem kontrol yang konsisten dan tegas dari pengelola pesantren.
  10. Pendekatan pembiasaan menjadi salah satu pendekatan utama yang dilakukan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Implikasi pendekatan pembiasaan meliputi::
    1. Pembiasaan rutin
    2. Pembiasaan spontans
    3. Pembisaaan kegiatan keteladanan
    4. Pembiasaan kegiatan terprogram
    5. Pembiasaan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan
    6. Pembiasaan menjaga kebersihan diluar kelas
    7. Penegakan tatakrama yang dibuat berdasarkan nilai-nilai yang diatur pesantren
    8. Pembiasaan perilaku siswa di dalam ruangan
    9. Pembiasaan dalam berpakaian.
    10. Pembiasaan dengan mengontrol kegiatan yang merugikan orang lain.

BAB V

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  1. Kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang sudah dituangkan pada bab-bab sebelumnya, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Sistern pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda AL- Musri’Ciranjang Cianjur, memadukan model pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan modern. Dalam   kontek   sistem   pendidikan   modern,   pendeketan   yang digunakan adalah pendekatan “Boarding and Full Day System” (semua santri diasramakan dan belajar  penuh).  Jenjang pendidikan yang dilaksanakan terbagj menjadi 4 tahun,  yakni jenjang Ibtidaiyah, jenjang Tsanawiyah, jenjang Aliyah, dan jenjang Ma’had A’li setingkat D-I. Adapun kurikulum yang diberlakukan merupakan hasil ramuan para pengelola pesantren langsung dengan mengambil literatur bahasa Arab.
  2. Dalam pembinaan nilai disiplin beribadah, terdapat beberapa hal yang dapat penulis simpulkan; 1) kyai mengaktifkan para santri untuk melaksanakn shalat wajib, secara berjamaah, shalat jum’at, shalat malam, dan shalat istikharah. 2) kyai memusatkan perhatian dalam menanamkan dan mengamalkan kalimat tauhid melalui belajar mencintai sesama manusia, tidak sahng mengganggu, hormat kepada yang lebih tua, dan membimbing kepada yang lebih muda, serta cinta kepada Allah dan Rasulnya. 4) kyai memotivasi santri untuk bersikap jujur, menjaga rahasia, menjaga amanat, menjauhi diri dan sikap hasud, iri hati dan takabur. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri dalam beribadah, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
  3. Tertib melaksanakan shalat wajib dan shalat sunnah.
  4. Tertib melakukan kegiatan sosial.
  5. Tertib mengatur pola makan dan minurn, malalui aturan makan dan minurn dalam islam.
  6. Tertib bangun malam untuk melaksanakan shalat tahajud
  7. Tertib membaca dan menghafal Al Qur’an.
  8. Implikasi peranan kyai dalam pembinaan disiplin waktu, dilakukan melalui beberapa kegiatan, diantaranya kyai mengajarkan tepat waktu dalam beribadah, tepat waktu datang dan pulang belajar, proses belajar itu sendiri, tepat waktu dalam menyelesaikan tugas, istirahat, menggunakan perpustakaan, melaksanakan kebersihan, melaksanakan shalat, dan tepat waktu bila izin keluar pesantren. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin waktu bagj para santri, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:
    1. Melakukan ibadah shalat wajib tepat waktu.
    2. Bangun pagi tepat waktu.
    3. Mulai belajar tepat waktu.
    4. Memasuki ruangan belajar tepat waktu.
    5. Menyelesaikan tugas tepat waktu.
  9. Peranan keteladanan kyai sebagai pembina nilai-nilai santri adalah kiinci keberhasilan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri\ Peranan ini berpengaruh besar terhadap perilaku santn, termasuk kedisiplinannya dalam

belajar. Malalui poses yang kontinu dan kesinambungan, kyai menegakan setiap jadwa pembelajaran secara konsisten, jadwal belajar disusun sedemikian rupa sehingga santri dikondisikan untuk selalu belajar, dan para kyai sebagai fasilitator belajar benipaya memberikan contoh yang istiqomah dalam belajar. Adapun efek keteladanan kyai terhadap disiplin santri, khususnya dalam belajar, tercemin dalam perilaku santri sebagai berikut:

  1. Tertib memasuki ruangan belajar
  2. Tertib mencatat pelajaran
  3. Tertib membuat tugas
  4. Terrub mendengarkan penjelasan ustadz
  5. Tertib datang dan pulang belajar
  6. Tertib izin kebelakang atau izin meninggalkan ruang belajar, jika ada keperluan
  1. Kendala akan selalu ditemukan dalam setiap proses pendidikan dimanapun, begitu pula di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’. Beberapa kendala yang mencuat dalam praktek pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Musri’, diantaranya sebagai berikut:
  2. Masih banyak orang tua yang belum dapat secara penuh melepaskan anaknya untuk dididik di pondok pesantren, sehingga orang tua harus nginap di pondok pesantren. Hal ini seringkali mengganggu konsetrasi santri ketika proses pembelajaran.
  3. Banyaknya santri yang minta  izin pulang mengakibatkan efektifitas, kontinuitas   dan   intensitas   waktu   pembeiajaran   menjadi   terganggu, termasuk proses penanaman nilai disiplin bagi para santri.
  1. Kesibukan orang tua menjadikan proses komunikasi pesantren dengan orang tua menjadi tidak lancar, akibatnya sinergitas proses pendidikan antara orang tua dan pesantren kurang berjalan.
  2. Umumnya para santri masih manja, sehingga belum terbiasa dengan proses latihan, pembiasaan dan proses pendidikan. Hal tersebut berdampak terhadap percepatan dan efektifitas proses pembeiajaran.
  1. Rekomendasi.

Berdasarkan   hasil penelitian yang telah dilakukan, peneliti mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Diperlukan sikap kyai/ustadz yang kebapaan dan bijaksana dalam proses pembinaan serta pembiasaan tata nilai kedisplinan bagi santri. Diperlukan pula figur seorang pemimpin yang ikhlas dalam melayani kepentingan santri, karena hal ini akan mendorong lancarnya proses pembinaan dan pembiasaan.
  2. Diperlukan syarat  yang  profesional  untuk  menjadi  pembina/guru,  yaitu persyaratan fisik, psikis, mental, moral, dan intelektual sehingga guru bisa melakukan fungsinya dengan baik dalam proses pembinaan disiplin santri.
  3. Diperlukan guru/pembina yang menjadi motor penggerak, pemberi semangat, dan pemberi mofivasi bagi kelangsungan proses pclatihan dan pembinaan nilai-nilai disiplin santri, agar setiap kegiatan bisa berjalan lancar, aman dan tertib.
  4. Khusus untuk orang tua:
  5. Diperlukan keikhlasan dan kepercayaan penuh dalam menyerahan putra-putrinya untuk dididik, dilatih dan dibina oleh pondok pesantren sesuai dengan program pendidikan yang diterapkan di pesantren.
  6. Untuk lebih meyakinkan diri, perlu mencari informasi sebanyak mungkin sebelum memasukan   putra-putrinya   ke   lembaga   pendidikan   seperti pesantren, sehingga ketika proses pembinaan sedang berlangsung, tidak ada penyesalan serta tidak menarik putra-putrinya untuk dipindahkan ke tempat lain.
  7. Diperlukan perhatian   penuh   kepada   putra-putranya   selama   proses pendidikan,   diantaranya  dengan   meluangkan  waktu   menjenguk   dan melfliat proses pembinaan di pondok pesantren.
  8. Pesantren sebagai lembaga pendidikan pengkaderan ulama harus tetap raelekat pada pesantren, karena pesantren adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang rnelahirkan      Namun   demikian,   tuntutan   modernisasi   dan globalisasi   mengharuskan  ulama   memiliki   kemampuan   lebih,   kapasitas intelektual yang memadai, wawasan, akses pengetahuan dan informasi yang cukup  serta  responsif terhadap   perkembangan  dan   perubahan  sehingga kurikulum  pesantren   harus  dipadukan   dengan  kurikuluin   modern  yang berbasis pendidikan nilai.
  9. Proses memperjuangkan    tegaknya     nilai-nilai    religi     serta    berjihad mentransformasikannya   dalam   proses   pertumbuhan   dan   perkembangan masyarakat  menjadi  tuntutan  dan   tantangan kondisi   global  dewasa  ini, sehingga peningkatan kualitas pengelola pesantren, khususnya kyai melalui pendidikan dan pelatihan menjadi sangat penting.
  10. Hasil penelitian tentang peranan keteladanan kyai dalarn penanaman nilai disiplin pada santri ini masih terbuka untuk ditindak lanjuti, sehingga dapat diperoleh dan dikembangfon temuan-temuan baru yang lebili kontekstual semata.

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, H.M. 1994. limit Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Arief Armai, 2002, Pengantar Ilmn dan Metodologi Pendidikan Islam, Jakarta;                              Ciputat Pres

Alwasilah Chaedar.  2002. Pokoknya Kualitatif Dasar-dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif, Bandung, Pustaka Jaya

Balyai, Agus Chadir. 2006. Model Pengajaran Bahasa Arab di Pesantren. Jakarta; FPB UIN Syarif Hidaytullah (Disertasi)

Dahlan, M.D. 1999. Model-Model Mengajar.Badung; Diponogoro

Daulay, H.P. 2001. Historisitas dan Eksistensi Pesantren Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta; Tiara Wacana

DEPAG RI. 1982. Standarisasi Pengajaran Agama di Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan Pondok Pesantren. Jakarta: Binbaga Depag Pusat

___________1992. Al qur’an dan Terjemahnya. Bandung; Gema Rislah Press

___________ 2001. Pola Pengembangan Pondok Pesantren, Proyek Peningkatan

Pembinaan Pesantren. Jakarta; Binbaga Depag Pusat

Dewantara, K.H.  1961. Buku 1 Pendidikan. Yogyakarta; Majlis Luhur Tainan Siswa

Djahiri Kosasih. 1995. Dasar-Dasar Umum Metodologi dan Pengajaran Nilai-Moral PVCT. Bandung. Lab PMPKN FPIPS UPI Bandung

.__________2007. Kapita Selekta Pembelajaran. Bandung. Lab PMPKN FPIPS

UPI Bandung

___________1985.  Nilai-Nilai Agama dan Budaya yang Melandasi Interaksi

Sosial di Pondok Pesantren Cikadeim Banten. Bandung; FPIPS IKIP (Disertasi)

___________1996.   Meneltisuri   Duma   Afeksi   Pendidikan   Niiai   dan   Moral. Bandung; Lab Pengajaran PMP IKIP Bandung

Djaelani, A.Q. 1994. Peran Ulama dan Santri dalam Perjuangan Politik Islam Indonesia. Surabaya; Bina Ilmu

Dhofier, Z.   1982,  Tradisi Pesantren; Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta. LP3ES

Downy, M dan Kelly, A.V.   1978. Moral Education; TJxoery and Practice. London; Harper dan Rwo Ltd

Frondizi RJsieri. 2001. Pengantar FilsafatNilai. Yogyakarta. Pustaka Pelajar

Irfan   Mohammad,   Mastuki.    2000.   Teologi   Pendidikan;   Tauhid   sebagai Paradigma Pendidikan Islam. Jakarta. Friska Agung Insani

Madjid, Nurcholish. 1997. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta; Paramadina

Moleong Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. Remaja Rosda Karya

Mulyana Rahmat, 2004, Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung, Alfabeta.

Majid. Nurcholis. 1995. Konstekstualisasi Dotrin Islam dalam Sejarah, Jakarta : Paramadina.

Nelson, B. Henry. 1952. General Education (The Fifty Years Book/ Chicago : The University of Chicago Press.

Nasution. 1986. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, bandung : Tarsito.

Phennix Philip .H. 1964. Realms of Meaning A Philosophy of The Curriculum for General Education. New York : Me Grow-Hill Bool Company.

Power, E.J. 1983. Piloshophy of Education, Studies in Philosophies, Schooling and Education Policies. New Jersey; Prentice-Hll. Inc Englewood Cliffs

Sumaatmadja Nursid. 2000. Manusia dalam Konteks Sosial dan Lmgkungan Hidup, Bandung, Al fabeta

Sukanto. 1999. Kepemimpinan Kyai dalam Pesantren. Jakarta; LP3ES

Soelaeman, Mi. 1988. Suatu Telaah Tentang Manusia-Religi-Fendidi\ Depdikbud PPLPTK.

Soeharto .B.  1993. Pengertian, Fimgsi, Format, Bimbingan Karya . i Sosial, Bandung : Tarsito.

Soheh Abdurrahman. 2003. Peranan Keteladanan dan Wibawa Kyai dalam Membina Nilai-nilai Disiplin Santri; studi deskriptif di Pondok Pesantren As-Syafi’iyah Sukabimi.Prodi PU SPS UPL (Tesis)

Tafsir .Ahmad   1987. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Ulwan, A.N. 1992. Kaidah-Kaidah Dasar Pendidikan Anak Menurut Islam.. Bandung Rosda

Universitas    Pendidikan     Indonesia.     2006.     Pedoman     Penulisan    Karya Ilmiah.Bandung : UPL

Yuningsih, Yuyun. 2008. Pembinaan Nilai Disiplin di Lingkungan Pesantren (Studi Deskriptif di Persatuan Islam No 67 Benda Nagarasari Kota Tasikmalaya)

 

 

 

 

 

8. Penelitian Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah Oleh Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SYI) di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

cover-penelitian-keluarga-sakinah

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa secara Deskriptif Program, Pelaksanaan, Kegiatan dan Dampak dari kegiatan Pelatihan pengelola keluarga Sakinah oleh Lembaga Pengkajian Penegakkan dan penerapan Syari’at Islam di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut,

Kajian teori yang melandasi Penelitian ini yaitu; Konsep Syari’at islam, Konsep Keluarga Sakinah, Konsep Pendidikan dan Pelatihan, Konsep Perubahan sosial, konsep Manajemen pendidikan dan pelatihan.

Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, Wawancara dan Studi dokumentasi, obyek penelitiannya terdiri dari 5 (lima) Pontren yaitu: Al-Hidsayah I, Pontrn Al-Mubarok, Najahan, Al-wasilah, Pontrn Hidayatul Faizien, jumlah responden 50 (lima puluh) orang Kyai dan Keluarga Pembina pesantren yang ada diwilayah kecamatan bayongbong.

Hasil penelitian menunjukan 1) perencanaan program pelatihan, 2) Pelaksanaan program pelatihan Pembina keluarga sakinah yang dilaksanakan mulai hari Selasa 23 April 2013 sampai dengan hari selasa 30 April 2013. Pelatihan sesuai dengan program. Setelah warga belajar mengikuti pelatihan pembina keluarga sakinah menunjukan adanya peningkatan Ubudiyah, Akhlak, Tauhid, pendidikan, keharmonisan keluarga, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan

LP3SYI  lahir 5 Dzulhijah 1422 H atau tanggal 18 Februari 2012 M. lembagai ini lahir dari kelompok ulama dan kyai, tokoh, akademisi, pengusaha yang terintegrasi secara harmonis, LP3SYI adalah lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap pendidikan yang bernuansa keislaman salah satu agenda kegiatannya Pelatihan Pembina Keluarga sakinah yang dilaksanakan di Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten diberi wewenang yang luas, baik dalam urusan pemerintahan maupun dalam pengelolaan pembangunan. Kewenangan yang luas ini selain merupakan sebagai kesempatan bagi kabupaten untuk berkembang, juga merupakan suatu “tantangan” yang perlu dihadapi secara konsisten dan konsekuen.Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 bahwa salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten adalali “Bidang Pendidikan”.

Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintalian Daerah dalam wujud otonomi dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 dalam wujud otonomi dan desentralisasi fiskal memberi nuansa baru dalam penyelenggaraan pembangunan bidang pendidikan, pemuda dan olali raga. Nuansa baru sebagai hasil perubahan kewenangan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olah raga ini menuntut untuk menciptakan “Paradigma Baru” dalam optimalisasi Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan luar sekolah melalui pendekatan “particifatory”

Salah satu ciri pendekatan participatory dalam bidang pendidikan adalali dimana masyarakat, baik berupa lembaga atau institusi lainnya di Kabupaten Garut, diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan bidang

pendidikan, sesuai dengan lingkup garapan masing-masing. Lembaga atau institusi yang ada dalam masyarakat dapat berperan dalam menyelenggarakan kegiatan proaktif dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan latihan di luar sekolah.

Sejalan dengan merebaknya isu pelaksanan Syari’at Islam di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut, merupakan salah satu peluang semangat otonomi daerali untuk mengatur dirinya sendiri. Demikian pula di Kabupaten Garut para stakeholders yang peduli dengan pendidikan luar sekolah dengan kekentalan religinya, seperti halnya Kabupaten Garut yang terkenal dengan masyarakat agamis, telah membentuk suatu institusi yang bernama Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam yang selanjutnya disingkat dengan nama “LP3SYI”

Menurut Husen Muhamad (Rahima, 2001: 11) Syari’at Islam adalah “Merupakan keseluruhan atau totalitas urusan keagamaan, mencakup keyakinan (aqidah), moral (akhlaq) dan hukum (fiqih), baik yang langsung diputuskan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an, atau Nabi melalui Hadits, atau diputuskan oleh Ulama melalui pemahaman dan penalaran (ijtihad)”, Artinya bahwa syari’at Islam adalah semua ajaran, pemahaman dan praktek keagamaan yang didasarkan pada sumber-sumber Islam, AI-Qur’an dan Al-Hadits.

Berdasarkan pandangan beberapa ulama kontemporer bahwa pada hakekatnya syari’at menjadi dinamis dan terbuka untuk merespons perkembangan sosial yang terjadi.Dengan demikian bahwa perubahan sosial-budaya, sebenarnya dapat direspons oleh penerapan Syari’at Islam yang dinamis.

Salah satu konsep yang saat ini sedang menjadi wacana kajian Syari’at Islam, adalah konsep Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah.Keluarga “Sakinah Mawaddah Warahmah” adalah sekelompok orang yang terdiri dari suami – istri dan anak-anaknya yang tenang, damai, saling mencintai dan menyayangi (Salam, 3003: 7).

Dengan demikian jelaslah bahwa Keluarga Sakinah, Mawaddah warahmah merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh seluruh masyarakat beragama dan berbudaya dalam membentuk kelurga.Hal ini dapat dikaji berdasarkan penerapan syari’at Islam melalui berbagai lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan luar sekolah, dengan tujuan agar masyarakat memahami dan dapat melakukan implementasi dalam kehidupannya dan secara obyektif masyarakat Kabupaten Garut dikenal sebagai masyarakat yang religius.

Didalam melaksanakan fungsi keluarga, masing-masing gender memiliki perbedaan peran yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah tersebut.Menurut Oakley (1972) dalam.“Sex, Gender and Society”, Gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan.Perbedaan biologis adalah perbedaan jenis kelamin (sex) yang merupakan kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan Gender adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan perempuan yang diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses sosial dan cultural yang panjang. Oleh karena Gender itu berubah dari masa ke masa.

Perubahan sosial-budaya yang menyangkut relasi gender atau relasi dalam kaitan interaksi perempuan dan laki-laki yang saat inipun dijadikan diskursusyang aktual dan hangat di seluruh lapisan masyarakat sebenamya dapat dikaji melalui aktualisasi syari’at Islam di lingkungan masyarakatnya. (Hasyim: 2002). Saat ini muncul berbagai wacana kontroversial tentang relasi yang menyangkut kesetaraan dan keadilan Gender dalam Islam, padahal sebenanya Islam mendukung terhadap kesetaraan yang proporsional dari relasi gender tersebut.

Di Kabupaten Garut berdasarkan beberapa hasil penelitian terdahulu mengungkapkan bahwa masih terdapat permasalahan yang menyangkut relasi gender, yaitu:

Belum optimalnya implementasi pemanpaatan potensi gender melalui pemberdayaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Garut, yang mencakup aspek-aspek pembagian kerja antara perempuan dan laki-laki, peluang dan penguasaan perempuan dan laki-laki terhadap sumber daya, partisipasi perempuan dan laki-laki dalam lembaga formal maupun informal dan pola pengambilan keputusan dalam keluarga, serta belum siapnya masyarakat untuk menerima keberadaan perempuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam pembangunan (BAPPEKA & LP3M UNIGA: 2002).

Berdasarkan kondisi obyektif serta hasil penjajagan sebagai hasil penelaahan terhadap informasi akurat dari para ulama di Kabupaten Garut, mengisyaratkan bahwa masyarakat Garut yang terkenal dengan masyarakat agamis, menunjukan indikasi baliwa konsep kesetaraan gender dalam pembangunan merupakan konsep yang kurang sesuai dengan agama Islam, sehingga mengkambinghitamkan agama yang telah menyebabkan masalah diskriminasi, subordinasi terhadap kaum perempuan, Kondisi ini masih nampak terlihat dalam perlakuan masyarakatnya di setiap bidang kebidupan; termasuk dalam kehidupan keluarga.

Berkaitan dengan indikasi tersebut maka para stakeholders yang peduliterhadap kesejahteraan umat Islam, menghimpun diri membuat satu lembaga yang bernama LP3SyI, antara lain memiliki program Pelatihan Pembina KeluargaSakinah   untuk mengangkat dan menegakan hak-hak perempuan dan laki-laki secara proporsional yang dimulai dalam setiap keluarga.

Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3SyI) merupakan salah satu wahana Pendidikan Luar Sekolah bidang keagamaan, seperti halnya pernyataan berikut:

Pendidikan luar sekolah adalah setiap usaha yang dilakukan dengan sadar, sengaja, teratur dan berencana yang bertujuan untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan dirinya sehingga terwujud manusia yang gemar belajar dan membelajarkan, mampu meningkatkan taraf hidup dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial atau pembangunan. (Sudjana: 2000).

Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penehtian tentang “Kegiatan Pelatihan Pembina Pengelola Keluarga Sakinah oleh LP3SYI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

Penelitian yang akan lilaksanakan ini akan mengungkapkan bagaimana Kegiatan lembaga pendidikan luar sekolah yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat dalam melakukan sosialisasi ‘Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah melalui perspektif Syari’at Islam sebagai respons perubahan social-budaya yang nyata terjadi dalam kehidupan masyarakatnya.

  1. Identifikasi Masalah

Sebagai rumusan pernyataan masalah penelitian (problems statement) dapat dikemukakan bahwa “Belum optimalnya implementasi pemanpaatan potensi gender melalui Pelatihaan Pembina keluarga sakinah” di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, Semua permasalahan tersebut, seharusnya dapat diatasi melalui implementasi syari’at Islam dan LP3SyI merupakan alternative PLS.

Kegiatan Pelatihan Pengelola Keluarga Sakinah yang dilaksanakan oleh LP3SyI konsisten dan relevan dengan manajemen Pendidikan Luar Sekolah.Karena : (1) Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah; seperti halnya “Keluarga Sakinah” diselenggarakan dengan sadar, secara matang direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat peserta didik, seliingga tujuan pendidikan akan terarah. (2) Dalam Pendidikan Luar Sekolah tujuan yang berupa Output (keluaran) dan outcome (pengaruh) dapat diwujudkan melalui perubahan perilaku dalam, ranah kognitif, apeksi, dan psikomotor sehingga dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup.Demikian pula dalam “Keluarga Sakinah” Output (keluaran) dan outcome (pengaruh) secara Kognitif dapat memahami keberfungsian keluarga yang Islami, secara Afektif merasakan bagaimana tenangnya melaksanakan fuBgsi keluarga melalui peran masingmasing dan secara Psikomotor dapat melakukan keberfungsian keluarga secara utuh.

  1. Perumusan dan Pembatasan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalali” Bagaimana Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga sakinah oleh Lembaga Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut”.

Berdasarkan rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka pertanyaan penelitian dalam penelitian ini adalali sebagai berikut:

  1. Bagaimana Program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SY1 di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ?
  2. Bagaimana Pelaksanaan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong ?
  3. Bagimana Perolehan hasil dan dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ?
  1. Definisi Operasional

Masalah ini dibatasi melalui Definisi Operasional sebagai berikut:

  1. “Kegiatan Pelatihan Pembina Pengelola Keluarga Sakinah adalah merupakan Pilot proyek LP3SYI tentang Pelatihan para Pembina Pengelola Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  2. “Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3SYI)” adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Islam yang sangat concrean terhadap Sumber Daya Manusia yang Islami senantiasa berakhlaqul karimah dan bertanggung jawab terhadap diri dan lingkungannya.

Dari masalah pokok yang dikemukakan dalam, rumusan dan batasan masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang terjadi di Kabupaten Garut adalah beragamnya persepsi sensitif gender dalam keluarga pembina pesantren di beberapa pondok pesantren, dan perlu diketahuinya implementasi syari’at Islam dalam mewujudkan Keluarga Sakinah.

  1. Tujuan Penelitian

Penelitian ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran deskriptif tentang “Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut”.

Tujuan Khusus yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Untxik menganialis data tentang program Pelatihan  Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SYI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
  2. Untuk menganalisis data tentang Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong
  3. Untuk menganalisis data tentang perolehan hasil dan dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
  1. Kegunaan Penelitian

Kegunaan Penelitian yang diharapkan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Manfaat Teoritis

Diharapkan   penelitian   ini   dapat   memberikan   kontribusi   terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta konsep-konsep yang terkait dengan Pendidikan Luar Sekolah dan pendidikan masyarakat serta konsep – konsep pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

  1. Manfaat Praktis

Dari aspek praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap Pemerintah Daerah dan para Stakeholders dalam kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia yang berorientasi pada Keluarga Sakinah dan berwawasan gender yang agamis Islami, melalui Pendidikan Luar Sekolah sesuai dengan karakteristik Kabupaten Garut yang berpredikat “Kota Santri”.

  1. Kerangka Pemikiran

Proses perubahan masyarakat menjadi proses disintegrasi dalam banyak bidang sehingga masyarakat akan selalu mengusahakan terwujudnya reintegrasi masyarakat yaitu penampungan kembali nilai-nilai didalam kehidupan masyarakat yang lebili cocok dengan kebutuhan baru dari nonria-nonna masyarakat.

Dalam kehidupan masyarakat dimanapun mereka berada, sepanjang kehidupannya, terjadi perubahan sosial yang dapat ditandai dengan adanya perkembangan yang lebih baik atau kemajuan (progress) dan kemajuan dapat dikatakan suatu peningkatan secara berangsur-angsur dan standar perkembangan manusia yang diiringi dengan kondisi yang membantunya memungkinkan untuk mencapai standar ini.

Di Indonesia perubalian sosial yang tidak terlepas dari modernisasi, berbeda dengan peradaban modern di negara-negara lainnya.Sebab modernisasi di Indonesia mengacu kepada Pancasila yang merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Disatu pihak modernisasi berarti mensejajarkan dengan kemajuan di negara-negara lain, dipihak lain kita ingin mempertahankan ciri-ciri khas kepribadian dalam pengembangan sosial budaya.

Interaksi sosial yang seharusnya ditandai oleh nilai-nilai sosial budaya ash dan khas dari masyarakat Indonesia, karena terjadinya penetrasi budaya asing terutama dengan adanya industrialisasi telah mendesak tatanan nilai masyarakat dengan lingkungannya sehingga menyebabkan antara lain terjadinya erosi nilai-nilai social-budaya dan agama. Sejalan dengan hal ini, maka implementasisyari’at Islam mengacu pula kepada perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Perubahan penting dalam keluarga-keluarga yang berada pada masyarakat manapun, terlihat secara universal adalah pemindahan sebagian besar fungsi keluarga pada unit sosial lain. Dalam masyarakat tradisional, pemenuhan kebutuhan ekonomi, kebutuhan emosional, pendidikan dan agama akan dipenuhi dalam keluarga inti, karenanya Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3Syl) merapakan salah satu lembaga yang dapat melaksanakan fungsi sosialisasi dan pendidikan dalam keluarga.

Masalah yang seringkali dihadapi oleh keluarga antara lain adalah kurangnya kornunikasi dalam keluarga, melemahnya interaksi suami-istri, pola pengasuhan (sosialisasi) anak yang salah, putusnya perkawinan karena perceraian, terjadinya peselingkungan, sehingga fungsi-fungsi keluarga tidak dapat dilaksanakan atau bahkan terjadinya pergeseran fungsi keluarga.

Pada saat terjadi disintegrasi dan disorganisasi keluarga, maka fungsi keluarga seperti antara lain fungsi pendidikan dan sosialisasi serta fungsi religi diserahkan kepada lembaga lain di mar keluarga. Misalnya antara lain lembaga sekolah, pesantren dan organisasi sosial. Karena itu lembaga apapun bentuknya yang tumbuh dalam masyarakat, dapat berfungsi sebagai lembaga sosialisasi, seperti halnya LP3SI di Kabupaten Garut.

LP3Syl merapakan Satuan Pendidikan Luar Sekolah, seperti yang diamatkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional meliputi; Pendidikan Keluarga, Kelompok Belajar, Kursus-kusrsus, danSatuan pendidikan yang sejenis. termasuk Keiompok Bermain, Pusat Penitipan Anak, Panti Latihan, Sanggar Kegiatan Belajar, Majlis Taiim, dsb. Dalam keluarga, anak akan disosialisasikan tentang peran yang berkaitan dengan jenis kelamin yang berkeadilan, mengacu kepada nilai social-budaya. Dalam konsep Syari’at Islam, sebenarnya telah lengkap memuat aturan-aturan yang memiliki keadilan dan kesetaraan  gender dalam interaksi  di tengah-tengah masyarakat. Menurut Rahima (2001), ada beberapa prinsip dasar yang secara eksplisit diungkapkan dalam AI-Qur’an mengenai relasi perempuan dan laki-laki. Pertama perempuan dan laki-laki diciptakan dari entity (nafs) yang sama seperti firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa (4) Ayat: 1‰r’¯»tƒâ¨$¨Z9$#(#qà)®?$#ãNä3­/u‘“Ï©!$#/ä3s)n=s{`ÏiB<§øÿ¯R;oy‰Ïnºurt,n=yzur$pk÷]ÏB$ygy_÷ry—£]t/ur$uKåk÷]ÏBZw%y`͑#ZŽÏWx.[ä!$|¡ÎSur4(#qà)¨?$#ur©!$#“Ï%©!$#tbqä9uä!$|¡s?¾ÏmÎ/tP%tnö‘F{$#ur4¨bÎ)©!$#tb%x.öNä3ø‹n=tæ$Y6ŠÏ%u‘ÇÊÈ

Artinya : Hai sekalian manusia bertawakallah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu, dari seorang diri dan dari padanya Alloh menciptakan istri, dan daripada keduanya Allah memperkembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan (nama-Nya) kamu saling meminta satu sama lain. Dan peliharalah hubungan silaturalimi, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Qur’an Surat An-Nisa (4) Ayat: 1). Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1976, halaman 114.

Kedudukan laki-laki dan perempuan sama dan sejajar di hadapan Allah yang membedakan dimata Allah hanyalah kualitas kiprahnya, Qur’an Surat Al-Hujurat (49) Ayat : 13.

$pkš‰r’¯»tƒâ¨$¨Z9$#$¯RÎ)/ä3»oYø)n=yz`ÏiB9x.sŒ4Ós\Ré&uröNä3»oYù=yèy_ur$\/qãè䩟@ͬ!$t7s%ur(#þqèùu‘$yètGÏ94¨bÎ)ö/ä3tBtò2r&y‰YÏã«!$#öNä39s)ø?r&4¨bÎ)©!$#îLìÎ=tã׎Î7yzÇÊÌÈ

Artinya: Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang la

laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allali ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu sesungguhnya Allali Maha mengetaliui lagi Maha mengenal. (Qur’an Surat Al-Hujurat (49) Ayat : 13). Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1976, halaman 847.

 

Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah) dengan melakukan kerja positif (amal saleh), Firman Allah dalam Qur’an Surat An-Nahl (16) Ayat: 97.

ô`tBŸ@ÏJtã$[sÎ=»|¹`ÏiB@Ÿ2sŒ÷rr&4Ós\Ré&uqèdurÖ`ÏB÷sãB¼çm¨ZtÍ‹ósãZn=sùZo4qu‹ymZpt6ÍhŠsÛ(óOßg¨YtƒÌ“ôfuZs9urNèdtô_r&Ç`|¡ômr’Î/$tB(#qçR$Ÿ2tbqè=yJ÷ètƒÇÒÐÈ

Artinya :  Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami berikan balasan kepada mereka dengan paliala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Qur’an Surat An-Nahl (16) Ayat 97).Al- Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1976, halaman 417.

Dengan tujuan agar manusia mendapatkan ramhmat dan ampunan serta bimbingan-Nya, maka tujuan ini diharapkan perempuan dan laki-laki bahu naembahu, membantu satu dengan yang lain, seperti yang telah dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ( 9) Ayat: 71.

tbqãZÏB÷sßJø9$#uràM»oYÏB÷sßJø9$#uröNßgàÒ÷èt/âä!$uŠÏ9÷rr&<Ù÷èt/4šcrâßDù’tƒÅ$rã÷èyJø9$$Î/tböqyg÷ZtƒurÇ`tã̍s3ZßJø9$#šcqßJŠÉ)ãƒurno4qn=¢Á9$#šcqè?÷sãƒurno4qx.¨“9$#šcqãèŠÏÜãƒur©!$#ÿ¼ã&s!qߙu‘ur4y7Í´¯»s9’ré&ãNßgçHxq÷Žzy™ª!$#3¨bÎ)©!$#͕tãÒOŠÅ3ymÇÐÊÈ

Artinya :  Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan sembahyang menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana. (Qur’an Surat At-Taubah (9) Ayat : 71) Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1976,halaman 291.

Ketiga perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang setimpal atas keraja-kerja yang dilakukan. Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat (33) Ayat: 35. yaitu

¨bÎ)šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$#ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#uršúüÏZÏB÷sßJø9$#urÏM»oYÏB÷sßJø9$#urtûüÏGÏZ»s)ø9$#urÏM»tFÏZ»s)ø9$#urtûüÏ%ω»¢Á9$#urÏM»s%ω»¢Á9$#urtûïΎÉ9»¢Á9$#urÏNºuŽÉ9»¢Á9$#urtûüÏèϱ»y‚ø9$#urÏM»yèϱ»y‚ø9$#urtûüÏ%Ïd‰|ÁtFßJø9$#urÏM»s%Ïd‰|ÁtFßJø9$#urtûüÏJÍ´¯»¢Á9$#urÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#uršúüÏàÏÿ»ptø:$#uröNßgy_rãèùÏM»sàÏÿ»ysø9$#uršúï̍Å2º©%!$#ur©!$##ZŽÏVx.ÏNºtÅ2º©%!$#ur£‰tãr&ª!$#Mçlm;ZotÏÿøó¨B#·ô_r&ur$VJ‹ÏàtãÇÌÎÈ

Artinya :  Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatan, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempaun yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Qur’an Surat Al-Ahzab (33) Ayat : 35). Al-Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1976, halaman 673.

Namun masih ada hal-hal yang masih bersifat parsial dan kasuistik terjadi keragaman pandangan ulama, seperti cara beribadah, perkawinan, perceraian, hak untuk bekerja, belajar aktif di ruang publik atau lainnya; Dalam. hal ini beberapa keputusan syari’at muncul tanpa pemihakan pada perempuan; sehingga terjadi pandangan atau praktek yang menyudutkan perempuan. Dalam upaya inilah Lembaga Pengkajian, Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3SyI) di Kabupaten Garut dibentuk, agar terjadi praktek kesetaiaan dan keadilan gender dalam kehidupan Keluarga Sakinah.

Keluarga sebagai lembaga sosial, sangat berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya, salah satu perbedaan penting terlihat dalam sifat hubungan yang lebih intim dan hangat dari setiap anggotanya” (Pogrebun, 1983 : 3 1; Garna, 1995:2000).

Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa keluarga mempunyai sistem jaringan hubungan Interaksi yang interpersonal dari setiap anggotanya dengan intensitas hubungan satu-sama lain, seperti antara ibu dan ayah, ibu, ayah dan anak-anak, maupun diantara anak dengan anak, sehingga dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan sarana yang paling penting dalam menerapkan nilai budaya.

Saling ketergantungan yang harmonis diantara “bagian-bagian” dalam keluarga dan masyarakat akan membentuk stabilitas sosial, hal ini dapat dikatakan karena adanya “konsensus terhadap kepercayaan-kepercayaan serta pandangan-pandangan dasar, selalu merupakan dasar utama untuk solidaritas dalam masyarakat serta agama merupakan sitmber utama solidaritas sosial dan konsensus”.

Setiap individu dalam keluarga dipersiapkan untuk dapat melakukan hubungan dengan mengembangkan solidariias dan konsensus, dalam keluarga pada mulanya akan memiliki solidaritas mekanik yang berkembang menjadi solidaritas organik. Solidaritas mekanik ditemukan dalam keluarga dan masyarakat yang ditandai oleh keyakinan dan sentimen bersama.Solidaritas mekanik hanya dapat kuat sejauh hak-hak dan kepribadian individu secara relatif tidak dapat dibedakan dari hak-hak dan kepribadian masyarakat sebagai keseluruhan.Solidaritas organik menandai masyarakat yang berdiferensiasi.

Solidaritas organik menyebabkan saling ketergantungan diantara individu.Solidaritas organik membutuhkan hak-hak perseorangan dan kepribadian yang unik dan ditandai dengan pembagian kerja (division of labor).

Keberadaan individu yang dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan sosial, sehingga satuan masyarakat yang asasi adalah bukan individu, melainkan keluarga. Individu dalam keluarga diperkenalkan kepada masyarakat, dan instink individu dibentuk oleh perasaan sosial yang dibentuk dalam keluarga itu yang memberikan pengalaman akan dominasi ketaatan, kerjasama dan munculriya perasaan altruistik.

Dalam keluarga dan masyarakat saat ini, telah terjadi perabahan peran perempuan dari posisinya dalam keluarga dengan peran pengelola rumah-tangga, menjadi pekerja atau pencari nafkah di sektor publik. Secara fungsional tujuan perempuan bekerja adalah untuk menunjang keberfungsian ekonomi keluarga (Murdock, 1965 dan Stamm, 1988), namun menurut Merton (dalam Poloma, 1994 : 39) dalam fungsi manifes ini terdapat disfungsi yang dikemukakannya sebagai fungsi laten, Fungsi manifes adalah konsekuensi obyektif yang membantu penyesuaian atau adaptasi dari sistem dan disadari oleh partisipan dalam sistem partisipan tersebut, sedang fungsi laten adalah fungsi yang tidak dimaksudkan atau tidak disadari”

Fungsi laten dari peran ganda diungkapkan dalam penelitian Martina Sudibja, (1993), yang mengemukakan temuannya tentang perempuan kerja yang berkeluarga, telah menyebabkan konflik peran perempuan, karena persepsi diri perempuan dan tuntutan suami untuk melaksanakan perannya sebagai ibu rumah tangga.

Martina Sudibja tidak mengupas motivasi bekerja dari perempuan berkeluarga dan tidak membahas konsensus dalam keluarga dan dukungan lingkungan sosial-budayanya; sehingga untuk mengetahui kedalaman fungsi manifes dan fungsi laten yang mendalam dari peran-ganda perempuan, akan menjadikan komplemen analisis apabila mengupas fungsi manifes dan fungsi laten peran-ganda melalui pendekatan struktural fungsional dengan melihat sejauhmana kontribusi hngkungan sosial serta kebudayannya dapat mendukung aktifitas peran-ganda perempuan.

Malinowski (dalam Koentjaraningrat, 1997 : 165), telah memberikan konsep tentang perubahan kebudayaan yang mengemukakan mengenai metoda untuk mendeskripsikan berbagai kaitan ‘”berfungsi” dari unsur-unsur kebudayaan dalam suatu sistem sosial yang hidup, sehingga menurut beliau bahwa “para peneliti lapangan harus melatih diri untuk mencapai keterampilan analitikal, yaitu menerangkan latar belakang dan fungsi dari adat dan tingkahlaku manusia serta pranata sosial dalam masyarakat”. Malinowski mengembangkan teori tentang fungsi dari unsur-unsur kebudayaan manusia dan dalam hal ini ia menggunakan Learning Theory.

Keluarga sebagai institusi sosial, merupakan wahana proses pembelajaran sosial bagi setiap individu sejak masih kanak-kanak melalui sosialisasi, karena itu keluarga berflingsi sebagai pendukung tata-nilai dan pelestari nilai luhur masyarakat. Dengan demikian keluarga merupakan tempat tumbuh-kembangnya individu dalam peningkatan kemampuan, peningkatan kualitas, dan karakteristiknya; melalui proses belajar sosial, terutama bagi anak usia di bawah lima tahun yang merupakan masa peka” (critical formative years).

Dalam keluarga peranan sosial dari masing-masing anggota keluarga ditentukan oleh masyarakat, sehingga setiap anggota keluarga dapat mengaktualisasikan diri melalui jarmgan hubungan interpersonal.Keluarga mempersiapkan individu untuk dapat melakukan hubungan yang lebih luas dalam masyarakatnya. Posisi, peran dan norma dalam suatu sistem relasi, termasuk keluarga, merupakan tujuan dari struktur sosial, secara implisit maupun eksplisit menggeneralisasikan suatu bentuk teori mengenai individu dalam kaitannya dengan masyarakat.

Dunia sosial dalam hubungan ide masyarakat, terutama pada norma dan nilai. Norma adalah berbagai peraturan yang secara sosial diterima dan berguna dalam memutuskan tindakan, sedangkan nilai secara tepat dapat dilukiskan sebagai kepercayaan mereka tentang bagaimana seharusnya dunia itu dan nilai mempunyai pengaruh yang menentukan terhadap tindakan orang. Proses sosial yang paling penting dilihat sebagai komunikasi dari makna, dari simbol-simbol dan informasi.

Pengorganisasian tindakan individu kedalam sistem tindakan dapat menggunakan pendekatan holistik dan individualistik pada saat yang bersamaan.Ide mengenai suatu sistem, memberikan analogi yang penting dari teori Parsons (1951), yakni mengenai organisme biologis atau sistem tindakan, menurutnya bahwa kehidupan sosial adalah sebuah sistem kehidupan dari sebuah tipe tertentu. Sistem sosial dari tindakan dilihat oleh Parsons sebagai sesuatu yang mempunyai kebutuhan yang harus dipenubi apabila ingin melangsungkan kehidupan dan sejumlah bagian yang berfungsi untuk menemukan kebutuhan itu. Semua sistem yang hidup dilihat sebagai sesuatu yang cenderung mengarah kepada keseimbangan, suatu hubungan yang stabil dan seimbang antara bagian-bagian yang terpisah dan mempertahankan dirinya secara terpisah dari sistem-sistem lain (suatu kecenderungan untuk boundary maintenance).

Dengan menggunakan kerangka alat-tujuan (means-ends framework). Inti pemikiran parson adalah bahwa : (1) Tindakan itu diarahkan pada tujuannya atau

memiliki satu tujuan; (2) tindakan terjadi dalam suatu situasi, dimana beberapa elemennya sudah pasti, sedangkan elemen-elemen lainnya digunakan oleh yang bertindak itu sebagai ‘alat’ menuju tujuan itu; dan (3) Secara normatif tindakan itu diatur sehubungan dengan penentuan alat dan tujuan. Jadi komponen-komponen dasar dari satuan tindakan adalah tujuan, alat, kondisi dan norma.

Garna (1999: 6 ) berpandangan bahwa; karena perabahan norma dan proses pembentukan norma baru merupakan inti dari usaha mempertahankan kesatuan hidup berkelompok, dengan sendirinya proses perubahan masyarakat

Memproses disintegrasi dalam banyak bidang, sehingga demi kemajuan harus diusaliakan adanya reintegrasi bermasyarakat, yaitu penampungan kembali didalam kebidupan masyarakat yang lebih cocok dengan kebutuhan baru dari norma masyarakat”.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Lauer (1989 : 9 ) yang mengemukakan bahwa “perubahan terjadi sebagai tanggapan atas kekuatan eksternal yang menimpa sistem masyarakat itu. Karena itu perubahan internal, diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan-keseimbangan dan oleh sebab itu harus memahami struktur sosial suatu masyarakat”.

Kemajuan (progress) adalah “peningkatan secara berangsur-angsur dari standar perkernbangan manusia dan diiringi dengan kondisi yang membantunya memungkinkan untuk mencapai standar”.Dengan demikian kemajuan ditujukan untuk perubahan kondisi manusia dalam mencapai kondisi lebih baik. Todd dalam Nordskog (1960: 124) mengekspresikan konsepsinya tentang perubahan sosial, bahwa   “social-progres   melibatkan   pengembangan   keselarasan   dari   setiap anggotanya dan kelompok masyarakat”. Keselarasan ini ditentukan melalui kemampuan masyarakat untuk mempertahankan kepentingan alam dan keselarasan hidupnya, untuk berupaya dalam menyelesaikan permasalahan ini dan persiapan perwujudan hari depan yang baik

Mengacu pada uraian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa relasi gender dalam keluarga dan masyarakat sebagai sistem sosial dalam persfektif struktural-fungsional, dapat mengalami perubahan, namun sistem sosial tersebut selalu mencari keseimbangan baru untuk mewujudkan keselarasan sosial.

Manajemen pendidikan, mempakan salah satu alat yang efektif untuk melakukan perubahan sosial yang ditransforaiasikan melalui keluarga dan organisasi sosial, atau institusi lainnya, seperti LP3Syl.

Untuk menggambarkan lebih jelas dari pola pikir penelitian yang penulis kemukakan, maka.dapat digambarkan dalam bagan berikut.

Untuk  menggambarkan  lebih jelas  dari  Pola  Pikir  Penelitian  yang  penulis kemukakan, maka dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1.1.  : Kerangka Berpikir Proses Pelatihan Pembina Keluarga    Sakinah   di   Kecamataan Bayongbong Kabupaten Garut

BAB II

TINJAUAN TEORITIS

  1. Pengertian Syariat Islam
  2. Pengertian Syariat Islam

Mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, karena itu suatu hal yang wajar apabila isu pelaksanaan syari’at Islam semakin merebak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut.Umumnya di Indonesia, terdapat pro dan kontra dari keinginan masvarakat Islam tersebut, hal ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menegakan syari’at Islam di Indonesia dengan menjadikannya landasan hukum bagi keliidupan berbangsa dan bernegara.Mereka ada yang menyerukan umat Islam untuk kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunah, agar berbagai problema sosial politik yang sekarang melanda bangsa Indonesia dapat diatasi.

Namun tidak semua masyarakat Islam sepakat dengan pernyataan kelompok masyarakat tadi, mereka ini bukan tidak setuju dengan syari’at Islam, tetapi menolak pemahaman keagamaan kelompok pertama yang menyatakan syari’at Islam tak lain adalah Fiqih yang dikembangkan ulama Islam awal. Problemanya dengan berbagai sudut pandang fiqih yang terdapat di Indonesia pendapat kelompok manakah yang akan dijadikan rujukan ? Bukankah pemaksaan pandangan satu versi Islam saja bertentangan dengan semangat Islam itu sendiri ?.Karena itulah penulis ingin mengemukakan tentang pengertian syari’at Islam yang dapat diaktualisasikan dengan kehidupan bangsa Indonesia.

Berdasarkan kajian beberapa litelatur yang telah penulis pelajari dan juga pendapat para ulama di Indonesia, bahwa syari’at Islam adalah pedoman hidup umat Islam yang mengacu pada agama dan diaktualisasikan dengan sosial budaya setempat. Misalnya saja dapat diketahui bahwa untuk formulasi syari’at Islam tentang perempuan dalam keluarga dan masyarakat adalah bahwa terdapat tiga prinsip dasar yang dapat dijadikan pijakan; yaitu (1) Kedudukan perempuan dan laki-laki sama dimata Allah; karena itu didepan syari’at-Nya keduanya juga sama; (2) Perempuan dan laki-laki memiliki tanggungjawab dan hak yang sama untuk berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan yang baik di muka bumi mi (3) Hak untuk menerima balasan dari apa yang dikerjakan oleh perempuan dan laki-laki adalah juga sama, karenanya reformasi hukum syari’at Islam adalah keniscayaan.

  1. Pengertian dan Ciri-ciri Keluarga Sakinah
  2. Pengertian Keluarga Sakinah

Untuk memahami arti dari konsep “Keluarga Sakinah” maka terlebih dahulu harus mengenal secara harfiah dari kata”Sakinah” itu sendiri. Salam Lubis, (2003) menegaskan bahwa Kata sakinah sendiri dalam bahasa Arab mempunyai 11 arti yaitu; bersatu, berkumpul, rukun, akrab, bersaliabat, intim, saling mempercayai, ramah tamah, jinak, sama-sama senang, saling meredam. Sakinah bermakna tenang, tentreram, dan tidak gelisah. Konsep sakinah sering dipadukan dengan “mawaddah” yang bermakna “penuh cinta” dan marhamah adalali saling “mencintai dan saling berkasih sayang antara suami-istri dan anak-anaknya”.

Keluarga sakinah menurut Saifuddin (1995 : 5) adalah keluarga yang mencapai kebahagiaan lahir batin dunia akhirat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah sekelompok orang yang terdiri dari suami-istri dan anak-anaknya, yang tenang, damai, saling mencintai dan menyayangi.

Saifuddin (1995:5) menyatakan bahwa analisis sekilas tentang Al-Qur’an Surat Ibrahim Ayat: 35-37, yaitu :

øŒÎ)urtA$s%ãLìÏdºtö/Î)Éb>u‘ö@yèô_$##x‹»ydt$s#t6ø9$#$YYÏB#uäÓÍ_ö7ãYô_$#ur¢ÓÍ_t/urbr&y‰ç7÷è¯RtP$oYô¹F{$#ÇÌÎÈÉb>u‘£`åk¨XÎ)z`ù=n=ôÊr&#ZŽÏVx.z`ÏiBĨ$¨Z9$#(`yJsùÓÍ_yèÎ6s?¼çm¯RÎ*sùÓÍh_ÏB(ô`tBur’ÎT$|Átãy7¯RÎ*sù֑qàÿxîÒO‹Ïm§‘ÇÌÏÈ!$uZ­/§‘þ’ÎoTÎ)àMZs3ó™r&`ÏBÓÉL­ƒÍh‘èŒ>Š#uqÎ/Ύöxî“ÏŒ?íö‘y—y‰YÏãy7ÏF÷t/ÇP§ysßJø9$#$uZ­/u‘(#qßJ‹É)ã‹Ï9no4qn=¢Á9$#ö@yèô_$$sùZoy‰Ï«øùr&šÆÏiBĨ$¨Z9$#ü“ÈqöksEöNÍköŽs9Î)Nßgø%ã—ö‘$#urz`ÏiBÏNºtyJ¨W9$#óOßg¯=yès9tbrãä3ô±o„ÇÌÐÈ

Artinya: Dan (Ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “ya Tuhanku, jadikanlah negara ini (Mekah), negeri yang aman, danJjftfflkanlah aku beserta anak cucuku, daripada menyembah berhala-berhala (Ayat: 35).

Ya, Tuhanku sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan kebanyakan daripada manusia maka barang siapa yang mengikuti, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Ayat:36).

Ya, Tuhan kami, sesungguhnya akau telah menempatkan sebagian keturunan dilembah yang tidak mempunya tanam-tanaman yang dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, Ya Tulian kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hari sebagian manusia cenderung kepada mereka, dan beri rizkilah rnereka dari buah-buahan,  mudah-mudahan mereka bersyukur.  (Al-Qur’an Surat Ibrahim Ayat : 35, 36, 37). Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1989, halaman 385.

Ayat berikutnya dalam Qur’an Surat Ibrahim Ayat: 38, 39,40. sebagai berikut :

!$oY­/u‘y7¨RÎ)ÞOn=÷ès?$tB’Å”øƒéU$tBurß`Î=÷èçR3$tBur4‘xÿøƒs†’n?tã«!$#`ÏB&äóÓx«’ÎûÇÚö‘F{$#Ÿwur’ÎûÏä!$yJ¡¡9$#ÇÌÑÈ߉ôJysø9$#¬!“Ï%©!$#|=ydur’Í<’n?tãΎy9Å3ø9$#Ÿ@‹Ïè»yJó™Î)t,»ysó™Î)ur4¨bÎ)’În1u‘ßì‹ÏJ|¡s9Ïä!$tã‘$!$#ÇÌÒÈÉb>u‘ÓÍ_ù=yèô_$#zOŠÉ)ãBÍo4qn=¢Á9$#`ÏBurÓÉL­ƒÍh‘èŒ4$oY­/u‘ö@¬6s)s?urÏä!$tãߊÇÍÉÈ

$oY­/u‘öÏÿøî$#’Í<£“t$Î!ºuqÏ9urtûüÏZÏB÷sßJù=Ï9urtPöqtƒãPqà)tƒÜ>$|¡Åsø9$#ÇÍÊÈ

Artinya: Ya, Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang

sembunyikan dan apa yang kami lahirkan, dan tidak ada satupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada dibumi maupun yang ada di langit (Ayat: 3 8).

Segala Puji bagi Allah yang telah menganugrahkan kepadaku dihari ( tuaku), Ismail dan Ishak, sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha mendengar (memperkenankan do’a (Ayat:39).

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan sholat, Ya Tuhan kami perkenankanlah do’aku. (Ayat:40).

Ya Tuhan kami, beri ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang Mu’min pada hari teijadinya hisab (hari kiamat). (Al-Qur’an Surat Ibrahim Ayat : 38, 39, 40). Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1989, halaman: 386.

Dapat digambarkan sembilan langkah mewujudkan keluarga sakinali, meliputi;

  1. Berlandaskan tauhid
  2. Bersih dari syirik
  3. Terbentuk iklim keluarga yang penuh dengan kekuatan ibadah
  4. Terjalin hubungan yang harmonis intern dan ekstern keluarga
  5. Terwujudnya kesej ahteraan ekonomi
  6. Segenap keluarga pandai bersyukur kepada Allah
  7. Rumah tangganya berfimgsi sebagai lembaga pendidikan yang mewujudkan generasi penerus yang sholeh dan berkualitas
  8. Saling pengertian dan saling mendoakan, serta memaafkan antara sesama anggota keluarga.
  9. Rumah tangganya sebagai bekal untuk mencapai kebahagian dunia akhirat

Secara terminologis dapat diperoleh gambaran yang jelas bahwa keluarga sakinah yang dikehendaki oleh fitrah manusia dan agama ialah terwujudnya suasana keluarga yang bersatu tujuan, selalu dapat berkumpul dengan baik dan rukun dan akrab dalam kehidupan sehari-hari, penuh persahabatan, intim, saling menghargai, saling mempercayai, dan bersikap ramah – tamah antara satu dengan yang lain.

Mengacu kepada pengertian keluarga sakinah dan langkah-langkah menuju keluarga sakinah tersebut, maka penulis berpendapat bahwa “Keluarga Sakinah adalah keluarga ideal yang dapat melaksanakan fungsinya, baik fungsi reproduksi, fungsi agama fungsi ekonomi, maupun fungsi sosial dan fungsi pendidikan, agar mendapat rahmat dan berkah dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akherat”.

  1. Ciri-ciri Keluarga Sakinah

Pada materi “Problema dalam Rumah tangga” yang disampaikan oleh Ibin Kutibin dalam kegiatan Kursus Keluarga Sakinah ke- IV yang diselenggarakan oleh Pengajian Wanita Sahnan (PWS) bulan Juli 1999, disebutkan bahwa ciri-ciri rumah tangga atau keluarga yang sakinah adalah :

  1. Terjalin kasih sayang karena Allah Swt. didalam keluarga.
  2. Mementingkan masalah pendidikan
  3. Ada rasa sejahtera atau cukup dalam keluarga
  4. Turnbuhnya amar maruf nahi munkar sebagai awal munculnya kesadaran berpolitik untuk masa depan Islam.

Sifat keluarga yang dikehendaki fitrali manusia dan agama yaitu sakinah, seperti apa yang dijelaskan oleh Allah dalam Qur’an Surat Ar-Ruum (30) ayat 21.

ô`ÏBurÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä÷br&t,n=y{/ä3s9ô`ÏiBöNä3Å¡àÿRr&%[`ºurø—r&(#þqãZä3ó¡tFÏj9$ygøŠs9Î)Ÿ@yèy_urNà6uZ÷t/Zo¨Šuq¨BºpyJômu‘ur4¨bÎ)’Îûy7Ï9ºsŒ;M»tƒUy5Qöqs)Ïj9tbr㍩3xÿtGtƒÇËÊÈ

Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya, diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tetrdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat : 21). Qur’an dan terjemahnya Depag RI, 1989, halaman 644.

Merupakan kunci yang harus kita pahami agar dapat mengetahui langkah dan cara mencapainya. Dalam konsep Pelatihan pembina Keluarga Sakinah penuli berkah, dijabarkan pedoman praktis yang menyangkut bidang inti dan pelengkap.

Konsep ini bukan sekedar merupakan pemikiran yang semata – mata teoritis filosofis, tetapi memberikan dasar-dasar yang menjadi landasan atau pedoman bagi upaya mewujudkannya.Pedoman ini mencakup dua bagian, yaitu;

  1. Pedoman Inti
  2. Pedoman Pelengkap

Berikut penjelasan dari kedua pedoman tersebut.

  1. Pedoman inti

Pedoman inti digunakan oleh calon yang akan menikah, pasangan suami istri, dan orang tua anak untuk membina keluarga sakinah yang penuh berkali. Pedoman tersebut meliputi;

  1. Pedoman perkawinan
  2. Pedoman hidup suami istri
  3. Pedoman hubungan orang tua anak dan tanggung jawabnya
  4. Pedoman pendidikan anak dan remaja
  5. Pedoman pembinaan kehidupan perempuan dalam keluarga
  6. Pedoman manajemen keluarga
  7. Pedoman pembinaan akidah dan ibadah
  1. Pedoman Pelengkap.

Pedoman pelengkap digunakan oleh lingkungan di iuar keluarga mencakup kerabat dekat, tetangga, masyarakat, dan negara, untuk membentuk keluarga sakinah penuh berkali, pedoman tersebut meliputi;

  1. Pedoman berkerabat.
  2. Pedoman bertetangga
  3. Pedoman bermasyarakat

Perkawinan yang bisa membawa dan mewujudkan keluarga sakinah yang penuh berkah. Suami dan istri yang shalih, dengan taat menjalankan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga dengan didorong oleh keimanannya kepada Allah Swt. Semua hal ini secara rinci telah diajarkan dalam Islam, sebagaimana termakrub dalam firman Allah Swt dan sabda Rasulullah SAW.

Suami istri dituntut untuk mewujudkan kehidupan sakinah penuh berkah dalam keluarganya.Oleh karena itu, mereka harus tahu langkah-langkah yang harus ditempuh dan dijalankan bersama dalam mengarungi rumah tangga mereka. Suami istri harus tahu apa yang menjadi pedoman, jalan, dan tuntunan yang dapat mengantarkan mereka kepada cita-cita bersama dalam mewujudkan kehidupan sakinah penuh berkah.

Dalam mewujudkan kehidupan keluarga sakinah penuh berkah, diperlukan adanya usaha yang sejalan antara orang tua dan anak.Seorang anak harus mematuhi ketentuan Allah dalam hubungannya dengan ibu bapaknya dan dalam bertingkah laku terhadap orang tuanya sebagai bukti – baktinya kepada mereka.Sebaliknya, orang tua harus menciptakan suasana yang mendukung anaknya untuk berbakti kepadanya.Dengan adanya usaha timbal balik ini, tatanan keluarga yang menjamin terlaksananya tanggung jawab orang tua terhadap anak dan sebaliknya, dapat berjalan dengan baik.

Syari’at Islam dengan ajarannya yang luhur dan hukumnya yang teliti, meliputi seluruh bagian keluarga baik keluarga dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Keluarga (Al-Usrah) dalara pengertian sempit hanya terdiri dari suami, istri dan anak-anaknya, sedangkan dalam arti luas Al-Usrah mencakup kedua orang tua dan seluruh saudara sehingga Al-Usrah dapat juga disebut al-‘aillah atau al-asirah.

Syari’at Islam telah menetapkan aturan hubungan antar suami istri, Kewajiban dan hak dari masing-masing dijelaekan dengan rinci dalam hal tanggung jawab keduanya bagi pembinaan dan pendidikan anak-anak.Islam mengatur pemeliharaan keluarga, bahkan hubungan antara orang tua dan anak-anaknya, hubungan antara ulil arham dengan uhl qurba.Semuanya dijahn dengan ikatan moral yang luhur dan dengan kemanusiaan yang menjamin semua anggota keluarga hidup aman dan tentram dibawah nauangan kasih sayang yang penuli kejujuran diantara semua anggotanya.

Karena perempuan merupakan tiang utama keluarga, sudah barang tentu dalam pembinaan masyarakat, sangat besar perhatian Islam terhadapnya. Sebagai istri, perempuan berperan serta bersama-sama suami dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara keduanya, sebagai ibu, perempuan bertanggungjawab dalam pendidikan dan pembinaan masa depan putra-putri tercinta, dan sebagai ibu rumah tangga, perempuan berperan dalam mengurus keluarga, memenuhi tuntutan kehidupan sejahtera dan bahagia bagi seluruh anggota keluarga.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, disamping memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif terhadap eksistensi rumah tangga.Bahkan, lebih jauh lagi dapat merusak nilai-nilai agama yang menyebabkan timbulnya keretakan dalam suatu rumah sendiri.Islam mengajarkan agar rumah tangga menjadi surga yang menciptakan ketentraman, ketenangan dan kebahagian.

Dalam upaya mengantrsipasi pengaruh budaya luar yang negatif, berikut dikemukakan kiat menciptakan keluarga sakinah, agar citra keluarga tetap terjaga.keluarga, dapat disebut keluarga sakinah apabila telah memenubi kriteria dari segi :

  1. Kehidupan keberagaman dalam keluarga, meliputi;
  2. Dari segi keimanannya kepada Allah mumi (tidak melakukan kesyirikan), taat kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya.
  3. Dari segi ibadah, mampu melaksanakan ibadah, minimal Ibadah wajib selain berusaha  melakukan aktivitas Ibadah sunnah.
  4. Dari segi pengetahuan agama, memiliki semangat untuk mempelajari, memahami dan memperdalam ajaran Islam.
  5. Kondisi pendidikan keluarga, dimana orang tua mempunyai kewajiban untuk memberikan motivasi terhadap pendidikan formal maupun nonfornal sebagai pelengkap bagi setiap anggota keluarga.
  6. Kondisi kesehatan keluarga, meliputi pengobatan anggota keluarga yang sakit oleh petugas kesehatan, pemeliharaan lingkungan rumah sehat dan bersih, serta menjaga kebugaran para anggota keluarga melalui aktivitas olah raga.
  7. Kondisi ekonomi keluarga, dimana penanggung jawab keluarga mempunyai : yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  8. Hubungan keluarga yang harmonis, ditandai dengan adanya hubungan suami istri yang saling mencintai, menyayangi, saling membantu, menghormati, mempercayai, saling terbuka dan bermusyawarah bila mempunyai masalali dan saling memiliki jiwa pemaaf. Demikian pula hubungan orang tua dengan anak, dimana orang tua mampu menunjukan rasa cinta dan kasih sayangnya, membedakan perhatian, bersikap adil, dan mampu membuat suasana terbuka. Begitu pula hubungan anak dengan orang tua, dimana anak menghormati, mentaati, dan menunjukan cinta dan kasih sayangnya terhadap orang tua, sedangkan hubungan dengan tetangga diupayakan menjaga keharmonisan dengan jalan saling tolong menolong,  menghormati,  mempercayai,  dan mampu ikut saling tolong menolong, dan ikut berbahagia terhadap kebaliagian tetangganya, tidak saling bermusuhan dan mampu saling memaafkan.
  9. Adapun kleterkaitan program Pelatihan Pembina Keluarga sakinah yang dilaksanakan oleh LP3Syi di Kecamatan bayongbong Kabupaten Garut, dengan Manajemen Pendidikan Luar Sekolah adalah sebagai berikut Keterkaitan (Relevansi) Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga sakinah yang dilaksanakan oleh LP3SyI dengan Manajemen Pendidikan Luar Sekolah.

 

Tabel 2.1

Fungsi Manajemen Pendidikan Luar Sekolah Pelatihan Keluarga Sakinah
1 2 3
Penggerakan Memotivasi peserta

ddidik dalam. mencapai

tujuan kemandirian dan

pemenuhan kebutuhan

Memotivasi peserta

mendidik dalam mencapai tujuan keberfungsian keluarga Islami

Pembinaan Mengendalikan dgn mendayagunakan sumber- sumberagar terarah dlm mencapaitujuan (SDM, Material danNon-material) Mengendalikan dgn

mendayagunakan sumber-sumberYg dimiliki agar     dlm terarah dlm mencapaitujuan

Evaluasi Dilakukan berkaladan

menilai dampak

Dilakukan berkalamenilai

dampak kegiatan peiatihan sebagai outcome

Pengembangan Berdasarkan pada hasil penilaian terhadap kegiatan untuk penentuan perencanaan selanjutnya Hasil penilaian terhadap kegiatan untuk penentuan perencanaan selanjutnya

Berdasarkan pada keterkaitan yang relevan daiam table tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan Pelatihan pengeiola keiuarga Sakinah’ yang dilaksanakan oleh LP3Syl konsisten dan relevan dengan manajemen Pendidikan Luar Sekolah. Dengan demikian dapat diiakukan jastifikasi bahwa :

  • Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah; seperti halnya'”Keluarga Sakinah” diselenggarakan dengan sadar, secara matang direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat peserta didik, sehingga tujuan pendidikan akan terarah.
  • Dalam Pendidikan Luar Sekolali Tujuan yang berupa Output (keluaran) dan Outcome (Pengaruh) dapat diwujudkan melalui perubahan prilaku dalam ranah kognitif, apektif dan psikomotor sehingga dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup.

Demikian pula dalam “Keluarga Sakinah” Output (Keluaran) dan Outcome (Pengaruh) secara kognitif dapat memahami keberflingsian keluarga yang Islami, secara afektif merasakan bagaimana tenangnya melaksanakan fungsi keluarga melalui peran masing-masing dan secara psikomotor dapat melakukan keberfungsian keluarga secara utuh.

  1. Konsep Pelatihan
  2. Pengertian Pelatihan

Secara terminologi Pelatihan merupakan bagian dari pendidikan dan pembimbingan yang menggambarkan suatu proses. Cukup banyak pengertian dan batasan pelatihan yang dapat kita peroleh dari para pakar, dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Sejalan dengan pendapat di atas, Henry Simamora (1995 : 287) mengemukakan bahwa :

Pelatihan adalah serangkaian aktivitas yang dirancang untuk meningkatkan kealilian-keahlian, pengetaliuan, pengalaman ataupun perubahan    sikap    individu.Pelatihan    berkenaan   dengan   perolehan pengetahuan dan keahlian-keahlian tertentu atau pengetahuan tertentu.Program pelatihan berusaha untuk mengajarkan trainer bagaimana melaksanakan aktivitas pekerjaan atau aktivitas tertentu.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Wills (1993: 17) yang menyatakan bahwa:

Pelatihan adalah suatu proses yang menciptakan kondisi dan stimulasi untuk menimbulkan respon terhadap orang lain, mengembangkan pengetahuan dan keterampilan (skill) dan sikap, menciptakan perubahan tingkah laku dan untuk mencapai tujuan yang spesifik.

Sedangkan Friedman dan Yarbrough (1985:21), memberikan pengertian mengenai pelatihan sebagai berikut:

Training is a process used by organizations to meet their goals. It is called in ti operation when a discrepancy is precived between the current situation and a prefarred state of affairs. The trainer’s role is to facilitation traineers movement from the statue quo forward the ideal.

Pengertian di atas memberikan pemahaman pada kita bahwa gagasan utama dalam pelatihan adalah adanya suatu proses yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau tujuannya. Melalui kegiatan pelatihan tersebut diharapkan dapat diatasi adanya ketimpangan antara keadaan saat ini dengan keadaan yang diharapkan di masa datang. Me. Gehee (Agus Dharma, 1998:13) menjelaskan bahwa : “Pelatihan adalah prosedur formal yang difasilitasi dengan pembelajaran guna terciptanya perubahan tingkali laku yang berkaitan dengan peningkatan tujuan perusahaan atau organisasi”.

Pelatihan adalah proses pembelajaran, tetapi pembelajaran tersebut tidak hanya dirancang secara fonnal dan diberikan oleh pelatih khusus yang disiapkan untuk mencapai peningkatan performans tertentu. Pembelajaran tesebut adalah

suatu aktifitas yang sangat universal, dirancang untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas serta dapat dilakiikan secara formal dan informal oleh berbagai jenis orang pada level/tingkatan organisasi yang berbeda-beda. Pelatihan sebaiknya memiliki semangat untuk memaksimalkan pembelajaran. Pelatihan merupakan penciptaan suatu lingkungan di mana peserta pelatihan dapat mempelajari atau memperoleh kemampuan dan keahlian, pengetahuan dan perilaku spesifik yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan dan ditekuninya. Menurut French Ministery of Work, Employment and Profesional Training bahwa

Pelatihan adalah aktifitas yang dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan program, serta memiliki tujuan yang jelas, metode pembelajaran yang spesifik, sasaran atau peserta yang jelas, rencana untuk mengimplementasikan, penilaian terhadap hasil, dan termasuk di dalamnya adalah belajar (Agus Dharma, 1998 : 15).

Berdasarkan pengertian – pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa program pelatihan adalah program yang diupayakan untuk meningkatkan kemampuan tertentu.Sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan dan kinerja, pada level individu, kelompok dan atau organisasi. Peningkatkan kinerja akan menyiratkan perubahan yang terjadi dalam diri individu kelompok secara terstruktur dalam hal pengetahuan, keterampilan, keahlian, sikap dan perilaku sosial. Pelatihan juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas, meningkalkan kepuasan, memberikan kesempatan yang sama, dan berkompetisi karena telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian yang sama dan bersaing. Yang lebih penting dalarn pelaksanaan pelatihan adalah bagaimana menyusun danmenyelenggarakan program pelatihan yang dapat mengatasi kekurangan personil yang diinginkan. Karena itu, pelatihan diharapkan atau sangat dibutuhkan karena beberapa kondisi antara lain dua kondisi berikut ini:

  1. Pelatihan dibutuhkan pada saat pekerjaan yang mensyaratkan individu untuk memiliki keahlian-keahlian, pengetahuan atau sikap yang berbeda dari atau disamping yang saat ini dhniliknya.
  2. Pelatihan dibutuhkan ketika kemajuan di dalam organisasi mensyaratkan individu untuk memiliki keahlian, pengetahuan, , sikap yang berbeda atau yangbaru. (Simamora, 1995:287).
  1. Tujuan dan Kegunaan Pelatihan

Secara umum program pelatihan memiliki tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia.Melalui pelatihan, pelatih (trainer) memastikan bahwa peserta didik secara efektif menggunakan teknologi-teknologi baru. Perubahan teknologi tersebut, pada akhirnya akan menimbulkan pekerjaan-pekerjaan sering berubah. Oleh karena itu, keahlian dan kemampuan karyawanpun mestilali dimutakhirkan melalui pelatihan, sehingga dapat mengintegrasikan kemajuan teknologi tersebut ke dalam organisasi.Menggunakan waktu belajar untuk menjadi kompeten dalam pekerjaan.

Seringkali seseorang tidak memilki keahlian-keahlian dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi job competent yaitu mampu mencapai out put dan standar kualitas yang diharapkan. Sehubungan penelitian ini tujuan kedua dari pelatihan ini dapat mempercepat perolehan pengetahuan dan keterampilan baru bagi para peserta pelatilian (Warga Belajar), sehingga dapat dijadikan sebagai

sumber mata pencaharian. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa hampir seluruh peserta pelatihan (Warga Belajar) belum dapat melakukan kegiatan olahraga dengan baik dan benar, disebabkan oleh keterbatasan-keterbatasan keterampilan dan keahlian yang diiniliki, disamping rendahnya jiwa kewiraswastaan diantara mereka.

Akibatnya terbentur pada upaya untuk melakukan aktivitas pekerjaan untuk menghidupi dirinya bahkan keluarganya.Sementara dilain pihak tuntutan hidup semakin hari semakin terasa berat yang membutulikan upaya nyata untuk mengatasinya (keluar dari masalah tersebut).Jadi kehadiran “pelatihan olahraga” sebagai salah satu solusi yang tepat dan diharapkan dapat meningkatkan kesehatan anggota karang taruna.

1) Membantu memecahkan masalah operasional

Pelatihan atau pembinaan merupakan salah satu cara terpenting untuk memecahkan banyak dilema yang harus dihadapi oleh para manajer dalam suatu lembaga. Karena pelatihan yang diberikan kepada peserta (Warga Belajar) akan membantu Warga Belajar dalam mengatasi dan memecahkan masalah dan melaksanakan pekerjaan atau usaha mereka secara efektif.

Pada dasarnya kegiatan pelatihan adalah merupakan kegiatan membelajarkan orang dewasa, dimana dikemukakan oleh para ahli bahwa orang dewasa akan belajar dengan efektif bila mereka dilibatkan secara aktif dalam kegiatan pembelajaran (metode partisipatori). Sedangkan pelatihan itu sendiri merupakan proses pembelajaran orang dewasa melalui jalur pendidikan luarsekolah dan merupakan strategi untuk menterainpilkan warga masyarakat dalam mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diajarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam kegiatan pelatihan, sumber belajar yaitu tutor/pelatih bukanlah merupakan satu-satunya sumber belajar informasi, karena disekitar lingkungan masih cukup banyak infonnasi/data yang dapat dijadikan sumber belajar dalam mempelajari suatu pengetahuan dan keterampilan.Karena itu pelatihan dapat bermanfaat dan berguna bagi warga belajar untuk memahami dan menyimak makna dari lingkungan itu sendiri.

Disamping kegunaan tersebut, dan sesuai dengan tujuan kegiatan yaitu untuk mengembangkan pengetaliuan, kecakapan intelekrual, dan keterampilan motorik secara efektif dari warga belajar, maka kegunaan pelatilian itu adalali sebagai berikut:

  • Untuk menumbuhkan pemahaman dalam melengkapi penguasaan pelajaransecara teoritis dan praktis.
  • Untuk mengembangkan kecakapan intelektual.
  • Untuk mengembangkan keterampalan motorik secara efektif.
  • Untuk mengarahkan kembali pengalaman belajar dari warga belajar/peserta didik ke dalam jalur-jalur yang positif, dan bermanfaat. Untuk mendukungnya diperlukan kegiatan-kegiatan yang dapat memotivasi peserta didik.
  1. Landasan Filosofis Tentang Pelatihan

Berkaitan dengan landasan filosofis pelatihan, Barnadib dalam Sa’dun Akbar (1999 : 54) mengemukakan bahwa :

Pada hakikatnya upaya mengembangkan dan mengangkat mutu pendidikan merupakan suatu pandangan yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia sebagai makhluk yang memiliki kemampuan untuk dikembangkan dan mengembangkan diri sesuai dengan fitrah, harkat, dan martabat serta hak kesempatan memperoleh pendidikan.Ciri-ciri dan sifat-sifat pertumbuhan itulah yang menjadi perhatian untuk dipengaruhi dan diarahkan.

Dengan keimanan dan Ilmu pengetahuan manusia diangkat derajatnya sebagai insan Kamil , karena dengan potensinya manusia mempunyai daya untuk mengembangkan diri, yang seterusnya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak. Pada dasarnya semua manusia berkeinginan untuk maju dan berkembang dalam segala hal, baik secara biologis, psikologis maupun sosiologis.Keinginan tersebut dapat diperoleh melalui belajar yang tekun, teratur, dan berlatih baik secara bersama-sama maupun dengan belajar sendiri.Namun dalam kenyataannya hanya sebagian kecil manusia yang mampu belajar sendiri secara optimal.Oleh karenanya, konsep pelatihan dan pembimbingan dapat dijadikan salah satu alternatif untuk mencapai keinginan tersebut.

Pelatihan, pembinaan, dan pembimbingan sebagai suatu bentuk satuan pendidikan luar sekolah merupakan upaya pembelajaran guna mencapai tujuan yang diinginkan sebagaimana fitrah manusia tersebut. Tujuan yang diinginkan dari pelatihan, sebagaimana diungkapkan sebelumnya antara lain untuk mengembangkan pengetahuan, kecakapan intelektual dan keterampilan motorik secara efektif dari peserta didik atau warga masyarakat.

Dari uraian tersebut diatas, nampak jelas bahwa konsep dasar pelatihan dikembangkan/didasari dari filsafat progresivisme, karena “filsafat inilah yang

meletakan nilai-nilai kemanusiaan yang  sedemikian tinggi”  (Darkenwald  & Merriam dalam Dadang Sofyan, 1995 : 23).

Maslow pendukung aliran filsafat progresivisme mengungkapkan bahwa manusia mempunyai peluang untuk mengaktualisasikan dirinya, setiap manusia tumbuli kepada potensi yang unik yang diwujudkan dalam bentuk pengambilan keputusan untuk membentuk diri, serta menjadi sosok sesuai dengan potensi yang dimilikinya” (Dadang Sofyan, 1995, 22).

Salah satu tujuan dan kegunaan pelatihan adalali untuk mengembangkan kecakapan inteiektual warga bimbingan.Hal ini dapat terjadi bilamana seseorang menyadari perlunya pengembangan kepuasan dan potensi yang ada pada, dirinya, melalui usaha peningkatan pengetahuan dan kecakapan kliusus.

Lowel dalam Dadang Sofyan (1995 : 24) membagi kecakapan atas dua bagian, yakni “Kecakapan ahli dan kecakapan bukan ahli. Kecakapan seorang ahli diperoleh melalui penguasaan utuli dari suatu keahlian tertentu. Kecakapan bukan alili adalah suatu perolehan keterampilan melalui cara yang kurang sempuma. Kecakapan ahli ditujukan dengan meningkatnya kepercayaan diri sendiri sebagai hasil dari suatu proses belajar, tepat dalam tindakan ditinjau dari segi ekonomi tidak merugikan, serta cocok dengan ukuran keluaran yang telah ditetapkan sebelumnya”.

Hal tersebut sangat dimungkinkan tercapai karena adanya latihan dan praktek secara terus menerus selama proses pernbelajaran. Joice & Weil (Dadang sofyan,  1995) mengemukakan bahwa “Gerak kemampuan berubah diri darigerakan yang sifatnya tahapan demi  tahapan kepada tingkatan yang lebih otomatis, dengan kesalahan mendekati nol.

Selanjutnya menumt Joice & Weil (Dadang Sofyan, 1995) dikemukakan bahwa:

Dalam mencapai penguasaan sempurna sampai tingkat ahli, dipergimakan pendekatan psikologi sibemetik, psikologi pedlaku dan desain sistem.psikologi sibemetik menempatkan peserta didik sebagai suatu instrumen, psikologi pedlaku menetapkan ukuran perilaku, sedangkan desain sistem menekankan kepada keutuhan tindakan agar terdapat kesesuaian dengan sistem serta tidak merugikan sistem

 

Pada suatu pelatilian, tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk mencapai tingkat kesempumaannya dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut:

 

  1. Klarifikasi, yakni penjelasan tujuan  spesifik dari  setiap tahapan belajar.
  2. Penjelasan Teoritis, yakni penjelasan yang rasional dari setiap latilhan dan tindakan.
  3. Deinonstrasi, yakni sebagai upaya untuk melatih fisik dan mental.
  4. Simulasi, yakni sebagai upaya melatih langkah demi langkah berikut ketepatannya.
  5. Transfer, yakni peragaan hasil belajar dan latihan pada lingkungan yang sesungguhnya (Joice & Weil, dalam Dadang Sofyan, 1995).

Bagian-bagian yang sangat menentukan keberhasilan dalam proses pelatilian antara lain adalah tahap simulasi dan transfer keterampilan/kecakapan khusus dari pelatih kepada waraga belajar, sebagai bagian utuh dari proses itu sendiri. Oleh karena itu, kelengkapan sarana dan prasarana yang diperlukan serta kehadiran, kemampuan, dan peran pelatih sangat diperlukan dan sangat menunjang terhadap keberhasilan dari proses pelatihan tersebut.

  1. Komponen-Komponen Pelatihan Ditinjau dari Sistem PLS

Pengelolaan Pelatihan yang efektif dan efisien mengliendaki persyaratan khusus, komponen-komponen, proses pembelajaran, situasi dan pendekatan-pendekatan yang tepat (Sudjana, 2000 : 2). Diantara komponen-komponen di atas, akan dijelaskan satix- persatu sebagai berikut:

  1. Masukan Sarana (instrumental Input) adalah meliputi keseluruhan sumber dan fasilitas yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk dapat melakukan kegiatan belajar. Dimana di dalamnya tercakup kurikulum, tujuan pelatihan, tenaga pengajar/sumber belajar, pengelola, media, fasilitas, biaya dan pengelolaan program.
  2. Masukan mentah (raw input) adalah peserta didik dengan berbagai karakteristiknya, termasuk ciri-ciri yang berhubungan dengan faktor internal, seperti kemampuan kognitif, pengalaman hidup, sikap, minat, keterampilan, kebutuhan belajar,  aspirasi dan lain sebagainya serta ciri-ciri yang berhubungan dengan faktor eksternal  seperti keadaan keluarga dalam segi ekonomi, status sosial, pendidikan, biaya dan sarana belajar serta cara dan kebiasaan belajarnya.
  3. Masukan lingkungan (enviromental input) yaitu: faktor lingkungan yang menunjang lingkungan sosial seperti teman bergaul atau teman kerja, lapangan pekerjaan, kelompok sosial serta lingkungan alam seperti iklim, lokasi, tempat tinggal, baik di daerah pedesaan maupun perkotaan.
  4. Proses (process) adalah merupakan kegiatan interaktif edukatif antara masukan sarana terutama sumber belajar dengan masukan mentah yaitupeserta didik (warga belajar). Proses ini meliputi kegiatan belajar dan membelajarkan, bimbingan dan penyuluhan serta evaluasi.
  5. Keluaran (out put), yaitu kualitas lulusan yang disertai oleh perubahan tingkali laku yang lebih baik sebagai akibat dari proses pembelajaran yang diikuti. Di mana perubahan tersebut meliputi riga domain utama yaitu: perubahan pada tingkat kognitif, afektif dan psikomotorik yang sesuai dengan kebutuhan belaJar yang diinginkan.
  6. Masukan Iain    (other   input)    adalah   daya   dukung   lain   yang memungkinkan para peserta didik/warga belajar dapat menggunakan kemampuan yang telah dimiliki untuk kemajuan hidupnya. Masukan lain meliputi dana atau modal usaha, lapangan kerja atau usaha, infonnasi, alat dan fasilitas, pemasaran lapangan kerja dan bantuan eksternal lainnya.
  7. Pengaruh (impact) adalah menyangkut hasil yang dicapai oleh warga belajar. Menurut Sudjana (2000:35) pengaruh tersebut meliputi : 1) perubahan taraf hidup yang ditandai oleh perubahan pekerjaan atau wirausaha, peningkatan pendapatan, kesehatan dan penampilan diri, 2) kegiatan membelajarkan orang lain atau mengikutsertakan orang lain dalam memanfaatkan hasil belajar yang telah dimiliki, 3) peningkatan partisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.
  1. Model Sistem Pelatihan

Secara umum model sistem pelatihan terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap penilaian, tahap pelaksanaan pelatihan, dan tahap evaluasi.Ada juga ahli yangmembagi atas tahapan perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi.Ketiga tahap tersebut bila dikembangkan oleh masing-masing alili sesuai dengan tujuan dan orientasi pelatihan itu sendiri.

Louis Genci (Sudjana, 2000:18) mengembangkan model pelatihan keterampilan kerja atas empat langkah pelaksanaan. Otto dan Glaser (Sudjana, 2000:19) mengembangkan model latihan lima langkah, dan Sudjana telah mengembangkan model pelatihan sepuluh langkah atau yang dikenal model pelatihan partisipatif. (Sudjana, 2000:23). Langkah-langkah dalam model pelatihan partisipatif tersebut adalali sebagai berikut:

  1. Rekruitmen peserta latihan : menyangkut pendaftaran dan seleksi calon peserta latihan.
  2. Indentifikasi kebutuhan belajar peserta,  sumber belajar yang dapat digunakan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan kemungkinan hambatan yang menghambat pencapaian tujuan pelatihan dan dampak dad hasil pelatihan itu sendiri.
  3. Merumuskan tujuan, baik tujuan pelatihan, maupun tujuan pembelajaran.
  4. Menyusun alat evaluasi awal dan evaluasi akhir peserta latihan.
  5. Menyusun urutan kegiatan latihan (rancang bangunkegiatan pelatihan).
  6. Latihan untuk   melatih   (orientasi   untuk   pelatih),   supaya   pelatih mengetahui  dan   memahami   program  pelatihan   secara  menyeluruh tentang urutan kegiatan, ruang lingkup materi, berbagai metode teknik yang digunakan.
  7. Melaksanakan evaluasi awal bagi peserta latihan untuk mengetahuikemampuan dasar yang dimiliki oleh peserta.
  8. Mengimplementasikan proses   latihan   yang   merupakan   inti   dari

pembelajaran.

  1. Melaksanakan evaluasi akhir, untuk mengetahui sejauh mana penerimaandan pemahaman oleh peserta terhadap materi pelatihan yang telahdisajikan.
  2. Evaluasi program latihan, yaitu untuk mengumpulkan, mengolah, danmenyajikan data atau   informasi   untuk   dijadikan   masukan   bagipengambilan keputusan mengenai program latihan. (Djudju Sudjana,2000:23).

Pada dasamya sepuluh langkah yang dikembangkan oleh Sudjana di atas merupakan pengembangan dari tiga atau empat tahapan umum seperti yang dikemukakan di atas. Khusus untuk model Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah, penulis akan mencoba membagi prosesnya ke dalam empat langkah. Berikut ini penjelasan masing-masing langkah tersebut sebagai berikut:

  1. Merekrut peserta pelatihan

Berkaitan dengan pendaftaran dan persyaratan calon peserta latihan Pembina Keluarga Sakinah. Persyaratan calon peserta ditetapkan oleh penyelenggara mencakup jumlah dan mutu calon peserta latihan, yang berkaitan :engan karakteristik,  baik internal maupun eksternal.  Karakterisitk internalmeliputi: kebutuhan, minat, pengalaman, tugas/pekerjaan, latar belakang pendidikan dan lain sebagainya, Karena itu penyelenggara pelatihan dalarn merencanakan programnya harus memahami dan menguasai karakteristik calon warga belajarnya, terutama menyangkut motivasi, sikap dan perilakunya. Sedangkan karakteristik eksternal adalah menyangkut lingkimgan keluarga, pergaulan, status sosial ekonomi dan Iain-lain.

  1. Identifikasi kebutuhan   belajar,   sumber   belajar  dan  kemungkinan hambatan

Identifikasi kebutuhan belajar adalah kegiatan mencari, menernukan dan mencatat serta mengolah data tentang kebutuhan belajar yang diinginkan atau diharapkan oleh peserta latihan (warga belajar) untuk merumuskan materi latihan apa yang sesuai dengan kebutuhan mereka tersebut.

Untuk menentukan kebutuhan belajar peserta dalam suatu pelatihan, dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode Davis (1974) mengemukakan bahwa metode dalam penilaian kebutuhan belajar dapat dibagi atas dua, yaitu :metode analisis masalah (problem analysis method), dan metode Model kompetisi (competency model method).

Metode analisis masalah adalah proses dalam menentukan kebutuhan belajar dengan menganalisis permasalahan yang dihadapi oleh peserta pelatihan, selanjutnya permasalahan tersebut diurut berdasarkan prioritas. Metode model kompetisi.adalah teknik penentuan/penilaian kebutuhan belajar yang didasarkan pada tingkah laku atau kemampuan yang harus dimiliki oleh peserta pelatihan.

Zainudin Arif (1981) menjelaskan bahwa dalam menentukan kebutuhan belajar, harus mempertirnbangkan tiga sumber yaitu :

  • Individu yang diberi pelayanan pendidikan.
  • Organisasi/lembaga yang menjadi sponsor,
  • Masyarakat secara keseluruhan.

1)      Kebutuhan Individu

Kebutuhan belajar seseorang dapat diperoleh dari sumber-sumber seperti berikut ini:

  1. Dari orang itu; untuk mengetahui kebutuhan belajar individu dapat dilakukan

melalui wawancara, diskusi kelompok, ataupun menggunakan kuesioner.Untuk dapat memperoleh jawaban yang lebih mendalam, dan lebih dapatdipercaya dalam menilai kebutuhan belajar, dapat juga digunakan dua macam

kuesioner, yaitu:

  • Kuesioner yang  bersifat  proyektif,  yaitu  suatu  pernyataan  kepada responden   untuk   memproyesikan   dirinya   kedalam   suatu   situasi, misalnya: Apakah anda memikirkan yang akan dikerjakan pada sepuluh tahun yang akan datang, rasanya ketidaktentraman apa yang anda rasakan dan sejenisnya.
  • Kuesioner yang berupa kalimat tidak lengkap, misalnya “apabila saya berpartisipasi dalam   suatu   diskusi,   ..”   atau   “Apa  bila   saya memikirkan masa depan, maka saya …” dan sejenisnya. Hasil identifikasi kebutuhan  belajar  dengan  menggunakan  kedua  macam kuesioner tersebut, kemudian disusun dalam kategori-kategori kebutuhan belajar.
  • Dari orang yang mempunyai uperan pembantu orang lain; Melalui wawancara atau pertanyaan terhadap orang-orang yang mempunyai peranan membantu orang lain misalnya; guru, ulama, Kyai, pekerja

sosial, perawat, petugas lapangan dan sejenisnya, maka kebutuhan belajar

seseorang dapat diidentifikasi.

  • Dari media massa; pola kebutuhan belajar seseorang dapat pula dianalisa

dari tema-tema yang ada pada media massa.

(5). Dari buku-buku yang bersifat profesional ; jurnal-jurnal yang bersifatprofesional misalnya dalam bidang psikologi, sosiologi, antropologi,politik, agama, ekonomi, maka dapat diperoleh pandangan yang lebihmendalam    terhadap    kebutulian    belajar    orang    dewasa    untukmengembangkan pribadinya.

(6). Dari organisasi dan survey masyarakat ; setiap orang ingin berfungsisecara efektif dalam organisasi dan masyarakat, sehingga kebutuhanorganinasi   dan  kebutuhan   masyarakat,   pada  akhirnya   merupakankebutuhan individu juga.

4)      Kebutuhan Organsiasi

Bila ditelaah secara mendalam dari hirarki kebutuhan individu, juga merupakan kebutuhan dari anggota-anggota/karyawan-karyawan yang ada dalam suatu organisasi atau lembaga itu.Jadi untuk mengembangkan organisasi/lembaga tersebut, perlu memikirkan kebutuhan pelatihan bagi personilanya untuk menigkatkan efektifitas dan efisiensi tugas.

Lebih lanjut dikemukakan bahwa untuk mengetahui kebutuhan belajar personal dalam suatu organisasi, dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa metode antara lain sebagai berikut: wawancara, angket, laporan dan catatan manajemen, test, analisa masalah kelompok, anahsis pekerjaan yangdikombinasikan dengan penilaian terhadap penampilan, teknik insiden kritis, dan penilaian.

5)   Kebutuhan Masyarakat

Untuk menentukan kebutulian belajar masyarakat dapat dilakukan dengan mengadakan survey masyarakat. Dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Merumuskan tujuan; untuk lebih mengarahkan pelaksanaan kegiatan survey,maka perlu dirumuskan tujuan yang ingin dicapai.
  • Membentuk tim   pelaksana;   supaya  memudahkan   dan  memaksimalkanpelaksanaan kegiatan, maka perlu dibentuk suatu tim pelaksana sehingga dapat merencanakan dan melaksanakan survey dengan efektif.
  • Menentukan ruang fingkup masalah yang akan di survey; upaya ini dilakukanuntuk mempertajam fokus pertanyaan yang akan diajukan kepada responden.
  • Merekrut dan melatih tenaga sukarela; keperluan akan tenaga sukarela ini

sangat bergantung dari luas atau tidaknya objek/permasalahan yang akan disurvey, karena sedikit banyaknya tenaga sukarela yang difibatkan akan berkorelasi langsung terhadap hasil survey. Tenaga sukarela dapat berperan sebagai

  • Sebagai perencana, yaitu membantu merumuskan pertanyaan penelitian.
  • Sebagai perumus, yaitu membantu peneliti untuk merumuskan atau menyusun instrumen data.
  • Sebagai petugas lapangan, yaitu membantu penefiti untuk mewawancarai responden di lapangan.
  • Sebagai pelapor, yaitu membantu peneliti dalam mengorganisir data, mengliimpun dalam suatu laporan.
  1. Merencanakan dan melaksanakan program pelatihan

Pada tahap ini ditandai oleh keikutsertaan peserta pelatihan Pembina Keluarga Sakinah dalam merencanakan dan merumuskan program pelaksanaan pelatihan, sejak menetapkan tujuan, menyusun, memilih dan menetapkan program kegiatan serta keikutsertaan peserta pelatihan berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan pembinaan. Rencana atau program pelatilian mencakup komponen program pelatihan dan proses pelaksanaannya termasuk memilih dan menetapkan bahan, metoda, teknik, sasaran, waktu pelatihan dan daya dukung fainnya.

Proses pelaksanaan program pelatihan mencakup serangkaian atau langkah-langkah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pelatihan dan pelatih dalam mengimplementasikan program kegiatan pelatihan. Dalam pelaksanaannya peserta pelatihan melibatkan diri dalam sebagian besar kegiatan mencakup menyiapkan fasifitas, alat bantu pelatihan, menerima informasi, membahas materi, tukar pengalaman, dan memecahkan masalah yang dihadapi bersama. Peserta pelatihan dibantu oleh pelatih dapat melibatkan diri dalam mengembangkan kegiatan pelatihan apabila kegiatan itu menuntut adanya upaya pengembangan.

  1. Melakukan Penilaian Terhadap Proses, Hasil dan Pengaruh Pelatihan

Penilaian adalah upaya mengiimpulkan, mengolah dan menyajikan data atau informasi mengenai Program kegiatan pembelajaran sebagai masukan untuk pengambilan keputusan (Djudju Sudjana, 2000 : 70). Aspek-aspek kegiatan yang dinilai adalah proses, hasil dan pengaruh kegiatan pelatihan hal ini sangat diperlukan agar dapat diketahui tingkat kesesuaian antara rencana yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan pelatihan. Sasaran penilaian mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku warga pelatilian yang diperoleh selama pelatilian.Sedangkan penilaian terhadap pengaruh adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil pelatihan mempunyai dampak terhadap perikehidupan peserta pelatihan.Dampak ini berkaitan erat dengan taraf kehidupan peserta pelatihan.

  1. Tinjauan Hasil Penelitian Yang Relevan.
  2. Hasil Penelitian Saripah. (2002). Dampak Peladhan Ketuarga Sakinah Terhadap Pengembangan Kesejahteraan Ketuarga (Studi Kasus Petaksanaan Peladhan Ketuarga Sakinah Bagi Ibu-Ibu Rumah Tangga Pekerla Yang Diselenggarakan Oteh Dinamika Salman ITB). Tesis, PPS UPI: TidakDiterbitkan.

Berdasarkan permasalahan yang diteliti seta hasil Penelitian menunjukan

kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Pelatihan keluarga Sakinah diawali dengan munculnya ide akanperlunya pelatihan semacam ini yang mencakup berbagai segi kehidupan dan dilatarbelakangi beberapa bentuk pelatihan serupa yang hanya mengandalkan segi Diniyah saja. Ide tersebut kemudian dituangkan ke dalam bentuk analisis
  2. kebutuhan calon peserta berdasarkan asumsi dari Divisi Pelatihan Dinamika Salman. Kemudian dituangkan ke dalam betituk analisis kebutuhan calon peserta berdasarkan asumsi dari Divisi Pelatihan Dinamika Salman yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan tujuan dan kurikulum pelatihan.
  3. Rekruitmen peserta pelatihan tampaknya kurang memenuhi harapan pihak penyelenggara, dimana pada awal kegiatan ini diluncurkan diharapkan peserta yang mendaftar   adalah  pasangan   suami-istri,   tapi  pada   kenyataannya kebanyakan peserta yang mendaftar tidak bersama pasangannya. Rekruitmen instruktur terlihat lebih terencana dan dapat dikelola secara baik.Hal ini terlihat   dari   antusiasme   peserta   pada   saat   menerima   materi   karena disampaikan oleh pemateri yang kompeten di bidangnya.
  4. Tujuan pelatihan yang telah ditetapkan sebelumnya dapat dicapai dengan baik dalam pelaksanaan pelatihan. Hal ini dapat dilihat dari kurikulum yang disusun oleh tim divisi pelatihan bekerja sama dengan biro Psikologi Salman ITB dan melibatkan instruktur yang ahli di bidangnya dengan menggunakan metode pelatihan dan media yang sesuai dengan karakteristik materi dan tujuan pelatihan itu sendiri.
  5. Pelaksanaan pelatihan  keluarga   sakinah  yang   diselenggarakan  Divisi Pelatihan Dinamika Salman dengan menekankan pada model pelatihan komparatif yang memadukan kebutuhan peserta pelatihan dengan keahlian permanen dan keinginan pihak penyelenggara sudah sesuai dengan tujuan pelatihan yang direncanakan sebelumnya, dimana keberhasilan program pelatihan ditandai dengan antusisme peserta, kornentar instruktur pelatihan,dan hasil angket dengan peserta yang menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap dari segi materi yang telah disampaikan.
  6. Evaluasi untuk mengukur tingkat kernampuan peserta dalam menyerap setiap materi pelatihan, tidak dapat terlaksana dengan baik, meskipun pada awal kegiatan telah dilakukan permintaan khusus  dan pihak penyelenggara terhadap instruktur, namun hasilnya kurang optimal, meskipun di setiap materi telah ditempatkan observer dari pihak penyelenggara untuk melihat keberhasilan penyampaian materi.
  7. Dampak pelatihan yang positif dan hasil yang cukup baik dari materi pelatihan yang disampaikan kepada peserta pelatilian terlihat dari kondisi kesejahteraan keluarga peserta yang diwakili adanya peningkatan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap dari segi diniyah, psikologi keluarga, dan kesehatan keluarga peserta.

Berdasarkan pada keterkaitan yang relevan dalam table tersebut, maka dapat dikatakan  bahwa     kegiatan  Pelatilian  pengelola  keluarga   Sakinah’   yang dilaksanakan oleh LP3Syl konsisten dan relevan dengan manajemen Pendidikan Luar Sekolah. Dengan demikian dapat dilakukan jastifikasi bahwa :

  • Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah; seperti halnya ‘Keluarga Sakinah diselenggarakan dengan sadar, secara matang direncanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat peserta didik, sehingga tujuan pendidikan akan terarah.

Berdasarkan pada keterkaitan yang relevan dalam table tersebut, maka dapat dikatakan  bahwa     kegiatan  Pelatihan  pengelola   keluarga   Sakinah’  yang dilaksanakan oleh LP3Syl konsisten dan relevan dengan Manajeimen Pendidikan Luar Sekolah. Dengan demikian dapat dilakukan jastifikasi bahwa

2) Pengelolaan Pendidikan Luar Sekolah; seperti halnya “Keluarga Sakinah diselenggarakan dengan sadar,  secara matang direncanakan berdasarkan kebutuhan  masyarakat  peserta  didik,   sehingga  tujuan  pendidikan  akan terarah”.

BAB III

METODOLOGI   PENELITIAN

  1. Pendekatan dan Metode Penelitian

Tujuan penelitian ini adaiah untuk menggambarkan dan menganalisis fakta dengan interpretasi yang tepat terhadap Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI) di Kecamatanm Bayongbong Kabupaten Garut, karena itu pendekatan yang paling tepat adaiah Pendekatan Kualitatif, pendekatan kualitatif ini pada dasarnya adaiah pendekatan yang digunakan untuk mengamati orang dalam ingkungan hidupnya, berinteraksi dengan mereka, memahami bahasa dan tafsiran mereka tentang dunia sekitarnya. Karena itu, dalam penelitian ini, peneliti harus turun langsung ke lapangan.

Penelitian kualitatif pada hakekatnya mengamati orang dalam lingkungan hidupnva, berinteraksi dengan mereka tentang dunia sekitamya; schingga dalam penelitian ini aspek kemampuan peneliti menjadi rumpuan utama.

Penerapan metode penelitian ini menurut Lexy Moleong (1993 : 4) memberikan kesempatan pada peneliti untuk secara langsung memahami keberadaan subyek penelitian, sehingga peneliti dapat menyelami keberadaan subyek penelitian dan dapat memahami situasi dan kondisi keluarga di pesantren lokasi penelitian dengan segala aktifitas kesehariannya, agar peneliti dapat memaknai apa yang diamatmya.

Pendekatan kualitatif ini dianggap sesuai digunakan dalam penelitian ini dengan alasan sebagai :1) lebih mudah apabila berhadapan langsung dengankenyataan, 2) menyajikan secara langsung hakekat hubungan antara peneliti dengan responden, lebih peka dan lebih dapat menyesuaikan diri dengan banyak penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola nilai yang dihadapi ( Lexy J. Moleong, 1993 : 5)

Bogdan dan Biklen (1982) dalam Soehardi Sigit (1999 : 155), mengemukakan bahwa pendekatan Kualitatif memiliki ciri-ciri sebagai berikiit:

  • Perangkat alami adalah sumber langsung data, dan peneliti sendiri adalali instrumen kunci.
  • Data yang dikumpulkan bukan berupa angka-angka, melainkan dalam bentuk kata-kata atau gambar-gambar.
  • Penelitian kualitatif bertalian hanya dengan proses dan hasil. Peneliti hanya peduli  pada bagaimana hal  itu terjadi,  bagaimana orang berinteraksi satu dengan yang lainnya, bagimana satu pertanyaan dijawab, arti danpada kata-kata dan tindakannya, bagaimana sikap dijabarkan dalam tindakan.
  • Penelitian kualitatif cenderung menganalisis data secara induktif, Penelitian secara kualitatif biasanya tidak mempormulasikan sesuatu hipotesis lalu   mengujinya,   melainkan   melihat   dan   melaporkan sebagaimana adanya.
  • Penelitian kulalitatif peduli bagaimana haidup mereka yang menjadi sasaran penelitian itu mempunyai arti bagi mereka, yaitru pandangan hidup, apa yang menjadi pikirannya, motivasi, alasan, tujuan dll.

Menurut berbagai pendapat para ahli tersebut, maka pendekatan kualitatif merupakan pendekatan yang paling tepat digunakan, terutama dalam penelitian tentang Kegiatan Pelatilian Pembina Keluarga Sakinah oleh P3SyI di Kecamatan Bayongbong, dalam penelitian ini peneliti memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan, kemudian ditafsirkan dan diberi makna sesuai dengan apa adanya dan berdasarkan ciri-ciri tersebut diatas serta sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan variabel-variabel perencanaan proses pembelajaran yang dirancang penyelenggara, bagaimana programnya, bagaimanapelaksanaanya, bagaimana hasil dan dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Upaya untuk mengungkapkan pelaksanaan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah dilakukan dengan penelusuran dan mencari informasi kepada penyelenggara, sumber belajar dan warga belajar. Prosedur pengungkapan pelaksanaan program pembelajaran dan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah tersebut sebagai berikut:

Pertama, mencari informasi tentang prosedur program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah, meliputi analisis kebutuhan pembelajaran atau pelatihan, rekruitmen sumber belajar dan warga belajar. menentukan tujuan pembelajaran, dan cara penyampaian materi. Informasi im diperoleh dari penyelenggara program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah.

Kedua, mencari informasi tentang pelaksanaan program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang diikuti warga belajar di Kecamatan Bayongbong, informasi ini didapat dari Ketua penyelenggara, sumber belajar dan warga belajar, serta dokumen-dokumen hasil pelatihan.

Ketiga, informasi tentang hasil yang telah dicapai warga belajar setelah mengikuti program Pelatihan Pembina Keluarga sakainah, baik yang berkaitan dengan Pengetahuan dan sikap warga belajar dibidang Konsep Keluarga Sakinah diperoleh dari warga belajar dan dokumen-dokumen hasil pelatihan.

Keempat, mencari informasi tentang hasil dan dampak pelaksanaan program Pelatihan pembina Keluarga sakinah yang diikuti warga belajar di Kecamatan Bayongbong, baik terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia yang berakhlakul Karimah, marhamah dan Uswatun Hasanah.

  1. Subyek Penelitian

Subyek penelitian merupakan komponen utama yang memiliki Kedudukan penting dalam suatu penelitian, karena didalam subyek penelitian inilah terdapat variabel-variabel yang menjadi kajian untuk diteliti. Dalam penelitian ini subyek yang akan diteliti terdiri dari dua bagian, pertama sebagai “sumber infonnasi” yaitu responden yang terdiri dari warga belajar yang dapat memberikan data tentang dirinya serta bagaimmana pengalamannya yang berkaitan dengan pelaksanaan program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah. Kedua, “Suber informan”, yaitu sumber data lain yang dapat memberikan informasi pelengkap tentang hal-hal yang tidak terungkap dari subyek penelitian, dan sekaligus sebagai jaminan akurasi data. Informasi ini terdrdiri dari penyelenggara dan sumber belajar, program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah.

Untuk memperoleh informasi tentang Kegiatan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah maka dalam penelitian ini yang dijadikan subyek penelitian ini adalah Kyai dan pembina Pontren yang ikut serta menjadi warga belajar dan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang di selenggarakan oleh LP3SyI kabupaten Garut. Peserta pelatihan Training of Trainer (TOT) merupakan para pembina pesantren yang ada di Pesantren ternama di wilayah Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut yang merupakan sasaran pilot proyek program Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3SyI), dengan kriteria (1) Pesantren yang memiliki Santri minimal 100 orang; (2) Terletak pada

ibu kota Kecamatan, yaitu dari  5 (lima)  Pesantren di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, sebanyak 50 (lima puluh) orang responden.

Sasaran penelitian ini adalah Keluarga Kyai yang menjadi Pembina di Pesantren Sampel dengan karakteristik sebagaimana dikemukakan di atas, sedangkan obyek penelitiannya adalah perilaku dalam interaksi keseharian antara suami-istri-anak dan lingkungan sosialnya yang dapat menunjang terwujudnya keluarga Pelatihan Pembina Keluarga Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah. Berdasarkan hasil penjajagan, maka terdapat 5 (lima) Pesantren besar yang dapat dijadikan obyek penelitian, yaitu (1) Pesantren Al-Hidayah I, (2), Pesantren Al Mubarok. (3) Pesantren Hidayatul Faizien (4) Pesantren Al-Wasilah dan (5) Pesantren Najahan.

  1. Instrument Penelitian

Alat utama yang dipergunakan dalam pengumpulan data adalah “peneliti” sendiri.Artinya, peneliti berperan sebagai observer as participant.Peneliti sebagi instrumen penelitian ini sangat menentukan kelancaran, keberhasilan, hambatan atau kegagalan dalam upaya pengumpulan data. Berkaitan dengan hal itu, Lexi J. Moleong (1993 : 102) mengemukakan bahwa peneliti sebagai instrumen hams berupaya menerapkan rambu-rambu, yaitu, peneliti harus memahami latar belakang penelitian, mempersiapkan diri, meyakini hubungan di lapangan dan melibatkan diri sambil mengumpulkan data. Dengan demikian dalam penelitian ini, peneliti berupaya semaksimal mungkin memahami, mendalami, dan menerapkan rambu-rambu yang telah dikemukakan tersebut agar tujuan penelitian dapat dicapai secara maksimal.Dalam penelitian kualitatif peneliti merupakansebagai instrumen utama dan sekaligus sebagai perencana, pelaksana, pengumpul data, analisis, penafsir data serta sebagai pelapor. Proses pengumpulan datanya mengutamakan perpektif emic, artinya mementingkan pandangan subyek penelitian, yakni bagaimana mereka memandang dan menafsirkan kehidupan dan pendiriannya. Peneliti dengan segala kemampuannya berupaya menyelami dan menghayati setiap gerak dan tingkahlaku subyek penelitian yaitu keluarga yang ada di lokasi.

Karenanya peneliti harus siap dan mampu untuk mengikuti sikap dan perilaku subyek penelitian, agar kehadiran peneliti selama dilapangan dapat saling menukar infonmasi dan berkomunikasi dengan subyek penelitian, peneliti sebagai instrumen utama dalam penelitian kualitatif ini, maka dalam penelitian ini pula data yang diperlukan dikumpulkan melalui, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah Observasi, wawancara mendalam (indepth interview), analisis dokumentasi sebagai sumber data triangulasi yang dapat dipertanggungjawabkan keshohehannya.

Peneliti dengan segala kemampuannya berupaya menyelami dan menghayati setiap gerak dan tingkahlaku subyek penelitian yaitu subyek yang ada di lokasi, karenanya peneliti harus siap dan mampu untuk mengikuti sikap dan perilaku subyek penelitian, agar kehadiran peneliti selama dilapangan dapat saling menukar informasi dan berkomunikasi dengan subyek penelitian. Selain peneliti sebagai instrumen utama dalam penelitian kualitatif ini, maka dalam penelitian ini pula data yang diperlukan dikumpulkan melalui:

  1. Teknik Observasi

Observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak langsung terhadap objek penelitian. Pengamatan dan pencatatan yang dilakukan terhadap obyek ditempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa, sehingga observer berada sama obyek yang sedang diselidiki, selanjutnya disebut observasi langsung. Observasi bertujuan untuk mengerti ciri-ciri dan luasnya signiflkansi dari interelansi elemen-elemen tingkah laku manusia pada fenomena sosial yang serba kompleks, dalam pola – pola kultural tertentu ( Margono. S, 2000 : 157).

Teknik observasi ini digunakan oleh peneliti pada saat melakukan penelitian.Pada saat kegiatan penelitian, peneliti terjun langsung ke lapangan. Dengan kata lain peran peneliti adalah sebagai observer as participant ( observer sebagai partisipan) yang turut aktif dilapangan mengikuti secara penuli aktivitas dalam kelompok guna memperoleh data melalui pengamatan mengenai pelaksanaan yang diselenggarakan, interaksi yang terjadi selama kegiatan belajar, respon-respon yang dapat dicatat selama pelaksanaan yang memungkinkan memberikan dampak positif atau negatif dari interaksi yang berlangsung selama pembelajaran atau Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong kabupaten Garut, alat yang digunakan dalam observasi ini adalah panduan observasi, alat rekam suara, kamera foto, catatan sebagai dokumentasi.

  1. Teknik Wawancara

Wawancara adalah alat yang berfungsi untuk mengumpulkan informasi dengasn cara mengajukan sejumlah pertanyaan secara lisan untuk dijawab secara lisan pula. Ciri utama wawancara adalah kontak langsung dengan tatap muka antara pencari informasi (interviewer), dan suber informasi (interview) . Margono, S. 2000 : 165 ).

Dalam penelitian ini wawancara dilakukan untuk menggali data yang belum temngkap.Karena keterbatasan observasi, jadi wawancara digunakan untuk menambah dan memperjelas hasil observasi.Dalam melakukan wawancara peneliti berinteraksi dengan subyek penelitian agar peneliti dapat menganalisis dan menafsirkan jawaban yang diwawancarai. Peneliti mencoba menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan:

  1. Program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang diselenggarakan oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  2. Pelaksanaan sebagai proseas interaksi komponen masukan mentah, masukan sarana, dan masukan lingkungan dalam pembelajaran dan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong.
  3. Hasil dan dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah .

Wawancara juga dilakukan terhadap pihak penyelenggara berikut sumber

belajar dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauli manfaat pembelajaran dan pelatihan telah memberikan dampak terhadap peningkatan ke-Tauhid-an, peribadahan dan akhlakul karimah serta peningkatan keberfungsian keluarga secara utuh.

Wawancara yaitu dengan melakukan tanya jawab langsung dengan para pembina Keluarga Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah, Suami-istri para pembina keluarga Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah dan beberapa piliak lain yang terkait, sebagai informan penelitian. Pertanyaan dalam wawancara sudali disiapkan dengan pedoman yang disusun secara pertanyaan terbuka.

(3) Studi Dokumentasi

Studi dokumentasi ini diperlukan sebagai data sekunder untuk pengayaan data penelitian yang memiliki hubungan dengan tujuan penelitian, dan interpretasi sekunder terhadap kejadian-kejadian.Baik untuk data primer maupun data sekunder, data yang didapatkan melalui pedoman wawancara yang berkaitan dengan variabel penelitian. Data primer adalah data yang langsung diperoleh di lapangan melalui jawaban responden, data ini masih mentah, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari informan dan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan penelitian yang akan dianalisis. Baik untuk data primer maupun data sekunder, data yang didapatkan melalui pedoman wawancara yang berkaitan dengan variabel penelitian. Data primer adalah data yang langsung diperoleh di lapangan melalui jawaban responden, data ini masih mentah, sedangkan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari informan dan lembaga -lembaga yang berkaitan dengan kebutuhan penelitian yang akan dianalisis.

Data yang diperoleh pada setiap pertemuan di lapangan setiap saat langsung dianalisis dan diinterpretasikan pada Saat penelitian berlangsung maupun setelah semua data terkumpul. Data akan dianalisis secara deskriptif –

kualitatif,   dengan mengacu kepada analisis induktif, sehingga dalam penelitian ini akan menggambarkan secara rinci dan lengkap tentang obyek yang diteliti.

Data-data yang dikumpulkan dapat berupa profil,  tujuan, visi dan misi lembaga    hasil    sensus    atau    statistik,    laporan    penelitian,    brosur    dan

dokumendokumen,   serta   tujuannya      menyelenggarakan   pembelajaran   dan

Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong

Kabupaten Garut.

  1. Prosedur Penelitian

Prosedur penelitian kualitatif menurut Lexi J. Moleong (1998 : 239) dan Nasution (1991 : 3 ) meliputi tiga tahapan, yaitu :

  1. Tahap orientasi taliap ini berguna untuk mendapatkan informasi tentang apayang penting untuk di temukan,
  2. Tahap ekplorasi yaitu untuk menentukan sesuatu secara terfokus dan
  3. tahap member check yaitu untuk mencegah temuan menurut prosedur dan memperoleh laporan akhir. Tahapan penelitian yang dilalui sesuai pendapat tersebut diatas adalah sebagai berikut:
  1. Tahap Orientasi

Orientasi dalam penelitian kualitatif bertujuan untuk memperoleh Deskripsi yang jelas dan lengkap tentang masalah yang hendak diteliti. Adapim aktifitas yang dilakukan dalam tahapan ini adalah:

  1. Melakukan studi pendahuluan dan penjajagan lapangan ke Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapaii Syari’at Islam (LP3SyI) Kabupaten Garut, untuk mengidentifikasi permasalahan atau fokiis penelitian
  2. Mempersiapkan berbagai referensi seperti; buku, brosur dan referensi lainnya yang berkaitan dengan program  Pelatihan Pembina  Kelurga Sakinah.
  3. Menynsun pra- desain penelitian
  4. Menyusun kisi-kisi penelitian dan pedoman wawancara.
  5. Mengurus perizinan untuk mengadakan penelitian.
  1. Tahap Ekplorasi

Tahap ini merupakan tahap awal kegiatan penelitian yang bertujuan untuk menggali informasi dan pengumpulan data sesuai dengan fokus dan tujuan penelitian. Penelitian dilaksanakan setelah mendapat surat izin penelitian dari LP3SyI Kabupaten Garut. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini adalah sebagai berikut:

  1. Menerima penjelasan dari pihak penyelenggara program Pelatilian Pembina Keluarga Sakinali,  yang  berkaitan  dengan  hasil   dan  dampak  yang dirasakan   warga   belajar   setelah   mengikuti   proses   pelatilian   dan pembelajatran.
  2. Melakukan wawancara secara lisan kepada subyek penelitian dengan tujuan untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan pelatilian serta manfaat   mengikuti   serta   dampak  terhadap   peningkatan   sumberdaya manusia.
  3. Menggali dokumentasi hasil pelatihan dan pembelajaran Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang diselenggarakan oleh LP3SyI Kabupaten Garut, yang dimulai dari bagaimana program, pelaksanaan serta hasil dan dampak pelatihan.
  4. Membuat catatan kasar hasil data yang terkumpul; dari subyek penelitian.
  5. Memilih menyusun, dan mengklasifikasikan data sesuai jenis dan aspek-penelitian.
  6. Menyempurnakan fokus permasalahan penelitian.

Awalnya Penulis mengenal LP3SyI pada saat menghadiri silaturahim antara Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan Pemenntahan Kabupaten Garut, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Garut, 5 Syawal 1423 H. bertepatan dengan tanggal 7 Januari 2003M.Saat itu Ketua memberikan tausiah dan menjelaskan visi dan misi serta programnya; penulis merasa tertarik, karena selama ini organisasi sosial ke-Islaman yang terbuka dan berorientasi kedepan kurang disosialisasikan.

Menurut hemat penulis lembaga inilah yang memihki program universal pengetahuan umum dan spesifikasi agama dengan sasaran Pesantren-pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Garut.Sehingga orientasi pada pengembangan Sumber Daya Manusia yang Islami tercermin dari program yang dipresentasikan.

Pada bulan Maret Tahun 2003, penulis melakukan recheck ke beberapa Pesantren yang menjadi pilot proyek LP3Syl, diantaranya yang memenuhi Kriteria pesantren ternama dan besar adalah Pesantren yang berada di Kecamatan Bayongbong. Program yang paling menarik adalah Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah, dengan sasaran para Kyai dan para pembina pesantren, Sasaran ini didahulukan, karena para Kyai adalah Pembina umat yang sepanjang masa melakukan syi’ar Islam dalam kehidupan masyarakat.Ternyata penerapan syari’at Islam yang dimaksudkan adalah penerapan hukum-hukum Islam yang sesuai dan konsisten dengan budaya masyarakat setempat.

Pada saat pemilihan masalah dan penentuan judul penelitian tesis, maka penulis terilhami oleh program LP3SyI tentang Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Tahap Ekplorasi merupakan tahap awal aktivitas Penelitian yang bertujuan untuk menggali informasi dan pengumpulannya sesuai dengan fokus dan tujuan penelitian. Penelitian dilaksanakan setelah mendapat surat izin penelitian dari Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syariat Islam (LP3SyI) Kabupaten Garut.

Pelaksanaan penelitian penulis lakukan, setelah melalui proses bimbingan dari Usulan Penelitian yang disetujui dengan berbagai masukan dari pembahas seminar dan pimpinan jurusan. Sehingga kepergian penulis ke lapangan atau lokasi penelitian, telah membawa pedoman wawancara dan pedoman observasi yang dipersiapkan melalui proses birnbingan. Di dalam pelaksanaan observasi dan wawancara dengan subyek penelitian, penulis menghadapi hambatan yang tidak berarti, yaitu yang disebabkan oleh jarak geografis, sehingga untuk berpindah lokasi sebagai obyek penelitian, relative memerlukan waktu yang cukup lama dan harus turun naik ojeg, karena memang pesantren besar yang menjadi pilot proyek

penelitian, tidak berada pada jalur lalu-lintas jalan raya. Kegiatan yang pada tahap ini antara lain sebagai berikut:

  1. Menerima penjelasan   dari   pihak  penyelenggara   program   Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang berkaitan dengan perencanaan program, pelaksanaan, hasil serta dampak yang dirasakan Warga belajar setelah mengikuti proses pembelajaran.
  2. Melakukan wawancara secara lisan kepada subyek penelitian untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaan Pelatihan Penibina Keluarga Sakinah dan manfaatnya serta dampak terhadap peningkatan sumber daya Manusia (SDM) yang berakhlakul karimah, Marhamah dan Uswalun hasanah.
  3. Menggali dokumentasi hasil pelatihan atau pembelajaran tentang keluarga Pelatihan Pembina Keluarga Sakinali di LP3SyI, mulai dari perencanaan, bagaimana programnya, pelaksanaannya, hasil dan dampak pelatihan.
  4. membuat catatan kasar hasil data yang terkumpul dari subyek penelitian.
  5. Memilih, menyusun, dan mengklasifikasikan data sesuai jenis aspek-aspek penelitian
  6. Menyempurnakan fokus permasalahan penelitian.
  1. Tahap Member Chek

Tahap member check digunakan untuk mengecek kebenaran dari informasi hasil wawancara yang telah terkumpul agar peneliti memiliki tingkat kepercayaan yang cukup. Untuk pengecekan informasi dan data dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Menyusun wawancara   berdasarkan   item-item   pertanyaan,   kemudian mengkonfirmasikan hasil wawancara tersebut kepada semua nara sumber agar tidak ada kesalahan interpretasi dalam mendeskripsikan data.
  2. Meminta koreksi hasil yang telah dicatat dari observasi kepada nara sumber.
  3. Peningkatan validitas dan reabilitas dilakukan dengan triangulasi akan kebenaran informasi dari narasumber dengan informasi dari penyelenggara dan sumber belajar serta hasil pengamatan.
  1. Teknik Analisis Data

Analisis data penelitian kualitatif dilakukan sejak pengumpulan data dan dikerjakan secara seksama selama dilapangan maupun setelahnya, model analisis data yang digunakan bersumber kepada model yang dibuat oleh Miles dan Huberman (1992 :20), yaitu model analisi interaktif serta langkah-langkah yang dikemukakan Nasution S. (1993 : 129 ) langkah-langkah tersebut meliputi : 1) Koleksi data (data Collection), 2) penyederhanaan data (data reduction) , 3) penyajian data (data display), dan 4) pengambilan kesimpulan, serta verifikasi (Conclusion: drawing verying).

Mengacu pada asumsi diatas, maka peneliti menganalisis data hasil lapangan melalui tahap-tahap berikut:

  1. Koleksi data. Pada tahap ini data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi yang dilakukan peneliti terhadap subyek penelitian dan sumber informasi, merupakan langkah awal dalam pengolahan data.
  2. Dalam mengoleksi data, penulis melakukan observasi wawancara yangmendalam dengan subyek penelitian dan sumber informasi, serta mencari dokumentasi hasil pelatihan. Hasil observasi , wawancara dan dokumentasi dengan segera dituangkan penulis dalam bentuk tulisan dan dianalisis.reduksi data. Padfa tahap ini dilakukan penelaahan kembali seluruh catatan hasil observasi, wawncara dan dokumentasi. Dengan demikian pada tahap ini akan diperoleh hal-hal pokok yang berkaiytan dengan fokus penelitian tentang pelaksanaan dan dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah terhadap peningkatan sumbwer daya manusia Islami yang bemkhlakul karimah, marhamah dan Uswatun hasanah.
  3. display Tahap ini merupakan kegiatan penyusunan hal-hal pokok yang sudah dirangkum secara sitematis seliingga diperoleh tema dan pola secara jelas   tentang  permasalahan  penelitian   agar  mudah   diambil keshnpulannya.
  4. Kesimpulan dan Verifikasi. Tahap ini merupakan upaya untuk mencari makna dari data yang dikumpulkan danmemantapkan kesimpulan dengan cara Member Check atau triangulasi yang dilakukan selama dan sesudah data dikumpulkan. Dengan demikian [proses verifikasi merupakan upaya mencari makna dari data yang telah dikumpulkan dengan mencari pola, tema, hubungan persamaan,hal-hal yang sering timbul dll.

Kegiatan yang penulis lakukan pada tahap analisis, dari hasil observasi yang terekam oleh pengamatan penulis. Namun secara khusus dan intensif, kegiatan  analisis  data  ini  dilakukan  setelah penulis  selesai  melaksanakanpenelitian di lapangan, yang diawali dengan memilah data, melakukan kategorisasi dan pengelompokan, serta menguraikan sesuai dengan arah pertanyaan penelitian.

  1. Tahap pelaporan.

Pada tahap pelaporan, penulis mencoba menguraikan secara deskriptif seluruh data yang telah dianalisis, sehingga menjadi laporan yang berbentuk tesis. Proses bimbingan berjalan dengan penuh diaiogis dan banyak masukan yang telali penulis dapatkan dari Pembimbing serta penulis berusalia semaksimal mungkin untuk memenuhi kaidah-kaidah keilmuan. Secara kontinyu dan konsisten penulis fahami alur pemikiran iimiah dalam disiplin ilmu yang penulis tekuni.

  1. Jadwal Penelitian

Penelitian ini dilakukan di LP3SyI Kabupaten Garut, dengan perkiraan waktu yang diperlukan mulai dari taraf persiapan hingga penulisan laporan adalali 12 bulan melalui Langkah-langkah penelitian sebagai berikut:

  1. Memilih dan menentukan masalali penelitian
  2. MempelaJari teori yang relevan dengan masalah penelitian
  3. Memilih konsep – konsep yang dikehendaki dalam teori tersebut
  4. Merumuskan pola pikir penelitian
  5. Membuat Pedoman Wawancara
  6. Menentukan subyek penelitian dan informan penelitian
  7. Menguurnpulkan data
  8. Mengolah data

BAB IV

HASIL PENELITIAN

  1. Gambaran Umum Kabupaten Garut

Dan Kecamatan Bayongbong

  1. Visi dan Misi Kabupaten Garut

Kabupaten Garut terlahir pada Taliun 1812 M. Masyarakat di Kabupaten Garut di wilayah Priangan Timur Jawa Barat terkenal dengan masyarakat yang religius; karenanya daerah ini disebut “Kota Santri” atau ” Gudang Pesantren. Hal ini tercennin dari “visi” Kabupaten Garut, yakni “Terwujudnya Garut Pangirutan yang Tata Tengtrem Kerta Raharja Menuju Ridla Allah”.

Cita-cita ideal Kabupaten Garut, tercennin dalam kalimat “fata tengtrem kerta raharja” yang artinya, bila segala peraturan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, maka akan mewujudkan “ketentrainan” yang dapat menimbulkan semangat kerja, untuk mencapai kebahagiaan hidup lahir dan bathin.

Untuk mewujudkan cita-cita ideal Garut, seyogyanya terlebih dahulu dimulai dengan meraharjakan masyarakat, terutama kesejahteraan ekonomi. Kesejahteraan yang diwujudkan secara bertahap dan sistimatis akan berdampak terhadap tumbuhnya “keamanan” (kerta) yang diikuti ketrentraman (tengtrem). Apabila tahapan ini sudah dapat dirasalian langsung oleh masyarakat, maka penataan kehidupan, termasuk perhatian terhadap Keluarga sakinah akan lebih mudah dilaksanakan.

Misi Kabupaten Garut merupakan tugas yang diemban oleh masyarakat dalam melaksanakan perannya dalam pembangunan yang mengacu pada visi yang telah ditetapkan, misi tersebut adalah :

  1. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, yang menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  4. Menggali dan memanfaatkan sumber daya alam dan buatan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
  5. Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada potensi lokal dan mekanisme pasar
  6. Mewujudkan Garut sebagai daerah agrobisnis dan agroindustri
  7. Mewujudkan Garut sebagai daerah pariwisata disertai pelestarian dan pengembangan seni budaya lokal

Misi tersebut merupakan amanah masyarakat Kabupaten Garut yang harus dijadikan pedoman dalam menentukan Kebbakan Pembangunatermasukkebijakan tentang Pemberdayaan Perempuan Misi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Kabupaten Garut tersebut harus dilaksanakan di sclumh wilayah administratif. Untuk mengetahui keadaan geografis Kabupaten Garut, terlebili dahulu perlu mengatahui Luas wilayah secara administratif; yaitu seluas 306.519 Ha dan terbagi menjadi 37 Kecamatan, 394 Desa dan 11 Kelurahan.

Batas wilayah administratif Kabupaten Garut sebagai berikut:

  • Sebelah Utara Berbatasan dengan     Sumedang dan Bandung
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan     Samudra  Indonesia
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan   Kabupaten Cianjur dan Bandung
  • Sebelah Timur Berbatasandengan         Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Garut memiliki hutan seluas 30 %, seperti dimakiumi bahwa sebagai daerah tropis, Kabupaten Garut mengalami dua kali pergantian musim yaitu musim hujan dan musiiB kemarau dalam setahun, secara topografis, Kabupaten Garut memiliki wilayah yang berbukit dan bergunung dengan ketinggian bervariasi.

  1. Penduduk dan Keadaan Sosial Budaya

Jumlah penduduk Kabupaten Garut tahun 2000 adalah sebanyak 2.042.386 orang, terdiri atas 1.016.383 orang perempuan (49,76 %) dan 1.026.003 orang laki – laki (50,24 %). Kepadatan penduduk secara geografis di wilayah Kabupaten Garut tahun 2000 tercatat 625,8 orang / KM2, dengan kepadatan tertinggi di Kecamatan Garut Kota yaitu 4083,1 orang / KM2 dan kepadatan terendah di Kecamatan Pamulihan yaitu 115,6 Orang/ KM2.

TABEL 2.2

POTENSI KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA

DI KABUPATEN GARUT

No Uraian Keterangan
1 Jumlah Penduduk 2.042.386 orang
2 Indeks Mutu Hidup 81,12%
Angka Kematian Bayi (AKB) 59,48 per 1000 kelahiran
4 Angka Harapan Hidup (AHH) 62,42 tahun
5 Angka Melek Huruf (AMH) 96, 91 %
6 APMSD 74,25 %
7 APM SLTP 39,01 %
8 APM SLTA 14,08 %

Sumber : Kantor BAPPEDA Kabupaten Garut, tahun 2000.

Bila ditinjau dari kualitas potensi sumber daya manusia, termasuk sumber daya perempuannya, maka dari tabel tersebut masih menunjukkan rendahnya Angka Partisipasi Murni (APM) SD, SLTP dan SLTA yang relatif rendah, walaupun angka melek huruf relatif tinggi (96,91 %).

Penduduk Kabupaten Garut sebagian besar, yaitu 63, 10% bermata pencaharian dalam bidang pertanian.Hal ini dapat dilihat pada Tabel 5.

TABEL 2.3

PENDUDUK DAN MATA PENCAHARIAN Dl KABUPATEN GARUT TAHUN 2000

No Bidang Pekerjaan Persentase (%)
1 Pertanian 63,10
2 Pertambangan dan Penggalian 0,66
3 Industri/Keraj inan 4,08
4 Listrik dan Gas Air 0,13
5 Konlruksi dan Bangunan 1,52
6 Perdagangan 12,10
7 Lembaga dan Keuangan 2,41
8 Angkutan. 0,22
9 Jasa 9,56
10 Lainnya 6,15
Jumlah 100

Sumber: Kantor Bappeda Kabupaten Garut

Pembangunan Kependudukan dan bidang sosial budaya di Kabupaten Garut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, selain itu juga dilakukan melalui pembangunan bidang pendidikan. Karena itu pembangunan sosial budaya meliputi pembangunan sektor kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan, anak dan remaja, pemuda dan olahraga serta kebudayaanperempuan,  anak dan remaja. peinuda dan olahraga serta kebudayaan dan kesenian daerah.

  1. Keadaan Bidang Ekonomi Kabupaten Garut

Masyarakat Kabupaten Garut saat ini raasih merasakandampak dari krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia,dengan indikasi (1) tingginya harga bahan baku dan bahan penolong lainnya; (2) penurunan tingkat produksi; (3) daya beli masyarakat menurun.

Potensi industri kecil yang menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Garut terdiri dad industfi penyamakan kulit, jaket kulit.batik, sutra alam.dodol. minyak akar wangi dan industri anyaman bambu. Dari berbagai komoditas yang ada, yang telah dieksport adalah teh hitam, teh hijau, karet, bulu mata palsu, minyak akar wangi, jaket kulit, kulit tersamak, dan kain sutra.

  1. Masalah yang Whadapi Kabupaten Garut
  2. Masalah Geografis

Secara geografls, Kabupaten Garut masih mengahadapi masalah yang dapat dikemukakan sebagai berikut:

  • Pemanfaatan ruang terutama untuk pengembangan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup belum optimal.
  • Kawasan lindung belum dikelola secara optimal.
  • Kawasan andalan belum dikelola secara optimal.
  1. Masalah Demografis

Kabupaten Garut memiliki berbagai masalah demografi berikut ini:

Jumlah penducluk yang besar dengan tingkat rata-rata pendidikannya rendah.Berbagai  indikator  kependudukan  masih  rendah.   Ketimpangan  persebaran penducluk. Arus Urbanisas

  1. Masalah Ekonomi

Sektor industri di Kabupaten Garut belum berkembang secara optimal, karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal antara lain (a) kurangnya penguasaan teknologi industri, pengetahuan desain dan pengendalian mutu; (b) terbatasnya permodalan, (c) lemahnya manajemen dan aspek pemasaran; (d) lemahnya jiwa wirausaha dan (e) lemahnya kesadaran kelestarian lingkungan; ffi krisis ekonomi yang semakin memburuk, yang berimbas pada rendahnya nilai tukar rupiah dan inflasi. Selain itu masalah bidang ekonomi berikut ini, juga diliadapi oleh Kabupaten Garat.

  • Tingkat pengangguran yang tinggi.
  • Jumlah penduduk miskin yang relatif besar.
  • lklim usaha keeil menengah belum berkembang secara optimal.

Tingkat pengetahuan dan keterampilan pelaku ekonomi relatif masih rendah.Rendahnya pertumbuhan sektor industri.lklim investasi yang belum kondusif Lembaga-lembaga keuangan yang berorientasi ekonomi kerakyatan masih lemah dan secara kuantitatif masih sedikit.Koperasi belum berkembang secara optimal.Pemberclayaan keparawisataan masih belum optimal.

  1. Masalah Sosial Budaya

Masalah sosial budaya yang dihadapi Kabupaten Garut antara lain masalah di bidang kesehatan yaitu rendahnya tinglcat utilisasi dan rendalmya efektifitas dan kualitas pelayanan kesehatan, terbatasnya perencanaan, pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan, belum memadainya sistem infonnasi kesehatan, belum jelasnya pengembangan karir tenaga kesehatan dan perlunya optimalisasi organisasi profesi kesehatan.

Masalah sektor kesejahteraan sosial masih dihadapkan pada kondisi kemiskinan, keterlantaran.ketunaan sosial yang

cenderung meningkat secara tajam, masalah kerusuhan sosial, konflik sosial, korban tindak kekerasaan dan anak jalanan.

Masalah yang dihadapi dalam.kependudukan adalah perlunya peningkatan kualitas penduduk melalui pembangunan kesehatan, kesejahteraan sosial dan Keluarga Berencana, kuantitas dan laju pertumbuhan penduduk, dan perlu jaringan sistem informasi serta administrasi kependudukan yang handal. Secara rinci masalah ini dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Kuantitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan masih rendah.

  • Tingkat pelayanan sosial masih relatif terbatas.
  • Pembinaan kesenian dan budaya masyarakat belum optimal. Intensitas pembinaan terhadap pemuda, olah raga dan pemberdayaan perempuan masih relatif terbatas.
  • Pertumbuhan perumahan dan pemukiman masih rendah.
  1. Masalah Sarana dan prasarana

Sarana perhubungan, tenaga listrik, air bersih dan telekomunikasi belum dikembangkan secara optimal.

  1. Masalah Kehidupan Politik, Hukum dan Pemerintahan

Pendidikan politik bagi masyarakat masili kurang Perkembangan organisasi politik dan kemasyarakatan belum mengacu pada peraturan.Kualitas dan kuantitas aparatur hukum masih relatif terbatas.Terbatasnya sarana dan prasarana sistem jaringa dokumentasi dan inforaiasi hukum.

Kapasitas aparatur pemerintah masih relatif terbatas.Sarana dan prasarana pemerintahan masih banyak yang belum representatif.Pelayanan aparatur pemerintah tehadap masyarakat belum optimal.

  1. Permasalahan Secara Khusus dalam Bidang Pendidikan

Akibat imbas krisis ekonomi yang berkepanjangan, di Kabupaten Garut terdapat indikasi menurunnya proses perkembangan pendidikan yang ditandai dengan meningkatnya anak putus sekolah (drop out) dan menurunnya angka melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat orang-tuanya mengalami PHK, atau kegagalan usahanya, serta gagal panen disamping menurunnya daya beli masyarakat.

Drop out pada tingkat SD Tahun 1999 sebanyak 2.180 orang, SLTP 383 orang dan SLTA 59 orang. Masalah yang paling menonjol yang perlu segera ditanggulangi adalah merosotnya Angka Partisipasi Pendidikan (baik APK maupun APM), yakni APK dan APM SLTP/Ws baru mencapai 67 % dari targetAPK 75 % dan APM 62 %. Rawan drop out SD, SLTP dan SMU masing-masmg sebanyak 40 %.

Masalah lainnya adalali kurang pemerataan distribusi guru ke setiap kecamatan, perlunya peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, profesionalisme dan kesejahteraan guru yang relatif belum memadai; daya tampung yang kurang untuk SLTP dan SLTA serta tingginya penduduk usia Taman Kanak- kanak yang belum bersekolah, yakni baru mencapai 9,09 %. Disamping itu kurikulum, masih sentralistik, manajenal belum profesional dan kurangnya instruktur pendidikan luar sekolah.

Secara umum, rujuan pembangunan bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan fonnal maupun pendidikan luar sekolah dan pendidikan masyarakat, terutama untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar terwujud Garut cerdastahun2005.

Sasaran pembangunan bidang pendidikan adalah peningkatan angka partisipasi pendidikan, peningkatan kualitas tenaga kependidikan, berkembangnya mata pelaJaran muatan lokal, meningkatnya daya tampung SD dan SLTP, meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan, tuntasnya wajib belajar 9 tahun, terlaksananya ‘penggabungan’ SD, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Secara rinci masalah bidang pendidikan di Kabupaten Garut, adalah sebagai berikut

  1. Meningkatnya anak putus sekolah (drop out) danmenurunnya angka melanjutkan pendidikan ke jenjang yaiig lebih tinggi,
  2. Merosotnya Angka Partisipasi Pendidikan (baik APKmaupun APM), yakni APK dan APM SLTP/Ws baru mencapai 67 % dad target APK 75 % dan APM 62 %. Rawan drop out SD, SLTP dan SMU masing-masing sebanyak 40 %.
  3. Belum meratanya penempatan tenaga Guru Kelas, Guru Agarna, maupun Guru Penjaskes.
  4. Terbatasnya tenaga Guru dan belum memadainya sarana dan prasarana Sekolah Dasar.
  5. Terbatasnya kualitas dan kuantitas alat peraga pendidikan.
  6. Masih rendahnya minat baca dikalangan masyarakat.
  7. Belum optimalnya daya kreativitas apresisasi dan rendahnya rasa cinta terhadap seni budaya daerah.
  8. Banyaknya sarana pendidikan yang rusak berat terutama untuk SD kurang lebih 23,25 %.
  9. Banyaknya kasus anak putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidkan ke SLTP/Ws.

Permasalahan tersebut, erat kaitannya dengan (1) Krisis terpuruknya pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan merosotnya kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan, (2) rendahnya kualitas dan kuantitas WM, sarana dan prasarana pendidikan luar sekolah, (3) Belum terdapatnya perimbangan anggaran pendidikan luar sekolah dibandingkan dengan

luas sasaran pelayanan yang harus dilingkupi, (4) Kckurang pahaman masyarakat terhadap pentingnya jakir pendidikan luar sekolah, dibanding dengan pemaliaman mereka tentang jalur sekolah formal.

  1. Prioritas Daerah Kabupaten Garut

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah merujuk lima priorita pembangunan dalam lima tahun Vedepan, arah kebijakan umum ini dirinci lebih lanjut dalam kebijakan bidang- bidang Pembangunan Daerah Garut tahun 2001-2005, dirumuskan sebagai benkut:

  1. Membangun Sistem Politik yang Demokratis serta mempertahankan Persatuan dan Kesatuan

Prioritas kebijakan ini dilakukan melalui pembanguna dibidang politiserta bidang pertahanan dan keamanan. Arah kebijakan pembangunan bidang politik terdiri dari kebijakan politik dalam negeri, penyelenggaraan negara, serta komunikasi, informasi dan media massa. Arah kebijakan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan terdiri dari kebijakan mempertahankan persatuan dan kesatuan, memulihkan ketertiban umum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  1. Mewujudkan Supremasi Hukum dan Pemerintahan yang Baik

Prioritas kebijakan ini dilakukan melalui pembangunan dibidang hukum dan sub-bidang penyelenggaraan negara dalam bidang politik.Arah kebijakan pembangunan bidang hukum adalah menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.

  1. Merapercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan yang Berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan.

Prioritas kebijakan ini dilakukan melalui pembanguaan di bidang ekonomi serta pembangunan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Arah kebijakan pembangunan bidang ekonomi adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan mewujudkan landasan pembangunan yang lebih kukuli bagi pembangunan             ekonomi         berkelanjutan Arah    kebijakan     pembang

nan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah mengelola sumber daya alam, dan memelihara sesuai dengan lingkungannya agar bermanfaat bagi peningkatan  kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

  1. Membangun KeseJahteraan Rakyat, Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan Ketahanan Budaya.

Prioritas kebijakan dalam.pembangunan kesejahteraan rakyat meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan ketahanan budaya dilakukan melalui pembangunan di bidang agama, bidang pendidikan, serta bidang sosial budaya. Masing- masing bidang pembangunan mempunyai arah kebijakan, yang akan diuraikan secara lebih terperinci dalam. kebijakan bidang-bidang pembangunan.

  1. Meningkatkan Pembangunan Daerah

Prioritas kebijakan pembangunan daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan  daerah  dalam,  upaya mewujudkan  otonomi  daerah.  Tujuanpembangunan daerah adalah : (1) Memantapkan perwujudan otonomi daeraii melalui peningkatan kapasitas daeraii secara optimal; (2) Meningkatkan pengembangan potensi wilayah secara konprehensif dan seimbang; (3) meningkatkan pemberdayaan segenap potensi masyarakat; dan (4) mempercepat penanganan kawasankawasan khusus dan tertinggal secara terpadu dan berkelanjutan.

  1. Kondisi Obyektip Kecamatan Bayongbong

Kecamatan Bayongbong merapakan salah satu kecamatan dari 41 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Garut.Untuk mencapai lokasi ini dari Ibu Kota Kabupaten Garut, menempuh jarak 13 Km dengan kondisi jalan yang relative bagus. Kecamatan Bayongbong memiliki luas wilayah 4828,25 Hektar dengan jumlah penduduk 109.580 orang yang terdiri dari perempuan 55.125 orang dan laki-laki 53.955 orang; dengan 25. 000 Kepala Keluarga.

Di Keeamatan Bayongbong terdapat sebanyak 57 pesantren dan diantaranya terdapat empat buah pesantren besar dengan kapasitas santri sebanyak minimal 200 orang setiap pesantrennya. Banyak pendatang dari luar kota, bahkan dari luar propinsi dan luar jawa untuk belajar di pesantren-pesantren tersebut.

Mata pencahadan penduduk bervariasi, karena dengan jarak relative dekat ke ibu kota kabupaten, sehingga heterogenitas mata pencaharian terlihat jelas, walaupun mayoritas sebagai petani. Daerah persawahannya tergolong pada sawah kelas satu, karena air dan pengairan yang relative stabil bila dibanding dengan wilayah kecamatan lainnya yang mengitari kota Kabupaten Garut.

Pendidikan penduduk hampir 50 % mengenyam tingkat SLTP dan SLTA, bahican tingkat Strata 1 hampir mencapai 10 % dari jumlah penduduk. Namun demikian karena Kecamatan Bayongbong terkenal dengan pesantren dan penduduknya mempakan pemeluk agama Islam yang taat, maka pendidikan luar sekolah yang paling diminati masvarakatnv adalah pesantren.Schingga sangat tepat penlulis melaksanakan penelitian di Kecamatan Bayongbong.

  1. Gambaran Umum LP3SyI

Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam Kabupaten Garut, yang selanjutnya disingkat LP3Syl yang berkedudukan di Kabupaten Garut di Jalan Cimanuk Tarogong Garut Kota, Lembaga mi didirikan pada hari Senin, tanggal 5 Dzulhijah 1422 H, bertepatan dengan tanggal 18 Februari 2002. Untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.Lembaga ini.berazaskan “Islam, Iman dan Ikhsan”

l.Tujuan LP3Syl

  • Mewujudkan Visi Garut, yaitu “Garut Pangirutan yang Tata Tengtrem Kerta Rahrja Menuju Ridha Allah”
  • Meyakinkan dan mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan syari’at Islam secara Kaffah.
  1. Tugas
  • Mengkaji dan mengembangkan konsep-konsep Islam dengan pendekatan “Bilhikmah Wai Maudhatil Hasanah
  • Meningkatkan Sumber   Daya   Manusia  yang   berakhlakul   Karimali, Mar ham ah dan Uswatun Hasanah
  • Mengelola Sumber Daya Alam sebagai wujud syukur atas ni’mat Allah.
  • Menata secara proporsional manajemen pemerintahan dengan paradigma Islam.
  1. Wewenang

Memberikan rekomendasi, saran, masukan dan fatwa kepada pemerintahan Kabupaten Garut dan institusi lairmya yang terkait, tentang pelaksanaan Syari’at Islam.

  1. Sifat dan fungsi

Lembaga ini bersifat mandiri dan independent L.embaga ini berfungsi sebagai wahana musyawarah untuk penegakkan Syareat Islam

  1. Sumber dana diperoleh dari
  • APBD Kabupaten Garut
  • Bantuan lain yang tidak mengikat dan halal
  • Danafisabillah
  1. Kepeng-urusan

(1) Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari :

  • Koordinator, merupakan jabatan Ex-Officio Ketua MUI Kabupaten Garut
  • Lima orang Wakil Koordinator
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi-komisi:

(1) Kornisi Sosialisasi dan Informasi Syari’at Islam

(2) Korm’si Pengkajian dan analisis Syari’at Islam

(3) Kornisi Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam

(4) Kornisi Partisipasi Perempuan Muslim

(5) Kornisi Advokasi

  1. Mekanisme pemilihan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah, dikukulikan oleh Bupati
  2. Pelindung/Penasehat
    • Ex-Officio Muspida Kabupaten Garut
    • Pelindung / Penasehat memberikan nasehat dan atau saran, baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan Lembaga.

Lembaga ini beranggotakan perorangan yang terdiri dari Ulama, Zuama, Cendekiawan Muslim, Praktisi hukum, yang merupakan representasi dari kekuatan Sosial Politik di Kabupaten Garut.Anggota menjadi uswatun hasanah dan berakhlakul karimah.

  1. Program LP3SyI dalam Pelatihan Pengelola Keluarga Sakinah
  1. Dalam optimalisasi pencapaian tujuan ideal (visi) dan tugas (misi) LP3Syl dalam pengembangan SDM umat Islam, melalui jalur pendidikan dan latilian luar sekolah di Kabupaten Garut, LP3SyI sebagai organisasi sosial yang menjadi mitra pemerintali daerah yang kondusif hams mampu mengembangkan program untuk : 1. Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya manusia melalui pendidikan luar sekolah, dalarn hal ini pondok-pondok pesantren, serta
  2. bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan berdampa terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.
  3. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat melalui program unggulan yang memenuhi standar minimal kebutuhan akan keberfungsian keluarga, karena Kabupaten Garut  mempunyai wilayah  kepadatan  penduduk  yang tidak merata, agar dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten, baik masyarakat yang berada di pesantren pedesaan, maupun pesantren di perkotaan.
  4. Mengoptimalisasikan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah yang dapat membentuk perilaku sehat dalam pengembangan SDM

Sasaran dalam pengelolaart Keluarga Sakinah adalah sebagai berikut:

  • Sasaran langsun

Untuk program Pelatihan pengelola keluarga Sakinah   sasaran langsungnya adalah :

  1. Para Kyai dan pembina Pontren
  2. Keluarga Para Kyai dan pembina Pontren
  3. Anggota Keluarga Para Kyai dan pembina Pontren
  • Sasaran tak langsung
  1. Tenaga pendidik lokal pontren
  2. Tokoh Masyarakat/pemuda
  3. LSM
  4. Lembaga Pemerintah/masyarakat

Dalam program Pelatilian pengelola keluarga Sakinah maka strategi yang dikembangkan adalah:

Pembentukan program percontohan / pilot proyek LP3SyI, yang berupa

  1. Sosialisasi Weluarga. Sakinah bagi keluarga besar Pontren.
  2. Trainning of trainer (TOT) keluarga Sakinah bagi para Kyai dan Pembina Pontren.
  3. Pendidikan Keluarga d. Diskusi Pemuda c. Forum Pemuda f. Dan lainnyasesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Pendidikan dan latilian peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi
  5. Tutor / sumber belajar Pontren
  6. Penyelenggaraan Dawah Ukhuwah Islamiyah
  7. Pelayanan dan penyebaran informasi program Keluarga Sakinah melalui media elektronik (radio), cetak dan noncetak.

Dalam penentuan perencanaan program pengelolaan Keluarga Sakinah. LP3 Sy 1, melakukan identifikasi masalah dengan melakukan brainstronning dan penyampaian gagasan di majelis-majelis Talim dan Pontren. hasil identifikasi masalah kebutuhan peserta yaitu, pelatihan keberfungsian keluarga yg Islami (sakinah) yang dimulai dari Keluarga para Kyai dan Pembina Pontren.

Dalam aktifitas pelayanan dan manajerialnya, dilakukan dengan menggali sumber yang ada sesuai dengan tujuan syari’at Islam. Dengan demilkian, mengenai tempat, fasilitas dan hardware, mempergunakan yang ada pada masing-masing Pondok Pesanrren, seperti ruangan belajar, ruang diskusi, OHP, papan tulis dan Narasumber yang ada dalam kepengurusan LP3 Sy I.

Aktualisasi dan penggerakan kegiatan pelatihan LP3SyI, dilakukan melalui pemberjan motivasi peserta didik dalarn   mencapai tujuan keberfungsiankeluarga dan dalam pembinaannya dengan cara mengendalikan dan mendayagunakan sumber-sumber yang dimiliki agar terarah dalam mencapai tujuan.

Evaluasi, dilakukan berkala & menilai dampak kegiatan pelatihan sebagai outcome dengan cara memonitor perilaku dalam imteraksi keluarga para peserta didik.

Sebagai hasil penilaian terhadap kegiatan untuk penentuan perencanaan selanjutnya adalah bahwa pelatihan pembina keluarga sakinah, sangat dibutuhkan ooleh para santri dan masyarakat luas, agar setiap keluarga dapat melaksanakan keberfungsian keluarga yang dilandasi syariat Islam.

Program Kerja LP3Syl dalam Pembin Keluarga Sakinah adalah sebagai berkut:

TABEL 2.4

PROGRAM KERJA PEMBINA KELUARGA SAKINAH LP3Syl KABUPATEN GARUT TH. 2002/2003

 

NO BIDANG PROGRAM
1 Ubudiyah (Peribadatan) 1) Ketauhidan, Peningkatan keyakinan

tentang ke-Esa-an Allah Swt.

2) Akhlak, Peningkatan Akhlakul Karimah

yang uswatun hasanah

3) lbadah, Peningkatan ibadah mahdoh dan

ghoir mahdoh

4.Fiqhunissa

2

 

 

3

 

4

Muamalah (kemasyarakatan)

 

Ahwalusyahsiah (kepribadian)

Siyasahsyar’iyah (Ketatanegaraan)

1)   Pendidikan keluarga 2) Amarmaruf Nahi Munkar 3) Perekonomian 4) Persfektif Gender Dalam Islam

1)        Pranata Sosial dan hukum ) Siasah

 

2)        (politik Keadilan social 2) Munakahat dan Mawaris

Sumber: Sekretariat LP3SYI Kabupaten Garut Tahun 2003

 

Bidang-bidang yang terdapat dalam program Pelatihan Pengelol Keluarga Sakinah yang disusun oleh LP3SyI Kabupaten Ganit, terdiri empat bidang besar yang menyangkut kehidupan umat Islam dalam interaksi ‘Hablumminallah dan hablumminannas”. Bila dianalogikan kedalam fungsi-fungsi keluarga secara sosiologis, maka keempabidang yang telah penulis kemukakan, erat hubungannya dengan implementasi fungsi- fungsi keluarga, yaitu : (1) Fungsi religi, (2) Fungsi Pendidikan, (3) Fungsi Perlindungan, (5) Fungsi ekonomi, (6) Fungsi sosiahsasi.

  1. Pelaksanaan Program Pelatihan Pengelola Keluarga Sakinah oleh LP3SyI

Pelaksanaan program Pengelolaan Keluarga Sakinah yang dimotori oleh LP3Syl Kabupaten Garut, diimplementasikan terhadap beberapa Keluarga Pembina Pondok Pesantren sebagai Pilot Proyek tahun 2003, yaitu :

  1. Pontren Najahan Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
  2. Pontren Al-Hidayah I,  Desa Panembong Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
  3. Pontren Hidayatul Faizien Desa Cikedokan Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
  4. Pontren AI-Mubarok Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut
  5. PontrenAI-Wasilah Desa Sukahati Kecamatan Bayongbong Kabupaten

Garut.

Penentuan   lokasi   Pontren   di   Kecamatan   Bayongbong   itu, berdasarkan   hasil   identiflkasi   LP3Syl   di   lapangan.sesuai   dengan kebutuhan masyarakat.Sehingga diharapkan hasil pelatihan pengelolaan keluarga sakinah yang diberikan kepada keluarga Kyai dan Pembina Pontren di lokasi ini, dapat secara beranting disampaikan pula terhadap Pontren-pontren yang ada di Kabupaten Garut. Untuk mengetahui profil Pontren yang dijadikan lokasi Pilot Proyek tersebut, penulis sajikan pada Tabel 7 berikut

TABEL 2.5

PROFIL PONDOK PESANTREN YANG DIJADIKAN PILOT

PROYEK PEMBINA KELUARGA SAKINAH OLEH LP3Syl

KABUPATEN GARUT TAHUN 2003

N 0 NAMA PONTREN NAMA PIMPINAN JUMLAH PENGMAR JUMLAH SANTRI
1 AI-Mubarok KH.Ahmad Hamzah 10 Orang 130 Orang
2 AI-Hidayah 1 KH. Abdussalam 9 Orang 151 Orang
3 Hidayatul Faizien KH. Abdul Wahab 7 Orang 105 Orang
4 Najahan KH. YusufSobar 9 Orang 118 Orang
5 Al-Wasilah KH.Ahmad Munir 10 Orang 135 Orang
Jumlah 5 Orang 45 Orang 639 Orang

Sumber: Hasil Penelitian

Memperhatikan data dalam tabel di atas, ternyata jumlah pimpinan dan pengajar, sebagai Pembina Pontren seluruhnya berjumlah 50 orang.Dengan jumlah santri 639 orang.Kelimapuluh Kyai yang menjadi pimpinan dan pengajar Pontren tersebut, mengikuti pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang diselenggarakan selama satu minggu berturut-turut.Untuk mengetahui pelaksanaan program pelatihan keluarga sakinah tersebut, maka dapat dikemukakan agenda kegiatan yang diperlakukan pada setiap angkatan.Pada saat penelitian berlangsung, pelatihan angkatan ke 2, baru selesai dilaksanakan.

Dalam kegiatan TOT tersebut, pengembangan sasaran aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor sangat diperhatikan oleh para instruktur/fasilitator, sehingga diakhir kegiatan dalam evaluasi, mereka dapat memberikan suatu indikasi peningkatan pengetahuan yang terintemalisasi serta dapat menyusun konsep yang akan diimplementasikan dalam keliidupan keluarga dan kehidupan para santri di Pondok Pesantren masing-masing.

Untuk mengetahui bagaimana hasil implementasi dari pendidikan dan latihan pengelolan ‘Keluarga Sakinah’ tersebut, maka dapat terjaring dan hasil wawancara yang akan dituangkan dalam tabel-tabel berikut.

Dari hasil wawancara yang penulis lakukan, maka dapat dikemukakan bahwa subyek penelitian, yaitu para Kyai dan pembina pesantren mengungkapkan hal-hal berikut:

  • Tentang tugas-tugas orang tua dalam mendidik anakanak-anaknya diantaranya bah-wa mendidik, membimbing, membina dalam aspek agarnanya, terutama mengenai Tauliid, lbadah dan akhlak yang menyangkut kehidupan sehad-hari.
  • Orang tua harus menjadi contoh atau suri tauladan dalam kegiatan ibadah mahdoh, terutama dalam praktek sholat liiBa waktu, belajar dan latihan serta memahami AI-Qur’an.
  • Membimbing anak-anak   yang   sudah   dewasa   dalam   bidang kemasyarakatan dan menjadi warga Negara yang baik.
  • Bila anak sudah cukup umur, segera membantu memilihkan calon teman hidup yang bertanggungjawab dunia dan akherat, bagi diri dan keluarganya di masa depan.
  • Disamping hal-hal tersebut, orang tua wajib memenubi kebutuhan lahin”ahnva, seperti sandang, pangan, papan dan pengetahuan umum lainnya.
  • Kebutuhan kesehatan jasmani dan rohani anak-anak dan seluruh anggota keluarga; harus seimbang
  • Komunikasi antara suaini dan istri harus komunikatif dan terbuka, dengan penuh keiklasan. Komunikasi dengan anak harus dipelihara sesuai dengan ajara Islam dan budaya.

Dalam.interaksi antara suami dan istri, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui yang menyangkut nilai dan aturan interen keluarga, sebagaimana yang tertuang dalam table berilcut

TABEL 2.6

KESETUJUAN DAN KETIDAK SETUJUAN ANTARA SUAMI ISTRI

 

No Uraian SSS HSS KTS SETS STS
1 2 3 4 5 6 7
1 Pengaturan keuangan 89% 8% 1% 2% 0
2 Perwujudan kasih sayang 65% 35% 0 0
3 Aturan rumah tangga 99% 0% 1% 0 0
4 Cara mendidik anak 10% 85% 5% 0 0
5 Pembagian tugas rumah tangga 50% 45% 5% 0 0

Keterangan:    – SSS   = Selalu Sangat Setuju

– HSS = Hampir Selalu Setuju

– KTS = Kadang-kadang Tidak Setuju

– SETS = Sering Tidak Setuju

– STS   = Selalu Tidak Setuju

Dari jawaban subyek penelitian, ternyata dalam interaksi antara suami-istri mayoritas terdapat hal-hal yang selalu sangat setuju, seperti Pengaturan keuangan, Perwujudan kasili sayang, dan Aturan rumah tangga.sedangkan Cara mendidik anak, yang dilakukan oleh ayah, seringkah hampir selalu setuju. Hal ini didasari bahwa sikap ayah lebih disiplin dan agak keras dalam mendidik anak-anak.

  • Pelaksanaan fungsi keluarga. seperti Fungsi Agama Fungsi Pendidikan, Fungsi Keamanan (Protekffl, Fungsi ekonomi, dan Fungsi Sosial; umumnya dilaksanakan oleh suami – istri secara bersama-sama, dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan warohmah.
  • Dalam membina keluarga dan rumah tangga mereka, ada pennasalahan anak yang serhig ditemukan, yaitu dalam hal pembagian tugas-tugas dalam keluarga   dan   penanaman   disiplin   waktu   belajar,masih memerlukan perhatian kedua orang-tua.
  • Untuk mengatasi hal tersebut, orang tua seringkali membicarakan perkembangan kepribadian anakanaknya.
  • Partisipasi kegiatan kemasyarakatan relatif terwujud

Untuk mengetahui peran masing-masing lembaga dalam Pelatihan pembina keluarga sakinah dan program lainnya yang ditentukan oleh LP3Syl dapat dikemukakan sebagai berikut:

TABEL 2.7

PERAN LEMBAGA LAIN/ DINAS / INSTANSI DALAM PELATIHAN PENGELOLA KELUARGA SAKINAH

No LEMBAGA LAIN/ DINAS /INSTANSI PERAN
1 Pondok Pesantren Figur inti daiam pengelolaan Keluarga. Sakinah dan Peserta Diklat TOT, yang akan menyebarluaskan kepada keluarga, para santri dan masyarakat luas
2 BKKBN Narasumber dan fasilitator
3 Perguruan Tinggi Diklat Keluarga Sakinah
4 0 anisasi Sosial Sda
5 Ormas Islam Peserta TOT dan penyuluh
6 Lembaga eksekutif Fasilitator dan pendukung dana Sda
7 Lembaga Legislatif Pendukung terlahirnya kebijakan publik
8 Lembaga Hankam Pendukung-Program
9 Lembaga Penyandang Dana Pendukung Finansial
  1. Jaringan kerja LP3SyI dalam Pelatihan

Pengelola Keluarga Sakinah

LP3Syl Kabupaten Gamt, dalam pelaksanaan programnya, melakukan keijasama dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Khususnya dalam.pelaksanaan pengelolaan keluarga.sakinah, telah bekeijasama dengan berbagai fihak, yaitu:

(1)  Pondok Pesantren,

(2)  BKKBN,

(3) Perguruan Tinggi.

(4) Berbagai Organisasi Sosial

(5) Berbagai Organisasi Islam,

(6) Lembaga eksekutif

(7) Lembaga legislatif

(8) Lembaga pertahanan dan keamanan.

Dalarn perencanaar program hingga.implementasinya, LP3Syl selalu mengundang berbagai instansi dan melakukan ‘sharing idea’ untuk memunculkan masalah actual dan kebutuhan mendesak dari kehidupan umat Islam di Kabupaten Garut, agar terwujud Keluarga Sakinah.Sedangkan dalarn monitoring dan evaluasi, cukup dilaksanakan oleh LP3SYI saja dan hasilnya didesiminasikan kepada forum diskusi yang melibatkan berbagai instansi serta berbagai lapisan masyarakat. Bantuan keuangan bagi pelaksanaan program, didapat dari APBD Kabupaten Garut dan ada pula donator yang tidak mengikat, atau pun bekerjasama dengan penyandang dana dari luar, seperti USAID, The Asia Foundation. Untuk

  1. Hambatan dan peluang dalam Pelatihan

Pengelola Keluarga Sakinah Garut

Terlebih dahulu akan penulis kemukakan mengenai potensi yang dimilild LP3SyI dalam Pembinaan dan Pengelolaart Keluarga Sakmah, yaitu (1) Prasarana dan sarana fisik yang bempa Kantor / sekretariat yang cukup strategis dan representative, berada pada pusat kota pemerintahan dan lengkap dengan sarana komunikasi; (2) SDM yang relative memadai, karena kepengurusan, terdiri dari unsure MUI, Pontren, Akademisi. Ormas Islam. Ormas pemuda dan Pengusaha dan praktisi hukum serta profesi lainnya; (3) Dana Stnnulan yang dianggarakan dari ABD melalui Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut setiap taliunnya. (4) kebersaman yang solid diantara pengurus dan anggotanya; (5) Kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Kelemahan yang dimiliki LP3Sy I dalam Pelatihan Pembina dan Pengelolaan Keluarga Sakinah; adalah keterbatasann jangkauan geografis.Hal iniu merupakan hambatan eksternal, karena itu penyelenggaraan program Diklat Pembina Keluarga Sakinah tidak dapat dilaksanakan secara serempak, tetapi bergilir di setiap lokasi.

Peluang yang harus dimanfaatkan dalam Pelatihan Pengelola Keluarga Sakinah adalah (1) dukungan dari berbagai instansi; (2) fasilitasi dari Pemerintah Daerah; (3) Perhatian para pimpinan Pontren dan (4) Pengakuan dari masyarakat. Dengan demikian LP3SyI dapat meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan peran  sebagai  salah   satu  lembaga penyelenggara pendidikan  luar  sekolah.

Berdasarkan kondisi obyektif tersebut, maka prospek Pelatihan Pengelola Keluarga Sakinah sangat cerah dan dapat berkelanjutan, sesuai program yang telah ditentukan.

Berdasarkan deskripsi dan analisis hasil penelitian yang telah penulis uraikan, maka terdapat beberapa temuan yang cukup menarik dalam hal ini,yaitu :

  1. LP3SyI yang dapat dikategorikan kedalam lembaga swadaya masyarakat atau LSM Islam. Merupakan satu-satunya lembaga di tingkat Kabupaten Garut yang concern terhadap pendidikan luar sekolah yang bemuansa ke-Islama-an dalam bentuk pengelolaan ‘Keluarga Sakinah’.
  2. Lembaga ini terlahir dari kelompok Ulama dan atau Kyai yang tersebar di Kabupaten Garut, namun beranggotakan stakeholders yang heterogen, dari mulai Tokoh Agama, Akademisi, tokoh wanita, tokoh pemuda, pengusaha, yang terintegrasi secara hannonis dengan lembaga ekseskutif dan legislatif.
  3. Sebagai lembaga yang solid dengan komitmen pengembangan sumber daya manusia Islami, bekerja dalam jejaring (Networking) yang kokoh dan secara    berkelanjutan    (sustainable)    melaksanakan    program pendidikan luar sekolah dengan visi pembentukan keluarga sakinah yang mawaddah, warohmah yang terprogram dengan matang.
  4. Meskipun TOT dilaksanakan kepada para Kyai dan pembina pesantren, namun secara estafet, pengelolaan keluarga sakinah beijalan di setiap kelompok masyarakat. Hal ini merupakan upaya untuk mencapai visiKabupaten Garut  yaitu  “Mewujudkan  Garut pangirutan yang  tata tengtrem kerta raharja menuju ridho Allah.
  5. Kurikulum spesifik Islami tersusun sedemikian rupa, mencerminkan ‘ruh’   ke-Islaman’   yang   menyangkut   seluruh   aspek kehidupan masyarakat.
  6. LP3SyI telah menunjukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusiayang berakhlakul Karimah, Marhamah dan Uswatun Hasanah, secara proporsional dengan manajemen pendidikan paradigma Islam.
  1. Pembahasan hasil Penelitian
  2. Program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah oleh LP3SYI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

Program dapat didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi tersebut tampa adanya tiga unsur dalam program; yaitu direncanakan, bertujuan dan pencapaian tujuan dapat diukur dengan cara, alat tertentu.

Program dapat diartikan secara sempit dalam arti hanya mencakup satu jenis kegiatan belajar, seperti Program Pelatihan Pembina Keluarga sakinah di suatu Kecamatan, program Kejar Paket A di suatu desa, program Kejar Paket B Kesetaraan di SKB Kabupaten tertentu, dan sebagainya.

Dalam arti luas program berarti keseluruhan kegiatan yang diselenggarakan oleh suatu instansi seperti program seperti Program Pendidikan Luar Sekolah, Program Pasca Usaha Tani. Macam-macam wujud program dapat ditinjau dari berbagai segi:

  1. Ditinjau dari segi tujuan: bertujuaii mencari keuntungan, bertujuan sosial, dsb.
  2. Ditinjau dari jernisnya : Program Pertanian, program Pelatihan, program Kesehatan, progran Pendidikan dsb.
  3. Ditinjau dari jangka waktu :

–     Program jangka Pendek : kurang dari satu tahun

–     Program jangka menengah : 1-5 tahun

–     Program jangka Panjang : 5 tahun atau lebih.

  1. ditinjau dari luasnya : pprogram yang sempit, program yang luas.
  2. Ditinjau dari pelaksanaan :
  1. Program Kecil :pelaksana beberapa orang Program Besar : pelaksdana banyak
    1. Ditinjau dari sifatnya :

–     Program Penting : memnyangkut kepentinya besar

–     Program Kurang penting : menyangkut kepentingan yang terbatas.

Berdasarkan hasil wawancara dan studi dokumentasi yang diperoleh dari penyelenggara Pelatihan pembina keluarga sakinah yang diselenggarakan oleh Lembaga pengkajian penegakan dan penerapan syari’at Islam bahwa Program pelatihan Pembina keluarga sakinah telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pelatihan yang telah di tetapkan oleh Lembaga Pengkajian penerapan dan penegakan syari’at Islam (LP3SYI). Program Pelatihan pembina keluarga sakinah di kecamatan Bayongbong dimulai dengan analisis kebutuhan pelatihan atau belajar   calon warga belajar dan kondisi lingkungan yang sesuai

dengan daya dukung yang tersedia di LP3SYI kabupaten Garut. Maksud dengan diadakannya pelatihan pembina keluarga sakinah, LP3SYI bertujuan untuk untiik meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlaqul Karimah, marhamah dan Uswatun Hasanali secara proporsiaonal denagn manajemen paradigma Islam, program LP3SYI adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat denagn program unggulan yaitu Pelatihan Pengelola keluarga sakinah, serta mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah yang dapat membentuk prilaku sehat jasmani dan roham dalam pengembangan Sdumber Daya Manusia (SDMO untuk program Pelatihan Pembihna Keluarga Sakinah yang menjadi sasaran langsung adalah: (1) Para Kyai dan pembina Pontren (2) Keluargha Para Kyi dan pembina pontern (3) anggota Keluarga Para Kyai sebagai Pembina pontern.

  1. Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Pembina Kelarga Sakinah oleh Lembaga Pengkajian Penerapan dan Penegakan Syari’at Islam (LP3SyI) di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Pelaksaan suatu kegiatan Pelatihan atau pembelajaran merupakan proses tranmspormasi pengetahuan, sikap dan keterampilan dari sumber belajar kepada warga belajar. Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Pembina keluarga sakinah tidak terlepas dari kurikulum yang telah yang telah duitetapkan, yang melipyuti tujuan pelatihan atau pembelajaran yaitu memberikan pengetahuan dan keterampilan tentang Keluarga Sakinah dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan Pelatihan Pembina keluarga sakinah oleh LP3SyI merupakan proses edukatif antara warga belajar dengan komponen-komponen pembelajaran lainnya,  seperti masukansarana, masukan lingkungan, dan masukan lain. Hal ini sesuai dengan pendapat Djudju Sudjana (2000): 34-38) yang mengemukakan bahwa proses pembelajaran yang berlangsnng melibatkan komponen-komponen sebagai berikut :

  • Masukan saran (Instrumental input) yangmel;iputio keseluruhan sumber dan fasilitas yang memungkinkan bagi  seseora atan kelompok dapat melakuikan kegiatan belajar.
  • Masukan mentah (raw input) yaitu peserta didik (warga bel;ajar) dengan berbagai karakteristiknya yang dimilikinya.
  • Masukan lingkungan   (environmental   input)      yaitu      faktor lingkungan yang menunjang  atau  mendorong  berlangsungnya program endidikan.
  • Proses yang menyangkut interaksi antara masukan sarana, terutama pendidikan dengan masukan mentah, yaitu peserta didik atau warga belajar.
  • Keluaran (out put) yaitu kuantitas lulusan yang diserta dengan kualitas perubahan tingkah laku yang didapat melalui kegiatan belajar membelajarkan.
  • Masukan lain  (other  input)  adalah  daya  dukung  lain  yang memungkinkan para peserta didik dan lulusan dapat menggunakan kemampuan yangtekah dimiliki untuk kemajuan kehidupannya.
  • Pengaruh (impact) yang menyangkut hasil yang telah dicapai oleh peserta didik dan lulusan.

Pembelajaran program pelatihan p-embina keluarga sakinah di Kecamatan Bayongbong dilaksanakan untnk meningkatkan budaya belajar sebagai bnagian dari aktifitas belajar sendiri sehingga tercipta warga belajar yang mermiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang Pembinaan keluarga Sakinah yang berdampak pada Peningkatan Sumberdaya Manusia yang bemuamnsa Keislaman, berakhlakul karimah, marhamali dan Uswatun Hasanah.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pelatihan program Pembinaan keluarga sakinah di Kecamatan bayongbong Kabupaten garut, diciptakan kondisi pembelajaran yang memungkinkan warga belajar dapat belajar secara optimal dengan kondisi instruktur yang yang semangat bergairah untuk memberikan materi pembelajaran. Dalam program pelatihan pembina Keluarga sakinah di Kecamatanbayongbong melibatkan beberapa komponen pembelajaran :

  • Masukan sarana (instrumental input) meliputi keseluruhan sumber dan fasilitas yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok dapat melakukan kegiatan belajar. Masukan sarana yang terlibat dalam prosesee pembelajaran program pelatihan pembina keluarga saklinah meliputi:
    1. Kurikulum yang berisi materi pembelajaran pembentukan Keluarga sakinah yang bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan kepada warga belajar dalam pengelolaankelurga sakinah mencakup: terdiri empat Bidang besar yang menyangkut kebidupan umat Islam dalam interaksi “Hablumminallah dan hablumminannas” yaitu:
    2. Ubudiyah (Peribadatan)
    3. Muamalah (Kemasyarakatan)
    4. Ahwalusyahsiah (Kepriobadian)
    5. Syiyasah Syar’iyah (Ketatanegaraan)

Bila dianalogikan kedalam fungsi-fungsi keluarga sesara sosiologis, maka keempat bidang yang telah  penulis kemukakan,  erat hubungannya dengan implementasi fungsi-fungsi keluarga, yaitu :

  1. Fungsi religi
  2. fungsi Pendidikan
  3. Fungsi Ekonomi
  4. Fungsi Sosialisasi.
  5. Pendekatan yang digunakan adalah Partsipatif. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya keada peserta didik untuk terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.Pada pendekatan ini sumber belajar berfungsi untuk memfasilitasi peserta didik dalam melakukan kegiatan pembelajatran dan pelatihan pembina Keluarga Sakinah.
  6. Metode yang digunakan dalam pembelajaran Program pelatihan pembina Keluarga sakinah adalah diskusi dan kelompok. Warga belajar di bagi dalam kelompok besar yang terdiri dari lima (50) orang Kyai dan para pembina Keluarga sakinah dan kelompok kecil terdiri sepuluh (10) orang pada saat mengikuti materi pembelajaran dan pelatihan Pembina Keluarga sakinah yang diberikan oleh sumber belajar.
  1. Teknik pembelajaran yang digunakan dalam pembelajaran dan pelatihan pembina keluarga sakinah antara lain : 1) ceramah, 2) tanya jawab, 3) Demontrasi, 4) penugasan (drill) 5) Kerja kelompok. Media yang digunakan adalah buku-buku sember, OHP, gambar dan alat praga.
  2. Masukan mentah (raw inputjyaitu peserta  didik  (warga belajar)  dengan berbagai karakteristik yangdimilikinya. Yang menjadi warga belajar program Pembina Keluarga sakinah adalah 50 orang warga belajar yang   memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. berusia antara 30- 45 tahun
  2. berpendidikan maksimal SLTA
  3. sanggup mengikuti   ketentuan  pembelajaran  yang  telah  ditetapkan penyelenggara.
    1. Masukan lingkungan (environmental input) yaitu faktor lingkungan yang menunjang atau mendorong berjalannya proses pembelajaran atau pelatihan Pembina keluarga sakinah yang meliputi :
  4. Kondisi lingkungan     masyarakat  yang  mendorong  warga belajar  aktif mengikuti proses pembelajaran pelatihan Pembina keluarga sakinah.
  5. Kondisi lingkungan belajar seperti : ruangan, media belajar, dan iklim belajar yang mendukung prosers pembelajaran dan pelatihan pembina keluarga sakinah.
  6. proses pembelajaran yang menyangkut interaksi abntara masukan sarana, terutama pendidik dengan masukan mentah, yaitu warga belajar program pelatihan pembina keluarga sakinah. Proses pembelajaran programpelatihan keluarga sakinah ini terdiri atas :
    1. kegiatan belajar- membelajarkan, bimbingan dan pelatihan yang dilakkan oleh sumber belajar dengan melibatkan komponen masukan sarana,  masukan mentah, dan masukan lingkungan.
  7. Penilaian pembelajatran   program   pelatihan   pembina   keluarga   sakinah kecamatan Bayongbong yang dilaksanakan masing-masing sumber beljar di akhir   pemberian materi pembelajaran. Penilaian secara menyeluruh proses poembelajaran program pelatihan pembina keluarga sakinah dilakukan oleh pihak penyelenggara , yang di fokuskan  pada proses pembelajatran selama kegiatan  berlangsung,  yang  meliputi  kemampuan  sumber  belajar  dalam menyampaikan materi, kemampuan warga belajar   menerima pengetahuan, metodologi,     adanya     peningkatan  perubahan  sikap,  dan  keterampialn memperaktekan     Dengan  demikian  aspek  yang  dievaluasi  dalam pembelajaran program pelatihan pembina keluarga sakinah di kecamatan bayongbong meliputi: 1) Penilaian Kognitif, 2) afektif dan 3) psikomotor.
  8. 5) Keluaran    (out put) yaitu  kuantitas Musan dan kualitas perubahan tingkah laku yang didapat melalui   proses pembelajaran program Pelatihan pembina keluarga sakinah. Perubahan tingkah laku ini mencakup ranah kognitif,afektif dan psikomotor yang sesuai dengan kebutuhan belajar yang mereka perlukan.
  9. 6) masukan lain (other input)    adalah daya dukung lain yang m,emungkinkan para peserta didik dan lulusan dapat menggunakan kemampuan yang telah dimiliki    untuk kemajuan tugasnya setelah mengikuti proses pembelajaran pelatihan keluarga sakinah.
  • Pengaruh atau dampak (impact) yang menyangkut hasil yang telah dicapai oleh warga belajar setelah mengikuti program Pelatihan Pembina keluarga sakinah di kecamatan Bayongbong. Dampak yang diharapkan setelah warga belajar mengikuti proses pembelajaran dan pelatihan pembma keluarga sakinah di Kecamatan bayongbong ini adalali:
    1. Kegiatan membelajarkan orang lain atau mengikutsertakan orang lain dalam memanfaatkan hasil yang telah ia miliki.
    2. Adanya peningkatan perubahan sikap kearah yang lebih matang lagi dalam mengaplikasikan Konsep keluarga sakinah dalam aktivitas keseharian baik untuk pribadi, keluarganya dan lingkungan atau masyarakatnya.
  1. Hasil dan Dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kanbupaten Garut.

Hasil dan dampak pelatihan merupakan kriteria akhir keberhasilan atau target yang telah dicapai dalam suatu pembelajaran. Hasil pembelajaran merupakan produk penyesuaian tingkah yang diperoleh warga belajar. John Travers (1972:281) dalam Djudju Sudjana (2000:98) menyatakan bahwa: ” Belajar adalah suatu proses yang menghasilkan penyesuaian tingkah laku”. Belajar sebagai hasil adalah akibat wajar dari proses, atau proses menyebabkan hasil.

Berkaitan dengan bbelajar sebagai hasil, benyamin Bloom (1965) dalam Djudju Sudiana (2000 : 99-102) menysun klasifikasi tujuan pendidikan (taxonomy ofedukation objektives) yang menyangkut tiga kategori, yaitu : \

  • Ranah kognitif yang menyangkut : Pengetahuan (knowledge), pengertian (comprehension), penerapan (application), analisis dan evaluasi.
  • Ranah Apektif yang mencakup perubahan yang berhubungan dengan minat, suikap, nilai-nilai, pengliargaan dan penyesuaian diri.
  • Ranah Keterapilan yang mencakup : keterampilan produktif (produktifskiils), keteram[pilan teknik (teknical skills), keterampilan fisik (physical skills), keterampilan sosial (social skills), keterampilan pengolahan (managerial skills), dan keterampilan intelektual (intellectual skills)

Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan peserta pelatihan atau warga belajar yang telah lulus mengikuti pelatihan Pembina Keluarga sakinah yaitu Program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten garut di peroleh informasi bahwa mereka telah memiliki peningkatan Pengetahuan tentang Konsep dasar Keluarga sakinah untuk diaplikasikan dalam kehidupannya baik yang menyangkut hubungan nya dengan keluarga dan masyarakat atau lingkungannya.

Dampak merupakan pengaruh kuat yang mendatangkan akibat, baik negatif maupun fositif terhadap kehidupan seseorang. Dampak fositif yang diharafkan warga belajar setekah memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan tenan Pelatihan kelaurga sakinah di Kecamatan bayongbong adalah semakin meningkatnya minat masyarakat untuk mengikuti   pelatihan Pembina keluarga sakinah, sehingga para pembina Keluarga sakinah atau Training of Trainer (TOT), segera melaksanakan pelatihan Keluarga sakinah di lingkungan dimana ia tinggal secara estafet dan bertahap.

Lebih lanjut Djudju Sudjana (2000 : 38) mengemukakan bahwa pengaruh (in/act) yang menyangkut hasil yang telah dicapai oleh pesertabdidik dan lul;usdan setelah melakukan proses pembelajaran atau pelatihan meliputi:

  • perubahan taraf liidup yang ditandai dengan perolehan pekerjaan, atau berwira usaha, perolehan atau peningkatan pendapatan, kesehatan dan penampilan diri.
  • Kegiatan membelajarkan orang lam atau rnengiJkut sertakan orang lain dalam memanfaatkan hasil yang telah di miliki.
  • Peningkatan partisifasinya  dalam  kegiatan   sosial   dan  pembangunan masyarakat, baik partisipasi buah pikiran, tenaga, harta benda dan dana.
  1. Temuan Penelitian

Penyelenggaraan Kegiatan Pelatihan pembina Keluarga sakinah di Kecamatan Bayongbong Kabupaten garut bertujuan untuk menngkatkan Pengetahuan, sikap danketerampila warga tentang Keluarga sakinah, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan Ketauhidan, keberfungsian keluarga dan peningkatan keharmonisan berkeluarga.

  1. Program Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah Oleh Lembaga Pengkajian Penegakan dan Pcnerapan Syari’at Islam di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

Program Pelatihan Pembina Keluarga sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong di tinjau dari berbagai segi sudah baik dan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan yang telah ditetapkan Lembaga Penegakan dan Penerapan Syari’at Islam Kabupaten Garut. Perencanaan progranm dimulai dengan analisis kebutuhan belajar calon warga belajar dan kondisi lingkungan yang sesuai dengan daya dukung yang tersedia di LP3SyI.Dengan demikian pemilihan materi pembelajaran Keluarga sakinah sesuai dengan kondisi lingkungan, sumberdaya manusia, dan daya dukung sarana prasarana yang tersedia di LP3SyI Kabupaten Garut.Rekruitmen sumber belajar sesuai dengan Kualifikasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara yuang ahli di bidang Keagamaan terutama dalam Konsep Keluarga sakinah.Demikian pula pola rekruitmen warga belajar yang dilaksanakan sesuai dengan target, ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Sarana atau warga belajar yang mengikuti program pembelajaran dan Pelatihan Pembina Keluarga sakinah, diharapkan dapat meningkatkan Pengetahuan dan sikap yang akan diaplikasikan dalam keluarganya dan lingkunganya, sehingga dapat meningkatkan partisifasinya dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat, baik partisipasi buah pikiran, tenaga, harta benda dan kebermaknaan dirinya dalam ikut serta membangun masyarakat dan negaranya.

  1. Pelaksanaan Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah

Oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

Pelaksanaan Peatman Pembina Keluarga Sakinah Oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut berlangsung selama satu minggu yang dimulai dari tanggal 23 April 2003 sampai dengan 30 April 2003. setiap hari peserta mengikuti pelatihan selama kurang lebih 8 (delapan) Jam, dalam satu hari, pelasanaan pembelajaran dan pelatihan Pembina Keluarga sakinah berlangsung cukup baik, kondisi ini didungkung oleh tingginya minat dan motivasi warga belajar yang selalu aktif mengikuti proses Pelatihahn Keluarga sakinah, pendekatan yang digunakan dalam pelatnhan ini adalah pendekatan Partisipatif, metode ceramah, diskusi, kelompok dan beberapa teknik pembelajaran yang digunakan sesuai dengan materi, selain itu sarana dan prasana yang digunakan cukup mendukung proses pelatihan. diakhir proses pelatihan selalu dilakukan evaluasi yang bertujuan untuk mengukur peningkatan pengetahuan, sikap dan keberhasilan warga belajar selama mengikuti program pelatihan Pembina Keluarga sakinah Oleh LP3SyI.

  1. Hasil dan Dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah Oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.

Proses Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah menunjukan hasil yang cukup baik. Setelah warga belajar mengikuti proses pelatihan menunjukan adanya peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap yang sangat berarti, dampak pelatihan pembina keluarga sakmah diantaranya dapat meningkatkan Ubudiyah Peribadatan,   (Muamalah),   Kemasyarakatan,   (Ahwalusyahsiah)   Kepribadian. (Syiyasahsyar’iyah) Ketatanegaraan. Selain itu para peserta memiliki pengetahuan tentang Keberfungsian Keluarga, bahwa keluarga mengandung 5 (lima) fungsi yaitu : 1) Fungsi Religi 2) Fungsi Pendidikan 3) Fungsi Perlindungan 4) Fungsi Ekonomi, dan 5) fungsi Sosialisasi.

  1. Keterbatasan Hasil Penelitian

Dari hasil analisis dan embahasan data data yang telah dilakukan, penulis menyadaribahwa apa yang telah disajikan dalam Penelitian ini belum terungkap secara mendalam. Hal ini dikarenakan keterbatasan penulis dalam melalkukan penelitian ini. Beberapa keterbatasan tersebut; meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Komplek dan luasnya permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan dampak   proses   pelatihan   Pembina   Keluarga   sakinah   terhadap peningkatan   Suberdaya Manusia yang berakhlakul Karimah, marhamah, dan Uswatun Hasanah secara proporsional dengan manajemen paradigma Islam.
  2. Dampak pelatihan pembina Keluarga sakinah, memiliki kaitan yang sangat luas terhadap hidup dan kehidupan warga belajar. Sehingga dampak yang dikaji dalam penelitian ini hanya yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan para Pembuina Keluarga sakinah yang dalam hal ini mereka sebagai Pembina Pondok Pesantren tertentu, mampu menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan, sosialisasi tentang konsep keluarga sakinah berikut keberfungsiannya, secara estapet dilingkungannya masing-masing.
  3. Keterbatasan Pengetahuan, kemampuan , tenaga, waktu, dan biaya yang dimiliki penulis,seliingga menjadikan penelitian belum dapat dilakukan secara optimal, sehingga belum dapat mengungkapkan secara utuh, menyeluruh dan mendalam tentang Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian penegakan dan penerapan Syari’at Islam LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garat.
  1. Impiikasi Hasil Penelitian

Berdasarkan   hasil penelitian yang telah penulis uraikan, maka terdapat beberapa impiikasi atau temuan yang cukup menank dalam hal ini, yaitu :

  1. LP3SyI yang dapat dikategorikan kedalam lembaga swadaya masyarakat atau LSM Islam. Merupakan satu-satunya lembaga di tingkat Kabupaten Garut yang concern terhadap pendidikan luar sekolah yang bemuansa ke-Islama-an dalam bentuk pengelolaan “Keluarga Sakinah”.
  2. Lembaga ini terlahir dari kelompok Ulama dan atau Kyai yang tersebar di Kabupaten Garut, namim beranggotakan stakeholders yang heterogen, dari mulai Tokoh Agama, Akademisi, tokoh wanita, tokoh pemuda, pengusaha, yang terintegrasi secara harmonis dengan lembaga ekseskutif dan legislatif.
  3. Sebagai lembaga yang solid dengan komitmen pengembangan sumber daya manusia Islami, bekerja dalam jejaring (Networking) yang kokoh dan secara berkelanjutan (sustainable) melaksanakan programpendidikan luar sekolah dengan visi pembentukan keluarga sakinah yang mawaddah, warohmah yang terprogram dengan matang.
  4. Meskipun TOT dilaksanakan kepada para Kyai dan pembina pesantren, namun secara estafet, pengelolaan keluarga sakinah beijalan di setiap kelompok masyarakat.Hal ini merupakan upaya untuk mencapai visi Kabupaten Garut yaitu “Mewujudkan Garutpangirutan yang tata tengtrem kerta raharja menuju ridho Allah.
  5. Kurikulum spesifik Islami tersusun sedemikian rupa,mencenninkan ‘rah’ ke-Islaman’ yang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat.
  6. LP3SyI telah menunjukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia yang berakhlakul Karimah, Marhamah dan Uswatun Hasanah, secara proporsional dengan manajemen pendidikan paradigma Islam
  7. Tumbuhnya Kesadaran dalam diri warga belajar yang mengikuti Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah untuk meningkatkan Pengetahuan, sikap dan Keterampilan yang dapat meningkatkan kebermaknaan dan partisipasi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat, baik partisipasi buah pikiran, tenaga, harta benda dan dana.
  8. Menumbuhkan minat   dan   motivasi   para   lulusan   untuk   meningkatkan Pengetahuan, sikap dan keterampilan    tentang    konsep Keluarga Sakinah Mawaddah dan Warahmah, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman yang semakin komplek sangat menuntut adanya peran agama  yang kondusif dan proporsional yang   dapat mengembalikan fungsi Keluarga   secara utuh bahwa    keluarga merupakan lembaga yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan     Sumber     Daya     Manusia,     terutama     konsep     keluargaSakinah,marhamah  dan   Uswatun  Hasanah,   secara  proporsional  dengan Manajemen pendidikan paradigma Islam.

BAB  V

KESIM PULAN DAN REKOMENDASI

  1. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis data yang telah dikemukakan pada Bab IV, maka secara keseluruhan hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Perencanaan program     Pelatihan  pemhina  keluarga sakinah di Kecamatan Bayongbong,

Perencanaan Program diawali dengan analisis kebutuhan, selanjutnya penyelenggara Pelatihan melakukan rekruirmen sumber belajar dan ahli dibidangnya (Pengetahuan agama) sedangkan warga belajar belum ada keseragaman dalam pemahaman bagaimana mengaplikasikan Konsep Keluarga Sakinah, para penyelenggara menyusun Kurikulurn kliusus Pelatihan Pembina keluarga sakinah, kurikulkm tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap psikomotor. Lembaga Pengkajian Penegakan dan Penerapan Syariat Islam Kabupaten Garut, disingkat LP3SyI yang berkedudukan di Kabupaten Garut Lembaga ini didirikan pada hari Senin, tanggal 5 DZulhijah 1422 H, beriepatan dengan tanggal 18 Fehruari 2002 Lembaga ini berazaskan “Islam, Iman dan Ikhsan” dan bertujuan untuk Mewujudkan Visi Garut, yaitu “Garut Pangirutan yang Tata Tengtrem Ke>ia Raharja Menuju Ridha Allah; Meyakinkan dan mewajibkan umat Islam untuk nielaksanakan syariat Islam secara Kaffah; sebagai tujuan utamanya, Sebagai lembaga yang melaksanakar, Pendidikan Luar Sekolah, LP3Syl, bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berakhlakul Karimah, Marhamah dan Uswatun Hasanah secaraproporsional dengan manajemen paiadigma Islam. Program LP3SyI yang utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan program unggulan Pelatihan pengelola keluarga sakinali serta mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah yang dapat membentuk perilaku sehat jasmani dan rohani dalarn pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk program Pelatihan Pmbina “Keluarga Sakinah”, sasaran langsungnya adalah : (1) Para Kyai dan pembina Pontren (2) Keluarga Para Kyai dan pembina Pontren; (3) Anggota Keluarga Para Kyai sebagai pembina Pontren, dalam penentuan perencanaan program Pelatihan pembina Keluarga Sakinah, LP3SyI, melakukan identifikasi masalah dengan melakukan brainstroming dan penyampaian gagasan di Majelis-majelis Talim dan Pontren

  1. Pelaksanaan Pelatihan Pembina Keluarga sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan bayongbong Kabupaten Garut

Pelaksanaan program Pelatihan pembina Keluarga sakinah di Kecamatan Bayongbong dilaksanakan secara estapet dibeberapa lokasi atau di beberapa pesantren besar , penulis wakru mengadakan penelitian , pihak penyelengara sedang melaksanakan angkatan ke-2. pelaksanaan Pelatihan pembina Keluarga Sakinah dilaksanakan selama satu minggu berturut-turut, dari tanggal 23 April Tahun 2003 sampai dengan tanggal 30 April 2003. pelaksanaan program berlangsung sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, proses pembelajarandan pelatilian yang menggunakan Pendekatan Partisipatif, metode individual dan kelompok, serta teknik yang variatif dapat dilaksanakan dengan baik. Kondisi ini ditandai dengan tingginya minat dan motivasi suber belajar dan warga belajaryang sangat koopratfi selama proses pelatilian berlangsung. Untuk mengukur tingkat pengetahuan, sikap dan keterampilan warga belajar, penyelenggara melakukan evaluasi, baik yang dilakukan oleh sumber belajar maupun oleh Team Penyelenggara. Aktualisasi dan penggerakan kegiatan pelatihan LP3SyI, dilakukan melalui pemberian motivasi peserta didik dalam mencapai tujuan keberfungsian keluarga dan dalam pembinaannya dengan cara mengendalikan dan mendayagunakan sumber-sumber yang dimiliki agar terarah dalam mencapai tujuan yang pada akhirnya dilakukan Evaluasi, berkala & menilai dampak kegiatan pelatihan sebagai outcome dengan cara meraonitor perilaku dalam interaksi keluarga para peserta didik, Program Kerja LP3Syl dalam, Pelatihan Pengelolaan Keluarga Sakinah mencakup: terdiri empat bidang besar yang menyangkut kehidupan urnat Islam dalam interaksi ‘hablumminallah dan hablumminannas’ yaitu (1) Ubudiyah (Peribadatan); (2) Muamalah (kemasyarakatan); (3) Ahwalusyahsiah (kepribadian) dan (4) Siyasahsyariyah (Ketatanegaraan). Bila dianalogikan kedalam fungsi-fungsi keluarga secara sosiologis, maka keempat bidang yang telah penulis kemukakan, erat hubungannya dengan implementasi fungsi-fungsi keluarga, yaitu : (1) Fungsi rehgi, (2) Fungsi Pendidikan, (3) Fungsi PerLindungan, (5) Fungsi ekonomi, (6) Fungsi sosialisasi. Pelaksanaan program Pelatilian Pengelola Keluarga Sakinali, diimplementasikan terhadap beberapa Keluarga Pembina Pondok Pesantren sebagai Pilot Proyektahun 2003, yaitu: (1) Pontren NaJahan Desa Bayongbong Kecamatan Bayongbong; (2) Pontren AI-Hidayah I, Desa Panembong   Kecamatan   Bayongbong   (3)   Pontren   Hidayatul   Faizien   Desa Cikedokan Kecamatan Bayongbong; (4) Pontrcn AI-Mubarok Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong dan (5) Pontren Al-Wasilah Desa Sukahati Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. LP3SyI Kabupaten Garut, dalam pelaksanaan programnya, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Khususnya dalam pelaksanaan Pelatihan pengelola keluarga sakinah, telali bekeijasama dengan berbagai pihak.Terdapat hambatan eksternal, yaitu keterbatasan jangkauan geografis, karena itu penyelenggaraan program Diklat Keluarga Sakinah tidak dapat dilaksanakan secara serempak, tetapi bergilir di setiap lokasi. LP3SyI Kabupaten Garut telah melakukan upaya penanggulangan hambatan yang dihadapi tersebut yaitu dengan cara memanfaatkan potensi yang dimiliki serta menentukan strategi pilot proyek yang dilaksanakan secara bertaliap dengan tujuan setiap peluang sosialisasi keluarga sakinali terhadap majelis-majelis taklim dapat dilakukan, disamping menyelenggarakan pelatihan secara kliusus.

  1. Hasil dan Dampak Pelatihan Pembina Keluarga Sakinah Oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut

Program Pelatihan pembina Keluarga sakianh yang di selenggarakan oleh LP3SyI, telali menunjukan hasil yang cukup baik. Warga belajar yang mengikuti pelatihan Keluarga Sakinah menunjukan adanya peningkatan Pengetahuan dan sikap tentang Konsep Keluarga Sakinah yang cukup baik, demikian pula Pengetahuan tentang Keberfiingsian Keluarga, bahwa Lembaga Keluarga memiliki fungsi yaitu; fungsi Religi, fungsi Pendidikan, fungsi Perlindungan dan fungsi sosialisasi, hal mi dapat diaphkasikan dalam keluarga dan lingkungannya, dalam ranah sikap mereka lebili rajin, ulet, tekun, teliti dan sabar menunaikantugasnya demi menjaga keharmonisan Hablumminallah dan Hamhimminannas dampak nya setelah mereka mengikuti Pelatihan pembina Kelurga Sakinah, mereka semakin merasakan keharmonisan dalam menjalankan perannya dalam keluarga, konsekwensinya mereka dapat menikmati danmeningkatkan rasa syukiir kepada Allah. Mereka semakin bermakna dalam lingkungannya ikut berpartisipasi dalam pembangunan mental dan spiritual sambil memberikan keteladanan berakhlakul Karimah , Marhamah dan Uswatun Hasanah.

  1. Rekomendasi

Berdasarkan hasil temuan Penelitian tentang Pelatihan Pembina Kelaiiarga Sakinah oleh LP3SyI di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, berikut ini dikemukakan beberapa Rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi pijak penyelenggara maupun Penel;iti lain. Rekomendasi tersebut adalah sebagi berikut:

  1. Untuk Pemerintah Daerah

Hendaknya Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut, mempertimbangkan peningkatan kebutuhan minimal sarana dan prasarana Pelatihan pengelola Keluarga Sakinah; yang dioperasionalisasikan oleh LP3SyI, seperti alat audio visual dan berbagai brosur, yang disertai penyediaan dana APBD melalui instansi terkait. Agar dapat memfimgsikan LP3SyI secara optimal yang memiliki program unggulan Pengelolaan Keluarga Sakinah.

Strategi Manajemen Pengelolaan Keiuarga Sakinah sebagai, hendaknya disosialisasikan pula melalui media eketronik (Radio) dan menyiapkan modul secara baku bagi para Pembina Pondok Pesantren.

  1. Untuk Pondok Pesantren

Setiap Pembina Pondok Pesantren di Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, hendaknya mulai secara bertahap melaksanakan kegiatan Pelatihan Pmbina Keiuarga Sakinah, dengan mempergunakan metoda pengajaran yang efektif, sehingga ranali kognitif, afektif dan psikomotor dapat terpadu dengan tepat. Disamping para Pembina pun perlu memberikan suri teladan kepada para santrinya melalui keberfungsian keiuarga Islami yang harmonis.

  1. Untuk Penelitian Yang akan Datang

Berhubung dengan adanya keterbatasan dalam penelitian ini dan disertai adanya temuan positif tentang mekanisme operasional pelaksanaan program Pelatihan Keiuarga Sakinah; Alangkah menariknya apabila penelitian yang akan datang dapat melakukan penelitian terhadap peran LP3SyI dalam Pelaksanaan Pendidikan Politik Islam yang sensitive gender di Kabupaten Garut.

  1. Untuk Penyelenggara Pelatihan Pembina Keiuarga Sakinah

Hasil Penelitian ini kiranya dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan dan mengembangkan program “Pelatihan Pembina Keiuarga Sakinah” selanjutnya, sehingga penyelenggaraan berikutnya akan lebih efektigf dan efesien dalam rangka mencapai tujuan Pelatihan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdulhak , I. (1995). Meiodologi Pembelajaran dan Pendidikan Orang Dewasa. Bandung: Cipta Inteiektual.

————-  (1996). Slralegi memhangun Moiivasi dalam Pembelajaran Orang

Dewasa.Bandung : AGTA Manunggal Utama.

Abustam, I. M. (1993).Prubahan Struktur Ke Keluaraga dan Pengembangan Pendidikan dalam Keluarga serta Implikasi Kebijakan.Bandung : Seminar dan Kongres IS1.

Adiwikarta , S. (1988). Sosiologi Pendidikan, Isyu dan Hipotesis Tenlang Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat. Jakarta: Depdikbud.

Ahamad, D.I. (19993. Peran Ganda Perempuan Modern.Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

Ali, M. (1993). Straiegi Penetiiian Pendidikan. Bandung Angkasa.

Basra, H. (1990).PelunjukJalan Hidup Perempuan Islam.Jakarta : Gema Insarii.

Budiman, A. (1982). Pembagian Kerja secara Seksual Sebuah Pembahasan Sosiologis tentang Peran Perempuan didalam Masyarakat Jakarta: Gramedia.

Bogdan, R. dan Taylor, S. J. (1993).Kualitatif Dasar-dasar Penelitian. Surabaya: Usaha Nasional.

Cottin , P.L. (1993), Family Politic. Newyork :Mc. Graw- Hil]Book.

Eric, N. J. ( 1960). Sosial Change.California : Univercity Of Southern Company.

Everett, M. R. ( 1987/ Memasyarakatkan ide-ide Baru. Alihy Bahasa Abdilah Hanafi. Surabava : Urusan Nasution.

Fakih,M.(1996).A-/ertgge.ver    Konsepsi    Uender   dan    Transpormasi   Sosial. Yogyakarta.: Pustaka Pelajar.

Gagne, M. R. (1985).  The Conditions of Leaning and Theory of Intruction. Florida: Florida State University.

George , F. M. (1991). Traditional Culture   and the Impac of Technological Change.Newyork : Harper and Row

Holleman ,  (1980).  Keluarga dan Reran Perempuan.Dalam Suyogyo dan Pujiwati Sayogyo.social Pedesaan.Yogyakarta : gajaii Mada Press.

Henrietta, L. M. (1991). Feminism and Antropoiogy.Cambridge : Polity Press.

Heryati,   D.   (1998).   Perem,puan   dan   Tantangan  Pembangunan.   Bandung BAPEDA Profinsi Jawa Barat.

Ian, C. (1986). Teori-leori Sosial Modern, Perjemahan Paul S. Baut .jakarat : Rajawali

Iriany,  1  S..  (1995).  Persepektif   Siruklur-rungsional  Tentang Peran Ganda Perempuan. Bandung : Pascasarjana UNPAD.

Ja’far, M.A.Q. (1998). Perempuan dan Kekuasaan.Jakarta : Zarnan.

Lesser, B. R. (1991). Gender Family and Economy. London: Sage Pnhl/caiion International Education and Profesional Publisher.

Lincoln,  G.   h.  (1985).   Naturalistic Inquiry.California :  Beverly Hill  Sage Publisher.

Luluuima, A. S. (1995). Ghender dan Pembangunan. Jakarta;LIPI

Mukminn, H. (1980). Beberapa Aspek Perjuangan Perempuan di Indonesia. Bandung: Binacipta.

Martono, H. (1983). Bergesemya Ikatan Kekehiargaan Masyarakal Pra-lndustn. Dalam Nurdin HK.Perubnahan Nilai-nilai di Indonesia.Bandung :Alumni

Matthew, B. M. (1992). Anaiisis Data Kualitatif (terjemahan). Jakarta: UI.

Moleong   ,   L.   j.   (1988).   Metode   Penelitian  Kualitatif.   Bandung:   Remaja Rosdakarva.

Muiniarti,   A.P.   (1992).   Perempuan   Indonesia dan  Pola   Kelerganiungan. Yogyakarta: kanisius.

Mulyarto. (1985)Alternatif Perencanaan Sosial Budaya.  Yogyakarta: Naskah Pengiikuhan Pidatom Gum Besar di Hadapan Senat UGM. Tanngal 29

I2S

Miitawali.  (1987).  Reran Perem,puan dalam Pembangunan. Bandung:  Karya Nusantara.

Notopuro , H. (197 4).Peran Perempuan dalam Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Galia Indonesia.

Nurdiii, HK. (1983,i.Perubahan Nilai-nilai di Indonesia. Bandung: Alumni.

Paul, J. D. (1986). Teori Sosiplogy Klasikn dan Modern Jilia I dan II, alih Bahasa Robert M.Z. Lawang. Jakarta: Grarne

Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991. (1991). Pendidikan Luar Sekolah

J akarta: Ekoj aya. Petter M. G. (1965/ Social Structur.Newyork : The Free Press.

Poerwadarminta.   (1995/   Kamus  d-   Umum  Bahasa  Indonesia.   Jakarta,Balai Pustaka.

Saripah, I. (2000). Pelatihan Keluarga Sakina’n. di Mesjid Salman ITB. Bandung. Tesis PPS UPI. Bandung: Tidak diterbitkan.

Sayogo ,  P.  (1983). Reran Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga Suatu Pendekatan Sosiologi. Bogor: PSB. IPB.

Sudjana, H. D. (2000). Manajeman Program Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Faiah Production.

—————-(2000). Strategi Pembelajaran Pendidikan Luar Sekolah. Bandung

Falah Production —————–(2001). Me lode dan Teknik Pembelajaran ParHsinalif.Bandung :

Falah Production.

Sukmadinata, N.S.  (2002). Pengembangan Kurikulum,   Teori dan Praktek. Bandung: Rosda Karva.

Trisnamansyah, S. (1986). Pendidikan Kemasyarakatan (PLS). Bandung: FKIP, IKIP Bandune.